Nikmati program spesial untuk nasabah Danamon berupa fasilitas parkir eksklusif dan akses nonton konser
di VIP lounge outdoor booth MUFG, Danamon, dan Adira Finance!
Periode Program berlaku 13 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025 (“Periode Program”).
- Peserta dapat menggunakan fasilitas area parkir eksklusif yang berada di area parkir timur dan area parkir barat JIExpo Kemayoran.
- Peserta wajib menunjukan akun D-Bank PRO atau Kartu Debit atau Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon kepada petugas Bank Danamon yang bertugas di area parkir eksklusif (area parkir barat dan parkir timur) sebagai verfikasi untuk dapat menggunakan fasilitas parkir eksklusif.
- Setiap Peserta dapat menggunakan fasilitas parkir eksklusif untuk 1 (satu) unit mobil setiap harinya selama Periode Program.
-
Fasilitas dapat digunakan selama kuota masih tersedia, dengan kapasitas sebagai berikut:
- Area Parkir Barat: 50 (lima puluh) unit mobil.
- Area Parkir Timur: 50 (lima puluh) unit mobil.
- Peserta dapat menggunakan fasilitas VIP Lounge untuk menonton konser IIMS Infinite Live yang berada di lantai 2 booth Bank Danamon area outdoor.
- Peserta wajib menunjukan akun D-Bank PRO atau Kartu Debit atau Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon kepada petugas Bank Danamon yang bertugas di booth outdoor IIMS dan harus sudah memiliki tiket IIMS Infinite Live Concert sebagai verfikasi untuk dapat menggunakan fasilitas VIP Lounge.
- Setiap Peserta hanya dapat menggunakan fasilitas VIP Lounge untuk 1 (satu) orang setiap harinya selama Periode Program.
- Fasilitas dapat digunakan selama kuota masih tersedia, yaitu maksimal 200 (dua ratus) Peserta.
Schedule |
Line Up Artist |
13 Feb’25 |
Raisa |
14 Feb’25 |
Erwin Gutawa Orchestra Feat Ariel and Danila |
15 Feb’25 |
Dewa 19 Feat Marcello |
16 Feb’25 |
Kahitna |
17 Feb’25 |
Iwan Fals |
18 Feb’25 |
Juicy Luicy & Coldilac |
19 Feb’25 |
Dere | Maliq & D’Essentials |
20 Feb’25 |
Hindia | Feast | Lomba Sihir |
21 Feb’25 |
The Changcuters |
22 Feb’25 |
KLA Project |
23 Feb’25 |
Whisnu Santika x Cinta Laura x Liquid Silva with MC DRWE |
- Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
- Dengan Peserta melakukan aktivitas sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas aktivitas tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express, dan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank (apabila ada).
- Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon,pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Peserta dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.