KREDIT PEMILIKAN MOBIL (KPM) PRIMA – IIMS 2025
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS
2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) Prima – IIMS 2025 (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira
Finance”).
Produk KPM Prima adalah produk pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan
mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank
Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank
Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta
website Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 1 Juni 2025 (“Periode Program”).
-
Bunga spesial mulai 1,99% per tahun adalah bunga flat dan fixed selama masa
pembiayaan untuk permohonan fasilitas KPM Prima pada acara IIMS 2025 di
Surabaya selama Periode Program (“Event”)
- Peserta yang
mengajukan permohonan fasilitas KPM Prima pada Periode Program berkesempatan
mendapatkan persetujuan permohonan jika memenuhi ketentuan butir V Syarat
dan Ketentuan Umum Program
- Terdapat skema
konvensional dan syariah.
- Asuransi yang lengkap
meliputi:
- Asuransi Unit Kendaraan
- Asuransi Personal Accident (PA)
- Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara dan Risiko Pihak Ketiga) – Opsional
Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif (tidak dormant).
- Nasabah adalah warga negara Indonesia.
- Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
-
Lama kerja:
- Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
- Profesional minimal 2 (dua) tahun.
- Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
-
Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah.
- Usia maksimal sampai
dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Lolos pengecekan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dan tidak
masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Untuk mekanisme
pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima
mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang
berlaku pada Adira Finance. Syarat dan ketentuan Adira Finance bisa diakses
di laman
https://www.adira.co.id/produk/metalink/kredit-mobil
- Proses permohonan
termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira
Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan
keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan
oleh Nasabah.
- Syarat dan ketentuan maupun dokumen persyaratan untuk pengajuan KPM Prima mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada Adira Finance.
- Dengan Nasabah melakukan pengajuan KPM Prima selama Periode Program pada Event, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
No
Dokumen
Karyawan
Profesional
Wiraswasta
1
KTP Customer (foto kopi)
✓
✓
✓
2
KTP istri/suami (foto kopi)
✓
✓
✓
3
Kartu Keluarga/Akte Nikah (foto kopi)
✓
✓
✓
4
Pajak Bumi Bangunan (foto kopi) atau
✓
✓
✓
Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (foto kopi) atau
Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (foto kopi)
5
NPWP (foto kopi)
✓
✓
✓
6
Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (foto kopi)
✓
✓
✓
7
SIUP (foto kopi)
✓
8
Ijin Praktek (foto kopi)
✓
Keterangan |
Tenor |
||||
12 |
24 |
36 |
48 |
60 |
|
DP Nett Minimal |
20% |
||||
Flat Rate/Margin* |
1.99% |
2.39% |
2.49% |
3.59% |
4.59% |
Biaya Admin |
Rp2.000.000,- |
||||
Provisi |
0.5% |
1.0% |
1.5% |
||
Asuransi Kendaraan |
Comprehensive/Mix |
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program
ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan,
gugatan dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau
pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program
berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima selama
Periode Program di booth MUFG-Danamon-Adira Finance pada
Event.
- Nasabah
berkesempatan mendapatkan persetujuan atas permohonan fasilitas KPM
Prima pada hari yang sama di Event sepanjang memenuhi kriteria yang
ditetapkan oleh Adira Finance dan menyerahkan persyaratan dokumen
sebagai berikut pada saat pengajuan fasilitas KPM Prima pada Event:
-
KTP asli Pemohon dan KTP asli pasangan (jika status
menikah), atau
- KTP
asli Penjamin (jika usia < 21 tahun dan belum menikah),
dan
- Kartu Keluarga (foto kopi)
-
KTP asli Pemohon dan KTP asli pasangan (jika status
menikah), atau
- Dengan Nasabah melakukan pengajuan KPM Prima selama Periode Program pada Event, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Program berlaku untuk Nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima dengan mengisi dan menandatangani surat pemesanan kendaaan dan formulir aplikasi KPM Prima pada saat Event berlangsung.
- Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan telah melakukan pengajuan fasilitas KPM Prima pada Lokasi Event akan mendapatkan 1 (satu) kesempatan untuk mengambil Gachapon dari Adira Finance dan mendapatkan 1 hadiah voucher belanja hingga Rp500.000,- berdasarkan gacha yang keluar dari mesin Gachapon.
- Voucher akan diberikan ke Nasabah setelah pengajuan fasilitas KPM Prima dilakukan pencairan oleh Adira Finance.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira
Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan
bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas
produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh
karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk
dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut
Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira
Finance dengan Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat
dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau
pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini
mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat,
risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan
dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak
(“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan
Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa
untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak
menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah
dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri
keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah
kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank
akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan
keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa
tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan
pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda
sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang
bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya
kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.