Batas Waktu Penggunaan Cek atau Bilyet Giro 2018
Dengan adanya peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016, tanggal 22 November 2016 tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/32/DPSP, tanggal 29 November 2016 tentang Bilyet Giro sehingga perlu dilakukan penyesuaian design Cek dan Bilyet Giro.
Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Cek:
- Cek merupakan Surat Perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
- Tenggang waktu pengunjukan warkat Cek adalah 70 hari kalender terhitung dari tanggal penarikan.
- Masa kadaluarsa Cek adalah setelah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan.
Dengan adanya penyesuaian design Cek/ Bilyet Giro yang baru akan meningkatkan perlindungan bagi pengguna Cek/ Bilyet Giro, dimana pada design Cek/ Bilyet Giro yang baru terdapat penambahan fitur pengamanan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Selain itu terdapat perubahan warna untuk Cek dari warna hijau menjadi warna orange sedangkan untuk Giro Bilyet dari warna kuning menjadi warna hijau. Cek design lama (warna hijau) yang ada di tangan nasabah masih dapat digunakan dan diterima oleh Bank paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Per tanggal 01 November 2017, Bank telah memberikan Cek/ Bilyet Giro design baru kepada Nasabah.
Penggunaan Bilyet Giro versi lama (warna kuning dengan pembubuhan stempel klausula pada bagian belakang warkat) masih dapat digunakan oleh Nasabah dan diterima oleh Bank sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Pembubuhan stempel klausula dapat dilakukan di Counter Teller pada saat bertransaksi, atau ke cabang terdekat.
Per tanggal 01 Januari 2019:
- Seluruh Nasabah wajib menggunakan Cek/ Bilyet Giro design baru.
- Cek (design lama) dan Bilyet Giro (design lama dengan tambahan stempel klausula), menjadi tidak berlaku.
Diberitahukan kepada para Nasabah, bahwa terdapat ketentuan baru mengenai Bilyet Giro (“BG”) dan perubahan ketentuan lainnya yaitu sebagai berikut:
- PBI No 18/41/PBI/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Bilyet Giro
- SEBI No 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal: Bilyet Giro
- SEBI No 18/40/DPSP mengenai Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI
- PBI No 18/43/PBI/2016 dan SEBI No 18/39/DPSP mengenai Daftar Hitam Nasional
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, beberapa hal yang perlu diketahui dan dicermati yaitu:
- Istilah:
- Penarik adalah pemilik Rekening Giro (Nasabah) yang menerbitkan BG.
- Penerima adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam BG untuk menerima sejumlah dana.
- Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan BG.
- Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.
- Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada BG dan merupakan tanggal diterbitkannya BG.
- Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada BG dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.
- Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu berlakunya BG.
- Tenggang Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam BG kepada Bank Tertarik.
- BG merupakan:
- Perintah pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening Penarik kepada rekening Penerima yang namanya tercantum dalam BG;
- Tidak dapat dipindahtangankan; dan
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- Masa berlaku BG adalah 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan, dimana pada masa tersebut:
- Penarik tidak dapat membatalkan BG, dan
- Penarik wajib menyediakan dana yang cukup untuk terhindar dari sanksi sebagai Penarik BG kosong yang dapat menyebabkan nama nasabah masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Batas maksimum nominal setiap Cek dan/atau BG yang dapat dikliringkan melalui SKNBI adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- BG wajib mencantumkan nama jelas Penarik BG, dengan ketentuan:
- Nama jelas Penarik wajib dicantumkan dalam BG jika belum dilakukan personalisasi oleh Bank. Apabila Penarik adalah badan hukum dan/atau badan usaha dan belum dilakukan personalisasi, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum dan/atau badan usaha pemilik Rekening Giro.
- Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan dalam BG jika personalisasi telah dilakukan oleh Bank.
- Tanda tangan Penarik dalam BG wajib menggunakan tanda tangan basah.
- Batas maksimum koreksi kesalahan penulisan dalam BG adalah paling banyak 3 (tiga) kali dengan memenuhi ketentuan yang diatur oleh BI.
- Pihak yang mengunjukkan BG merupakan Penerima atau pihak yang memperoleh kuasa dari Penerima.
- Bank Tertarik yang melakukan penolakan Cek dan/atau BG dengan alasan diduga palsu atau dimanipulasi, wajib menahan dan menunda pembayaran Cek dan/ atau BG paling lama 1 hari kerja berikutnya untuk proses verifikasi.
- Ketentuan-ketentuan baru tersebut diatas mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017.
- Pada saat ketentuan ini mulai berlaku:
- BG yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2017 tetap diakui sebagai BG dan tunduk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro dan ketentuan pelaksanaannya, serta tetap dapat dibayarkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku BG.
- BG yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan saat ini, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
- BG yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2017 dan setelahnya mengacu pada ketentuan-ketentuan baru tersebut diatas.
- Bank Danamon telah menerbitkan buku Cek dan BG dengan format sesuai ketentuan baru dari BI per tanggal 01 November 2017.
Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses melalui www.danamon.co.id atau Hello Danamon 1-500-090.
Cek di sini untuk tanya jawab Sosialisasi Penggunaan Cek dan Bilyet Giro Danamon Konvensional dan Unit Usaha Syariah (UUS) Design Baru