PROGRAM
HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
INDONESIA INTERNATIONAL MOTOR SHOW (IIMS) SURABAYA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru IIMS Surabaya
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah
Baru IIMS Surabaya (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini dimulai sejak 28 Mei 2025 sampai dengan 1 Juni 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO atau laman https://www.dbank.co.id/#/login// (“Peserta”).
-
Untuk mengikuti Program ini, Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak
setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini
apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim
sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program
ini.
- Peserta wajib membuka
rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO atau laman
https://www.dbank.co.id/#/login//
selama Periode Program sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dan Peserta wajib mencantumkan kode khusus
Program pada kolom referral code saat proses registrasi untuk pembukaan
rekening.
- Kode khusus akan
diberikan oleh petugas Bank Danamon di booth Bank Danamon Indonesia
International Motor Show (“IIMSSBYxx”).
- Dalam hal Peserta tidak
memasukkan kode khusus yang telah disebutkan pada butir 5 di atas atau salah
memasukkan kode pada kolom referral code sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum
Program, maka Peserta tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah.
- Peserta yang telah
berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank
PRO DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh)
hari kalender sejak pembukaan rekening.
- Peserta wajib melakukan
transaksi finansial (termasuk namun tidak terbatas pada investasi, pembayaran,
dan top-up) dari rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan pada Program
ini, melalui aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi”) sebanyak
minimal 2 (dua) kali, dan menjaga saldo rata-rata minimum dari rekening Danamon
LEBIH PRO yang telah dibuka pada bulan pertama, untuk mendapatkan hadiah berupa
cashback (“Hadiah”) dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah
ini:
Tier Hadiah
Saldo Rata-Rata Minimum (Rp)/bulan
Hadiah (Rp)
Kuota
Tier 1
3.000.000,00 – 4.999.999,00
100.000,00
300 peserta pertama
Tier 2
≥ 5.000.000,00
200.000,00
400 peserta pertama
- Apabila Kuota Program
telah habis maka Peserta yang eligible untuk mendapatkan Hadiah setelah kuota
habis tidak akan mendapatkan Hadiah.
- Transfer/pindah buku ke
rekening lainnya, baik rekening Bank Danamon maupun bank lain tidak termasuk ke
dalam jenis Transaksi yang diperhitungkan untuk Program ini.
- Transaksi wajib dilakukan
pada bulan yang sama dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening.
- Perhitungan saldo
rata-rata Peserta adalah total saldo rata-rata dari rekening tabungan selama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO.
Contoh/ilustrasi jika Peserta membuka rekening di bulan Mei 2025 adalah
sebagaimana tabel di bawah ini:
Tanggal Pembukaan Rekening
Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
Tanggal 1 Mei 2025
Tanggal 1 – 30 Mei 2025
Tanggal 15 Mei 2025
Tanggal 15 Mei – 13 Juni 2025
Tanggal 25 Mei 2025
Tanggal 25 Mei – 23 Juni 2025
- Peserta Program hanya
akan mendapatkan Hadiah maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program.
- Program tidak berlaku
kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
- Penempatan dana pada
rekening Danamon LEBIH PRO yang dibuka berdasarkan Program ini adalah dana segar
(fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang
Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka
oleh Peserta yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di
Bank Danamon.
- Peserta menyetujui jika
suku bunga/bagi hasil penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO melebihi
suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan.
- Dengan melakukan
pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening
Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi atau laman D-Bank PRO, serta melakukan
aktivasi aplikasi D-Bank PRO dan penempatan dana sesuai sesuai Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini serta tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Peserta pada Program ini.
-
Peserta yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk
mendapatkan Hadiah sebagaimana tercantum pada butir III angka 8 di atas.
- Hadiah akan dikreditkan
ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Peserta yang dibuka sehubungan dengan
keikutsertaan Program ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
tanggal pengecekan saldo rata-rata yang dilakukan oleh Bank.
- Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
NO |
ILUSTRASI |
PEMBERIAN HADIAH |
1
|
Nasabah A – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code IIMSSBYxx, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Danamon LEBIH PRO dan dipertahankan hingga 30 Mei 2025
Nasabah tidak melakukan Transaksi.
|
Nasabah tidak mendapatkan Hadiah senilai Rp100.000,00.
Penjelasan:
Nasabah tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi. Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga tidak berhak mendapatkan hadiah Tier 1.
|
2 |
Nasabah B – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code IIMSSBYxx, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 dan dipertahankan hingga 13 Juli 2025
Nasabah melakukan penambahan dana pada tanggal 20 Juni 2025 sejumlah Rp200.000,00 dan melakukan Transaksi 2x di DBank PRO (top up emoney dan pembelian pulsa)
|
Nasabah mendapatkan Hadiah senilai Rp200.000,00. (Tier 2)
Penjelasan: Nasabah memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening (Juni), dengan jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga berhak mendapatkan hadiah Tier 2.
|
3 |
Nasabah C – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code IIMSSBYxx pada tanggal 29 Juli 2025 dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal (1 Agustus) dan dipertahankan hingga (27 Agustus 2025)
Nasabah melakukan Transaksi 3x di D-Bank PRO (top up emoney dan pembelian pulsa) dengan total Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 12 Agustus 2025.
|
Nasabah tidak mendapatkan Hadiah senilai mendapatkan Hadiah senilai Rp100.000,00 (Tier 1)
Penjelasan: Nasabah tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di luar dari jangka waktu yang ditentukan (seharusnya Transaksi dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening). Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp4.340.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga tidak berhak mendapatkan Hadiah Tier 1.
|
4 |
Nasabah D – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code IIMSSBYxx, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 dan dipertahankan hingga 31 Agustus 2025
Nasabah melakukan penambahan dana pada tanggal 30 Agustus 2025 sejumlah Rp200.000,00 dan melakukan transaksi 2x di DBank PRO (QRIS dan Pembayaran VA) di tanggal 2 September 2025.
|
Nasabah tidak mendapatkan Hadiah senilai Rp200.000,00. (Tier 2)
Penjelasan: Nasabah tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di luar dari jangka waktu yang ditentukan (seharusnya Transaksi dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening). Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp5.013.333,00 (lima juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga tidak berhak mendapatkan hadiah Tier 2
|
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan
”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”. Syarat dan
ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan
antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program,
maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
keikutsertaan dalam Program, pemberian Hadiah kepada Peserta dan/atau penutupan
rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Peserta
untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
- Apabila ditemukannya
kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello
Danamon.
- Peserta dengan ini setuju
dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam
hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta
dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program
dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
-
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan
ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan
dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
- Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.