Informasi Produk

Pemerintah Republik Indonesia kembali menerbitkan SBN Ritel seri ST015-T2 & ST015-T4 dengan masa penawaran 10 November – 3 Desember 2025.

Surat Berharga Negara seri ST015 adalah produk Investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia khusus untuk Individu Warga Negara Indonesia. Investasi di ST015 aman, mudah, terjangkau, dapat dibeli secara online kapan saja dimana saja, dan dengan prinsip syariah. ST015 diterbitkan dengan mengangkat tema “Pilihan Berharga Untuk Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan” menawarkan beragam keuntungan selain imbal hasil yang menarik. Masyarakat juga turut serta berkontribusi dalam pemenuhan APBN menuju ekonomi Indonesia yang maju dan kuat.

Imbal Hasil ST015 akan dibayarkan secara floating with floor (Mengambang dengan Imbal Hasil minimum) setiap bulannya hingga jatuh tempo. Pada ST015 kali ini, Pemerintah menawarkan 2 seri yang berbeda pada ST015 yang dibagi berdasarkan tenor 2 tahun dan 4 tahun yaitu ST015-T2 dan ST015-T4.

Deskripsi Produk

Detail Produk
Nama Seri ST015 - T2 ST015 - T4
Periode Penawaran 10 November – 3 Desember 2025
Tanggal Settlement 10 Desember 2025
Jatuh Tempo 10 November 2027 10 November 2029
Minimum Pemesanan IDR 1.000.000
Kelipatan Pemesanan IDR 1.000.000
Maksimum Pemesanan Per Nasabah IDR 5.000.000.000 IDR 10.000.000.000
Jenis Imbal Hasil Mengambang dengan Imbal Hasil minimum
Tingkat Imbal Hasil 5,20% gross per tahun
(BI rate + 45 bps)
5,45% gross per tahun 
(BI rate + 45 bps)
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Pertama 10 Januari 2026 (normal coupon*)
Periode Pembayaran Imbal Hasil Setiap bulan pada tanggal 10
Harga Di Pasar Perdana At Par – 100
Tradability Non Tradable – tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder
Kriteria Nasabah Individu WNI
Metode Pemesanan Dilakukan secara online menggunakan D-Bank PRO
Early Redemption Period 26 Oktober - 3 November 2026 25 Oktober - 3 November 2027
*Normal coupon berarti jumlah hari untuk imbal hasil yang diterima pertama kali adalah 1 bulan

Program Cashback ST015

Mekanisme Program
accordion toggle
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian obligasi IPO selama periode program dengan minimum penempatan sesuai skema yang tercantum.
  2. Nasabah saat melakukan pemesanan, harus membaca syarat dan ketentuan transaksi online dan Memo Info dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya Nasabah membaca syarat dan ketentuan umum program yang ter-link ke Website Danamon di dalam syarat ketentuan transaksi dan Nasabah harus mencentang tanda setuju. Dengan membaca syarat dan ketentuan program serta menyetujui syarat dan ketentuan transaksi di D-Bank PRO, maka Nasabah sudah menyetujui keikutsertaan program.
  3. Transaksi yang terhitung hanya transaksi pemesanan IPO yang dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah completed order (sudah melakukan pembayaran).

Ketentuan Hadiah
accordion toggle
  1. Program Hadiah Cashback Program ST015 IPO

    1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian ST015 IPO dengan minimal nominal transaksi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
    2. Nasabah berhak mendapatkan cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi
      Pembelian ST015 IPO
      Hadiah Cashback Tambahan Hadiah Cashback
      Early Bird / Combined Program
      Minimal Rp500.000.000,00 dengan
      kelipatan Rp500.000.000,00
      0,10% dari nominal
      per transaksi
      0,05% dari nominal
      per transaksi
    3. Nasabah berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian ST015 IPO dengan pilihan skema sebagai berikut:
      1. Pembelian ST015 IPO selama Periode Early Bird (10 – 17 November 2025).
      2. Pembelian ST015 IPO bersamaan dengan combined program NTP Deal 2025, jika Nasabah eligible untuk mengikuti program NTP Deal 2025 yang diadakan oleh Bank Danamon, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Keikutsertaan pada NTP Deal 2025 harus dilakukan pada Periode Program ST015 IPO.
        • Hanya berlaku pada NTP Deal 2025 produk Reksa Dana dan Obligasi NTP.
        • Nilai penempatan dana Nasabah pada program NTP Deal 2025 harus minimal 25% dari total nominal pembelian ST015 IPO.
        • Tambahan Hadiah Cashback akan diberikan terhadap pembelian ST015 IPO, bukan terhadap penempatan pada program NTP Deal 2025.
        • Cashback terhadap keikutsertaan NTP Deal 2025 akan mengacu pada skema serta Syarat dan Ketentuan dari NTP Deal 2025.
        • Ketentuan lebih lanjut mengenai program NTP Deal 2025 dapat dilihat pada situs resmi Bank Danamon Indonesia (bdi.co.id/ntpdeal).
    4. Nasabah hanya dapat memilih 1 (satu) di antara 2 (dua) opsi skema Tambahan Cashback sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Hadiah.
    5. Illustrasi Cashback Program ST015 IPO Periode Early Bird & Periode Reguler Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan SR023 IPO sebagai berikut:
      Tanggal
      Transaksi
      Nominal Transaksi
      Pembelian
      ST015 IPO
      Hadiah Cashback Note
      10 Nov 2025 Rp800.000.000,00 Rp500.000.000,00 x 0,15% = Rp750.000,00 Periode Early Bird
      11 Nov 2025 Rp100.000.000,00 - Periode Early Bird
      20 Nov 2025 Rp750.000.000,00 Rp500.000.000,00 x 0,1% = Rp500.000,00 Periode Regular
      Total Hadiah Cashback Rp1.250.000,00

      Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan Tambahan Hadiah Cashback yang diterima adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) sehingga total Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

    6. Ilustrasi Cashback Program SR023 IPO combined program NTP Deal 2025  
      Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi berikut:
      Nominal Transaksi
      Pembelian ST015 IPO
      Nominal Transaksi
      NTP Deal*
      Cashback
      terhadap ST015 IPO
      Note
      Rp250.000.000,00 Rp125.000.000,00 - Tidak mendapatkan cashback dikarena nominal pembelian ST015 tidak mencapai minimum untuk ikutserta program
      Rp500.000.000,00 Rp100.000.000,00 Rp500.000,00 Tidak mendapatkan tambahan cashback karena nominal transaksi NTP Deal tidak mencapai 25% dari pembelian ST015 IPO
      Rp500.000.000,00 Rp125.000.000,00 Rp750.000,00
      Rp1.000.000.000,00 Rp250.000.000,00 Rp1.500.000,00
      *Eligible NTP Deal 2025 atas pembelian produk Reksadana & Obligasi Sekunder NTP.
  2. Program Cross Sell ST015 IPO

    1. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian ST015 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) selama Periode Program, dengan produk cross sell dengan perincian sebagai berikut:
      Nominal Transaksi
      ST015 IPO
      Produk Cross Sell Nominal Transaksi
      Produk Cross Sell
      Tambahan Hadiah
      cashback
      per produk
      ≥ Rp1.000.000.000,00 Reksadana ≥Rp 100.000.000,00 Rp 1.000.000,00
      Obligasi Sekunder ≥Rp 100.000.000,00
      FX ≥Rp 100.000.000,00
      Structured Product MLD ≥ USD 10.000 / AUD 10.000 / SGD 10.000 / EUR 10.000 / GBP 10.000
      DCI ≥Rp 100.000.000,00
      1. Transaksi Cross Sell harus dilakukan pada Periode Program.
      2. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana / Obligasi Sekunder / FX / Structured Product) selama Periode Program.
      3. Minimum nominal pembelian untuk setiap produk Cross Sell harus ditransaksikan dalam satu kali transaksi (tidak berlaku akumulasi).
      4. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      5. Syarat dan ketentuan pembelian produk Cross Sell.
        Pembelian Produk Ketentuan
        Reksa Dana
        1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
        2. Tidak termasuk: (i) reksadana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)
        Obligasi Sekunder
        1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
        2. Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
        FX Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
        Structured Product
        1. Pembelian produk Market Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1.5% p.a (satu koma lima persen per annum) dan tenor 6 (enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
        2. Pembelian produk Dual Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 3% p.a (tiga persen per annum) dan tenor 1 (satu) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
    2. Ilustrasi Cashback Program ST015 IPO dengan Cashback Cross Sell
      Nasabah melakukan pembelian ST015 IPO sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan melakukan pembelian Reksa Dana/ Obligasi Sekunder / FX / Structure Product sesuai dengan syarat dan ketentuan:

      Case Transaksi IPO Transaksi Cross Sell Hadiah Cashback
      Periode IPO Produk
      Cross
      Sell
      Minimum Cross
      Sell
      per produk
      IPO Cross Sell Total
      1 Early Bird Rp1.000.000.000,00 1 Produk Cross Sell Reksadana / Obligasi Sekunder / FX/ DCI*:
      ≥Rp 100.000.000,00

      MLD*:
      USD 10.000 / AUD 10.000 / SGD 10.000 / EUR 10.000 / GBP 10.000
      Rp1.500.000,00 Rp1.000.000,00 Rp2.500.000,00
      2 Early Bird Rp1.000.000.000,00 2 Produk Cross Sell Rp1.500.000,00 Rp2.000.000,00 Rp3.500.000,00
      3 Early Bird Rp1.000.000.000,00 3 Produk Cross Sell Rp1.500.000,00 Rp3.000.000,00 Rp4.500.000,00
      4 Early Bird Rp1.000.000.000,00 4 Produk Cross Sell Rp1.500.000,00 Rp4.000.000,00 Rp5.500.000,00
      5 Non-Early Bird Rp1.000.000.000,00 1 Produk Cross Sell Rp1.000.000,00 Rp1.000.000,00 Rp2.000.000,00
      6 Non-Early Bird Rp1.000.000.000,00 2 Produk Cross Sell Rp1.000.000,00 Rp2.000.000,00 Rp3.000.000,00
      7 Non-Early Bird Rp1.000.000.000,00 3 Produk Cross Sell Rp1.000.000,00 Rp3.000.000,00 Rp4.000.000,00
      8 Non-Early Bird Rp1.000.000.000,00 4 Produk Cross Sell Rp1.000.000,00 Rp4.000.000,00 Rp5.000.000,00
      *MLD dan DCI adalah dalam satu jenis produk yaitu structured products, maka hanya dapat di klaim 1 kali.
  3. Lain-lainnya

    1. Nasabah tidak dapat melakukan klaim lebih dari 1 program atas dana yang sama.
      Contoh:
      Bila nasabah mengikuti NTP Deal dan Cross Sell ST015 IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan atas keikutsertaan Nasabah pada satu program dengan nilai cashback yang lebih tinggi.
    2. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian ST015
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
    4. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement ST015 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

Proses Transaksi

  1. Nasabah memiliki rekening CASA di Bank Danamon, dan memastikan terdapat dana yang cukup untuk melakukan pembelian SBN Ritel.
  2. Nasabah memiliki Single Investor Identification (SID) untuk Obligasi, Bank Danamon akan membantu Nasabah untuk membuat SID dalam hal Nasabah belum memiliki SID.
  3. Nasabah melakukan registrasi ESBN secara online melalui aplikasi D-Bank Pro.
  4. Melakukan pemesanan SBN Ritel melalui aplikasi D-Bank Pro.
  5. Melakukan pembayaran SBN Ritel melalui aplikasi D-Bank Pro.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online