Rayakan HUT 66th Danamon dengan nikmati penawaran menarik dari KPR Danamon dan developer pilihan !



Program HUT BDI 2022 merupakan promo yang diberikan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) berlaku untuk nasabah yang mengajukan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Bank Danamon pada saat program berlangsung.

Periode program berlaku 16 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2022

Nasabah yang mengajukan fasilitas kredit pada saat berlangsungnya program.

Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan ini adalah sebagai berikut:
  1. Suku Bunga Fixed 3 tahun

    Suku Bunga Fixed*

    Fasilitas

    Remarks

    • Tahun Pertama : 1,66%
    • Tahun Ke-2 dan Ke-3 : 3,65%

     

    KPR Primary

    Minimum jangka waktu kredit 10 tahun


  2. Suku Bunga Fixed 5 tahun

    Suku Bunga Fixed*

    Fasilitas

    Remarks

    • Tahun Pertama : 1,66%
    • Tahun Ke-2 s/d Ke-5 : 4,88%

     

    KPR Primary

    Minimum jangka waktu kredit 15 tahun


  3. *Suku bunga berlaku tetap selama periode yang ditentukan setelah itu floating (berubah) sesuai kondisi pasar

  4. Biaya Kredit

    Biaya

    Ketentuan

    Administrasi

    Flat Rp.660.000,-

    Provisi

    1% dari Plafond Kredit

    Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran

    Berdasarkan tarif yang diberikan asuransi rekanan Danamon



  5. Robot vacum cleaner senilai Rp.5.000.000,- untuk 66 orang Debitur pertama yang akad kredit selama periode program dengan minimal plafond kredit Rp.1.000.000.000,-.

  1. Periode Booking selama program berlangsung : Juli sd Agustus 2022
  2. Akad kredit dan pencairan maks sd Agustus 2022.
  3. Biaya kredit dan lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pencairan kredit

 

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/ Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon.
  3. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  6. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Nasabah tersebut
  8. Untuk informasi lebih lanjut terkait produk-produk KPR Danamon hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.



← Kembali ke halaman utama