SPEND AND GET XIAOMI BUDS
Syarat dan Ketentuan Umum Program Spend and Get Xiaomi Buds di Indonesia International Motor Show 2025 Surabaya (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang mengikuti Program Spend and Get Xiaomi Buds di Indonesia International Motor Show 2025 Surabaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon pada Indonesia International Motor Show 2025 Surabaya (“IIMS 2025 Surabaya”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 1 Juni 2025 (“Periode Program”).
-
Program berlaku bagi Nasabah Bank Danamon (“Nasabah”) yang memiliki dan bertransaksi dengan (i) Kartu Debit Bank Danamon berlogo Mastercard & GPN; (ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo VISA, Mastercard & JCB dan Kartu Charge Bank Danamon American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit & Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”); serta (iii) QRIS Bank Danamon baik dengan sumber dana dari rekening tabungan atau Kartu Kredit melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Nasabah wajib membaca dan
memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Program berlaku dengan
rincian sebagai berikut:
-
Program merupakan pemberian Xiaomi Buds (“Hadiah Program”),
yang berlaku untuk transaksi ritel after-market yang dilakukan di IIMS
2025 Surabaya selama Periode Program;
- Program berlaku
dengan skema sebagai berikut:
Minimum Transaksi
Hadiah Program
Total Kuota/
Periode Program
Rp3.000.000,00
(tiga juta Rupiah)
Xiaomi Buds
20 (dua puluh)
- Minimum transaksi
dapat dicapai dengan maksimum akumulasi dari 3 (tiga) struk
transaksi/bukti bayar yang dilakukan dengan Kartu atau QRIS Bank Danamon
dengan sumber dana yang sama;
- Program berlaku
untuk 1 (satu) kali per 1 (satu) nasabah selama Periode Program;
- Program berlaku
dengan kuota sebagaimana diatur pada bagian B.5.b di atas;
- Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Program apabila Total Kuota telah habis (sebagaimana diatur pada bagian B.5.b di atas) meskipun Periode Program belum berakhir;
- Nasabah wajib
melakukan penukaran struk transaksi/bukti bayar untuk mendapatkan Hadiah
Program di redemption corner Booth Bank Danamon yang berlokasi di IIMS
2025 pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal transaksi,
dengan cara menunjukkan struk transaksi/bukti bayar yang digunakan untuk
transaksi tersebut;
- Program berlaku
setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode
Program;
- Program berlaku
untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan; dan
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
-
Program merupakan pemberian Xiaomi Buds (“Hadiah Program”),
yang berlaku untuk transaksi ritel after-market yang dilakukan di IIMS
2025 Surabaya selama Periode Program;
- Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM
Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu
Kredit Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum
Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”,
"Syarat dan Ketentuan Umum QRIS Danamon", dan syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan
atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah dengan ini setuju
dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam
hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah
berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah
setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah
tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Produk dan layanan dari
merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2025 bukan merupakan produk dan
tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2025. Apabila terdapat kendala
dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan atau Program, silakan
menghubungi merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2025.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya
indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi
tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank
Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat
Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi
seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Apabila ditemukannya
kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello
Danamon.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta
merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.