SHOPPING VOUCHER RP100 RIBU
Syarat dan Ketentuan Umum Program Spend and Get Voucher MAP Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Indonesia International Motor Show 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Spend and Get Voucher MAP Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) di Indonesia International Motor Show (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) pada Indonesia International Motor Show 2025 (“IIMS 2025”).
Program dilaksanakan selama periode tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025 (“Periode Program”).
- Program berlaku bagi Nasabah Bank Danamon (“Nasabah”) yang memiliki dan bertransaksi dengan (i) QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Kartu Debit (“QRIS Debit”) dan/atau dengan sumber dana Kartu Kredit (“QRIS Credit Card”) melalui aplikasi D-Bank PRO, (ii) Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard & GPN, (iii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon, namun tidak termasuk Kartu Kredit jenis corporate (“Kartu”).
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Program merupakan pemberian voucer fisik MAP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Voucher MAP”), yang berlaku untuk transaksi ritel after-market yang dilakukan di IIMS 2025 selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Nasabah berhak untuk mendapatkan Voucher MAP dengan bertransaksi sesuai skema sebagai berikut:
Minimun Transaksi
Nominal Voucher MAP
Rp2.000.000,00
(dua juta Rupiah)Rp100.000,00
(seratus ribu Rupiah) - Program tidak berlaku secara akumulasi dan/atau kelipatan;
- Program hanya berlaku untuk penukaran Voucher MAP berdasarkan pembelanjaan dalam 1 (satu) struk transaksi;
-
Program berlaku dengan kuota untuk masing-masing tipe Kartu sebagai berikut:
Tipe Kartu
Kuota Voucher MAP
Kartu Kredit dan Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express
27 (dua puluh tujuh) lembar per hari
Kartu Debit Danamon brelogo Mastercard dan GPN
27 (dua puluh tujuh) lembar per hari
QRIS D-Bank PRO
27 (dua puluh tujuh) lembar per hari
- Voucher MAP akan diberikan dalam nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
- Program berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per hari dengan nomor Kartu yang sama;
- Pemegang Kartu yang memiliki Kartu Debit dan Kartu Kredit Danamon dapat memperoleh 2 (dua) Voucher MAP dengan melakukan penukaran struk transaksi dari Kartu Debit dan Kartu Kredit Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh Voucher MAP apabila kuota Voucher MAP per hari telah habis (sebagaimana diatur pada poin B 5 d di atas) meskipun Periode Program belum berakhir.
- Nasabah wajib melakukan penukaran struk transaksi untuk mendapatkan Voucher MAP di redemption corner Booth Bank Danamon yang berlokasi di IIMS 2025 pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal transaksi, dengan cara menunjukkan struk transaksi yang digunakan untuk transaksi tersebut. Person in Charge (PIC) Bank Danamon akan melakukan stamp/cap pada sales draft tersebut sebagai konfirmasi penukaran Voucher MAP. Setelah melalui proses penukaran struk transaksi beserta stamp/cap pada sales draft maka Voucher MAP telah valid dan dapat digunakan;
- Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program;
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan;
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
-
Nasabah berhak untuk mendapatkan Voucher MAP dengan bertransaksi sesuai skema sebagai berikut:
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Produk dan layanan dari merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2025 bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2025. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan atau Program, silakan menghubungi merchant partner dan/atau penyelenggara IIMS 2025.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.