Danamon Travel Fair

Danamon Travel Fair

Travel Fair

06 Juli 2026 - 09 Agustus 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku dari tanggal 06 Juli 2026 hingga 09 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

    1. Orang perorangan;
    2. Merupakan nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
    3. Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
    4. Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
    5. Bukan karyawan Bank Danamon, anak Perusahaan dan afiliasinya.
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Khusus Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon (”Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
      Kota Tanggal Pelaksanaan
      Bandung 06 – 20 Juli 2026
      Surabaya 06 – 20 Juli 2026
      Makassar 13 – 27 Juli 2026
      Semarang 13 – 27 Juli 2026
      Pekanbaru 20 Juli – 03 Agustus 2026
      Medan 20 Juli – 03 Agustus 2026
      Pontianak 20 Juli – 03 Agustus 2026
    5. Selain Nasabah Terundang, Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di 7 (tujuh) kota (“Acara Danamon Travel Fair”) pada:
      Kota Alamat Tanggal Pelaksanaan Travel Agent
      Bandung

      Cabang Danamon Bandung Merdeka

      Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

      24 – 25 Juli 2026 Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana
      Surabaya

      Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo

      Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271, Indonesia.

      24 – 26 Juli 2026 Dwidaya, Bayu Buana, TX Travel
      Makassar

      Cabang Danamon Slamet Riyadi

      Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111

      31 Juli – 02 Agustus 2026 Dewi Wisata, Antavaya
      Semarang

      Cabang Danamon Semarang Pemuda

      Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132

      31 Juli – 02 Agustus 2026 Nusantara, TX Travel
      Pekanbaru

      Novotel Hotel

      Jl. Riau No.59, Kp. Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28154​

      06 – 08 Agustus 2026 Dwidaya, TX Travel, Sanel
      Medan

      Cabang Danamon Medan Diponegoro

      JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152

      07 – 09 Agustus 2026 Dwidaya, RUT
      Pontianak

      Novotel Hotel

      Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122

      07 – 09 Agustus 2026 Dwidaya, Sentosa
    6. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    7. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
      Nominal Pemblokiran Dana Tenor Nominal Transaksi Jual Beli Valas (Minimal Rp) Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah (Rp)
      Rp50.000.000 3 bulan Rp5.000.000 Rp375.000
      Rp100.000.000 Rp757.500
      Rp200.000.000 Rp1.525.000
      Rp500.000.000 Rp50.000.000 Rp3.825.000
      Rp1.000.000.000 Rp7.312.500
      Rp2.000.000.000 Rp14.750.000
      USD 20.000 Rp1.188.000
      USD 40.000 Rp2.464.000
      USD 80.000 Rp3.520.000
    8. Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh hadiah utama berupa voucher transaksi pembelian produk yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan nilai potongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai transaksi hingga maksimum sebesar “Maksimal Voucher” sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Utama”):
      Nominal Pemblokiran Dana Maksimal Voucher*) (Rp) Kuota**)
      Rp50.000.000 Rp527.000 Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 700.
      Khusus untuk tier Rp500.000.000, Rp1.000.000.000, dan Rp2.000.000.000 secara gabungan memiliki kuota 30 Nasabah pertama per cabang.
      Rp100.000.000 Rp1.070.000
      Rp200.000.000 Rp2.170.000
      Rp500.000.000 Rp5.670.000
      Rp1.000.000.000 Rp11.370.000
      Rp2.000.000.000 Rp23.370.000
      USD 20.000 Rp2.670.400
      USD 40.000 Rp5.491.200
      USD 80.000 Rp9.856.000

      Catatan:

      *)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair hingga maksimal sesuai nominal “Maksimal Voucher” di atas.

      **) Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, maka Program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon.

    9. Selain Hadiah Utama, Nasabah juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota (Per Acara Danamon Travel Fair)
      Samsonite Koper 20 Inch 4
      American Tourister Koper Hardcase Argyle Cabin 20 Inch 2
      Tas Belanja Lipat 10
      Pouch Organizer Travel 7
      Travel Adapter 6
      Xiaomi Redmi Buds 6 Lite 5
    10. Dana yang diikutsertakan dalam Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu:
      1. Dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon, maksimum dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan.
      2. Tidak berlaku untuk setoran tunai melalui ATM atau Teller di kantor cabang Bank Danamon.
    11. Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
    12. Khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana (mata uang Rupiah/IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara Danamon Travel Fair (merujuk pada tabel yang tercantum di butir III.7, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
      1. Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
      2. Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
      3. Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
    13. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
    14. Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/ Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
    15. Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.7.
    16. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
    17. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
    18. Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
    19. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    20. Nasabah yang telah mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (“Pemberi Referensi”), dapat mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya wajib mengikuti Program dengan tiering pemblokiran dana yang sama, sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai butir III.7 di atas.
      2. Pemberi Referensi hanya dapat mereferensikan 1 (satu) Nasabah selama Periode Program.
      3. Masing-masing Pemberi Referensi dan Nasabah lain yang direferensikannya berhak memperoleh 1 (satu) voucher potongan sesuai nominal voucher, untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Tambahan Voucher”), dengan ketentuan nominal hadiah dan kuota Pemberi Referensi sebagai berikut:
        Nominal Pemblokiran Dana Nominal Hadiah Tambahan Kuota Pemberi Referensi Program (Per Acara Danamon Travel Fair)
        Rp500.000.000 Rp500.000 3
        Rp1.000.000.000 Rp1.000.000 1
        Rp2.000.000.000 Rp2.000.000 1
  4. Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah Utama, Hadiah Tambahan Lucky Draw, dan/atau Hadiah Tambahan Voucher (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah/Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya, sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
    2. Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
    3. Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
      1. Nasabah/Pemberi Referensi dan/atau Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi ketentuan Program;
      2. Terdapat indikasi penyalahgunaan Program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Khusus Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher pada Acara Danamon Travel Fair.
      2. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya masing-masing hadiah tersebut.
      3. Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Danamon Travel Fair.
      4. Hadiah Utama maupun Hadiah Tambahan Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
      5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
    5. Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
      2. Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
    6. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
  5. Kuasa
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Risiko Program
    1. Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
    2. Apabila kuota hadiah/voucher telah habis, Nasabah tidak akan mendapat hadiah/voucher.
  7. Simulasi Program
    Nasabah Tipe Nasabah Tanggal Pemblokiran Dana Nominal Pemblokiran Dana dan Transaksi Jual Beli Valas Mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program Invoice Pemesanan Produk / Layanan Travel Agent di Acara Danamon Travel Fair* Hadiah Voucher Hadiah Tambahan Voucher Total Pembayaran oleh Nasabah
    A Nasabah Terundang 8 Juli 2026

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    -

    Paket tour keliling Australia untuk 2 orang

    Rp46.900.000

    Rp1.070.000 - Rp45.830.000
    B Nasabah Acara Danamon Travel Fair 24 Juli 2026

    Rp500.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    -

    Paket Cruise Asia untuk 2 orang

    Rp8.100.000

    Rp5.670.000 - Rp2.430.000
    C Nasabah Acara Danamon Travel Fair

    24 Juli 2026 dan

    7 Agustus 2026

    (Penempatan Dana Partial)

    24 Juli 2026:

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    7 Agustus 2026:

    Rp400.000.000 (blokir)

    -

    Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang

    Rp20.000.000

    Rp5.670.000 - Rp14.330.000
    D Nasabah Acara Danamon Travel Fair

    31 Juli 2026

    (Penempatan Skema USD)

    USD 20.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    - Tiket Pesawat Kuala Lumpur bisnis 2 orang Rp12.000.000 Rp2.670.400 - Rp9.329.600
    E Nasabah Acara Danamon Travel Fair 20 Agustus 2026

    Rp200.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    -

    Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang

    Rp4.000.000

    N/A - N/A
    F Nasabah Acara Danamon Travel Fair dan Pemberi Referral 8 Agustus 2026

    Rp1.000.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    Ya, dengan nominal pemblokiran dana Rp1.000.000.000 dan Transaksi Jual Beli Valas Rp50.000.000 Paket Tour Jepang untuk 1 orang Rp21.600.000 Rp11.370.000 Rp1.000.000 Rp9.230.000

    *Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)

    Penjelasan Skenario:

    • Nasabah A, B, C dan D mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
    • Nasabah E tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
    • Nasabah F mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw, serta mendapat Hadiah Tambahan Voucher karena mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program.
  8. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana, Dewi Wisata, Antavaya, Nusantara, TX Travel, Sanel, RUT, dan Sentosa maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana, Dewi Wisata, Antavaya, Nusantara, TX Travel, Sanel, RUT, dan Sentosa dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana, Dewi Wisata, Antavaya, Nusantara, TX Travel, Sanel, RUT, dan Sentosa dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
    5. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
    8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    9. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    10. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    13. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Syariah (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Syariah (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan biro tour dan travel rekanan Bank Danamon.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku dari tanggal 06 Juli hingga 09 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

    1. terdaftar sebagai nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
    2. memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB;
    3. memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
    4. tidak terdaftar sebagai karyawan Bank Danamon, anak perusahaan dan/atau afiliasinya pada saat mengikuti Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Bank Danamon bekerja sama dengan Dago Wisata Internasional, Tiga Cahaya Utama, Meida Wisata, Wanda Fatimah Zahra, Tridaya Pesona Wisata, Siar Harmain Internasional, Kafilah Maghfirah (“Mitra”) dalam menyelenggarakan Program ini.
    5. Khusus untuk Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon seperti Email, Danamon Corporate Website, E-Flyer,dll (“Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
      Kota Tanggal Pelaksanaan
      Bandung 06—20 Juli 2026
      Surabaya 06—20 Juli 2026
      Makassar 13—27 Juli 2026
      Semarang 13—27 Juli 2026
      Pekanbaru 20 Juli —03 Agustus 2026
      Medan 20 Juli —03 Agustus 2026
      Pontianak 20 Juli —03 Agustus 2026
    6. Selain Nasabah Terundang, Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan pada tanggal 06 Juli s/d 09 Agustus 2026 di 7 (tujuh) kota (“Acara Danamon Travel Fair”):
      Tanggal Pelaksanaan Kota Venue Alamat Travel Agent
      24 - 25 Jul Bandung Cabang Danamon Bandung Merdeka Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117 Dago Wisata Internasional
      24 - 26 Jul Surabaya Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo Jl. Gubernur Suryo No 12, Embong Kaliasin Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271, Indonesia. Tiga Cahaya Utama
      31 Jul - 2 Aug Makassar Cabang Danamon Slamet Riyadi Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111 Meida Wisata
      31 Jul - 2 Aug Semarang Cabang Danamon Semarang Pemuda Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132 Wanda Fatiah Zahra
      6 - 8 Aug Pekanbaru Novotel Hotel Jl. Riau No.59, Kp. Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28154​ Tridaya Pesona Wisata
      7 - 9 Aug Medan Cabang Danamon Medan Diponegoro JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152 Siar Haramain Internasional
      7 - 9 Aug Pontianak Novotel Hotel Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122​ Kafilah Maghfirah
    7. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    8. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
      Nominal Pemblokiran Dana (Rp) Tenor Nominal Transaksi Jual Beli Valas (Minimal Rp) Nominal Maksimal Biaya Penggantian Hadiah
      Rp50.000.000 3 bulan Rp5,000,000 Rp658.750
      Rp100.000.000 Rp1.337.500
      Rp200.000.000 Rp2.712.500
      Rp500.000.000 Rp50,000,000 Rp7.087.500
      Rp1.000.000.000 Rp14.212.500
      Rp2.000.000.000 Rp29.212.500
    9. Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh hadiah utama berupa voucher transaksi pembelian produk Mitra yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan nilai potongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai transaksi hingga maksimum sebesar “Maksimal Voucher” sebagaimana tabel dibawah ini (“Hadiah Utama”):
      Nominal Pemblokiran Dana (Rp) Maksimal Voucher*) (Rp) Kuota**)
      Rp50.000.000 Rp527.000

      Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 42 dengan rincian sbb:

      • Untuk tier Rp50.000.000, Rp100.000.000, dan Rp200.000.000 secara gabungan memiliki kuota 21, dan
      • Untuk tier Rp500.000.000.000 dan Rp2.000.000.000 secara gabungan memiliki kuota 21
      Rp100.000.000 Rp1.070.000
      Rp200.000.000 Rp2.170.000
      Rp500.000.000 Rp5.670.000
      Rp1.000.000.000 Rp11.370.000
      Rp2.000.000.000 Rp23.370.000

      *)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair, maksimal sesuai Nominal Hadiah di atas. Hadiah Voucher nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.

      **)ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota hadiah utama telah terpenuhi, maka program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon.

    10. Selain hadiah utama, Nasabah juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota
      Koper Samsonite Upscape Spinner 55/20 Exp Easy Access 1
      Koper Kamilian by American Tourister 1
      Sling Back 3 in 1 + Payung lipat 1
      Tumblr (Lock n Lock) 3
    11. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
    12. Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
    13. khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana (mata uang Rupiah/IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara Danamon Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon sebagaimana butir 7 (tujuh) di atas:
      1. Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
      2. Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
      3. Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
    14. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
    15. Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
    16. Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
    17. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
    18. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
    19. Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
    20. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.
    2. Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
    3. Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
      1. Nasabah tidak memenuhi Ketentuan Program,
      2. Terdapat indikasi penyalahgunaan program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Khusus Hadiah Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama pada Acara Danamon Travel Fair di booth penukaran hadiah.
      2. Hadiah Utama hanya dapat digunakan di booth Mitra untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Utama.
      3. Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ QRIS Bank Danamon pada Acara Travel Fair.
      4. Hadiah Utama hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah Utama yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bagi hasil/ nisbah yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas bagi hasil/ nisbah maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum bagi hasil/ nisbah melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-090 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id
    5. Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
      2. Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
    6. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas program ini. Kewajiban perpajakan atas program (apabila ada) menajdi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah Kepada otoritas perpajakan.
  5. Kuasa
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
      (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Risiko Program
    1. Nasabah yang tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
    2. Kuota Hadiah Voucher habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
    3. Hadiah Lucky Draw habis, sehingga Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Lucky Draw.
  7. Simulasi Program
    Nasabah Tipe Nasabah Tanggal Pemblokiran Dana Nominal Pemblokiran Dana dan Transaksi Jual Beli Valas Invoice Pemesanan Produk / Layanan Travel Agent di Acara Danamon Travel Fair* Hadiah Voucher Total Pembayaran oleh Nasabah
    A Nasabah Terundang 4 Agustus 2026

    Rp500.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 Rp5.670.000 Rp74.330.000
    B Nasabah Acara Danamon Travel Fair

    6 Agustus 2026 dan

    20 Agustus 2026

    (Penempatan Dana Partial)

    6 Agustus 2026:

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    20 Agustus 2026:

    Rp400.000.000 (blokir)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 Rp5.670.000 Rp74.330.000
    C Nasabah Acara Danamon Travel Fair 25 Juli 2026

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 Rp1.070.000 Rp78.930.000
    D Nasabah Acara Danamon Travel Fair 9 September 2026

    Rp200.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 N/A N/A

    *Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)

    Penjelasan Skenario:

    • Nasabah A, B, dan C mendapatkan Hadiah Voucher sesuai dengan jumlah transaksinya dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
    • Nasabah D tidak mendapatkan hadiah karena tanggal penempatan di luar periode Program.
  8. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, Nasabah dapat langsung menghubungi Mitra penerbit produk.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
    5. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan pserubahan dapat dikecualikan.
    8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
    9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    11. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    12. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    13. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    14. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk Transaksi di Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank bekerja sama dengan merchant partner AntaVaya, Bayu Buana, Dewi Wisata, Dwidayatour, Golden Rama, Nusantara Tour, Raya Utama Travel, Sanel Tour and Travel, Sentosa Tour, TX Travel (“Travel Agent”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan mulai dari tanggal 24 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Danamon Global Currency Card (Kartu Debit Danamon Lebih Pro) dengan BIN 541143; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, & JCB; dan iii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).

  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku sebagai berikut:
      1. Program Hemat
        1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
          Tipe Kartu Kota Merchant Partner Skema Program
          Diskon (Rp) Min. Trx (Rp) Total Kuota Periode Program
          Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro) Bandung Bayu Buana, Dwidayatour dan Golden Rama 370.000 10.000.000 10 24 - 25 Jul
          970.000 25.000.000 10
          2.700.000 60.000.000 5
          Surabaya Bayu Buana, Dwidayatour, dan TX Travel 370.000 10.000.000 10 24 - 26 Jul
          970.000 25.000.000 10
          2.700.000 60.000.000 5
          Makassar AntaVaya dan Dewi Wisata 370.000 10.000.000 16 31 Jul - 2 Aug
          970.000 25.000.000 14
          2.700.000 60.000.000 9
          Semarang Nusantara tour dan TX Travel 370.000 10.000.000 10
          970.000 25.000.000 10
          2.700.000 60.000.000 5
          Pontianak Dwidayatour dan Sentosa Tour 370.000 10.000.000 15 7 - 9 Aug
          970.000 25.000.000 14
          2.700.000 60.000.000 8
          Medan Dwidayatour dan Raya Utama Travel 370.000 10.000.000 15
          970.000 25.000.000 13
          2.700.000 60.000.000 9
          Pekan Baru Dwidayatour, Sanel dan TX Travel 370.000 10.000.000 15 6 – 8 Aug
          970.000 25.000.000 13
          2.700.000 60.000.000 8
          Total 224
          Tipe Kartu Kota Merchant Partner Skema Program
          Diskon (Rp) Min. Trx (Rp) Total Kuota Periode Program
          Visa, Mastercard dan JCB Bandung Bayu Buana, Dwidayatour dan Golden Rama 370.000 10.000.000 8 24 - 25 Jul
          970.000 25.000.000 8
          2.700.000 60.000.000 2
          7.000.000 125.000.000 1
          Surabaya Bayu Buana, Dwidayatour, dan TX Travel 370.000 10.000.000 9 24 - 26 Jul
          970.000 25.000.000 9
          2.700.000 60.000.000 2
          7.000.000 125.000.000 1
          Makassar AntaVaya dan Dewi Wisata 370.000 10.000.000 12 31 Jul - 2 Aug
          970.000 25.000.000 12
          2.700.000 60.000.000 6
          7.000.000 125.000.000 2
          Semarang Nusantara tour dan TX Travel 370.000 10.000.000 8
          970.000 25.000.000 8
          2.700.000 60.000.000 2
          7.000.000 125.000.000 1
          Pontianak Dwidayatour dan Sentosa Tour 370.000 10.000.000 11 7 - 9 Aug
          970.000 25.000.000 11
          2.700.000 60.000.000 5
          7.000.000 125.000.000 2
          Medan Dwidayatour dan Raya Utama Travel 370.000 10.000.000 11
          970.000 25.000.000 11
          2.700.000 60.000.000 6
          7.000.000 125.000.000 2
          Pekan Baru Dwidayatour, Sanel dan TX Travel 370.000 10.000.000 11 6 - 8 Aug
          970.000 25.000.000 11
          2.700.000 60.000.000 5
          7.000.000 125.000.000 1
          Total 178  
          American Express Bandung Bayu Buana, Dwidayatour dan Golden Rama 370.000 10.000.000 2 24 - 25 Jul
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 -
          Surabaya Bayu Buana, Dwidayatour, dan TX Travel 370.000 10.000.000 2 24 - 26 Jul
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 -
          Makassar AntaVaya dan Dewi Wisata 370.000 10.000.000 2 31 Jul - 2 Aug
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Semarang Nusantara tour dan TX Travel 370.000 10.000.000 2
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 -
          Pontianak Dwidayatour dan Sentosa Tour 370.000 10.000.000 2 7 - 9 Aug
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Medan Dwidayatour dan Raya Utama Travel 370.000 10.000.000 2
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Pekan Baru Dwidayatour, Sanel dan TX Travel 370.000 10.000.000 2  6 - 8 Aug  
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Total 39  
          Total ALL - 217  
        2. Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang telah mengikuti program penempatan dana (Hemat hingga 70%).
        3. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor Kartu yang sama.
        4. Manfaat yang diberikan Program bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan tidak dapat diuangkan.
        5. Program tidak berlaku kelipatan.
        6. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
        7. Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada tabel di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh manfaat Program meskipun Periode Program belum berakhir.
    5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Pemegang Kartu
    1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  5. Syarat dan Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Produk, layanan, dan/atau manfaat yang diberikan oleh merchant partner merupakan tanggung jawab merchant partner dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pengajuan Kartu Kredit JCB Precious, Visa Infinite, AMEX Gold/Rose, Mastercard World, World Elite dan AMEX Platinum Bank Danamon Dapat Voucher Hingga Rp300.000 (Apply & Get) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Pengajuan Kartu Kredit JCB Precious, Visa Infinite, AMEX Gold/Rose, Mastercard World, World Elite dan AMEX Platinum Bank Danamon Dapat Shopping Voucher (Apply & Get) (“Program”) pada event Danamon Travel Fair-Special HUT 70 Danamon yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon (“Formulir”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program ini berlaku sejak 24 Juli 2026 sampai dengan 09 Agustus 2026 (“Periode Program”)

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya berlaku untuk calon Peserta Program atau Peserta Program Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Peserta Program”)

  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Peserta Program wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Setiap Peserta Program yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit JCB Precious, Visa Infinite, AMEX Gold/Rose, Mastercard World, World Elite dan AMEX Platinum Bank Danamon melalui pengajuan yang dilakukan secara langsung di lokasi cabang/booth Bank Danamon pada area penyelenggaraan Danamon Travel Fair-Special HUT 70 Danamon selama Periode Program berlangsung.
    5. Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
    6. Peserta Program yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa Voucher hingga Rp300.000 (“Hadiah”).
    7. Hadiah dalam Program ini tersedia dalam kuota terbatas yang ditetapkan untuk masing-masing kota penyelenggaraan dan akan didistribusikan secara harian selama periode pelaksanaan event di setiap kota (“Kuota Harian Hadiah”).
    8. Kuota Harian Hadiah berlaku terbatas untuk setiap hari pelaksanaan event (Jumat–Minggu) di masing-masing kota. Dalam hal Kuota Harian Hadiah pada hari tersebut telah habis, maka Peserta Program tidak berhak atas Hadiah pada hari yang sama.
    9. Untuk tiap Peserta Program hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada sistem terdeteksi bahwa Peserta Program mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Bank Danamon berhak untuk tidak melanjutkan permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan tidak memberikan Hadiah.
    10. Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah dapat diambil melalui tenaga pemasar Bank Danamon di lokasi pengajuan Kartu Kredit Danamon pada event Danamon Travel Fair-Special HUT 70 Danamon dan untuk keperluan validasi, maka tenaga pemasar Bank Danamon akan melakukan pencatatan (i) nama Peserta Program; (ii) nomor KTP Peserta Program; (iii) tipe kartu; (iv) dan tanggal pengajuan kartu.
  5. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengena layanan pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Peserta Program.
  6. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Syarat dan ketentuan Umum program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon Berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakn Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakna Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.