Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2026.
- Bunga spesial KPM Prima khusus Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta 2026 adalah bunga flat dan fixed selama masa pembiayaan.
- Terdapat skema konvensional dan syariah.
- Bebas biaya admin dengan pembayaran melalui Autodebit Danamon.
-
Asuransi yang lengkap meliputi:
- Asuransi Unit Kendaraan
- Asuransi Personal Accident (PA)
- Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara dan Risiko Pihak Ketiga) – Opsional
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif (tidak dormant).
- Nasabah adalah warga negara Indonesia.
- Nasabah wajib menggunakan fasilitas autodebit dari rekening Bank Danamon sebagai metode pembayaran angsuran. Proses pendaftaran autodebit dapat dilakukan di Cabang Danamon atau Cabang Adira terdekat.
- Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
-
Lama kerja:
- Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
- Profesional minimal 2 (dua) tahun.
- Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah.
- Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/kredit-mobil
- Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
|
No |
Dokumen |
Karyawan |
Profesional |
Wiraswasta |
|
1 |
KTP Customer (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
2 |
KTP Istri/suami (fotokopi dan bila ada/tidak pisah harta) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
3 |
Kartu Keluarga/Akte Nikah (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
4 |
Pajak Bumi Bangunan (foto kopi) atau |
✓ |
✓ |
✓ |
|
Sertifikat SHM/SHGB/SHGBU/AJB (foto kopi) atau |
✓ |
✓ |
✓ |
|
|
Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
|
5 |
NPWP (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
6 |
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (foto kopi) |
✓ |
✓ |
✓ |
|
7 |
SIUP/TDP/TDR/SKDP/SITU/NIB (foto kopi) |
FALSE |
TRUE |
✓ |
|
8 |
Izin Praktek (foto kopi) |
FALSE |
✓ |
TRUE |
Informasi mengenai biaya admin channel pembayaran KPM Prima adalah sebagai berikut:
|
Channel Pembayaran |
Biaya Admin* |
|
KPM Prima Mobil |
|
|
Autodebit Danamon |
BEBAS BIAYA |
|
VA Danamon |
Rp2.000 |
|
VA Bank Lain |
Rp6.000 - Rp20.000 |
|
Minimarket |
Rp10.000 |
|
Kantor POS |
Rp20.000 |
|
Kantor Cabang Adira Finance |
Rp20.000 |
*Mengacu pada informasi yang rilis di situs resmi Adira Finance https://www.adira.co.id/tanya_jawab
- Nasabah tidak akan disetujui atas permohonan fasilitas KPM Prima jika Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Adira, termasuk fasilitas yang ada pada program IIMS 2026.
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.