Dapatkan Xiaomi Buds dengan Transaksi Aksesoris Kendaraan Menggunakan
Kartu Debit, Kredit, dan Charge Danamon di IIMS Surabaya 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Spend and Get Xiaomi Buds di Indonesia International Motor Show 2026 Surabaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) yang mengikuti Program Spend and Get Xiaomi Buds di Indonesia International Motor Show 2026 Surabaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh Danamon pada Indonesia International Motor Show 2026 Surabaya (“IIMS 2026 Surabaya”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 26-31 Mei 2026 (“Periode Program”).
- Program berlaku bagi Nasabah Danamon (“Nasabah”) yang memiliki dan bertransaksi dengan (i) Kartu Debit Danamon berlogo Mastercard & GPN; (ii) Kartu Kredit Danamon berlogo VISA, Mastercard & JCB dan Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit & Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
- Program merupakan pemberian Xiaomi Buds (“Hadiah Program”), yang berlaku untuk transaksi ritel after-market yang dilakukan di Indonesia International Motor Show 2026 Surabaya (“IIMS Surabaya 2026”) selama Periode Program;
- Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
Minimum Transaksi Hadiah Program Total Kuota/Periode Program Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) Xiaomi Buds 10 (sepuluh) - Program berlaku untuk 1 (satu) kali per 1 (satu) Nasabah selama Periode Program;
- Program berlaku dengan kuota sebagaimana diatur pada bagian B.5.b di atas;
- Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Program apabila Total Kuota telah habis (sebagaimana diatur pada bagian B.5.b di atas) meskipun Periode Program belum berakhir;
- Nasabah wajib melakukan penukaran struk transaksi/bukti bayar untuk mendapatkan Hadiah Program di redemption corner Booth Danamon yang berlokasi di IIMS Surabaya 2026 pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal transaksi, dengan cara menunjukkan struk transaksi/bukti bayar yang digunakan untuk transaksi tersebut;
- Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program;
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan; dan
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Danamon yang terdekat atau Hello Danamon 1-500-090 atau melalui hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Produk dan/atau layanan dari IIMS Surabaya 2026 bukan merupakan produk dan tanggung jawab Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari IIMS Surabaya 2026. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari IIMS Surabaya 2026.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Nasabah setuju bahwa Danamon berhak membatalkan pemberian Harga Spesial Tiket atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Harga Spesial Tiket kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Danamon.