SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
LAYANAN D-BANK PRO
DEFINISI
-
Alamat Email adalah alamat surat elektronik Nasabah yang tercatat
dalam sistem Bank.
-
Automated Teller
Machine (ATM)
adalah anjungan tunai mandiri yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang
dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank dapat digunakan
pula oleh Nasabah untuk transaksi-transaksi tertentu.
-
Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta yang
bertindak melalui kantor pusat, kantor cabang maupun bentuk kantor lainnya di seluruh
Indonesia, dan adalah penerbit dari Layanan D-Bank PRO.
-
Beranda adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang Kartu Kredit
untuk melihat detail informasi mengenai Kartu Kredit yang telah dihubungkan ke akun
D-Bank PRO dan mengakses layanan Kartu Kredit lainnya.
-
BI Fast adalah proses transfer dana dalam mata uang Rupiah dari
rekening Nasabah yang ada di Bank ke nasabah bank lain yang termasuk dalam peserta BI
Fast dengan menggunakan nomor rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email yang
telah ditautkan dengan nomor rekening Nasabah dan telah terdaftar di bank lain, dimana
dana akan diterima secara langsung pada rekening Penerima Dana.
-
Biometric Login adalah proses login pada D-Bank PRO Mobile dengan
menggunakan verifikasi identitas Nasabah yang melibatkan pemindaian atau analisis
beberapa bagian tubuh, yaitu: Fingerprint dan Face ID.
-
Challenge Response / Appli 2 adalah kode
rahasia token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Software Token sesuai
dengan instruksi dari D-Bank PRO Web, yang secara sistem menghasilkan kode response yang
harus dimasukkan pada D-Bank PRO Web untuk melanjutkan transaksi perbankan pada D-Bank
PRO Web yang memerlukan kode rahasia token
-
CIF atau Customer Identification
File adalah data di sistem Bank yang
menyimpan seluruh informasi dan data Nasabah yanng memiliki Rekening di Bank termasuk
tabungan, deposito, giro, dan kredit
-
Daftar Proxy adalah proses pendaftaran nomor telepon seluler
dan/atau Alamat Email Nasabah yang terdaftar dalam sistem Bank sebagai alias untuk nomor
rekening Nasabah di Bank.
-
D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang
disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO Mobile dengan
menggunakan telepon selular maupun melalui D-Bank PRO Web dengan menggunakan
komputer/tablet.
-
D-Bank PRO Mobile adalah Layanan D-Bank PRO yang dapat diunduh
melalui Playstore dan Appstore untuk diakses oleh Nasabah melalui telepon selular yang
biasa disebut dengan mobile banking.
-
D-Bank PRO Web adalah Layanan D-Bank PRO yang dapat diakses oleh
Nasabah melalui internet browser pada komputer/tablet pada situs
(https://www.dbank.co.id)
-
D-Cash (Tarik Tunai Tanpa Kartu) adalah fitur layanan finansial
pada menu aplikasi D-Bank PRO yang berfungsi untuk melakukan Transaksi Tarik Tunai tanpa
kartu pada ATM Danamon yang bertanda D-Cash dan Merchant
-
E-Statement Kartu Kredit adalah layanan yang memfasilitasi
Pemegang Kartu Kredit untuk dapat melihat dan mengunduh lembar tagihan atas Kartu Kredit
yang telah dihubungkan ke akun D-Bank PRO.
-
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank
dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang
membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian
tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
bencana
alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan,
kebakaran dan bencana alam lainnya;
-
epidemi
atau pemberlakuan karantina;
-
perang,
kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan
revolusi;
-
pemogokan;
-
gangguan
virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat
menggangu layanan, web browser, komputer Nasabah, atau Internet Service
Provider; dan
-
sistem
atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi,
kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
-
Hapus/Unreg Proxy
adalah proses penghapusan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang
terdaftar di Bank.
-
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan
Jumat dimana cabang Bank buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi
untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah maupun pemerintah pusat
-
Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan Layanan
Informasi dan Transaksi Perbankan (non tunai) yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah
melalui telepon (1-500-090) atau email (hellodanamon@danamon.co.id) selama 24
(dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu
-
Jam Trading adalah jam kegiatan jual beli valuta asing yang
berlangsung di bursa selama hari bursa sebagaimana ditentukan oleh instansi yang
berwenang.
-
Kartu Debit/ATM Danamon adalah
kartu yang diterbitkan oleh Bank atas permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai
kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh Bank
-
Kartu Kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank dan diberikan
kepada Nasabah atas permohonan Nasabah di bawah lisensi prinsipal yang bekerja
sama dengan Bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembayaran dan/atau untuk
melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Nasabah dipenuhi terlebih dahulu
oleh Bank dan Nasabah berkewajiban melakukan pembayaran tersebut dengan jangka waktu
pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya secara sekaligus maupun angsuran.
- Kartu
Fisik berarti Kartu Kredit
Danamon yang dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Utama
atau Pemegang Kartu Tambahan.
- Kartu
Virtual berarti Kartu Kredit Danamon dalam bentuk
virtual yang tidak dicetak secara fisik untuk Pemegang Kartu Utama.
Kartu Virtual memiliki nomor kartu yang berbeda dengan kartu fisik dan
hanya dapat dilihat melalui Layanan D-Bank PRO. Nasabah dapat
menggunakan Kartu Virtual untuk transaksi daring (online),
dompet elektronik ataupun transaksi lainnya yang diinformasikan oleh
Bank dari waktu ke waktu. Limit/batas kredit Kartu Virtual merupakan
bagian dari limit/batas kredit Kartu Kredit Danamon utama. Nasabah dapat
mengatur limit/batas kredit Kartu Virtual yang dikehendaki setiap saat
melalui Layanan D-Bank PRO Mobile, dimana maksimum limit/batas kedit
Kartu Virtual adalah sebesar limit/batas kredit dari Kartu Kredit
Danamon utama. Khusus untuk Kartu Danamon PayLight, Kartu Virtual
merupakan kartu utama. Untuk jenis kartu lainnya, Kartu Virtual
merupakan kartu tambahan yang otomatis didapatkan bersamaan dengan
pendaftaran kartu utama melalui D-Bank PRO.
-
Kode Verifikasi adalah One Time Password dinamis yang
terdiri dari 6 (enam) digit angka unik dan rahasia yang akan dikirimkan melalui pesan
singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah terdaftar pada sistem Bank
sebagai bagian dari proses validasi.
-
Kode Rahasia Token adalah merupakan kode yang dihasilkan dari One
Time Password atau Appl 1 dimana kode ini berfungsi untuk melanjutkan transaksi
perbankan melalui D-Bank PRO
-
Kurs adalah nilai tukar sebuah mata uang dari suatu negara
terhadap mata uang di negara lain yang berlaku di Bank.
-
Kurs Spesial adalah kurs atau nilai tukar spesial dengan harga
kompetitif yang hanya berlaku di Layanan D-Bank PRO selama Jam Trading
- Layanan
E-KYC (Elektronik Know
Your Customer) adalah salah
satu
fitur yang dapat diakses melalui D-Bank PRO Mobile untuk melakukan proses
verifikasi tanpa tatap muka dengan menggunakan layanan dari pihak ketiga yang
bekerja sama dengan Bank, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data
Nasabah. Layanan E-KYC menggunakan dua metode:
- “Uji Deteksi
Kehidupan (Liveness
Detection)” berarti
mekanisme pengujian data biometrik berupa swafoto untuk mendeteksi
apakah suatu objek merupakan benda hidup atau tidak sebagai bagian
proses dari autentikasi Nasabah.
-
“Pengenalan Wajah (Face
Recognition)” berarti
identifikasi biometrik dengan membandingkan fitur wajah Nasabah dari
swafoto yang diambil saat pendaftaran produk melalui D-Bank PRO dengan
basis data wajah pada administrasi kependudukan sebagai proses
autentikasi Nasabah.
-
Layanan Informasi adalah layanan Bank kepada Nasabah dalam bentuk
informasi atas fitur produk/jasa Bank dan informasi lainnya (seperti informasi: lokasi
cabang, ATM Bank, tingkat suku bunga, nilai tukar devisa dan informasi kredit).
-
Layanan Pembukaan Rekening adalah salah satu Layanan D-Bank PRO
yang disediakan oleh PT Bank Indonesia untuk Nasabah yang belum memiliki produk Bank
yang akan melakukan pembukaan rekening Bank secara dalam jaringan (daring)/online
melalui aplikasi atau website milik Bank
-
Link Kartu Kredit adalah layanan yang berfungsi memberi kemudahan
kepada Pemegang Kartu Kredit untuk menghubungkan Kartu Kreditnya ke akun D-Bank PRO yang
digunakan.
-
mPIN (Mobile
Personal Identification
Number) adalah kode/sandi rahasia
yang digunakan Nasabah nasabah D-Bank PRO
Mobile saat melakukan otorisasi
transaksi
-
Nasabah adalah perorangan yang telah atau
belum memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan
perbankan di Bank Danamon sesuai jenis produk/layanan/transaksi serta
persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank Danamon.
-
Nomor Identitas
Nasabah adalah nomor identitas Nasabah
yang
terdapat pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Penduduk Sementara, Paspor, dan
Kartu Ijin Tinggal Terbatas
-
OTP (One Time Password)
/ Appli 1 adalah kode rahasia token yang dapat dihasilkan dari Software
Token untuk kemudian dimasukkan pada D-Bank PRO Web untuk melanjutkan Transaksi
Perbankan pada D-Bank PRO Web yang memerlukan kode rahasia token. OTP dapat juga
dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler dan/atau Alamat email
Nasabah yang telah terdaftar dan tercatat pada sistem Bank Danamon saat mengakses
layanan D-Bank PRO untuk memvalidasi proses Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
-
Password adalah kode/sandi rahasia terkait dengan User ID yang
diperlukan Nasabah pengguna D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO.
-
Password Sementara adalah kode/sandi
rahasia yang diterima pada saat Nasabah melakukan reset Password karena
lupa Password atau Password terblokir dan wajib diganti pada saat login ke D-Bank PRO.
-
Pembayaran Nirsentuh (Contactless
Payment) adalah salah satu metode
pembayaran yang dapat dilakukan dengan memindai/scan sebuah barcode/QR (Quick Response)
Code yang tersedia pada merchant atau dengan mengunggah foto barcode/QR Code yang
tersedia pada galeri device. Barcode/QR Code yang dapat diproses pembayarannya oleh Bank
adalah barcode/QR code yang sudah memiliki Standar Nasional QR Code Pembayaran.
-
Pembayaran Tagihan adalah layanan yang memungkinkan Pemegang Kartu
Kredit mendaftarkan pembayaran tagihan bulanan melalui Kartu Kredit yang telah
dihubungkan ke akun D-Bank PRO.
-
Pemegang Kartu Debit adalah pemilik sekaligus pengguna yang sah atas
Kartu Debit.
-
Pemegang Kartu Kredit adalah pemilik sekaligus pengguna yang sah atas
Kartu Kredit.
-
Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah
Transfer Dana untuk menerima dana hasil transfer.
-
Pengirim (sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim
Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
-
Pengirim Asal adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah
Transfer Dana.
-
Penyelenggara adalah bank dan non bank yang menyelenggarakan kegiatan
transfer dana.
-
Penyelenggara Penerima adalah Penyelenggara Pengirim Asal,
Pemyelenggara Penerus dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah
Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan
kegiatan penyelesaian pembayaran antar Penyelenggara.
-
Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan
pembayaran atau menyampaikan dana hasil transfer kepada Penerima.
-
Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain
Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
-
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau
Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
-
Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah
Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada
penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
-
Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim
kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada Penerima.
-
PIN Telepon adalah 6 (enam) angka yang dibuat oleh Nasabah untuk
otorisasi permintaan informasi / transaksi melalui telepon ke Hello Danamon (1-500-090
atau hellodanamon@danamon.co.id).
-
Porting Proxy adalah proses
pemindahan Proxy yang terdaftar di bank lain ke Bank.
-
Proxy adalah alias terhadap nomor Rekening yang ditautkan pada nomor
telepon seluler atau Alamat Email.
-
Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah
pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
-
Rekening Dormant adalah kondisi rekening simpanan Nasabah yang
tidak memiliki aktivitas transaksi selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama
periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui
media komunikasi yang disediakan Bank.
-
Rekening Mata Uang Asing adalah Rekening dalam mata uang asing.
-
Ringkasan Kartu Kredit adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang
Kartu Kredit untuk melihat ringkasan dari Kartu yang telah dihubungkan ke akun D-Bank
PRO, ringkasannya mencakup tipe Kartu Kredit, nomor Kartu Kredit, dan jumlah pemakaian
(saldo).
-
RTGS adalah proses transfer dalam jumlah besar dengan tujuan ke
rekening bank lain di Indonesia dalam mata uang Rupiah yang dilakukan secara
real-time, cepat, aman, dan efisien penyelesaiannya.
-
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik yang bekerja sama dengan Bank Danamon yang bersifat
elektronik dan memuat persetujuan serta identitas yang menunjukkan subjek hukum atau
para pihak dalam transaksi elektronik.
-
SKN adalah proses transfer dengan tujuan ke rekening bank lain di
Indonesia dalam mata uang Rupiah, melalui menggunakan infrastruktur SKNBI dari Bank
Indonesia.
-
Software Token adalah fungsi yang tersedia pada D-Bank PRO Mobile
yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token berupa Challenge Response maupun One Time
Password (OTP) untuk dimasukkan pada layar transaksi D-Bank PRO Web sebagai otorisasi
transaksi sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada layar transaksi D-Bank PRO Web.
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response
Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR
Code
Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi
transaksi pembayaran di Indonesia.
-
Tanda Tangan adalah tanda tangan Nasabah sebagaimana tercantum
pada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank Danamon
yang akan digunakan dan dicatat oleh Bank Danamon untuk memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
-
Transaksi Finansial adalah adalah transaksi melalui D-Bank PRO
yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan,
pembelian, belanja online, dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
-
Transaksi Non Finansial adalah Layanan Informasi Bank kepada Nasabah
dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening seperti
permintaan: informasi saldo, mutasi Rekening, perubahan data, koneksi/diskoneksi Kartu
Kredit, perubahan data diri Nasabah, blokir/buka blokir kartu debit, reset password
D-Bank PRO dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.
-
Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas adalah transaksi pembelian
dan penjualan valuta asing yang dilakukan oleh Nasabah di Bank melalui D-Bank PRO.
-
Transaksi Pembukaan Rekening adalah transaksi pengajuan pembukaan
rekening tabungan melalui D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web oleh Nasbabah yang belum
memiliki produk Bank
-
Transaksi Penarikan Bank
Notes adalah transaksi penarikan
dalam mata uang asing (Bank Notes Order) pada Kantor Cabang melalui D-Bank PRO.
-
Transaksi Terakhir adalah layanan yang memfasilitasi Pemegang
Kartu Kredit untuk melihat seluruh transaksi yang belum tertagih atas Kartu Kredit yang
telah dihubungkan ke akun Layanan D-Bank PRO.
-
Ubah Proxy adalah proses pengubahan nomor rekening yang ditautkan
dengan Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di Bank.
-
User ID adalah identitas Nasabah yang diperlukan Nasabah pengguna
Layanan D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank PRO.
-
Video Call adalah salah satu fitur pada D-Bank
PRO Web dan D-Bank PRO Mobile untuk melakukan proses verifikasi tatap muka dengan
petugas Bank Danamon, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
Definisi yang tidak diatur khusus pada
Syarat
dan Ketentuan Layanan D-Bank PRO ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan/Syarat dan Ketentuan Umum Perbankan
Syariah, serta Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon - PT Bank
Danamon Indonesia Tbk.
REGISTRASI, PENGAKTIFAN, PENGAKHIRAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN D-BANK PRO
-
Perangkat, Aplikasi, Browser dan Jaringan dalam mengakses D-Bank PRO
- D-Bank PRO Mobile dapat
diakses dengan sistem Android minimum versi 5.0.1 dan
iOS versi 11.4.1
- D-Bank PRO Web dapat
diakses melalui browser versi terkini.
- Nasabah wajib memiliki
Alamat Email dan nomor telepon seluler yang aktif dalam menggunakan
D-Bank PRO
- Segala biaya yang timbul
sehubungan kegiatan akses D-Bank PRO (termasuk namun tidak terbatas pada
data koneksi internet dan listrik) menjadi beban Nasabah.
- Nasabah wajib memastikan
bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Bank PRO
dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak
apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat
elektronik yang digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
- Nasabah wajib melakukan
memastikan kualitas jaringan yang baik atas masing-masing
operator/penyedia layanan telepon seluler untuk mengakses Layanan D-Bank
PRO. Kegagalan Nasabah dalam mengakses D-Bank PRO (termasuk namun tidak
terbatas pada tidak terpenuhinya spesifikasi perangkat lunak dan
perangkat keras Nasabah, serta kualitas jaringan masing-masing
operator/penyedia layanan telepon seluler yang digunakan oleh Nasabah)
bukan merupakan tanggung jawab Bank.
-
Sebelum Nasabah menggunakan D-Bank PRO, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan
menyetujui karakteristik, risiko dan ketentuan-ketentuan dari D-Bank PRO.
-
Proses registrasi Nasabah pemilik Kartu Debit dan/ Kartu Kredit (Utama) Danamon dan
proses aktivasi Layanan D-Bank PRO harus dilakukan melalui D-Bank PRO Mobile.
-
Nasabah yang belum memiliki produk Bank dapat melakukan registrasi sebagai Nasabah
pengguna D-Bank PRO melalui Layanan Pembukaan Rekening Tabungan yang tersedia pada
D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web sesuai persyaratan yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah yang mempunyai Kartu Debit / Kartu Kredit (utama) dapat melakukan registrasi
sebagai Nasabah pengguna D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile sesuai persyaratan yang
berlaku pada Bank.
-
Registrasi Layanan D-Bank PRO hanya berlaku 1 nomor telepon seluler (nomor telepon
seluler Indonesia) dan 1 Alamat Email untuk 1 CIF (Customer Identification
File) yang dimiliki Nasabah.
-
Proses Registrasi Nasabah dengan Kartu Debit/Kartu Kredit
(utama) untuk telepon seluler dengan Operating System Android adalah
sebagai berikut.
-
Nasabah yang melakukan registrasi Layanan D-Bank PRO melalui D-Bank PRO
Mobile akan diminta untuk memasukkan data mengenai Nasabah, termasuk di
dalamnya nomor Kartu Debit/ATM Danamon atau Kartu/Kredit) beserta
PIN (untuk Kartu Debit/ATM Danamon) dan tanggal lahir (untuk Kartu
Kredit) agar divalidasi oleh sistem yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler
yang terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP yang dikirimkan
Bank ke nomor telepon seluler Nasabah, dimana proses penginputan OTP
berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput
secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput
oleh Nasabah.
-
Nasabah kemudian diminta untuk untuk menginput Alamat Email, membuat
Password, mengkonfirmasi Password, menginput OTP dari email serta
membuat mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit.
-
Nasabah akan diminta untuk melakukan aktivasi ulang pada D-Bank PRO
Mobile ketika terdapat pengembangan sistem tertentu atau jika Nasabah
meminta untuk reset mPIN, dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan
User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang
terdaftar pada sistem Bank dengan menginput OTP, dimana proses
penginputan OTP berjalan secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP
akan terinput secara otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya
harus diinput oleh Nasabah dan membuat mPIN baru.
-
Nasabah yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya pada D-Bank
PRO Mobile, dapat melakukan aktivasi ulang apabila menggunakan telepon
seluler yang berbeda, dimana Nasabah diminta untuk memasukkan User ID,
Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada
sistem Bank dengan menginput OTP, dimana proses penginputan OTP berjalan
secara autofill. 3 (tiga) digit pertama OTP akan terinput secara
otomatis oleh sistem dan 3 (tiga) digit berikutnya harus diinput oleh
Nasabah kemudian menginput mPIN eksisting Nasabah.
-
Proses Registrasi Nasabah dengan Kartu
Debit/Kartu Kredit (utama) untuk telepon seluler dengan Operating
System iOS adalah sebagai berikut.
-
Nasabah yang melakukan registrasi D-Bank PRO melalui D-Bank PRO Mobile
akan diminta untuk memasukkan data mengenai Nasabah, termasuk di
dalamnya nomor kartu (Kartu Debit/ATM Danamon atau KartuKredit)
beserta PIN (untuk Kartu Debit) dan tanggal lahir (untuk Kartu Kredit)
agar divalidasi oleh sistem yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler
yang terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS)
sesuai format yang telah ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah kemudian diminta untuk untuk menginput Alamat Email, membuat
Password, mengkonfirmasi Password, menginput OTP dari email serta
membuat mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit.
-
Nasabah akan diminta untuk melakukan aktivasi ulang pada D-Bank PRO
Mobile ketika terdapat pengembangan sistem tertentu atau jika Nasabah
meminta untuk reset mPIN, dimana Nasabah akan diminta untuk memasukkan
User ID, Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang
terdaftar pada sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai
format yang telah ditentukan oleh Bank dan membuat mPIN baru.
-
Nasabah yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya pada D-Bank
PRO Mobile, dapat melakukan aktivasi ulang, apabila menggunakan telepon
seluler yang berbeda, dimana Nasabah diminta untuk memasukkan User ID,
Password, melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang terdaftar pada
sistem Bank dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) sesuai format yang
telah ditentukan oleh Bank, dan kemudian menginput mPIN eksisting
Nasabah.
-
Bank berhak untuk meminta Nasabah untuk melengkapi data atau profil Nasabah yang belum
dilengkapi oleh Nasabah pada saat registrasi dan melakukan pengkinian bila terdapat
informasi baru mengenai data Nasabah, hal ini sehubungan dengan kelengkapan data sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pengakhiran D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah dengan mengisi Formulir Layanan
E-Channel yang tersedia di cabang dan D-Bank PRO akan diakhiri pada Hari Kerja yang
bersangkutan.Pengakhiran D-Bank PRO tidak menutup rekening/tabungan/kartu kredit yang
dimiliki Nasabah.
-
Nasabah menyetujui bahwa instruksi Transaksi Finansial yang telah dilakukan sebelum
pengakhiran D-Bank PRO terhadap transaksi kemudian yang akan dilakukan oleh Bank setelah
pengakhiran D-Bank PRO akan dibatalkan dan tidak mengikat Bank.
-
Untuk transaksi fitur Kartu Kredit, Nasabah menyetujui bahwa instruksi yang telah
dilakukan sebelum pengakhiran D-Bank PRO terhadap transaksi kemudian yang akan dilakukan
oleh Bank setelah pengakhiran D-Bank PRO akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Untuk transaksi yang tertunda (pending) dan jatuh tempo pada hari pengakhiran D-Bank PRO
tidak dapat dihentikan.
-
Sebelum Nasabah menggunakan Layanan D-Bank PRO, Nasabah wajib membaca, mengerti,
memahami, dan menyetujui karakteristik, risiko, dan ketentuan-ketentuan dari D-Bank PRO.
LAYANAN PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN
-
Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening
-
Pendaftaran
-
Hanya Nasabah perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, Alamat Email dan
nomor telepon seluler yang aktif, yang dapat menggunakan Layanan Pembukaan Rekening
Tabungan
-
Nasabah wajib mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh sistem pada saat
menggunakan Layanan Pembukaan Rekening Tabungan.
-
Nasabah wajib memberikan data dan informasi dengan benar dan sesuai dengan kondisi yang
ada. Data dan informasi wajib diketik dalam format yang diinstruksikan oleh sistem.
Dalam pelaksanaannya, Nasabah juga wajib menyampaikan scan-copy atau foto/gambar dalam
format yang ditentukan dalam Layanan Pembukaan Rekening Tabungan
-
Sesudah segala data dan informasi dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah wajib melakukan
pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dari data dan informasi yang akan disampaikan.
Dengan tunduk pada butir nomor 2, permohonan Nasabah tidak dapat dibatalkan/diubah
(dengan alasan apapun) sesudah Nasabah menyerahkan permohonan kepada Bank.
-
Bank dapat menggunakan layanan pihak ketiga pada saat pelaksanaan Layanan Pembukaan
Rekening Tabungan. Nasabah wajib membaca, mengerti dan menyetujui syarat dan ketentuan
yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut sebagaimana diuraikan dalam bagian lain.
-
Nasabah wajib menjalankan proses autentikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank. Nasabah akan dianggap sebagai pihak yang telah terautentikasi jika data dan
informasi yang diberikan oleh Nasabah adalah sama dengan data dan informasi yang
digunakan oleh Bank untuk melakukan verifikasi. Metode verifikasi dapat berbeda
bergantung pada platform yang digunakan seperti
-
Segala dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan,
kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan dan/atau
ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah dan/atau akibat dengan dilaksanakannya
perintah/instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Permohonan yang disampaikan melalui Layanan Pembukaan Rekening Tabungan dianggap sebagai
permohonan resmi Nasabah kepada Bank dan merupakan bukti adanya perintah dari Nasabah
untuk melakukan proses permohonan produk/layanan Bank.
-
Nasabah yang melakukan pembukaan rekening tabungan berhak untuk mengikuti program
ataupun promosi dari Bank untuk produk terkait sesuai dengan syarat dan ketentuan
masing-masing program atau promosi yang berlaku
-
Proses Pengajuan Permohonan
-
Permohonan Nasabah hanya akan diproses jika Nasabah memenuhi persyaratan
sebagai nasabah produk/layanan Bank sebagaimana diatur dalam
produk/layanan Bank yang bersangkutan.
-
Bank akan melakukan pemeriksaan atas permohonan Nasabah berdasarkan: (i)
data dan informasi yang telah diinput oleh Nasabah; dan (ii) data dan
informasi dari sumber lainnya yang diperoleh oleh Bank.
-
Bank dapat menolak atau menerima permohonan pengajuan produk/layanan
Bank (oleh Nasabah) berdasarkan kebijakan dan pertimbangan Bank.
-
Bank dapat mengakhiri penyediaan Layanan Pembukaan Rekening Tabungan
dengan menyampaikan pemberitahuan dari waktu ke waktu.
-
Ketentuan Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening Tabungan
-
Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan Pembukaan Rekening Tabungan
hanya dapat digunakan untuk melakukan pembukaan Rekening Tabungan secara
daring/online yang telah ditentukan Bank dan Nasabah wajib memenuhi
persyaratan serta mematuhi ketentuan pembukaan Rekening Tabungan untuk
setiap jenis Rekening Tabungan yang telah ditentukan oleh Bank.
- Dalam
menggunakan Layanan Pembukaan Rekening Tabungan yang disediakan oleh
Bank, Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Bank.
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan
oleh Bank pada saat Bank menerima instruksi tersebut dari Nasabah
ditandai dengan penginputan Password dan OTP, tidak dapat
dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
- Dalam
melaksanakan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan
prosedur/persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk
validasi data dan kebenaran instruksi Nasabah.
- Dalam
menggunakan Layanan Pembukaan Rekening Tabungan, Nasabah wajib
memastikan ketepatan dan/kelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau
perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah (termasuk kewajiban untuk
memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Pembukaan
Rekening telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format
perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- Bank
menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah sebagai perintah
yang sah berdasarkan penggunaan Password dan OTP dan untuk itu Bank
tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian
maupun keabsahan atau kewenangan Nasabah untuk penginputan Password dan
OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan
perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat
Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
-
Penggunaan Layanan Pembukaan Rekening tanpa sepengetahuan Nasabah, baik
sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya oleh pihak lain
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
-
Nasabah dapat melanjutkan pembukaan rekening dalam waktu 14 (empat
belas) hari kalender sejak awal pembukaan rekening. Jika dalam waktu 14
(empat belas) hari kalender tersebut Nasabah tidak melanjutkan proses
pembukaan rekening yang tertunda pada D-Bank PRO, maka Nasabah harus
mengulangi proses pembukaan rekening pada Layanan Pembukaan Rekening
Tabungan dari awal.
- Ketentuan Transaksi Pembukaan
Rekening
-
Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-bank PRO merupakan Transaksi
Pembukaan Rekening yang sah dan mengikat Nasabah sehingga tidak dapat
dibatalkan atau diubah karena alasan apapun. Nasabah bertanggung jawab
atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan
kepada Bank saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui Layanan
Pembukaan Rekening Tabungan.
-
Permintaan Transaksi Pembukaan Rekening yang dikirimkan Nasabah melalui
D-Bank PRO kepada Bank merupakan bukti adanya perintah dari Nasabah
untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
-
Transaksi Pembukaan Rekening melalui Layanan Pembukaan Rekening Tabungan
akan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Nasabah
melakukan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening
melalui D-Bank PRO, pendaftaran melalui D-Bank PRO hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1
(satu) nomor telepon seluler dan 1 (satu) Alamat Email.
- Nasabah
yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui
D-Bank PRO dapat memilih produk Rekening Tabungan
yang akan dibukanya pada pilihan produk Rekening
Tabungan yang diinginkan Nasabah.
- Setelah
menentukan produk Rekening Tabungan yang akan dibuka,
Nasabah akan diminta untuk membuat akun D-Bank PRO
dengan melengkapi:
- Alamat Email;
- Membuat Password
baru. Password harus terdiri dari 8
(delapan) – 16 (enam belas) digit
dan harus merupakan kombinasi huruf dan
angka;
- Memasukkan nomor
telepon seluler yang aktif.
- Setelah seluruh
data telah dimasukkan, kemudian Nasabah
melanjutkan dengan menekan tombol
“Lanjut” dan menunggu OTP
yang akan dikirimkan oleh Bank ke alamat
Email dan nomor telepon seluler yang
didaftarkan untuk pembuatan akun D-Bank
PRO.
- Setelah
Nasabah menerima OTP, Nasabah wajib memasukkan OTP pada
aplikasi dan menekan tombol “Kirim”. Setelah
melewati tahap ini, Nasabah akan menerima email dari
Bank yang memberitahukan bahwa nasabah telah berhasil
melewati verifikasi email dan nomor telepon seluler
serta akun D-Bank PRO Nasabah telah berhasil dibuat.
-
Setelah akun terbentuk, Nasabah diminta persetujuan
untuk menggunakan tanda tangan pada e-KTP untuk
digunakan untuk transaksi pada layanan bank lainnya.
- Kemudian
Nasabah wajib melakukan foto e-KTP. Sistem akan secara
otomatis mengambil foto e-KTP Nasabah.
- Apabila
foto e-KTP diambil dengan jelas, maka selanjutnya
data-data e-KTP nasabah akan otomatis terisi pada kolom
isian, Nasabah wajib memastikan data kependudukan
Nasabah yang tertera pada D-Bank PRO Mobile sesuai
dengan yang tercantum pada e-KTP Nasabah, setelah
sesuai, Nasabah dapat kemudian klik tombol
“Lanjut”.
- Nasabah
akan diminta untuk melengkapi informasi dan data pribadi
Nasabah, selanjutnya setelah lengkap Nasabah dapat
menekan tombol “Lanjut”.
-
Nasabah wajib mengisi
alamat sesuai dengan alamat e-KTP Nasabah.
Apabila alamat anda sekarang berbeda dengan yang
ditampilkan maka Nasabah dapat menambahkan
Alamat Saat Ini.
- Selanjutnya Nasabah akan diminta
untuk melengkapi data-data pekerjaan, kemudian Nasabah
melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut”.
- Selanjutnya Nasabah akan diminta
untuk melengkapi data-data terkait finansial, kemudian
Nasabah melanjutkan dengan menekan tombol
“Lanjut”.
- Selanjutnya Nasabah dapat
memilih untuk pengambilan Kartu Debit Danamon melalui
kantor cabang Bank atau meminta agar Kartu Debit Danamon
dikirimkan ke alamat rumah/kantor Nasabah yang terdaftar
dan tercatat pada sistem Bank.
- Untuk memverifikasi data yang
telah dilengkapi oleh Nasabah, Nasabah akan diminta
memastikan bahwa data yang diisi telah sesuai dan benar.
Apabila terdapat data yang kurang tepat, maka Nasabah
dapat melakukan perbaikan data. Kemudian, jika seluruh
data yang diisi sudah sesuai dan tepat, Nasabah dapat
menekan tombol Verifikasi untuk dapat lanjut kepada
tahap berikutnya.
- Setelah menyelesaikan
pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening pada Layanan
Pembukaan Rekening, Nasabah akan diarahkan untuk
melakukan proses verifikasi dengan Layanan E-KYC (hanya
berlaku pada pendaftaran melalui platform D-Bank PRO
Mobile) atau melalui kantor cabang Bank atau melalui
Video Call sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada
Bank.
- Apabila Nasabah melakukan proses
verifikasi melalui Layanan E-KYC, Nasabah dengan ini
memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk
meneruskan data e-KTP, swafoto, nomor telepon seluler,
dan Alamat Email Nasabah kepada penyelenggara elektronik
tersertifikasi yang bekerja sama dengan Bank guna
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila Nasabah melakukan proses
verifikasi pembukaan rekening melalui kantor cabang
Danamon, maka proses verifikasi akan dilakukan sesuai
dengan Hari Kerja Bank. Apabila Nasabah memilih proses
verifikasi pembukaan rekening melalui Video Call, maka
proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Bank pada
hari dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Setelah proses verifikasi
berhasil, rekening Nasabah akan terbentuk dan menerima
e-mail notifikasi yang menginformasikan nomor rekening
Danamon.
- Apabila proses Transaksi Pembukaan
Rekening melalui D-Bank PRO bertepatan pada hari
libur dan Nasabah melakukan top up dana pada hari libur
tersebut, maka Nasabah memahami bahwa perhitungan bunga
akan mulai efektif pada Hari Kerja Bank berikutnya.
-
Tanda tangan pada foto e-KTP Nasabah
merupakan tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Pembukaan Rekening serta
pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah disetujui
Nasabah dan akan tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut
merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank serta merupakan bukti yang
sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank.
-
Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang
diberikan kepada Bank saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO.
-
Setiap data/keterangan dan setiap instruksi Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank
PRO yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk
setiap instruksi yang dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO. Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang
berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak
memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Nasabah telah memahami setiap risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan
Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank PRO termasuk namun tidak terbatas pada
kesalahan pengisian data Nasabah, perubahan tingkat suku bunga dan proses pembukaan
rekening pada hari libur dan/atau email Nasabah diretas oleh pihak ketiga dan digunakan
untuk melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
-
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk menunda, menolak, membatalkan,
memblokir dan/atau menutup Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di
Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi atas penutupan rekening dan/atau
biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila:
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah
atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut
rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
-
Nasabah memberikan data/informasi kepada Bank secara tidak benar/lengkap
atau diragukan kebenarannya.
-
Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan hasil
screening oleh Bank diketahui Nasabah termasuk dalam daftar Sanctions
Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan
Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of
Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions
Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
USER ID/ALAMAT EMAIL, PASSWORD, KODE RAHASIA TOKEN, KODE VERIFIKASI DAN mPIN
-
Nasabah pengguna D-Bank PRO dapat menggunakan User ID dan Password D-Bank PRO yang
dimilikinya untuk mengakses D-Bank PRO Mobile dan D-Bank PRO Web.
-
Bagi Nasabah yang belum memiliki akun D-Bank PRO dapat membuat akun tersebut dengan cara
berikut:
- Nasabah Pemegang Kartu
Debit/ATM dan Kartu Kredit harus memasukan data yang diminta pada D-Bank
PRO Mobile untuk pembuatan User ID dan Password.
- Kode Verifikasi akan
dikirimkan oleh sistem Bank setelah proses validasi atas data dinyatakan
berhasil ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank.
- Pembuatan mPIN dilakukan
oleh Nasabah sendiri setelah kode aktivasi berhasil dikirimkan dan
divalidasi oleh sistem Bank.
- Setelah proses
registrasi/aktivasi Layanan D-Bank PRO berhasil melalui D-Bank PRO
Mobile, maka fitur Software Token dapat diakses pada D-Bank PRO Mobile
dimana Software Token dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang
digunakan untuk otorisasi transaksi pada D-Bank PRO Web.
-
Nasabah yang belum memiliki produk Danamon, dapat membuat akun D-Bank PRO menggunakan
Alamat Email dan nomor telepon seluler yang aktif pada saat proses pendaftaran produk
Danamon seperti pembukaan produk rekening atau pengajuan kartu kredit. OTP akan
dikirimkan oleh sistem Bank ke Alamat Email dan/atau nomor telepon seluler Nasabah untuk
diinput oleh Nasabah pada D-Bank PRO dan diverifikasi oleh sistem Bank sebagai salah
satu validasi atas data alamat email dan/atau nomor telepon seluler yang didaftarkan
Nasabah pada saat proses pendaftaran produk Danamon.
-
Penggunaan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi dan mPIN merupakan
kewenangan Nasabah.
-
Nasabah wajib mengamankan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi dan
mPIN untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara lain:
-
Melakukan penggantian Password dan mPIN secara berkala.
-
Menggunakan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi dan
mPIN dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
-
Tidak mencatat/menyimpan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode
Verifikasi dan mPIN pada ponsel, benda-benda lainnya atau tempat-tempat
yang mudah diketahui oleh orang lain.
-
Tidak memberikan User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi
dan mPIN pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota
keluarga/orang terdekat.
-
Tidak menggunakan Password dan mPIN yang mudah ditebak seperti tanggal
lahir atau identitas pribadi Nasabah.
-
Tidak memberikan atau menolak terhadap penggunaan User ID, Password,
Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi dan mPIN yang dituntun oleh orang
lain atau pihak luar atau pihak Bank.
-
Menggunakan komputer/tablet/ponsel milik Nasabah sendiri dalam mengakses
D-Bank PRO, jangan menggunakan komputer yang dapat diakses oleh banyak
orang.
-
Mewaspadai upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas
Bank melalui telepon, faks atau email, yang menanyakan data pribadi,
termasuk User ID, Password, Kode Rahasia Token, Kode Verifikasi dan
mPIN, karena petugas Bank tidak akan pernah meminta atau menanyakan hal
tersebut.
-
Apabila User ID, Password dan mPIN tersebut telah diketahui oleh orang lain, Nasabah
wajib segera melakukan perubahan Password atau mengajukan penutupan Layanan D-Bank PRO
dan melakukan registrasi ulang, seperti halnya Nasabah melakukan registrasi pertama
kali. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala risiko, kerugian dan akibat yang
mungkin timbul, apabila Nasabah terlambat atau lalai melakukan perubahan Password atau
mengajukan penutupan D-Bank PRO.
-
Jika Nasabah lupa Password atau terdapat data yang berbeda misalnya nomor telepon
seluler yang memerlukan pengkinian data Nasabah, maka dapat melakukan pengkinian
data di menu Profil D-Bank PRO atau klik Lupa Password sebelum login ke D-Bank PRO.
Nasabah juga dapat mengunjungi Cabang Bank Danamon terdekat atau hubungi Hello Danamon
(1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id).
-
Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) untuk
melakukan pertanyaan terkait User ID miliknya sendiri, apabila Nasabah tidak mengingat
User ID-nya dengan terlebih dahulu melalui verifikasi kebenaran Nasabah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi yang dilakukannya dengan
menggunakan Password dan Kode Rahasia Token untuk transaksi melalui D-Bank PRO Web atau
mPIN untuk transaksi melalui D-Bank PRO Mobile termasuk segala risiko yang akan timbul.
-
Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank (karena
hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah hanya dapat melakukan transaksi
terbatas pada D-Bank PRO sampai Kartu Debit/ATM diganti dan/atau diaktifkan kembali.
-
Nasabah disarankan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap
komputer/tablet/ponsel antara lain seperti:
- Update Program Anti Virus
- Update Operating System
-
Tindakan pencegahan mengakses website yang tidak diinginkan.
-
Nasabah disarankan untuk tidak menggunakan wifi umum untuk mengakses situs D-Bank PRO
Web maupun D-Bank PRO Mobile.
-
Nasabah diwajibkan untuk melaporkan kepada Bank melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) / Cabang
Danamon jika mengetahui adanya penyalahgunaan akses D-Bank PRO oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
-
Nasabah disarankan untuk tidak memberikan data/informasi Nasabah dalam bentuk apapun
kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan Nasabah diwajibkan untuk melakukan
konfirmasi dan melaporkan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) maupun
Cabang Danamon, situs resmi Bank dan media lainnya yang dapat dipergunakan sebagai media
pelayanan Nasabah.
-
Nasabah tidak dapat menggunakan Password yang sama seperti sebelumnya pada saat
melakukan penggantian Password pada D-Bank PRO.
-
D-Bank PRO yang tidak digunakan (tidak aktif) oleh Nasabah dalam periode 6 (enam) bulan
akan dikategorikan sebagai D-Bank PRO tidak aktif. Pengaktifan D-Bank PRO tidak aktif
dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Penggunaan Password dan Kode Rahasia Token/mPIN pada D-Bank PRO memiliki kekuatan hukum
yang sama dengan perintah tertulis yang ditanda-tangani oleh Nasabah.
-
Setiap kesalahan penggunaan Password dan/atau OTP oleh pihak ketiga, Nasabah dengan ini
membebaskan Bank Danamon dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain
maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Password dan/atau OTP.
PEMBLOKIRAN LAYANAN D-BANK PRO
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui, bahwa Bank berhak memblokir dan/ atau
menutup akses Layanan D-Bank PRO Nasabah apabila :
- Nasabah salah memasukkan
Password/mPIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
- Bank mengetahui atau
memiliki cukup alasan dan/atau bukti yang dapat diduga bahwa telah atau
akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut Rekening dan/atau
Layanan D-Bank PRO yang digunakan Nasabah.
- Nasabah telah memberikan
data yang diperlukan Bank secara tidak benar/lengkap kepada Bank.
- Nasabah tidak memenuhi
atau melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum ini.
- Permintaan dari instansi
Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan atau instansi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Nasabah tidak melakukan
pengaktifan Layanan D-Bank PRO sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Apabila terjadi pemblokiran layanan yang dikarenakan permintaan Nasabah atau kesalahan
penginputan Password maka Nasabah harus mengajukan reset
Password melalui Cabang Danamon / Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) tanpa
perlu melakukan registrasi ulang. Setelah melakukan reset Password, Password sementara
akan dikirim oleh sistem Layanan D-Bank PRO ke nomor telepon selular yang telah
terdaftar pada Bank untuk diubah dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
menerima SMS Password Sementara
-
Namun apabila terjadi pemblokiran layanan yang dikarenakan kesalahan penginputan mPIN
maka Nasabah harus mengajukan reset mPIN melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) dan wajib
melakukan aktivasi ulang melalui D-Bank PRO Mobile.
PENGGUNAAN SOFTWARE TOKEN
-
Nasabah dapat mengakses Software Token setelah berhasil melakukan registrasi / aktivasi
D-Bank PRO pada telepon seluler Nasabah.
-
Software Token akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada Software Token
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
-
Software Token juga akan terkunci jika Nasabah memasukkan mPIN yang salah pada saat
transaksi melalui D-Bank PRO Mobile atau memasukkan Kode Rahasia Token yang salah pada
saat transaksi melalui D-Bank PRO Web sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
-
Jika Software Token terblokir, Nasabah harus menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau
hellodanamon@danamon.co.id) dengan
menggunakan PIN Telepon untuk reset mPIN.
-
Nasabah wajib menjaga dan mengamankan telepon seluler Nasabah yang telah ter-install
D-Bank PRO dengan Software Token yang aktif agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
PENGGUNAAN LAYANAN D-BANK PRO
A. UMUM
-
Nasabah harus menggunakan User ID dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank
PRO Mobile atau D-Bank PRO Web. Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk
memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu
yang terkait dengan transaksi yang memerlukan keamanan lebih.
-
Nasabah hanya dapat melakukan transaksi atau layanan lainnya melalui D-Bank PRO
sepanjang User ID dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank.
-
Khusus transaksi yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO
Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat
berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum transaksi diproses oleh
Bank.
-
Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk
jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan
serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
-
Setiap biaya yang timbul dalam melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi
tanggung jawab Nasabah.
-
Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/
atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware
lainnya yang tersedia untuk Layanan D-Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh
Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak
untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya.
-
Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan
D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah.
Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank
PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO.
-
Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO
dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank
melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap
penambahan fitur dan atau layanan tersebut.
-
Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan
melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu
kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan
instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda
dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain:
-
Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini
ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank.
-
Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu
Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup.
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau
akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi.
-
Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau
perundang-undangan yang berlaku.
-
Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
-
Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan layanan pada D-Bank PRO akan
diinformasikan melalui media komunikasi Bank.
-
Bank akan menyampaikan informasi keamanan bertransaksi secara berkala pada tampilan
transaksi D-Bank PRO setelah login dilakukan oleh Nasabah dan selanjutnya Nasabah wajib
membaca informasi keamanan tersebut sebelum melakukan transaksi pada fasilitas D-Bank
PRO.
-
Nasabah wajib melakukan penginputan transaksi secara manual tanpa bantuan perangkat
lunak dan dalam hal terdapat indikasi penginputan transaksi dilakukan dengan menggunakan
perangkat lunak atau perangkat bantu lainnya, maka Bank berhak membatasi transaksi
(-transaksi) yang dilakukan oleh Nasabah dan atau mengakhiri D-Bank PRO.
-
D-Bank PRO seharusnya dapat diakses 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
seminggu, tetapi Nasabah menyetujui dan memahami bahwa pada waktu tertentu, D-Bank PRO
kemungkinan tidak dapat diakses karena sistem dalam proses perbaikan/pemeliharaan
(maintenance) atau hal lainnya di luar kontrol Bank namun dalam hal terjadi
perbaikan atau pemeliharaan (maintenance) sistem terhadap D-Bank PRO, hal ini
akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank sebelum proses pemeliharaan (maintenance) sistem dilakukan.
-
Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kualitas jaringan
operator penyedia layanan telpon seluler yang digunakan oleh Nasabah serta keamanan
komputer/ tablet/ telepon seluler yang dipergunakan Nasabah pada saat mengakses D-Bank
PRO dan Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi yang diakibatkan oleh
hal-hal tersebut di atas.
-
Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses
Layanan D-Bank PRO dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak
apapun yang dapat menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang
digunakan Nasabah maupun sistem Bank.
-
Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) jika
terdapat gangguan yang terkait dengan Transaksi Perbankan atau pertanyaan/informasi
mengenai penggunaan Layanan D-Bank PRO.
-
Hak penggunaan Layanan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya,
untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank.
-
Apabila Kartu ATM/Debit Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan pada Bank
(karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), maka Nasabah hanya dapat mengakses
dan menggunakan D-Bank PRO berupa transaksi antar rekening Bank, dan transaksi tertentu
lainnya sesuai ketentuan Bank, sampai Kartu Debit / ATM Danamon dan/atau diaktifkan
kembali.
-
Apabila Kartu Kredit Nasabah hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya, maka Nasabah
hanya dapat mengakses dan menggunakan Layanan D-Bank PRO tertentu sesuai ketentuan Bank,
sampai Kartu Kredit diaktifkan kembali.
B. LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL
-
Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
-
Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO akan tercatat
pada sistem Bank.
-
Nasabah dapat melakukan perubahan data diri yaitu nomor telepon seluler, alamat surat
elektronik (email), alamat surat menyurat, alamat kantor, nomor telepon rumah, dan nomor
telepone kantor melalui D-Bank PRO
-
Perubahan data diri ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Nasabah
-
Untuk setiap perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan
notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya
berlaku untuk perubahan nomor telepon seluler).
Nasabah dapat melakukan pengaturan Kartu
Debit/ATM Danamon melalui Layanan D-Bank PRO, diantaranya;
-
Kartu Debit/ATM Danamon (bentuk kartu fisik)
- Lihat Nomor Kartu Debit/ATM
Danamon
- Blokir dan buka blokir
- Ubah PIN
- Ubah Rekening utama
- Link (menghubungkan) dan unlink
(memutuskan)
Rekening yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon
- Aktivasi Kartu Debit
-
Blokir dapat bersifat sementara atau permanen, di mana;
-
Blokir sementara yaitu pemblokiran Kartu Debit/ATM
Danamon melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai dengan kebutuhan
Nasabah.
-
Blokir permanen yaitu pemblokiran Kartu Debit/ATM
Danamon melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya sehingga kartu
tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
-
Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir permanen dan sementara tidak bisa dipakai untuk
melakukan transaksi. Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir sementara dapat dibuka
kembali blokirnya melalui D-Bank PRO dalam jangka 30 (tiga puluh) menit sejak
pemblokiran dilakukan. Untuk Kartu Debit/ATM Danamon yang terblokir permanen, Nasabah
tidak dapat membuka blokirnya sehingga harus mendapatkan Kartu Debit/ATM Danamon
pengganti.
-
Untuk blokir/buka blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi
berupa pop-up message, push-notification, dan email.
-
Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening sesuai dengan jenis rekening yang tersedia
pada layanan D-Bank PRO
-
Nasabah dapat melakukan pengaktifan kembali terhadap Rekening Dormant melalui Layanan
D-Bank PRO.
-
Nasabah yang melakukan pengaktifan kembali Rekening Dormant akan diminta untuk
memasukkan mPIN yang terdiri dari 6 (enam) digit sebagai tanda persetujuan kepada Bank
untuk melakukan perubahan status Rekening Dormant menjadi Rekening aktif.
-
Dalam hal Rekening Dormant yang telah diaktifkan kembali namun tidak memiliki aktivitas
transaksi selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama periode tertentu yang
ditetapkan oleh Bank, maka Bank berhak mengubah kembali status Rekening aktif menjadi
Rekening Dormant.
-
Untuk setiap transaksi aktivasi Rekening Dormant yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan
mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS
(SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor handphone).
C. LAYANAN TRANSAKSI FINANSIAL
-
Dalam melakukan Transaksi Finansial, Nasabah memerlukan Software Token.
-
Rekening (-Rekening) yang dapat diakses adalah Rekening (-Rekening) (sebagai sumber
rekening dana) pada Bank yang terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah
termasuk Rekening join account dengan tipe OR.
-
Nasabah wajib menyediakan saldo yang cukup dalam Rekening Nasabah sebelum Bank melakukan
instruksi Transaksi Finansial. Bank berhak tidak melakukan instruksi Nasabah bilamana
dana yang tersedia pada Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan instruksi
Nasabah maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank.
-
Dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO, Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan
kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua
data yang diperlukan untuk Transaksi Finansial telah diisi/diberikan secara lengkap dan
benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank. Nasabah dengan
ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau
resiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau
perintah/instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank.
-
Pada setiap Transaksi Finansial, sistem yang tersedia akan selalu melakukan konfirmasi
atas setiap data/informasi yang telah dimasukkan oleh Nasabah.
-
Nasabah wajib memasukkan Kode Rahasia Token pada D-Bank PRO Web dan mPIN pada D-Bank PRO
Mobile sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Finansial dan pada saat yang
bersamaan sistem akan menyimpan data/informasi yang telah disetujui Nasabah dan akan
tersimpan pada pusat data Bank. Data/informasi tersebut merupakan data yang benar dan
sah yang diterima Bank dan merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada
Bank untuk melakukan Transaksi Finansial.
-
Setiap transaksi yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO tidak dapat dibatalkan
kembali dengan alasan apapun.
-
Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan
data/keterangan/informasi dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah
diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada
Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Dalam hal Transaksi Finansial dengan tanggal efektif pada tanggal yang akan datang atau
Transaksi Finansial berkala, maka Nasabah diberi kesempatan untuk membatalkan transaksi
tersebut dengan melakukan pembatalan transaksi melalui Layanan D-Bank PRO
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalendar sebelum tanggal efektif transaksi yang
bersangkutan.
-
Setiap instruksi Transaksi Finansial dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan
oleh Bank, maka Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai
bukti yang mengikat Bank bahwa transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank yang
dikirimkan ke Alamat Email Nasabah yang didaftarkan pada Layanan D-Bank PRO.
-
Apabila terdapat penolakan akseptasi/retur, maka dana akan dikembalikan oleh Bank dengan
mengkredit rekening asal pendebetan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank
setelah dipotong biaya-biaya transaksi transfer tersebut. Atas kerugian yang timbul
akibat retur sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank pada saat
Bank menerima instruksi tersebut, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun
oleh Nasabah.
D. BATASAN TRANSAKSI FINANSIAL
-
Transaksi Finansial yang dapat dilakukan oleh Nasabah mengikuti layanan yang dapat
disediakan oleh Bank dan dapat berubah sesuai dengan kondisi Bank.
-
Besarnya limit Transaksi Finansial per hari adalah sesuai dengan ketentuan pada Bank
yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Limit Transaksi Finansial Layanan D-Bank PRO merupakan limit yang terpisah dari limit
layanan e-channel lainnya dengan tetap memperhatikan limit keseluruhan layanan e-channel
yang ditetapkan oleh Bank dan dapat dilihat pada media yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank atas pertimbangannya
sendiri berhak dan berwenang setiap saat mengubah besarnya limit Transaksi Finansial dan
setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi Finansial akan disampaikan oleh Bank
kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
E. PEMINDAHBUKUAN (DENGAN MATA UANG YANG SAMA ATAU
BERBEDA)
-
Transaksi
Pemindahbukuan (“Pindah Buku”) dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing
yang tersedia pada Bank (dalam mata uang yang sama dan mata uang yang berbeda) dapat
dilakukan Nasabah selaku Pengirim (Nasabah selanjutnya disebut “Pengirim”)
melalui Layanan D-Bank PRO.
-
Bank
akan melaksanakan perintah Pindah Buku setelah data terkait pelaksanaan Pindah Buku
diterima secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan
pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi Pindah Buku dilaksanakan dan dikirimkan
pada rekening Penerima.
-
Sistem
Bank akan melaksanakan Pindah Buku sesuai data yang telah dimasukkan oleh Pengirim
melalui Layanan D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan dengan
Pindah Buku dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada) dengan
tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
kebiasaan yang berlaku pada Bank.
-
Apabila
diperlukan, Bank atas persetujuan Pengirim berhak meminta keterangan tambahan (termasuk
namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan
verifikasi dan konfirmasi kepada Pengirim terkait dengan Transaksi Perbankan yang
dilakukan.
-
Pindah
Buku Dalam Mata Uang Yang Sama (Same Currency):
-
Pindah
Buku Same Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas
instruksi Pengirim ke rekening sendiri atau Pihak lain yang ada di Bank
dalam mata uang yang sama dengan rekening asal pendebitan.
-
Pindah
Buku Same Currency dapat dilakukan untuk transaksi sekarang
(Immediate), mendatang (future dated) dan berkala (recurring) selama 24
jam sehari dan 7 hari seminggu.
-
Pindah
Buku Dalam Mata Uang Yang Berbeda (Cross Currency):
-
Pindah
Buku Cross Currency adalah transaksi pemindahbukuan uang atas
instruksi Pengirim ke rekening sendiri (Transaksi Valas) atau Pihak lain
(Transfer Valas) yang ada di Bank dalam mata uang yang berbeda dengan
rekening asal pendebitan.
-
Pindah
Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan untuk transaksi sekarang
(Immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukan
eksekusi transaksi, dimana dana akan didebit oleh Bank sepanjang dana
yang tersedia pada rekening mencukupi.
-
Transaksi
Pindah Buku Cross Currency hanya dapat dilakukan pada Hari Kerja Bank
dengan batas waktu transaksi jam 09.00 WIB – 15.00 WIB.
-
Pengirim
setuju bahwa pelaksanaan transaksi Cross Currency tunduk pada
regulasi yang berlaku termasuk bersedia memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Bank.
-
Transaksi Cross
Currency dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
-
Transaksi
yang dapat dilakukan adalah:
-
Transaksi
dari mata uang asing ke mata uang
rupiah.
-
Transaksi
dari mata uang asing ke mata uang asing
lainnya yang tersedia pada Bank.
-
Transaksi Cross
Currency tidak diperbolehkan antara mata uang
rupiah terhadap mata uang asing.
-
Transaksi
yang dilakukan pada Hari Kerja Bank dalam batas waktu
transaksi akan diproses pada Hari Kerja yang sama.
Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak akan
diproses.
-
Transaksi
dinyatakan berhasil apabila dana/rekening Nasabah telah
didebit oleh Bank. Kurs Bank yang berlaku adalah kurs
pada saat Nasabah menyetujui eksekusi transaksi melalui
Layanan D-Bank PRO dengan klik tombol "Kirim".
-
Pengirim
dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
-
menolak melaksanakan perintah pemindahbukuan jika Pengirim menolak untuk
melengkapi data terkait perintah pemindahbukuan dan/atau Pengirim
menolak memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur
yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak cukup tersedia atau
karena rekening tidak aktif termasuk namun tidak terbatas jika Pengirim
melakukan pemindahbukuan yang melampaui jumlah saldo kredit yang
mengakibatkan saldo rekening Pengirim menjadi debet (overdraft/cerukan)
tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan
dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum
transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu rekening Pengirim
terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Pengirim setuju dan bersedia
membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
-
menolak transaksi pemindahbukuan akibat dari rekening baik pengirim
maupun penerima terblokir karena terdapat permintaan dari otoritas yang
berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang)
dan/atau aparat penegak hukum sesuai regulasi yang berlaku atau
berdasarkan penetapan/putusan pengadilan;
-
membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan pemindahbukuan oleh
Bank, maupun biaya-biaya lainnya yang berlaku sehubungan dengan
pelaksanaan perintah pemindahbukuan. Dan biaya tersebut sepenuhnya
disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Pengirim. Jumlah dan
pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank;
-
mengubah syarat dan ketentuan terkait pemindahbukuan dan perubahan
tersebut akan diberitahukan sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Pengirim
dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara
otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut dan
perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
-
Pengirim
setuju dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan
klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri), serta dari
tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul, baik
karena:
-
kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah pemindahbukuan;
-
adanya penolakan oleh Bank sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
-
setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau pungutan atau
depresiasi; atau
-
ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena pembatasan
konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan kekuasaan militer atau perebutan
kekuasaan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar
kendali Bank.
-
Selain
ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
D-Bank PRO, Pengirim dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan perundangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia sehubungan dengan transaksi pemindahbukuan, baik yang telah ada maupun
yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktek perbankan.
F. TRANSFER RUPIAH ANTAR BANK (IBFT ONLINE, SKN,
RTGS)
& PEMBAYARAN
-
Transaksi Pengiriman Uang (Transfer) dalam mata
uang Rupiah dapat dilakukan Nasabah selaku Pengirim melalui D-Bank PRO.
-
Bank akan melaksanakan perintah transfer setelah data terkait pelaksanaan transfer
diterima secara lengkap dan benar, dana yang tersedia pada rekening cukup tersedia dan
telah efektif serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan selanjutnya Bank
akan melaksanakan pengaksepan perintah transfer pada saat Bank telah berhasil mendebit
rekening Pengirim pada Bank.
-
Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan Nasabah berhak meminta keterangan tambahan
(termasuk namun tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan
verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah terkait dengan transaksi.
-
Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah
selaku Pengirim melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan berita-berita yang berhubungan
dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode atau angka yang jelas (bila ada)
dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada peraturan perundangan dan ketentuan Bank yang
berlaku.
-
Transfer
Dalam Rupiah (SKN/RTGS/Online Melalui Jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA):
-
Transaksi transfer dalam Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem layanan SKN
(Sistem Kliring Nasional) atau sistem layanan RTGS (Real-Time Gross Settlement)
atau secara Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA.
-
Transaksi yang dilakukan di luar batas waktu transaksi untuk jenis layanan SKN dan RTGS
akan diproses dan didebit pada Hari Kerja berikutnya, sedangkan untuk jenis layanan
Online melalui jaringan ATM Bersama/Alto/PRIMA, transaksi dapat dilakukan selama 24 jam
sehari dan 7 hari seminggu.
-
Bank berhak untuk dan dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil
tindakan-tindakan yang lazim berdasarkan ketentuan ini, antara lain: mempergunakan
Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir, dan/atau
melaksanakan transfer dari tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan
pada sistem operasional Bank, serta melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.
-
Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan
oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer
tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan
apapun.
-
Nasabah selaku Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank berwenang penuh untuk:
-
menolak melaksanakan perintah transfer jika Nasabah selaku Pengirim menolak untuk
melengkapi data terkait perintah transfer dan/atau Nasabah selaku Pengirim menolak
memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai prosedur yang berlaku pada Bank)
atau karena dana tidak cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk jika
Nasabah selaku Pengirim melakukan transfer yang melampaui jumlah saldo kredit yang
mengakibatkan saldo rekening Nasabah selaku Pengirim menjadi debet (overdraft/cerukan)
tanpa fasilitas kredit yang telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit
yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi dilakukan dan apabila dalam
kondisi tertentu rekening Nasabah terjadi debet (overdraft/cerukan) maka Nasabah setuju
dan bersedia membayar bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku;
-
membatalkan transaksi transfer atau menghentikan sementara/menunda atau memblokir atau
meretur transaksi transfer jika terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang (antara
lain: PPATK atau instansi lain yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai
regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah transfer berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan;
-
memberikan data Nasabah selaku Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat
permintaan dari Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima
Akhir;
-
membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer oleh Bank, antara lain biaya
transfer, faksimili, teleks dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima akhir maupun biaya-biaya lainnya
yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan perintah transfer. Biaya tersebut
sepenuhnya disetujui untuk dibebankan sesuai dengan perintah Nasabah selaku Pengirim.
Jumlah dan pelaksanaan pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
pada Bank;
-
melakukan pendebitan kembali atas Perintah Transfer Dana jika pendebitan rekening di
awal tidak berhasil dilakukan oleh karena proses sistem terputus atau kerusakan sistem
lainnya, dimana dana telah berhasil dikreditkan ke rekening Penerima atau diteruskan ke
Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
-
mengubah syarat dan ketentuan umum terkait transfer dan pembayaran, yang akan
diberitahukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Dalam hal terdapat penolakan akseptasi atau retur, Pengirim dengan ini setuju bahwa dana
akan dikembalikan oleh Bank kepada Pengirim sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada
Bank dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
-
Pengirim bertanggung jawab atas segala kewajiban, tuntutan, gugatan dan klaim apapun
serta dari pihak manapun (termasuk dari Pengirim sendiri maupun Penerima), serta
bertanggung-jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul karena:
-
kelalaian Pengirim dalam melengkapi perintah transfer;
-
transfer terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena
Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan perintah transfer atau
karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas
pada terjadinya kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan
dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik yang disampaikan
melalui faksimili, teleks, swift, atau media lainnya, ataupun karena
kesalahan yang dilakukan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
-
instruksi yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh
Penyelenggara Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima
Akhir kecuali terdapat hal-hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Bank
sesuai dengan regulasi yang berlaku;
-
terjadi penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran atau retur
sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
-
adanya pembatalan perintah transfer oleh Pengirim;
-
setiap penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak atau
pungutan atau depresiasi; atau
-
ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk ditransfer karena
pembatasan konversi atau transfer, adanya permintaan/pelaksanaan
kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan, tindakan perang atau
pemogokan sipil atau sebab lainnya yang berada di luar kendali Bank.
-
Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Layanan D-Bank PRO terkait transfer dan pembayaran ini, Nasabah dengan ini
menyatakan tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan umum rekening dan layanan
perbankan, syarat dan ketentuan umum produk/layanan, peraturan perundangan yang berlaku
di negara Republik Indonesia, serta semua peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
sehubungan dengan transaksi transfer, baik yang telah ada maupun yang akan ditetapkan di
kemudian hari, serta kelaziman dalam praktik perbankan.
G. BI FAST
-
Ketentuan dalam melakukan transaksi transfer dana melalui layanan BI Fast adalah sebagai
berikut:
- Sebelum dapat menggunakan
layanan BI Fast pada pada Bank, Nasabah wajib memastikan bahwa nomor
rekening atau nomor telepon seluler atau Alamat Email Penerima Dana
telah terdaftar pada bank penerima.
- Untuk dapat menggunakan
layanan BI Fast dalam penerimaan dana dari bank lain, Nasabah wajib
melakukan Pendaftaran Proxy pada Bank.
- Nasabah selaku Pengirim
Dana hanya dapat melakukan transaksi transfer dana ke bank lain yang
merupakan peserta BI Fast melalui nomor rekening atau nomor telepon
seluler atau Alamat Email.
- Dalam hal Proxy Penerima
Dana sudah terdaftar pada BI Fast, maka sistem Bank akan melaksanakan
instruksi transfer dari Nasabah setelah Nasabah melakukan konfirmasi
terhadap data Penerima Dana melalui D-Bank PRO.
- Dalam hal transaksi
transfer dana melalui layanan BI Fast pada D-Bank PRO telah dilakukan,
maka Nasabah dapat melihat histori transaksi atas transaksi transfer BI
Fast tersebut pada menu ‘Histori Transaksi’ di D-Bank PRO.
Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi transfer dana
melalui layanan BI Fast ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank
dan juga melalui push notification yang dapat dilihat pada
telepon seluler Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank
PRO.
- Layanan BI Fast tidak
berlaku untuk transaksi transfer dana sesama Nasabah di Bank.
- Transaksi transfer dana
melalui BI Fast dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
- Dana yang ditransfer oleh
Nasabah akan diterima secara real-time pada rekening Penerima
Dana.
- Ketentuan terkait dengan
transaksi transfer Rupiah antar bank lainnya mengacu kepada butir F.
Transfer Rupiah Antar Bank (IBFT Online, SKN, RTGS) & Pembayaran.
-
Pada menu ‘Pengaturan BI Fast’, Nasabah dapat melihat Daftar Proxy BI Fast,
melakukan Daftar Proxy BI Fast, Ubah Proxy BI Fast, Hapus/Unreg Proxy BI Fast,
dan Porting Proxy BI Fast.
-
Nasabah dapat melihat Daftar Proxy BI Fast Bank dan juga Daftar Proxy BI Fast yang telah
terdaftar di bank lain. Proxy bank lain yang dapat ditampilkan pada D-Bank PRO hanya
Proxy yang terdaftar atas Nomor Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas
Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
-
Ketentuan dalam melakukan Daftar Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
- Hanya nomor telepon
seluler dan/atau Alamat Email yang telah terdaftar dalam sistem Bank
yang dapat didaftarkan sebagai Proxy BI Fast.
- Nasabah wajib memastikan
nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan didaftarkan
sebagai Proxy BI Fast adalah nomor telepon selular dan/atau Alamat Email
yang telah didaftarkan pada sistem Bank. Dalam hal Nasabah ingin
mengubah nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email tersebut, maka
Nasabah harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu melalui Hello
Danamon (1-500-090 atau Cabang Bank).
- Dalam proses transaksi
Daftar Proxy BI Fast, Bank akan mengirimkan Kode Verifikasi ke nomor
telepon seluler atau Alamat Email yang Nasabah pilih untuk didaftarkan
sebagai Proxy BI Fast pada D-Bank PRO dengan demikian Nasabah harus
memastikan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang akan
didaftarkan sebagai Proxy BI Fast adalah nomor telepon seluler dan/atau
Alamat Email valid dan aktif. Kelalaian Nasabah dalam memastikan
kebenaran dan kelengkapan nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email
yang akan didaftarkan sebagai Proxy BI Fast akan berakibat Nasabah tidak
akan menerima Kode Verifikasi yang dikirimkan oleh Bank ke nomor telepon
seluler atau Alamat Email yang digunakan pada transaksi Daftar Proxy BI
Fast.
- Nasabah dapat memilih
rekening Tabungan atau Giro Bank yang aktif untuk ditautkan dengan nomor
telepon seluler dan/atau Alamat Email saat melakukan Daftar Proxy BI
Fast.
- Dalam hal transaksi Daftar
Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan mengirimkan
email notifikasi atas transaksi Daftar Proxy BI Fast yang berhasil ke
Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push
notification yang dapat dilihat pada telepon selular
Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
- Satu Proxy (nomor telepon
seluler atau Alamat Email) Nasabah hanya dapat ditautkan ke satu nomor
rekening Tabungan atau Giro Bank, namun satu nomor rekening Tabungan
atau Giro Bank dapat ditautkan ke satu atau lebih Proxy (nomor telepon
seluler dan Alamat Email) Nasabah.
-
Ketentuan dalam melakukan Ubah Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
-
Nasabah
dapat mengubah rekening Tabungan atau Giro Bank yang ditautkan dengan Proxy nomor
telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar di Bank dengan cara memilih tombol
‘Ubah’ pada layar detail Proxy yang ingin diubah yang terdapat pada menu
‘Pengaturan BI Fast’.
-
Dalam
hal transaksi Ubah Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan
mengirimkan email notifikasi atas transaksi Ubah Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat
Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang
dapat dilihat pada telepon selular Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di
D-Bank PRO.
-
Jika
Nasabah melakukan penutupan atas rekening Tabungan atau Giro Bank yang sebelumnya telah
ditautkan kepada Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email, maka Nasabah
diharuskan mengubah rekening Tabungan atau Giro yang terdaftar pada Proxy tersebut.
Kelalaian Nasabah dalam mengubah nomor rekening yang sudah ditutup (tidak aktif) pada
Proxy Nasabah akan berakibat Nasabah tidak dapat menerima dana yang ditransfer dari bank
lain yang menggunakan layanan BI Fast.
-
Ketentuan dalam melakukan Hapus/UnregProxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah
sebagai berikut:
- Nasabah dapat melakukan
penghapusan/unreg Proxy nomor telepon seluler dan/atau Alamat
Email yang terdaftar di Bank dengan cara memilih tombol
‘Hapus’ pada layar detail Proxy yang ingin dihapus yang
terdapat pada menu ‘Pengaturan BI Fast’.
- Dalam hal transaksi
Hapus/Unreg Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka
Bank akan mengirimkan email notifikasi atas transaksi
Hapus/Unreg Proxy BI Fast yang berhasil ke Alamat Email Nasabah
yang terdaftar di Bank dan juga melalui push notification yang
dapat dilihat pada telepon seluler Nasabah dan pada menu
‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
- Proxy nomor telepon
seluler dan/atau Alamat Email Nasabah yang telah dihapus/unreg tidak
lagi tersimpan di dalam sistem BI Fast dan tidak dapat menjadi tujuan
pengiriman dana dari bank lain yang dilakukan melalui layanan BI Fast.
- Nasabah dapat mendaftarkan
kembali nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang sudah pernah
dihapus/unreg sebelumnya sebagai Proxy BI Fast pada D-Bank PRO.
-
Ketentuan dalam melakukan Porting Proxy BI Fast pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
- Nasabah dapat memindahkan
Proxy yang terdaftar di bank lain menjadi Proxy Bank dengan cara memilih
tombol ‘Pindahkan ke Danamon’ pada layar detail Proxy bank
lain yang ingin diporting yang terdapat pada menu ‘Pengaturan
Proxy BI Fast’.
- Dalam hal transaksi
Porting Proxy BI Fast pada D-Bank PRO telah berhasil, maka Bank akan
mengirimkan email notifikasi atas transaksi Porting Proxy BI Fast yang
berhasil ke Alamat Email Nasabah yang terdaftar di Bank dan juga melalui
push notification yang dapat dilihat pada telepon seluler
Nasabah dan pada menu ‘Notifikasi’ di D-Bank PRO.
- Syarat Proxy yang
terdaftar di bank lain yang dapat diporting ke Proxy Bank adalah sebagai
berikut:
-
Proxy bank lain terdaftar atas Nomor Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas
Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
-
Data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email pada Proxy yang terdaftar di bank lain
sama dengan data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar pada sistem
Bank.
-
Jika data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email pada Proxy yang terdaftar di bank
lain berbeda dengan data nomor telepon seluler dan/atau Alamat Email yang terdaftar pada
sistem Bank, maka Nasabah hanya akan dapat melihat data Proxy tersebut tanpa bisa
melakukan Porting Proxy ke Ban.
H. TRANSFER DANA DALAM VALUTA ASING KE BANK LAIN
(DENGAN
MATA UANG ASING YANG SAMA DAN/ATAU MATA UANG ASING YANG BERBEDA)
1. Bank akan melaksanakan perintah transfer
setelah data terkait pelaksanaan transfer diterima secara lengkap dan jelas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Transfer yang menggunakan mata uang asing (valas) mengikuti ketentuan kurs yang berlaku
pada Bank pada saat transaksi dilaksanakan oleh Nasabah selaku Pengirim.
-
Dalam hal transfer dilakukan dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang
rekening pendebitan, maka akan dilakukan jual/beli ke dalam mata uang rupiah terlebih
dahulu, dan selanjutnya akan dilakukan jual/beli ke mata uang asing rekening yang
menjadi tujuan transfer.
-
Sistem Bank akan melaksanakan transfer dana sesuai data yang telah diinput oleh Nasabah
(Pengirim) melalui D-Bank PRO termasuk mengirimkan
berita-berita yang berhubungan dengan transfer dana dengan menggunakan kata-kata, kode
atau angka yang jelas (bila ada) dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada Peraturan
Perundangan yang berlaku dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
-
Transaksi transfer dalam mata uang asing (Remittance) berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Jenis layanan transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan untuk transaksi
sekarang (Immediate) dengan menggunakan valuta (nilai) pada saat dilakukannya transaksi,
dimana dana akan didebit oleh Bank sepanjang dana yang tersedia pada rekening mencukupi
dan pendebetan akan dilakukan pada saat transaksi transfer dana dilaksanakan dan
dikirimkan pada rekening Penerima.
-
Jenis transaksi transfer dalam valas yang dapat dilakukan adalah:
- Transaksi dari mata uang
Rupiah ke mata uang asing yang tersedia pada Bank.
- Transaksi dari mata uang asing
ke mata uang asing dengan mata uang yang sama.
- Transaksi dari mata uang asing
ke mata uang asing lainnya dengan mata uang yang berbeda yang tersedia
pada Bank.
-
Transaksi transfer dalam valas hanya dapat dilakukan pada Hari Kerja Bank dengan batas
waktu transaksi antara pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB dan Nasabah/Pengirim memahami dan
menyetujui bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta Nasabah/Pengirim bersedia memenuhi persyaratan
yang ditentukan oleh Bank.
-
Transaksi transfer dalam valas yang dilakukan dalam batas waktu transaksi akan diproses
pada Hari Kerja yang sama. Transaksi di luar batas waktu transaksi tidak dapat
dilakukan.
-
Transaksi transfer valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dengan tujuan Bank
dalam wilayah Republik Indonesia dapat dilakukan dalam kondisi pengirim dan penerima
merupakan individu yang sama (identik)
-
Transaksi Transfer valas dari mata uang Rupiah ke mata uang asing tunduk pada peraturan
perbankan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku dan kumulasi nilai pembelian
valuta asing terhadap Rupiah dalam satu bulan tidak melebihi USD 100.000,00 (seratus
ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen, sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Bank berhak untuk dan
dengan ini diberi wewenang/kuasa penuh untuk mengambil tindakan-tindakan
yang lazim berdasarkan ketentuan Bank, antara lain : menggunakan Bank
Koresponden, Agen atau Sub Agen, dan/atau melaksanakan Transfer dari
tempat yang ditentukan oleh Bank dalam hal terjadi gangguan pada sistem
operasional Bank.
- Pengirim dengan ini
memahami dan menyetujui bahwa perintah transfer yang telah dijalankan
oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima
perintah transfer tersebut dan perintah transfer tersebut tidak dapat
dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
- Dalam hal terdapat
penolakan akseptasi atau retur, Nasabah/Pengirim dengan ini memahami dan
menyetujui bahwa dana akan dikembalikan oleh Bank dengan mengkredit
rekening asal pendebitan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Pelaksanaan transfer dana
tunduk pada ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku dari
Negara Bank Pembayar di mana pembayaran akan dilaksanakan, termasuk
namun tidak terbatas pada Ketentuan Pembatasan Pertukaran Valuta dari
Pemerintah atau pembatasan lainnya yang berlaku di D-Bank PRO pada saat
Perintah Bayar diterima Bank.
- Apabila diperlukan, Bank atas persetujuan
Nasabah/Pengirim berhak meminta keterangan tambahan (termasuk namun
tidak terbatas pada dokumen/surat terkait lainnya) dengan cara melakukan
verifikasi dan konfirmasi kepada Nasabah/Pengirim terkait dengan
transaksi.
- Bank berhak menghentikan atau membatalkan
transaksi transfer dalam valas Nasabah/Pengirim apabila Nasabah/Pengirim
tidak memenuhi ketentuan pembatasan pertukaran valuta dari Pemerintah
dan/atau pembatasan lainnya dan/atau ketentuan pemerintah/perbankan
lainnya yang terkait dengan transaksi yang berlaku di D-Bank PRO pada
saat perintah bayar dilaksanakan.
- Nasabah/Pengirim dengan ini setuju untuk memenuhi
persyaratan/prosedur yang berlaku untuk transaksi transfer, termasuk
menginput informasi tambahan sehubungan kegiatan lalu lintas devisa
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia atau instansi lain yang
berwenang, apabila nominal transaksi transfer keluar
(outgoing transfer) dalam valuta asing
di atas USD 10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) atau
ekuivalen atau jumlah-jumlah yang ditentukan dalam regulasi yang
berlaku. Pengirim dengan ini menjamin bahwa setiap data dan
keterangan/informasi yang telah diinput adalah benar, lengkap dan sah.
- Nasabah Pengirim dengan ini setuju bahwa Bank
berwenang penuh untuk:
- menolak
melaksanakan Perintah Transfer Dana jika
Nasabah/Pengirim menolak untuk melengkapi data terkait
Perintah Transfer Dana dan/atau Nasabah/Pengirim menolak
memberikan informasi lainnya yang dibutuhkan (sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank) atau karena dana tidak
cukup tersedia atau karena rekening tidak aktif termasuk
namun tidak terbatas jika Nasabah/Pengirim melakukan
transfer dana yang melampaui jumlah saldo kredit yang
mengakibatkan saldo rekening Nasabah/Pengirim menjadi
debit (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas kredit yang
telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi
kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum
transaksi dilakukan dan apabila dalam kondisi tertentu
rekening Nasabah/Pengirim terjadi debit
(overdraft/cerukan) maka Nasabah/Pengirim memahami,
menyetujui dan bersedia membayar
bunga overdraft sesuai ketentuan yang berlaku
-
membatalkan transaksi transfer dana atau menghentikan
sementara/menunda atau memblokir atau meretur transaksi
transfer dana jika terdapat permintaan dari otoritas
yang berwenang (antara lain: PPATK atau instansi lain
yang berwenang) dan/atau aparat penegak hukum sesuai
regulasi yang berlaku atau melakukan pembatalan perintah
transfer dan/atau transfer berdasarkan penetapan/putusan
pengadilan;
- menolak
pelaksanaan transfer dana jika Penyelenggara Penerima
tidak bersedia melaksanakan perintah transfer atau
menunda pengkreditan jika terkait dengan aturan/regulasi
di negara Penyelenggara Penerima Akhir (misal : adanya
ketentuan pembatasan transaksi atau devisa) atau
Penerima belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
regulasi atau Penyelenggara Penerima Akhir; memberikan
data Pengirim terkait transaksi transfer jika terdapat
permintaan dari Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir;
-
membebankan biaya sehubungan dengan pelaksanaan transfer
oleh Bank, antara lain biaya transfer, faksimili, teleks
dan/atau komisi, jasa-jasa Penyelenggara
Penerima/Penyelenggara Penerus/Penyelenggara Penerima
Akhir, biaya retur maupun biaya-biaya lainnya yang
berlaku sehubungan dengan pelaksanaan/pembatalan
perintah transfer. Biaya tersebut sepenuhnya disetujui
untuk dibebankan sesuai dengan perintah
Nasabah/Pengirim. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran
tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku
pada Bank;
- mengubah
syarat dan ketentuan mengenai transfer dana dan
perubahan tersebut akan diberitahukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku .
- Nasabah/Pengirim setuju
dan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan,
gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari
Nasabah/Pengirim sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan
semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul, baik karena:
- kelalaian
Nasabah/Pengirim dalam melengkapi Perintah Transfer
Dana;
- transfer
terlambat atau tidak diterima atau ditolak oleh
Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir karena
Nasabah/Pengirim telah lalai/keliru dalam memberikan
perintah transfer atau karena ada pembatasan devisa atau
karena alasan apapun di luar kendali Bank (termasuk
namun tidak terbatas pada terjadinya
kerusakan/cacat/kesalahan/gangguan/kekurangan/kehilangan
dalam pengiriman perintah transfer maupun berita baik
yang disampaikan melalui faksimili, teleks, swift,
BI-RTGS, atau media lainnya, ataupun karena kesalahan
yang dilakukan Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir);
- instruksi
yang dikirimkan Bank tidak dijalankan/ditunda oleh
Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir meskipun Bank
sendiri yang mengambil inisiatif untuk menggunakan
Penyelenggara Penerima/Penyelenggara
Penerus/Penyelenggara Penerima Akhir tersebut;
- terjadi
penghentian sementara atau penundaan atau pemblokiran
atau retur sesuai ketentuan regulasi yang berlaku;
- melakukan
pengkreditan dana kembali ke rekening Nasabah/Pengirim
jika terjadi retur transfer dari Bank Penerima dan
segala kerugian yang timbul akibat retur sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Nasabah/Pengirim;
- adanya
pembatalan perintah transfer oleh Pengirim.
- Setiap
penurunan nilai nominal yang ditransaksikan karena pajak
atau pungutan atau depresiasi; atau
-
Ketidak-tersediaan mata uang yang diinstruksikan untuk
ditransfer karena pembatasan konversi atau transfer,
adanya permintaan/pelaksaan militer atau perebutan
kekuasan, tindakan perang atau pemogokan sipil atau
sebab lainnya yang berada diluar kendali Bank.
- Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas
diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini,
Nasabah/Pengirim dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada peraturan
perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta semua
peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan
transaksi transfer dana dan/atau transfer, baik yang telah ada maupun
yang akan ditetapkan di kemudian hari, serta kelaziman dalam praktek
perbankan.
I. TARIK TUNAI TANPA KARTU (D-CASH)
-
Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui menu Tarik Tunai Tanpa Kartu
(D-Cash) pada aplikasi D-Bank PRO untuk dapat melakukan transaksi tarik tunai tanpa
kartu. Adapun masa berlaku reservasi D-Cash adalah maksimal 1 (satu) jam.
-
Nasabah wajib memilih sumber rekening untuk penarikan, nominal jumlah penarikan, dan
jenis penarikan. Nomor telepon selular secara otomatis terisi sesuai yang terdaftar di
Bank Danamon. Bank akan mengirimkan Email/SMS konfirmasi Nasabah yang terdaftar di Bank
atas setiap reservasi yang dilakukan oleh Nasabah; dimana tercantum informasi bahwa
transaksi berhasil, nomor referensi, sumber rekening, nomor telepon seluler, jumlah, dan
nomor token .
-
Setiap reservasi yang dilakukan Nasabah memiliki masa berlaku tertentu untuk dapat
dilakukan penarikan tunai dan hal tersebut diinformasikan pada konfirmasi reservasi.
-
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan atas pilihan jumlah nominal penarikan, nomor telepon
seluler, dan nomor token sewaktu ingin melakukan tarik tunai tanpa kartu.
-
Nasabah memahami dan menerima risiko yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian
Nasabah untuk merahasiakan nomor token, nomor telepon seluler, dan pilihan jumlah
nominal.
-
Apabila Nasabah melakukan tarik tunai tanpa Kartu pada Merchant yang bekerja sama dengan
Bank, Nasabah harus menyebutkan kombinasi data berupa nomor token, nomor telepon
selular, dan jumlah nominal penarikan kepada Petugas Merchant.
-
Nasabah harus melakukan reservasi ulang apabila:
i. Masa berlaku reservasi telah
melebihi
jangka waktu 1 (satu) jam; dan/atau
ii. Dana pada rekening tidak
mencukupi.
-
Untuk setiap transaksi tarik tunai tanpa kartu yang berhasil maka Nasabah akan menerima
resi/struk penarikan tunai tanpa kartu dan dana akan langsung terdebit pada rekening
sumber pendebitan. Atas transaksi yang berhasil, Nasabah akan memperoleh konfirmasi atas
transaksi tersebut.
-
Pembatalan reservasi dapat dilakukan oleh Nasabah melalui menu D-Cash dengan memilih
pembatalan tarik tunai tanpa kartu dan akan muncul daftar tarik tunai yang telah
direservasi lalu pilih untuk ‘Pembatalan Tarik Tunai Tanpa Kartu’.
-
Nasabah harus melakukan pembatalan reservasi dan melakukan reservasi ulang apabila ingin
melakukan perubahan pilihan jumlah nominal penarikan.
-
Nasabah wajib memastikan pembatalan reservasi berhasil dengan cara memilih menu
Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu kemudian pilih. Riwayat Tarik Tunai Tanpa Kartu pada
D-Bank PRO. Akan muncul daftar tarik tunai yang telah dibatalkan.
-
Pemberian informasi atas keberhasilan reservasi tarik tunai atau sebaliknya kepada
Nasabah dapat disampaikan oleh Bank (dalam hal ini kantor cabang dan Hello Danamon
(1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id); hal ini berkaitan dengan konfirmasi
yang terlambat atau tidak diterima oleh Nasabah pada saat melakukan transaksi ini. Jika
Nasabah tidak melakukan transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu hingga melewati batas waktu,
dana Nasabah tidak akan berkurang selama belum dilakukan penarikan.
-
Untuk transaksi tarik tunai tanpa kartu di ATM Danamon hanya dapat dilakukan pada ATM
Danamon yang memiliki tanda khusus, baik berupa stiker maupun tanda khusus lainnya yang
diletakkan pada ATM tersebut.
-
Untuk transaksi tarik tunai tanpa Kartu di Merchant, hanya dapat dilakukan pada Merchant
yang telah bekerja sama dengan Bank yang memiliki tanda khusus, baik berupa stiker
maupun tanda khusus lainnya yang diletakkan pada Merchant tersebut.
-
Segala risiko yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah di dalam
merahasiakan transaksi ini menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Nasabah telah mengetahui dan menerima risiko serta konsekuensi atas kondisi-kondisi
tertentu yang mengakibatkan transaksi tidak dapat dilakukan terutama berkaitan dengan
Transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu, seperti dana tidak mencukupi, salah melakukan
penginputan data, dan melewati batas waktu transaksi yang telah ditetapkan oleh Bank.
-
Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyampaian/pengungkapan data konfirmasi reservasi
kepada pihak lainnya.
J. PEMBAYARAN NIRSENTUH (CONTACTLESS
PAYMENT)
-
Nasabah dapat melakukan transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment) dalam mata
uang Rupiah melalui menu QRIS yang terdapat pada Layanan D-Bank PRO Mobile.
-
Nasabah wajib memindai/scan barcode/QR Code atau mengupload foto barcode/QR Code untuk
melakukan transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment).
-
Nasabah dapat memilih sumber dana untuk pembayaran QRIS, bisa dilakukan dengan rekening
tabungan maupun Kartu Kredit
-
Bank akan melaksanakan perintah pembayaran setelah data terkait pelaksanaan pembayaran
diterima secara lengkap dan benar, dana yang tersedia pada rekening cukup tersedia dan
telah efektif serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan selanjutnya Bank
akan melaksanakan pengaksepan perintah pembayaran pada saat Bank telah berhasil mendebet
rekening Pengirim pada Bank.
-
Sistem Bank akan melaksanakan pembayaran sesuai data yang berasal dari barcode/QR Code
yang telah dipindai/scan atau diunggah oleh Nasabah melalui D-Bank PRO Mobile.
-
Transaksi Pembayaran Nirsentuh (Contactless Payment) dapat dilakukan selama 24 jam
sehari dan 7 hari seminggu.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa perintah pembayaran
yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Nasabah pada saat Bank
menerima perintah pembayaran tersebut dan perintah pembayaran tersebut tidak
dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun.
K. KARTU DEBIT
-
Ketentuan
penggunaan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon adalah sebagai berikut;
-
Sebelum menggunakan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon, Nasabah wajib melakukan
registrasi/aktivasi pada Layanan D-Bank PRO. Jika Nasabah melakukan registrasi/aktivasi
menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon, maka Nasabah dapat langsung mengakses fitur-fitur
Kartu Debit/ATM Danamon pada Layanan D-Bank PRO.
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon hanya dapat
digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan permintaan yang telah ditentukan oleh Bank,
oleh karenanya Nasabah wajib memenuhi persyaratan serta mematuhi batasan transaksi
penggunaan Kartu Debit/ATM Danamon yang telah ditentukan oleh Bank.
-
Dalam menggunakan fitur pengaturan Kartu Debit/ATM Danamon yang disediakan oleh Bank
melalui Layanan D-Bank PRO, Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan
oleh Bank, dan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank,
berikut segenap peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai
penggunaan layanan dan transaksi dengan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon.
-
Semua kerugian dan/ atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/ atau
ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran data dan/atau perintah/instruksi yang
disampaikan Nasabah merupakan risiko yang telah diketahui dan menjadi tanggung jawab
Nasabah.
-
Setiap data/keterangan dan setiap instruksi pengoperasian fitur pengaturan Kartu
Debit/ATM Danamon yang tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat
untuk setiap transaksi Debit/ATM Danamon yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-Bank
PRO. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan
data/keterangan dan hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan
kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank,
merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Fitur-fitur
Kartu Debit yang tersedia pada Layanan D-Bank PRO adalah sebagai
berikut:
-
Kartu Debit/ATM Danamon (bentuk kartu fisik)
- Lihat Nomor Kartu Debit/ATM
Danamon
- Blokir dan buka blokir
- Ubah PIN
- Ubah Rekening utama
- Link (menghubungkan) dan unlink
(memutuskan)
Rekening yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon
- Aktivasi Kartu Debit
L. KARTU KREDIT
-
Sebelum menggunakan fitur Kartu Kredit, Pemegang Kartu Kredit wajib melakukan
registrasi/aktivasi pada D-Bank PRO. Jika Pemegang Kartu Kredit melakukan
registrasi/aktivasi menggunakan Kartu Debit, maka Pemegang Kartu Kredit perlu melakukan
proses Link Kartu Kredit untuk dapat mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO.
Namun, jika Pemegang Kartu Kredit melakukan registrasi/aktivasi menggunakan Kartu
Kredit, Pemegang Kartu Kredit dapat langsung mengakses fitur-fitur Kartu Kredit pada
D-Bank PRO tanpa perlu melakukan proses Link Kartu Kredit.
-
Pemegang Kartu Kredit dengan ini menyetujui, bahwa fitur Kartu Kredit hanya dapat
digunakan untuk jenis-jenis transaksi dan permintaan yang telah ditentukan oleh Bank dan
Pemegang Kartu Kredit harus memenuhi persyaratan serta mematuhi batasan transaksi
penggunaan Kartu Kredit Danamon yang telah ditentukan oleh Bank.
-
Dalam menggunakan fitur Kartu Kredit yang disediakan oleh Bank melalui D-Bank PRO,
Pemegang Kartu Kredit wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank, dan
serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank, berikut segenap
peraturan perundangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan
transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit yang dilakukan oleh Pemegang Kartu Kredit .
-
Kartu Kredit yang dapat didaftarkan oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu Kredit
pada D-Bank PRO adalah Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank yang telah dimiliki oleh
Pemegang Kartu Kredit dan terdaftar dalam 1 (satu) kode identifikasi Nasabah (CIF).
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank hanya dapat melaksanakan transaksi atas
penggunaan Kartu Kredit atau permintaan berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan
melalui fitur Kartu Kredit pada D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau
membatalkan pelaksanaan instruksi yang telah dibuat, antara lain:
-
Tidak tersedianya available limit pada Kartu Kredit milik Nasabah yang akan
digunakan oleh Pemegang Kartu Kredit untuk melakukan transaksi melalui D-Bank PRO.
-
Rekening dan/atau Kartu Kredit milik Nasabah dalam status diblokir.
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/alasan untuk menduga bahwa telah atau akan
terjadi penipuan atau kejahatan atas transaksi penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank
PRO.
-
Instruksi yang diberikan Nasabah atas penggunaan Kartu Kredit melalui D-Bank PRO
bertentangan dengan peraturan perbankan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
-
Adanya pemblokiran rekening Kartu Kredit milik Pemegang Kartu Kredit atas permintaan
instansi yang berwenang.
-
Hal-hal lain sebagaimana diatur dalam syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum
keanggotaan Kartu Kredit.
Setiap penundaan dan/atau pembatalan
pelaksanaan instruksi yang telah dibuat oleh Pemegang Kartu Kredit pada fitur Kartu
Kredit melalui D-Bank PRO akan diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang
terdapat pada Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi yang diterima dan dijalankan oleh
Bank tidak dapat dibatalkan atau diubah dengan alasan apapun oleh Nasabah.
-
Khusus untuk transaksi/permintaan yang tidak dapat dijalankan pada hari yang sama, maka
pihak Bank akan memberitahukan kepada Nasabah berupa konfirmasi pada akhir
transaksi/permintaan dimana isi konfirmasi akan mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
-
Dalam menggunakan fitur Kartu Kredit, Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan
instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang
diperlukan untuk transaksi telah diisi/ diberikan secara lengkap dan benar) sesuai
format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank.
-
Semua kerugian dan/ atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/ atau
ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran data dan/ atau perintah/ instruksi yang
disampaikan Nasabah merupakan risiko yang telah diketahui dan menjadi tanggung jawab
Nasabah.
-
Setiap data/keterangan dan setiap instruksi pengoperasian fitur Kartu Kredit yang
tersimpan pada data Bank adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap transaksi
Kartu Kredit yang dilakukan Nasabah melalui D-Bank PRO. Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal lain yang
berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank. Kelalaian Nasabah tidak
memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Fitur-fitur Kartu Kredit yang tersedia pada D-Bank PRO adalah sebagai berikut:
-
Ajukan Kartu Baru ("Add-On”)
-
Aktivasi
-
Autopay
-
Beranda
-
Blokir/Buka Blokir Kartu
-
E-Statement Kartu Kredit
-
Registrasi E-Statement Kartu Kredit
-
Info Cicilan
-
Kartu Tambahan (Suplemen)
-
Link Kartu Kredit
-
Money Transfer
-
My Own Installment (Transaction & Statement)
-
Pembayaran Tagihan
-
Pengingat Pembayaran Tagihan (Payment Reminder)
-
Penukaran Poin
-
Ringkasan Kartu Kredit
-
Transaksi Terakhir
-
Ubah Limit
-
Ubah PIN
-
Beranda Kartu Kredit Danamon Paylight Card
-
Perubahan Tampilan Kartu/ Change Face
Syarat dan ketentuan dari masing-masing
fitur
Kartu Kredit mengacu pada syarat dan ketentuan yang terdapat pada masing-masing halaman
fitur Kartu Kredit tersebut pada Layanan D-Bank PRO.
M. TRANSAKSI PEMBELIAN DAN PENJUALAN VALUTA ASING MELALUI
D-BANK
PRO
1. Ketentuan Transaksi
a. Sebelum Nasabah menggunakan Layanan,
Nasabah
wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya
dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi.
b. Nasabah wajib membuka rekening transaksi
dengan mata uang asing di Bank (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki
dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut.
c. Transaksi akan gagal apabila dana di
rekening
Nasabah tidak tersedia pada saat transaksi dijalankan oleh Bank.
d. Layanan D-Bank PRO dapat melayani
Transaksi
dalam 9 (sembilan) mata uang asing antara lain: US Dollars (USD), Japanese Yen (JPY),
Euro (EUR), Pound Sterling (GBP), Australian Dollar (AUD), New Zealand Dollar (NZD),
Swiss Franc (CHF), Singapore Dollar (SGD), Renminbi (CNY).
f. Untuk menjalankan instruksi atas
transaksi
yang dilakukan oleh Nasabah, Bank akan melakukan konversi dari mata uang yang akan
ditransaksikan dari Rekening Mata Uang Asing yang menjadi rekening sumber dana Nasabah
menggunakan kurs yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO ke mata uang pada rekening
tujuan.
g. Nasabah menyatakan mengetahui dan
menyetujui
bahwa Kurs yang digunakan mengacu pada Kurs Spesial yang berlaku pada Bank.
h. Transaksi yang dilakukan melalui Layanan
D-Bank PRO memiliki nilai kurs yang berbeda dibanding nilai kurs yang terdapat pada
kantor cabang Bank, nilai kurs pada Layanan D-Bank PRO akan diinformasikan kepada
Nasabah pada saat transaksi dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO.
2. Batasan Transaksi
a. Kurs yang akan digunakan oleh Bank
Danamon
selama Jam Trading adalah Kurs Spesial yang berlaku pada Bank.
b. Batas transaksi konversi atau pembelian
valuta asing terhadap Rupiah yang dapat dilakukan melalui D-Bank PRO adalah sebesar
akumulasi ekuivalen USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per
Nasabah yang mencakup transaksi di seluruh saluran yang dimiliki Bank untuk melakukan
transaksi, antara lain di kantor cabang Bank, Danamon Online Banking dan D-Bank
PRO.
c. Batas waktu mengirimkan instruksi
Transaksi
untuk Transaksi yang akan dijalankan oleh Bank Danamon di hari yang sama adalah pukul
09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB (“Batas Waktu Instruksi Transaksi”)
sedangkan untuk instruksi transaksi yang dikirimkan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO
setelah Batas Waktu Instruksi Transaksi, maka Transaksi akan dijalankan oleh Bank
Danamon pada hari kerja berikutnya.
N. PENARIKAN MATA UANG ASING (BANK NOTES ORDER) PADA KANTOR CABANG DANAMON MELALUI D-BANK PRO
1. Ketentuan Transaksi
a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk
melakukan transaksi ini, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui
karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari
transaksi.
b. Sebelum melakukan transaksi, Nasabah
wajib
membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata
Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi
tersebut.
c. Dengan memberikan tanda centang pada
kotak
persetujuan dalam layar Layanan D-Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksi, maka
Nasabah dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik,
manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan
mata uang asing yang berlaku pada Bank.
d. Nasabah memahami bahwa penarikan mata
uang
asing (bank notes
order) melalui
Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD,
AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang
diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO.
e. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah
akan
menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi
pada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO.
f. Nasabah wajib memastikan kebenaran,
ketepatan
dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk
memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara
lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank
Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan
semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau
ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank
Danamon.
g. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh
Nasabah
setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi
untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari
libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari
Kerja”).
h. Transaksi akan dianggap sukses apabila
Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada
Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO.
i. Bank akan melakukan pemblokiran dana Nasabah pada sumber
rekening pendebitan sebesar nominal penarikan mata using asing (bank notes order) yang dilakukan Nasabah setelah Transaksi berhasil
dilakukan.
j. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank
apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan
oleh Nasabah.
k. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata
uang
asing melalui Layanan D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang
asing dapat diambil oleh Nasabah melalui kantor
cabang
Bank yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah
Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah transaksi di Layanan D-Bank
PRO dilakukan.
l. Mata uang asing yang diterima oleh
Nasabah
akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank
yang dipilihnya pada saat transaksi di Layanan D-Bank PRO.
m. Dalam hal Nasabah tidak melakukan
pengambilan
mata uang asing pada waktu yang dipilih oleh Nasabah, maka Bank Danamon akan menganggap
Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi dan atas pembatalan tersebut, Nasabah akan
dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:
Mata
Uang
|
Biaya Penalti
%
|
Minimum Biaya
Penalti
|
USD
|
0,5%
|
Ekuivalen Rp50.000,-
|
JPY
|
0,5%
|
Ekuivalen Rp50.000,-
|
AUD
|
0,5%
|
Ekuivalen Rp50.000,-
|
SGD
|
0,5%
|
Ekuivalen Rp50.000,-
|
EUR
|
0,5%
|
Ekuivalen Rp50.000,-
|
n. Biaya penalti atas pembatalan Transaksi
akan
didebet oleh Bank Danamon dari Rekening Mata Uang Asing Nasabah secara otomatis pada
awal hari selanjutnya dari tanggal pengambilan di Cabang yang ditentukan
Nasabah.
o. Pemesanan untuk setiap mata uang asing
memiliki limit maksimum harian untuk masing - masing CIF. Berikut limit maksimum
pemesanan mata uang asing per hari, adalah sebagai berikut:
Mata
Uang
|
Maximum Limit
Harian
per CIF
|
USD
|
100,000
|
JPY
|
10,000,000
|
AUD
|
100,000
|
SGD
|
100,000
|
EUR
|
100,000
|
Catatan:
-
Perhitungan limit termasuk perhitungan nominal
pemesanan mata uang asing beserta biaya administrasi (jika ada).
2. Batasan Transaksi
a. Batas waktu pemesanan mata uang asing
melalui
Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari
kerja.
b. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah
pada
pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor
cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan
oleh Nasabah minimal H+1 di hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO
dilakukan hingga H+5 hari kerja setelah transaksi dilakukan.
c. Apabila transaksi melalui Layanan D-Bank
PRO
dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka
pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah
melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di hari kerja hingga H+5 hari
kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan.
d. Apabila tanggal pengambilan mata uang
asing
yang telah dijadwalkan oleh Nasabah jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya.
O. PEMBELIAN PRODUK ASURANSI MELALUI LAYANAN D-BANK
PRO
-
Produk asuransi yang dipasarkan oleh Bank adalah produk asuransi dari perusahaan
asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank, sehingga produk ini
bukan merupakan produk simpanan pada Bank dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan
pihak ketiga pada Bank yang dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan risiko atas
produk asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi.
-
Syarat dan ketentuan untuk produk asuransi maupun pemasarannya melalui Layanan D-Bank
PRO diatur secara terpisah untuk masing-masing produk asuransi yang dipasarkan dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
D-Bank PRO.
KETENTUAN BIAYA
-
Ketentuan biaya yang tersedia pada Layanan D-Bank PRO
dapat berubah sewaktu-waktu dan akan disampaikan terlebih dulu kepada Nasabah
melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah berkewajiban untuk membayar biaya-biaya
(antara lain pada: biaya-biaya sehubungan dengan layanan yang dikehendaki
Nasabah misalnya biaya transfer ke bank lain, biaya pembayaran, dll) dan
biaya-biaya lainnya yang berlaku pada Bank sehubungan dengan pelaksanaan
Transaksi Perbankan. Mengenai jumlah dan pelaksanaan pendebitan biaya (-biaya)
tersebut dilakukan sesuai Ketentuan Biaya yang berlaku pada Bank yang dapat
dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan proses registrasi pada
sistem Bank Danamon (kecuali biaya perangkat, listrik ataupun penggunaan paket data oleh
Nasabah).
KUASA
-
Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit biaya-biaya terkait dengan
Layanan D-Bank PRO.
-
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi
dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan Layanan D-Bank PRO dan selama
kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut
tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk
pada sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan
ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si
kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si
kuasa), Pasal 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu
dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan
kuasa yang dipegangnya), dan Pasal 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk
menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama,
terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan
tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini.
LARANGAN
-
Hak penggunaan Layanan D-Bank PRO tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik
sebagian atau seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Nasabah bertanggung jawab atas segala
bentuk penyalahgunaan Layanan D-Bank PRO termasuk baik Transaksi Finansial maupun
Transaksi Non Finansial.
-
Nasabah dilarang memberitahukan secara apapun kepada siapapun dan dengan cara apapun
juga terkait Password, Kode Verifikasi, Kode Rahasia Token dan mPIN, serta keterangan,
dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan Layanan D-Bank
PRO berlangsung.
-
Nasabah mengetahui dan dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir mengenai Larangan pada poin 1 dan 2. Ketentuan Umum ini
menimbulkan hak bagi Bank untuk menghentikan/ mengakhiri Layanan D-Bank PRO yang telah
digunakan Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
-
Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi-instruksi yang
diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi Perbankan melalui
Layanan D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Email,
Password, Kode Rahasia Token, tanda tangan, dan mPIN diakui sebagai instruksi
yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya
suatu transaksi serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat
sebagai bukti, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
-
Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam
setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, dan bukti
instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti bukti gambar bergerak
(video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartidge, dan/atau salinan atas
bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
-
Nasabah mengakui telah mengetahui dan memahami prosedur Transaksi Perbankan melalui
Layanan D-Bank PRO memiliki risiko yang mungkin timbul antara lain:
- Penyalahgunaan Layanan
D-Bank PRO karena kelalaian/kekeliruan di dalam memasukkan
data/instruksi kepada Bank yang dapat mengakibatkan antara lain :
- Terjadinya
transaksi-transaksi yang mungkin timbul oleh Nasabah dan
dinyatakan dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak;
- Data
Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
- User
ID/Email, Password, Kode Rahasia Token, mPIN, OTP, Appli
1, Appli 2 diketahui oleh orang lain termasuk keluarga.
- Terjadinya
keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di
dalam penyediaan informasi/data Transaksi Perbankan pada Layanan D-Bank
PRO dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui
Layanan D-Bank PRO yang antara lain disebabkan oleh: Force
Majeure, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau
penggunaan Layanan D-Bank PRO yang menyimpang dari yang telah ditetapkan
oleh Bank berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang
terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.
- Data/informasi yang
disajikan Bank melalui D-Bank PRO tidak benar/menjadi rusak karena
adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan
penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad
tidak baik.
- Kerusakan yang terjadi
pada perangkat keras dan perangkat lunak dari industri ponsel serta dari
operator selular, gangguan virus dan komponen-komponen yang membahayakan
lainnya.
-
Bank bertanggungjawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank, dan
Nasabah setuju bawha kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan
oleh hal-hal di luar kendali Bank atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi
syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing Layanan menjadi risiko dan
tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini
memberikan kuasa Bank untuk melakukan koreksi atas Rekening Nasabah yang terkait dengan
Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan apabila pada saat koreksi dilakukan
ternyata dana pada Rekening Nasabah tidak mencukupi, maka Nasabah dengan ini setuju
untuk membayar secara tunai dan lunas kepada Bank pada saat pemberitahuan pertama dari
Bank kepada Nasabah.
-
Bank akan menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan
menggunakan data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan
kepada Nasabah termasuk kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai
karakteristik Layanan D-Bank PRO dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala
konsekuensi pemanfaatan Layanan D-Bank PRO, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya
yang melekat pada D-Bank PRO yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia
pada Bank.
-
Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan
data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank
baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan
induk maupun afiliasi Bank, (iii) pihak yang bekerja sama dengan Bank untuk keperluan
analisis kredit, pengembangan produk/layanan (secara bersama-sama disebut sebagai
“Pihak Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada
Bank maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini menyatakan telah menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta
setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman
yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
sehubungan dengan layanan Transaksi Perbankan melalui media elektronis termasuk Layanan
D-Bank PRO.
-
Keikutsertaan Nasabah dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO adalah atas inisiatif Nasabah
sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
-
Data/informasi yang diisi oleh Nasabah pada Layanan D-Bank adalah benar, akurat,
lengkap dan sah, dan Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi
yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan
disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
-
Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh
Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat
dipenuhi.
-
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau
penutupan rekening apabila:
- Bank mengetahui atau
memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi
penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening dan/atau layanan
perbankan yang dilakukan oleh Nasabah;
- Nasabah telah memberikan
data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya;
- Ada permintaan dari
instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Kantor
Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Selain ketentuan-ketentuan yang secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Layanan D-Bank PRO, Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan memahami
serta setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Ketentuan Umum") atau
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Syariah ("Ketentuan Umum Syariah") yang tunduk pada Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan produk syariah,
dan Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan yang dipilih oleh Nasabah serta Ketentuan
Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon - PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
-
Khusus untuk pembukaan rekening tabungan Syariah melalui D-Bank PRO, Nasabah dengan ini
menyetujui:
-
Melakukan akad/perjanjian pembukaan rekening sesuai prinsip Mudharabah
Mutlaqah atau Wadiah.
-
Ketentuan nisbah bagi hasil yang berlaku di Bank saat ini, yang dapat
dilihat pada tautan berikut ini Klik
Disini
-
Besarnya nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan dari waktu
ke waktu oleh Bank kepada Nasabah.
-
Menggunakan rekening tabungan Syariah untuk transaksi-transaksi yang
sesuai dengan prinsip Syariah.
- Bank akan
menjaga kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan
data tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FORCE MAJEURE
-
Tidak ada satu pihakpun yang dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran terhadap
isi/ketentuan ini apabila hal tersebut disebabkan karena Force Majeure.
-
Dalam hal terjadi Force Majeure terhadap salah satu pihak, maka pihak itu berkewajiban
segera mungkin memberitahukan pihak lainnya dengan cara apapun yang mungkin atas
timbulnya keadaan Force Majeure tersebut, menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya
3 (tiga) Hari Kerja terhitung setelah berakhirnya keadaan Force Majeure tersebut.
-
Apabila pihak yang mengalami keadaan Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan
kepada pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Layanan D-Bank PRO ini, maka seluruh kerugian yang mungkin timbul menjadi beban dan
tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.
-
MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal yang berkaitan dengan media
komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan) dan Push
Notification (Pesan & Informasi) pada
Layanan
D-Bank PRO, Danamon Corporate Website, SMS, maupun melalui Alamat Email.
PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan
perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090
atau hellodanamon@danamon.co.id)) secara
lisan maupun secara tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka
Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah.
-
Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta
kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis
dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
-
Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan
diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima
secara lengkap oleh Bank.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang
dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan
Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan
tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
a. Dokumen yang diperlukan tidak berada
pada
domisili Nasabah; dan/atau
b. Terdapat hal lain diluar kendali
Nasabah.
-
Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh)
hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Kantor Bank yang menerima
pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan
yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank
tersebut.
- Pengaduan memerlukan
penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
- Terjadi Force Majeure
sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau
terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank
telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman
dalam praktik perbankan.
-
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh)
hari kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan
tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan
memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah setiap
terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud berakhir.
-
Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis,
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat
kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan
permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk
dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses laman (website) Bank Danamon
melalui: https://www.danamon.co.id
-
Nasabah berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi perbankan (khusus
yang terkait dengan sistem pembayaran) atau melalui lembaga lainnya untuk penyelesaian
sengketa yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
-
Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang
diajukan.
-
Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
- Nasabah dan/atau
perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Pengaduan sebelumnya telah
diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Pengaduan tidak terkait
dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara
langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen
transaksi keuangan; dan/atau
- Pengaduan tidak terkait
dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
-
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan
pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank
akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan
pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan
tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai
dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
atau melalui layanan Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id).
NOMOR TELEPON SELULAR DAN ELEKTRONIK MAIL (E-MAIL)
-
Nomor telepon selular dan/atau Alamat Email dan yang didaftarkan
oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi/aktivasi untuk Layanan D-Bank PRO
akan digunakan oleh Bank untuk mengirimkan informasi mengenai status Transaksi
Finansial yang telah dilakukan oleh Nasabah dan informasi terkait Layanan D-Bank
PRO lainnya.
-
Semua informasi terkait dengan Layanan D-Bank PRO akan dikirimkan oleh Bank ke nomor
telepon selular dan/atau Alamat Email sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang telah
dikonfimasi kebenarannya oleh Nasabah.
-
Bank tidak bertanggung jawab atas keamanan data/informasi yang dikirim kepada Bank
melalui e-mail yang tidak terdapat pada Layanan D-Bank PRO, yang tidak dalam format yang
aman yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah wajib segera memberitahukan Bank jika terdapat perubahan nomor telepon selular
dan/atau Alamat Email melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank tidak
bertanggung jawab atas kelalaian Nasabah jika tidak memberitahukan Bank atas perubahan
nomor telepon selular dan/atau Alamat Email.
-
Nasabah dapat melakukan perubahan nomor telepon selular dan alamat email melalui menu
Profil - Pembaruan Data Pribadi pada Layanan D-Bank PRO/ Hello Danamon/ Cabang. Dan
Nasabah akan diminta untuk melakukan proses reaktivasi kembali setelah perubahan
tersebut berhasil.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
-
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum
negara Republik Indonesia.
-
Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa
(“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk
menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan
tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka
Waktu Musyawarah”).
-
Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka
Bank dan Nasabah dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan
kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan
Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
-
Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau
(b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan
Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LAIN-LAIN
-
Nasabah sepakat dan setuju terhadap Layanan D-Bank PRO yang disediakan Bank kepada
Nasabah berlaku syarat-syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Umum ini.
-
Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan
Umum Rekening dan Layanan Perbankan/Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan Syariah, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing produk/ layanan
perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini yang oleh
karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan
atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
D-Bank PRO ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat
serta dapat dilaksanakan. Terkait dengan hal ketentuan yang dilarang atau tidak dapat
dilaksanakan, Bank akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan
menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank..
-
Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah yang bersangkutan belum dapat
melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang
disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi
persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi
yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
-
Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini
dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan
ketentuan-ketentuan produk), maka ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini
akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka
Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui
media komunikasi yang tersedia pada Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap
Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam
jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah
berhak menutup penggunanaan fitur, layanan atau produk Bank dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak
wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan
transaksi maupun pengakhiran penggunaan D-Bank PRO kepada Nasabah yang bersangkutan
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan
D-Bank PRO ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi dari Syarat
dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini.
-
Nasabah setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan/
dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO.
- Syarat
dan
Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Nasabah dengan ini setuju dan tunduk terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehubungan dengan produk dan/atau layanan.
-
Bank Danamon melakukan perawatan sistem D-Bank PRO dari waktu ke waktu untuk menjaga
keamanan layanan Bank Danamon. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terdapat kemungkinan
adanya malware atau aplikasi jahat yang disusupkan atau disalahgunakan oleh pihak
ketiga. Dalam keadaan demikian, Bank Danamon akan menyampaikan pemberitahuan kepada
Nasabah untuk meminimalisasi kerugian yang mungkin timbul pada Nasabah dan Bank Danamon.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang
dilakukan
oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam
bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Layanan Informasi/Keluhan 24
Jam
Hello Danamon: 1-500-090
Alamat email: hellodanamon@danamon.co.id
Website: www.danamon.co.id
Versi 1.13
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON SAVE
I. KETENTUAN UMUM
1. Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Danamon Save
(“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan
Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang
ditandatangani oleh Nasabah.
2. Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
3. Kecuali ditentukan secara khusus dalam Syarat dan
Ketentuan
Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
4. Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum
ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka
yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk
perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan suku bunga yang mengacu pada
suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah
berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon
melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap
Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak
menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban
Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
II. DEFINISI
1. Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan
pembukaan
rekening Tabungan Danamon Save.
2. Rekening adalah rekening tabungan Danamon
Save.
3. Danamon Save adalah salah satu produk tabungan dalam mata
uang Rupiah (Rp) yang dikeluarkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan dengan pembukaan melalui
D-Bank PRO atau kantor cabang Bank Danamon.
III. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN
REKENING
1. Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah untuk
menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah wajib
mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan
Rekening.
2. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank Danamon untuk
pembukaan
Rekening sebagai berikut:
a. Data-data diri nasabah melalui D-Bank PRO atau Formulir
pembukaan Rekening (bagi nasabah existing)
b. Kartu Identitas Nasabah
c. Dokumen lainnya yang dipersyaratakan oleh Bank
Danamon
3. Rekening hanya dapat dibuka dengan
persyaratan:
a. Dibuka dengan jenis single
b. Dibuka dalam mata uang Rupiah.
4. Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak
menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
-
Nasabah tidak bersedia memberikan
informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank
Danamon;
-
diketahui dan/atau patut diduga
menggunakan dokumen palsu;
-
menyampaikan informasi yang diragukan
kebenarannya;
-
terdapat dalam Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
dan/atau
e. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau
patut
diduga berasal dari hasil tindak pidana.
IV. FITUR DAN BIAYA
1. Bebas penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata
rekening Tabungan Danamon Save pada saat bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta
rupiah).
2. Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh)
kali
transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo
sebelum transaksi minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah rupiah). Jika saldo
sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh)
kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500 (tujuh ribu lima ratus
rupiah).
3. Transfer melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua
puluh) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000
(satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau
transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan
biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
4. Autodebit Danamon Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya
pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui
autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang
ditandatangani oleh Nasabah).
5. Semua keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh
Nasabah yang baru membuka Danamon Save maupun Nasabah lama yang sudah mempunyai tabungan
di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka Danamon Save.
V.PENGADUAN NASABAH
1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau
layanan perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon,
Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail:
hellodanamon@danamon.co.id
2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan
Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau
dapat diakses melalui website:
www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VI. LAIN-LAIN
1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk
dan/atau
layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan
tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
2. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa
Indonesia
dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa
Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
3. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga
Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
SYARAT DAN
KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON SAVE iB
-
KETENTUAN UMUM
- Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
Tabungan Danamon Save iB (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah
Perorangan) (“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh
Nasabah.
- Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan yang terdapat pada
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
- Kecuali ditentukan secara khusus dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan pengertian dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan berlaku pula bagi
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila syarat dan ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Syariah, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui
bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan
Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank Danamon dan nisbah
bagi hasil yang mengacu pada nisbah bagi hasil yang diatur pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah
setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- DEFINISI
-
Nasabah adalah orang perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon
Save iB.
-
Rekening adalah rekening tabungan Danamon Save iB yang merupakan salah satu produk
tabungan dalam mata uang Rupiah (Rp) milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) berdasarkan prinsip Syariah yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan
dengan pembukaan melalui D-Bank PRO.
- SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
- Bank Danamon berhak untuk meminta Nasabah
untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan pembukaan Rekening. Nasabah
wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon sehubungan dengan pembukaan
Rekening.
- Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank
Danamon data diri nasabah melalui D-Bank PRO
- Rekening hanya dapat dibuka dengan
persyaratan:
- Dibuka dengan jenis single
account.
- Dibuka dalam mata uang
Rupiah.
- Rekening tersedia dalam 2 (dua) pilihan
akad, yaitu:
- Rekening dengan Akad Bagi
Hasil (Mudharabah).
- Rekening dengan Akad
Titipan (Wadiah).
- Bagi hasil rekening Danamon Save iB
diperhitungkan berdasarkan saldo rata-rata pada bulan berjalan dan berdasarkan
pendapatan Bank Danamon pada bulan berjalan. Bagi hasil akan dibukukan ke rekening
Danamon Save iB nasabah setelah dikurangi pajak pada awal bulan berikutnya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Nasabah mengerti dan memahami bahwa Bank
Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening yang diajukan oleh Nasabah apabila:
- Nasabah tidak bersedia
memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang
dipersyaratkan oleh Bank Danamon;
- diketahui dan/atau patut
diduga menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan informasi
yang diragukan kebenarannya;
- terdapat dalam Daftar
Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal; dan/atau
- memiliki sumber dana
transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak
pidana.
- FITUR DAN
BIAYA
- Bebas biaya administrasi di bawah saldo
minimal jika saldo rata-rata Rekening pada saat bulan berjalan minimal Rp1.000.000 (satu
juta rupiah).
- Bebas biaya transaksi tarik tunai hingga
20 (dua puluh) kali transaksi per bulan di ATM bank lain (jaringan ATM BERSAMA, ALTO,
dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah
rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau transaksi melebihi
kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp
7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Transfer ke Bank Lain melalui BI Fast akan
bebas biaya untuk 20 (dua puluh) kali transaksi jika saldo sebelum transaksi adalah
minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang
dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh) kali transaksi, maka
akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
- Nasabah berhak mendapatkan bebas biaya
pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang dilakukan melalui
autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening yang
ditandatangani oleh Nasabah).
- PENGADUAN
NASABAH
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan
perbankan secara lisan dan/atau tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail:
hellodanamon@danamon.co.id
-
Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah
merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan
Syariah, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- LAIN-LAIN
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait
dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam
Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di
antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
SYARAT DAN
KETENTUAN UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
I. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan
Umum
ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di bawah ini
kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
-
Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) adalah
mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank, maupun yang
dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank, dapat dipergunakan
oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank.
-
Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang
bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
-
Bank Notes adalah mata uang asing yang
masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual beli.
-
Beneficial Owner (BO) adalah pemilik manfaat dan/atau orang
perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain
(ultimate owns or controls). Istilah BO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah
Individu.
-
Cash Deposit
Machine (CDM) adalah
mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau
inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Digital CS adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang
dimiliki/dikelola oleh Bank yang dapat digunakan calon Nasabah atau Nasabah untuk
melakukan pembukaan rekening baru atau rekening tambahan dan dapat digunakan oleh
Nasabah untuk melakukan penggantian Kartu Debit/ATM.
-
Digital Teller adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan
yang dimiliki/dikelola oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan
transaksi setor tunai dan tarik tunai, sedangkan untuk non Nasabah hanya untuk melakukan
transaksi setor tunai sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan
Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh
Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
-
Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur
resmi yang ditetapkan Pemerintah.
-
Interactive Voice Response (IVR) adalah
mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
-
Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik
Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu
ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan terdiri
dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
-
Kartu Debit Danamon Privilege adalah
kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan produk
yang ditentukan oleh Bank.
-
Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku pada dan telah
diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media lain yang
memungkinkan.
-
Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat
melakukan Transaksi Keuangan melalui layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode
tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
Mesin Electronic Data
Capture (EDC) adalah alat yang
digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial
dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang
ditentukan oleh Bank.
-
Mesin PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk
transaksi elektronik perbankan sebagai alat bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan
Kartu Debit/ATM.
-
Nasabah adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank
dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
-
One Time Password (OTP) adalah kode
berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS
(Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi.
-
Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik
secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi
yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi
kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya
perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
-
Perwakilan Nasabah adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama
Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.
-
PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat
menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/EDC/Digital CS/Digital Teller dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
PIN Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada
Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah
dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada
Nasabah.
-
Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan,
Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka
Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
-
Rekening Pasif/Dormant (selanjutnya disebut
”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau Tabungan
yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan,
selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank
melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
-
Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan/atau layanan jasa
keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui Bank berupa Transaksi
Finansial dan Transaksi Non Finansial.
-
Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada
perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank,
pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
-
Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada
perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi
rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
-
Ultimate Beneficial
Owner (UBO) adalah pemilik
manfaat dan/atau orang perseorangan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir dari perusahaan dan/atau keseluruhan
struktur kelompok usaha yang mengendalikan perusahaan. Istilah UBO digunakan untuk
pemilik manfaat Nasabah Korporasi.
II. SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
REKENING
A. KETENTUAN UMUM
1.Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada
Bank,
sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi
Pembukaan
Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
2.Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1
di
atas,
apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang
Bank,
maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu
kesatuan,
karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening
Nasabah.
3. Dalam hal Rekening akan
dipindahtangankan/dialihkan/
dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis
dari
Bank.
4. Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan
melalui
kantor
cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller dan/ atau
layanan
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis
layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan
masing-masing
layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini)
dibuat
terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses:
5.Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah
instruksi yang
telah
dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi tersebut mengikat Nasabah pada saat
instruksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan
syarat
dan
ketentuan yang telah disepakati.
6.Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi
yang
akan
berdampak pada penarikan dana Rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang
cukup
di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan
instruksi tersebut.
B. PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN
PENARIKAN
1.Nasabah dapat melakukan penyetoran ke Rekening
secara
tunai
maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau
pemindahbukuan.
Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dananya telah diterima
oleh Bank
dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan)
pada
Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah
divalidasi
(bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan
ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
2.Penyetoran maupun penarikan dana dan/atau
pembayaran
bunga
yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan dikenakan
kurs/biaya
administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila
karena suatu
hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari
Rekening
Nasabah, maka terkait transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan
pembayaran
melalui transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke
dalam
mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dilakukan. Biaya
yang timbul
terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi)
disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang
berlaku
pada Bank.
3.Apabila terdapat tolakan/retur atas setoran non
tunai,
maka
Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk menyerahkan media
terkait
setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan - jika ada) kepada pihak
penyetor.
Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk
dibebankan ke
Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan
atas biaya
tersebut dari Rekening.
4.Apabila transaksi setoran dilakukan dalam valuta
yang
berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi
sesuai
ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa
pelaksanaan
transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang
berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
Bank.
5.Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa
kepada Bank
untuk
melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan
Rekening
tujuan sesuai dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui
media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
6.Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa
kepada Bank
untuk
melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi pembelian
valas
terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas
waktu
yang telah ditentukan.
7.Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan
dana dari
Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening Nasabah
menjadi
debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas kredit yang telah
disetujui
Bank
secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah dilengkapi
sebelum
transaksi dilakukan.
8. Bank hanya berkewajiban untuk melayani transaksi
penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai
instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan
memperhatikan
ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan
ketentuan
sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan:
-
Penarikan tunai atau perintah
pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan
Nasabah
melalui counter Bank dengan menggunakan
dokumen
transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan
verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC, dan/atau spesimen tanda tangan
yang
diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan
melalui
ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui
oleh
Bank.
-
Penarikan dana dari Rekening
Tabungan
valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan
ketersediaan bank
notes atau ketentuan produk terkait),
dengan
menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank,
dan
ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda
tangan
yang telah diadministrasikan pada Bank.
b. Khusus Giro:
1)Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan
Nasabah
dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan
yang
disediakan oleh Bank, melalui ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang
disediakan
dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank,
sedangkan
untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang
dilakukan
oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau
transfer
tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan
ketentuan
verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan pada Bank.
2)Penarikan dana dari Rekening Giro valas dapat
dilakukan
dalam
mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan
menggunakan
dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan
verifikasi
Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan
pada Bank.
3)Dalam hal pengambilan buku Cek dan/atau Bilyet
Giro yang
dikuasakan (termasuk penanda-tanganan resi), Nasabah telah mengerti dan bersedia
menanggung atas risiko yang timbul akibat pemberian kuasa tersebut.
4)Nasabah bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan
yang
mengatur
penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai dan ketentuan lain yang mengatur
penarikan
warkat, termasuk adanya kewajiban untuk mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana
penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan lengkap dan
benar
sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan
buku/lembaran blanko
Cek/Bilyet Giro atau sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya tersebut dengan
baik.
Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah dan/atau
Perwakilan
Nasabah didalam pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet Giro atau sarana
penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet Giro atau
sarana
penarikan/pemindahbukuan lainnya tersebut hilang dan/atau disalahgunakan oleh
orang-orang/pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
Kecuali
yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan Bank.
5)Permintaan blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan
secara
tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko Cek/Bilyet Giro harus
dilakukan pada saat penerimaan blanko Cek/Bilyet Giro oleh Nasabah atau
Perwakilan
Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan
pengaktifan atas
blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah tersebut
sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko Cek/Bilyet Giro
dapat
dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello
Danamon.
6)Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada
Rekening
paling kurang sebesar nilai nominal Cek/Bilyet Giro yang beredar dan Nasabah
tidak
diperkenankan melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dengan alasan
apapun.
7)Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban
penyelesaian
penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam
jangka waktu
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
8)Apabila Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam
Nasional
(DHN)
Bank Indonesia (BI) mengenai penarikan Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak
membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro dan melaporkan kepada Bank Indonesia
untuk
dicantumkan dalam DHN. Dalam hal nama Nasabah telah dicantumkan didalam DHN dan
Nasabah
melakukan kembali penarikan satu lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong
nominal
berapapun maka Bank berhak mencantumkan kembali nama Nasabah tersebut dalam DHN
dan
memperpanjang masa sanksi DHN sesuai ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak
penggunaan
Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada Nasabah yang identitasnya sudah tercantum
dalam
DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah
dibekukan atau
identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN maka Nasabah wajib mengembalikan sisa
buku/lembaran blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank. Ketentuan tentang
penutupan
Rekening mengacu pada butir II.E (Penghentian Sementara atas Transaksi,
Pemblokiran dan
Penutupan Rekening dan/atau Layanan Perbankan) pada Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
9. Warkat (Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank
yang
menerima
Instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil
oleh
Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang
disepakati,
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan
warkat
tolakan tersebut.
10. Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha
atau
badan
hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap
sebagai satu
persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/ Instruksi tertulis lainnya
berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta
stempel/cap
maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi
oleh
Bank.
11. Rekening Tabungan/Giro yang tidak aktif sesuai
ketentuan
Bank
dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant.
Pengaktifan Rekening Pasif dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada
Bank.
Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada point
II.C.1.a.
12. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang
untuk
tidak
menjalankan transaksi atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah
terkait
dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih
dahulu
sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau
kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank
kepada
Nasabah.
C. PEMBUKUAN
1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan dan Giro:
-
Setiap
transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang
mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat
pada suatu
media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”).
Namun
mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan
pada Bukti
Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM,
transaksi CDM,
transaksi EDC, transaksi Digital Teller, layanan
Autodebet),
jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang
tercatat pada
Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang
terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada
pembukuan Bank
merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat
dibuktikan
sebaliknya.
-
Pencetakan
dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai
perjanjian
dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku
pada
Bank.
-
Dalam
hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan
konsolidasi)
yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu
2 (dua)
bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan
diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh
Bank,
maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah
untuk
menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan
pencetakan
terhadap statement hingga Nasabah memberitahukan kepada
Bank
untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut.
-
Nasabah
dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat
sesuai
ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Khusus Deposito:
-
Atas
penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa:
-
Advice Deposito
yang diterbitkan atas nama Nasabah,
atau
-
Bilyet
Deposito yang diterbitkan atas nama
Nasabah.
-
Apabila
Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara
otomatis, maka
Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap
perpanjangan.
Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk
mengambil nota
konfirmasi perpanjangan tersebut.
-
Bukti Mutasi (yang
berbentuk statement) akan diterbitkan secara
gabungan yang
terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika
Nasabah
tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah
dapat
mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti
ketentuan
dan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Bank berhak dan dengan ini
diberikan
kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang
berlaku
pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan
Rekening
Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi,
pembayaran bunga
ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan
diberitahukan
oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim
digunakan
untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank
atau
melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena
kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah
yang
mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi
dilakukan
ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi
kuasa
oleh Nasabah untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang
dimiliki
Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan
sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan Bukti
Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab
atas
kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang
telah
diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah.
Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika
kehilangan Bukti
Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:
-
Khusus Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan
berupa Statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada
Bank
(kantor
cabang Bank yang terdekat) dan Nasabah dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi
dengan
mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala biaya yang
timbul atas
penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah.
-
Khusus Deposito:
-
Jika
atas penempatan Deposito Nasabah diberikan Bilyet Deposito maka
Nasabah
wajib menyimpan dengan baik Bilyet Deposito tersebut. Apabila
Nasabah
kehilangan Bilyet Deposito maka Nasabah wajib segera
memberitahukan
kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) untuk dilakukan
pemblokiran dan penggantian Bilyet Deposito sesuai prosedur yang
berlaku
pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh
Bank.
Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito
pengganti (jika
ada), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Jika
atas penempatan Deposito diterbitkan Advice Deposito
maka
Nasabah wajib menyimpan formulir penempatan Deposito yang telah
divalidasi oleh Bank dan jika Advice Deposito hilang
cukup
diinformasikan kepada Bank.
-
Nasabah wajib melakukan
pemeriksaan
atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan
Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2
di
atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut
dianggap telah
disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis
dari
Nasabah.
D.BUNGA DAN PENJAMINAN
SIMPANAN
-
Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan
sebagai
berikut:
a.Khusus Tabungan/Giro:
Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan
sebagai
berikut:
-
Bunga
dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal
untuk
memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
-
Besarnya
suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang
dapat
dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
-
Hari
bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi
dengan
jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
-
Pajak
Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk
pada
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
-
Bank
berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan
kepada
Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada
Bank.
b.Khusus Deposito:
-
Bunga
Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan:
(a)
jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun;
dan (b)
tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan
sesuai
instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan
perpajakan yang
berlaku).
-
Bank
berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan
kepada
Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada
Bank.
-
Penjaminan Simpanan:
-
Nasabah
mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada
Bank
berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan
nilai
simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank
adalah
sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Nasabah
dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas
simpanannya
yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika:
-
Data
simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
-
Termasuk
kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak
wajar
(yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi
tingkat
bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk
periode yang
bersangkutan), termasuk menerima risiko atas
simpanannya
sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika
ijin
usaha Bank dicabut.
-
Menyebabkan
kondisi Bank tidak sehat.
E.PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN
DAN
PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang
untuk
menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi
Nasabah
dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah
dari Bank,
yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Pertimbangan Bank, antara lain:
-
Adanya
keragu-raguan dalam melakukan verifikasi
terhadap
identitas/instruksi Nasabah; atau
-
Bank
tidak dapat melakukan verifikasi terhadap
identitas
Nasabah; atau
-
Terdapat
pertentangan diantara instruksi yang diberikan
Nasabah
kepada Bank dan/atau terdapat sengketa diantara
Nasabah;
atau
-
Dana
pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau
Rekening
dalam keadaan tidak aktif (diblokir, rekening
Nasabah
masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan
lainnya); maupun
-
Penggunaan
Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan
terdapat
indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian
uang
dan/atau pendanaan terorisme.
-
Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana
diatur dalam
regulasi yang berlaku.
-
Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Karena
sebab-sebab lain yang terjadi diluar kendali Bank (termasuk
namun tidak
terbatas pada terjadinya force majeure) atau
bertentangan
dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah
dan/atau
adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan
menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut
dan
menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan
dengan akta
perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
-
Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan
pendebetan
Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan
dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui
counter Bank pada kantor cabang Pemelihara Rekening atau kantor
cabang
lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
-
Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara
Rekening
atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank,
apabila
Nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan
alasan
apapun.
-
Jika Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan
autodebet (misal:
angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga
Deposito,
dan/atau pencairan Deposito (single maturity) akan ditutup, maka
sebelum
Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya untuk layanan
autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau
seluruh
kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan
autodebet dihentikan.
-
Jika Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal
tertentu
ditutup oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum
diselesaikan
harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
-
Khusus
Tabungan:
-
Jika
Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM, Nasabah wajib
membawa
Bukti Mutasi yang disyaratkan.
-
Jika
Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM dan hanya mengakses
ke
Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti
Mutasi
yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ATM.
-
Khusus
Giro:
-
Nasabah
wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau
Bilyet Giro
yang tidak/belum digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan
lainnya
kepada Bank.
-
Jika
masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka
Bank
berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka
Rekening
Khusus guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau
Bilyet
Giro yang masih beredar dan Nasabah wajib menyediakan dana yang
cukup
untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut (”Rekening
Khusus”). Penutupan Rekening Khusus disetujui akan
otomatis
dilakukan oleh Bank setelah seluruh kewajiban pembayaran atas
Cek/Bilyet
Giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan baik. Nasabah
akan
mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening
Khusus
tersebut.
-
Bagi
Nasabah yang memperoleh Cek dan/atau Bilyet Giro, Nasabah wajib
menyerahkan surat pernyataan diatas meterai yang
cukup,
antara lain memuat pernyataan bahwa:
- Semua
kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan
Cek
dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan dengan
baik;
- Tidak
terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang
masih
beredar di masyarakat;
- Nasabah
bersedia identitasnya dicantumkan atau
dicantumkan
kembali ke dalam DHN sebagai perpanjangan,
apabila
ternyata dikemudian hari masih terdapat
penarikan Cek
dan/atau Bilyet Giro kosong yang memenuhi
kriteria DHN.
-
Rekening
Giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum
dalam DHN
melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong didalam
pengenaan
sanksi DHN.
-
Khusus
Deposito:
-
Pencairan
Deposito
dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan
menggunakan media
dan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Pencairan
Deposito
dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan
menyerahkan asli
Bilyet Deposito.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan
dananya akan dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat
pada Bank
atau bank lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan Deposito),
maka pada
saat jatuh tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa
penyerahan
Bilyet Deposito. Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet Deposito
yang masih
dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat
ditagih/dimintakan
kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke
Rekening
Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan
penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
-
Pencairan Deposito yang
dananya
ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada
hari kerja
yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada hari kerja
dan
kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh
tempo
tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia/Pemerintah, maka transfer dimaksud akan dilakukan Bank pada hari
kerja
berikutnya.
-
Biaya yang timbul sehubungan
dengan
pelaksanaan pencairan Deposito dan transfer tersebut, akan dikurangi
dari
nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai
dengan data
instruksi yang diberikan secara tertulis
dari
Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut,
tunduk
pada Ketentuan Umum Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
-
Bank berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu
Debit/ATM,
layanan lainnya yang diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus
membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain yang berlaku
pada Bank:
-
Jika
Rekening Nasabah termasuk kriteria Rekening
Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol.
-
Apabila
Nasabah memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak
Bank.
-
Jika
penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank
menjadi
diwajibkan untuk menutup Rekening Nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan
kepada
Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan kecuali untuk penutupan Rekening
Nasabah
yang termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol, Nasabah
menyetujui dan
memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan Rekening tersebut secara
otomatis
oleh sistem Bank.
-
Apabila Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan
dibawah
pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak
memblokir
Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau
pengganti
haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan
yang
berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim
yang
timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau
pihak yang
ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir 8 di atas.
F.KHUSUS
REKENING GABUNGAN
-
Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di
Bank dan
untuk pemberian instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening
gabungan
(joint account)berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Status Rekening
gabungan
”ATAU” (joint
account
“OR”): pemberian
instruksi
kepada Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan
oleh
salah satu pembentuk Rekening gabungan sesuai ketentuan
spesimen
yang terdata pada Bank.
-
Status Rekening
gabungan
“DAN” (joint
account
“AND”): seluruh
instruksi
atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus
dilakukan
secara bersama-sama oleh semua pembentuk Rekening
gabungan
sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
-
Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet
Giro oleh
salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung
secara
tanggung renteng oleh seluruh Nasabah pembentuk Rekening gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK
PIHAK KETIGA
-
Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak
sebagai pihak
yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju
bahwa:
-
Bank tidak memberikan jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik
pokok
maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan
perlindungan atau
jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
-
Nasabah berkewajiban untuk melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak
ketiga serta
kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
-
Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan
Umum yang
dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah
merupakan
informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak
dimaksudkan untuk tujuan lain.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi
Nasabah
dan Bank tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas
setiap
informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga
menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat
tidak
dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah
atau
atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
III.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN
A. PENGGUNAAN KARTU (antara lain:
Kartu Debit/ATM, Kartu Debit Danamon Privilege)
-
Kartu Debit/ATM diberikan khusus untuk: (a) Rekening atas nama Nasabah
perorangan, (b)
Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status
“OR” atau status “AND”.
-
Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status
“OR” dan “AND” mengikuti peraturan
Danamon
Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima
Kartu Debit
Danamon Privilege.
-
Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status
“OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening
gabungan/joint
account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu
Debit/ATM
sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status
“AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM yang hanya dapat
digunakan
untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan
oleh Bank
dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
-
Kartu hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat
dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga
kepada pihak
lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi
pemindahtanganan/pengalihan kartu.
-
Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik kartu debit pada kolom yang
tersedia.
Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak
ditandatanganinya
kartu debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Penggunaan kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang
tercantum pada
brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
-
Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui
counter Bank/EDC/ATM/CDM/Digital CS/Digital Teller
atau
tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses
otorisasi
berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
-
Untuk
transaksi pendebetan yang dilakukan melalui
counter Bank,
dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 (satu) CIF.
Sedangkan
pendebetan melalui ATM, dan mesin EDC akan didebet dari Rekening
yang
telah terdaftar pada kartu. Transaksi pendebitan yang dilakukan
menggunakan mesin Digital Teller dapat didebit dari seluruh
rekening
Tabungan dengan kepemilikan tunggal (single) atau
gabungan
(joint or) dalam 1 (satu) CIF dengan mata uang Rupiah.
-
Untuk
transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki
kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan
oleh
Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/primary
account.
-
Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di
merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC
atau
secara online yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM
atau OTP.
-
Melakukan transaksi-transaksi lainnya yang telah disetujui oleh
Bank dan
akan diinformasikan kepada Nasabah.
-
Transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah
yang telah
terkoneksi dengan kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat
diakses
ke rekening-rekening dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki
oleh
Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
-
Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan kartu dan besarnya biaya
ditentukan
oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor
cabang
Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM/Digital Teller berada atau melalui
media
lainnya yang tersedia pada Bank.
-
Setiap transaksi yang menggunakan kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo
Rekening
akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila kartu
digunakan
oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena kartu
dicuri/hilang/dipalsukan
ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan
melalui
telepon atau faksimili kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello
Danamon)
untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas
kerugian
yang timbul akibat kelalaian/keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah wajib mengamankan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS
(Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada
sistem
Bank saat akan melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
Bank dan
tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain untuk keperluan dan/atau dengan
alasan
apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah
dan
Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi
kartu,
nomor selular yang terdaftar pada sistem Bank, pemberian kode OTP oleh Nasabah
kepada
pihak lain dan/atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya. Apabila Nasabah
mengalami
dan mengetahui terdapat usaha-usaha dari pihak lain untuk meminta informasi
kartu
dan/atau kode OTP melalui media apapun maka Nasabah dapat segera menghubungi
Bank
melalui kantor cabang terdekat, Hello Danamon, dan/atau media lain yang dikelola
secara
resmi oleh Bank.
-
Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian kartu dan biaya administrasi
yang timbul
atas penggantian kartu menjadi beban Nasabah.
-
Bank berhak menarik/membatalkan/menutup kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank
dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
-
Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
-
Nasabah meninggal dunia;
-
Kartu telah kadaluarsa; atau
-
Sebab lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
pada
Bank.
B. LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN
LAYANAN CASH DEPOSIT
MACHINE (CDM)
1. Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan
menggunakan
Kartu Debit/ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial
ataupun
Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah
ditentukan
oleh Bank.
2.PIN yang digunakan pada terminal ATM sama dengan
PIN yang
digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis transaksi.
3.Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah
transaksi yang
telah
dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun dan transaksi tersebut
secara
otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun CDM
tersebut.
4.Jenis Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum
dalam
media
pemasaran (antara lain: brosur).
-
Jenis Layanan CDM, meliputi:
-
Setoran Tunai melalui CDM:
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan
jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang
tertera
pada terminal CDM.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun
Rekening CASA
Nasabah Danamon lainnya.
-
Kondisi
uang yang bisa diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh
Bank
sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika
terdapat
perbedaan jumlah yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di
sistem
Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank,
sebelum
diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat disistem Bank menjadi bukti
mengikat
para pihak.
-
Cek Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir
dari
Rekening
yang terhubung ke Kartu Debit/ATM yang dimilikinya.
C. LAYANAN DIGITAL TELLER
1. Nasabah dapat menggunakan layanan Digital Teller
dengan
menggunakan Kartu Debit/ATM dan/atau e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk
melakukan
transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan
jenis
transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. Sedangkan untuk non Nasabah hanya
dapat
menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan e-KTP yang dimiliki untuk
transaksi setor tunai.
2. PIN ATM yang digunakan untuk transaksi pada mesin
Digital
Teller sama dengan PIN ATM yang digunakan pada terminal ATM dan CDM sesuai
dengan jenis
transaksi.
3. Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah
transaksi yang
telah
dilakukan melalui mesin Digital Teller dengan alasan apapun dan transaksi
tersebut
secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui mesin
Digital
Teller tersebut.
4. Jenis layanan Digital Teller adalah sebagaimana
tercantum
dalam media komunikasi yang berlaku pada Bank.
5. Jenis layanan Digital Teller, meliputi:
-
Setoran Tunai
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan
jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang
tertera
pada mesin Digital Teller.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun
Rekening
Tabungan dan Giro (CASA) Nasabah lainnya yang terdapat pada Bank.
-
Kondisi
uang yang bisa diterima oleh mesin Digital Teller mengikuti standar yang
ditetapkan oleh
Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital
Teller. Jika
terdapat perbedaan jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan jumlah
yang
tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih
dahulu oleh
Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat di sistem Bank
menjadi
bukti mengikat para pihak.
-
Penarikan Tunai
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan
jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang
tertera
pada mesin Digital Teller.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (perorangan) dalam 1 (satu) CIF dengan
menggunakan Kartu
Debit/ATM.
-
Jika
terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di mesin Digital Teller dengan jumlah
yang
tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih
dahulu oleh
Bank, sebelum diakui bahwa jumlah penarikan tunai yang tercatat disistem Bank
menjadi
bukti mengikat para pihak.
D. LAYANAN REKENING KORAN
ELEKTRONIK (ELECTRONIC
BANKING
STATEMENT)
-
Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran
Elektronik
(khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan
dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian
pula
pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula
dilakukan
melalui pos/kurir.
Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan
gagal
dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu
yang
ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank
berwenang untuk
menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank
menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
-
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank
terkait
layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat
email)
adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank didalam memberikan
Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti,
menyelidiki
keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan
telah
diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran
Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF)
dan
dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
pada Bank.
-
Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus
melakukan
pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan
Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus
“AND” dan “OR”) maka Nasabah yang
berhak untuk
melakukan proses registrasi, pembatalan dan update data layanan
Rekening Koran
Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening
utama/primary account.
-
Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan,
dan
klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri,
sehubungan dengan
pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan
penerimaan,
tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain
disebabkan
oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email
yang
tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat
diakses
(antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force
Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan
Umum ini
dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan dalam hal
ini Bank
telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam
praktik
perbankan.
E. LAYANAN HELLO DANAMON
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan
pengaktifannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Jenis-jenis layanan Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan
Bank
yang tercantum pada media pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
-
Instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello
Danamon
wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank.
-
Jika Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello
Danamon, maka
Nasabah dapat melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui
cabang
sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada
Bank jika
terdapat tindakan mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello
Danamon
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Apabila Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank
(karena
hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan
layanan IVR.
Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit diganti dan/atau
diaktifkan
kembali.
F. LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan yang proses
verifikasinya
memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon),
Nasabah
wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh
Bank
sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN
ATM/Telepon
tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut
berfungsi
sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan
Nasabah.
Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan
dengan
dilakukannya perubahan dan akibat-akibat yang timbul dari dilakukannya perubahan
Kode
Akses tersebut.
-
Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM
secara
sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka
penggantian
dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor
Cabang Bank
terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank
serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank.
-
Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu
Debit/ATM
di cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon,
maka
Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM atau kantor cabang
Bank
dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar
tidak
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
-
Menggunakan Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui
orang lain,
dan tidak memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk
keluarga atau
petugas Bank.
-
Melakukan perubahan Kode Akses secara berkala.
-
Menggunakan
Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir
atau
identitas lainnya).
-
Tidak
mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang
lain.
-
Tidak
menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/layanan lain yang
juga
menggunakan Kode Akses.
-
Tindakan lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah
disepakati.
G. LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak
diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu
kesatuan
serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
H. PENGAJUAN PENGADUAN ATAS
LAYANAN
PERBANKAN
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan
perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon)
secara lisan
maupun secara tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan,
maka
Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah
dan/atau
Perwakilan Nasabah.
-
Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka
waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak
meminta
kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara
tertulis
dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
-
Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah
akan
diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada
Nasabah paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah
diterima
secara lengkap oleh Bank.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang
dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan
Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari
kerja dan
tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
-
Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
-
Terdapat hal lain diluar kendali Nasabah.
-
Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua
puluh)
hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah
dan/atau
Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
-
Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat
terjadinya
permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor
Bank
tersebut.
-
Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
-
Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan
Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan
dalam hal
ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman
dalam
praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar
jangka waktu
2
(dua) kali 20 (dua puluh) hari kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan
tindak
lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu
penyelesaian
pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan
Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan.
-
Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara
tertulis,
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
surat
kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan
permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah).
Untuk
dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon
melalui:
https://www.danamon.co.id
-
Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat
Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan
yang
diajukan.
-
Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai
dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan;
-
Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil,
wajar, dan
secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen
transaksi
keuangan; dan/atau
-
Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank
yang
bersangkutan.
-
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan
tanggapan
pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan,
Bank
akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap
tanggapan
pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan
tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam
jangka waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari
Bank maka
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa
sesuai
dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui
website:
IV. KETENTUAN
KHUSUS UNTUK REKENING DAN
LAYANAN PERBANKAN
A. PERNYATAAN DAN
KUASA
-
Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan
Rekening
dan/atau layanan Bank yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah
setuju
bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening
dan/atau
layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
-
Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi
terkait
produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari
pihak
manapun.
-
Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah
dalam
Aplikasi Pembukaan Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi
sejenis dan
berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa
setiap
data, keterangan/ informasi, dan tanda tangan yang tercantum
dalam
Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan yang dibuka untuk kepentingan
Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) dan/atau yang Nasabah
berikan
melalui media lain yang dikelola secara resmi oleh Bank adalah benar, lengkap
dan sah
serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
-
Dalam hal dikemudian hari, Bank mengetahui rekening/transaksi untuk kepentingan
Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) maka Nasabah
bersedia
untuk melengkapi Data Beneficial Owner dengan melengkapi Surat Pernyataan Calon
Nasabah.
-
Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan
Data
Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah
yang
merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini.
-
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan
dilengkapi
dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon,
NPWP,
tanda tangan, dan hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan
yang pernah
diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk
maksud
perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank/Hello
Danamon atau
media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan
PIN ATM
atau tanda tangan. Kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut
kepada
Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
-
Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda
tangan
dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk
mengakses
data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan
layanan yang
dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial)
yang
pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon,
ATM, CDM,
Digital Teller, Digital CS dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan
dokumen
terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dan/atau memberikan persetujuan
terhadap dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening
dan/atau
layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa
yang sah
untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan
Bank.
-
Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk
dan/atau
layanan Bank yang akan dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta
memahami
segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat,
risiko
dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut.
-
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menunda, menolak,
membatalkan,
memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah
di
Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan
biaya-biaya lain
yang berlaku pada Bank, apabila:
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan
terjadi
penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan
perbankan
Nasabah.
-
Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau
diragukan
kebenarannya.
-
Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan
dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor
Pajak
atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
-
Berdasarkan hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar
Sanctions Lists
dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
(DTTOT),
Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance
(JMOF)
Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal
Sanctions
Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar-luaskan data pribadi Nasabah
kepada pihak
lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan
tertulis
terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan
didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan
limit dan
spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses
verifikasi
yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas
diakui
Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang
ditandatangani
oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala
risiko
yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM,
Merchant, atau
tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh
transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening,
Kartu
Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat
dibuktikan
bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
-
Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala
kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari
Nasabah
sendiri), sehubungan dengan:
a.Dilakukannya pembatalan/pengakhiran/penutupan
Kartu
Debit/ATM
dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13.
b.Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang
dilakukan
baik
melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
c.Adanya kelalaian, sengaja melakukan
kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain
yang
diinstruksikan oleh Nasabah.
d.Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
-
Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik,
Nasabah
dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
-
Bank
berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah
yang
disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank
dengan
Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening
dan/atau
layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk
dokumen
elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah
dan
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di
bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat
dibuktikan
sebaliknya.
-
Bank
berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja,
sistem/teknologi
yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama
dengan
pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan
komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum
ini,
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau
layanan
perbankan, peraturan perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di
negara
Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator
sehubungan
dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM/Digital Teller/Digital CS, ketentuan
FATCA dan
ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada
Nasabah
(termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media
elektronik).
-
Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini
diberikan dengan
hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum
dipenuhi
sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak
akan
berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab
yang
disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali
kuasanya
si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan
meninggalnya,
pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi
Kuasa
dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan
untuk
itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816
(Pengangkatan
seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan
ditariknya
kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan
kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan
Umum ini.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan
kepada
pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank
didalam
menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B.TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK
MELUNASI KEWAJIBAN
-
Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul
karena
transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena
cerukan/overdraft
maupun kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang atau
perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan
dengan
ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet serta menutup
dan/atau
mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening Giro, Tabungan,
Deposito)
yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup layanan
perbankan yang
diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban
Nasabah
yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai
seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
-
Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar
oleh
Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena:
hutang
pokok, bunga, denda maupun biaya Bank lainnya), terlihat dalam
catatan/administrasi yang
ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu
Nasabah
dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika
dan
sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C.BIAYA-BIAYA DAN DENDA
ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh
Nasabah untuk
mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya administrasi, bea
meterai, biaya
sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks,
biaya
faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang
berlaku pada
Bank serta denda/penalti (saldo Nasabah dibawah saldo minimum yang ditentukan
oleh Bank
maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya
yang
melekat pada produk/jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui
media yang
ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan
pelaksanaan pendebetan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan
Bank.
D.FORCE MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan
dari
tanggung
jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa
atau
kejadian yang berada diluar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase,
peperangan,
politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam,
huru-hara,
pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan
tidak dapat
digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena
terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh
perangkat/peralatan
Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan
langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik
perbankan.
E.HUKUM YANG BERLAKU
DAN PENYELESAIAN
SENGKETA
1. Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan
tunduk pada
hukum negara Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran,
perselisihan
dan/atau
sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan
Syarat dan
Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan
Perselisihan
dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh)
hari
kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak
lainnya atas
adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
3. Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah
berakhirnya
Jangka
Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan
Perselisihan
melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan di
Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari
kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu
Pemilihan
Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga
Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal
30
(tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
4. Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan
baik: (a)
secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah
berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka
Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
F. LAIN-LAIN
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Aplikasi
Pembukaan Rekening dan/ atau aplikasi fasilitas/layanan perbankan untuk
masing-masing
produk/layanan yang berlaku pada Bank.
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena
suatu
ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau
menjadi
tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan
ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat
dilaksanakan
sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan
media
pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan
produk), para
pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam
Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Dalam hal dokumen terkait Rekening dan/atau Layanan dibuat dalam bahasa
Indonesia
dan bahasa Inggris, maka apabila terdapat suatu perbedaan antara versi bahasa
Indonesia
dan bahasa Inggris, Bank dan Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa
Indonesia yang akan berlaku.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya
disebut
“Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan
kepada
Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau
melalui media
komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum
ini, maka
Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu
30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank
melalui
media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah
menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut,
Nasabah
berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
KETUM SYR/ 002/ 0821 versi 2.0
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Syariah (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum yang terkait dengan simpanan/penempatan dana
dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (”Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan
perbankan syariah milik Bank, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian tersendiri antara
Bank dan pemilik dana baik yang bertindak sendiri dan/atau yang diwakili oleh nama, alamat atau
jabatannya sebagaimana tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut
”Nasabah”)
Nasabah dengan ini setuju dan
mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
-
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain, istilah dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini, istilah berikut memiliki pengertian sebagai berikut :
-
Aplikasi Pembukaan Rekening adalah formulir berbentuk fisik ataupun
digital yang diisi oleh calon Nasabah sebelum melakukan pembukaan rekening yang berisi
data diri Nasabah, jenis akad dan informasi rekening.
-
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank dan Nasabah yang memuat
adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehubungan dengan kesediaan dan/atau
keikutsertaan Nasabah untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan Prinsip
Syariah. Akad yang diterapkan dalam
pembukaan rekening dapat menggunakan Akad Wadiah atau Akad Mudharabah.
-
Akad Mudharabah Mutlaqah (untuk selanjutnya disebut Akad
Mudharabah) adalah kerjasama antara Nasabah sebagai pemilik dana dan
Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha yang cakupannya tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai dengan permintaan
pemilik dana berdasarkan dengan Prinsip Syariah, dengan pembagian bagi hasil antara
kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
-
Akad Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan
setiap saat bila Nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas
pengembalian dana titipan tersebut, dan tidak mempersyaratkan imbalan kecuali dalam
bentuk pemberian (“athaya”) yang bersifat sukarela.
-
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan
perbankan yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerjasama dengan Bank,
dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank.
-
Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh
Indonesia.
-
Bank
Notes adalah mata uang asing yang masih
berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual beli.
-
Beneficial Owner adalah pemilik manfaat dan/atau orang
perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain
(ultimate owns or controls). Istilah BO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah
Individu.
-
Cash Deposit Machine (CDM) adalah mesin
yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau inquiry
saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang
dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Deposito adalah penempatan dana pada Bank yang dapat ditarik oleh
Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan Bank dan
Nasabah.
-
Digital Customer Service atau Digital
CS adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang
dimiliki/dikelola oleh Bank yang dapat digunakan calon Nasabah atau Nasabah untuk
melakukan pembukaan rekening baru atau rekening tambahan dan dapat digunakan oleh
Nasabah untuk melakukan penggantian Kartu Debit/ATM.
-
Digital Teller adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang
dimiliki/dikelola oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi
setor tunai dan tarik tunai, sedangkan untuk non Nasabah hanya untuk melakukan transaksi
setor tunai sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank.
-
Electronic Data
Capture (EDC) adalah alat yang
digunakan untuk verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan
Non-Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan
oleh Bank.
-
Giro adalah rekening simpanan pada Bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau media penarikan lainnya
yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Hari Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur
resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
-
Hello Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan
Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh
Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh)
hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non-Finansial.
-
Interactive Voice
Response (IVR) adalah mesin
penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
-
Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik
Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai Kartu
ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan terdiri
dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
-
Kartu Debit Danamon Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh
Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan produk yang ditentukan oleh
Bank.
-
Ketentuan Tarif adalah provisi dan kurs yang berlaku pada dan
telah diumumkan di Kantor Cabang Bank dan/atau website atau media lain yang
memungkinkan.
-
Kode Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat
melakukan Transaksi Keuangan melalui yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu
sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
Layanan Perbankan Syariah adalah layanan yang
disediakan oleh Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi berdasarkan Prinsip Syariah
melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas
jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lainnya, atau yang dilakukan Bank secara
langsung atau dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
- Mesin Electronic Data
Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk
melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan Non
Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya
yang ditentukan oleh Bank.
-
Mesin PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk
transaksi elektronik perbankan sebagai alat bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan
Kartu Debit/ATM.
-
Nasabah adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank
dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
-
One Time
Password (OTP) adalah
kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS
(Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi.
-
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
-
Pengaduan Nasabah adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik
secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana komunikasi atau media resmi
yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi
kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya
perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
-
Perwakilan Nasabah adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama
Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.
-
PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat
menggunakan layanan di terminal ATM/CDM/EDC/Digital CS/Digital Teller dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
-
PIN Telepon kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah
yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat
menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada
Nasabah.
-
Rekening adalah simpanan-simpanan Nasabah bentuk Giro, Tabungan,
Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka
Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
- Rekening
Pasif/Dormant (selanjutnya disebut
”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau
Tabungan yang tidak memiliki aktifitas transaksi, selain biaya administrasi dan
nisbah bagi hasil, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana
diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang disediakan Bank.
-
Tabungan adalah salah satu jenis rekening simpanan pada Bank yang
dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan slip setoran dan atau slip
penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.
-
Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan
produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui
Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
-
Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada
perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank,
pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
-
Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada
perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening,
perubahan data, pemesanan cek/bilyet giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
-
Ultimate Beneficial Owner (UBO) adalah pemilik manfaat dan/atau
orang perseorangan yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham perusahaan
dan merupakan pengendali terakhir dari perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok
usaha yang mengendalikan perusahaan. Istilah UBO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah
Korporasi.
-
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS,
adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
- SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM REKENING
-
KETENTUAN UMUM
-
Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara
khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk Rekening yang
bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki
beberapa Rekening pada satu atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening
tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya Syarat dan
Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening Nasabah.
-
Dalam hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak
ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank.
-
Rekening yang dibuka dengan Prinsip Syariah tidak diperkenankan untuk menampung
pembayaran hasil bunga dari Rekening Nasabah jenis konvensional dan semua jenis
transaksi derivative.
-
Instruksi Nasabah kepada Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon,
ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller dan/atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan (selain yang telah diatur
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang
dapat diakses terkait informasi penggunaan Layanan Syariah:
Layanan Hello Danamon : https://www.danamon.co.id
Layanan D-Bank Pro : https://www.dbank.co.id
-
Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi dengan alasan apapun dan transaksi
mengikat Nasabah pada saat instruksi tersebut telah diterima dan dilaksanakan oleh Bank
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
-
Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan
dana rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya.
Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
-
PENYETORAN, PINDAH BUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
-
Nasabah
dapat melakukan penyetoran ke rekening secara tunai maupun non
tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro atau
pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif
apabila dana telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan
ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan)
Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank
hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti
cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai
dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Penyetoran
maupun penarikan dana dan/atau pembayaran bagi hasil
yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing akan
dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif
pada saat transaksi dibukukan (Sharf). Apabila
karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai
sesuai jenis mata uang dari Rekening Nasabah, maka terkait
transaksi diberikan pillihan: (a) melakukan pembayaran melalui
transfer; atau (b) melakukan konversi atas transaksi yang
dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada
saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan
tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta biaya administrasi)
akan dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang
berlaku pada Bank.
-
Apabila
terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah
dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk
menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut
bukti tolakan – jika ada) kepada pihak penyetor. Biaya
yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui
untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi
kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari
Rekening.
-
Apabila
transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank
dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan konversi
sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga
setuju bahwa pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valuta
asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
Bank.
-
Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan
konversi dan pengkreditan dana atas transaksi
setoran/incoming
transfer yang
melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai
Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank.
-
Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan
retur transfer apabila persyaratan dokumen atas transaksi
pembelian valuta asing terhadap Rupiah dan/atau pembatasan
transaksi Rupiah belum diterima sesuai batas waktu yang telah
ditentukan.
-
Nasabah
tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening
melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan saldo Rekening
Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan)
tanpa fasilitas pembiayaan yang telah disetujui Bank secara
tertulis dan dokumentasi pembiayaan
yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum transaksi
dilakukan.
-
Bank
hanya berkewajiban untuk melayani transaksi
penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening
Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau perwakilan
Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan
spesimen Ketentuan
Khusus untuk Rekening yang
telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut
(berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dan dengan
memperhatikan ketentuan spesimen
tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank, dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
Khusus tabungan:
-
Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari tabungan dapat
dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen
transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi
Nasabah melalui PinPAD EDC dan/atau specimen tanda tangan yang diadministrasikan pada
Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM, Digital Teller atau layanan
lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
- Penarikan dana dari Rekening Tabungan
valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan
ketersediaan bank
notes atau ketentuan produk terkait), dengan
menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan
ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan
yang telah diadministrasikan pada Bank.
-
Khusus giro:
-
Penarikan
tunai dari Giro Rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet
Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank melalui ATM, Digital Teller atau
layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan
yang berlaku pada Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain
dari rekening Giro yang dilakukan oleh Nasabah cukup dengan menggunakan media aplikasi
pemindahbukuan dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan
tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau specimen
tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
-
Penarikan
dana dari Rekening giro valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai
dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan
menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan ketentuan
verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau specimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan di Bank.
-
Dalam
hal pengambilan buku cek dan/atau bilyet giro yang dikuasakan (termasuk penandatanganan
resi), Nasabah telah mengerti dan akan bertanggungjawab atas risiko yang timbul akibat
pemberian kuasa tersebut.
-
Nasabah
bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan
bea materai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban
untuk mengisi cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya dengan
lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan
buku/lembaran blanko cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya
tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah
dan/atau perwakilan Nasabah di dalam pengisian/penyimpanan cek/bilyet giro atau sarana
penarikan / pemindahbukuan lainnya tersebu hilang dan/atau disalahgunakan oleh
orang-orang / pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Kecuali
yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank.
-
Permintaan
blanko cek/bilyet giro harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian
tanda terima blanko cek/bilyet giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko
cek/bilyet giro oleh Nasabah atau perwakilan nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa
Bank akan langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh
Nasabah atau perwakilan nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain
itu permintaan blanko cek/bilyet giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang
disediakan oleh Bank, seperti Hello Danamon.
-
Nasabah
wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal
cek/bilyet giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan
cek/bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
-
Nasabah
wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro
kosong yang pemenuhannya dilakukandalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal penolakan.
-
Apabila
Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia mengenai penarikan
cek/bilyet giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro
dan melaporkan data Nasabah kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal
nama nasabah telah dicantumkan dalam DHN dan nasabah melakukan kembali penarikan satu
lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan
kembali nama nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DGN sesuai
ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada
nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan
cek dan/atau bilyet giro nasabah dibekukan atau identitas nasabah dicantumkan dalam DHN
maka nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko cek dan/atau bilyet giro
kepada Bank. Ketentuan II.E tentang penutupan rekening mengacu pada butir II.E
(Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau
Layanan Perbankan) pada syarat dan ketentuan umum ini.
-
Warkat (cek/bilyet giro) yang ditolak oleh bank yang menerima instruksi pembayaran atau
pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan
dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan tersebut.
-
Khusus untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan
permohonan kepada Bank untuk penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam
penarikan/pemindahbukuan/transfer/ instruksi tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening
Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap maupun warna tinta tanda
tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
-
Rekening tabungan/giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu
akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening
Pasif/Dormant dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
Pencetakan bukti mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada point II.C.1.a.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan atau menunda
pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya
larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yang telah diatur
dalam peraturan perundangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal
tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
-
PEMBUKUAN
-
Pembukuan
atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai
berikut:
-
Khusus Tabungan dan Giro:
-
Permohonan
pembukaan tabungan dan giro hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang yang menyediakan
Layanan Perbankan Syariah.
-
Setiap
transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan
saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank
(“Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa
pencatatan pada bukti mutasi yang dipegang nasabah (antara lain: transaksi melalui ATM,
CDM, EDC, Digital Teller atau layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat
perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang terdapat pada Nasabah
dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada
pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
-
Pencetakan
dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media yang disediakan oleh Bank dengan
tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Dalam
hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat
nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang
ditentukan bank dan akan diinformasikan kepada nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh
Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh nasabah untuk
menghancurkan bukti mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement
hingga nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas
dokumen tersebut.
-
Nasabah
dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank.
-
Untuk Deposito:
-
Permohonan
pembukaan deposito hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang menyediakan
Layanan Syariah.
-
Atas
penempatan deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa :
-
advice
deposito yang diterbitkan atas nama nasabah; atau
-
bilyet
deposito yang diterbitkan atas nama nasabah.
-
Apabila
deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya
menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang
pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
-
Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan
yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama.
Jika Nasabah tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara
gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang
Bank yang menyediakan Layanan Perbankan Syariah dengan mengikuti
ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Bank berhak dan
dengan ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan
prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan di dalam
mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening,
pembukuan transaksi, pembayaran bagi hasil atau bonus ataupun
penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank
kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk
keperluan tersebut, antaran lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui
media lain yang mudah diakses serta dengan teteap memerhatikan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku. Khusus koreksi
karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah
yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan
ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa
oleh Nasabah untuk mendebet/mencairkan simpanan -simpanan)
lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan
seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
-
Nasabah wajib
menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang
dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab
atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang
telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah/perwakilan nasabah. Prosedur yang
harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening
adalah sebagai berikut :
-
Untuk Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa statement), Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank melalui kantor cabang Bank yang terdekat dan Nasabah dapat mengajukan
penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala
biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah.
-
Untuk Deposito :
-
Jika
atas penempatan deposito Nasabah diberikan bilyet deposito, maka Nasabah wajib menyimpan
dengan baik bilyet deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito, maka
Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat)
untuk dilakukan pemblokiran dan penggantian bilyet deposito sesuai prosedur yang
berlaku pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala
biaya yang timbul atas penerbitan bilyet deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Nasabah.
-
Jika
atas penempatan deposito diterbitkan advice deposito, maka Nasabah wajib
menunjukkan formulir penempatan deposito yang telah divalidasi pada saat menyampaikan
informasi kehilangan advicedeposito kepada Bank.
-
Nasabah
wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang
disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas,
Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut
dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak
menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.
-
BONUS/ BAGI HASIL DAN PENJAMINAN SIMPANAN
-
Perhitungan
dan pembukuan bonus/bagi hasil dilakukan sebagai berikut:
-
Rekening tabungan/giro Akad Wadiah :
-
Bonus
tabungan/giro dapat dibayarkan sesuai dengan kebijakan Bank tanpa diperjanjikan
sebelumnya.
-
Pajak
Penghasilan (PPh) atas bonus tabungan/giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada
ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Rekening tabungan/giro Akad Mudharabah :
-
Bagi
hasil dihitung pada akhir bulan dan akan dikreditkan ke Rekening Nasabah pada Hari Kerja
pertama bulan berikutnya.
-
Bagi
hasil dihitung atas dasar saldo harian rata-rata dalam satu bulan takwim (dengan saldo
minimal sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
-
Bank
berhak melakukan perubahan atas bagi hasil dan perubahan tersebut akan diinformasikan
kepada Nasabah melalui kantor cabang atau media elektronik Bank atau media
lain yang disediakan oleh Bank.
-
Nasabah
dengan ini setuju apabila melakukan penutupan Rekening sebelum awal bulan maka
bagi hasil tabungan/giro pada bulan berjalan tidak akan dibayarkan oleh Bank.
-
Besarnya
bagi hasil atas tabungan/giro dibayarkan sesuai kesepakatan antara Bank dengan Nasabah.
-
Jumlah
hari dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan, yaitu 30 atau 31 hari kecuali bulan Februari
yaitu 28 atau 29 hari.
Pajak Penghasilan (PPh) atas bagi hasil tabungan/giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada
ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Deposito Akad Mudharabah :
-
Bagi
hasil deposito diperhitungkan berdasarkan jangka waktu deposito tersebut diinvestasikan
dan bagi hasil yang diperjanjikan antara Bank dan Nasabah melalui proses perhitungan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Bank
berhak melakukan perubahan atas bagi hasil dan perubahan tersebut akan diinformasikan
kepada Nasabah melalui kantor cabang atau media elektronik Bank atau media
lain yang disediakan oleh Bank.
-
Bagi
hasil akan dibayarkan sesuai instruksi Nasabah pada saat penempatan (setelah dikurangi
PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
-
Dalam
hal deposito ditutup oleh Nasabah (break deposito) sebelum jangka waktunya
berakhir dan Bank setuju, maka :
-
Nasabah
akan dikenakan biaya administrasi untuk setiap deposito yang ditutup yang besarnya
ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank;
-
Pembayaran
bagi hasil deposito kepada Nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Penjaminan Simpanan
-
Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan nasabah pada Bank berlaku
peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk
setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan
dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika:
-
Data
simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
-
Termasuk
kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian nisbah bagi hasil
simpanan melebihi tingkat nisbah bagi hasil yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode
yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai penjaminan
yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
-
Menyebabkan
kondisi Bank tidak sehat.
-
PENGHENTIAN SEMENTARA, PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENUTUPAN REKENING DAN/ATAU LAYANAN
PERBANKAN SYARIAH
-
Nasabah
dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan
berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah dan/atau
menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir
sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah dari
Bank yang disebabkan oleh sebab
(-sebab) tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada :
-
Pertimbangan Bank, antara lain :
-
Adanya
keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah; atau
-
Bank
tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
-
Terdapat
pertentangan di antara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat
sengketa di antara Nasabah
-
Dana
pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif
(diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
-
Penggunaan
Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak
pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
-
Permintaan dari instansi berwenang atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang
berlaku.
-
Diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
-
Karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas
pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan di antara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi,
maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas
sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa
yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh
Bank.
-
Nasabah dengan
ini
setuju memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila
diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau
kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Penutupan
Rekening
dapat dilakukan oleh Nasabah atau perwakilan nasabah melalui counter Bank pada
cabang pemelihara rekening atau kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk
yang berlaku..
-
Nasabah wajib
memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara rekening atau
kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank,
apabila nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan penggunaan kartu debit/ATM
dengan alasan apapun.
-
Jika Rekening
tabungan/giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal:
angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan lain-lain) akan ditutup, maka sebelum
Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan layanan autodebet ke
rekening
lainnya atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau
layanan autodebet dihentikan.
-
Jika Nasabah
menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup
oleh Bank, maka seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan
harus tetap dipenuhi dengan mengacu pada ketentuan Bank, yaitu:
-
Tabungan:
- Jika
Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon, Nasabah
wajib membawa Bukti Mutasi berupa bukti mutasi yang disyaratkan.
- Jika
Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon dan hanya mengakses
ke Rekening yang ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti
Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank dan mengembalikan Kartu Debit/ATM
Danamon.
-
Giro :
-
Nasabah
wajib mengembalikan sisa buku/lembaran cek/bilyet giro yang tidak/belum digunakan atau
sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
-
Jika
masih terdapat cek/bilyet giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini
diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka rekening khusus (“Rekening Khusus”)
guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar dan
Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh
kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan
baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus
tersebut.
-
Bagi
Nasabah yang telah menyerahkan seluruh cek/bilyet giro, Nasabah wajib menyerahkan surat
pernyataan diatas materai yang cukup antara lain memuat pernyataan bahwa:
- Semua
kewajiban Nasabah berkaitan dengan penggunaan cek/bilyet giro telah
diselesaikan dengan baik;
- Tidak
terdapat cek/bilyet giro Nasabah yang masih beredar di masyarakat.
- Nasabah
bersedia identitasnya dicantumkan/dicantumkan kembali ke dalam DHN
sebagai perpanjangan, apabila ternyata di kemudian hari masih terdapat
penarikan cek/bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN.
-
Rekening
giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan
penarikan cek/bilyet giro kosong di dalam pengenaan sanksi DHN.
-
Deposito:
-
Pencairan
deposito dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur
yang berlaku pada Bank.
-
Pencairan
deposito dengan media bilyet deposito dilakukan dengan menyerahkan asli bilyet.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan
dikreditkan/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain
(sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan deposito), maka pada saat jatuh tempo dana
tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan bilyet deposito. Nasabah setuju dan
mengakui sepenuhnya bahwa bilyet deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi tidak
berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan
pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut merupakan bukti
pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan penerima dana.
-
Pencairan
deposito yang dananya ditransfer ke bank lain, pelaksanaan transfernya dapat dilakukan
pada Hari Kerja yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada Hari Kerja
dan kegiatan operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo
tersebut jatuh pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah,
maka transfer dana pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
-
Biaya-biaya
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pencairan deposito dan transfer dana tersebut
akan dikurangi dari nominal hasil pencairan deposito. Pelaksanaan transfer akan
dilakukan oleh Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan secara
tertulis dari Nasabah. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut
tunduk pada ketentuan transfer dana yang ada pada Bank.
-
Bank
berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk
layanan ATM, Kartu Debit Danamon dan layanan lainnya yang
diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus
membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lain
yang berlaku pada Bank:
-
Jika Rekening Nasabah termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah
menjadi nol.
-
Apabila Nasabah memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
-
Jika penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank menjadi diwaijibkan untuk
menutup rekening nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim
digunakan kecuali untuk penutupan rekening nasabah yang termasuk kriteria pasif/dormant dan
saldo telah menjadi nol, nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan
penutupan rekening tersebut secara otomatis oleh system Bank.
-
Apabila Nasabah
meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan
pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir
Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau
pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan
yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
-
Nasabah dengan
ini
setuju membebaskan Bank dan semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait
penyerahan kepada ahli waris atau pengganti, haknya atau pihak yang ditunjuk
instansi yang berwenang tersebut pada butir di atas.
-
KHUSUS REKENING GABUNGAN
-
Rekening gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank.
Pemberian instruksi kepada Bank untuk Rekening gabungan (joint account)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Status Rekening gabungan
“ATAU” (joint account “OR”): Pemberian
instruksi kepada Bank atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh
salah satu pemilik Rekening gabungan sesuai ketentuan specimen yang
terdata pada Bank.
- Status Rekening gabungan
“DAN” (joint account “AND”): seluruh
instruksi atas Rekening atau penarikan dari Rekening harus dilakukan
secara bersama-sama oleh semua pemilik Rekening gabungan sesuai
ketentuan specimen yang terdata pada Bank.
-
Sebagai konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan cek/bilyet giro oleh
salah satu atau lebih Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara
tanggung renteng oleh seluruh pemilik Rekening gabungan tanpa kecuali.
-
PRODUK PIHAK KETIGA
-
Dalam hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak
yang memasarkan produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa :
- Bank tidak memberikan
jaminan/menanggung penggunaan produk tersebut oleh Nasabah, baik pokok
maupun hasil pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan
perlindungan atau jaminan atas nilai pokok dan hasil pengembangannya);
- Nasabah berkewajiban untuk
melakukan pengecekan secara independen atas kinerja setiap produk pihak
ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
-
Hal-hal terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam ketentuan yang dibuat terpisah
dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Informasi terkait produk pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan
informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga sebagai bahan referensi dan tidak
dimaksudkan untuk tujuan lain.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah
dan Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas
setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah tersebut. Nasabah dengan ini juga
menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang timbul akibat tidak
dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau
atas setiap kesalahan dalam informasi yang dilakukan atau disediakan oleh pihak ketiga
selaku penyedia produk atau layanan.
III. SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
-
PENGGUNAAN KARTU (antara lain: Kartu Debit/ATM, Kartu Debit Danamon
Privilege)
-
Kartu Debit/ATM diberikan khusus untuk: (a) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (b)
Rekening atas nama gabungan/joint account perorangan dengan status
“OR” atau status “AND”.
-
Khusus untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status
“OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon
Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit
Danamon Privilege.
-
Khusus untuk Rekening gabungan/joint account dengan status
“OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/joint
account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM
sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status
“AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM yang hanya dapat digunakan
untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank
dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
-
Kartu hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat
dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak
lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dalam hal terjadi
pemindahtanganan/pengalihan kartu.
-
Nasabah wajib membubuhkan tanda tangan di balik kartu debit pada kolom yang tersedia.
Segala risiko penolakan atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya
kartu debit menjadi tanggung jawab Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Penggunaan kartu disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada
brosur atau media lainnya yang diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
-
Melakukan Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui
counter Bank/EDC/ATM/CDM/Digital CS/Digital Teller atau
tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi
berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda tangan.
- Untuk
transaksi pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank,
dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1 (satu) CIF. Sedangkan
pendebetan melalui ATM, dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang
telah terdaftar pada kartu. Transaksi pendebitan yang dilakukan
menggunakan mesin Digital Teller dapat didebit dari seluruh rekening
Tabungan dengan kepemilikan tunggal (single) atau gabungan
(joint or) dalam 1 (satu) CIF dengan mata uang Rupiah.
- Untuk
transaksi yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki
kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh
Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/primary
account.
-
Melakukan transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di
merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC atau
secara online yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau OTP.
-
Melakukan transaksi-transaksi lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan
akan diinformasikan kepada Nasabah.
-
Transaksi dengan menggunakan kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah
terkoneksi dengan kartu dalam keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses
ke rekening-rekening dalam valuta Rupiah dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh
Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
-
Batasan nominal untuk transaksi dengan menggunakan kartu dan besarnya biaya ditentukan
oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor cabang
Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM/Digital Teller berada atau melalui media
lainnya yang tersedia pada Bank.
-
Setiap transaksi yang menggunakan kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening
akan dibukukan/dicatat pada Bukti Mutasi Nasabah.
-
Nasabah wajib menyimpan kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila kartu digunakan
oleh pihak lain yang tidak berhak (antara lain: karena kartu dicuri/hilang/dipalsukan
ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui
telepon atau faksimili kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon)
untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul akibat kelalaian/keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah wajib mengamankan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS
(Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem
Bank saat akan melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan
tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain untuk keperluan dan/atau dengan alasan
apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan
Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi kartu,
nomor selular yang terdaftar pada sistem Bank, pemberian kode OTP oleh Nasabah kepada
pihak lain dan/atau kesalahan dan kelalaian Nasabah lainnya. Apabila Nasabah mengalami
dan mengetahui terdapat usaha-usaha dari pihak lain untuk meminta informasi kartu
dan/atau kode OTP melalui media apapun maka Nasabah dapat segera menghubungi Bank
melalui kantor cabang terdekat, Hello Danamon, dan/atau media lain yang dikelola secara
resmi oleh Bank.
-
Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian kartu dan biaya administrasi yang timbul
atas penggantian kartu menjadi beban Nasabah.
-
Bank berhak menarik/membatalkan/menutup kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank
dengan pemberitahuan ke Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
-
Nasabah lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
-
Nasabah meninggal dunia;
-
Kartu telah kadaluarsa; atau
-
Sebab lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada
Bank.
-
LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE (CDM)
1.Nasabah
dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM yang dimiliki dan Nasabah
dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai dengan
jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
2.PIN
yang digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai dengan
jenis transaksi.
3.Nasabah
tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan
alasan apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi
diberikan melalui ATM ataupun CDM tersebut.
4.Jenis
Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (antara lain: brosur).
-
Jenis Layanan CDM, meliputi:
- Setoran
Tunai melalui CDM:
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera
pada terminal CDM.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening CASA
Nasabah Danamon lainnya.
-
Kondisi
uang yang bisa diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank
sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika terdapat
perbedaan jumlah yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di sistem
Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum
diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat disistem Bank menjadi bukti mengikat
para pihak.
-
Cek Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu
Debit/ATM yang dimilikinya.
-
LAYANAN DIGITAL TELLER
-
Nasabah
dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan
Kartu Debit/ATM dan/atau e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk
melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital
Teller sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh
Bank. Sedangkan untuk non Nasabah hanya dapat menggunakan
layanan Digital Teller dengan menggunakan e-KTP yang dimiliki
untuk transaksi setor tunai.
-
PIN
ATM yang digunakan untuk transaksi pada mesin Digital Teller
sama dengan PIN ATM yang digunakan pada terminal ATM dan CDM
sesuai dengan jenis transaksi.
-
Nasabah
tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan
melalui mesin Digital Teller dengan alasan apapun dan transaksi
tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi
diberikan melalui mesin Digital Teller tersebut.
-
Jenis
layanan Digital Teller adalah sebagaimana tercantum dalam media
komunikasi yang berlaku pada Bank.
-
Jenis
layanan Digital Teller, meliputi:
-
Setoran Tunai
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera
pada mesin Digital Teller.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening
Tabungan dan Giro (CASA) Nasabah lainnya yang terdapat pada Bank.
-
Kondisi
uang yang bisa diterima oleh mesin Digital Teller mengikuti standar yang ditetapkan oleh
Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller. Jika
terdapat perbedaan jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan jumlah yang
tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh
Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi
bukti mengikat para pihak.
-
Penarikan Tunai
-
Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah
maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera
pada mesin Digital Teller.
-
Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (perorangan) dalam 1 (satu) CIF dengan menggunakan Kartu
Debit/ATM.
-
Jika
terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di mesin Digital Teller dengan jumlah yang
tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh
Bank, sebelum diakui bahwa jumlah penarikan tunai yang tercatat disistem Bank menjadi
bukti mengikat para pihak.
-
LAYANAN
REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
-
Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik
(khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan
dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula
pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan
melalui pos/kurir.
-
Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam
waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan
diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara
pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih
lanjut dari Nasabah.
-
Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait
layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email)
adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank didalam memberikan
Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki
keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah
diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran
Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan
dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Bank.
-
Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan
pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan
Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus
“AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk
melakukan proses registrasi, pembatalan dan update data layanan Rekening Koran
Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening
utama/primary account.
-
Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan
klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan
pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan,
tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan
oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang
tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses
(antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force
Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini
dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank
telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik
perbankan.
-
LAYANAN
HELLO DANAMON
-
Nasabah
dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Jenis-jenis
layanan Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang
tercantum pada media pemasaran yang diterbitkan/disediakan oleh
Bank.
-
Instruksi
Nasabah yang disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon
wajib dilakukan verifikasi sesuai ketentuan Bank.
-
Jika
Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon,
maka Nasabah dapat melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon
melalui cabang sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah
diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika
terdapat tindakan mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello
Danamon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Apabila
Kartu Debit/ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena
hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan
layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit diganti
dan/atau diaktifkan kembali
-
LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan
transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Nasabah wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank
sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon
tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil perubahan tersebut berfungsi
sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang dilakukan Nasabah.
Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan dengan
dilakukannya perubahan dan akibat-akibat yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode
Akses tersebut.
-
Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara
sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian
dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank
terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank
serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank.
-
Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM
di cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka
Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal ATM atau kantor cabang Bank
dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara lain:
- Menggunakan
Kode Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak
memberitahukan PIN kepada pihak manapun termasuk keluarga atau petugas
Bank.
- Melakukan
perubahan Kode Akses secara berkala.
- Menggunakan
Kode Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau
identitas lainnya).
- Tidak
mencatat Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak
menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/layanan lain yang juga
menggunakan Kode Akses.
- Tindakan
lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
-
LAYANAN
PERBANKAN LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan
diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
PENGAJUAN
PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
-
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan
perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan
maupun secara tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka
Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah.
-
Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta
kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis
dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
-
Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan
diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima
secara lengkap oleh Bank.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang
dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan
Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan
tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
-
Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
-
Terdapat hal lain diluar kendali Nasabah.
-
Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh)
hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
-
Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya
permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank
tersebut.
-
Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
-
Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan
Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal
ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam
praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari
kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut
tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara
tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu
penyelesaian pengaduan.
-
Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis,
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat
kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan
permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk
dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon melalui:
https://www.danamon.co.id
-
Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang
diajukan.
-
Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
-
Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan;
-
Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
-
Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan
secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi
keuangan; dan/atau
-
Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang
bersangkutan.
-
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan
pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank
akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan
pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan
tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu
sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
-
Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai
dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website:
IV. KETENTUAN
KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
-
PERNYATAAN DAN KUASA
-
Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening
dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah.
Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan
Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah tersebut tidak wajib dikembalikan kepada
Nasabah.
-
Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
-
Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait
produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak
manapun.
-
Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam
Aplikasi Pembukaan Rekening untuk menggunakan produk dan/atau layanan Bank dan berhak
meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data,
keterangan/informasi dan tanda tangan yang tercantum dalam formulir (termasuk Rekening
dan/atau Layanan Perbankan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner/Ultimate
Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap
jenis Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang digunakan Nasabah.
-
Dalam hal dikemudian hari, Bank mengetahui rekening/transaksi untuk kepentingan Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) maka Nasabah bersedia
untuk melengkapi Data Beneficial Owner dengan melengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah.
-
Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data
Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang
merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini
-
Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi
dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, Nomor
Pokok Wajib Pajak, tanda tangan dan hal-hal lain yang berubah dari data/keterangan yang
pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/Layanan Perbankan.
Perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank atau Hello Danamon
atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN
Kartu Debet Danamon atau tanda tangan. Nasabah akan bertanggungjawab atas segala risiko
yang timbul atas keterlambatan dan/atau kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan
tersebut kepada Bank.
-
Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan
dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses
data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan Layanan
Perbankan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi
Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello
Danamon, ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller dan/atau layanan lainnya, termasuk
surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
-
Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening
dan pengoperasian Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang dipilih Nasabah
adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani,
menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank.
-
Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau
layanan Bank yang akan dimanfaatkan, dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta
memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat,
risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut.
-
Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menunda, menolak, membatalkan,
memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di
Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain
yang berlaku pada Bank, apabila:
-
Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi
penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan
Nasabah.
-
Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan
kebenarannya.
-
Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak
atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Berdasarkan hasil screening, diketahui
Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut
berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF)
Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal
Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Apabila Bank akan memberikan dan/atau
menyebar-luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup
Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan
didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan
spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi
yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui
Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani
oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Nasabah dengan
ini
menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul
dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau
tempat-tempat
yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi
yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu
Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat
dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian
Bank.
-
Nasabah dengan
ini
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti
rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan
dengan:
-
Dilakukannyapembatalan / pengakhiran / penutupan Kartu Debit/ATM dalam
hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13.
-
Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui
media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
-
Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang
dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Nasabah.
-
Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam
butir IV.A.6 dan 7.
-
Untuk layanan
Bank
yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini
menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
-
Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah
yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank
dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening
dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk
dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah
dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
-
Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja,
sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka
kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga
keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
-
Nasabah dengan
ini
menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan
perbankan, peraturan perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di
negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator
sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM/Digital Teller/Digital CS,
ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang
diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang
dilakukan melalui media elektronik).
-
Segala kuasa yang
diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak
substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi
sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak
akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada
sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan
ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya
oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi
kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya
manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa
untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa
baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali
kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
-
Nasabah dengan
ini
setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga
(termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam
menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
TANGGUNG-JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
-
Jika
Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank yang belum dilunasi,
baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum
diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/overdraft maupun
kewajiban yang timbul berdasarkan akad-akad pembiayaan atau
perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk
memblokir dan/atau mendebet serta menutup dan/ atau mencairkan
Rekening (baik berupa Giro, Tabungan, Deposito atau simpanan
lainnya) yang terdapat pada Bank maupun untuk selanjutnya
diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada
Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
-
Mengenai
adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib
dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada angka 1
diatas akan dihitung berdasarkan catatan/data administrasi yang
ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan
untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi
kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah
menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C. BIAYA
(-BIAYA) DAN DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna
pembayaran biaya (biaya administrasi, bea materai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas
yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan
Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan
Bank. Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/jasa layanan Bank dan
perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan
pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai
ketentuan Bank.
D. FORCE
MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun
kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank
(Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik,
dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi,
kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat
dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain
disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik, sistem atau komunikasi dan
Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam
praktek perbankan.
E. HUKUM
YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Syarat
dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
2. Apabila
terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang
timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat
untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis
dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
3. Apabila
tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna
dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah
(“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
4. Dalam
hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak
tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau
(c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
F. LAIN-LAIN
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi
Pembukaan Rekening dan/atau aplikasi fasilitas/Layanan Perbankan untuk masing-masing
produk/layanan yang berlaku pada Bank.
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu
ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi
tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan
ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan
sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media
pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan umum produk),
para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Untuk keperluan tersebut,
Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang
ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank
dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka
Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui
media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan tersebut.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau
layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang
kepada Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Jemaah
Haji
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
-
Definisi :
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, istilah-istilah yang
diawali huruf besar mempunyai arti sebagai berikut:
-
Badan Pengelola Keuangan Haji (“BPKH”) adalah lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pengelolaan keuangan
haji.
-
Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha
Syariah yang telah ditunjuk oleh BPKH sebagai Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).
-
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”)
adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia yang akan menunaikan
ibadah haji.
-
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“BPIH
Khusus”) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga
negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus. Ibadah Haji Khusus adalah ibadah haji
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh penyelenggara ibadah ibadah haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Penyelenggara ibadah haji
khusus adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan
ibadah haji khusus.
-
Jemaah Haji adalah nasabah Bank yang beragama Islam dan telah
mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
-
Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada Bank yang digunakan untuk
tujuan penerimaan BPIH dan/atau BPIH Khusus dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
-
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang
dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua
kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
-
Rekening Tabungan Jemaah Haji (“RTJH”) adalah rekening
yang dibuka oleh Jemaah Haji pada Bank untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus.
-
Rekening Virtual adalah rekening yang terhubung dengan Kas Haji
Umum yang diberikan oleh BPKH kepada Jemaah Haji sebagai nomor rekening tujuan
penerimaan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus.
-
Syarat dan ketentuan RTJH
-
Ketentuan Umum
-
Jemaah Haji setuju dan dengan ini menyatakan bahwa pembukaan RTJH tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum ini dan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
-
Jemaah Haji memberikan kuasa kepada Bank untuk membuka RTJH.
-
Jemaah Haji wajib menandatangani aplikasi pembukaan RTJH dengan melampirkan dokumen yang
disyaratkan.
-
Jemaah Haji wajib mengisi dan menandatangani Akad Wakalah yaitu akad al wakalah al
khassah al muqayyadah untuk pengelolaan dana haji yang telah disetorkan Jemaah Haji
kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
RTJH dibuka dengan syarat setoran awal minimal sebesar nominal setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
-
Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui RTJH untuk diteruskan ke Kas
Haji Umum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor Rekening Virtual
-
Pembukaan RTJH dan setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan di cabang Bank
sesuai domisili Jemaah Haji yang tercantum dalam kartu identitas. Cabang yang dimaksud
adalah cabang Bank yang dapat melayani transaksi syariah pembukaan rekening RTJH dan
setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Cabang Bank adalah kantor Bank yang secara
langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat
usaha yang permanen dan alamat kantor yang jelas tempat kantor cabang tersebut melakukan
kegiatannya.
-
Pembukaan RTJH dengan setoran awal dalam bentuk warkat bank lain atau kiriman uang
melalui bank koresponden, akan dibukukan setelah Bank menerima dana tersebut dalam RTJH
-
Jemaah Haji telah membaca dan mendapatkan penjelasan yang cukup dari Bank mengenai
hak-hak jemaah haji sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran 1.
-
Rekening Virtual
-
Bank akan membuka Rekening Virtual untuk setiap Jemaah Haji.
-
Rekening Virtual merupakan nomor identifikasi Jemaah Haji yang diperoleh dari BPKH
sebagai nomor rekening tujuan penerimaan nilai manfaat.
-
Rekening Virtual bertujuan agar setiap Jemaah Haji dapat mengetahui nilai manfaat BPIH
dan/ atau BPIH Khusus yang menjadi haknya.
-
Bank tidak mengenakan biaya administrasi atas Rekening Virtual.
-
BPKH menyusun dan menetapkan syarat dan ketentuan untuk layanan Rekening Virtual.
-
Jemaah Haji dapat mengakses Rekening Virtual setelah menyetujui syarat dan ketentuan
yang ditetapkan oleh BPKH.
-
Pembayaran nilai manfaat yang dibayarkan ke Rekening Virtual dilakukan oleh Bank sesuai
instruksi BPKH.
-
Jemaah Haji tidak dapat melakukan pengambilan atau penarikan saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus yang tercatat dalam Rekening Virtual.
-
Jemaah Haji tidak dapat mengeluarkan nilai manfaat yang dibayarkan ke Rekening Virtual
Jemaah Haji.
-
Nilai
manfaat sebagaimana tercatat di Rekening Virtual Jemaah Haji hanya akan dibayarkan ke
RTJH dalam hal penutupan rekening atau pengembalian sebagaimana diatur di peraturan yang
ditetapkan oleh BPKH dari waktu ke waktu.
-
Penutupan RTJH
-
RTJH dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok
terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia pada tahun dimana Jemaah Haji melaksanakan
ibadah haji.
-
Apabila: (i) Setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana diatur pada poin (1) diatas; dan
(ii) RTJH telah bersaldo nihil, maka Bank dapat melakukan penutupan RTJH sepanjang
penutupan tersebut telah disetujui oleh BPKH.
-
Jemaah Haji berhak menutup RTJH dan menerima sisa nilai manfaat BPIH dan/ atau BPIH
Khusus sebagaimana tercatat di Rekening Virtual dengan menyerahkan bukti keberangkatan
haji yang dikeluarkan oleh kementerian Agama.
-
Penutupan RTJH dapat juga dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau membatalkan porsi
haji atas alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Penyelenggaran Ibadah Haji.
-
Penutupan RTJH tidak dikenakan biaya administrasi.
-
Pengembalian sisa nilai manfaat yang tercatat dalam RTJH dilakukan berdasarkan instruksi
BPKH dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Apabila fungsi Bank selaku BPS BPIH dibatalkan dan/atau tidak diperpanjang oleh BPKH,
maka seluruh dana dalam RTJH akan dipindahkan sesuai tata cara dan waktu yang ditetapkan
dalam instruksi BPKH. Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud dalam bagian ini tidak
dikenakan biaya administrasi.
-
Lain-lain
-
Jemaah Haji dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan kepada Bank melalui Kantor Cabang terdekat atau
melalui Hello Danamon 1-500-090 secara lisan maupun secara tertulis
ke hellodanamon@danamon.co.id
-
Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk maka
yang berlaku adalah sebagaimana yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Jemaah Haji dengan ini menyatakan bahwa Jemaah Haji telah
membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini sebelum
membuka RJTH.
Lampiran 1
Ketahui Hak-Hak Anda
Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No
34/2014) diterbitkan untuk menjamin terwujudnya idealitis pengelolaan Keuangan Haji.
Undang-Undang ini, di samping mengatur pengelolaan setoran BPIH jemaah haji, juga
mengatur DAU dan sumber lain yang tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dalam bentuk
investasi
yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,
rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga untuk kemaslahatan umat Islam.
Di sisi lain, Undang-Undang ini juga mengamanatkan
pengelolaan Keuangan Haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba,
transparan, dan akuntabel.
Untuk melakukan pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang
ini
membentuk BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri.
Kewajiban BPKH (antara
lain):
-
Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya
kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam.
-
Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan serta kekayaan,
dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
-
Memberikan informasi kepada Jemaah Haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus
melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji.
-
Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
-
Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada Menteri dan DPR.
-
Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening
virtual setiap Jemaah Haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH
dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Hak-Hak Calon Jemaah:
-
Calon Jemaah berhak menerima rekening virtual. Yang dimaksud dengan “rekening
virtual” adalah rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening
virtual memiliki nomor identifikasi BPKH yang dibuka oleh bank atas permintaan BPKH
untuk selanjutnya diberikan oleh BPKH kepada Jemaah Haji sebagai nomor rekening tujuan
penerimaan nilai manfaat.
-
Calon Jemaah berhak menerima nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan
Keuangan Haji.
-
Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar daripada penetapan BPIH tahun berjalan, Calon
Jemaah berhak menerima pengembalian selisih tersebut.
-
Calon Jemaah (atau ahli waris sah Calon Jemaah) berhak menerima pengembalian saldo
setoranBPIH apabila Calon Jemaah membatalkan porsinya baik karena meninggal dunia maupun
alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Tahukah anda:
-
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana titipan Jemaah Haji merupakan dana yang tidak dicatat
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
-
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam
kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
Yang dimaksud dengan “dalam kedudukan BPKH sebagai wakil Jemaah Haji yang
sah” adalah dapat menggunakan istilah Qualitate Qua atau “qq” sehingga
rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji dalam
perbankan dapat disingkat menjadi “rekening a.n. BPKH qq Jemaah Haji”.
-
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan: prinsip syariah; prinsip kehati-hatian; manfaat;
nirlaba; transparan; dan akuntabel.
- Yang dimaksud dengan asas “manfaat”
adalah pengelolaan Keuangan Haji harus dapat memberikan manfaat atau
maslahat bagi Jemaah Haji dan umat Islam.
- Yang dimaksud dengan asas “nirlaba”
adalah pengelolaan Keuangan Haji dilakukan melalui pengelolaan usaha
yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan
manfaat sebesar- besarnya bagi Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam,
namun dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya.
- Yang dimaksud dengan asas
“transparan” adalah pengelolaan Keuangan Haji harus
dilakukan secara terbuka dan jujur melalui pemberian informasi kepada
masyarakat, khususnya kepada Jemaah Haji tentang pelaksanaan dan hasil
pengelolaan Keuangan Haji.
- Yang dimaksud dengan asas
“akuntabel” adalah pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan
secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
khususnya kepada Jemaah Haji.
-
Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung
renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara
keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya.
-
Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal
BPKH dilakukan oleh dewan pengawas. Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
-
Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan
DPR.
-
Seluruh setoran yang telah dibayar oleh jemaah haji ke BPKH dijamin oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
-
Anda dapat menyampaikan kritik mau pun saran dan/atau masukan terkait pengelolaan
keuangan haji ke BPKH dengan menghubungi: bpkh@bpkh.go.id
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PRIVY
Effective
Date: 20
April 2022
Selamat datang di PrivySign! Terima kasih atas ketertarikan untuk menggunakan PrivySign. PT
Privy Identitas Digital (“Privy”) menyediakan berbagai jenis layanan, oleh karenanya
beberapa syarat dan ketentuan tambahan dapat berlaku pada saat Nasabah menggunakan Layanan Privy
tersebut. Dengan membuat Akun Privy dan/atau menggunakan PrivySign, Nasabah menyatakan telah
membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini.
Ketentuan Penggunaan ini mungkin diubah atau diperbaharui baik sebagian maupun seluruhnya dari
waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, dan akan berlaku sejak diunggah
pada Situs. Privy menyarankan agar Nasabah memeriksa Situs untuk mengetahui perubahan apapun
atas Ketentuan Penggunaan ini dari waktu ke waktu.
Dengan tetap mengakses atau menggunakan Layanan PrivySign, maka Nasabah dianggap menyetujui
perubahan atas Ketentuan Penggunaan ini. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan Ketentuan
Penggunaan, Nasabah dapat menghubungi Privy untuk melakukan pengakhiran Akun Privy.
Ketentuan Penggunaan ini mengandung kesepakatan antara Privy dan Nasabah. Silakan membaca
Ketentuan Penggunaan ini dengan saksama!
-
Definisi
Setiap kata yang diawali huruf kapital mengandung arti berikut ini:
-
“PrivyID” berarti suatu kode alfanumerik yang diterbitkan oleh Privy, yang
dapat dikaitkan dengan suatu nama unik (username), guna mengidentifikasi Nasabah dalam
menggunakan Layanan Privy.
-
“Akun Privy” adalah setiap akun yang diterbitkan oleh Privy, dengan nama
PrivyID, dimana setiap pemilik akun akan diberikan suatu userID, memilih password, dan
dapat menyimpan Data Pribadinya.
-
“Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik, termasuk namun
tidak terbatas pada Kontrak Elektronik, yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
-
“Informasi Elektronik” berarti satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (e-mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
-
“Layanan Privy” berarti layanan penerbitan Sertifikat Elektronik, pembuatan
Tanda Tangan Elektronik Privy, Document Management System Privy, PrivyPass, dan/atau
layanan Privy lainnya yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu, baik melalui Situs
maupun Aplikasi Privy.
-
“PrivySign” atau “Layanan PrivySign” berarti layanan Sertifikat
Elektronik, Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, pengiriman elektronik tercatat,
berikut dengan fitur- fitur yang tersedia, yang dapat digunakan pada Situs atau Aplikasi
Privy yang disediakan oleh Privy untuk Nasabah.
-
“Nasabah” berarti setiap orang perorangan, persekutuan, firma, perusahaan,
badan hukum, kementerian, lembaga atau organisasi yang menggunakan Layanan Privy.
-
“Aplikasi Privy” berarti aplikasi ponsel (mobile apps) yang
dioperasikan oleh PT Privy Identitas Digital.
-
“Privy” berarti PT Privy Identitas Digital.
-
“Sertifikat Elektronik” berarti sertifikat yang diterbitkan oleh Privy yang
bersifat elektronik dan memuat Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan
subjek hukum atau para pihak dalam Transaksi Elektronik.
-
“Data Pribadi” adalah setiap data tentang seseorang baik yang
teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan
informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik
dan/atau non-elektronik.
-
“Situs” berarti segala URL yang menggunakan domain dengan alamat “www.privy.id” atau
situs lain yang dinyatakan oleh Privy dari waktu ke waktu.
-
“Tanda Tangan Elektronik” berarti tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang dibuat dengan Layanan Privy.
-
“Transaksi Elektronik” berarti perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
-
“Uniform Resource Locator” atau “URL”, adalah rangkaian
situs web yang tertera, berisikan nama folder, protokol bahasa dan sebagainya.
-
“Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise”
merupakan dokumen yang mengatur tentang layanan enterprise Privy, sebagaimana
tersedia pada Situs dan/atau https://enterprise.privy.id/
-
“Employee Account” merujuk kepada definisi yang diatur di dalam
Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
-
“SysAdmin” merujuk kepada definisi yang diatur di dalam Ketentuan Penggunaan
Layanan Enterprise
-
“Owner” merujuk kepada definisi yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan
Layanan Enterprise
-
“Appstore” merupakan platform distribusi aplikasi untuk iOS yang
dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan teknologi multinasional Apple Inc.
-
“Playstore” atau juga secara umum dikenal dengan Google Play adalah layanan
distribusi digital yang dioperasikan dan dikembangkan oleh Google yang berfungsi sebagai
toko aplikasi resmi untuk sistem operasi Android.
-
“Basic Data” adalah Data Pribadi yang dibutuhkan oleh Privy untuk
dapat menerbitkan PrivyID dan membuat Akun Privy.
-
“Pihak Ketiga” merupakan perorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang
menjalin kerja sama dengan Privy dan dapat dibuktikan oleh suatu dokumen yang mengikat
hak dan kewajiban masing-masing pihak
-
Pendaftaran Akun Privy:
-
Untuk dapat menggunakan Layanan PrivySign, Nasabah dapat mengakses Situs atau mengunduh
Aplikasi Privy dan melakukan pendaftaran untuk membuat PrivyID dan/atau Akun Privy.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Situs dan/atau Aplikasi Privy maupun melalui
merchant-merchant yang telah bekerja sama dengan Privy. Untuk kenyamanan dalam
menggunakan PrivySign, Nasabah wajib untuk hanya mengunduh Aplikasi Privy hanya dari
Appstore (jika Nasabah menggunakan sistem operasi ponsel iOS) atau Playstore (jika
Nasabah menggunakan sistem operasi ponsel Android) dan Privy mengimbau Nasabah untuk
senantiasa melakukan update terbaru yang tersedia untuk Aplikasi Privy.
-
Untuk membuat PrivyID dan/atau Akun Privy, Nasabah dapat diminta untuk memberikan
beberapa informasi dan Data Pribadi Nasabah kepada Privy. Sehubungan dengan pembuatan
Akun Privy dan penggunaan Layanan Privy, Nasabah setuju untuk memberikan informasi dan
Data Pribadi Nasabah secara benar, jelas, akurat, dan lengkap kepada Privy ketika
diminta, antara lain data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu
identitas lainnya, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dan rekam wajah atau
swafoto, IP Address, login information, geolocation dan browser
version. Nasabah akan segera melakukan pengkinian informasi dan Data
Pribadi yang telah Nasabah berikan kepada Privy guna menjaga agar informasi dan Data
Pribadi tersebut tetap benar, akurat, dan lengkap dari waktu ke waktu. Perubahan,
penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut dapat dilakukan sesuai
dengan Ketentuan Penggunaan ini. Privy berhak melakukan verifikasi terhadap perubahan,
penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut sesuai prosedur Privy.
-
Apabila Nasabah memberikan pernyataan, jaminan, informasi atau Data
Pribadi yang tidak benar, tidak jelas, tidak akurat, atau tidak lengkap,
maka Privy berhak menolak permohonan penerbitan PrivyID dan/atau
pembuatan Akun Privy dan menangguhkan atau memberhentikan sebagian atau
seluruh Layanan Privy yang diberikan kepada Nasabah.
-
Nasabah bertanggung jawab atas segala aktivitas dan akibat yang timbul
sehubungan dengan penggunaan PrivyID, Akun Privy dan/atau
password Nasabah, dan Nasabah wajib untuk menjaga
kerahasiaan password Nasabah dengan penuh kehati-hatian.
Seluruh aktivitas yang dilakukan menggunakan PrivyID dan/atau Akun Privy
Nasabah dianggap sebagai aktivitas yang telah dilakukan oleh pemegang
Akun Privy tersebut. Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian dan
akibat hukum yang timbul dari kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam
menjaga kerahasiaan password Akun Privy Nasabah. Nasabah
wajib segera memberitahukan Privy mengenai setiap dugaan atau aktivitas
penggunaan PrivyID, Akun Privy dan/atau password secara
tidak berwenang atau ancaman keamanan.
- Privy
menerbitkan Sertifikat Elektronik untuk setiap Akun Privy, dan setiap
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Privy tunduk pada ketentuan
penggunaan sertifikat elektronik yang terdiri dari:
-
Certificate Practice Statement (CPS);
-
Kebijakan Garansi;
-
Kebijakan Pihak Pengandal;
-
Kebijakan Pemegang Sertifikat; dan
-
Kebijakan Privasi,
semuanya dapat diakses melalui tautan https://repository.privy.id/, dan
merupakan bagian yang integral dan tidak dapat dipisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.
-
Penggunaan Layanan PrivySign
-
Hanya Nasabah yang memiliki PrivyID dan/atau Akun Privy yang dapat
menggunakan PrivySign.
- Nasabah tidak boleh
mengalihkan Akun Privy Nasabah kepada pihak manapun.
-
PrivySign tidak ditujukan untuk digunakan oleh Nasabah yang belum cakap
menurut hukum perdata yang berlaku.
-
Saat menggunakan Layanan PrivySign, Nasabah dapat memilih untuk
menggunakan akun pribadi ataupun akun yang terdaftar pada Layanan
Employee Account. Dalam hal Nasabah menggunakan Employee
Account saat menggunakan layanan PrivySign, maka
Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise berlaku untuk Nasabah. Saat
Nasabah bertransaksi atau bertanda tangan dengan pihak yang menggunakan
Employee Account, maka Ketentuan Penggunaan Layanan Enterprise
berlaku juga untuk Nasabah dan Nasabah setuju bahwa data Nasabah tidak
hanya diketahui oleh Employee Account yang mana Nasabah
berhubungan, tetapi juga dapat diketahui oleh SysAdmin atau
Owner Enterprise Account tersebut.
-
Privy dapat menggunakan atau mengungkapkan Data Pribadi Nasabah dalam
rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dalam
rangka proses penegakan hukum atau pengambilan tindakan pencegahan lebih
lanjut sehubungan dengan kegiatan yang tidak berwenang, dugaan tindak
pidana atau pelanggaran hukum atau peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan penggunaan atau pengungkapan tersebut, Nasabah
melepaskan dan membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, ganti
kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan atau
pengungkapan tersebut.
-
Privy berhak untuk sewaktu-waktu mengubah atau memutus akses kepada
sebagian atau seluruh Layanan Privy untuk sementara waktu dalam hal
diperlukan perbaikan dan/atau pengelolaan lebih lanjut dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Nasabah atau dalam hal adanya dugaan
kebocoran data atau ancaman keamanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Nasabah.
-
Dalam menggunakan Akun Privy dan Layanan Privy, Nasabah setuju untuk
mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam
yurisdiksi yang berlaku dimana Akun Privy atau Layanan Privy diakses
atau digunakan.
-
Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi termasuk tetapi
tidak terbatas kepada memasukkan password, OTP, klik centang, perubahan,
penghapusan hingga pembatalan dari Nasabah yang diterima oleh Privy akan
diperlakukan sebagai bukti meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen
tertulis atau tanda tangan basah, dan Nasabah setuju untuk membebaskan
Privy dari segala klaim, tuntutan, dan ganti rugi yang mungkin timbul
sehubungan dengan pelaksanaan dari instruksi Nasabah.
-
Batas Penggunaan Layanan
Nasabah setuju untuk tidak menggunakan Layanan PrivySign untuk melakukan transaksi atau
perbuatan yang: (i) melanggar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan; (ii) melanggar
hak Privy atau Pihak Ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada hak privasi, hak cipta, merek,
paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya, serta hak kontraktual atau hak-hak
lain yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (iii)
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik sehubungan dengan Layanan Privy; (iv) dapat merusak atau mengganggu
reputasi Privy.
-
Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa:
-
Nasabah secara hukum cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum
menurut hukum Negara Republik Indonesia, termasuk untuk mengikatkan diri
pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan
Penggunaan ini.
-
Dalam hal Nasabah membuat PrivyID, Akun Privy dan/atau menggunakan
Layanan PrivySign atas nama suatu persekutuan, firma, perusahaan, badan
hukum, kementerian, lembaga atau organisasi, Nasabah memiliki kapasitas
dan kewenangan untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama
persekutuan, firma, perusahaan, badan hukum, kementerian, lembaga atau
organisasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mengikatkannya
untuk tunduk pada dan melaksanakan seluruh syarat dan ketentuan dalam
Ketentuan Penggunaan ini.
-
Nasabah telah membaca dan memahami seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini,
dan karenanya secara sukarela setuju untuk tunduk pada dan melaksanakan
seluruh syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini.
-
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin penggunaan PrivySign oleh
Nasabah hanya akan digunakan sesuai yang telah ditentukan dalam
Ketentuan Penggunaan ini dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian
serta untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
-
Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Privy berlaku selama satu (1) tahun. Privy dapat
mengirimkan pemberitahuan untuk meminta Nasabah untuk memperbarui Sertifikat Elektronik-nya
beberapa saat sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut.
-
Privy Balance dan Pembayaran
- Privy Balance adalah saldo
mengenai sejumlah dana yang telah disetorkan dimuka oleh Nasabah ke
Privy melalui beberapa metode/channel yang tercantum dalam
Situs Privy, yang dapat digunakan sebagai pembayaran atas penggunaan
sejumlah Tanda Tangan Elektronik Privy berdasarkan kesepakatan Nasabah
dengan Privy dari waktu ke waktu.
- Privy
Balance tidak dapat ditukarkan kembali dengan uang atas dasar alasan
apapun.
-
Hak Milik dan Klausul Hak Kekayaan Intelektual
-
Nasabah maupun perwakilan Nasabah, termasuk seluruh karyawan Nasabah,
tidak memperoleh hak milik atau hak kekayaan intelektual apapun,
termasuk namun tidak terbatas pada paten, hak cipta, merek, rahasia
dagang, atas konten yang tersedia di Layanan PrivySign (termasuk namun
tidak terbatas pada seluruh informasi, perangkat lunak, informasi, teks,
huruf, angka, susunan warna, gambar, logo, nama, video dan audio, fitur,
dan pemilihan dan pengaturan desain). Nasabah setuju untuk tidak
menggunakan hak kekayaan intelektual Privy tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Privy. Nasabah mengakui bahwa setiap upaya atau
pelanggaran nyata atas ketentuan terkait hak kekayaan intelektual ini
akan mengakibatkan penghentian semua hak Nasabah terkait Layanan Privy.
-
Keamanan dan Kerahasiaan
-
Privy melakukan upaya-upaya pengamanan dan penyimpanan dengan penuh
kehati- hatian guna melindungi kerahasiaan Data Pribadi Nasabah dari
waktu ke waktu.
-
Setiap konten yang diunggah dan dikirim oleh Nasabah ke Layanan Privy
akan tersimpan secara aman dan terkirim secara rahasia dengan
menggunakan standar pengamanan informasi elektronik industri.
-
Privy akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam hal terdapat
kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi Nasabah dalam sistem
elektronik Privy sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Privy menjaga akses tehadap Dokumen Elektronik yang Nasabah unggah
melalui Akun Privy Nasabah ke Layanan Privy agar hanya Nasabah dan
pihak-pihak lain yang Nasabah berikan izin yang dapat mengakses dan/atau
melihat Dokumen Elektronik tersebut.
-
Nasabah memahami bahwa Privy dapat memberikan akses atau mengungkapkan
Dokumen Elektronik Nasabah dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan, dalam rangka proses penegakan hukum atau
pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan
yang tidak berwenang, dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum atau
peraturan perundang-undangan.
-
Pembatasan Tanggung Jawab
-
Privy menyediakan Layanan dalam kondisi “as is” atau
“sebagaimana adanya”. Nasabah memahami bahwa Privy tidak
memberikan pernyataan atau jaminan dalam bentuk apapun bahwa:
-
Penggunaan PrivySign akan selalu tepat waktu, selalu bekerja tanpa gangguan, atau selalu
bebas dari perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, kerusakan, kehilangan,
pemindahan, penyembunyian yang diakibatkan oleh tindakan suatu pihak dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum;
-
PrivySign dapat tetap beroperasi dan digunakan bersamaan dengan perangkat atau sistem
pihak lainnya yang bukan disediakan atau dimiliki oleh Privy; dan/atau
-
PrivySign akan selalu
memenuhi harapan Nasabah
-
Nasabah memahami bahwa PrivySign dapat mengalami gangguan atau
keterlambatan yang disebabkan karena ketidaktersediaan atau gangguan
pada layanan Pihak Ketiga yang Nasabah gunakan atau karena gangguan,
ketidaktersediaan, atau tidak berfungsinya fitur tertentu pada perangkat
yang Nasabah gunakan. Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala
klaim, tuntutan atau gugatan sehubungan dengan tidak dilaksanakannya
instruksi Nasabah karena penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak
lengkap atau adanya pembatalan atau perubahan instruksi yang disampaikan
kepada Privy, kecuali apabila tidak dilaksanakannya instruksi tersebut
diakibatkan karena kesengajaan atau kelalaian berat Privy.
-
Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan, dan
gugatan atas setiap akibat atau kerugian yang timbul sehubungan dengan:
(i) tidak terlaksananya atau tertundanya suatu Transaksi Elektronik;
dan/atau (ii) adanya gangguan, keterlambatan, perubahan, atau
ketidaktersediaan PrivySign atau Layanan Privy (termasuk dalam hal Privy
tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan sebagian atau seluruh
instruksi atau komunikasi Nasabah kepada Privy melalui Situs atau
Aplikasi Privy), yang disebabkan karena kejadian atau hal-hal di luar
kekuasaan Privy, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam,
perang, huru-hara, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan,
krisis moneter, adanya perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi,
kerusakan, kehilangan, pemindahan, penyembunyian pada sistem, perangkat,
atau Layanan Privy yang diakibatkan oleh tindakan suatu pihak dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, gangguan atau
ketidaktersediaan layanan pihak ketiga antara lain gangguan jaringan
internet, daya, telekomunikasi dan arus listrik secara berkelanjutan,
atau hal-hal lainnya di luar kekuasaan Privy.
-
Nasabah setuju bahwa Privy tidak bertanggung jawab atas setiap akibat
atau kerugian yang timbul akibat hal-hal sebagaimana disebutkan di atas,
termasuk namun tidak terbatas pada: (i) kehilangan data; (ii) kehilangan
pendapatan, keuntungan, atau pemasukan lainnya; dan/atau (iii)
kehilangan, kerusakan atau cidera yang timbul dari penggunaan Nasabah
atas Layanan Privy termasuk PrivySign.
-
Nasabah setuju untuk membebaskan Privy dari segala klaim, tuntutan,
gugatan, dan ganti rugi apapun dan dari pihak manapun yang timbul
sehubungan dengan:
-
Penggunaan informasi atau Data Pribadi oleh Privy berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini,
atau berdasarkan persetujuan, pengakuan, wewenang, kuasa, dan/atau hak yang telah
Nasabah berikan kepada Privy;
-
Pemberian informasi atau Data Pribadi oleh Nasabah kepada Privy yang dilakukan secara
melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, melanggar hak (termasuk
hak kekayaan intelektual) pihak lain manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan,
pernyataan, keputusan, atau dokumen apapun dimana Nasabah merupakan pihak atau terikat
di dalamnya;
-
Penggunaan Layanan Privy secara tidak sah, melanggar hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, hak (termasuk hak kekayaan intelektual) pihak lain
manapun, atau melanggar kontrak, kesepakatan, pernyataan, keputusan, atau dokumen apapun
dimana Nasabah merupakan pihak atau terikat di dalamnya, atau melanggar Ketentuan
Penggunaan ini.
-
Pengakhiran
Penggunaan Layanan PrivySign dan Akun Privy
-
Dalam hal Nasabah ingin mengakhiri pengunaan Layanan PrivySign, maka
Nasabah harus menutup Akun Privy Nasabah dan tunduk pada ketentuan
pengakhiran Akun Privy.
-
Akun Privy Nasabah akan berlaku tanpa batasan waktu kecuali dalam hal
Nasabah mengirimkan permintaan tertulis ke alamat surat elektronik
(e-mail) Privy yang tertera pada Ketentuan Penggunaan ini untuk
menutup/mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah.
-
Nasabah memahami bahwa dalam hal adanya permintaan tertulis pegakhiran
Akun Privy dari Nasabah , Privy mungkin akan membutuhkan verifikasi
terlebih dahulu dan meminta beberapa data tambahan. Dalam hal verifikasi
yang dilakukan oleh Privy tidak berhasil, maka Privy berhak untuk
menolak permohonan tersebut.
-
Privy berdasarkan pertimbangannya sendiri, dapat menutup atau mengakhiri
penggunaan Akun Privy Nasabah jika Nasabah melanggar Ketentuan
Penggunaan ini, melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian pada
Privy, atau menghadirkan ancaman keamanan terhadap sistem Privy, Layanan
Privy ataupun Nasabah lainnya. Privy dapat melakukan penghapusan Data
Pribadi Nasabah dalam sistem elektronik Privy dalam hal:
-
Nasabah menutup atau mengakhiri penggunaan Akun Privy Nasabah dan jangka waktu
penyimpanan Data Pribadi dalam sistem elektronik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya telah terlampaui; atau
-
terdapat penetapan pengadilan untuk menghapus Data Pribadi yang terdapat dalam sistem
elektronik Privy atas permintaan pemilik Data Pribadi. Data pribadi yang
telah dihapus Privy tidak dapat ditampilkan kembali.
-
Hukum yang
Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
-
Ketentuan Penggunaan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
-
Nasabah dan Privy sepakat bahwa segala sengketa atau perselisihan yang
timbul dari atau yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam
Ketentuan Penggunaan ini (termasuk segala sengketa atau perselisihan
yang disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran
atas satu atau lebih syarat dan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan
ini) ("Perselisihan”) akan diselesaikan dengan cara berikut
ini:
-
Salah satu pihak baik Nasabah atau Privy (“Pihak
Pertama”) wajib menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada pihak lainnya (“Pihak
Kedua”) atas telah terjadinya Perselisihan
(“Pemberitahuan Perselisihan”). Perselisihan
wajib diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu
paling lambat tiga puluh (30) hari kalender sejak
tanggal Pemberitahuan Perselisihan (“Periode
Penyelesaian Musyawarah”);
-
Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah mufakat sampai dengan berakhirnya Periode
Penyelesaian Musyawarah, Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat bahwa Perselisihan akan dirujuk ke dan
diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(“BANI”) menurut peraturan prosedur
arbitrase pada BANI yang beralamat di Wahana Graha
Lantai 1 dan 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2 Jakarta
12760, dengan ketentuan berikut ini:
-
Bahasa yang digunakan
dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia;
-
Tempat arbitrase adalah
di Jakarta, Indonesia
-
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan secara bersama-sama mengangkat satu (1) orang arbiter
yang akan menjadi arbiter tunggal untuk menyelesaikan sengketa
-
Biaya arbitrase dan biaya hukum wajib ditanggung oleh pihak yang kalah; dan
-
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
-
Bahasa
- Dalam
hal Ketentuan Penggunaan ini ditampilkan dalam beragam pilihan bahasa
dan terdapat ketidaksesuaian antara satu bahasa dengan bahasa yang lain,
maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
-
Keterpisahan
- Dalam hal sebagian dari
ketentuan ini tidak dapat dijalankan, maka ketentuan lain yang tersisa
tidaklah batal dan akan terus berlaku dengan kekuatan penuh. Privy
memiliki hak untuk mengganti dan/atau merubah ketentuan yang batal
tersebut dengan ketentuan lain sepanjang diperbolehkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
-
Kontak dan Pemberitahuan
- Setiap
pemberitahuan dari Privy yang ditujukan kepada Nasabah akan diumumkan
melalui Situs dan dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail), Layanan
Pesan Pendek (SMS), atau push notification melalui Aplikasi Privy yang
terpasang pada gawai Nasabah yang terdaftar di Privy.
- Setiap
pemberitahuan dari Nasabah yang ditujukan kepada Privy menjadi efektif
ketika pemberitahuan tersebut diterima oleh Privy melalui alamat surat
elektronik (e- mail address) helpdesk@privy.id
dan/atau melalui dokumen fisik yang dikirimkan ke PT Privy Identitas
Digital dengan alamat Jl. Kemang Raya No. 34L, Lantai 2, Kelurahan
Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730, Indonesia