Dapatkan Shopping Voucher untuk Belanja Aksesoris Kendaraan di IIMS 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Spend and Get Voucher MAP Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan Voucher PLUXEE Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) di Indonesia International Motor Show 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Spend and Get Voucher MAP Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan Voucher PLUXEE Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) di Indonesia International Motor Show (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) pada Indonesia International Motor Show 2026 (“IIMS 2026”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 5-15 Februari 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard & GPN; dan (ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo VISA, Mastercard, JCB & American Express serta Kartu Charge Bank Danamon American Express, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).
selanjutnya disebut sebagai (“Pemegang Kartu”).
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartun atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
-
Program merupakan pemberian voucer fisik MAP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Voucher MAP”) dan khusus untuk pengguna Kartu Kredit Danamon JCB Precious voucher fisik PLUXEE sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) (“Voucher PLUXEE”) yang berlaku untuk transaksi ritel after-market yang dilakukan di IIMS 2026 selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang Kartu berhak untuk mendapatkan Voucher MAP ataupun Voucher PLUXEE dengan bertransaksi sesuai skema sebagai berikut:
Minimum Transaksi
Nominal Voucher
Tipe Kartu
Rp2.000.000,00
(dua juta Rupiah)
Rp100.000,00
(seratus ribu Rupiah) (Voucher MAP)
- Kartu Debit (Mastercard/GPN).
- Kartu Kredit
(Visa/Mastercard/American Express/Charge Card)
Rp200.000,00
(dua ratus ribu Rupiah) (Voucher PLUXEE)
- Kartu Kredit
(JCB)
- Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan;
- Program hanya berlaku untuk penukaran Voucher MAP berdasarkan pembelanjaan dalam 1 (satu) struk transaksi;
- Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious program hanya berlaku untuk penukaran Voucher PLUXEE berdasarkan pembelanjaan dalam 1 (satu) struk transaksi.
- Program berlaku dengan kuota untuk masing-masing tipe sebagai berikut:
Tipe
Kuota Voucher
Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan American Express serta Kartu Charge Danamon American Express
10 (sepuluh) Voucher MAP lembar per hari
Kartu Debit Danamon berlogo Mastercard dan GPN
10 (sepuluh) Voucher MAP lembar per hari
Kartu Kredit Danamon berlogo JCB
20 (dua puluh) Voucher PLUXEE lembar per hari atau 10 (sepuluh) nasabah per hari.
- Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari melalui jenis pembayaran yang sama;
- Pemegang Kartu yang memiliki Kartu Debit dan Kartu Kredit Danamon dapat memperoleh 2 (dua) Voucher MAP dengan melakukan penukaran struk transaksi dari Kartu Debit dan Kartu Kredit Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu yang memiliki Kartu Kredit Danamon berlogo JCB dapat memperoleh 2 (dua) Voucher PLUXEE dengan melakukan penukaran struk transaksi dari Kartu Kredit Danamon berlogo JCB sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh Voucher MAP ataupun voucher PLUXEE apabila kuota Voucher MAP dan Voucher PLUXEE per hari telah habis (sebagaimana diatur pada poin e.4.d di atas) meskipun Periode Program belum berakhir.
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program;
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan;
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Pemegang Kartu berhak untuk mendapatkan Voucher MAP ataupun Voucher PLUXEE dengan bertransaksi sesuai skema sebagai berikut:
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu wajib melakukan penukaran struk transaksi untuk mendapatkan Voucher MAP atau Voucher PLUXEE di redemption corner Booth Bank Danamon yang berlokasi di IIMS 2026 pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal transaksi, dengan cara menunjukkan struk transaksi yang digunakan untuk transaksi tersebut. Person in Charge (PIC) Bank Danamon akan melakukan stamp/cap pada sales draft tersebut sebagai konfirmasi penukaran Voucher MAP ataupun Voucher PLUXEE. Setelah melalui proses penukaran struk transaksi beserta stamp/cap pada sales draft maka Voucher MAP ataupun Voucher PLUXEE telah valid dan dapat digunakan; dan.
- Masa berlaku Voucher MAP/PLUXEE serta syarat dan ketentuannya dapat merujuk pada ketentuan yang berlaku pada Voucher MAP/PLUXEE yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Produk dan layanan dari merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2026 bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2026. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan atau Program, silakan menghubungi merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2026.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.