Program Spesial Nasabah Danamon-Adira IIMS Jakarta 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Spesial Nasabah Danamon-Adira IIMS Jakarta 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah (“Peserta”) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan/atau PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira”) yang mengikuti Program Spesial Nasabah Danamon-Adira IIMS Jakarta 2026 (“Program”). Program ini diselenggarakan oleh Bank Danamon dan Adira dalam rangkaian acara Indonesia International Motor Show 2026 di JIEXPO Kemayoran,Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode Program berlaku 5 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2026 (“Periode Program”).
Program ini berlaku untuk:
- Nasabah Danamon (termasuk karyawan Danamon) yang memiliki aplikasi D-Bank PRO, rekening Tabungan, dan/atau kartu kredit Bank Danamon yang aktif.
- Konsumen/Debitur Adira (termasuk karyawan Adira) yang memiliki aplikasi ADIRAKU
selanjutnya disebut sebagai (“Peserta”).
-
Peserta berhak untuk mendapatkan Fasilitas Parkir Ekslusif dan/atau Fasilitas VIP Lounge dengan menunjukkan informasi atau identifikasi yang relevan sebagai bentuk verifikasi, yaitu:
- Akun D Bank PRO, atau Kartu Debit/Kartu Kredit/Kartu Charge Bank Danamon bagi Nasabah Bank Danamon; dan
- Akun ADIRAKU bagi Konsumen/Debitur Adira.
-
Ketentuan Fasilitas Parkir Eksklusif
- Peserta dapat menggunakan fasilitas area parkir eksklusif yang berada di area Parkir Timur dan area Parkir Barat JIExpo Kemayoran.
- Setiap Peserta hanya dapat menggunakan sekali fasilitas parkir eksklusif untuk 1 (satu) unit mobil setiap harinya selama Periode Program.
-
Fasilitas Parkir Eksklusif dapat dinikmati selama kuota masih tersedia, dengan kapasitas sebagai berikut:
- Parkir Barat: 50 (lima puluh) unit mobil
- Parkir Timur: 50 (lima puluh) unit mobil
- Peserta yang memperoleh fasilitas area parkir eksklusif akan tetap dikenakan biaya parkir sesuai dengan tarif yang diberlakukan pengelola parkir JIEXPO Kemayoran.
-
Ketentuan Fasilitas VIP Lounge
- Peserta yang memiliki tiket IIMS Infinite Live Concert dapat menggunakan fasilitas VIP Lounge untuk menonton konser IIMS Infinite Live yang berada di lantai 2 booth Bank Danamon area outdoor.
- Fasilitas dapat digunakan selama kapasitas masih tersedia, yaitu maksimal 200 (dua ratus) orang.
- Bank Danamon dan Adira berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
- Peserta yang mengikuti Program menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan adalah benar, tepat, dan akurat.
-
Peserta dapat mengajukan pengaduan atas Program secara lisan maupun secara tertulis melalui:
- Bagi Nasabah Bank Danamon: Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id atau melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat.
-
Bagi Nasabah Adira dapat menghubungi Layanan Dering Adira Finance melalui:
- Call Center : 1500511
- Email : customercare@adira.co.id
- Whatsapp (WA) Chat : 08118115811
- Aplikasi adiraku pada menu ‘Profile’ di sub-menu ‘Pusat Bantuan’
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah dan untuk nasabah Adira melalui adira.id/e/aduan.
- PT Bank Danamon Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dan/atau Adira dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon dan Adira.