Pembiayaan Modal Kerja Syariah iB

Informasi Produk

Pembiayaan modal kerja berdasarkan prinsip syariah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional usaha Nasabah, seperti pembelian bahan baku, persediaan, dan biaya operasional lainnya.

Manfaat

  1. Dukungan Kebutuhan Modal Kerja Usaha
    Pembiayaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional usaha, seperti pembelian bahan baku, barang dagangan, dan biaya operasional sehari-hari guna mendukung pengembangan usaha Nasabah.
  2. Fleksibilitas Akad Pembiayaan Syariah
    Nasabah dapat memilih jenis akad pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha dan prinsip Syariah yang berlaku.
  3. Jangka Waktu Pembiayaan yang Sesuai dengan Siklus Usaha
    Tersedia jangka waktu pembiayaan jangka pendek hingga menengah, sehingga sesuai bagi usaha dengan perputaran modal yang cepat.
  4. Skema Pengembalian Pembiayaan yang Variatif
    Skema pengembalian modal pembiayaan dapat berupa angsuran bulanan atau non-angsuran sesuai kesepakatan.

Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan Modal Kerja dapat dibiayai melalui pilihan akad pembiayaan dibawah ini:

  1. Mudharabah
  2. Musyarakah – Rekening Koran Syariah
  3. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
  4. Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Skema Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah)

  1. Akad Mudharabah
    Akad bagi hasil kerjasama bisnis antara pemilik modal (Bank) dan pengelola dana (Nasabah) berdasarkan nisbah bagi hasil yang dituangkan dalam akad/perjanjian kerjasama.
  2. Akad Musyarakah – Rekening Koran Syariah
    Akad bagi hasil yang dituangkan dalam akad/perjanjian kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
  3. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
    Akad Perjanjian sewa menyewa antara pemilik asset IMBT (Bank) dan penyewa (Nasabah) untuk mendapatkan imbalan (berupa Ujrah) atas aset IMBT yang disewakan dengan diakhiri perpindahan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi jual beli atau hibah pada akhir masa sewa sesuai akad sewa.
  4. Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
    Akad prinsip kerja sama (syirkah 'inan), dimana porsi (hishshah) modal salah satu pemodal (syarik-Bank) berkurang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap kepada pemodal (syarik) yang lain (Nasabah).

Persyaratan Calon Nasabah

  1. Warga Negara Indonesia atau Perusahaan berbadan hukum Indonesia
  2. Minimum usia 21 tahun atau sudah menikah saat pengajuan fasilitas dan usia maksimum saat jatuh tempo adalah 65 tahun
  3. Lama Usaha minimal 3 tahun
  4. Penjualan tahunan minimal Rp 2 miliar dan menunjukkan keuntungan positif berlaku untuk semua sektor industri
  5. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia (DHN BI)
  6. SLIK Checking lancar
  7. Profil Calon Nasabah :
    1. Perorangan/Individu atau
    2. Non Perorangan/Non Individu (Badan Usaha / Perusahaan)

Persyaratan Dokumen

No Jenis Dokumen Individu Badan Usaha

1

Form Aplikasi Permohonan Pembiayaan yang ditandatangani calon nasabah

2

Copy Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya serta Pengesahan Kehakiman

NA

3

Copy Identitas Nasabah/ Pengurus Perusahaan ( Direksi dan Komisaris)

4

Lap Keuang minimal 2 (dua) tahun audited atau in-house sesuai ketentuan yang berlaku.

5

Copy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir

6

Copy Dokumen usaha ; NPWP, NIB , TDP, & SIUP

7

Copy Dokumentasi Agunan (SHM/SHGB, PBB dan lain-lain)

8

Copy Dokumentasi objek investasi yang akan dibiayai.


Untuk melihat informasi Pembiayaan Modal Kerja Syariah iB, klik di sini.

Ajukan Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online