Dapatkan Cashback Rp500.000 dan Kupon Lucky Dip
dengan Ajukan Kartu Kredit Danamon di IIMS Surabaya 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Apply, Approved & Get Kartu Kredit Danamon di IIMS Surabaya 2026 (“Syarat dan Ketentuan Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta program yang mengikuti program Apply, Approved & Get Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi Permohonan Kartu Kredit Bank Danamon (“Formulir”).
Program ini berlaku selama event Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026, pada tanggal 26 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):
- Belum pernah memiliki Kartu Kredit Danamon dan memiliki atau membuka Tabungan Danamon.
- Melakukan pengajuan Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum pada event IIMS Surabaya 2026 selama Periode Program.
- Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
-
Peserta Program wajib mengikuti proses pembukaan Kartu
dengan skema serta ketentuan sebagai berikut:
Program/Kategori Hadiah Ketentuan Program Apply & Get Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum
Merchandise yang dapat diperoleh secara langsung melalui Lucky Dip
- Nasabah membuka Tabungan Danamon.
- Nasabah belum memiliki Kartu Kredit Danamon.
- Nasabah melakukan pengajuan pembukaan Kartu Kredit Danamon.
Approved & Get Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum
Cashback sebesar Rp500.000
- Nasabah membuka Tabungan Danamon.
- Nasabah belum memiliki Kartu Kredit Danamon.
- Nasabah melakukan pengajuan pembukaan Kartu Kredit Danamon.
- Nasabah melakukan minimum akumulasi transaksi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) selama 60 hari kalender sejak kartu disetujui.
- Nasabah mendaftarkan minimal 1 (satu) jenis Bill Payment dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kartu disetujui.
- Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
- Nasabah yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa coupon Lucky Dip IIMS 2026 dan Cashback sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) (“Hadiah”).
- Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Hadiah Lucky Dip dapat diambil melalui tenaga pemasar Danamon di lokasi pengajuan Kartu Kredit Danamon pada “Booth Redemption” IIMS 2026 dan untuk keperluan validasi, maka Nasabah wajib melakukan (i) pencatatan nama Nasabah,(ii) No KTP, (iii) tipe kartu; (iv) dan tanggal pengajuan kartu.
- Berlaku kuota sebanyak 50 (lima puluh) Hadiah per hari selama Periode Program (“Kuota Harian Hadiah”).
- Cashback senilai Rp500.000 akan diberikan maksimal 60 hari kalender sejak Periode Transaksi berakhir.
- Hadiah cashback akan dikreditkan pada Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya setelah periode penarikan data pemenang.
- Pemberian cashback tidak berlaku jika Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan selama Periode Transaksi.
- Untuk tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada sistem terdeteksi bahwa Nasabah mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Danamon berhak untuk tidak melanjutkan permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan tidak memberikan Hadiah.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal Kuota Harian Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon 1-500-090 atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Danamon (apabila ada).
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Danamon.