SYARAT DAN
KETENTUAN UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
I.
DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini, kata-kata berikut akan
memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini kecuali
menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
-
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah
mesin
elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola
oleh Bank, maupun yang dimiliki/ dikelola Bank lain namun
berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh
Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat
dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank.
-
Bank adalah PT Bank Danamon
Indonesia Tbk
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di
seluruh Indonesia.
-
Bank Notes
adalah mata uang asing yang masih
berlaku dan dapat diperjual
belikan melalui sarana jual beli.
-
Beneficial Owner
(BO) adalah
pemilik manfaat dan/atau orang perseorangan yang secara
ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain (ultimate
owns or controls). Istilah BO digunakan untuk pemilik
manfaat Nasabah Individu.
-
Cash Deposit Machine
(CDM) adalah
mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan
setoran tunai ke rekening atau inquiry saldo rekening serta
fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank
yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank.
-
Digital CS adalah mesin elektronik
untuk
pelayanan perbankan yang dimiliki/ dikelola oleh Bank yang
dapat digunakan calon Nasabah atau Nasabah untuk melakukan
pembukaan rekening baru atau rekening tambahan dan dapat
digunakan oleh Nasabah untuk melakukan penggantian Kartu
Debit/ ATM.
-
Digital Teller adalah mesin
elektronik
untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/ dikelola oleh Bank
yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi
setor tunai dan tarik tunai, sedangkan untuk non Nasabah
hanya untuk melakukan transaksi setor tunai sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank.
-
Hello Danamon adalah
unit
kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan
Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang
disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama
24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non
Finansial.
-
Hari Kerja adalah setiap hari
kecuali
Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan
Pemerintah.
-
Interactive Voice Response
(IVR)
adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi
Nasabah melalui telepon.
-
Kartu Debit/ATM adalah kartu yang
diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ ATM yang berlogo
Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM
dan/ atau kartu debit dan/ atau fungsi lainnya yang memiliki
nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh
Bank.
-
Kartu Debit Danamon Privilege adalah
kartu
yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege
dan produk yang ditentukan oleh Bank.
-
Ketentuan Tarif adalah provisi dan
kurs
yang berlaku pada dan telah diumumkan di kantor cabang Bank
dan/atau website atau media lain yang memungkinkan.
-
Kode Akses adalah kode rahasia yang
diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan
melalui layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode
tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
Mesin Electronic Data
Capture
(EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi
transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non
Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat
lainnya yang ditentukan oleh Bank.
-
Mesin PINPad EDC adalah alat
elektronik
yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik perbankan
sebagai alat bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan
Kartu Debit/ATM.
-
Nasabah adalah perorangan maupun
badan
yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan
perbankan yang disediakan oleh Bank.
-
One Time Password (OTP)
adalah
kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui
SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi.
-
Pengaduan Nasabah adalah ungkapan
ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang
disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi yang
telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian
dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara
langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian
dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah
disepakati.
-
Perwakilan Nasabah adalah pihak yang
bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan
surat kuasa khusus dari Nasabah.
-
PIN ATM adalah kode/ sandi rahasia
yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/
EDC/ Digital CS/ Digital Teller dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada
Nasabah.
-
PIN Telepon adalah kode/sandi
rahasia yang
diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai
media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah
dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
Rekening adalah simpanan-simpanan
Nasabah
dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka
Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian
hari.
-
Rekening Pasif/Dormant
(selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah
simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan yang tidak
memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan
bunga simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh
Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media
komunikasi yang disediakan Bank.
-
Transaksi Keuangan adalah
pemanfaatan
produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak
lain yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial
dan Transaksi Non Finansial.
-
Transaksi Finansial adalah bentuk
transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening,
seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank,
pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher
reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah
Bank.
-
Transaksi Non Finansial adalah
transaksi
yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti
permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan
data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
-
Ultimate Beneficial Owner
(UBO)
adalah pemilik manfaat dan/ atau orang perseorangan yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir dari
perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan
perusahaan. Istilah UBO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah Korporasi.
II. SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM REKENING
A. KETENTUAN
UMUM
-
Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank,
sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah
dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang
bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di
atas,
apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau
beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut
disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan,
karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap
seluruh Rekening Nasabah.
-
Dalam hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/
dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan
persetujuan tertulis dari Bank.
-
Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui
kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller dan/
atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing
jenis layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan tersebut
(selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah.
Berikut informasi website yang dapat diakses:
-
Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi
yang
telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi tersebut
mengikat Nasabah pada saat instruksi diterima dan
dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang telah disepakati.
-
Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi
yang akan
berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup di rekeningnya.
Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak
menjalankan instruksi tersebut.
B. PENYETORAN,
PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
-
Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara
tunai
maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/ atau
Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru
dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima oleh
Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada
butir II.C (Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen
transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem)
atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan
ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Penyetoran maupun penarikan dana dan/ atau pembayaran
bunga
yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas)
akan dikenakan kurs/ biaya administrasi sesuai Ketentuan
Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu
hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis
mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi
Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui
transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang
dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif
pada saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait
pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya
administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada
Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada
Bank.
-
Apabila terdapat tolakan/ retur atas setoran non
tunai,
maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank
untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut
(berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak penyetor.
Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/ retur tersebut
disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank
dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas
biaya tersebut dari Rekening.
-
Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang
berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah
untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang
berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan
transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah bersedia
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada
Bank
untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas
transaksi setoran/ incoming transfer yang melibatkan valuta
yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai dengan Ketentuan
Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada
Bank
untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen
atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/ atau
pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas
waktu yang telah ditentukan.
-
Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana
dari
Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan
saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/ cerukan),
tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara
tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah
dilengkapi sebelum transaksi dilakukan.
-
Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi
penarikan/
pembayaran/ pemindahbukuan/ transfer dari Rekening Nasabah
sesuai instruksi/ permintaan dari Nasabah atau Perwakilan
Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda
tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan
sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan:
-
Penarikan tunai atau perintah
pemindahbukuan atau
perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan
Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan
dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan
tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah
melalui PINPad EDC, dan/ atau spesimen tanda tangan
yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu
transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM, Digital
Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan
disetujui oleh Bank.
-
Penarikan dana dari Rekening Tabungan
valas dapat
dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai
dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk
terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan
ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/
atau spesimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan pada Bank.
-
Khusus Giro:
-
Penarikan tunai dari Giro Rupiah
dapat dilakukan
Nasabah dengan menggunakan dan menandatangani Cek,
Bilyet Giro atau sarana penarikan yang disediakan
oleh Bank, melalui ATM, Digital Teller atau layanan
lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank
dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank,
sedangkan untuk pemindahbukuan dan/ atau transfer ke
Bank lain dari rekening Giro yang dilakukan oleh
Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi
pemindahbukuan dan/ atau transfer tanpa harus
melampirkan warkat Cek/ Bilyet Giro dengan tetap
memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui
PINPad EDC dan/ atau spesimen tanda tangan yang
telah diadministrasikan pada Bank.
-
Penarikan dana dari Rekening Giro
valas dapat
dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai
dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk
terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan
ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/
atau spesimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan pada Bank.
-
Dalam hal pengambilan buku Cek
dan/atau Bilyet Giro
yang dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi),
Nasabah telah mengerti dan bersedia menanggung atas
risiko yang timbul akibat pemberian kuasa
tersebut.
-
Nasabah bersedia mematuhi
ketentuan-ketentuan yang
mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea
meterai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan
warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/
Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan
lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan
benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta
menatausahakan/ menyimpan buku/ lembaran blanko Cek/
Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan
lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan
kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/
atau Perwakilan Nasabah didalam pengisian/
penyimpanan Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/
pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan
Cek/ Bilyet Giro atau sarana penarikan/
pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/ atau
disalahgunakan oleh orang-orang/ pihak yang tidak
berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan
Bank.
-
Permintaan blanko Cek/ Bilyet Giro
harus dilakukan
secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda
terima blanko Cek/ Bilyet Giro harus dilakukan pada
saat penerimaan blanko Cek/ Bilyet Giro oleh Nasabah
atau Perwakilan Nasabah. Nasabah dengan ini setuju
bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas
blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau
Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang
berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/
Bilyet Giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya
yang disediakan oleh Bank, seperti Hello
Danamon.
-
Nasabah wajib menyediakan dana yang
cukup pada
Rekening paling kurang sebesar nilai nominal Cek/
Bilyet Giro yang beredar dan Nasabah tidak
diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/ atau
Bilyet Giro kosong dengan alasan apapun.
-
Nasabah wajib melaporkan pemenuhan
kewajiban
penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro
kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
penolakan.
-
Apabila Nasabah memenuhi kriteria
Daftar Hitam
Nasional (DHN) Bank Indonesia (BI) mengenai
penarikan Cek/ Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak
membekukan hak penggunaan Cek/ Bilyet Giro dan
melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan
dalam DHN. Dalam hal nama Nasabah telah dicantumkan
didalam DHN dan Nasabah melakukan kembali penarikan
satu lembar atau lebih Cek/ Bilyet Giro kosong
nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan
kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN dan
memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI.
Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/ Bilyet Giro
juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya
sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak
penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah
dibekukan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam
DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/
lembaran blanko Cek dan/ atau Bilyet Giro kepada
Bank. Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu
pada butir II.E (Penghentian Sementara atas
Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening
dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Warkat (Cek/ Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang
menerima Instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari
pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6
(enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang
disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa
kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan
tersebut.
-
Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau
badan
hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk
penggunaan stempel/ cap sebagai satu persyaratan dalam
penarikan/ pemindahbukuan/ transfer/ Instruksi tertulis
lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju
bahwa ukuran, warna tinta stempel/ cap maupun warna tinta
tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi
oleh Bank.
-
Rekening Tabungan/ Giro yang tidak aktif sesuai
ketentuan
Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai
Rekening Pasif/ Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif
dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/ Dormant mengacu
pada point II.C.1.a.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk
tidak
menjalankan transaksi atau menunda pelaksanaan transaksi
jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya
larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih
dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal
Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank
kepada Nasabah.
C.
PEMBUKUAN
-
Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan dan Giro:
-
Setiap transaksi, baik penyetoran
maupun penarikan
pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/
mutasi, akan dibukukan/ dicatat pada suatu media
yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti
Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu
dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi
yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM,
transaksi CDM, transaksi EDC, transaksi Digital
Teller, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat
perbedaan saldo/ mutasi antara yang tercatat pada
Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/
pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi
yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti
yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
-
Pencetakan dan pengiriman Bukti
Mutasi dilakukan
melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah
dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku
pada Bank.
-
Dalam hal Bukti Mutasi (yang
berbentuk statement/
laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah
dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau
dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan
diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal
diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan
ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk
menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak
melakukan pencetakan terhadap statement hingga
Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan
pencetakan kembali atas dokumen tersebut.
-
Nasabah dapat mengajukan permintaan
mutasi
transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank.
-
Khusus Deposito:
-
Atas penempatan Deposito, Bank akan
menerbitkan
suatu media berupa Advice Deposito yang diterbitkan
atas nama Nasabah.
-
Apabila Deposito ditempatkan dengan
kondisi
diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya
menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap
perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang
pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi
perpanjangan tersebut.
-
Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan
diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau
lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Nasabah
tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara
gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh
kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh
Nasabah
untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku
pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam
mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk
pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga
ataupun penutupan/ pencairan Rekening) dan atas hal tersebut
akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media
pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan
tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank
atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/ kekeliruan
administrasi/ pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang
mengakibatkan pengurangan/ pendebetan saldo dan pada saat
koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank
berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk
mendebet/ mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki
Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan
seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada
Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/ bukti
kepemilikan
Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/ atau
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah
bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti
Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan
oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah.Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan
Bukti
Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa
Statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada
Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) dan Nasabah
dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan
mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi
pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Khusus Deposito:
-
Atas penempatan Deposito diterbitkan
Advice
Deposito maka Nasabah wajib menyimpan formulir
penempatan Deposito yang telah divalidasi oleh Bank
dan jika Advice Deposito hilang cukup diinformasikan
kepada Bank.
-
Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap
pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan
Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi
pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah
jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan
secara tertulis dari Nasabah.
D. BUNGA DAN PENJAMINAN
SIMPANAN
-
Perhitungan dan pembukuan bunga/
jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan/ Giro:
Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
-
Bunga dihitung atas dasar saldo
harian dalam 1
(satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh
bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
-
Besarnya suku bunga Tabungan/ Giro
sesuai tarif/
ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat
di counter cabang atau media elektronik Bank.
-
Hari bunga dihitung berdasarkan
jumlah hari
sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan
jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
-
Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga
Tabungan/ Giro
ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Bank berhak melakukan perubahan atas
bunga dan
perubahan tersebut akan diinformasikan kepada
Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Khusus Deposito:
-
Bunga Deposito (baik dalam mata uang
Rupiah maupun
valas) diperhitungkan berdasarkan: (a) jumlah hari
penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya
dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku bunga yang
telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan
sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah
dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku).
-
Bank berhak melakukan perubahan atas
bunga dan
perubahan tersebut akan diinformasikan kepada
Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Penjaminan Simpanan:
-
Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa
terhadap
simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang
dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah
sesuai yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan
menerima
risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari
ketentuan penjaminan jika:
-
Data simpanan Nasabah tidak tercatat
pada Bank.
-
Termasuk kategori Nasabah yang
diuntungkan secara
tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan
melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan
LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk
menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan
yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank
dicabut.
-
Menyebabkan kondisi Bank tidak
sehat.
E. PENGHENTIAN SEMENTARA
ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN
PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa
Bank
berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi
Nasabah dan/ atau menghentikan sementara transaksi Nasabah
dan/ atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang
diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh
sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Pertimbangan Bank, antara lain:
-
Adanya keragu-raguan dalam melakukan
verifikasi
terhadap identitas/ instruksi Nasabah; atau
-
Bank tidak dapat melakukan verifikasi
terhadap
identitas Nasabah; atau
-
Terdapat pertentangan diantara
instruksi yang
diberikan Nasabah kepada Bank dan/ atau terdapat
sengketa diantara Nasabah; atau
-
Dana pada Rekening Nasabah tidak
mencukupi dan/
atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir,
rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif
dan lainnya); maupun
-
Penggunaan Rekening tidak sesuai
dengan profil
Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak
pidana pencucian uang dan/atau pendanaan
terorisme.
- Permintaan dari
instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang
berlaku.
- Diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Karena
sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak
terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan
ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk
sengketa/ permasalahan diantara Nasabah dan/ atau adanya pertentangan
instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan
instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/ permasalahan tersebut dan
menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang
dibuktikan dengan akta perdamaian/ dokumen lain yang dipersyaratkan/
dapat diterima oleh Bank.
-
Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada
Bank
untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa
Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/ atau
kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau
Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang
Pemelihara Rekening atau kantor cabang lainnya sesuai
ketentuan produk yang berlaku.
-
Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada
kantor
cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat
pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila
Nasabah memutuskan untuk menutup/ membatalkan penggunaan
Kartu Debit/ ATM dengan alasan apapun.
-
Jika Rekening Tabungan/ Giro yang digunakan untuk
layanan
autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan
lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/ atau pencairan
Deposito (single maturity) akan ditutup, maka sebelum
Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening
lainnya untuk layanan autodebet atau pengkreditan bunga
Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban
dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet
dihentikan.
-
Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri
atau
karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh
transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan
harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank,
yaitu:
-
Khusus Tabungan:
-
Jika Nasabah tidak mempunyai fasilitas
Kartu Debit/
ATM, Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang
disyaratkan.
-
Jika Nasabah mempunyai fasilitas Kartu
Debit/ ATM dan
hanya mengakses ke Rekening yang ditutup tersebut, maka
Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan
oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ ATM.
-
Khusus Giro:
-
Nasabah wajib mengembalikan sisa buku/
lembaran blanko
Cek dan/ atau Bilyet Giro yang tidak/ belum digunakan
atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada
Bank.
-
Jika masih terdapat Cek dan/ atau Bilyet
Giro yang
masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi
kuasa oleh Nasabah untuk membuka Rekening Khusus guna
menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/ atau
Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban
pembayaran tersebut (”Rekening Khusus”).
Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis
dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran
atas Cek/ Bilyet Giro yang masih beredar telah
diselesaikan dengan baik. Nasabah akan mendapat
pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening
Khusus tersebut.
-
Bagi Nasabah yang memperoleh Cek dan/
atau Bilyet Giro,
Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan
diatas meterai yang cukup, antara lain memuat
pernyataan bahwa:
-
Semua kewajiban Nasabah berkaitan
dengan penggunaan
Cek dan/ atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan
baik;
-
Tidak terdapat Cek dan/ atau
Bilyet Giro Nasabah
yang masih beredar di masyarakat;
-
Nasabah bersedia identitasnya
dicantumkan atau
dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai
perpanjangan, apabila ternyata dikemudian hari masih
terdapat penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro kosong
yang memenuhi kriteria DHN.
-
Rekening Giro akan ditutup oleh Bank,
jika Nasabah yang
telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan Cek dan/
atau Bilyet Giro kosong didalam pengenaan sanksi
DHN.
-
Khusus Deposito:
-
Pencairan Deposito dilakukan berdasarkan
instruksi
Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang
berlaku pada Bank.
-
Pencairan Deposito dengan media Bilyet
Deposito
dilakukan dengan menyerahkan asli Bilyet Deposito.
Khusus untuk deposito single maturity,
apabila
pencairan dananya akan dikredit/ ditransfer ke Rekening
Nasabah/ pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank
lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan
Deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut
dapat langsung dikredit/ ditransfer tanpa penyerahan
Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya
bahwa Bilyet Deposito yang masih dikuasai Nasabah demi
hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/
dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti
pelaksanaan pembukuan/ transfer ke Rekening Nasabah/
pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan
bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta
mengikat Nasabah dan penerima dana.
-
Pencairan Deposito yang dananya
ditransfer ke Bank lain
pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada hari kerja
yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh
pada hari kerja dan kegiatan operasional Bank dalam
kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut
jatuh pada hari libur nasional/ yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia/ Pemerintah, maka transfer dimaksud
akan dilakukan Bank pada hari kerja
berikutnya.
-
Biaya yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan
pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi
dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan
transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai dengan
data instruksi yang diberikan secara tertulis dari
Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
transfer tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum Transfer
Dalam/ Luar Negeri pada Bank.
-
Bank berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah
(termasuk
layanan ATM, Kartu Debit/ ATM, layanan lainnya yang
diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus
membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya
lain yang berlaku pada Bank:
-
Jika Rekening Nasabah termasuk kriteria
Rekening Pasif/
Dormant dan saldo telah menjadi nol.
-
Apabila Nasabah memberikan data yang
diragukan
kebenarannya oleh pihak Bank.
-
Jika penggunaan Rekening tidak sesuai dengan
profil
Nasabah.
-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Bank menjadi diwajibkan untuk menutup Rekening
Nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada
Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk
penutupan Rekening Nasabah yang termasuk kriteria Rekening
Pasif/ Dormant dan saldo telah menjadi nol, Nasabah
menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan
penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem
Bank.
-
Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau
dibubarkan
atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh
instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening
dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli
waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang
ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
Bank.
-
Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua
tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait
penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau
pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada
butir 8 di atas.
F. KHUSUS REKENING
GABUNGAN
-
Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau
ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk pemberian instruksi
kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening gabungan
(joint account) berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Status Rekening gabungan ”ATAU”
(joint
account “OR”): pemberian instruksi kepada
Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh
salah satu pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan
spesimen yang terdata pada Bank.
-
Status Rekening gabungan “DAN”
(joint
account “AND”): seluruh instruksi atas
Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan
secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening
gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada
Bank.
-
Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan
dengan
penarikan Cek/ Bilyet Giro oleh salah satu atau lebih
Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara
tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening
gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK PIHAK
KETIGA
-
Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana
Bank
hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/
layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju
bahwa:
-
Bank tidak memberikan jaminan/ menanggung
investasi
yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun hasil
pengembangannya (jika produk/ layanan tersebut
memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok
dan hasil pengembangannya);
-
Nasabah berkewajiban untuk melakukan
pengecekan Kinerja
setiap produk pihak ketiga serta kinerja dari penyedia
produk atau layanan tersebut.
-
Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur
dalam
Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat terpisah dari Syarat
dan Ketentuan Umum ini.
-
Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan
Bank
kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari
pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan
untuk tujuan lain.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan
penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki
kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas
setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah
tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan
membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak
dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman
informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam
informasi tersebut.
III. SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM LAYANAN PERBANKAN
A. PENGGUNAAN KARTU
(antara lain: Kartu
Debit/ATM, Kartu Debit Danamon Privilege)
-
Kartu Debit/ ATM diberikan khusus untuk: (a) Rekening
atas
nama Nasabah perorangan, (b) Rekening atas nama gabungan/
joint account perorangan dengan status “OR” atau
status “AND”.
-
Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan
status “OR” dan “AND” mengikuti
peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat
pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
-
Khusus untuk Rekening gabungan/ joint account dengan
status
“OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening
gabungan/ joint account berhak mengajukan permohonan untuk
memperoleh Kartu Debit/ ATM sedangkan Rekening gabungan/
joint account dengan status “AND” akan diberikan
Kartu Debit/ ATM yang hanya dapat digunakan untuk fungsi
balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank
dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
-
Kartu hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan
tidak
dapat dipindahtangankan/ dialihkan dalam bentuk apapun dan
dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah
bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal
terjadi pemindahtanganan/ pengalihan kartu.
-
Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik kartu
debit
pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau
penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya
kartu debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
-
Penggunaan kartu disesuaikan dengan jenis produk dan
kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya
yang diterbitkan/ disediakan oleh Bank antara lain:
-
Melakukan Transaksi Finansial maupun Non
Finansial
melalui counter Bank/ EDC/ ATM/ CDM/ Digital CS/ Digital
Teller atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh
Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/
atau tanda tangan.
-
Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan
melalui
counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam
1 (satu) CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM, dan
mesin EDC akan didebet dari Rekening yang telah
terdaftar pada kartu. Transaksi pendebitan yang
dilakukan menggunakan mesin Digital Teller dapat didebit
dari seluruh rekening Tabungan dengan kepemilikan
tunggal (single) atau gabungan (joint or) dalam 1 (satu)
CIF dengan mata uang Rupiah.
-
Untuk transaksi yang dilakukan melalui
jaringan ATM
lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau
tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya
dapat dilakukan melalui rekening utama/ primary
account.
-
Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran
atas
transaksi di merchant/ penggunaan jasa merchant melalui
EDC atau secara online yang otorisasinya dilakukan
berdasarkan PIN ATM atau OTP.
-
Melakukan transaksi-transaksi lainnya yang
telah
disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada
Nasabah.
-
Transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan
sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan
kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya
dapat diakses ke rekening-rekening dalam valuta Rupiah
dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan
telah disetujui oleh Bank.
-
Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan
kartu
dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu
dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor cabang
Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/ CDM/ Digital Teller
berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada
Bank.
-
Setiap transaksi yang menggunakan kartu yang
mengakibatkan
perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/ dicatat pada
Bukti Mutasi Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan kartu dengan baik dan
merahasiakan
PIN. Apabila kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak
berhak (antara lain: karena kartu dicuri/hilang/dipalsukan
ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib
segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada
Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon)
untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat
kelalaian/keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah wajib mengamankan kode OTP yang dikirimkan
oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah
yang terdaftar pada sistem Bank saat akan melakukan transaksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank dan tidak memberikan kode tersebut kepada pihak
lain untuk keperluan dan/ atau dengan alasan apapun. Bank tidak bertanggung
jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank
dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi kartu, nomor selular yang
terdaftar pada sistem Bank, pemberian kode OTP oleh Nasabah kepada pihak lain
dan/ atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya. Apabila Nasabah mengalami dan
mengetahui terdapat usaha-usaha dari pihak lain untuk meminta informasi kartu
dan/atau kode OTP melalui media apapun maka Nasabah dapat segera menghubungi
Bank melalui kantor cabang terdekat, Hello Danamon, dan/ atau media lain yang
dikelola secara resmi oleh Bank.
-
Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian kartu
dan
biaya administrasi yang timbul atas penggantian kartu
menjadi beban Nasabah.
-
Bank berhak menarik/membatalkan/menutup kartu sesuai
ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke
Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
-
Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan
Ketentuan Umum
ini;
-
Nasabah meninggal dunia;
-
Kartu telah kadaluarsa; atau
-
Sebab lainnya sesuai ketentuan
perundang-undangan yang
berlaku pada Bank.
B. LAYANAN ANJUNGAN TUNAI
MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH
DEPOSIT MACHINE (CDM)
-
Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan
menggunakan Kartu Debit/ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat
melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di
terminal ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah
ditentukan oleh Bank.
-
PIN yang digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN
yang
digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis
transaksi.
-
Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi
yang
telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun
dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada
saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun CDM
tersebut.
-
Jenis Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam
media
pemasaran (antara lain: brosur).
-
Jenis Layanan CDM, meliputi:
-
Setoran Tunai melalui CDM:
-
Menggunakan jenis uang, denominasi
dan mata uang
yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal
CDM.
-
Dapat dilakukan ke Rekening Tabungan
dan Giro
(CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening CASA
Nasabah Danamon lainnya.
-
Kondisi uang yang bisa diterima oleh
terminal CDM
mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank
sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera
pada terminal CDM. Jika terdapat perbedaan jumlah
yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang
tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan
penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank,
sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang
tercatat disistem Bank menjadi bukti mengikat para
pihak.
-
Cek Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari
Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM yang
dimilikinya.
C.LAYANAN DIGITAL
TELLER
-
Nasabah dapat menggunakan
layanan Digital Teller dengan
menggunakan Kartu Debit/ ATM dan/ atau e-KTP yang dimiliki
dan Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik
tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan jenis transaksi
yang telah ditentukan oleh Bank. Sedangkan untuk non Nasabah
hanya dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan
menggunakan e-KTP yang dimiliki untuk transaksi setor
tunai.
-
PIN ATM yang digunakan untuk
transaksi pada mesin Digital
Teller sama dengan PIN ATM yang digunakan pada terminal ATM
dan CDM sesuai dengan jenis transaksi.
-
Nasabah tidak dapat
membatalkan/ mengubah transaksi yang
telah dilakukan melalui mesin Digital Teller dengan alasan
apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat
Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui mesin Digital
Teller tersebut.
-
Jenis layanan Digital Teller
adalah sebagaimana tercantum
dalam media komunikasi yang berlaku pada Bank.
-
Jenis layanan Digital Teller,
meliputi:
-
Setoran Tunai
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang
yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin
Digital Teller.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro
(CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening Tabungan
dan Giro (CASA) Nasabah lainnya yang terdapat pada
Bank.
-
Kondisi uang
yang bisa diterima oleh mesin Digital
Teller mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank
sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera
pada mesin Digital Teller. Jika terdapat perbedaan
jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan
jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan
dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu
oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai
yang tercatat di sistem Bank menjadi bukti mengikat
para pihak.
-
Penarikan
Tunai
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang
yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin
Digital Teller.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro
(perorangan) dalam 1 (satu) CIF dengan menggunakan
Kartu Debit/ ATM.
-
Jika terdapat
perbedaan jumlah yang ditarik di
mesin Digital Teller dengan jumlah yang tercatat di
sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang
wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui
bahwa jumlah penarikan tunai yang tercatat disistem
Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
D. LAYANAN REKENING KORAN
ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING
STATEMENT)
-
Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan
layanan
Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa
Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk
rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian
pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan
oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir.
Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal
dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam
periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan
diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk
menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik
tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari
Nasabah.
-
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang
diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran
Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email)
adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi
Bank didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank
tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki
keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau
memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran
Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran
Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment
email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan
password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant,
maka
Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu
sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran
Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus
“AND” dan “OR”) maka Nasabah yang
berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan
update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah
yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary
account.
-
Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala
kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari
pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan
dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik,
termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya
email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain
disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada
Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada
Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses
(antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena
terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi
sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan dalam
hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang
wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
E. LAYANAN HELLO
DANAMON
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon
kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan dengan
jenis
produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media
pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
-
Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR
yang
disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi
sesuai ketentuan Bank.
-
Jika Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN
Telepon atau
layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan
permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui cabang
sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan
pelaporan
dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan
dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai
dengan
ketentuan Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa
berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR.
Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit
diganti dan/atau diaktifkan kembali.
F. LAYANAN YANG
MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan
yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu:
PIN ATM, PIN Telepon), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses
yang
telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi
untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon
tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil
perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara
sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Dan
Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang
timbul sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan
akibat-akibat yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode
Akses tersebut.
-
Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga
menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak
dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka
penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat
dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat,
menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai
kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang diatur oleh Bank.
-
Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib
melakukan
penggantian Kartu Debit/ATM di cabang Bank terdekat sesuai
dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka
Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM
atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode
Akses
agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,
yaitu antara lain:
-
Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar
tidak
diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN
kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas
Bank.
-
Melakukan perubahan Kode Akses secara
berkala.
-
Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah
ditebak (antara
lain: tanggal lahir atau identitas lainnya).
-
Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang
mudah
diketahui oleh orang lain.
-
Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan
produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.
-
Tindakan lain sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang
telah disepakati.
G. LAYANAN PERBANKAN
LAINNYA
Terhadap layanan perbankan
lainnya yang tidak diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan
merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
H. PENGAJUAN PENGADUAN
ATAS LAYANAN PERBANKAN
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan
pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank
(kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara
lisan maupun secara tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
mengajukan
pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan verifikasi
pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah.
-
Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak
dapat
diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta
kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan
pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung
yang dipersyaratkan oleh Bank.
-
Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan
pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada
Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen
terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima secara lengkap
oleh Bank.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum
dapat
memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan
menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua
puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja
apabila:
-
Dokumen yang diperlukan tidak berada pada
domisili
Nasabah; dan/atau
-
Terdapat hal lain diluar kendali
Nasabah.
-
Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian
pengaduan
tersebut hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai
berikut:
-
Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak
sama dengan
Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan
dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor
Bank tersebut.
-
Pengaduan memerlukan penelitian khusus
terhadap dokumen
Bank.
-
Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud
dalam butir
IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi
sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini
Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang
wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka
waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari kerja, jika
penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh
pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi
jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan
memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu
penyelesaian pengaduan.
-
Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
mengajukan
pengaduan secara tertulis, Nasabah dan/atau Perwakilan
Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat
kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal
transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan
(tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk
dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website
Bank Danamon melalui: https://www.danamon.co.id
-
Bank wajib menyediakan informasi mengenai status
penanganan
pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang
diajukan.
-
Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak
melengkapi
persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan;
-
Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh
Bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
-
Pengaduan tidak terkait dengan kerugian
dan/atau
potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung
sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen
transaksi keuangan; dan/atau
-
Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi
Keuangan yang
dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
-
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank
akan
menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian
apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan
menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau
tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
menyampaikan
keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/atau menyampaikan
dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan
pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir
4 dan 6.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak
tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian
sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang
Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat
diakses
melalui website:
Layanan Hello Danamon: https://www.danamon.co.id
IV. KETENTUAN KHUSUS
UNTUK REKENING DAN LAYANAN
PERBANKAN
A. PERNYATAAN DAN
KUASA
-
Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau
menerima permohonan pembukaan Rekening dan/ atau layanan Bank yang diajukan oleh
Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan
terkait permohonan pembukaan Rekening dan/ atau layanan tersebut tidak wajib
dikembalikan kepada Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal
sebagai berikut:
-
Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/ atau
layanan Bank dan/ atau transaksi terkait produk/ layanan adalah atas
inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak
manapun.
-
Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap
kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening/
aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/ aplikasi sejenis dan berhak
meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa
setiap data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum
dalam Formulir (termasuk Rekening dan/ atau layanan yang dibuka untuk
kepentingan Beneficial Owner/ Ultimate Beneficial Owner) dan/ atau yang
Nasabah berikan melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank
adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening
dan/ atau layanan perbankan Nasabah.
-
Dalam hal dikemudian hari, Bank mengetahui
rekening/ transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/
Ultimate Beneficial Owner) maka Nasabah bersedia untuk melengkapi Data
Beneficial Owner dengan melengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah.
-
Data Beneficial Owner yang disampaikan
Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang
diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang
merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini.
-
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan
secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang
diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda
tangan, dan hal-hal lain yang menyimpang/ berbeda dari data/ keterangan
yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/
layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data tersebut dapat dilakukan
melalui counter Bank/ Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan
oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda
tangan. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada
Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke
waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang
menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan
mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan
layanan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun
Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui
kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital Teller, Digital CS
dan/ atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah menjamin bahwa pihak yang
menandatangani dan/ atau memberikan persetujuan terhadap dokumentasi
terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/ atau layanan
yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/ atau kuasa
yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi
dan/ atau layanan Bank.
-
Bank telah memberikan penjelasan yang cukup
mengenai karakteristik produk dan/ atau layanan Bank yang akan
dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala
konsekuensi pemanfaatan produk dan/ atau layanan Bank, termasuk manfaat,
risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/ atau layanan
Bank tersebut.
-
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak
menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/ atau menutup rekening dan/ atau
layanan/ fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya
administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank,
apabila:
- Bank mengetahui
atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi
penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/ atau
layanan perbankan Nasabah.
- Nasabah telah
memberikan data kepada Bank secara tidak benar/ lengkap atau diragukan
kebenarannya.
- Ada permintaan
dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan
hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions
Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan
Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of
Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions
Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Apabila Bank akan memberikan dan/ atau
menyebar-luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup
Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas
transaksi Kartu Debit/ ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau
penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh
Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau
penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan
mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan
menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang
dilakukan melalui ATM/ CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh
Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan,
termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ ATM dan/ atau
layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa
kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/ kelalaian Bank.
-
Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari
segala kewajiban/ klaim/ tuntutan/ gugatan ganti rugi apapun dari siapapun
(termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
-
Dilakukannya pembatalan/ pengakhiran/
penutupan Kartu Debit/ ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir III.A.13.
-
Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi
yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang
disetujui oleh Bank.
-
Adanya kelalaian, sengaja melakukan
kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang
diinstruksikan oleh Nasabah.
-
Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
-
Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan
transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai
berikut:
-
Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar
Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik
serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah
berkaitan dengan Rekening dan/ atau layanan perbankan yang Nasabah
terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut
disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi
elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur,
tenaga kerja, sistem/ teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun
dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi
dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data
transaksi.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada
Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau
layanan perbankan, peraturan perundang-undangan dan
kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia,
serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator
sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM,
ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan
layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah
(termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan
melalui media elektronik).
-
Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan
selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum
dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat
dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan
apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang
disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan
ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan
penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya,
pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si
kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali
kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan
untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang
dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru,
untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan
ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai
diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang
pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat
menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga
(termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan
Bank didalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah,
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B. TANGGUNG JAWAB NASABAH
UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
-
Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik
untuk
kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum
diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/overdraft
maupun kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit/Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat
antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini
diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet
serta menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah
(baik berupa: Rekening Giro, Tabungan, Deposito) yang
terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup
layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk
selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang
terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap
berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
diselesaikan.
-
Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang
terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai
dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena: hutang
pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya), terlihat
dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan
bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan
ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut
dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan
pertama dari Bank.
C. BIAYA-BIAYA DAN DENDA
ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi
kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya
administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang
dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan
Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank serta denda/ penalti (saldo
Nasabah dibawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun sebab-sebab lain
sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/
jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh
Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan
biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
D. FORCE
MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan
ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang
disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada diluar kemampuan Bank (Force
Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik,
dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara,
pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak
dapat digunakannya perangkat dan/ atau layanan yang disediakan Bank karena
terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/ peralatan Bank
mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah
melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik
perbankan.
E. HUKUM YANG BERLAKU DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk
pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi
perbedaan penafsiran, perselisihan dan/ atau sengketa
(“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan
Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30
(tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan
tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka
Waktu Musyawarah”).
- Apabila tidak tercapai
kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna
dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan
kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan
Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka
waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
-
Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik:
(a) secara musyawarah; dan/ atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis
setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/ atau (c) secara
mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
F.
LAIN-LAIN
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/ atau aplikasi fasilitas/
layanan perbankan untuk masing-masing produk/ layanan yang berlaku pada
Bank.
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang
atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal
demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut
tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan
Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada
brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang
berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Dalam hal dokumen terkait Rekening dan/ atau Layanan
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka apabila terdapat
suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Bank dan
Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa Indonesia yang akan
berlaku.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank
berhak untuk memperbaiki/ mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini
(selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank
akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor
cabang Bank dan/ atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir
terdata pada Bank.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya,
syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank.
Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup
Rekening dan/ atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
Perjanjian ini telah disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan
Syariah (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum
yang terkait dengan simpanan/penempatan dana dalam mata uang
rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah
(”Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan
perbankan syariah milik Bank, sepanjang tidak diatur lain
dalam perjanjian tersendiri antara Bank dan pemilik dana baik
yang bertindak sendiri dan/atau yang diwakili oleh nama,
alamat atau jabatannya sebagaimana tercantum dalam Aplikasi
Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut
”Nasabah”). Nasabah dengan ini setuju dan
mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I.
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah
dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini, istilah berikut memiliki pengertian sebagai
berikut :
-
Aplikasi Pembukaan Rekening adalah formulir berbentuk
fisik
ataupun digital yang diisi oleh calon Nasabah sebelum
melakukan pembukaan rekening yang berisi data diri Nasabah,
jenis akad dan informasi rekening.
-
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank dan
Nasabah
yang memuat adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak
sehubungan dengan kesediaan dan/atau keikutsertaan Nasabah
untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan Prinsip
Syariah. Akad yang diterapkan dalam pembukaan rekening
dapat menggunakan Akad Wadiah atau Akad Mudharabah.
-
Akad Mudharabah Mutlaqah (untuk selanjutnya disebut
Akad
Mudharabah) adalah kerjasama antara Nasabah sebagai pemilik
dana dan Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai
dengan permintaan pemilik dana berdasarkan dengan Prinsip
Syariah, dengan pembagian bagi hasil antara kedua belah
pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati
sebelumnya.
-
Akad Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga
dan
dikembalikan setiap saat bila Nasabah yang bersangkutan
menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian dana
titipan tersebut, dan tidak mempersyaratkan imbalan kecuali
dalam bentuk pemberian (“athaya”) yang bersifat
sukarela.
-
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik
untuk
pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola Bank lain namun
berdasarkan kerjasama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh
Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat
dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap
orang
perseorangan yang termasuk sebagai pihak pengendali terakhir
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui badan
hukum atau berdasarkan suatu perjanjian memiliki saham
perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang
mengendalikan perusahaan.
-
Cash Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat
digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke
rekening atau inquiry saldo rekening serta fitur-fitur
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat
dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Deposito adalah penempatan dana pada Bank yang dapat
ditarik oleh Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu
tertentu sesuai kesepakatan Bank dan Nasabah.
-
Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang
digunakan
untuk verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat
Finansial dan Non-Finansial oleh Nasabah di counter Bank
atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh
Bank.
-
Giro adalah rekening simpanan pada Bank yang
penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro atau media penarikan lainnya yang memenuhi ketentuan
yang berlaku pada Bank.
-
Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau
Minggu
atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik
Indonesia.
-
Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang
memberikan
jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk
penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada
Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat
Transaksi Finansial maupun Transaksi Non-Finansial.
-
Interactive Voice Response (IVR) adalah mesin
penjawab
otomatis yang dapat melayani permintaan Transaksi Keuangan
Nasabah melalui telepon.
-
Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh
Bank
(baik Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang
mempunyai fungsi sebagai Kartu ATM dan/atau kartu debit
dan/atau fungsi lainnya (antara lain: CDM, EDC) yang
memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang
ditentukan oleh Bank.
-
Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku
pada dan telah diumumkan di Kantor Cabang Bank
dan/atau website atau media lain yang memungkinkan.
-
Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar
Nasabah
dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui yang sesuai
fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi
dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
Layanan Perbankan Syariah adalah layanan yang
disediakan
oleh Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi berdasarkan
Prinsip Syariah melalui Rekening, baik dengan menggunakan
cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media
elektronik atau media/fasilitas lainnya, atau yang dilakukan
Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak
ketiga.
-
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah
unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
-
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan
perbankan syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
-
Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan
Nasabah
baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui
sarana komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan
Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi
kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah
karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen
transaksi keuangan yang telah disepakati.
-
PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan
agar
Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/CDM/EDC
dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada
Nasabah.
-
PIN Telepon kode/sandi rahasia yang diberikan oleh
Bank
kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi
Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan
Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada
pada Nasabah.
-
Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah bentuk
Giro,
Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun
yang akan dibuka dikemudian hari.
-
Rekening Pasif/Dormant (selanjutnya disebut
”Rekening
Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau
Tabungan yang tidak memiliki aktifitas transaksi, selain
biaya administrasi dan nisbah bagi hasil, selama 6 (enam)
bulan berturut-turut atau dalam periode tertentu yang
ditetapkan Bank.
-
Tabungan adalah salah satu jenis rekening simpanan
pada
Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan
menggunakan slip setoran dan atau slip penarikan atau media
lain yang memenuhi ketentuan Bank.
-
Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk
dan/atau
layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang
ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan
Transaksi Non Finansial.
-
Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang
berdampak
pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan
deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran
tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
-
Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak
berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan:
inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan
cek/bilyet giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
II. SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM REKENING
A. KETENTUAN
UMUM
-
Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank,
sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah
dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang
bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di
atas,
apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau
beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut
disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan,
karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap
seluruh Rekening Nasabah.
-
Rekening yang dibuka dengan Prinsip Syariah tidak
diperkenankan untuk menampung pembayaran hasil bunga dari
Rekening Nasabah jenis konvensional dan semua jenis
transaksi derivative.
-
Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui
kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, dan/atau
layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank
untuk masing-masing jenis layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing
layanan (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang
dapat diakses terkait informasi penggunaan Layanan
Syariah:
-
Layanan Hello Danamon :
https://www.danamon.co.id
-
Layanan Danamon Online Banking :
https://www.danamonline.com
-
Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi
dengan
alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat
instruksi tersebut telah diterima dan dilaksanakan oleh
Bank.
-
Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi
yang akan
berdampak pada penarikan dana rekening, maka Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup di rekeningnya.
Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak
menjalankan instruksi tersebut.
B. PENYETORAN, PINDAH
BUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
-
Nasabah dapat melakukan penyetoran ke rekening secara
tunai
maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau
Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Penyetoran dana ke Rekening
dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai berupa warkat
(Cek dan/atau Bilyet Giro) atau dengan pemindahbukuan.
Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dana
telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan
pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) Syarat dan
Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya
diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti
cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank
sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada
Bank.
-
Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau pembayaran
bagi
hasil yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing akan
dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif
pada saat transaksi dibukukan. Apabila karena suatu hal Bank
tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata
uang dari Rekening Nasabah, maka terkait transaksi diberikan
pillihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau
(b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke
dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat
transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan
tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya
administrasi) akan dibebankan kepada Nasabah sesuai
Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank.
-
Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non
tunai, maka
Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank
untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut
(berikut bukti tolakan – jika ada) kepada pihak
penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur
tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan
Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas
biaya tersebut dari Rekening.
-
Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang
berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah
untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/prosedur yang
berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa pelaksanaan
transaksi yang terkait dengan valuta asing tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah
bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada
Bank
untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas
transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta
yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai Ketentuan Tarif
yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi
yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada
Bank
untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen
atas transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah
dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai
batas waktu yang telah ditentukan.
-
Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana
dari
Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan
saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan)
tanpa fasilitas pembiayaan yang telah disetujui Bank secara
tertulis dan dokumentasi pembiayaan yang
dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi
dilakukan.
-
Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi
penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening
Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau
perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan
spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank
dengan ketentuan sebagai berikut (berdasarkan surat kuasa
yang sah dari Nasabah) dan dengan memperhatikan ketentuan
spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank,
dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Khusus tabungan:
Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau
perintah transfer dari tabungan dapat dilakukan Nasabah
melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen
transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap
memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui
PinPAD EDC dan/atau specimen tanda tangan yang
diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat
juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang
disediakan dan disetujui oleh Bank.
-
Khusus giro:
-
Penarikan tunai dari Giro Rupiah
dapat dilakukan
dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet
Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank
melalui ATM atau layanan lainnya yang
disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti
ketentuan yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk
pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari
rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah cukup
dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan
dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat
Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan ketentuan
verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau
specimen tanda tangan yang telah diadministrasikan
pada Bank.
-
Penarikan dana dari Rekening giro
valas dapat
dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai
dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk
terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan
ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC
dan/atau specimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan di Bank.
-
Dalam hal pengambilan buku cek
dan/atau bilyet giro
yang dikuasakan (termasuk penandatanganan resi),
Nasabah telah mengerti dan akan bertanggungjawab
atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa
tersebut.
-
Nasabah bersedia mematuhi
ketentuan-ketentuan yang
mengatur penandatanganan warkat, pelunasan bea
materai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan
warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi
cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan
lainnya dengan lengkap dan benar sesuai dengan
peraturan yang berlaku serta
menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko
cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan
lainnya tersebut dengan baik. Segala risiko dan
kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau
perwakilan Nasabah di dalam pengisian/penyimpanan
cek/bilyet giro atau sarana penarikan /
pemindahbukuan lainnya tersebu hilang dan/atau
disalahgunakan oleh orang-orang / pihak yang tidak
berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.
Kecuali yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan
Bank.
-
Permintaan blanko cek/bilyet giro
harus dilakukan
secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda
terima blanko cek/bilyet giro harus dilakukan pada
saat penerimaan blanko cek/bilyet giro oleh Nasabah
atau perwakilan nasabah. Nasabah dengan ini setuju
bahwa Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas
blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau
perwakilan nasabah tersebut sesuai prosedur yang
berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko
cek/bilyet giro dapat dilakukan melalui layanan
lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello
Danamon.
-
Nasabah bertanggung jawab atas
penarikan cek/bilyet
giro termasuk blanko cek/bilyet giro yang diperoleh
dari Bank.
-
Nasabah wajib menyediakan dana yang
cukup pada
Rekening paling kurang sebesar nilai nominal
cek/bilyet giro yang beredar dan Nasabah tidak
diperkenankan melakukan penarikan cek/bilyet giro
kosong dengan alasan apapun.
-
Nasabah wajib melaporkan pemenuhan
kewajiban
penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro
kosong yang pemenuhannya dilakukandalam jangka waktu
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
penolakan.
-
Apabila Nasabah memenuhi kriteria
Daftar Hitam
Nasional (DHN) Bank Indonesia mengenai penarikan
cek/bilyet giro kosong, maka Bank berhak membekukan
hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan
data Nasabah kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan
dalam DHN. Dalam hal nama nasabah telah dicantumkan
dalam DGN dan nasabah melakukan kembali penarikan
satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong
nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan
kembali nama nasabah tersebut dalam DHN dan
memperpanjang masa sanksi DGN sesuai ketentuan BI.
Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga
dikenakan kepada nasabah yang identitasnya sudah
tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak
penggunaan cek dan/atau bilyet giro nasabah
dibekukan atau identitas nasabah dicantumkan dalam
DHN maka nasabah wajib mengembalikan sisa
buku/lembaran blanko cek dan/atau bilyet giro kepada
Bank. Ketentuan II.E tentang penutupan rekening
mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas
Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening
dan/atau Layanan Perbankan) pada syarat dan
ketentuan umum ini.
-
Warkat (cek/bilyet giro) yang ditolak oleh bank yang
menerima instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari
pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6
(enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang
disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa
kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan tersebut.
-
Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau
badan
hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk
penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam
penarikan/pemindahbukuan/transfer/ instruksi tertulis
lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju
bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap maupun warna tinta
tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi
oleh Bank.
-
Rekening tabungan/giro yang tidak aktif sesuai
ketentuan
Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai
Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif/Dormant
dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
Pencetakan bukti mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada
point II.C.1.a.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk
tidak
menjalankan atau menunda pelaksanaan transaksi jika
transaksi Nasabah terkait dengan adanya
larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih
dahulu yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang
berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal
tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
C.
PEMBUKUAN
-
Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan dan Giro:
-
Permohonan pembukaan tabungan dan
giro hanya dapat
dilakukan melalui kantor cabang yang menyediakan
Layanan Perbankan Syariah.
-
Setiap transaksi, baik penyetoran
maupun penarikan
pada Rekening yang mengakibatkan perubahan
saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu
media yang ditetapkan oleh Bank (“Bukti
Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu
dapat dilakukan tanpa pencatatan pada bukti mutasi
yang dipegang nasabah (antara lain: transaksi
melalui ATM, CDM, EDC atau layanan Autodebet), jika
dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara
yang tercatat pada Bukti Mutasi yang terdapat pada
Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada
Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan
Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Pencetakan dan pengiriman Bukti
Mutasi dilakukan
melalui media yang disediakan oleh Bank dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Dalam hal Bukti Mutasi (yang
berbentuk
statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke
alamat nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2
(dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang
ditentukan bank dan akan diinformasikan kepada
nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka
Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh
nasabah untuk menghancurkan bukti mutasi tersebut
dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement
hingga nasabah memberitahukan kepada Bank untuk
melakukan pencetakan kembali atas dokumen
tersebut.
-
Nasabah dapat mengajukan permintaan
mutasi
transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank.
-
Untuk Deposito:
-
Permohonan pembukaan deposito hanya
dapat dilakukan
melalui kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan
Syariah.
-
Atas penempatan deposito, Bank akan
menerbitkan
suatu media berupa :
-
advice deposito yang
diterbitkan atas nama
nasabah; atau
-
bilyet deposito yang
diterbitkan atas nama
nasabah.
-
Apabila deposito ditempatkan dengan
kondisi
diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya
menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap
perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang
pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi
perpanjangan tersebut.
-
Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan
diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau
lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Nasabah
tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara
gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh
kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Perbankan
Syariah dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang
berlaku pada Bank.
-
Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh
Nasabah
untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku
pada Bank apabila terdapat kekeliruan di dalam
mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk
pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bagi
hasil atau bonus ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan
atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada
Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim
digunakan untuk keperluan tersebut, antaran lain pengumuman
pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah
diakses serta dengan teteap memerhatikan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku. Khusus koreksi karena
kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap
Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan
saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak
mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh
Nasabah untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan) lainnya
yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih
kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut
kepada Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti
kepemilikan
Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah
bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti
Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh
Bank kepada Nasabah/perwakilan nasabah. Prosedur yang harus
dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti
kepemilikan Rekening adalah sebagai berikut :
-
Untuk Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa
statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada
Bank melalui kantor cabang Bank yang terdekat dan
Nasabah dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan
mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi
pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Untuk Deposito :
-
Jika atas penempatan deposito Nasabah
diberikan
bilyet deposito, maka Nasabah wajib menyimpan dengan
baik bilyet deposito tersebut. Apabila Nasabah
kehilangan Bilyet Deposito, maka Nasabah wajib
segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang
Bank yang terdekat) untuk dilakukan
pemblokiran dan penggantian bilyet deposito sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank disertai dengan
dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala
biaya yang timbul atas penerbitan bilyet deposito
pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Nasabah.
-
Jika atas penempatan deposito
diterbitkan advice
deposito, maka Nasabah wajib menunjukkan formulir
penempatan deposito yang telah divalidasi pada saat
menyampaikan informasi kehilangan advice deposito
kepada Bank.
-
Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap
pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan
Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi
pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah
jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak
pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan
secara tertulis dari Nasabah.
D. BONUS/ BAGI HASIL DAN
PENJAMINAN SIMPANAN
-
1. Perhitungan dan pembukuan bonus/bagi hasil
dilakukan
sebagai berikut:
-
Rekening tabungan/giro Akad Wadiah :
-
Bonus tabungan/giro dapat dibayarkan
sesuai dengan
kebijakan Bank tanpa diperjanjikan sebelumnya.
-
Pajak Penghasilan (PPh) atas bonus
tabungan/giro
ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan
perpajakan yang berlaku.
-
Rekening tabungan/giro Akad Mudharabah
:
-
Bagi hasil dihitung pada akhir bulan
dan akan
dikreditkan ke Rekening Nasabah pada Hari Kerja
pertama bulan berikutnya.
-
Bagi hasil dihitung atas dasar saldo
harian
rata-rata dalam satu bulan takwim (dengan saldo
minimal sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
-
Nasabah dengan ini setuju apabila
melakukan
penutupan Rekening sebelum awal bulan maka
bagi hasil tabungan/giro pada bulan berjalan tidak
akan dibayarkan oleh Bank.
-
Besarnya bagi hasil atas
tabungan/giro dibayarkan
sesuai kesepakatan antara Bank dengan Nasabah.
-
Jumlah hari dihitung berdasarkan
jumlah hari
sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan, yaitu 30 atau 31
hari kecuali bulan Februari yaitu 28 atau 29
hari.
Pajak Penghasilan (PPh) atas bagi hasil
tabungan/giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk
pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Untuk mengetahui besarnya Nisbah atas
Rekening
Tabungan/giro dapat diakses melalui website:
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Suku-Bunga/Nisbah-Syariah.
-
Deposito Akad Mudharabah :
-
Bagi hasil deposito diperhitungkan
berdasarkan
jangka waktu deposito tersebut diinvestasikan dan
bagi hasil yang diperjanjikan antara Bank dan
Nasabah melalui proses perhitungan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Bank berhak melakukan perubahan atas
bagi hasil dan
perubahan tersebut akan diinformasikan kepada
Nasabah melalui kantor cabang atau media elektronik
Bank atau media lain yang disediakan oleh Bank.
-
Bagi hasil akan dibayarkan sesuai
instruksi Nasabah
pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku).
-
Dalam hal deposito ditutup oleh
Nasabah (break
deposito) sebelum jangka waktunya berakhir dan Bank
setuju, maka :
-
Nasabah akan dikenakan biaya
administrasi untuk
setiap deposito yang ditutup yang besarnya
ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank;
-
Pembayaran bagi hasil
deposito kepada Nasabah
mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Penjaminan Simpanan
-
Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa
terhadap
simpanan nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang
dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah
sesuai yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan
menerima
risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari
ketentuan penjaminan jika:
-
Data simpanan Nasabah tidak tercatat
pada Bank.
-
Termasuk kategori Nasabah yang
diuntungkan secara
tidak wajar (yaitu pemberian nisbah bagi hasil
simpanan melebihi tingkat nisbah bagi hasil yang
wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang
bersangkutan), termasuk menerima risiko atas
simpanannya sebagai penjaminan yang tidak layak
dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
-
Menyebabkan kondisi Bank tidak
sehat.
E. PENGHENTIAN SEMENTARA,
PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENUTUPAN
REKENING DAN/ATAU LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa
Bank
berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi
Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah
dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang
diperoleh Nasabah dari Bank yang disebabkan oleh sebab
(-sebab) tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada :
-
Pertimbangan Bank, antara lain :
-
Adanya keragu-raguan dalam melakukan
verifikasi
terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
-
Bank tidak dapat melakukan verifikasi
terhadap
identitas Nasabah; atau
-
Terdapat pertentangan di antara
instruksi yang
diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat
sengketa di antara Nasabah
-
Dana pada Rekening Nasabah tidak
mencukupi dan/atau
Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir,
rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif
dan lainnya); maupun
-
Penggunaan Rekening tidak sesuai
dengan profil
Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak
pidana pencucian uang dan/atau pendanaan
terorisme.
-
Permintaan dari instansi berwenang atau Bank
lain
sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
-
Diwajibkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
-
Karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar
kendali
Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya
force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan di antara Nasabah
dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi
setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan
tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak
yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta
perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat
diterima oleh Bank.
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui, bahwa
Bank
berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas
Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah Nasabah
apabila:
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan
untuk
menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau
kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau
Layanan Perbankan Nasabah.
-
Nasabah telah memberikan data kepada Bank
secara tidak
benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
-
Ada permintaan dari instansi Kepolisian,
Kejaksaan,
Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Nasabah dengan ini setuju memberi kuasa kepada Bank
untuk
melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa
Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau
kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau
perwakilan nasabah melalui counter Bank pada cabang
pemelihara rekening atau kantor cabang lainnya sesuai
ketentuan produk yang berlaku..
-
Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada
kantor
cabang pemelihara rekening atau kantor cabang Bank terdekat
pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila
nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan
kartu debit/ATM dengan alasan apapun.
-
Jika Rekening tabungan/giro yang digunakan untuk
layanan
autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan
lain-lain) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup
Nasabah harus mengalihkan layanan autodebet ke rekening
lainnya atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman)
atau layanan autodebet dihentikan.
-
Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri
atau
karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh
transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan
harus tetap dipenuhi dengan mengacu pada ketentuan Bank,
yaitu:
-
Tabungan:
-
Jika Nasabah tidak mempunyai
fasilitas Kartu
Debit/ATM Danamon, Nasabah wajib membawa Bukti
Mutasi berupa bukti mutasi yang disyaratkan.
-
Jika Nasabah mempunyai fasilitas
Kartu Debit/ATM
Danamon dan hanya mengakses ke Rekening yang ditutup
tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi
yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan
Kartu Debit/ATM Danamon.
-
Giro :
-
Nasabah wajib mengembalikan sisa
buku/lembaran
cek/bilyet giro yang tidak/belum digunakan atau
sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada
Bank.
-
Jika masih terdapat cek/bilyet giro
yang masih
beredar, maka Bank berhak dan dengan ini diberi
kuasa oleh Nasabah untuk membuka rekening khusus
(“Rekening Khusus”) guna menyelesaikan
kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih
beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang
cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis
dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban
pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar
telah diselesaikan dengan baik. Nasabah akan
mendapat pemberitahuan secara tertulis akan
penutupan Rekening Khusus tersebut.
-
Bagi Nasabah yang telah menyerahkan
seluruh
cek/bilyet giro, Nasabah wajib menyerahkan surat
pernyataan diatas materai yang cukup antara lain
memuat pernyataan bahwa:
-
Semua kewajiban Nasabah
berkaitan dengan
penggunaan cek/bilyet giro telah diselesaikan
dengan baik;
-
Tidak terdapat cek/bilyet
giro Nasabah yang
masih beredar di masyarakat.
-
Nasabah bersedia identitasnya
dicantumkan/dicantumkan kembali ke dalam DHN
sebagai perpanjangan, apabila ternyata di
kemudian hari masih terdapat penarikan
cek/bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria
DHN.
-
Rekening giro akan ditutup oleh Bank,
jika Nasabah
yang telah tercantum dalam DHN melakukan penarikan
cek/bilyet giro kosong di dalam pengenaan sanksi
DHN.
-
Deposito:
-
Pencairan deposito dilakukan
berdasarkan instruksi
Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang
berlaku pada Bank.
-
Pencairan deposito dengan media
bilyet deposito
dilakukan dengan menyerahkan asli bilyet.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila
pencairan dananya akan dikreditkan/ditransfer ke
Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank
atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat
awal penempatan deposito), maka pada saat jatuh
tempo dana tersebut dapat langsung
dikredit/ditransfer tanpa penyerahan bilyet
deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya
bahwa bilyet deposito yang masih dikuasai Nasabah
demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat
ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada
Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke
Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi
tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan
dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima
dana.
-
Pencairan deposito yang dananya
ditransfer ke bank
lain, pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada
Hari Kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh
temponya jatuh pada Hari Kerja dan kegiatan
operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika
tanggal jatuh tempo tersebut jatuh pada hari libur
nasional/yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia/Pemerintah, maka transfer dana pencairan
akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
-
Biaya-biaya yang timbul sehubungan
dengan
pelaksanaan pencairan deposito dan transfer dana
tersebut akan dikurangi dari nominal hasil pencairan
deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh
Bank sesuai dengan data instruksi yang
diberikan secara tertulis dari Nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer
tersebut tunduk pada ketentuan transfer dana yang
ada pada Bank.
-
Bank berhak melakukan penutupan Rekening
Nasabah
(termasuk layanan ATM, Kartu Debit Danamon dan layanan
lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening)
dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan
Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
-
Saldo tabungan/giro Nasabah telah menjadi nol
selama
periode tertentu sesuai ketentuan Bank.
-
Nasabah memberikan data yang diragukan
kebenarannya
oleh pihak Bank.
-
Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan
profil
Nasabah.
-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
Bank menjadi diwaijibkan untuk menutup rekening
nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada
Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali
untuk penutupan rekening nasabah yang termasuk kriteria
pasif/dormant dan saldo telah menjadi nol, nasabah
menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk
melakukan penutupan rekening tersebut secara otomatis
oleh system Bank.
-
Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau
dibubarkan
atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh
instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening
dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli
waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang
ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan
dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dan semua
tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan
kepada ahli waris atau pengganti, haknya atau pihak yang
ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir di
atas.
F. KHUSUS REKENING
GABUNGAN
-
Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau
ketentuan yang berlaku di Bank. Pemberian instruksi kepada
Bank untuk Rekening gabungan (joint account) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Status Rekening gabungan “ATAU”
(joint
account “OR”): Pemberian instruksi kepada
Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh
salah satu pemilik Rekening gabungan sesuai ketentuan
specimen yang terdata pada Bank.
-
Status Rekening gabungan “DAN”
(joint
account “AND”): seluruh instruksi atas
Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan
secara bersama-sama oleh semua pemilik Rekening gabungan
sesuai ketentuan specimen yang terdata pada Bank.
-
Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan
dengan
penarikan cek/bilyet giro oleh salah satu atau lebih Nasabah
pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung
renteng oleh seluruh pemilik Rekening gabungan tanpa
kecuali.
G. PRODUK PIHAK
KETIGA
-
Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana
Bank
hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan
pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa :
-
Bank tidak memberikan jaminan/menanggung
penggunaan
produk tersebut oleh Nasabah, baik pokok maupun hasil
pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan
perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil
pengembangannya);
-
Nasabah berkewajiban untuk melakukan
pengecekan secara
independen atas kinerja setiap produk pihak ketiga serta
kinerja dari penyedia produk atau layanan
tersebut.
-
Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur
dalam
ketentuan yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan
Umum ini.
-
Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan
Bank
kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem
Bank atau yang diterima oleh Bank dari penyedia informasi,
dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak ditujukan
untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan
penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki
kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi
atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah
tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan
membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak
dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman
informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam
informasi yang dilakukan atau disediakan oleh pihak ketiga
selaku penyedia produk atau layanan.
III. SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM LAYANAN PERBANKAN
SYARIAH
A. PENGGUNAAN KARTU DEBIT
DANAMON
-
Kartu Debit Danamon diberikan untuk (i) Rekening atas
nama
Nasabah perorangan, (ii) Rekening atas nama gabungan/joint
account perorangan dengan status ”OR” atau
status ”AND”.
-
Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan
status
”OR”, masing-masing Nasabah pemilik Rekening
gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk
memperoleh Kartu Debit Danamon sedangkan Rekening
gabungan/joint account dengan status ”AND” akan
diberikan Kartu Debit Danamon yang hanya dapat digunakan
untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang
ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada
Nasabah.
-
Kartu hanya dapat digunakan oleh Nasabah
sendiri dan
tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun
dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah
bertanggungjawab atas segala risiko yang timbul dalam hal
terjadi pemindahtanganan/pengalihan kartu.
-
Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu
Debit
Danamon pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan
atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak
ditandatanganinya Kartu Debit Danamon menjadi tanggung jawab
Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Penggunaan Kartu Debit Danamon disesuaikan dengan
jenis
produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur
atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank
antara lain:
-
Melakukan Transaksi Finansial maupun
Transaksi Non
Finansial melalui counter Bank, EDC, ATM, CDM atau
tempat-tempat dan media lainnya yang ditentukan oleh
Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN Kartu
dan/atau tanda tangan.
-
Untuk transaksi pendebetan yang dilakukan
melalui
counter Bank, pendebetan dapat dilakukan atas seluruh
Rekening milik Nasabah sedangkan untuk pendebetan
melalui ATM dan EDC hanya dapat dilakukan pendebetan
dari Rekening yang telah terdaftar pada Kartu Debit
Danamon.
-
Untuk transasi yang dilakukan melalui
jaringan ATM lain
yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat
lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan
melalui Rekening utama/ primary account.
-
Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran
atas
transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui
EDC yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN Kartu
atau tanda tangan.
-
Melakukan transaksi (-transaksi) lainnya yang
telah
disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada
Nasabah.
-
Transaksi dengan menggunakan Kartu Debet Danamon
dapat
dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi
dengan Kartu Debet Danamon dalam keadaan aktif dan saldo
mencukupi, dan hanya dapat diakses ke Rekening(-rekening)
dalam valuta rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki
oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
-
Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan
Kartu
Debet Danamon dan besarnya biaya penggunaan akan ditentukan
oleh Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan
pemberitahuan di kantor-kantor cabang Bank atau di
lokasi-lokasi tempat ATM atau CDM berada atau melalui media
lainnya yang tersedia pada Bank.
-
Setiap Transaksi Finansial yang menggunakan Kartu
Debet
Danamon akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan Kartu Debet Danamon dengan
baik dan
merahasiakan PIN Kartu. Apabila Kartu Debet Danamon
digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain:
karena Kartu Debet Danamon dicuri/hilang/ dipalsukan
ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib
segera memberitahukan kepada Bank melalui Hello Danamon atau
kantor cabang Bank yang terdekat untuk dilakukan proses
pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas
kerugian yang timbul akibat kelalaian/keterlambatan
melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
-
Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu
Debet
Danamon dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian
Kartu Debet Danamon akan menjadi beban Nasabah.
-
Bank berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu Debet
Danamon
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan
ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah
ini:
-
Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan
Ketentuan Umum
ini;
-
Nasabah meninggal dunia;
-
Kartu Debet Danamon telah kadaluwarsa;
atau
-
Sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
pada
Bank.
B. LAYANAN ATM DAN
CDM
-
Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan
menggunakan Kartu Debet Danamon yang dimiliki dan Nasabah
dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Transaksi Non
Finansial di mesin ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi
yang telah ditentukan oleh Bank.
-
PIN Kartu Debet Danamon yang digunakan pada mesin ATM
sama
dengan PIN Kartu Debet Danamon yang digunakan pada mesin CDM
sesuai dengan jenis transaksi.
-
Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi
yang
telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun
dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada
saat instruksi diberikan melalui mesin ATM ataupun CDM
tersebut.
-
Jenis layanan yang tersedia pada mesin ATM adalah
sebagaimana tercantum dalam media pemasaran mengenai
ATM.
-
Jenis layanan yang tersedia pada mesin CDM meliputi
cek
saldo dan setoran tunai ke rekening Bank.
C. LAYANAN REKENING KORAN
ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING
STATEMENT)
-
Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan
layanan
rekening koran elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa
statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk
seluruh Rekening yang terdaftar atas nama Nasabah. Nasabah
setuju bahwa jika laporan rekening bulanan gagal dikirimkan
ke Nasabah dalam 2 (dua) bulan (atau dalam periode yang
ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada
Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara
pengiriman rekening koran elektronik tersebut hingga Bank
menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
-
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang
diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening koran
elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email)
adalah benar dan valid, serta menjadi dasar yang sah bagi
Bank di dalam memberikan rekening koran elektronik dan Bank
tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki
keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau
memastikan ketepatan telah diterimanya rekening koran
elektronik oleh Nasabah. Untuk Layanan rekening koran
elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment
email (PDF) yang dapat dibuka dengan menggunakan password
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
Bank.
-
Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening
Pasif/Dormant maka
Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu
sebelum melakukan proses registrasi layanan rekening koran
elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus
“AND” dan “OR”) maka Nasabah yang
berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan
update data layanan rekening koran elektronik adalah Nasabah
yang terdaftar di sistem Bank sebagai Rekening utama/primary
account.
-
Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala
kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun, serta dari
pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan
dengan pelaksanaan layanan rekening koran elektronik
termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya
email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain
disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada
Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada
Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses
(antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena
terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud butir IV.D
Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab
lain yang berada diluar kendali Bank.
D. LAYANAN HELLO
DANAMON
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon
kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan
dengan
jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media
pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
-
Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR
yang
disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi
sesuai ketentuan Bank.
-
Jika Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN
Telepon atau
layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan
permohonan penutupan fasilitas PIN Telepon melalui
Cabang sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank. .
-
Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan
pelaporan
dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan
dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses PIN Telepon oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Apabila Kartu Debet Danamon Nasabah dinonaktifkan
sesuai
dengan ketentuan Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa
berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan
IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah Kartu Debet
Danamon diganti dan/atau diaktifkan kembali.
E. LAYANAN YANG
MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk Layanan Perbankan
yang proses verifikasinya
memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN
Kartu Debet Danamon, PIN Telepon, token), Nasabah wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses
yang
telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi
untuk pertama kalinya dan selanjutnya Kode Akses tersebut
dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan
tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem
bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah. Dan Nasabah
dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul
sehubungan dengan dilakukannya perubahan dan akibat
(-akibat) yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses
tersebut.
-
Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga
menyebabkan Kartu Debet Danamon secara sistem ditolak atau
tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi,
maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya
dapat dilakukan dengan menghubungi petugas Bank di kantor
cabang yang menyediakan Layanan Syariah terdekat dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
-
Apabila Nasabah lupa PIN Kartu Debet Danamon, maka
Nasabah
wajib melakukan penggantian Kartu Debet Danamon di Cabang
Syariah/Layanan Perbankan Syariah terdekat sesuai dengan
ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat
membuat PIN Telepon baru melalui mesin ATM.
-
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode
Akses
agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,
yaitu antara lain:
-
Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar
tidak
diketahui orang lain dan tidak memberitahukan Kode Akses
kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas
Bank.
-
Melakukan perubahan Kode Akses secara
berkala.
-
Menggunakan Kode Akses yang tidak mudah
ditebak (antara
lain: tidak menggunakan tanggal lahir atau identitas
lainnya).
-
Tidak mencatat Kode Akses di tempat yang
mudah
diketahui oleh orang lain.
-
Tidak menggunakan Kode Akses yang sama dengan
produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode Akses.
F. LAYANAN PERBANKAN
SYARIAH LAINNYA
Terhadap layanan perbankan
lainnya yang tidak diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah
dalam ketentuan masing-masing layanan.
G. PENGAJUAN PENGADUAN
ATAS LAYANAN PERBANKAN
SYARIAH
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan
Pengaduan atas transaksi/ Layanan Perbankan kepada Bank
melalui kantor cabang yang menyediakan Layanan Syariah yang
terdekat atau Hello Danamon secara lisan dan/atau
tertulis.
-
Dalam hal Nasabah mengajukan Pengaduan secara lisan
maka
Bank akan melakukan verifikasi pada saat Pengaduan
disampaikan oleh Nasabah.
-
Bank berhak memperpanjang jangka waktu penyelesaian
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diatas paling
lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 6 diatas berakhir dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
perwakilan Nasabah, apabila memenuhi kondisi sebagai berikut
:
-
Kantor Bank yang menerima Pengaduan tidak
sama dengan
kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan
dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor
Bank tersebut.
-
Pengaduan memerlukan penelitian khusus
terhadap
dokumen-dokumen Bank.
-
Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud
dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain
yang berada di luar kendali Bank..
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan di luar jangka
waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) Hari Kerja, jika
penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh
pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi
jangka waktu penyelesaian Pengaduan. Bank akan
memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
perwakilan Nasabah setiap perpanjangan jangka waktu
penyelesaian Pengaduan.
-
Pengaduan lisan yang tidak dapat diselesaikan dalam
jangka
waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak Pengaduan diterima oleh
Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah untuk
mengajukan Pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen
pendukung yang dipersyaratkan Bank.
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang mengajukan
Pengaduan secara tertulis, wajib melengkapi dokumen sebagai
berikut: (i) identitas Nasabah, (ii) surat kuasa khusus
termasuk identitas perwakilan Nasabah (jika dikuasakan),
(iii) jenis dan tanggal Transaksi Keuangan serta (iv)
permasalahan yang diadukan (dapat tercantum dalam formulir
yang diisi oleh Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah). Untuk
dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website
Bank, melalui https://www.danamon.co.id.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah belum
dapat
memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan
menginformasikan kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah
untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak Bank
menginformasikan kepada Nasabah dan Bank dapat memperpanjang
jangka waktu tersebut dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja
apabila memenuhi kondisi berikut:
-
Dokumen yang diperlukan tidak berada pada
domisili
Nasabah; dan/atau
-
Terdapat hal-hal lain diluar kendali
Nasabah.
-
Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah
dan/atau
perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya
akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
perwakilan Nasabah paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja
sejak dokumen terkait dengan Pengaduan diterima secara
lengkap oleh Bank.
-
Bank wajib menyediakan informasi mengenai status
penanganan
Pengaduan pada saat Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah
meminta penjelasan kepada Bank mengenai Pengaduan yang
diajukan.
-
Bank dapat menolak menangani Pengaduan jika:
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak
melengkapi
persyaratan dokumen dalam jangka waktu yang
ditetapkan;
-
Pengaduan telah diselesaikan menurut
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Pengaduan tidak terkait kerugian dan/atau
potensi
kerugian materiil, wajar dan secara langsung kepada
Nasabah sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau
dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau
-
Pengaduan tidak terkait Transaksi Keuangan
yang
dikeluarkan oleh Bank;
-
Untuk Pengaduan yang disampaikan secara tertulis,
Bank akan
menyampaikan tanggapan Pengaduan secara tertulis. Untuk
Pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan
tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
-
Bank wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang menyampaikan
dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan
Pengaduan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam angka
6 dan 7 diatas.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah menolak
tanggapan Pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau
perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian
sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang
Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Pengaduan melalui tatap muka (walk in) dikategorikan
sebagai pengaduan tertulis
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat
diakses
melalui webiste https//www.danamon.co.id.
IV. KETENTUAN KHUSUS
UNTUK REKENING DAN LAYANAN
PERBANKAN
A. PERNYATAAN DAN
KUASA
-
Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau
menerima
permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan
Syariah yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah.
Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait
permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan
Syariah tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal
sebagai
berikut:
-
Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau
layanan Bank
dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas
inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari
pihak manapun.
-
Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap
kebenaran
data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan
Rekening untuk menggunakan produk dan/atau layanan Bank
dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh
Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data,
keterangan/informasi dan tanda tangan yang tercantum
dalam formulir (termasuk Rekening dan/atau Layanan
Perbankan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial
Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat
untuk setiap jenis Rekening dan/atau Layanan Perbankan
yang digunakan Nasabah.
-
Apabila di kemudian hari ditemukan
ketidaksesuaian atas
data dan/atau keterangan/informasi yang telah diberikan
Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari
Beneficial Owner), maka Bank berhak dan berwenang penuh
untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan
Nasabah atau melakukan reversal atas transaksi yang
telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening dan/atau
Layanan Perbankan Syariah yang digunakan Nasabah dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
-
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan
secara
tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung
yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor
telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda tangan dan
hal-hal lain yang berubah dari data/keterangan yang
pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan
Rekening/Layanan Perbankan. Perubahan data tersebut
dapat dilakukan melalui counter Bank atau Hello Danamon
atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah
dilakukan otorisasi berdasarkan PIN Kartu Debet Danamon
atau tanda tangan. Nasabah akan bertanggungjawab atas
segala risiko yang timbul atas keterlambatan dan/atau
kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan
tersebut kepada Bank.
-
Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap
sanksi hukum
yang timbul apabila dikemudian hari Bank atau instansi
yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau
keterangan/informasi yang telah diberikan Nasabah
(termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial
Owner) atau Transaksi Keuangan Nasabah tidak benar atau
diduga berasal dari/merupakan hasil tindak pidana
pencucian uang.
-
Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke
waktu, data
nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang
berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan
untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau
memberikan instruksi terkait Rekening dan Layanan
Perbankan yang dipilih Nasabah (baik untuk
Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang
pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang
Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan
lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah menjamin bahwa pihak yang
menandatangani
dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian
Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang dipilih
Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau
kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan
melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank.
-
Bank telah memberikan penjelasan yang cukup
mengenai
karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan
dimanfaatkan, dan Nasabah menyatakan telah mengerti
serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk
dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan
biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan
Bank tersebut.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian
informasi
dan/ atau data terkait pemilik Rekening dan/atau Rekening
serta Layanan Perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner
dan/atau Ultimate Beneficial Owner) (UBO) kepada aparat
penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank
untuk
memberikan data pribadi Nasabah dalam hal diwajibkan untuk
diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,
PPATK, KPK, Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
kepada pihak terafiliasi Bank.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas
transaksi
Kartu Debet Danamon akan didasarkan pada verifikasi terhadap
PIN Kartu Debet Danamon dan/atau tanda tangan Nasabah sesuai
batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh
Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang
didasarkan pada PIN Kartu Debet Danamon dan/atau tanda
tangan sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang
ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan
menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari
Transaksi Keuangan yang dilakukan melalui media apapun yang
disediakan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas
seluruh Transaksi Keuangan yang telah dilakukan, termasuk
jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debet Danamon
dan/atau Layanan Perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali
dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena
kesalahan/kelalaian Bank.
-
Nasabah dengan ini menyatakan akan bertanggungjawab
atas
segala risiko yang timbul (termasuk gugatan/tuntutan/klaim
dari pihak manapun) terkait:
-
Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/
penutupan Kartu
Debet Danamon dalam hal terjadinya kondisi
sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.11 Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi
yang
dilakukan baik melalui media elektronik atau media
lainnya yang disetujui oleh Bank.
-
Adanya kelalaian, sengaja melakukan
kelalaian, fraud
yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang
diinstruksikan oleh Nasabah.
-
Untuk Layanan Perbankan yang terkait dengan informasi
dan
transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju
atas hal-hal sebagai berikut:
-
Bank berhak untuk merekam setiap gambar
Nasabah,
instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media
elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah
atau kuasanya yang sah berkaitan dengan Rekening
dan/atau Layanan Perbankan yang Nasabah terima dari
Bank. Bukti rekaman dan instruksi tersebut disetujui
sebagai bukti yang sah dan mengikat, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
-
Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur,
tenaga
kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh
Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain)
di dalam menjalankan Transaksi Keuangan dan menjaga
keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data Transaksi
Keuangan.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada
Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau
Layanan Perbankan, peraturan perundangan dan kelaziman Bank
yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan
lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan produk
dan Layanan Perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah
(termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan
melalui media elektronik).
-
Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak subtitusi dan selama
kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank yang belum dipenuhi
sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut
kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun,
termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut
dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat
menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga
(termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan
Bank di dalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah,
dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku.
B. TANGGUNG-JAWAB NASABAH
UNTUK MELUNASI
KEWAJIBAN
-
Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank yang
belum
dilunasi, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi
yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena
cerukan/overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan
akad-akad pembiayaan atau perjanjian lainnya yang dibuat
antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini
diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet
serta menutup dan/ atau mencairkan Rekening (baik berupa
Giro, Tabungan, Deposito atau simpanan lainnya) yang
terdapat pada Bank maupun untuk selanjutnya diperhitungkan
dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa
sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
-
Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang
terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai
dimaksud pada angka 1 diatas akan dihitung berdasarkan
catatan/data administrasi yang ada pada Bank yang merupakan
bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan
ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut
dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan
pertama dari Bank.
C. BIAYA (-BIAYA) DAN
DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi
kuasa oleh Nasabah untuk
mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya
administrasi, bea materai, biaya sehubungan dengan
fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks,
biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan
biaya lainnya yang berlaku pada Bank maupun sebab-sebab lain
sesuai ketentuan Bank. Bank akan menginformasikan biaya yang
melekat pada produk/jasa layanan Bank dan perubahannya kepada
Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum
tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan
pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai ketentuan
Bank.
D. FORCE
MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan
ini dibebaskan dari tanggung
jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan
karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan
Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada
sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/
kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan,
epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru,
dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang
disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain
disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan
listrik, sistem atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah
melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai
kelaziman dalam praktek perbankan.
E. HUKUM YANG BERLAKU DAN
YURISDIKSI
-
Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat
dan
Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada ketentuan syariah
dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
-
Apabila terjadi sengketa atau perselisihan
(“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan
dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya,
sepanjang memungkinkan diselesaikan dengan cara
musyawarah.
-
Setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh para pihak, maka Sengketa dapat diselesaikan
melalui mediasi di bidang perbankan yaitu Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan
-
Setiap Sengketa yang tidak dapat diselesaikan baik
secara
musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan
diselesaikan melalui Pengadilan Agama di wilayah Republik
Indonesia di wilayah cabang Bank yang mengadministrasikan
rekening.
F.
LAIN-LAIN
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang
tidak
terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/atau
aplikasi fasilitas/Layanan Perbankan untuk masing-masing
produk/layanan yang berlaku pada Bank.
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini
yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan
dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak
berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya
tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan
sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan
Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun
tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan umum
produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku
adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank
berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan
kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang
ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui
kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi
lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya,
syarat
dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank.
Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan
keberatan atas perubahan tersebut.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah
berhak menutup Rekening dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih
terhutang kepada Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini
telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.