AJUKAN KARTU KREDIT DANAMON MASTERCARD® PLATINUM
Deskripsi Umum Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Pengajuan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon Dapat Tiket Masuk IIMS 2025 (Apply & Get) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pengajuan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon Dapat Tiket Masuk IIMS 2025 (Apply & Get) (“Program”) pada event Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
I. Periode program
Periode Program adalah:
Program ini berlaku sejak 13 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025 (“Periode Program”).
II. Kriteria Peserta
Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah atau Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).
III. Syarat dan Ketentuan Program
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon melalui melalui pengajuan secara digital (digital onboarding) dengan menggunakan gawai/tablet yang disediakan oleh tenaga pemasar Bank Danamon sampai dengan proses pengajuan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon selesai, apabila terjadi kendala dalam pengajuan secara digital maka pengajuan akan dilanjutkan melalui pengisian Formulir dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada tenaga pemasar Bank Danamon di lokasi IIMS 2025 selama Periode Program berlangsung.
- Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
- Nasabah yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa 1 tiket masuk IIMS 2025 (“Hadiah”).
- Berlaku kuota sebanyak 30 (tiga puluh) Hadiah per hari selama Periode Program (“Kuota Harian Hadiah”).
- Dalam hal Kuota Harian Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
- Untuk tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada sistem terdeteksi bahwa Nasabah mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Bank Danamon berhak untuk tidak melanjutkan permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan tidak memberikan Hadiah.
- Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
IV. Mekanisme Pemberian Hadiah
- Hadiah dapat diambil melalui tenaga pemasar Bank Danamon di lokasi pengajuan Kartu Kredit Danamon pada pintu masuk Gerbang Gambir IIMS 2025 dan untuk keperluan validasi, maka tenaga pemasar Bank Danamon akan melakukan pencatatan (i) nama Nasabah; (ii) nomor KTP Nasabah; (iii) tipe kartu; (iv) dan tanggal pengajuan kartu.
V. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VI. Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Deskripsi Umum Program
Syarat dan Ketentuan Umum Program Pengajuan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon Dapat Voucher Tenant F&B IIMS Rp 25.000 (Apply & Get) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pengajuan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon Dapat Voucher Tenant F&B IIMS Rp 25.000 (Apply & Get) (“Program”) pada event Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi permohonan Kartu Kredit Danamon (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
I. Periode program
Periode Program adalah:
Program ini berlaku sejak 13 Februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025 (“Periode Program”).
II. Kriteria Peserta
Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah atau Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).
III. Outlet yang Berpartisipasi
Program berlaku untuk transaksi di tenant IIMS 2025 yang tercantum pada daftar dalam link berikut [klik di sini].
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit Mastercard Platinum Bank Danamon melalui pengisian Formulir dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada tenaga pemasar Bank Danamon di lokasi IIMS 2025 selama Periode Program berlangsung.
- Program ini berlaku hanya untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
- Nasabah yang telah melaksanakan Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa Voucher Tenant IIMS Rp25.000 (“Hadiah”).
- Berlaku kuota sebanyak 30 (tiga puluh) Hadiah per hari selama Periode Program (“Kuota Harian Hadiah”).
- Dalam hal Kuota Harian Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
- Untuk tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada sistem terdeteksi bahwa Nasabah mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Bank Danamon berhak untuk tidak melanjutkan permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan tidak memberikan Hadiah.
- Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
V. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah dapat diambil melalui tenaga pemasar Bank Danamon di lokasi pengajuan Kartu Kredit Danamon pada FnB area di IIMS 2025 dan untuk keperluan validasi, maka tenaga pemasar Bank Danamon akan melakukan pencatatan (i) nama Nasabah; (ii) nomor KTP Nasabah; (iii) tipe kartu; (iv) dan tanggal pengajuan kartu.
VI. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VII. Syarat dan Ketentuan Lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Deskripsi Umum Program
Program Welcome Offer Kartu Kredit Mastercard® Platinum 2024-2025 (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum (“Kartu”) untuk mendapatkan cashback sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Offer Kartu Kredit Mastercard® Platinum 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).
I. Periode
program
Program ini berlaku pada tanggal 25 November 2024 sampai dengan 24 November 2025 (“Periode Program”).
II. Kriteria Peserta
Nasabah baru dan/atau nasabah terundang (melalui penawaran telesales) untuk menjadi pemegang Kartu, di mana fasilitas Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program (“Pemegang Kartu”).
III. Skema Program
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Pemegang Kartu wajib
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah
tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu akan
mendapatkan cashback sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan melakukan
akumulasi transaksi
minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 2 (dua) bulan sejak kartu
disetujui dan
diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
- Transaksi yang
diperhitungkan adalah transaksi selama 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak tanggal
kartu disetujui dan
diterbitkan oleh Bank Danamon.
Berikut simulasi untuk Program ini:
- Transaksi yang
dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk transaksi Bill Payment
(tagihan rutin), Pembayaran
Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS
dengan sumber dana
Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap
bulannya.
- Dengan disetujui dan
diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan
transaksi sesuai Program
ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami
dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui
dan diterbitkannya
Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut
merupakan bukti yang
sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu
untuk tunduk pada Syarat
dan Ketentuan Umum Program.
V. Syarat dan Ketentuan Program
- Cashback akan
diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku
kelipatan.
- Hadiah cashback akan
dikreditkan pada Kartu milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement
di bulan
berikutnya.
- Pemberian cashback
tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan
pembayaran tagihan.
- Bank Danamon berhak
menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak
wajar, termasuk namun
tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang
terindikasi menjual produk/jasa
yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila Pemegang Kartu
membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang
Kartu menjadi tidak
lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa
Bank Danamon berhak untuk
tidak memberikan cashback.
VI. Pengaduan Nasabah dan Informasi Lebih Lanjut
- Pemegang Kartu dapat
mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara
tertulis melalui kantor
cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email
di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VII. Ketentuan Lain
- Syarat dan ketentuan
lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu
dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat-syarat
dan Ketentuan-ketentuan
Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. Dalam hal terdapat inkonsistensi
antara “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”,
“Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon” dan Syarat dan
Ketentuan Umum
Program ini, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini.
- Pemegang Kartu dengan
ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan
memberitahukan kepada Pemegang
Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku
melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya
sesuai data yang
terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu
berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank
Danamon. Pemegang Kartu
setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan
tersebut dalam hal Pemegang
Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Pemegang Kartu tidak
menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan
dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada
Bank Danamon.
- Pemegang Kartu
menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat
indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak
wajar, tindak pidana
pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian
cashback kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk
melunasi seluruh
kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dapatkan Cashback 5% hingga Rp100.000 setiap bulan untuk pembayaran tagihan listrik, telepon, ponsel, dan lainnya. Daftar sekarang via aplikasi D-Bank PRO atau hubungi Hello Danamon.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.