Informasi Produk

Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan SBN Ritel seri ST017-T2 & ST017-T4 dengan masa penawaran 6 November – 2 Desember 2026.

Surat Berharga Negara seri ST017 adalah produk Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk Individu Warga Negara Indonesia. Investasi di ST017 aman, mudah, terjangkau, dapat dibeli secara online kapan saja, dan dimana saja. ST017 diterbitkan dengan mengangkat tema “Pilihan Berharga Untuk Langkah Lebih Bedampak” menawarkan beragam keuntungan selain kupon yang menarik. Masyarakat juga turut serta berkontribusi dalam pemenuhan APBN menuju ekonomi Indonesia yang maju dan kuat.

Kupon ST017 akan dibayarkan secara mengambang dengan kupon minimum setiap bulannya hingga jatuh tempo. Pada ST017 kali ini, Pemerintah menawarkan 2 seri yang berbeda pada ST017 yang dibagi berdasarkan tenor 2 tahun dan 4 tahun yaitu ST017-T2 & ST017-T4.

Deskripsi Produk

Detail Produk
Nama Seri ST017 – T2 ST017 – T4
Periode Penawaran 6 Nov – 2 Dec 2026
Tanggal Settlement 9 Desember 2026
Jatuh Tempo 10 November 2028 10 November 2030
Minimum Pemesanan Rp1.000.000
Kelipatan Pemesanan Rp1.000.000
Maksimum Pemesanan Per Nasabah Rp5.000.000.000 Rp10.000.000.000
Jenis Imbal Hasil Mengambang dengan imbal hasil minimum (floating with floor)
Tingkat Imbal Hasil 6,95% gross per tahun
(BI rate + 120 bps)
7,05% gross per tahun
(BI rate + 130 bps)
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Pertama 10 Januari 2027 (long coupon*)
Periode Pembayaran Imbal Hasil Setiap bulan pada tanggal 10
Harga Di Pasar Perdana At Par – 100
Tradability Non-Tradable – Tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder
Kriteria Nasabah Individu WNI
Metode Pemesanan Dilakukan secara online menggunakan D-Bank Pro
Early Redemption Period 27 Oktober 2027 – 3 November 2027 27 Oktober 2028 – 3 November 2028

*Long coupon berarti jumlah imbal hasil yang diterima lebih dari 1 bulan.

Untuk memo info dapat diakses pada link berikut ini:

Program Cashback

Mekanisme Program
accordion toggle
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian obligasi IPO selama periode program dengan minimum penempatan sesuai skema yang tercantum.
  2. Nasabah saat melakukan pemesanan, harus membaca syarat dan ketentuan transaksi online dan Memo Info dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya Nasabah membaca syarat dan ketentuan umum program yang ter-link ke Website Danamon di dalam syarat ketentuan transaksi dan Nasabah harus mencentang tanda setuju. Dengan membaca syarat dan ketentuan program serta menyetujui syarat dan ketentuan transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah sudah menyetujui keikutsertaan program.
  3. Transaksi yang terhitung hanya transaksi pemesanan IPO yang dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah completed order (sudah melakukan pembayaran).

Ketentuan Hadiah
accordion toggle
  1. Program Hadiah Cashback Program ST017 IPO
    1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian ST017 IPO dengan minimal nominal transaksi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
    2. Nasabah berhak mendapatkan Cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi Pembelian ST017 IPO Hadiah Cashback Regular Hadiah Cashback Early Bird Hadiah Cashback Fresh Fund/NTP
      Minimal Rp100.000.000 dengan
      kelipatan Rp100.000.000
      0,10% dari nominal
      per transaksi
      0,15% dari nominal
      per transaksi
      0,25% dari nominal
      per transaksi
      Cashback tidak berlaku kumulatif. Dalam hal suatu transaksi memenuhi lebih dari satu kategori cashback, Nasabah hanya berhak memperoleh cashback dengan persentase tertinggi.
    3. Nasabah yang berhak mendapatkan Cashback Early Bird adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian ST017 IPO selama Periode Early Bird (6 – 13 November 2026).
    4. Nasabah yang berhak mendapatkan Cashback Fresh Fund / NTP adalah nasabah yang menggunakan dana Fresh Fund atau nasabah NTP, yaitu sebagai berikut:
      • Fresh Fund adalah dana yang bersumber selain dari rekening Bank Danamon, yaitu dapat berupa:
        1. Transfer dana dari rekening bank lain ke rekening Nasabah; atau
        2. Setoran tunai ke rekening nasabah;
        yang tercermin berdasarkan selisih antara total dana kelolaan pada akhir bulan dimana transaksi IPO dilakukan dengan total dana kelolaan pada akhir bulan Oktober 2026. Total dana kelolaan yang dimaksud dimaksud adalah dana pada Tabungan, Giro, Deposito dan produk Investasi (Reksa Dana & Obligasi).
      • Nasabah new to product (NTP), adalah Nasabah yang tidak melakukan transaksi Obligasi melalui Bank Danamon dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Periode Program.
    5. Illustrasi Cashback Program ST017 IPO non – NTP Selama Periode Program, Nasabah non – NTP melakukan transaksi pemesanan ST017 IPO sebagai berikut:
      Tanggal Transaksi Nominal Transaksi Pembelian ST017 IPO Hadiah Cashback Note
      7 Nov 2026 Rp800.000.000 Rp800.000.000 x 0,15% = Rp1,200.000 Periode Early Bird
      8 Nov 2026 Rp90.000.000 - Tidak mendapatkan cashback karena nominal pembelian ST017 tidak mencapai nominal minimum transaksi
      20 Nov 2026 Rp750.000.000 Rp700.000.000 x 0,1% = Rp700.000 Periode Regular tanpa menggunakan Fresh Fund
      21 Nov 2026 Rp100.000.000 Rp100.000.000 x 0,25% = Rp250.000 Transaksi menggunakan Fresh Fund
      Total Hadiah Cashback Rp2.150.000
      Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp2.150.000.
    6. Illustrasi Cashback Program ST017 IPO NTP/Menggunakan Fresh Fund
      Tanggal Transaksi Nominal Transaksi Pembelian ST017 IPO Hadiah Cashback Note
      7 Nov 2026 Rp800.000.000 Rp800.000.000 x 0,25% = Rp2.000.000 Nasabah adalah NTP
      8 Nov 2026 Rp90.000.000 - Tidak mendapatkan cashback karena nominal pembelian ST017 tidak mencapai nominal minimum transaksi
      20 Nov 2026 Rp750.000.000 Rp700.000.000 x 0,25% = Rp1.750.000 Nasabah adalah NTP
      Total Hadiah Cashback Rp3.750.000
      Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp3.750.000.
  2. Program Cross Sell ST017 IPO
    1. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian ST017 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) selama Periode Program, dengan produk cross sell dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi ST017 IPO Produk Cross Sell Nominal Akumulasi Transaksi Produk Cross Sell Tambahan Hadiah cashback per produk
      ≥ Rp1.000.000.000 Reksadana ≥Rp200.000.000 Rp1.000.000
      Obligasi Sekunder ≥Rp200.000.000
      FX ≥USD20.000
      DCI Sesuai dengan ticket size produk minimum Rp100.000.000 (ekivalen)
      1. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana/Obligasi Sekunder/FX/DCI) selama Periode Program.
      2. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      3. Syarat dan ketentuan pembelian produk Cross Sell.
        Pembelian Produk Ketentuan
        Reksa Dana
        • Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen).
        • Tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP).
        Obligasi Sekunder
        • Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen).
        • Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
        FX Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
        Dual Currency Investment Transaksi dengan minimal total akumulasi tenor adalah 1 bulan (30 hari) dan penempatan dapat dilakukan lebih dari sekali selama penempatan tidak melebihi 2 Desember 2026.

        Contoh 1:
        • Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 6 Nov 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 23 Nov 2026.
        • Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 24 Nov 2026 dengan tanggal jatuh tempo 10 Des 2026.
        • Nasabah berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan total tenor penempatan adalah 1 bulan.
        Contoh 2:
        • Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 6 Nov 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 23 Nov 2026.
        • Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 3 Dec 2026 dengan tanggal jatuh tempo 17 Dec 2026.
        • Nasabah tidak berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan penempatan kedua dengan tenor melebihi 2 Dec 2026.
    2. Ilustrasi Cashback Program ST017 IPO dengan Cashback Cross Sell Nasabah melakukan pembelian ST017 IPO sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan melakukan pembelian Reksa Dana/Obligasi Sekunder/FX/DCI sesuai dengan syarat dan ketentuan:
      Case Transaksi IPO Transaksi Cross Sell Hadiah Cashback
      Jenis IPO Produk Cross Sell Minimum Cross Sell per produk IPO Cross Sell Total
      1 Fresh Fund/NTP Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell
      • Reksadana ≥ Rp200.000.000
      • Obligasi Sekunder ≥ Rp200.000.000
      • FX ≥ USD20.000
      • DCI: Sesuai ticket size produk minimum Rp100.000.000 (ekivalen)
      Rp2.500.000 Rp1.000.000 Rp3.500.000
      2 Fresh Fund/NTP Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp2.500.000 Rp2.000.000 Rp4.500.000
      3 Fresh Fund/NTP Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp2.500.000 Rp3.000.000 Rp5.500.000
      4 Fresh Fund/NTP Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp2.500.000 Rp4.000.000 Rp6.500.000
      5 Early Bird Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp1.000.000 Rp2.500.000
      6 Early Bird Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp2.000.000 Rp3.500.000
      7 Early Bird Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp3.000.000 Rp4.500.000
      8 Early Bird Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp4.000.000 Rp5.500.000
      9 Non-Early Bird/Non - Fresh Fund/Non-NTP Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp1.000.000 Rp2.000.000
      10 Non-Early Bird/Non - Fresh Fund/Non-NTP Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp2.000.000 Rp3.000.000
      11 Non-Early Bird/Non - Fresh Fund/Non-NTP Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp3.000.000 Rp4.000.000
      12 Non-Early Bird/Non - Fresh Fund/Non-NTP Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp4.000.000 Rp5.000.000
  3. Lain-lainnya
    1. Nasabah tidak dapat melakukan klaim lebih dari 1 program atas dana yang sama.
      Contoh:
      Bila nasabah mengikuti NTB Privilege dan ST017 IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan atas keikutsertaan Nasabah pada satu program dengan nilai cashback yang lebih tinggi.
    2. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian ST017.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
    4. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement ST017 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

Link Terkait

Link Syarat dan Ketentuan Program SBN Ritel Seri ST017, klik di sini.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online