Gachapon IIMS Surabaya 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Gachapon IIMS
Surabaya 2026 (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
sebagai berikut:
Periode Program adalah 26 – 31 Mei 2026 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
- Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau; Kartu Kredit Danamon beserta Rekening Tabungan yang aktif selama Periode Program;
- Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
- Program juga berlaku untuk karyawan Danamon.
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
- Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Gachapon adalah mesin penjual otomatis yang mengeluarkan bola kapsul plastik secara acak setelah pengguna memasukkan koin dan memutar tuas. Di dalam kapsul tersebut terdapat voucher yang dapat ditukar dengan berbagai merchandise Danamon (“Gachapon”).
- Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Untuk Program ini, Nasabah dapat mengikuti Gachapon yang berisi merchandise Danamon (“Hadiah”).
-
Untuk dapat mengikuti Program ini, Nasabah dapat memilih
salah 1 (satu) dari opsi aktivitas di booth Danamon di
lokasi IIMS Surabaya 2026 sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti Transaksi di D-Bank PRO atas transaksi pembayaran yang dilakukan secara langsung di merchant IIMS Surabaya 2026 dengan minimal harga pembelian Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) menggunakan QRIS Source of Fund Kartu Debit (“QRIS Debit”) dan/ atau QRIS Source of Fund Kartu Kredit (“QRIS CC”) (“Transaksi QRIS”); atau
- Melakukan transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu melalui mesin CRM Danamon tanpa minimum transaksi (“Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu”); atau
- Melakukan transaksi penukaran D-Point di D-Bank PRO dengan minimum penukaran 250 (dua ratus lima puluh) point yang hanya dapat dilakukan secara langsung di lokasi IIMS Surabaya 2026 (“Transaksi D-Point”).
- 1 (satu) CIF berhak memperoleh maksimal 2 (dua) kali Hadiah selama Periode Program.
-
Setelah melakukan Transaksi QRIS, Transaksi Tarik Tunai
Tanpa Kartu, atau Transaksi D-Point, Nasabah dapat
melakukan Gachapon di booth Danamon yang berlokasi di IIMS
Surabaya 2026 untuk mendapatkan 1 (satu) merchandise
Danamon dengan kuota selama Periode Program sebagai
berikut:
(“Kuota Hadiah”).
Merchandise Bank Danamon Kuota Helm Danamon 160 (seratus enam puluh) Folded Bag 160 (seratus enam puluh) Payung Lipat 80 (delapan puluh) Tomica 100 (seratus) - Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Hadiah akan diberikan ke Nasabah secara langsung ketika Nasabah mendapatkan merchandise Bank Danamon berdasarkan hasil dari Gachapon.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon 1-500-090 atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Danamon melalui media komunikasi Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Nasabah setuju bahwa Danamon berhak membatalkan pemberian Cashback atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan
Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Danamon.