Asuransi Proteksi Prima Siaga

Asuransi Proteksi Prima Siaga

Proteksi Prima Siaga (PPSi) merupakan produk asuransi kecelakaan diri yang membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi risiko Meninggal Dunia dan Ketidakmampuan Total Tetap atau Sementara karena kecelakaan.
Produk ini juga memberikan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, dalam bentuk pengembalian 50% premi yang telah dibayarkan.

Manfaat Produk Proteksi Prima Siaga:

 Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan jika terjadi risiko Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.
 Ketidakmampuan Total Sementara Akibat Kecelakaan
Santunan diberikan selama menderita Ketidakmampuan Total Sementara (maksimal selama 6 bulan)
 

 Ketidakmampuan Total Tetap Akibat Kecelakaan
Santunan akan diberikan sesuai dengan kondisi Ketidakmampuan Total Tetap*
*Tabel ada dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum 
 Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Jika tidak terjadi risiko hingga akhir masa pertanggungan, maka 50% total premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Informasi Tambahan

  1. Produk ini berlaku untuk Nasabah Bank Danamon yang ditawarkan melalui Telemarketing Bank Danamon.
  2. Informasi lengkap dan lebih lanjut terkait produk ini, merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum pada link berikut.