Informasi Produk
Merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Danamon kepada Penerima atas permintaan Pemohon. Bila Pemohon wanprestasi, maka Beneficiary dapat melakukan klaim atas Garansi yang telah dibuka oleh Danamon atas nama Pemohon.
- Bank Garansi (BG) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku;
- Standby Letter of Credit (SBLC) mengacu kepada International Standby Practices (ISP) atau Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC) yang berlaku;
- Demand Guarantee (DG) mengacu kepada Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG) yang berlaku.
Berikut adalah klasifikasi untuk tipe Bank Garansi yang dapat diterbitkan:
- Proyek - dimana terdapat aktivitas tender, pengerjaan dan pemeliharaan. BG yang relevan adalah Bid (Tender) Guarantee, Performance Guarantee dan Maintenance/Retention Guarantee.
- Non Proyek - BG yang relevan adalah Advance Payment Guarantee, Payment Guarantee, Financial Guarantee, Custom Guarantee dan Shipping Guarantee.
Layanan Whistleblower