Syarat Dan Ketentuan Umum Program
Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS Surabaya 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS SURABAYA 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS SURABAYA 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon, aplikasi D-Bank PRO serta channel lain yang tersedia pada Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026.
- Bunga spesial adalah bunga flat dan fixed selama masa pembiayaan.
- Terdapat skema konvensional dan syariah.
- Bebas biaya admin dengan pembayaran angsuran melalui Autodebit Danamon.
-
Asuransi yang lengkap meliputi:
- Asuransi Unit Kendaraan
- Asuransi Personal Accident (PA)
- Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara dan Risiko Pihak Ketiga) – Opsional
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif (tidak dormant).
- Nasabah adalah warga negara Indonesia.
- Nasabah wajib menggunakan fasilitas autodebit dari rekening Bank Danamon sebagai metode pembayaran angsuran. Proses pendaftaran autodebit dapat dilakukan di Cabang Danamon atau Cabang Adira terdekat.
- Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswasta.
-
Lama kerja:
- Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
- Profesional minimal 2 (dua) tahun.
- Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah.
- Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/kredit-mobil
| No | Dokumen | Karyawan | Profesional | Wiraswasta |
|---|---|---|---|---|
| 1 | KTP Customer (foto kopi) | ✓ | ✓ | ✓ |
| 2 | KTP Istri/suami (fotokopi dan bila ada/tidak pisah harta) | ✓ | ✓ | ✓ |
| 3 | Kartu Keluarga/Akte Nikah (foto kopi) | ✓ | ✓ | ✓ |
| 4 | Pajak Bumi Bangunan (foto kopi) atau | ✓ | ✓ | ✓ |
| Sertifikat SHM/SHGB/SHGBU/AJB (foto kopi) atau | ✓ | ✓ | ✓ | |
| Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (foto kopi) | ✓ | ✓ | ✓ | |
| 5 | NPWP (foto kopi) | ✓ | ✓ | ✓ |
| 6 | Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (foto kopi) | ✓ | ✓ | ✓ |
| 7 | SIUP/TDP/TDR/SKDP/SITU/NIB (foto kopi) | ✓ | ||
| 8 | Izin Praktek (foto kopi) | ✓ |
Informasi mengenai biaya admin channel pembayaran KPM Prima adalah sebagai berikut:
| Channel Pembayaran | Biaya Admin* KPM Prima Mobil |
|---|---|
| Autodebit Danamon | BEBAS BIAYA |
| VA Bank Danamon | Rp2.000 |
| VA Bank Lain | Rp6.000 - Rp20.000 |
| Minimarket | Rp10.000 |
| Kantor POS | Rp20.000 |
| Kantor Cabang Adira Finance | Rp20.000 |
- Nasabah tidak akan mendapatkan manfaat Program apabila Nasabah tidak memenuhi seluruh syarat dan ketentuan Program;
- Limit fasilitas KPM Prima dapat berbeda dengan yang diajukan oleh Nasabah dan tergantung pada keputusan Adira Finance;
- Permohonan fasilitas KPM Prima dapat ditolak oleh Adira Finance, jika Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Adira Finance.
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan Adira Finance secara lisan maupun tertulis melalui Kantor Cabang ADIRA FINANCE terdekat atau layanan Dering ADIRA FINANCE (1500511) atau melalui WhatsApp (0811-8115-811)
- Produk KPM Prima adalah produk Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Proses analisa maupun persetujuan permohonan KPM Adira merupakan kewenangan Adira Finance. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan
hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.