Informasi Produk

Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan SBN Ritel seri ST016T2 & ST016T4 dengan masa penawaran 8 Mei – 3 Juni 2026.

Surat Berharga Negara seri ST016 adalah produk Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk Individu Warga Negara Indonesia. Investasi di ST016 aman, mudah, terjangkau, dapat dibeli secara online kapan saja, dan dimana saja. ST016 diterbitkan dengan mengangkat tema “Pilihan Berharga, Untuk Langkah Aman Hari Depan” menawarkan beragam keuntungan selain imbal hasil yang menarik. Masyarakat juga turut serta berkontribusi dalam pemenuhan APBN menuju ekonomi Indonesia yang maju dan kuat.

Imbal hasil ST016 akan dibayarkan secara Mengambang dengan Imbal Hasil minimum (Floating with Floor) setiap bulannya hingga jatuh tempo. Pada ST016 kali ini, Pemerintah menawarkan 2 seri yang berbeda pada ST016 yang dibagi berdasarkan tenor 2 tahun dan 4 tahun yaitu ST016T2 & ST016T4.

Deskripsi Produk

Detail Produk
Nama Seri ST016 - T2 ST016 - T4
Periode Penawaran 8 Mei – 3 Juni 2026
Tanggal Settlement 10 Juni 2026
Jatuh Tempo 10 Juni 2028 10 Mei 2030
Minimum Pemesanan Rp1.000.000
Kelipatan Pemesanan Rp1.000.000
Maksimum Pemesanan Per Nasabah Rp5.000.000.000 Rp10.000.000.000
Jenis Imbal Hasil Mengambang dengan Imbal Hasil minimum
Tingkat Imbal Hasil 6,05% gross per tahun
(BI rate + 130 bps)
6,25% gross per tahun 
(BI rate + 150 bps)
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Pertama 10 Juli 2026 (normal coupon*)
Periode Pembayaran Imbal Hasil Setiap bulan pada tanggal 10
Harga Di Pasar Perdana At Par – 100
Tradability Non Tradable – tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder
Kriteria Nasabah Individu WNI
Metode Pemesanan Dilakukan secara online menggunakan D-Bank PRO
Early Redemption Period 26 Mei - 3 Juni 2027 26 Apr - 3 Mei 2028
*Normal coupon berarti jumlah hari untuk imbal hasil yang diterima pertama kali adalah 1 bulan

Program Cashback ST016

Mekanisme Program
accordion toggle
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian obligasi IPO selama periode program dengan minimum penempatan sesuai skema yang tercantum.
  2. Nasabah saat melakukan pemesanan, harus membaca syarat dan ketentuan transaksi online dan Memo Info dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya Nasabah membaca syarat dan ketentuan umum program yang ter-link ke Website Danamon di dalam syarat ketentuan transaksi dan Nasabah harus mencentang tanda setuju. Dengan membaca syarat dan ketentuan program serta menyetujui syarat dan ketentuan transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah sudah menyetujui keikutsertaan program.
  3. Transaksi yang terhitung hanya transaksi pemesanan IPO yang dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah completed order (sudah melakukan pembayaran).

Ketentuan Hadiah
accordion toggle
  1. Program Hadiah Cashback Program ST016 IPO

    1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian ST016 IPO dengan minimal nominal transaksi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
    2. Nasabah berhak mendapatkan Cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi
      Pembelian ST016 IPO
      Hadiah Cashback Tambahan Hadiah Cashback
      Early Bird
      Minimal Rp500.000.000 dengan
      kelipatan Rp500.000.000
      0,10% dari nominal
      per transaksi
      0,05% dari nominal
      per transaksi
    3. Nasabah berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian ST016 IPO selama Periode Early Bird (8 – 15 Mei 2026).
    4. Illustrasi Cashback Program ST016 IPO Periode Early Bird & Periode Reguler
      Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan ST016 IPO sebagai berikut:
      Tanggal
      Transaksi
      Nominal Transaksi
      Pembelian
      ST016 IPO
      Hadiah Cashback Note
      8 Mei 2026 Rp800.000.000,00 Rp500.000.000,00 x 0,15% = Rp750.000 Periode Early Bird
      9 Mei 2026 Rp100.000.000 - Periode Early Bird
      16 Mei 2026 Rp750.000.000 Rp500.000.000,00 x 0,1% = Rp500.000 Periode Regular
      Total Hadiah Cashback Rp1.250.000

      Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

  2. Program Cross Sell ST016 IPO

    1. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian ST016 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) selama Periode Program, dengan produk cross sell dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi
      ST016 IPO
      Produk Cross Sell Nominal Transaksi
      Produk Cross Sell
      Tambahan Hadiah
      cashback
      per produk
      ≥ Rp1.000.000.000 Reksadana ≥Rp200.000.000 Rp 1.000.000
      Obligasi Sekunder ≥Rp200.000.000
      FX ≥USD20.000
      DCI Sesuai dengan ticket size produk
      1. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana / Obligasi Sekunder / FX / DCI) selama Periode Program.
      2. Minimum nominal pembelian untuk setiap produk Cross Sell harus ditransaksikan dalam satu kali transaksi (tidak berlaku akumulasi).
      3. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      4. Syarat dan ketentuan pembelian produk Cross Sell.
        Pembelian Produk Ketentuan
        Reksa Dana
        1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
        2. Tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)
        Obligasi Sekunder
        1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
        2. Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
        FX Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
        Dual Currency Investment

        Transaksi dengan minimal total tenor adalah 1 bulan (30 hari) dan penempatan dapat dilakukan selama periode penawaran IPO hingga 3 Juli 2026.

        Contoh 1:

        1. Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 8 Mei 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 22 Mei 2026.
        2. Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 25 Mei 2026 dengan tanggal jatuh tempo 10 Juni 2026.
        3. Nasabah berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan total tenor penempatan adalah 1 bulan.

        Contoh 2:

        1. Penempatan USD 30,000 dilakukan pertama kali pada tanggal 8 Mei 2026 dengan tenor 2 minggu dan jatuh tempo akan terjadi pada 22 Mei 2026.
        2. Atas dana jatuh tempo dilakukan penempatan kembali pada 22 Juni 2026 dengan tanggal jatuh tempo 6 Juli 2026.
        3. Nasabah tidak berhak mendapat hadiah cashback dikarenakan penempatan kedua dilakukan setelah 3 Juli 2026.
    2. Ilustrasi Cashback Program ST016 IPO dengan Cashback Cross Sell. Nasabah melakukan pembelian ST016 IPO sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan melakukan pembelian Reksa Dana/ Obligasi Sekunder / FX / DCI sesuai dengan syarat dan ketentuan:

      Case Transaksi IPO Transaksi Cross Sell Hadiah Cashback
      Periode IPO Produk
      Cross
      Sell
      Minimum Cross
      Sell
      per produk
      IPO Cross Sell Total
      1 Early Bird Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell
      • Reksadana ≥ Rp 200.000.000
      • Obligasi Sekunder ≥ Rp 200.000.000
      • FX ≥ USD20.000
      • DCI: Sesuai ticket size produk
      Rp1.500.000 Rp1.000.000 Rp2.500.000
      2 Early Bird Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp2.000.000 Rp3.500.000
      3 Early Bird Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp3.000.000 Rp4.500.000
      4 Early Bird Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp1.500.000 Rp4.000.000 Rp5.500.000
      5 Non-Early Bird Rp1.000.000.000 1 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp1.000.000 Rp2.000.000
      6 Non-Early Bird Rp1.000.000.000 2 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp2.000.000 Rp3.000.000
      7 Non-Early Bird Rp1.000.000.000 3 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp3.000.000 Rp4.000.000
      8 Non-Early Bird Rp1.000.000.000 4 Produk Cross Sell Rp1.000.000 Rp4.000.000 Rp5.000.000
  3. Lain-lainnya

    1. Nasabah tidak dapat melakukan klaim lebih dari 1 program atas dana yang sama.
      Contoh:
      Bila nasabah mengikuti NTB Privilege dan ST016 IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan atas keikutsertaan Nasabah pada satu program dengan nilai cashback yang lebih tinggi.
    2. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian ST016.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
    4. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement ST016 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online