Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas, mobil komersil, motor premium/vespa ataupun untuk pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB mobil yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon yang dikelola oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., (“Adira Finance”) yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon.

Periode Program dimulai sejak  1 - 31 Agustus 2022

  1. Untuk pembiayaan mobil baru, suku bunga/margin spesial mulai dari 1,66% per tahun untuk masa pembiayaan mulai dari 1 tahun, bebas biaya provisi, diskon biaya administrasi hingga 66%.
  2. Pengajuan aplikasi melalui DBankPro akan mendapatkan tambahan cashback berupa Adirapoin senilai IDR 660ribu di aplikasi AdiraKu (proses untuk mendapatkan cashback dapat dilihat pada bagian VII Syarat dan Ketentuan Lain)
  3. Persyaratan dokumen kredit lebih sederhana
  4. Asuransi yang lengkap meliputi:
    1. Asuransi Unit Kendaraan
    2. Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara & Risiko Pihak ke 3) – Optional
    3. Asuransi Personal Accident (PA)

 

Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan ini adalah sebagai berikut:
  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif.
  2. Nasabah adalah warga negara Indonesia.
  3. Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, professional ataupun wiraswatawan.
  4. Lama kerja:
    • Karyawan minimal 1 tahun di perusahaan yang sama.
    • Profesional minimal 2 tahun.
    • Wiraswasta minimal 2 tahun.
  5. Usia minimal: 21 tahun atau pernah menikah.
  6. Usia maksimal s/d akhir tenor: 55 tahun.
  7. Tidak termasuk Blacklist/Negative List SLIK (pada saat pengajuan)
Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

 

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/ Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Online Banking”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank” serta “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah cashback kepada Nasabah tersebut.
  6. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lain yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Proses untuk mendapatkan Cashback dalam bentuk Adirapoin:
    1. Diperuntukan kepada nasabah yang sudah approved dan disbursed maksimal pada tanggal 31 Agustus 2022
    2. Cashback akan diberikan setelah nasabah melakukan pembayaran cicilan secara tepat waktu pada bulan berikutnya setelah pembayaran down-payment (down-payment ini dapat termasuk cicilan pertama/ADDM ataupun belum termasuk cicilan pertam/ADDB).
    3. Selanjutnya, selambat-lambatnya 30 hari setelah pembayaran angsuran satu bulan setelah down-payment, nasabah akan menerima SMS dari Adira Finance yang berisikan kode promo program.
    4. Nasabah dapat me-redeem kode promo yang telah diterima di aplikasi Adiraku menjadi Adirapoin, dengan cara sebagai berikut:
      1. Buka aplikasi Adiraku Versi terbaru 2.4.0, Login dengan nomor HP yang terdaftar pada saat pengajuan pembiayaan kredit, Pilih menu “Promo”
      2. Muncul menu tampilan promo dan nasabah pilih “Special Untukmu”
      3. Nasabah dapat memilih bonus/cashback yang ingin di-redeem akan muncul tampilan Detail Promo yang sudah nasabah pilih, lalu nasabah klik “Gunakan” untuk me-redeem
      4. Setelah berhasil di-redeem, Adirapoin bertambah dan muncul pada menu “Beranda” di bagaian kiri atas saldo adirapoin.
    5. Nasabah dapat menukarkan Adirapoin dengan potongan angsuran atau voucher (pulsa / PLN / Indomaret / Alfamart)
Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.



← Kembali ke halaman utama




Belum jadi nasabah?