Proteksi Prima Medika Plus

Informasi Produk

Proteksi Prima Medika Plus (PPMe Plus) adalah produk asuransi kesehatan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang memberikan manfaat Santunan Harian Rawat Inap yang lengkap, Santunan Meninggal Dunia dan manfaat Wellness Benefit berupa pengembalian premi sampai dengan 108% sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Polis.

Fitur Keunggulan Produk

  • 8 Tahun Perlindungan untuk rasa tenang yang lebih optimal
  • Bonus Hidup Sehat (Wellness Benefit) sebesar 108% total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim selama 8 tahun
  • Klaim Santunan Rawat Inap hingga 8 hari tetap Bonus Hidup Sehat (Wellness Benefit) sebesar 50% total premi yang dibayarkan

Manfaat Asuransi

  1. Santunan Harian Rawat Inap
    Penanggung akan membayarkan Manfaat Pertanggungan kepada Pemegang Polis sebesar 100% (seratus persen) nilai Santunan Harian Rawat Inap berdasarkan paket premi yang dipilih dengan Ketentuan:
    • Maksimal 90 hari untuk setiap tahun Polis (sakit)
    • Maksimal 365 hari untuk setiap tahun Polis (cedera karena kecelakaan)
    • Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap karena Penyakit dan Cedera yang terjadi secara bersamaan, maka jumlah maksimal hari Rawat Inap mengacu jumlah hari Rawat Inap karena Cedera.
  2. Tambahan Santunan Harian Rawat Inap di Perawatan Intensif
    Manfaat Pertanggungan tambahan sebesar 200% (dua ratus persen) nilai Santunan Harian Rawat Inap dengan maksimal 15 (lima belas) hari kalender untuk setiap Tahun Polis.
  3. Santunan Pembedahan
    Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap dan Pembedahan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Santunan Pembedahan kepada Pemegang Polis sebesar 500% (lima ratus persen) nilai Santunan Harian Rawat Inap.
  4. Santunan Meninggal Dunia
    Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa Pertanggungan, maka Penanggung akan mengembalikan seluruh Premi yang telah dibayarkan kepada Yang Ditunjuk.
  5. Tambahan Santunan Meninggal Dunia Saat Proses Pembedahan
    Apabila Tertanggung meninggal dunia pada saat sedang menjalani proses Pembedahan atau dalam waktu 1 (satu) hari setelah menjalani proses Pembedahan, maka selain membayarkan Santunan Meninggal Dunia sebagaimana disebutkan pada poin 4 di atas, Penanggung juga akan membayarkan Manfaat Pertanggungan tambahan sebesar 500 (lima ratus) kali nilai Santunan Harian Rawat Inap kepada Yang Ditunjuk.
  6. Wellness Benefit
    Penanggung akan membayarkan Wellness Benefit kepada Pemegang Polis berupa persentase atas total Premi yang telah dibayarkan selama memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  7. Total Hari Nilai Wellness Benefit
    0 hari (Tidak ada klaim) 108% dari Total Premi yang telah dibayarkan
    ≤ 8 hari (Kurang dari sama dengan 8 hari) 50% dari Total Premi yang telah dibayarkan
    > 8 hari (Lebih dari 8 hari) Tidak berhak atas Wellness Benefit

Tabel Manfaat PPME Plus

Spesifikasi Produk

Jenis Produk Asuransi Kesehatan
Usia Masuk 18-65 tahun
Mata Uang Rupiah (IDR)
Masa Pembayaran Premi 8 tahun
Masa Pertanggungan 8 tahun
Frekuensi Pembayaran Premi Bulanan
Metode Underwriting Simplified Issuance Offer (SIO)

Ilustrasi

Skenario 1: Rawat Inap Karena Sakit
Santunan Harian Rawat Inap = 3 Hari x Rp500.000 = Rp1.500.000 Total Manfaat Pertanggungan yang diterima = Rp1.500.000

Skenario 2: Rawat Inap karena Kecelakaan + ICU + Tindakan Pembedahan

  • Santunan Pembedahan = Rp2.500.000
  • Santunan Harian Rawat Inap = 5 Hari x Rp500.000 = Rp2.500.000
  • Tambahan Santunan Harian Rawat Inap di Perawatan Intensif = 2 Hari x Rp1.000.000 = Rp2.000.000
Total Manfaat Pertanggungan yang diterima = Rp7.000.000

Skenario 3: Meninggal Dunia pada Tahun ke-3
Santunan Meninggal Dunia = 100% dari total Premi = 100% x 3 x 12 bulan x Rp420.000 = Rp15.120.000
Total Premi yang Dibayarkan = Rp15.120.000

Total Manfaat Pertanggungan Yang Diterima oleh Bapak Anton dan Yang Ditunjuk selama masa Pertanggungan adalah sebesar: Rp1.500.000 + Rp7.000.000 + Rp15.120.000 = Rp23.620.000

Namun, apabila Bapak Anton selama masa pertanggungan (8 tahun) tidak ada klaim, maka Bapak Anton berhak atas manfaat Wellness Benefit sebesar 108% dari Total Premi.

Wellness Benefit = 108% x (8x12xRp420.000) = Rp43.545.600



Informasi Selengkapnya

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang

D-Bank PRO #SelaluMenggoda

Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!

Unduh Sekarang
Tertarik dengan Produk ini?
Bandingkan
Dapatkan produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda
  • Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus
  • Asuransi Mikro Tipus
  • Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
  • Proteksi Prima Andalan
  • Proteksi Prima Kritis Andalan
  • Proteksi Prima Medika
  • Asuransi Proteksi Prima Medika Plus (PPPMe Plus)
dcw-dropdown-content
Asuransi Proteksi Prima Medika Plus (PPPMe Plus)
  • Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus
  • Asuransi Mikro Tipus
  • Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
  • Proteksi Prima Andalan
  • Proteksi Prima Kritis Andalan
  • Proteksi Prima Medika
  • Asuransi Proteksi Prima Medika Plus (PPPMe Plus)
dcw-dropdown-content
close orange Hapus
  • Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus
  • Asuransi Mikro Tipus
  • Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
  • Proteksi Prima Andalan
  • Proteksi Prima Kritis Andalan
  • Proteksi Prima Medika
  • Asuransi Proteksi Prima Medika Plus (PPPMe Plus)
dcw-dropdown-content
close orange Hapus
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online