Danamon Travel Fair

Danamon Travel Fair

Travel Fair

06 Juli 2026 - 09 Agustus 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku dari tanggal 06 Juli 2026 hingga 09 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

    1. Orang perorangan;
    2. Merupakan nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
    3. Memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB;
    4. Sudah melakukan aktivasi D-Bank PRO; dan
    5. Bukan karyawan Bank Danamon, anak Perusahaan dan afiliasinya.
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Khusus Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon (”Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
      Kota Tanggal Pelaksanaan
      Bandung 06 – 20 Juli 2026
      Surabaya 06 – 20 Juli 2026
      Makassar 13 – 27 Juli 2026
      Semarang 13 – 27 Juli 2026
      Pekanbaru 20 Juli – 03 Agustus 2026
      Medan 20 Juli – 03 Agustus 2026
      Pontianak 20 Juli – 03 Agustus 2026
    5. Selain Nasabah Terundang, Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di 7 (tujuh) kota (“Acara Danamon Travel Fair”) pada:
      Kota Alamat Tanggal Pelaksanaan Travel Agent
      Bandung

      Cabang Danamon Bandung Merdeka

      Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

      24 – 25 Juli 2026 Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana
      Surabaya

      Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo

      Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271, Indonesia.

      24 – 26 Juli 2026 Dwidaya, Bayu Buana, TX Travel
      Makassar

      Cabang Danamon Slamet Riyadi

      Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111

      31 Juli – 02 Agustus 2026 Dewi Wisata, Antavaya
      Semarang

      Cabang Danamon Semarang Pemuda

      Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132

      31 Juli – 02 Agustus 2026 Nusantara, TX Travel
      Pekanbaru

      Novotel Hotel

      Jl. Riau No.59, Kp. Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28154​

      06 – 07 Agustus 2026 Dwidaya, TX Travel, Sanel
      Medan

      Cabang Danamon Medan Diponegoro

      JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152

      07 – 09 Agustus 2026 Dwidaya, RUT
      Pontianak

      Novotel Hotel

      Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122

      07 – 09 Agustus 2026 Dwidaya, Sentosa
    6. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    7. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
      Nominal Pemblokiran Dana Tenor Nominal Transaksi Jual Beli Valas (Minimal Rp) Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah (Rp)
      Rp50.000.000 3 bulan Rp5.000.000 Rp375.000
      Rp100.000.000 Rp757.500
      Rp200.000.000 Rp1.525.000
      Rp500.000.000 Rp50.000.000 Rp3.825.000
      Rp1.000.000.000 Rp7.312.500
      Rp2.000.000.000 Rp14.750.000
      USD 20.000 Rp1.188.000
      USD 40.000 Rp2.464.000
      USD 80.000 Rp3.520.000
    8. Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh hadiah utama berupa voucher transaksi pembelian produk yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan nilai potongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai transaksi hingga maksimum sebesar “Maksimal Voucher” sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Utama”):
      Nominal Pemblokiran Dana Maksimal Voucher*) (Rp) Kuota**)
      Rp50.000.000 Rp527.000 Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 700.
      Khusus untuk tier Rp500.000.000, Rp1.000.000.000, dan Rp2.000.000.000 secara gabungan memiliki kuota 30 Nasabah pertama per cabang.
      Rp100.000.000 Rp1.070.000
      Rp200.000.000 Rp2.170.000
      Rp500.000.000 Rp5.670.000
      Rp1.000.000.000 Rp11.370.000
      Rp2.000.000.000 Rp23.370.000
      USD 20.000 Rp2.670.400
      USD 40.000 Rp5.491.200
      USD 80.000 Rp9.856.000

      Catatan:

      *)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair hingga maksimal sesuai nominal “Maksimal Voucher” di atas.

      **) Ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota Hadiah Utama telah terpenuhi, maka Program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon.

    9. Selain Hadiah Utama, Nasabah juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota (Per Acara Danamon Travel Fair)
      Samsonite Koper 20 Inch 4
      American Tourister Koper Hardcase Argyle Cabin 20 Inch 2
      Tas Belanja Lipat 10
      Pouch Organizer Travel 7
      Travel Adapter 6
      Xiaomi Redmi Buds 6 Lite 5
    10. Dana yang diikutsertakan dalam Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu:
      1. Dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon, maksimum dalam 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan.
      2. Tidak berlaku untuk setoran tunai melalui ATM atau Teller di kantor cabang Bank Danamon.
    11. Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
    12. Khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana (mata uang Rupiah/IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara Danamon Travel Fair (merujuk pada tabel yang tercantum di butir III.7, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
      1. Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
      2. Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
      3. Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
    13. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
    14. Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penalti/ Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
    15. Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah pada tabel yang tercantum di butir III.7.
    16. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
    17. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
    18. Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
    19. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    20. Nasabah yang telah mengikuti Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (“Pemberi Referensi”), dapat mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya wajib mengikuti Program dengan tiering pemblokiran dana yang sama, sekurang-kurangnya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sesuai butir III.7 di atas.
      2. Pemberi Referensi hanya dapat mereferensikan 1 (satu) Nasabah selama Periode Program.
      3. Masing-masing Pemberi Referensi dan Nasabah lain yang direferensikannya berhak memperoleh 1 (satu) voucher potongan sesuai nominal voucher, untuk transaksi pembelian produk yang dijual di Acara Danamon Travel Fair (“Hadiah Tambahan Voucher”), dengan ketentuan nominal hadiah dan kuota Pemberi Referensi sebagai berikut:
        Nominal Pemblokiran Dana Nominal Hadiah Tambahan Kuota Pemberi Referensi Program (Per Acara Danamon Travel Fair)
        Rp500.000.000 Rp500.000 3
        Rp1.000.000.000 Rp1.000.000 1
        Rp2.000.000.000 Rp2.000.000 1
  4. Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah Utama, Hadiah Tambahan Lucky Draw, dan/atau Hadiah Tambahan Voucher (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah/Pemberi Referensi dan Nasabah yang direferensikannya, sesuai dengan syarat dan ketentuan Program.
    2. Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
    3. Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
      1. Nasabah/Pemberi Referensi dan/atau Nasabah yang direferensikan tidak memenuhi ketentuan Program;
      2. Terdapat indikasi penyalahgunaan Program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Khusus Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher pada Acara Danamon Travel Fair.
      2. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Voucher hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya masing-masing hadiah tersebut.
      3. Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ATM atau Kartu Kredit Danamon pada Acara Danamon Travel Fair.
      4. Hadiah Utama maupun Hadiah Tambahan Voucher hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.
      5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id.
    5. Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
      2. Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
    6. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
  5. Kuasa
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Risiko Program
    1. Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
    2. Apabila kuota hadiah/voucher telah habis, Nasabah tidak akan mendapat hadiah/voucher.
  7. Simulasi Program
    Nasabah Tipe Nasabah Tanggal Pemblokiran Dana Nominal Pemblokiran Dana dan Transaksi Jual Beli Valas Mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program Invoice Pemesanan Produk / Layanan Travel Agent di Acara Danamon Travel Fair* Hadiah Voucher Hadiah Tambahan Voucher Total Pembayaran oleh Nasabah
    A Nasabah Terundang 8 Juli 2026

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    -

    Paket tour keliling Australia untuk 2 orang

    Rp46.900.000

    Rp1.070.000 - Rp45.830.000
    B Nasabah Acara Danamon Travel Fair 24 Juli 2026

    Rp500.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    -

    Paket Cruise Asia untuk 2 orang

    Rp8.100.000

    Rp5.670.000 - Rp2.430.000
    C Nasabah Acara Danamon Travel Fair

    24 Juli 2026 dan

    7 Agustus 2026

    (Penempatan Dana Partial)

    24 Juli 2026:

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    7 Agustus 2026:

    Rp400.000.000 (blokir)

    -

    Tiket Pesawat Jepang economy 2 orang

    Rp20.000.000

    Rp5.670.000 - Rp14.330.000
    D Nasabah Acara Danamon Travel Fair

    31 Juli 2026

    (Penempatan Skema USD)

    USD 20.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    - Tiket Pesawat Kuala Lumpur bisnis 2 orang Rp12.000.000 Rp2.670.400 - Rp9.329.600
    E Nasabah Acara Danamon Travel Fair 20 Agustus 2026

    Rp200.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    -

    Tiket Pesawat Singapura economy 2 orang

    Rp4.000.000

    N/A - N/A
    F Nasabah Acara Danamon Travel Fair dan Pemberi Referral 8 Agustus 2026

    Rp1.000.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    Ya, dengan nominal pemblokiran dana Rp1.000.000.000 dan Transaksi Jual Beli Valas Rp50.000.000 Paket Tour Jepang untuk 1 orang Rp21.600.000 Rp11.370.000 Rp1.000.000 Rp9.230.000

    *Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)

    Penjelasan Skenario:

    • Nasabah A, B, C dan D mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
    • Nasabah E tidak mendapatkan reward karena tanggal penempatan di luar periode program.
    • Nasabah F mendapatkan reward sesuai dengan jumlah transaksinya dengan reward voucher diskon 70% (tujuh puluh persen) Travel Fair, mendapat 1 kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw, serta mendapat Hadiah Tambahan Voucher karena mereferensikan teman/keluarga/orang lainnya untuk mengikuti Program.
  8. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana, Dewi Wisata, Antavaya, Nusantara, TX Travel, Sanel, RUT, dan Sentosa maupun maskapai penerbangan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana, Dewi Wisata, Antavaya, Nusantara, TX Travel, Sanel, RUT, dan Sentosa dan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi biro perjalanan Dwidaya, Golden Rama, Bayu Buana, Dewi Wisata, Antavaya, Nusantara, TX Travel, Sanel, RUT, dan Sentosa dan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
    5. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
    8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    9. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    10. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    13. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Syariah (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up Balance Danamon Travel Fair 2026 Khusus Syariah (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan biro tour dan travel rekanan Bank Danamon.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku dari tanggal 06 Juli hingga 09 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

    1. terdaftar sebagai nasabah Danamon Privilege atau nasabah segmen Optimal di Bank Danamon;
    2. memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB;
    3. memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
    4. tidak terdaftar sebagai karyawan Bank Danamon, anak perusahaan dan/atau afiliasinya pada saat mengikuti Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Bank Danamon bekerja sama dengan Dago Wisata Internasional, Tunas Travel, Meida Wisata, Wanda Fatimah Zahra, Tridaya Pesona Wisata, Siar Harmain Internasional, Kafilah Maghfirah (“Mitra”) dalam menyelenggarakan Program ini.
    5. Khusus untuk Nasabah tertentu yang dipilih dan diundang oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon seperti Email, Danamon Corporate Website, E-Flyer,dll (“Nasabah Terundang”) dapat mengikuti Program pada:
      Kota Tanggal Pelaksanaan
      Bandung 06—20 Juli 2026
      Surabaya 06—20 Juli 2026
      Makassar 13—27 Juli 2026
      Semarang 13—27 Juli 2026
      Pekanbaru 20 Juli — 03 Agustus 2026
      Medan 20 Juli — 03 Agustus 2026
      Pontianak 20 Juli — 03 Agustus 2026
    6. Selain Nasabah Terundang, Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan pada tanggal 06 Juli s/d 09 Agustus 2026 di 7 (tujuh) kota (“Acara Danamon Travel Fair”):
      Tanggal Pelaksanaan Kota Venue Alamat Travel Agent
      24 - 25 Jul Bandung Cabang Danamon Bandung Merdeka Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117 Dago Wisata Internasional
      24 - 26 Jul Surabaya Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo Jl. Gubernur Suryo No 12, Embong Kaliasin Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271, Indonesia. Tunas Travel
      31 Jul - 2 Aug Makassar Cabang Danamon Slamet Riyadi Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111 Meida Wisata
      31 Jul - 2 Aug Semarang Cabang Danamon Semarang Pemuda Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132 Wanda Fatiah Zahra
      6 - 7 Aug Pekanbaru Novotel Hotel Jl. Riau No.59, Kp. Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28154​ Tridaya Pesona Wisata
      7 - 9 Aug Medan Cabang Danamon Medan Diponegoro JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152 Siar Haramain Internasional
      7 - 9 Aug Pontianak Novotel Hotel Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122​ Kafilah Maghfirah
    7. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    8. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana dan transaksi jual beli valuta asing melalui rekening Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dengan nominal sebagaimana tabel berikut:
      Nominal Pemblokiran Dana (Rp) Tenor Nominal Transaksi Jual Beli Valas (Minimal Rp) Nominal Maksimal Biaya Penggantian Hadiah
      Rp50.000.000 3 bulan Rp5,000,000 Rp658.750
      Rp100.000.000 Rp1.337.500
      Rp200.000.000 Rp2.712.500
      Rp500.000.000 Rp50,000,000 Rp7.087.500
      Rp1.000.000.000 Rp14.212.500
      Rp2.000.000.000 Rp29.212.500
    9. Nasabah yang telah melakukan pemblokiran dana dan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dapat memperoleh hadiah utama berupa voucher transaksi pembelian produk Mitra yang tersedia pada Acara Danamon Travel Fair, dengan nilai potongan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai transaksi hingga maksimum sebesar “Maksimal Voucher” sebagaimana tabel dibawah ini (“Hadiah Utama”):
      Nominal Pemblokiran Dana (Rp) Maksimal Voucher*) (Rp) Kuota**)
      Rp50.000.000 Rp527.000

      Total kuota gabungan seluruh tier pemblokiran adalah 42 dengan rincian sbb:

      • Untuk tier Rp50.000.000, Rp100.000.000, dan Rp200.000.000 secara gabungan memiliki kuota 21, dan
      • Untuk tier Rp500.000.000.000 dan Rp2.000.000.000 secara gabungan memiliki kuota 21
      Rp100.000.000 Rp1.070.000
      Rp200.000.000 Rp2.170.000
      Rp500.000.000 Rp5.670.000
      Rp1.000.000.000 Rp11.370.000
      Rp2.000.000.000 Rp23.370.000

      *)Hadiah Voucher yang akan didapatkan oleh Nasabah adalah voucher diskon 70% dari transaksi di Acara Danamon Travel Fair, maksimal sesuai Nominal Hadiah di atas. Hadiah Voucher nett, pajak ditanggung oleh Bank Danamon.

      **)ketersediaan kuota akan diinformasikan oleh staf Bank Danamon sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. Penawaran Program dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota hadiah utama telah terpenuhi, maka program tidak dapat ditawarkan kepada Nasabah dan pendaftaran akan ditutup oleh Bank Danamon.

    10. Selain hadiah utama, Nasabah juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan Lucky Draw selama kuota tersedia (“Hadiah Tambahan Lucky Draw”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      Jenis Hadiah Tambahan Lucky Draw Kuota
      Koper Samsonite Upscape Spinner 55/20 Exp Easy Access 1
      Koper Kamilian by American Tourister 1
      Sling Back 3 in 1 + Payung lipat 1
      Tumblr (Lock n Lock) 3
    11. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening tabungan Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai ke rekening melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening, yang berasal dari rekening bank lain.
    12. Transaksi jual beli valuta asing yang dilakukan melalui D-Bank PRO atau di kantor cabang Bank Danamon, pemblokiran dana dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program wajib dilakukan pada hari yang sama.
    13. khusus Nasabah Privilege yang mengikuti Skema Penempatan Dana (mata uang Rupiah/IDR) dapat juga melakukan pemblokiran dana pada Acara Danamon Travel Fair di kantor cabang Bank Danamon sebagaimana butir 7 (tujuh) di atas:
      1. Jika penempatan dan pemblokiran dana tidak dilakukan sekaligus, Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu pada Acara Danamon Travel Fair dan sisanya dapat dilakukan di kantor cabang Bank Danamon paling lambat 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair.
      2. Transaksi jual beli valuta asing dengan minimal transaksi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) wajib dilakukan pada hari Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana awal.
      3. Apabila Nasabah tidak melakukan penempatan dan pemblokiran dana yang tersisa sampai dengan maksimal 2 (dua) minggu setelah Acara Danamon Travel Fair, maka Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nominal hadiah dan pajak.
    14. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah sesuai Jumlah Dana Diblokir yang tercantum di dalam Formulir.
    15. Jika Peserta membatalkan keikutsertaannya pada Program ini, maka Nasabah harus datang ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah melakukan pendaftaran Program dan menandatangani Formulir Pembatalan Program. Atas pembatalan tersebut Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Biaya Penggantian Hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
    16. Apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penggantian Hadiah sebesar nilai hadiah yang diterima ditambah pajak atas hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
    17. Program ini hanya dapat diikuti 1 (satu) kali oleh setiap Nasabah dan tidak berlaku kelipatan.
    18. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo penempatan dana lainnya.
    19. Penempatan dana yang diblokir sesuai Program ini tidak dapat dihitung sebagai penempatan dana untuk program lain yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
    20. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan Lucky Draw (“Hadiah”) akan diberikan oleh Bank setelah Bank melakukan verifikasi dan validasi, terhadap pemenuhan keikutsertaan Nasabah sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.
    2. Hadiah tidak dapat diuangkan dalam kondisi apa pun, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak berlaku kelipatan.
    3. Bank berhak menolak pemberian Hadiah apabila:
      1. Nasabah tidak memenuhi Ketentuan Program,
      2. Terdapat indikasi penyalahgunaan program atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Khusus Hadiah Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Bank Danamon hanya akan memberikan Hadiah Utama pada Acara Danamon Travel Fair di booth penukaran hadiah.
      2. Hadiah Utama hanya dapat digunakan di booth Mitra untuk transaksi pembelian produk di Acara Danamon Travel Fair pada hari yang sama dengan hari diterimanya Hadiah Utama.
      3. Transaksi pembelian produk wajib menggunakan Kartu Debit/ QRIS Bank Danamon pada Acara Travel Fair.
      4. Hadiah Utama hanya berlaku untuk satu invoice transaksi pembelian produk, tidak digabungkan dengan beberapa invoice, bukan split bill, dan tidak dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali.Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah Utama yang berupa voucher akan diperhitungkan sebagai jumlah bagi hasil/ nisbah yang diterima oleh Nasabah atas penempatan dana. Oleh karenanya, jika voucher bernilai melebihi atau di atas bagi hasil/ nisbah maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk Tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum bagi hasil/ nisbah melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-090 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id
    5. Hadiah Lucky Draw berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Apabila Kuota Hadiah Lucky Draw telah habis, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah Lucky Draw.
      2. Hadiah Lucky Draw akan langsung diterima oleh Nasabah pada saat Acara Danamon Travel Fair berlangsung.
    6. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas program ini. Kewajiban perpajakan atas program (apabila ada) menajdi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah Kepada otoritas perpajakan.
  5. Kuasa
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk:
      (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penggantian Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan atau tidak melakukan pemblokiran sisa dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Risiko Program
    1. Nasabah yang tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan pemblokiran dana dan/atau transaksi jual beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
    2. Kuota Hadiah Voucher habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
    3. Hadiah Lucky Draw habis, sehingga Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Lucky Draw.
  7. Simulasi Program
    Nasabah Tipe Nasabah Tanggal Pemblokiran Dana Nominal Pemblokiran Dana dan Transaksi Jual Beli Valas Invoice Pemesanan Produk / Layanan Travel Agent di Acara Danamon Travel Fair* Hadiah Voucher Total Pembayaran oleh Nasabah
    A Nasabah Terundang 4 Agustus 2026

    Rp500.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 Rp5.670.000 Rp74.330.000
    B Nasabah Acara Danamon Travel Fair

    6 Agustus 2026 dan

    20 Agustus 2026

    (Penempatan Dana Partial)

    6 Agustus 2026:

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp50.000.000 (FX)

    20 Agustus 2026:

    Rp400.000.000 (blokir)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 Rp5.670.000 Rp74.330.000
    C Nasabah Acara Danamon Travel Fair 25 Juli 2026

    Rp100.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 Rp1.070.000 Rp78.930.000
    D Nasabah Acara Danamon Travel Fair 9 September 2026

    Rp200.000.000 (blokir)

    Rp5.000.000 (FX)

    Paket Umroh untuk 2 orang Rp80.000.000 N/A N/A

    *Harga invoice merupakan harga ilustrasi (bukan harga acuan/bukan harga sebenarnya)

    Penjelasan Skenario:

    • Nasabah A, B, dan C mendapatkan Hadiah Voucher sesuai dengan jumlah transaksinya dan mendapat 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti lucky draw.
    • Nasabah D tidak mendapatkan hadiah karena tanggal penempatan di luar periode Program.
  8. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, Nasabah dapat langsung menghubungi Mitra penerbit produk.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,“Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
    5. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan pserubahan dapat dikecualikan.
    8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
    9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    11. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    12. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    13. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    14. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Flash Sale HUT 70 Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Flash Sale HUT 70 Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Flash Sale HUT 70 Danamon (“Formulir Keikutsertaan”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku pada tanggal 10 Juli hingga 09 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

    1. Nasabah orang perorangan;
    2. Wajib memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang aktif selama Periode Program;
    3. Nasabah yang terdaftar pada layanan Optimal atau Privilege di Bank Danamon; dan
    4. Bukan merupakan karyawan Bank Danamon, anak Perusahaan dan afiliasinya.
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan selama Periode Program.
    2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    5. Nasabah dapat melakukan pendaftaran Program selama periode pendaftaran sesuai masing-masing kota berikut:
      Kota Periode Pendaftaran
      Bandung 10 – 17 Juli 2026
      Surabaya 10 – 17 Juli 2026
      Semarang 17 – 24 Juli 2026
      Medan 24 – 31 Juli 2026
      Pontianak 24 – 31 Juli 2026
    6. Ketentuan pendaftaran sebagaimana butir 5 (lima) di atas adalah sebagai berikut:
      1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program
      2. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (”Penempatan Dana Fresh Fund”) maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum Periode Pendaftaran dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
      3. Penempatan Dana Fresh Fund sebagaimana butir III.6.a di atas wajib ditransaksikan untuk pembelian valuta asing melalui D-Bank PRO (“Transaksi Valas”), sebagaimana ketentuan pada tabel berikut:
        (a)
        Nominal Minimal Pembelian Valuta Asing Saat Pendaftaran
        (Rp)
        (b)
        Nominal Kelipatan Pembelian Valuta Asing Saat Acara Flash Sale
        (Rp)
        Minimum Peserta Program Jenis
        Barang Flash Sale/Cashback
        Harga Normal Nett
        (Rp)
        Harga Flash Sale Nett
        (Rp)
        Rp70.000.000 Rp20.000.000 7 Voucher Travel eq. Paket Premium Travelling ke Jepang (2 pax) Rp60.000.000 Rp42.000.000
        Rp70.000.000 Rp20.000.000 7 Iphone 17 Pro, 256 GB Rp26.250.000 Rp18.375.000
        Rp27.000.000 Rp10.000.000 10 Apple AirPods Max Rp11.100.000 Rp7.770.000
        Rp27.000.000 Rp10.000.000 10 Apple Ipad (A16) WiFi only, 128 GB Rp8.242.500 Rp5.769.750
        Rp27.000.000 Rp10.000.000 10 DJI Osmo Pocket 3 Rp6.825.000 Rp4.777.500
        Rp17.000.000 Rp5.000.000 10 Voucher Travel Rp5.000.000 Rp5.000.000 Rp3.500.000
        Rp17.000.000 Rp5.000.000 10 Cashback Rp800.000 atas pembelian 1.000 USD N/A N/A
      4. Pembelian valuta asing sebagaimana butir III.6.c di atas wajib dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran Program.
      5. Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya kuota Program maksimal 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya Periode Pendaftaran untuk masing-masing kota sebagaimana diatur pada butir III.5 di atas, melalui sarana komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila Kuota Program tidak terpenuhi, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah bahwa Program tidak dapat dilaksanakan.
      6. Nasabah dapat melakukan pendaftaran untuk lebih dari 1 Barang Flash Sale.
    7. Ketentuan Acara Flash Sale adalah sebagai berikut:
      1. Apabila Nasabah telah melakukan pendaftaran sebagaimana butir III.6 di atas dan telah dihubungi oleh Bank Danamon bahwa kuota Program terpenuhi, maka Nasabah wajib mengikuti acara Flash Sale sesuai kota pendaftaran pada lokasi kantor cabang dan tanggal sebagai berikut (“Acara Flash Sale”):
        Kota Alamat Kantor Cabang Tanggal Pelaksanaan
        Bandung Cabang Danamon Bandung Merdeka
        Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
        25 Juli 2026
        Surabaya Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo
        Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271, Indonesia.
        24 Juli 2026
        Semarang Cabang Danamon Semarang Pemuda
        Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132
        31 Juli 2026
        Medan Cabang Danamon Medan Diponegoro
        JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152
        09 Agustus 2026
        Pontianak Novotel Pontianak Convention Centre
        Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122
        08 Agustus 2026
      2. Nasabah hanya dapat mengikuti Acara Flash Sale di kantor cabang sebagaimana butir III.7.a di atas, sesuai kota tempat Nasabah melakukan pendaftaran.
      3. Nasabah wajib membawa bukti identitas diri/KTP.
      4. Nasabah wajib melakukan Penempatan Dana Fresh Fund maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum Acara Flash Sale dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
      5. Pada saat dilaksanakan Acara Flash Sale, Penempatan Dana Fresh Fund sebagaimana butir III.7.e di atas dapat digunakan Nasabah untuk melakukan penawaran Transaksi Valas sesuai dengan ketentuan kelipatan yang tercantum pada tabel III.6.c. Nasabah yang melakukan penawaran Transaksi Valas tertinggi akan mendapatkan kesempatan untuk membeli Barang Flash Sale dengan Harga Flash Sale yang tercantum pada tabel III.6.c.
      6. Nasabah yang melakukan penawaran Transaksi Valas tertinggi wajib melakukan Transaksi Valas sejumlah nominal yang ditawarkan pada saat Acara Flash Sale. Apabila Acara Flash Sale dilaksanakan di luar hari kerja (Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur nasional) atau di luar jam kerja, maka Nasabah dapat melakukan pemblokiran dana yang terdapat pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah sejumlah nominal Transaksi Valas yang sebelumnya ditawarkan pada Acara Flash Sale, untuk kemudian Nasabah wajib melakukan Transaksi Valas maksimal 1 (satu) hari kerja setelah Acara Flash Sale. Pemblokiran akan berlaku sampai dengan dilaksanakannya Transaksi Valas.
      7. Nasabah dengan Transaksi Valas tertinggi dapat membeli Barang Flash Sale dengan Harga Flash Sale sebagaimana butir III.6.c di atas. Nasabah tersebut wajib melakukan pembayaran Harga Flash Sale kepada Vendor yang bekerja sama dengan Bank Danamon.
      8. Jika Nasabah dengan transaksi pembelian valuta asing tertinggi tidak melakukan pembayaran terhadap Barang Flash Sale, maka pembelian Barang Flash Sale akan diberikan kepada Nasabah dengan transaksi pembelian valuta asing tertinggi kedua dan berlaku seterusnya.
      9. Jika Nasabah berhalangan hadir, kehadiran Nasabah dapat diwakilkan oleh pihak lain berdasarkan surat kuasa dalam format yang ditentukan oleh Bank Danamon.
      10. Jika Nasabah tidak dapat hadir dan tidak menunjuk pihak lain untuk mewakili Nasabah, maka Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk membatalkan keikutsertaan Nasabah. Segala hasil yang diperoleh dari proses Program Flash Sale dianggap sah serta diterima oleh Nasabah.
    8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Transaksi Valas yang dilakukan di luar hari dan/atau jam kerja Bank akan menggunakan nilai tukar (counter rate) yang berlaku pada saat transaksi dilaksanakan.
    9. Transaksi Valas wajib dari mata uang Rupiah ke mata uang asing lainnya.
    10. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia per 1 Juli 2026 bahwa batas maksimal pembelian valuta asing tunai terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi USD 10.000 per orang per bulan, sehingga jika ada penawaran dari Nasabah untuk salah satu barang pada program ini yang sudah melebihi batas maksimal pembelian valuta asing maka dapat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pembelian valuta asing.
    11. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program yang ditetapkan oleh Bank.
    12. Bank Danamon berhak membatalkan Program jika dana yang disetorkan dan ditransaksikan dalam Program ini terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
  4. Ketentuan Pengambilan Barang Flash Sale
    1. Jika transaksi pembelian valuta asing tertinggi dilakukan di hari yang sama dengan Acara Flash Sale, maka Barang Flash Sale akan diberikan langsung kepada Nasabah pada Acara Flash Sale.
    2. Jika transaksi pembelian valuta asing tertinggi dilakukan di hari yang berbeda dengan Acara Flash sale, maka Barang Flash Sale dapat diambil oleh Nasabah di Cabang Danamon sesuai kota pendaftaran dalam jangka waktu maksimal:
      1. 20 (dua puluh) hari kerja (untuk voucher)
      2. 45 (empat puluh lima) hari kerja (untuk barang)

      sejak diselenggarakannya Acara Flash Sale.

    3. Khusus untuk Cashback akan diberikan kepada Nasabah dengan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak diselenggarakannya Acara Flash Sale.
    4. Tipe dan warna dari Barang Flash Sale tidak dapat dipilih.
    5. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Barang Flash Sale yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
    6. Seluruh jenis Barang Flash Sale yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
    7. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Barang Flash Sale yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Barang Flash Sale harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil Barang Flash Sale.
    8. Nasabah wajib memeriksa Barang Flash Sale sebelum diterima. Jika Barang Flash Sale yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Barang Flash Sale diterima Nasabah.
  5. Risiko Program
    1. Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak melakukan transaksi pembelian valuta asing sehingga tidak dapat mengikuti Program.
    2. Apabila kuota pendaftaran Program tidak terpenuhi, maka Program akan dibatalkan.
  6. Simulasi
    No Nama Nasabah Informasi Pendaftaran Deskripsi
    1 Nasabah A
    • Tanggal Pendaftaran: 15 Juli 2026
    • Nominal Pendaftaran: Rp70.000.000 (JPY)
    • Jenis Barang: Iphone 17 Pro, 256 GB
    • Tanggal Kuota Pendaftaran terpenuhi:19 Juli 2026
    • Nasabah A melakukan transfer dari bank lain di tanggal 15 Juli 2026 sebesar Rp70.000.000.
    • Nasabah A mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program pada tanggal 15 Juli 2026.
    • Nasabah A melakukan transaksi Pembelian Valuta Asing, yaitu JPY setara dengan Rp70.000.000.
    • Karena Nasabah A menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah A eligible untuk mengikuti Program ini.
    • Kuota Pendaftaran terpenuhi sebelum periode program berakhir, sehingga Acara Flash Sale dilaksanakan untuk menentukan Barang Flash Sale Nasabah.
    • Pada Acara Flash Sale, Nasabah A berhasil melakukan penawaran transaksi Pembelian Valuta Asing dengan kelipatan tertinggi, yaitu Rp80.000.000 sehingga Nasabah A berhak untuk melakukan pembelian Iphone 17 Pro, 256 GB dengan harga Flash Sale.
    • Nasabah A melakukan transfer dari bank lain di tanggal 25 Juli 2026 sebesar Rp100.000.000.
    • Nasabah A melakukan transaksi Pembelian Valuta Asing, yaitu SGD setara dengan Rp80.000.000 dan melakukan pembayaran barang ke Vendor sebesar Rp18.375.000.
    • Barang akan diberikan kepada Nasabah pada saat Acara Flash Sale.
    2 Nasabah B
    • Tanggal Pendaftaran: 22 Juli 2026
    • Nominal Pendaftaran: Rp27.000.000 (CNY)
    • Jenis Barang: DJI Osmo Pocket 4
    • Tanggal Kuota Pendaftaran terpenuhi:30 Juli 2026
    • Nasabah B melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 Juli 2026 sebesar Rp50.000.000.
    • Nasabah B mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program pada tanggal 22 Juli 2026.
    • Nasabah A melakukan transaksi Pembelian Valuta Asing, yaitu CNY setara dengan Rp27.000.000.
    • Karena Nasabah A menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah B eligible untuk mengikuti Program ini.
    • Kuota Pendaftaran terpenuhi sebelum periode program berakhir, sehingga Acara Flash Sale dilaksanakan untuk menentukan Barang Flash Sale Nasabah.
    • Pada Acara Flash Sale, Nasabah B tidak berhasil melakukan penawaran transaksi Pembelian Valuta Asing dengan kelipatan tertinggi sehingga Nasabah B tidak berhak untuk melakukan pembelian DJI Osmo Pocket 4 dengan harga Flash Sale.
  7. Kuasa
    1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan, Formulir Pembatalan dan Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti atau Pengembalian Biaya Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Syarat dan ketentuan yang terkait Barang Flash Sale voucher fisik, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di vendor yang ditunjuk Bank Danamon, masa berlaku dari voucher mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh vendor yang ditunjuk Bank Danamon.
    3. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan
    4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
    9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
    10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 15% (lima belas persen) dan Extra bagasi untuk penerbangan rute Jepang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 15% (lima belas persen) dan Extra bagasi untuk Transaksi di Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank bekerja sama dengan merchant partner AntaVaya, Bayu Buana, Dewi Wisata, Dwidayatour, Golden Rama, Nusantara Tour, Raya Utama Travel, Sanel Tour and Travel, Sentosa Tour, TX Travel (“Travel Agent”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan mulai dari tanggal 24 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit Bank Danamon berlogo JCB Precious namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).

  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku sebagai berikut:
      1. Program Hemat 15%
        1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
          Minimum transaksi (Rp) % Diskon Maksimum Diskon (Rp) Kuota per masing-masing kota
          30.000.000 15% 4.500.000 70
        2. Program berlaku untuk pembelian tiket ANA dengan rute penerbangan ke Jepang.
        3. Program tidak dapat digabungkan dengan Program Hemat hingga Rp7.000.000.
        4. Program berlaku untuk pembelian secara langsung (transaksi offline) di travel agent yang berpartisipasi pada event Travel Fair HUT Danamon.
        5. Program hanya berlaku untuk 1(satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama selama kuota masih tersedia.
        6. Program berlaku untuk pembelian tiket pesawat economyclass maupun business class.
        7. Untuk pembelian tiket pesawat, calon penumpang tidak harus Pemegang Kartu.
        8. Program tidak berlaku kelipatan.
        9. Program berlaku untuk Kartu Kredit utama dan Kartu tambahan.
        10. Pemegang Kartu menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada poin 4.I.a di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh diskon/potongan harga langsung meskipun Periode Program belum berakhir.
        11. Untuk syarat dan ketentuan pembatalan, refund,reschedule maupun reissued tiket pesawat, tergantung dari kebijakan ANA serta travel agent yang bersangkutan.
        12. Berlaku black out date sesuai yang ditetapkan oleh ANA.
      2. Program Ekstra Bagasi:
        1. Program ekstra bagasi berlaku untuk setiap Pemegang Kartu yang telah mengikuti Program Hemat 15% pada point 4.I.
        2. Ekstra bagasi hanya diberikan untuk 1 nasabah 1 bagasi dan hanya berlaku untuk 1 rute penerbangan dari Jepang ke Jakarta.
          Contoh: Nasabah melakukan pembelian tiket JAKARTA – OSAKA, OSAKA -TOKYO, dan TOKYO - JAKARTA, maka ekstra bagasi berlaku untuk penerbangan TOKYO – JAKARTA.
        3. Program berlaku untuk pembelian secara langsung (transaksi offline) di travel agent yang berpartisipasi pada event Travel Fair HUT Danamon.
        4. Program berlaku dengan maksimum 70 (tujuh puluh) kuota transaksi per masing-masing kota dilakukan nya event Travel Fair HUT Danamon.
        5. Program berlaku untuk pembelian tiket pesawat economy class maupun business class.
        6. Program berlaku untuk Kartu Utama maupun Kartu Tambahan.
        7. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor Kartu yang sama.
        8. Manfaat yang diberikan Program bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan tidak dapat diuangkan.
        9. Program tidak berlaku kelipatan.
        10. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
        11. Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada point 4.II.d di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh manfaat Program meskipun Periode Program belum berakhir.
    5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Pemegang Kartu
    1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  5. Syarat dan Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Produk, layanan, dan/atau manfaat yang diberikan oleh merchant partner merupakan tanggung jawab merchant partner dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat Hingga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk Transaksi di Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank bekerja sama dengan merchant partner AntaVaya, Bayu Buana, Dewi Wisata, Dwidayatour, Golden Rama, Nusantara Tour, Raya Utama Travel, Sanel Tour and Travel, Sentosa Tour, TX Travel (“Travel Agent”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan mulai dari tanggal 24 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Danamon Global Currency Card (Kartu Debit Danamon Lebih Pro) dengan BIN 541143; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, & JCB; dan iii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).

  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku sebagai berikut:
      1. Program Hemat
        1. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
          Tipe Kartu Kota Merchant Partner Skema Program
          Diskon (Rp) Min. Trx (Rp) Total Kuota Periode Program
          Global Currency Card (Kartu Debit DL Pro) Bandung Bayu Buana, Dwidayatour dan Golden Rama 370.000 10.000.000 10 24 - 25 Jul
          970.000 25.000.000 10
          2.700.000 60.000.000 5
          Surabaya Bayu Buana, Dwidayatour, dan TX Travel 370.000 10.000.000 10 24 - 26 Jul
          970.000 25.000.000 10
          2.700.000 60.000.000 5
          Makassar AntaVaya dan Dewi Wisata 370.000 10.000.000 16 31 Jul - 2 Aug
          970.000 25.000.000 14
          2.700.000 60.000.000 9
          Semarang Nusantara tour dan TX Travel 370.000 10.000.000 10
          970.000 25.000.000 10
          2.700.000 60.000.000 5
          Pontianak Dwidayatour dan Sentosa Tour 370.000 10.000.000 15 7 - 9 Aug
          970.000 25.000.000 14
          2.700.000 60.000.000 8
          Medan Dwidayatour dan Raya Utama Travel 370.000 10.000.000 15
          970.000 25.000.000 13
          2.700.000 60.000.000 9
          Pekan Baru Dwidayatour, Sanel dan TX Travel 370.000 10.000.000 15 6 – 7 Aug
          970.000 25.000.000 13
          2.700.000 60.000.000 8
          Total 224
          Tipe Kartu Kota Merchant Partner Skema Program
          Diskon (Rp) Min. Trx (Rp) Total Kuota Periode Program
          Visa, Mastercard dan JCB Bandung Bayu Buana, Dwidayatour dan Golden Rama 370.000 10.000.000 8 24 - 25 Jul
          970.000 25.000.000 8
          2.700.000 60.000.000 2
          7.000.000 125.000.000 1
          Surabaya Bayu Buana, Dwidayatour, dan TX Travel 370.000 10.000.000 9 24 - 26 Jul
          970.000 25.000.000 9
          2.700.000 60.000.000 2
          7.000.000 125.000.000 1
          Makassar AntaVaya dan Dewi Wisata 370.000 10.000.000 12 31 Jul - 2 Aug
          970.000 25.000.000 12
          2.700.000 60.000.000 6
          7.000.000 125.000.000 2
          Semarang Nusantara tour dan TX Travel 370.000 10.000.000 8
          970.000 25.000.000 8
          2.700.000 60.000.000 2
          7.000.000 125.000.000 1
          Pontianak Dwidayatour dan Sentosa Tour 370.000 10.000.000 11 7 - 9 Aug
          970.000 25.000.000 11
          2.700.000 60.000.000 5
          7.000.000 125.000.000 2
          Medan Dwidayatour dan Raya Utama Travel 370.000 10.000.000 11
          970.000 25.000.000 11
          2.700.000 60.000.000 6
          7.000.000 125.000.000 2
          Pekan Baru Dwidayatour, Sanel dan TX Travel 370.000 10.000.000 11 6 - 7 Aug
          970.000 25.000.000 11
          2.700.000 60.000.000 5
          7.000.000 125.000.000 1
          Total 178  
          American Express Bandung Bayu Buana, Dwidayatour dan Golden Rama 370.000 10.000.000 2 24 - 25 Jul
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 -
          Surabaya Bayu Buana, Dwidayatour, dan TX Travel 370.000 10.000.000 2 24 - 26 Jul
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 -
          Makassar AntaVaya dan Dewi Wisata 370.000 10.000.000 2 31 Jul - 2 Aug
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Semarang Nusantara tour dan TX Travel 370.000 10.000.000 2
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 -
          Pontianak Dwidayatour dan Sentosa Tour 370.000 10.000.000 2 7 - 9 Aug
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Medan Dwidayatour dan Raya Utama Travel 370.000 10.000.000 2
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Pekan Baru Dwidayatour, Sanel dan TX Travel 370.000 10.000.000 2  6 - 7 Aug  
          970.000 25.000.000 2
          2.700.000 60.000.000 1
          7.000.000 125.000.000 1
          Total 39  
          Total ALL - 217  
        2. Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang telah mengikuti program penempatan dana (Hemat hingga 70%).
        3. Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per 1 (satu) nomor Kartu yang sama.
        4. Manfaat yang diberikan Program bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dan tidak dapat diuangkan.
        5. Program tidak berlaku kelipatan.
        6. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
        7. Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa jika Kuota sebagaimana dimaksud pada tabel di atas sudah habis, maka Pemegang Kartu tidak akan memperoleh manfaat Program meskipun Periode Program belum berakhir.
    5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pengaduan Pemegang Kartu
    1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  5. Syarat dan Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Produk, layanan, dan/atau manfaat yang diberikan oleh merchant partner merupakan tanggung jawab merchant partner dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa Pemegang Kartu tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Pemegang Kartu disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

Syarat dan dan Ketentuan Umum Program Travel Fair HUT Danamon ke-70 (Global Currency Card – Danamon LEBIH PRO iB) (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Travel Fair HUT Danamon ke-70 (Global Currency Card – Danamon LEBIH PRO iB)(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku sejak tanggal 24 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

    1. Nasabah perorangan yang memiliki rekening Danamon LEBIH PRO iB.
    2. Nasabah pemegang kartu Debit Global Currency Card (Danamon Global Currency Card) berlogo Mastercard dengan status aktif.
    3. Berlaku untuk seluruh nasabah termasuk karyawan Bank Danamon.
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Program berlaku untuk nasabah yang telah mengikuti program Top Up Balance Danamon Travel Fair.
    5. Program berlaku bagi nasabah pemegang kartu Debit Global Currency Card berlogo Mastercard (“Kartu”) dengan produk Danamon LEBIH PRO iB.
    6. Peserta Program dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di 7 (tujuh) kota cabang (“Acara Danamon Travel Fair”) yaitu:
      No Kota Venue Alamat Biro Travel Periode Program*
      1 Bandung Cabang Danamon Bandung Merdeka Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117 Dago Wisata 24 - 25 Juli 26
      2 Surabaya Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60271, Indonesia. Tunas Tour 24 - 26 Juli 26
      3 Makassar Cabang Danamon Makassar Slamet Riyadi Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111 Meida Wisata 31 Juli - 2 Agustus
      4 Semarang Cabang Danamon Semarang Pemuda Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132 Wanda Fatimah Zahra 31 Juli - 2 Agustus
      5 Pekanbaru Novotel Pekanbaru Jl. Riau No.59, Kp. Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28154​  Tridaya Pesona Wisata 6 - 7 Agustus 2026
      6 Medan Cabang Danamon Medan Diponegoro JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152 Siar Haramain 7 - 9 Agustus 2026
      7 Pontianak Novotel Pontianak Convention Centre Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122​  Khafilah Maghfirah 7 - 9 Agustus 2026

      *) Periode program mengikuti tanggal Acara Danamon Travel Fair yang berlaku.

    7. Program berlaku untuk pembelian semua produk secara langsung pada merchant partners yang berpartisipasi di Acara Danamon Travel Fair selama Periode Program.
    8. Berikut merupakan skema program:
      Tipe Kartu Kota Event Skema Program
      Diskon (Rp) Min. Transaksi (Rp) Total Kuota Periode Program*
      Danamon Global Currency Card (Danamon LEBIH PRO iB) Bandung 700,000 17,000,000 6 24 – 25 Jul 26
      Surabaya 700,000 17,000,000 6 24 – 26 Jul 26
      Total 12
      Makassar 700,000 17,000,000 6 31 Juli - 2 Agustus
      Semarang 700,000 17,000,000 6
      Total 12
      Pontianak 700,000 17,000,000 6 7 - 9 Agustus 2026
      Medan 700,000 17,000,000 6
      Pekanbaru 700,000 17,000,000 6 6 - 7 Agustus 2026
      Total 18
      Grand Total 42

      *) Periode program mengikuti tanggal Acara Danamon Travel Fair yang berlaku.

    9. Program hanya berlaku untuk 1 (satu) transaksi per hari untuk setiap nomor kartu selama kuota masih tersedia.
    10. Untuk pembelian pada merchant, calon penumpang/yang melakukan pendaftaran ibadah tidak harus Peserta Program.
    11. Program tidak berlaku kelipatan.
    12. Peserta Program menyetujui bahwa jika kuota sebagaimana dimaksud dalam Skema Program di atas sudah habis, maka Peserta Program tidak akan memperoleh potongan langsung meskipun Periode Program belum berakhir.
    13. Untuk syarat dan ketentuan pembatalan, refund, reschedule maupun reissued tiket pesawat, hotel atau produk lainnya tergantung dari kebijakan masing-masing maskapai penerbangan serta biro travel; yang bersangkutan.
    14. Berlaku black out date sesuai dengan ketentuan masing-masing maskapai penerbangan. Blackout date merupakan tanggal-tanggal tertentu yang ditentukan oleh kebijakan maskapai penerbangan (biasanya saat musim liburan puncak atau high season) dimana Peserta Program tidak dapat menggunakan tiket promo, diskon khusus, atau menukar poin/miles.
    15. Hadiah berupa diskon didapatkan secara langsung pada saat Peserta Program melakukan transaksi di Acara Danamon Travel Fair.
    16. Peserta Program tidak dipungut biaya atas keikutsertaannya pada Program.
    17. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Risiko
    1. Peserta Program tidak akan mendapatkan Hadiah jika Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Peserta Program tidak akan mendapatkan Hadiah jika kuota diskon telah sudah habis pada saat Periode Program berlangsung.
  5. Pengaduan Nasabah
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  6. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant partners bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partners. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari merchant partners.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dari merchant partner,Peserta Program dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    4. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ProgramDalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    7. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Peserta Program diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
    8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    9. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
    10. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to FX D-Bank PRO Khusus Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New to FX D-Bank PRO Khusus Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program berlaku dari 24 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

    1. Seluruh nasabah individu/orang perorangan yang belum pernah memiliki/membuka rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO dan;
    2. Bukan karyawan Bank Danamon, anak Perusahaan dan afiliasinya
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Nasabah dapat mengikuti Program di acara Danamon Travel Fair yang dilaksanakan di 7 (tujuh) kota (“Acara Danamon Travel Fair”) pada:
      Kota Alamat Tanggal Pelaksanaan
      Bandung

      Cabang Danamon Bandung Merdeka

      Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

      24 – 25 Juli 2026
      Surabaya

      Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo

      Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271, Indonesia.

      24 – 26 Juli 2026
      Makassar

      Cabang Danamon Slamet Riyadi

      Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111

      31 Juli – 02 Agustus 2026
      Semarang

      Cabang Danamon Semarang Pemuda

      Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132

      31 Juli – 02 Agustus 2026
      Pekanbaru

      Novotel Hotel

      Jl. Riau No.59, Kp. Baru, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau 28154​

      06 – 07 Agustus 2026
      Medan

      Cabang Danamon Medan Diponegoro

      JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152

      07 – 09 Agustus 2026
      Pontianak

      Novotel Hotel

      Jl. Budi Karya No.88, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78122

      07 – 09 Agustus 2026
    5. Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi syarat dan ketentuan Program Top Up Balance Danamon Travel Fair dan melakukan pembukaan produk rekening Danamon LEBIH PRO pertama kali dalam jangka waktu maksimal 7 hari kalender sebelum ikut serta pada program tersebut.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair dapat diakses pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: bdi.co.id/hut70tf.
    7. Nasabah wajib melakukan pembelian valuta asing (FX Online) di aplikasi D-Bank PRO di hari yang sama dengan keikutsertaan Program Top Up Balance Danamon Travel Fair sejumlah minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau ekuivalen yang dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi selama Periode Program (“Transaksi”). Beberapa transaksi dengan nominal yang jika digabungkan mencapai batas minimum Transaksi tidak dapat diperhitungkan sebagai Transaksi yang memenuhi syarat Program.
    8. Nasabah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Program ini akan mendapatkan hadiah cashback senilai Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) (“Hadiah”).
    9. Kuota Hadiah adalah sebanyak 20 (dua puluh) Nasabah pertama yang melakukan Transaksi di masing-masing kota sebagaimana yang disampaikan pada butir III.4. Apabila kuota sudah habis, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah meskipun telah melakukan Transaksi.
    10. Transaksi yang dibatalkan, direversal, dikoreksi, atau tidak berhasil diproses tidak diperhitungkan sebagai Transaksi yang memenuhi syarat Program.
    11. Dengan Nasabah melakukan seluruh transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
    2. Penentuan Nasabah yang berhak memperoleh Hadiah dilakukan berdasarkan data dan pencatatan yang terdapat pada sistem Bank Danamon dan bersifat final serta mengikat.
    3. Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Danamon LEBIH PRO Rupiah Nasabah yang masih aktif maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah tanggal terakhir dari bulan Transaksi.
    4. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
    5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
    6. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan
  5. Risiko Program

    Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau kuota Hadiah telah habis.

  6. Simulasi Program

    Simulasi Program New FX D-Bank PRO Khusus Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon:

    1. Simulasi 1 (Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback)
      • Pada tanggal 24 Juli 2026, Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO dan mengikuti program Top Up Balance Danamon Travel Fair.
      • Di hari yang sama, Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) dalam mata uang USD sebesar ekuivalen Rp10 juta melalui aplikasi D-Bank PRO.
      • Nasabah akan mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
    2. Simulasi 2 (Kondisi Nasabah membuka rekening lebih dari 7 hari sebelum keikutsertaan dan nasabah melakukan transaksi FX)
      • Pada tanggal 16 Juli 2026, Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO.
      • Pada tanggal 24 Juli 2026, Nasabah mengikuti program Top Up Balance Danamon Travel Fair dan melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) dalam mata uang USD sebesar ekuivalen Rp10 juta melalui aplikasi D-Bank PRO.
      • Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah sejumlah Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan pembukaan rekening sudah melebihi 7 hari kalender sebelum keikutsertaan program.
    3. Simulasi 3 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi FX namun dibawah Rp10 juta)
      • Pada tanggal 1 Agustus 2026, Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO dan mengikuti program Top Up Balance Danamon Travel Fair.
      • Di hari yang sama, Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) dalam mata uang USD sebesar ekuivalen Rp5 juta melalui aplikasi D-Bank PRO.
      • Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah sejumlah Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) kurang dari USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat).
    4. Simulasi 4 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi FX namun dipecah dalam 2 transaksi)
      • Pada tanggal 1 Agustus 2026, Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO dan mengikuti program Top Up Balance Danamon Travel Fair.
      • Di hari yang sama, Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) dalam mata uang USD sebesar ekuivalen Rp5 juta dan mata uang JPY sebesar ekuivalen Rp5 juta melalui aplikasi D-Bank PRO.
      • Nasabah tidak berhak mendapatkan hadiah sejumlah Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) dipecah dalam 2 transaksi berbeda.
  7. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  8. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Program Top Up Balance Danamon Travel Fair Spesial HUT 70 Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
    3. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    5. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum imbal/hasil suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank atau melalui Hello Danamon. [Hadiah yang diterima Peserta Program diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum imbal hasil/suku bunga penjaminan – tidak perlu dicantumkan jika hadiah adalah hadiah program undian/hadiah bukan berupa uang tunai].
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pengajuan Kartu Kredit Bank Danamon Dapat Voucher Hingga Rp 300.000(Apply & Get) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta program yang mengikuti Program pengajuan kartu kredit Bank Danamon (“Program”) pada event Danamon Travel Fair-Special HUT 70 Danamon yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon (“Formulir”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program ini berlaku sejak 24 Juli 2026 sampai dengan 09 Agustus 2026 (“Periode Program”)

  2. Kriteria Peserta

    Program ini hanya berlaku untuk peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (“Peserta Program”)

    1. Belum pernah memiliki kartu kredit Bank Danamon
    2. Mengajukan Kartu Kredit JCB Precious, Visa Infinite, AMEX Gold/Rose, Mastercard World, World Elite, atau AMEX Platinum Bank Danamon (“Kartu Kredit Bank Danamon”)
  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Peserta Program wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
    4. Setiap Peserta Program yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit JCB Precious, Visa Infinite, AMEX Gold/Rose, Mastercard World, World Elite dan AMEX Platinum Bank Danamon melalui pengajuan yang dilakukan secara langsung di lokasi cabang/booth Bank Danamon pada area penyelenggaraan Danamon Travel Fair-Special HUT 70 Danamon selama Periode Program berlangsung.
    5. Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
    6. Peserta Program yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa Voucher hingga Rp 300.000 (“Hadiah”). Nominal Hadiah yang diberikan ditentukan berdasarkan jenis Kartu Kredit Bank Danamon yang diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Kartu Kredit JCB Precious sebesar Rp100.000;
      2. Kartu Kredit Visa Infinite, AMEX Gold/Rose, dan Mastercard World: sebesar Rp200.000; dan
      3. Kartu Kredit World Elite dan AMEX Platinum: Shopping Voucher sebesar Rp300.000.
    7. Hadiah dalam Program ini tersedia dalam kuota terbatas yang ditetapkan untuk masing-masing kota penyelenggaraan dan akan didistribusikan secara harian selama periode pelaksanaan event di setiap kota (“Kuota Harian Hadiah”). Pemberian Hadiah dilakukan selama Kuota Harian masih tersedia. Apabila Kuota Harian Hadiah telah habis, Peserta Program tidak berhak memperoleh Hadiah pada hari tersebut.
    8. Untuk tiap Peserta Program hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada sistem terdeteksi bahwa Peserta Program mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Bank Danamon berhak untuk tidak melanjutkan permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan tidak memberikan Hadiah.
    9. Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
    1. Hadiah dapat diambil melalui tenaga pemasar Bank Danamon di lokasi pengajuan Kartu Kredit Danamon pada event Danamon Travel Fair-Special HUT 70 Danamon dan untuk keperluan validasi, maka tenaga pemasar Bank Danamon akan melakukan pencatatan (i) nama Peserta Program; (ii) nomor KTP Peserta Program; (iii) tipe kartu; (iv) dan tanggal pengajuan kartu.
  5. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengena layanan pengaduan Peserta Program dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Peserta Program.
  6. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Syarat dan ketentuan Umum program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon Berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakn Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakna Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Event Travel Fair Cicilan HUT Danamon 0% (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Event Travel Fair Cicilan HUT Danamon 0% (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner yang terlibat dalam Event Travel Fair HUT Danamon (“Permohonan”).

  1. Periode Program

    Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 24 Juli 2026 – 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta

    Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

    1. Nasabah pemegang kartu kredit dan charge Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
    2. Nasabah yang melakukan transaksi dengan partner merchant yang ada saat Event Travel Fair berlangsung.
    3. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

    Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).

  3. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
    2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    5. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
    6. Program Cicilan 0% berlaku sebagai berikut:
      Tenor Bunga Biaya Admin
      3 bulan 0% Rp25.000
      6 bulan
      12 bulan
    7. Program berlaku untuk Kartu utama dan tambahan.
    8. Bank Danamon akan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan oleh Pemegang Kartu. Merchant partner tidak terlibat perihal adanya biaya tambahan apapun. Untuk biaya yang dikenakan dapat dilihat di https://bdi.co.id/tarifdanbiayabdi.co.id/tarifdanbiaya.
    9. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point;.
    10. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    11. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    12. Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
    13. Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
    14. Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
    15. Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
    16. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
    17. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
    18. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
    19. Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  4. Kuasa
    1. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
    2. Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Pengaduan Peserta Program
    1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  6. Ketentuan Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, melakukan pengakhiran penggunaan Kartu maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu.
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 50% (lima puluh persen) untuk Pembelian Produk Haagen-Dazs di Event Danamon Travel Fair (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Hemat 50% (lima puluh persen) untuk Pembelian Produk Haagen-Dazs di Event Danamon Travel Fair (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank dengan merchant partner Haagen-Dazs.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program dilaksanakan mulai dari tanggal 24 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program berlaku untuk transaksi dengan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Rekening Tabungan (“QRIS Debit”) dan/atau sumber dana Kartu Kredit (“QRIS CC”), Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard dan GPN, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan JCB, namun tidak termasuk Kartu Kredit jenis Corporate (“Kartu”).

  3. Kantor Cabang yang Berpartisipasi

    Program berlaku untuk pembelian produk Haagen-Dazs di event Danamon Travel Fair sesuai lokasi dan jadwal event berikut ini:

    No Tanggal Event Kota Lokasi Alamat
    1 24 - 25 Jul 2026 Bandung Cabang Danamon Bandung Merdeka Jl. Merdeka No.40, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
    2 24 - 26 Jul 2026 Surabaya Cabang Danamon Surabaya Gubernur Suryo Jl. Gubernur Suryo No.12, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
    3 31 Jul - 2 Aug 2026 Makassar Cabang Danamon Slamet Riyadi Jl. Slamet Riyadi No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan, 90111
    4 31 Jul - 2 Aug 2026 Semarang Cabang Danamon Semarang Pemuda Jl. Pemuda No. 175, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50132
    5 7 - 9 Aug 2026 Medan Cabang Danamon Medan Diponegoro JL. P. Diponegoro No. 35, Kota Medan, Sumatera Utara, 20152
  4. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Program merupakan diskon/potongan harga sebesar 50% (lima puluh persen), berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
      2. Program berlaku untuk pembelian semua produk Haagen-Dazs (Pint, Mini Cup, dan Stick Bar) yang tersedia pada saat event Danamon Travel Fair.
      3. Program berlaku setiap hari selama Periode Program berlangsung.
      4. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
      5. Program tidak berlaku kelipatan atau dengan pemisahan struk transaksi (split bill).
      6. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
    5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Pengaduan Nasabah
    1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  6. Syarat dan Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
    3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank (apabila ada).
    4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
    6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
    8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
    9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program adalah di luar kewenangan Bank.