Product Information

Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan SBN Ritel seri SBR015-T2 & SBR015-T4 dengan masa penawaran 28 September – 22 Oktober 2026.

Surat Berharga Negara seri SBR015 adalah produk Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk Individu Warga Negara Indonesia. Investasi di SBR015 aman, mudah, terjangkau, dapat dibeli secara online kapan saja, dan dimana saja. SBR015 diterbitkan dengan mengangkat tema “Pilihan Berharga Untuk Menoreh Masa Depan” menawarkan beragam keuntungan selain kupon yang menarik. Masyarakat juga turut serta berkontribusi dalam pemenuhan APBN menuju ekonomi Indonesia yang maju dan kuat.

Kupon SBR015 akan dibayarkan secara mengambang dengan kupon minimum setiap bulannya hingga jatuh tempo. Pada SBR015 kali ini, Pemerintah menawarkan 2 seri yang berbeda pada SBR015 yang dibagi berdasarkan tenor 2 tahun dan 4 tahun yaitu SBR015-T2 & SBR015-T4.

Product Description

Detail Produk
Nama Seri SBR015 - T2 SBR015 - T4
Periode Penawaran 28 September – 22 Oktober 2026
Tanggal Settlement 28 Oktober 2026
Jatuh Tempo 10 Oktober 2028 10 Oktober 2030
Minimum Pemesanan Rp1.000.000
Kelipatan Pemesanan Rp1.000.000
Maksimum Pemesanan Per Nasabah Rp5.000.000.000 Rp10.000.000.000
Jenis Imbal Hasil Mengembang dengan kupon minimum
Tingkat Imbal Hasil 6.75% gross per tahun
(BI Rate + 100 bps)
6.85% gross per tahun
(BI Rate + 110 bps)
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Pertama 10 Desember 2026 (long coupon*)
Periode Pembayaran Imbal Hasil Setiap bulan pada tanggal 10
Harga Di Pasar Perdana At Par – 100
Tradability Non-Tradable – dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder
Kriteria Nasabah Individu WNI
Metode Pemesanan Dilakukan secara online menggunakan D-Bank PRO
Early Redemption Period 27 Oktober 2027 – 4 November 2027 30 Oktober 2028 – 6 November 2028
*Long coupon berarti jumlah kupon yang diterima lebih dari 1 bulan

Untuk memo info dapat diakses pada link berikut ini:

Program Cashback

Program Mechanism
accordion toggle
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian obligasi IPO selama periode program dengan minimum penempatan sesuai skema yang tercantum.
  2. Nasabah saat melakukan pemesanan, harus membaca syarat dan ketentuan transaksi online dan Memo Info dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya Nasabah membaca syarat dan ketentuan umum program yang ter-link ke Website Danamon di dalam syarat ketentuan transaksi dan Nasabah harus mencentang tanda setuju. Dengan membaca syarat dan ketentuan program serta menyetujui syarat dan ketentuan transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah sudah menyetujui keikutsertaan program.
  3. Transaksi yang terhitung hanya transaksi pemesanan IPO yang dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah completed order (sudah melakukan pembayaran).

Reward Program Conditions
accordion toggle
  1. Program Hadiah Cashback Program SBR015 IPO
    1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian SBR015 IPO dengan minimal nominal transaksi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
    2. Nasabah berhak mendapatkan Cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi Pembelian SBR015 IPO Hadiah Cashback Tambahan Hadiah Cashback
      Minimal Rp100.000.000,00 dengan
      kelipatan Rp100.000.000,00
      0,10% dari nominal
      per transaksi
      0,05% dari nominal
      per transaksi
    3. Nasabah yang berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian SBR015 IPO selama Periode Early Bird (28 Sep – 12 Okt 2026) atau menggunakan dana Fresh Fund pada periode non-Early Bird. Pembelian IPO menggunakan dana Fresh Fund dengan perincian sebagai berikut:

      **Fresh fund adalah dana yang bersumber selain dari rekening Bank Danamon, yaitu dapat berupa:

      1. Transfer dana dari rekening bank lain ke rekening Nasabah; atau
      2. (ii) Setoran tunai ke rekening nasabah;

      yang tercermin berdasarkan selisih antara total dana kelolaan pada akhir bulan dimana transaksi IPO dilakukan dengan total dana kelolaan pada akhir bulan Agustus 2026. total dana kelolaan yang dimaksud dimaksud adalah dana pada Tabungan, Giro, Deposito dan produk Investasi (Reksa Dana & Obligasi).

    4. Illustrasi Cashback Program SBR015 IPO Periode Early Bird & Periode Reguler

      Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan SBR015 IPO sebagai berikut:

      Tanggal Transaksi Nominal Transaksi Pembelian SR025 IPO Hadiah Cashback Note
      28 Sep 2026 Rp800.000.000 Rp800.000.000 x 0,15% = Rp1,200.000,00 Periode Early Bird
      29 Sep 2026 Rp100.000.000 - Tidak mendapatkan cashback karena nominal pembelian SBR015 tidak mencapai nominal minimum transaksi
      20 Okt 2026 Rp750.000.000 Rp700.000.000,00 x 0,1% = Rp700.000,00 Periode Regular tanpa Fresh Fund
      Total Hadiah Cashback Rp1.900.000

      Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu Rupiah).

  2. Program Cross Sell SBR015 IPO
    1. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian SBR015 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) selama Periode Program, dengan produk cross sell dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi SBR015 IPO Produk Cross Sell Nominal Akumulasi Transaksi Produk Cross Sell Tambahan Hadiah cashback per produk
      ≥ Rp1.000.000.000 Reksadana ≥Rp200.000.000 Rp1.000.000
      Obligasi Sekunder ≥Rp200.000.000
      FX ≥USD20.000
      DCI Sesuai dengan ticket size produk minimal Rp100.000.000 (ekivalen)
    2. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana / Obligasi Sekunder / FX / DCI) selama Periode Program.
    3. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
    4. Syarat dan ketentuan pembelian produk Cross Sell.
      Pembelian Produk Ketentuan
      Reksa Dana
      • Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
      • Tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)
      Obligasi Sekunder
      • Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
      • Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
      FX Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      Dual Currency Investment Transaksi dengan minimal total akumulasi tenor adalah 1 bulan (30 hari) dan penempatan dapat dilakukan lebih dari sekali selama penempatan tidak melebihi 22 Oktober 2026

      Contoh 1:

      • Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 28 Sep 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 12 Okt 2026.
      • Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 14 Okt 2026 dengan tanggal jatuh tempo 30 Okt 2026.
      • Nasabah berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan total tenor penempatan adalah 1 bulan.

      Contoh 2:

      • Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 28 Sep 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 12 Okt 2026.
      • Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 26 Okt 2026 dengan tanggal jatuh tempo 9 Nov 2026.
      • Nasabah tidak berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan penempatan kedua dengan tenor melebihi 22 Okt 2026.
    5. Ilustrasi Cashback Program SBR015 IPO dengan Cashback Cross Sell. Nasabah melakukan pembelian SBR015 IPO sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan melakukan pembelian Reksa Dana/ Obligasi Sekunder / FX / DCI sesuai dengan syarat dan ketentuan:
      Case Transaksi IPO Transaksi Cross Sell Hadiah Cashback
      Jenis IPO Produk Cross Sell Minimum Cross Sell per produk IPO Cross Sell Total
      1 Early Bird / Fresh Fund Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell
      • Reksadana ≥ Rp 200.000.000
      • Obligasi Sekunder ≥ Rp 200.000.000
      • FX ≥ USD20.000
      • DCI: Sesuai ticket size produk
      Rp1.500.000 Rp1.000.000 Rp2.500.000
      2 Early Bird / Fresh Fund Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp2.000.000 Rp3.500.000
      3 Early Bird / Fresh Fund Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp3.000.000 Rp4.500.000
      4 Early Bird / Fresh Fund Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp4.000.000 Rp5.500.000
      5 Non-Early Bird / Non - Fresh Fund Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp1.000.000 Rp2.000.000
      6 Non-Early Bird / Non - Fresh Fund Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp1.000.000 R 2.000.000 Rp3.000.000
      7 Non-Early Bird / Non - Fresh Fund Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp3.000.000 Rp4.000.000
      8 Non-Early Bird / Non - Fresh Fund Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp4.000.000 Rp5.000.000
  3. Lain-lainnya
    1. Nasabah tidak dapat melakukan klaim lebih dari 1 program atas dana yang sama.

      Contoh:

      Bila nasabah mengikuti NTB Privilege dan SBR015 IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan atas keikutsertaan Nasabah pada satu program dengan nilai cashback yang lebih tinggi.

    2. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian SBR015.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
    4. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement SBR015 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

Related Links

Terms and condition for IPO SBR015 program, click here.

Reminder

Customers should be cautious of fraudulent activities by individuals posing as Bank Danamon representatives and promising rewards in any form. Any fraudulent or criminal acts committed by third parties in connection with this Program are beyond the Bank’s authority.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!

Download Now

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

From transaction to daily financial management, find the right solution that captivates everyone from D-Bank PRO by Danamon!

Download Now
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online