KREDIT PEMILIKAN MOBIL (KPM) PRIMA – IIMS 2025
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025.
- Bunga spesial mulai 1,89% per tahun adalah bunga flat dan fixed selama masa pembiayaan untuk permohonan fasilitas KPM Prima pada acara IIMS 2025 di Jakarta selama Periode Program (“Event”)
- Nasabah yang mengajukan permohonan fasilitas KPM Prima pada Periode Program berkesempatan mendapatkan persetujuan permohonan jika memenuhi Syarat dan Ketentuan Approval di Tempat
- Nasabah berkesempatan mendapatkan fasilitas “Special Lane Test Drive” pada acara IIMS 2025 di Jakarta jika memenuhi Syarat dan Ketentuan Special Lane Test Drive
- Terdapat skema konvensional dan syariah.
-
Asuransi yang lengkap meliputi:
- Asuransi Unit Kendaraan
- Asuransi Personal Accident (PA)
- Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara dan Risiko Pihak Ketiga) – Opsional
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif (tidak dormant).
- Nasabah adalah warga negara Indonesia.
- Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
-
Lama kerja:
- Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
- Profesional minimal 2 (dua) tahun.
- Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah.
- Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Lolos pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses di laman https://www.adira.co.id/produk/metalink/kredit-mobil
-
Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
No
Dokumen
Karyawan
Profesional
Wiraswasta
1
KTP Customer (fotokopi)
✓
✓
✓
2
KTP istri/suami (fotokopi)
✓
✓
✓
3
Kartu Keluarga/Akte Nikah (fotokopi)
✓
✓
✓
4
Pajak Bumi Bangunan (fotokopi) atau
✓
✓
✓
Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (fotokopi) atau
Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (fotokopi)
5
NPWP (fotokopi)
✓
✓
✓
6
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (fotokopi)
✓
✓
✓
7
SIUP (fotokopi)
✓
8
Ijin Praktek (fotokopi)
✓
Keterangan |
Tenor |
||||
12 |
24 |
36 |
48 |
60 |
|
DP Nett Minimal |
20% |
||||
Flat Rate/Margin* |
1.89% |
2.39% |
2.49% |
3.59% |
4.59% |
Biaya Admin |
Rp2.000.000,- |
||||
Provisi |
0.3% |
1.0% |
1.5% |
||
Asuransi Kendaraan |
Comprehensive/Mix |
-
Syarat dan Ketentuan Approval di Tempat
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima selama Periode Program di booth MUFG-Danamon-Adira Finance pada Event.
-
Nasabah berkesempatan mendapatkan persetujuan atas permohonan fasilitas KPM Prima pada hari yang sama di Event sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Adira Finance dan menyerahkan persyaratan dokumen sebagai berikut pada saat pengajuan fasilitas KPM Prima pada Event:
- KTP asli Pemohon dan KTP asli Pasangan (jika status menikah), atau
- KTP asli Penjamin (jika usia < 21 tahun dan belum menikah), dan
- Kartu Keluarga (foto kopi)
- Dengan Nasabah melakukan pengajuan KPM Prima selama Periode Program pada Event, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Special Lane Test Drive
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah (pengemudi) wajib melakukan registrasi online pada website Adira Finance adira.id/e/iims25testdrive-ig dengan mengisi Form Registrasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum test drive dilakukan serta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A asli, sah, dan masih berlaku.
- Nama yang diisi saat registrasi online harus sama dengan nama yang tertera pada SIM A Nasabah (pengemudi) dan SIM A ini wajib ditunjukan pada saat test drive. Jika terdapat perbedaan nama, maka test drive akan dibatalkan. Pastikan data yang diisi saat registrasi sesuai dengan identitas resmi untuk menghindari pembatalan.
- Setelah mendaftar, Nasabah (pengemudi) akan menerima email konfirmasi dari adira.speciallane@adira.co.id (Nasabah dapat memeriksa inbox/spam untuk memastikan email diterima).
- Nasabah (pengemudi) wajib memperlihatkan email konfirmasi tersebut kepada admin yang ada di booth Adira Finance sebelum melakukan test drive.
- Jika Nasabah (pengemudi) belum menerima email konfirmasi dalam waktu 1 x 24 jam, maka peserta dapat menghubungi tim kami melalui email : adira.speciallane@adira.co.id
- Nasabah (pengemudi) tidak dalam pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, atau kondisi fisik yang tidak fit.
- Nasabah (pengemudi) wajib berkendara dengan aman, tidak berkendara ugal-ugalan, dan berkendara tidak melebihi batas kecepatan.
- Nasabah (pengemudi) wajib mentaati peraturan keselamatan berkendara dan mengikuti instruksi marshall.
- Jika terjadi kerusakan kendaraan akibat kelalaian Nasabah (pengemudi), biaya perbaikan yang timbul merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah (pengemudi).
- Nasabah (pengemudi) wajib mengikuti seluruh peraturan dan keputusan penyelenggara IIMS 2025.
- Dengan Nasabah mengikuti “Special Lane Test Drive” selama Periode Program pada Event, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.