Asuransi Motor Motopro

Informasi Produk

Asuransi Motor Motopro

Asuransi Motopro merupakan produk asuransi kendaraan bermotor roda dua milik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Penanggung’’) yang memberikan pertanggungan terhadap motor milik Anda (“Tertanggung”). Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total atau kerusakan lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pada motor yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran atau kecelakaan seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Fitur Keunggulan

Keunggulan Produk:

  • Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal

  • Didukung oleh kantor cabang dan jaringan bengkel se-Indonesia

  • Call Center 24 jam

  • Premi Terjangkau dengan Perlindungan Maksimal

Manfaat Asuransi & Tarif Premi:

  1. Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor
    Jaminan ganti rugi terhadap kerugian pada motor yang dipertanggungkan dan disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor. 

  2. Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
    Zurich akan memberikan santunan yang dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) senilai Rp2.500.000,- Berikut adalah Pilihan Plan, Nominal Premi, dan Limit Santunan:

  3. Huru-hara dan Kerusuhan
    Jaminan ganti rugi terhadap kerugian pada motor yang dipertanggungkan dan disebabkan oleh aksi kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, atau revolusi.

  4. Kecelakaan Diri untuk Pengemudi
    Jaminan ganti rugi terhadap pengemudi motor yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap, dan biaya pengobatan. Limit jaminan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk 1 pengemudi.

  5. Kecelakaan Diri untuk Penumpang
    Jaminan ganti rugi terhadap penumpang motor yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, cidera badan yang  mengakibatkan cacat tetap, dan biaya pengobatan. Limit jaminan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk 1 penumpang. 

  6. Terorisme dan Sabotase
    Jaminan ganti rugi terhadap kerugian pada motor yang dipertanggungkan dan disebabkan oleh tindakan terorisme dan sabotase. 

*Penggunaan Jaminan Perluasan Perlindungan dapat menimbulkan penambahan nilai premi sesuai dengan jaminan yang dipilih.

Pembelian Asuransi Motor Motopro  Melalui Aplikasi D-Bank PRO

Dapatkan beberapa kemudahan apabila Anda melakukan pembelian Asuransi Motor Motopro melalui aplikasi D-Bank PRO, di antaranya:

  • Tidak memerlukan adanya proses pemeriksaan kendaraan secara langsung dan cukup melampirkan foto kendaraan serta STNK/BASTK saja
  • Anda dapat langsung melakukan pengecekan premi secara langsung
  • Pengajuan pembelian dan persetujuan cepat dan mudah 
  • Pembelian cukup dilakukan dalam satu aplikasi D-Bank PRO saja
  • Pembelian Asuransi Motor Motopro dapat dilakukan setiap saat
  • Anda dapat melihat status pembelian Anda dan e-polis dalam menu Asuransi -> Asuransi Saya pada D-Bank PRO

Informasi Selengkapnya
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online