War Tiket Masuk dan Infinite Live Concert IIMS Jakarta 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert IIMS Jakarta 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode klaim tiket hanya berlaku tanggal 30 Januari 2026 sampai dengan 11 Februari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- 30 Januari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Jamrud
- 31 Januari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Iwan Fals
- 2 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Bernadya & Raisa
- 3 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Tulus
- 4 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Superman Is Dead & The Jansen
- 5 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Hindia & Feast
- 6 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Barasuara & Lomba Sihir
- 7 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert The Adams & Perunggu
- 9 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Ari Lasso
- 10 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert Dewa 19 feat. Marcello
- 11 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB untuk War Gratis Tiket Masuk dan Infinite Live Concert DNA MC Parkz
Tiket yang sudah diklaim hanya berlaku untuk untuk IIMS yang diselenggarakan di Jakarta adalah 5 – 15 Februari 2026. (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif.
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan dan/atau kartu kredit Danamon yang aktif selama Periode Program.
- Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
- Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Untuk Program ini, Nasabah dapat melakukan klaim gratis tiket masuk dan Infinite Live Concert IIMS Jakarta 2026 melalui D-Bank PRO (“Hadiah”).
- 1 (satu) CIF berhak maksimal 1 (satu) kali Klaim selama Periode Klaim Tiket.
-
Kuota selama Periode Program adalah sebagai berikut:
(“Kuota Program”).
Periode Program
Jenis Tiket Infinite Live
Kuota Program
30 Januari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Jamrud
200 Nasabah Pertama
31 Januari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Iwan Fals
200 Nasabah Pertama
2 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Bernadya & Raisa
200 Nasabah Pertama
3 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Tulus
200 Nasabah Pertama
4 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Superman is Dead & The Jansen
200 Nasabah Pertama
5 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Hindia & Feast
400 Nasabah Pertama
6 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Barasuara & Lomba Sihir
200 Nasabah Pertama
7 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert The Adams & Perunggu
200 Nasabah Pertama
9 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Ari Lasso
200 Nasabah Pertama
10 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert Dewa 19 feat Marcello Tahitoe
300 Nasabah Pertama
11 Februari 2026 Pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB
Tiket Infinite Live Concert DNA MC Parkz
200 Nasabah Pertama
- Bank Danamon adalah pihak yang berwenang untuk menentukan daftar Nasabah yang berhasil mendapatkan kuota tiket
- Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dapat melakukan klaim Hadiah melalui D-Bank PRO pada tanggal dan jam yang telah ditentukan.
- Nasabah tercepat sesuai dengan Kuota Program dapat memperoleh Hadiah setelah berhasil diverifikasi sebagai Nasabah
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Hadiah akan dikirimkan melalui email dan/atau nomor telepon nasabah yang terdaftar di sistem Bank
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Produk dan/atau layanan dari IIMS bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari IIMS.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Harga Spesial Tiket atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.