CICILAN 0%
Syarat dan Ketentuan Umum Program My Own Installment Khusus Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 (”Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program My Own Installment Khusus Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program My Own Installment Khusus Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 (“Formulir”).
Program ini berlaku selama periode tanggal 28 May 2025 sampai dengan 01 June 2025 (“Periode Program”).
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir di redemption booth Bank Danamon pada acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 (“IIMS 2025”).
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program berlaku untuk tipe kartu sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express namun tidak termasuk untuk Kartu Kredit Danamon Corporate (”Kartu”).
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
- Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak sedang menunggak, dan tidak terblokir.
- Program ini hanya untuk setiap transaksi yang dilakukan pada IIMS 2025 selama Periode Program berlangsung.
- Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar ketentuan pada poin 11 Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Program ini tidak berlaku untuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi cicilan yang diajukan melalui program atau channel lainnya, dan biaya transaksi. Oleh karenanya, transaksi-transaksi tersebut tidak dapat dikonversi menjadi cicilan berdasarkan Program ini.
-
Program berlaku dengan skema sebagai berikut:
Promo
Tenor
(Bulan)
Bunga
Biaya Administrasi
Minimum Transaksi
Maksimal Transaksi
CICILAN 0%
6
0%
Rp200.000,00
(dua ratus ribu Rupiah)
Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah)
Rp100.000.000,00
(seratus juta Rupiah)
Nasabah A melakukan transaksi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon pada IIMS 2025 yang berlangsung pada tanggal 28 May 2025 sampai dengan 01 June 2025. Kemudian, Nasabah A mengajukan keikutsertaan Program agar transaksi tersebut diubah menjadi cicilan dengan tenor 6 (enam) bulan, maka Nasabah A akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). - Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya administrasi atas konversi cicilan berdasarkan Program kepada Nasabah.
-
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa:
- Pengubahan transaksi/konversi cicilan berdasarkan Program akan mengakibatkan Nasabah tidak memperoleh D-Point atau Membership Rewards Point Nasabah yang didapatkan dari transaksi tersebut; dan
- Apabila Nasabah mengajukan pembatalan atas pengubahan transaksi/konversi cicilan, maka D-Point atau Membership Rewards Point yang seharusnya diterima Nasabah (jika tidak dilakukannya pengubahan transaksi/konversi cicilan) tidak akan diberikan kepada Nasabah.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran cicilan, Nasabah akan dikenakan bunga dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
- Setiap pelunasan cicilan yang dipercepat atau pembatalan transaksi cicilan berdasarkan Program ini akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
- Dalam hal Nasabah tidak membayar minimum tagihan Kartu (atau khusus Kartu Charge Danamon American Express tidak membayar tagihan secara penuh) selama 2 (dua) bulan berturut-turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan melakukan penagihan terhadap seluruh kewajiban Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada sisa pokok pinjaman, biaya penalti sebesar 5% (lima persen), denda keterlambatan, dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” “Syarat & Ketentuan Umum Danamon Reward Point D-Point” “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.