Program Mesin Kapsul Berhadiah Merchandise (Gachapon) IIMS Jakarta 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Mesin Kapsul Berhadiah Merchandise (Gachapon) IIMS Jakarta 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan program pemberian hadiah merchandise melalui permainan mesin kapsul (gachapon) yang berlaku bagi nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan Program Hadiah Gachapon IIMS Jakarta 2026 (“Program”). Program ini diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dalam rangkaian acara Indonesia International Motor Show 2026 di JIEXPO Kemayoran,Jakarta,dengan ketetuan sebagai berikut:
Program berlangsung pada tanggal 5 Februari 2026 sampai dengan 15 Februari 2026. (“Periode Program”).
Program ini berlaku untuk:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program yang memiliki rekening tabungan dan/atau kartu kredit Bank Danamon yang aktif.
- Karyawan Bank Danamon.
selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Nasabah berkesempatan untuk mendapatkan hadiah dalam bentuk merchandise melalui permainan mesin kapsul (gachapon) dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Mesin Kapsul (gachapon) adalah perangkat mesin yang akan mengeluarkan bola kapsul tertutup secara acak setelah pengguna memasukkan koin dan memutar tuas. Di dalam setiap bola kapsul terdapat voucher yang berisi keterangan jenis merchandise yang diperoleh oleh Nasabah sebagai hadiah.
-
Nasabah perlu untuk melakukan aktivitas di bawah ini untuk memperoleh koin yang digunakan dalam melakukan permainan Mesin Kapsul (gachapon). Nasabah dapat memilih maksimal 2 (dua) aktivitas dari 4 (empat) aktivitas yang tersedia, yaitu sebagai berikut:
No
Jenis Aktivitas
Jumlah Koin
1
Transaksi QRIS D-Bank PRO
Menunjukkan bukti transaksi di D‑Bank PRO atas aktivitas berbelanja di merchant IIMS Jakarta 2026 dengan menggunakan QRIS Source of Fund Kartu Debit (“QRIS Debit”) dan/atau QRIS Source of Fund Kartu Kredit (“QRIS CC”) (“Transaksi QRIS”) dengan minimum transaksi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah).
1
2
Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu
Melakukan transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu melalui mesin CRM Danamon yang tersedia di booth Danamon dan mobile branch di area IIMS Jakarta 2026 tanpa minimum transaksi (“Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu”), yang dapat dibuktikan melalui struk Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu.
1
3
Game ‘Spot The Difference’ di Booth Kendaraan Roda Empat
Memainkan dan memenangkan game Spot The Difference yang disediakan di booth Danamon pada area IIMS Jakarta 2026 (“Game”). Peserta dinyatakan menang apabila berhasil menyelesaikan 1 (satu) putaran permainan Spot The Difference sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Danamon. Hanya peserta yang telah memenangkan Game yang berhak melanjutkan ke tahap pengambilan Hadiah melalui Mesin Kapsul (gachapon).
1
4
Redeem D-Point
- Melakukan penukaran D-Point sebesar 250 poin melalui aplikasi D-Bank PRO, yang dapat dibuktikan melalui email penukaran D-Point yang dikirimkan oleh Danamon.
- Penukaran D-Point hanya dapat dilakukan secara langsung di lokasi IIMS Jakarta 2026.
- Penukaran D-Point untuk bermain Gachapon dibatasi maksimal 1 (satu) kali per Nasabah selama periode program.
- Dalam hal terjadi penukaran lebih dari satu kali, kelebihan D-Point akan dikembalikan ke akun Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal berakhirnya IIMS Jakarta 2026.
1
-
Ketentuan permainan Mesin Kapsul (gachapon) dan perolehan hadiah merchandise:
- Setiap 1 (satu) koin (gachapon) memberikan hak kepada Nasabah untuk 1 (satu) kali permainan pada Mesin Kapsul (gachapon), yang akan menghasilkan 1 (satu) bola kapsul berisi voucher merchandise sebagai hadiah.
- 1 (satu) CIF Nasabah berhak memperoleh 1 (satu) hadiah merchandise per aktivitas. Batas maksimal perolehan hadiah adalah 2 (dua) merchandise untuk 2 (dua) aktivitas berbeda.
-
Jenis dan kuota hadiah merchandise yang tersedia adalah sebagai berikut
Merchandise Bank Danamon
Kuota
Helm Danamon
594 (lima ratus sembilan puluh empat)
Helm Adira
98 (sembilan puluh delapan)
Payung Lipat
1.450 (seribu empat ratus lima puluh)
Folded Bag
4.000 (empat ribu)
Tomica
1.000 (seribu)
Voucher Subscription Vidio.com
300 (tiga ratus)
(“Kuota Hadiah”).
- Hadiah merchandise akan diberikan ke Nasabah secara langsung setelah Nasabah memperoleh bola kapsul dari permainan Mesin Kapsul (gachapon).
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan melakukan permainan pada Mesin Kapsul sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Pelaksanaan permainan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.