Travel Benefit Danamon Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Travel Benefit Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:

Periode pemberian Travel Benefit Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”). 

Program hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang yang telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege dengan minimum total saldo rata-rata gabungan (“AUM”) dalam 3 bulan berturut-turut sebesar minimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) per bulan. Saldo rata-rata gabungan terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi (termasuk Bancassurance yang mempunyai unsur investasi), sebagaimana relevan dimiliki Nasabah.

  1. Nasabah yang telah memenuhi Kriteria Nasabah berhak untuk mendapatkan Paket Travel Benefit yang disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Danamon (”Pihak Ketiga”).
  2. Pemilihan Pihak Ketiga yang akan menyediakan jasa Travel Benefit kepada Nasabah adalah sepenuhnya wewenang Bank Danamon.
  3. Nasabah tidak dikenakan biaya atas Paket Travel Benefit yang diberikan.
  4. Paket Travel Benefit yang berhak didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut:

    No.

    Minimum Total Saldo Rata-Rata Gabungan dalam 3 bulan berturut-turut

    Paket Travel Benefit

    1.

    Rp5Milliar s.d. <Rp10Milliar

    (Paket Special)

    • 2 (dua) kuota Airport Transfer.
    • Paket Asuransi Perjalanan untuk 2 (dua) orang.

    2.

    ≥ Rp10Milliar

    (Paket Remarkable)

    • 4 (empat) kuota Airport Transfer.
    • Japan Rail Pass (Ordinary Pass) untuk 2 (dua) orang digunakan selama di negara Jepang.
    • Paket Asuransi Perjalanan untuk 2 (dua) orang.
    Catatan Penting:
    • Perhitungan penggunaan kuota Airport Transfer adalah sebagai berikut:
      • Airport Transfer destinasi Jepang akan memotong 2 (dua) kuota Airport Transfer
      • Airport Transfer destinasi Singapura akan memotong 1 (satu) kuota Airport Transfer
      • Airport Transfer destinasi Domestik (dalam negri) akan memotong 1 (satu) kuota Airport Transfer 
    • Paket Travel Benefit hanya dapat diberikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini adalah 1 (satu) paket selama 1 (satu) tahun. Apabila Nasabah menggunakan manfaat pada tahun 2025 (selama Periode Program), kemudian Bank Danamon memperpanjang atau memperbaharui Program di tahun 2026, maka kuota paket yang tersisa di tahun 2025 tidak berlaku atau tidak dapat digunakan pada periode perpanjangan di tahun 2026 tersebut. Contoh: Di Tahun 2025, Nasabah mendapatkan Paket Special dan mengajukan 2x Airport Transfer Singapura di bulan November, sehingga kuota Nasabah di tahun 2025 tersisa paket asuransi perjalanan untuk 2 (dua) orang. Jika sampai dengan 31 Desember 2025 tidak digunakan, maka kuota asuransi perjalanan yang tersisa tersebut hangus per tanggal 31 Desember 2025 tidak dapat dibawa/diteruskan ke tahun 2026.
    • Perhitungan pemakaian kuota paket Travel Benefit, terhitung berdasarkan tanggal pengajuan Nasabah ke Bank Danamon dan diberikannya Surat Pengantar, di mana pemakaian kuota tahunan Nasabah yang dihitung adalah dimulai dari pengajuan paket Travel Benefit sejak Januari 2025.
      • Contoh 1: Di Desember 2025, Nasabah mengajukan permintaan Airport Transfer dengan masa berlaku surat pengantar 25 Des 2025 – 25 Jan 2026 dan rencana perjalanan Nasabah adalah penjemputan di bandara pada tanggal 30 Desember 2025 dan pengantaran ke bandara pada tanggal 01 Januari 2026. Maka rencana perjalanan tersebut akan memotong kuota Nasabah di tahun 2025.
      • Contoh 2: Di Oktober 2025, Nasabah mengajukan permintaan Airport Transfer dengan masa berlaku surat pengantar 1 Okt 2025 – 1 Nov 2025. Apabila Nasabah tidak melakukan Airport Transfer tersebut karna alasan apa pun, maka pengurangan kuota pada tahun 2025 tetap dilakukan karna Nasabah sudah diberikan surat pengantar.
      • Contoh 3: Di Januari–Juni 2025, Nasabah sudah mengajukan dan mendapatkan fasilitas Airport Transfer Singapura sebanyak 2x. Apabila Nasabah eligible untuk paket Special, maka Nasabah sudah tidak dapat mengajukan Airport Transfer lagi pada Periode Program. Apabila Nasabah eligible untuk paket Remarkable, maka Nasabah masih memiliki sisa 2 (dua) kuota Airport Transfer untuk diajukan pada Periode Program.
    • Penentuan paket Travel Benefit adalah berdasarkan rata-rata total AUM selama 3 bulan berturut-turut dengan ilustrasi sebagai berikut:
      Ilustrasi Bulan Pengajuan Travel Benefit AUM Mei ‘25 AUM Juni ‘25 AUM Juli ‘25 Eligible / Tidak Eligible Paket Travel Benefit
      1 Juli ‘25 5 milyar 5 milyar 5 milyar Eligible Special (AUM rata-rata: 5 milyar)
      2 Juli ‘25 6 milyar 10 milyar 20 milyar Eligible Remarkable (AUM rata-rata: 12 milyar)
      3 Juli ‘25 1 milyar 10 milyar 10 milyar Tidak eligible (AUM Mei < 5 milyar) Tidak ada, meskipun AUM rata-rata: 7 milyar
    • Khusus untuk permohonan pemakaian Airport Transfer, maksimal pengajuan adalah:
      • 2 (dua) kali per bulan, di mana batasan tersebut berlaku untuk seluruh tipe destinasi Airport Transfer secara gabungan.
        Contoh: Di Agustus 2025, Nasabah mengajukan permintaan Airport Transfer, maka dalam periode 1-31 Agustus 2025 Nasabah dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Airport Transfer Jepang atau Singapura atau Domestik. 
      • 1 (satu) kendaraan dalam 1 (satu) kali perjalanan satu arah (one way) dari/atau ke bandara.
        Contoh: Nasabah berkeluarga besar dan merencanakan penjemputan dari Bandara Narita ke hotel penginapan. Nasabah tidak diperbolehkan untuk penggunaan 2 (dua) kuota airport transfer dalam 1 perjalanan dari Bandara Narita ke hotel penginapan, meskipun Nasabah masih memiliki kuota yang tersedia.
    • Airport Transfer mewajibkan lokasi pengantaran/penjemputan berada di kota yang sama dari/menuju ke bandara. Batasan-batasan per Airport Transfer adalah sebagai berikut:

      Jumlah Orang

      Maksimal 4 (empat) orang

      Jumlah Koper

      Maksimal 2 (dua) koper kabin setara 7 kg dan 2 (dua) koper bagasi setara 23 kg

      Waktu Tunggu Penjemputan di Bandara

      Maksimal 45 (empat puluh lima) menit setelah jam landing berdasarkan nomor penerbangan untuk penerbangan luar negri.

      Maksimal 30 (tiga puluh) menit untuk penerbangan domestik. 

      Waktu Tunggu Penjemputan di Lokasi Pengantaran/Penjemputan
      (contoh: Hotel/Rumah)

      Maksimal 15 (lima belas) menit dari jam pengantaran/penjemputan yang ditentukan

      Nama Bandara Pengantaran/Penjemputan

      Singapura:

      Singapore Changi Airport

       


      Jepang:

      Haneda Airport (Tokyo)

      Narita Airport (Tokyo)

      KIX Airport/Itami Airport (Osaka)

      New Chitose/Sapporo Airport (Hokaido)

      Batasan lengkap lainnya untuk manfaat Airport Transfer agar mengacu ke syarat dan ketentuan dari Pihak Ketiga yang bekerja sama dengan Danamon sesuai ketersediaan unit mobil.
    • Khusus untuk Airport Transfer Domestik, terdapat batasan zona dan kota yang dapat diajukan oleh Nasabah:

      Kota

      Zona Pengantaran Dalam Kota

      Jakarta

      Airport /Station Transfer (CGK /Halim /Station Whoosh Halim)
      Zona 1
      Kota/ Pluit/ Grogol/ Kemayoran/ Jatinegara/ Menteng/Ancol/ Sunter/ Kelapa Gading/ Tanjung Priok/ Kemang/ Blok M/ Cilandak barat/ Pondok Indah/ Tanggerang Kota/ BSD/ Karawaci/ Alam Sutera/ Gading Serpong/ Kreo/ Kunciran/ Sudimara/ Larangan/ Bintaro

      Airport /Station Transfer (CGK /Halim /Station Whoosh Halim)
      Zona 2
      Duren Sawit/ Pulo Gadung/ Pulo Mas/ Halim/ Cimanggis/ Cibubur/ Lebak bulus/ Ciputat/ Cinere/ Depok/ Pondok Gede/ Bekasi barat/BSD

      Medan

      Airport Transfer (KualaNamu)
      Zona 1
      Lubuk Pakam / Batang Kuis / Tj.Morawa

      Airport Transfer (KualaNamu)
      Zona 2
      Medan Kota/ Medan Amplas /Medan Barat /Medan Area/Medan Baru/ Medan Denai /Medan Petisah/ Medan Selayang/ Medan Johor/Medan Polonia/Medan Timur/ Medan Sunggal/Medan Maimun/ Medan Helvetia /Medan Perjuangan/ Medan Timur/ Deli Tua / Tembung

      Airport Transfer (KualaNamu)
      Zona 3
      Medan Deli/Medan Labuhan/Sunggal Deli Serdang/Medan Marelan/ Belawan/Binjay/ Pancur Batu/ Perbaungan/ Galang / Dolok Masihul/ Bangun Purba/ Hamparan Perak/ Kutalimbaru/ Namorambe / Percut Bagan

      Yogyakarta

      Airport Transfer (YIA)
      Zona 1
      Temon/ Stasiun Wojo/ Bendungan/ Wates / Bagelen/ Panjatan

      Airport Transfer (YIA)
      Zona 2
      Pendowo/ Pengasih/ Sermo/ Kokap/ Galur / Kali Biru/ Sentolo/ Lendah/ Brosot/ Purworejo/ Nanggulan/ Sedayu/ Girimulyo

      Airport Transfer (YIA)
      Zona 3
      Kutuarjo/ Godean/ Bantul/ Gamping/ Butuh / Yogyakarta/ Kalibawang/ Ambal/ Samigaluh/ Sleman/ Adisucipto Airport/ Muntilan/ Area Hotel-hotel di Jogja

      Airport Transfer (Adi Sucipto)
      dalam kota Yogyakarta

      Surabaya

      Airport Transfer (Juanda)
      Zona 1
      Brebek Industri/ Pondok Chandra/ Bungurasih/Aloha/ Delta sari/ Gendangan / Sedati/ Waru/ Taman/ Sepanjang/ Seruni

      Airport Transfer (Juanda)
      Zona 2
      Dalam Kota Surabaya

      Airport Transfer (Juanda)
      Zona 3
      Benowo/ Menganti/ Tanggulangin

      Bali

      Airport Transfer (I Gusti Ngurah Rai)
      Zona 1-2
      Kuta/Jimbaran/Nusa Dua/Legian/ Denpasar Selatan/Sanur/Tuban

      Airport Transfer (I Gusti Ngurah Rai)
      Zona 3
      Pecatu/Petitenget/Denpasar Utara/ Seminyak/Nusa Dua Selatan

      Airport Transfer (I Gusti Ngurah Rai)
      Zona 4
      Batu Bulan/Ubud Center/Canggu/Tanah Lot/Mengwi

      Makassar

      Airport Transfer (Hassanudin)
      Dalam Kota

      Balikpapan

      Airport Transfer (SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN)
      Zona 1
      Sepinggan/ Damai Baru/ Gunung Bahagia/ Damai/ Klandasan Ilir/ Sumber Rejo/ Batakan

      Airport Transfer (SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN)
      Zona 2
      Klandasan Ulu/ Gunubgsari Ilir/ Gunungsari Ulu/ Batu Ampar/ Gunung Samarinda/ Karang Jati/ Karang Rejo/ Damai Bahagia/ Prapatan/ Graha Indah/ Muara Kapak/ Soekarno Hatta KM 21-25/ baru Ilir/ Baru Tengah/ Marga Sari/ Alam Baru/ Manggar/ Margo Mulyo/ Baru Ulu/ Lamaru

      Airport Transfer (SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN)
      Zona 3
      Karang Joang/ Teritip/ Kariangau/ Ambarawang/ Selok Api


    • Khusus untuk Airport Transfer Domestik, paket Travel Benefit tidak diperkenankan untuk perjalanan antar kota, dan tidak mencakup biaya tol yang timbul dari penggunaan Airport Transfer.
    • Japan Rail (JR) Pass berlaku untuk masa perjalanan hingga 7 (tujuh) Hari Kalender dalam 1 (satu) kali perjalanan.
    • Paket Asuransi Perjalanan berlaku untuk masa perjalanan selama 15 (lima belas) Hari Kalender dalam 1 (satu) kali perjalanan dan hanya berlaku untuk perjalanan overseas (tidak berlaku perjalanan domestik di Indonesia). Detail manfaat Paket Asuransi Perjalanan dapat dilihat pada informasi terlampir di halaman situs https://travellin.co.id/Plan/Detail/Worldwide-Basic  pada kolom “Limit International”. Khusus untuk Optional Benefit Cover, hanya termasuk perlindungan Covid-19 dengan batasan umur sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) tahun.
  5. Selain Paket Travel Benefit di atas, khusus untuk Nasabah dengan minimum total saldo rata-rata gabungan selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah), dapat menikmati benefit tambahan berupa Paket Spectacular Experience yang berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program (tidak dapat melakukan pengajuan selanjutnya apabila sudah klaim benefit ini sebelumnya selama menjadi Nasabah Danamon). Berikut detil terkait Paket Spectacular Experience untuk manfaat ini:

    Spectacular Experience

    Complimentary Private Helicopter Tour at Mt. Fuji Japan
    Nikmati pemandangan Gunung Fuji yang spektakular dari atas dengan Private Helicopter yang akan terbang selama kurang lebih 70 (tujuh puluh) menit dimana Nasabah dapat mengajak keluarga atau kerabat (maksimum 3 orang penumpang termasuk Nasabah).



    Catatan Penting:
    • Apabila Nasabah telah mengajukan klaim/reservasi sebelumnya, maka Paket Spectacular Experience tidak dapat dilakukan klaim/reservasi kembali untuk kedua kalinya. 
    • Pihak Travel Agent berhak membatalkan secara sepihak jika terjadi peristiwa force majeure. Peristiwa ini dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, faktor cuaca ekstrem, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya. Dalam hal ini, Nasabah dapat memilih 1 (satu) di antara 3 (tiga) opsi sebagai berikut:
      1. Reschedule: Memindahkan jadwal penerbangan ke tanggal lain. 
      2. Refund Kuota: Mengembalikan kuota penerbangan kepada Nasabah, yang dapat digunakan untuk perjalanan berikutnya. 
      3. Reroute: Mengubah rute penerbangan sesuai dengan kondisi yang ada.
    • Pengaturan penjadwalan Private Helicopter Tour agar dapat dikonfirmasi kepada pihak Ketiga.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum. 
  2. Nasabah masih memiliki waktu yang cukup pada saat mengajukan Travel Benefit ini yaitu minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan/tanggal travelling Nasabah dimana validitas Surat Pengantar Travel Benefit akan terhitung 30 Hari Kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum validitas akan tercantum pada Surat Pengantar).
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas  ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum. 
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Travel Benefit Danamon Privilege ini.
  5. Paket Travel Benefit merupakan jasa yang diberikan oleh biro pariwisata yang ditunjuk oleh Pihak ketiga. Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kendala ataupun kerugian yang mungkin dialami Nasabah dalam menggunakan travel benefit, seperti semisal bencana alam, cuaca buruk, ataupun keadaan kahar (force majeure) lainnya.
  6. Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi Kriteria Nasabah, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
  7. Untuk mendapatkan manfaat atas Program ini, Nasabah wajib mengajukan permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar. Apabila Nasabah tidak mengajukan permintaan kepada Bank Danamon, maka Nasabah tidak berhak mendapatkan manfaat atas Program.
  8. Nasabah yang mengajukan permintaan kepada Bank Danamon serta telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum, maka akan menerima surat pengantar pengajuan klaim Travel Benefit dan/atau Spectacular Experience (”Surat Pengantar”) dari Bank Danamon maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permintaan dilakukan oleh Nasabah.
  9. Nasabah yang telah menerima Surat Pengantar dapat melakukan pengajuan klaim/reservasi secara mandiri kepada pihak ketiga minimum dalam 5 (lima) hari kerja sebelum hari keberangkatan untuk negara tujuan Singapura maupun domestik dan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari keberangkatan untuk negara tujuan Jepang jika persediaan masih ada dengan menghubungi pihak ketiga sesuai informasi yang tertera pada Surat Pengantar.
  10. Proses pengajuan klaim/reservasi kepada Pihak ketiga dapat dilakukan pada hari dan waktu kerja sebagai berikut:
    Senin – Jumat : Pukul 08.45 – 16.45 WIB 
    Sabtu : Pukul 08.45 – 14.00 WIB
  11. Pada saat Nasabah melakukan pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience dengan Pihak Ketiga, Nasabah wajib untuk menunjukkan Surat Pengantar yang telah diterima kepada petugas Pihak Ketiga.
  12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari Pihak Ketiga terkait tata cara pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi Nasabah, bukti tiket pesawat atas nama Nasabah ke negara tujuan, paspor dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh Pihak Ketiga untuk melakukan proses pemesanan.
  13. Surat Pengantar yang diterima oleh Nasabah akan berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum berlaku akan tercantum pada Surat Pengantar). Rencana perjalanan wajib dilakukan pada tanggal yang tertera di Surat Pengantar.  Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
    1. Masa berlaku Surat Pengantar 08 Juli 2025 – 08 Agustus 2025;,
    2. Rencana perjalanan Nasabah wajib pada periode Surat Pengantar (semisal, pada tanggal 5 Agustus 2025).
  14. Nasabah yang tidak memiliki Surat Pengantar dari Bank Danamon tidak dapat mengajukan klaim Travel Benefit.
  15. Biaya yang timbul di luar dari Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience yang diberikan oleh Bank Danamon menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  16. Dengan adanya pengajuan oleh Nasabah kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager dan diterbitkannya Surat Pengantar oleh Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program dan menyetujui pemberian data-data pribadi Nasabah dari Bank Danamon kepada Pihak Ketiga untuk tujuan Travel Benefit. Atas pengajuan dan penerbitan Surat Pengantar oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Travel Benefit Danamon Privilege ini.
  1. Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk dan/atau layanan dari Pihak Ketiga buka merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon, sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pihak Ketiga. Apabila terdaat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi Pihak Ketiga.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian manfaat kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” ,”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Nasabah atas Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas produk investasi. Produk investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
  8. Produk asuransi (Bancassurance) bukan merupakan produk simpanan pada Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  11. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  13. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.