TANYA JAWAB (FAQ) LAYANAN D-BANK PRO
Layanan D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, melalui aplikasi (mobile application) atau website dengan menggunakan jaringan internet pada telepon seluler/handphone atau computer/tablet pada situs https://www.dbank.co.id
Sebelumnya Layanan D-Bank hanya tersedia untuk versi mobile, sedangkan saat ini Layanan D-Bank PRO tersedia dan dapat diakses oleh Nasabah melalui aplikasi (mobile application) atau website.
Layanan D-Bank PRO berbasis mobile dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore pada telepon selular. Layanan D-Bank PRO berbasis mobile dapat digunakan dengan minimum iOS 11.4.1 dan minimum Android 5.0.1.
Layanan D-Bank PRO berbasis website dapat diakses melalui situs https://www.dbank.co.id menggunakan web browser sesuai dengan ketentuan Bank. Layanan D-Bank PRO berbasis website dapat digunakan dengan minimum Google Chrome 70.0.3538, Mozilla Firefox 64.0.2, Safari 12, Internet Explorer 11.0.80, MS Edge 41.16299.15.
Nasabah cukup melakukan aktivasi kembali pada aplikasi / platform baru Layanan D-Bank PRO dan untuk selanjutnya dapat menggunakan layanan dan fitur-fitur Layanan D-Bank PRO seperti biasa.
Jika Nasabah membutuhkan bantuan seperti kendala teknis saat penggunaan aplikasi D-Bank PRO. Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon di nomor: 1-500-090 atau email: hellodanamon@danamon.co.id
Hubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk melakukan reset password atau melalui Layanan D-Bank PRO. Jika melalui Hello Danamon, password sementara (hanya berlaku dalam 24 jam) akan dikirimkan melaui SMS ke nomor telepon selular yang terdaftar pada sistem Danamon. Lakukan login melalui Layanan D-Bank PRO berbasis mobile atau Layanan D-Bank PRO berbasis website menggunakan Password Sementara dan anda akan diminta untuk melakukan perubahan Password. Jika menggunakan D-Bank PRO, Nasabah bisa mengakses menu ‘Lupa Password’ yang ada di menu login screen.
Hubungi Hello Danamon 1-500-090 untuk melakukan reset mPIN. Lakukan login melalui Layanan D-Bank PRO berbasis mobile dan lakukan verifikasi nomor handphone yang terdaftar pada sistem Danamon dengan mengirimkan SMS sesuai format yang telah disediakan lalu membuat mPIN baru.
Hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi Cabang Danamon terdekat untuk perubahan no. telepon selular atau Nasabah bisa melakukan perubahan nomor telepon selularnya melalui D-Bank PRO dengan mengakses menu “Profil” kemudian menuju ke sub-menu “Ubah Data Diri”
Layanan D-Bank PRO dibuat dengan mengutamakan keamanan dan kenyamanan informasi pribadi dan keuangan Nasabah:
Pengguna dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon yang dapat diakses 24/7 melalui telepon di 1-500-090 atau melalui surat elektronik (e-mail) di hellodanamon@danamon.co.id.
Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Registrasi Layanan D-Bank PRO adalah proses yang harus dilakukan oleh pengguna baru Layanan D-Bank PRO agar dapat menggunakan Layanan D-Layanan Bank PRO berbasis website dan Layanan D-Bank PRO berbasis mobile. Aktivasi Layanan D-Bank PRO adalah proses yang harus dilakukan khusus oleh pengguna yang telah terdaftar sebelumnya dalam layanan e-channel Danamon (Danamon Online Banking dan/atau D-Bank) agar dapat menggunakan Layanan D-Bank PRO berbasis website dan Layanan D-Bank PRO berbasis mobile.
Saat ini, provider yang bisa melakukan registrasi/ aktivasi D-Bank PRO adalah provider lokal (Indonesia) diantaranya Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri
Nasabah dapat langsung menggunakan dan bertransaksi di Layanan D-Bank PRO berbasis website dan Layanan D-Bank PRO berbasis mobile segera setelah proses registrasi/aktivasi pada Layanan D-Bank PRO berbasis mobile berhasil dilakukan.
Nasabah harus melakukan aktivasi ulang pada perangkat smartphone baru dengan langkah di bawah ini:
Software Token adalah fungsi/fitur yang tersedia pada Layanan D-Bank PRO berbasis mobile yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token berupa Challenge Response maupun One Time Password (OTP) untuk dimasukkan pada layar transaksi Layanan D-Bank PRO berbasis website sebagai otorisasi transaksi sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada layar transaksi Layanan D-Bank PRO berbasis website.
Software Token digunakan untuk bertransaksi melalui Layanan D-Bank PRO berbasis website (internet banking).
Software Token dapat diakses melalui Aplikasi Layanan D-Bank PRO berbasis mobile yang dapat diunduh melalui Playstore (Android) dan Appstore (iOS).
Software Token akan secara otomatis aktif ketika Nasabah melakukan Pendaftaran atau Aktivasi Aplikasi Layanan D-Bank PRO berbasis mobile pada telepon selular Nasabah.
Pastikan nomor telepon selular yang terdaftar pada sistem Danamon adalah nomor telepon selular aktif yang digunakan. Untuk perubahan nomor telepon selular, dapat dilakukan melalui Hello Danamon atau Cabang Danamon.
Fitur Software Token tidak akan terlihat jika Nasabah belum melakukan registrasi/aktivasi ulang pada Layanan D-Bank PRO berbasis mobile di smartphone Nasabah. Jika Nasabah sudah melakukannya, maka icon Software Token akan terlihat pada layar Login pada bagian bawah layar. Untuk panduan jelas maka dapat melihat pada halaman Informasi Produk Layanan D-Bank PRO.
Ya, Software Token menghasilkan Kode Rahasia Token secara online sehingga harus memiliki koneksi internet yang aktif di smartphone.
Nasabah harus memasukkan mPIN yang telah dibuat pada saat registrasi/aktivasi ulang Layanan D-Bank PRO. Setelah itu Software Token dapat menghasilkan APPLI 1 dan APPLI 2 yang perlu dimasukkan oleh Nasabah pada transaksi di Layanan D-Bank PRO berbasis website sesuai dengan instruksi yang diberikan pada layar transaksi Layanan D-Bank PRO berbasis website.
APPLI 1 adalah Kode Rahasia Token yang dapat dihasilkan dari Software Token untuk kemudian dimasukkan pada Layanan D-Bank PRO berbasis website untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada Layanan D-Bank PRO berbasis website yang memerlukan Kode Rahasia Token. Contoh transaksi pada Layanan D-Bank PRO berbasis website yang memerlukan APPLI 1 adalah transfer ke tujuan yang telah terdaftar, pembayaran ke tujuan yang telah terdaftar dan lain-lain.
APPLI 2 adalah Kode Rahasia Token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Software Token sesuai dengan instruksi dari Layanan D-Bank PRO berbasis website, yang secara sistem menghasilkan kode response yang harus dimasukkan pada aplikasi Layanan D-Bank PRO berbasis website untuk melanjutkan transaksi perbankan pada Layanan D-Bank PRO berbasis website yang memerlukan Kode Rahasia Token. Contoh transaksi pada Layanan D-Bank PRO berbasis website yang memerlukan APPLI 2 adalah transfer ke tujuan yang belum terdaftar, pembayaran ke tujuan yang belum terdaftar dan lain-lain.
Untuk alasan keamanan, masa berlaku Kode Rahasia Token APPLI 1/APPLI 2 adalah 5 (lima) menit.
Jika Software Token terkunci/terblokir karena kesalahan tiga kali berturut-turut, Nasabah harus menghubungi Hello Danamon untuk reset mPIN dan melakukan aktivasi ulang untuk membuat dan mengaktifkan mPIN dan Software Token baru.
Jika menggunakan smartphone yang sama, maka dapat tetap menggunakan Layanan D-Bank PRO yang telah didaftarkan sebelumnya namun disarankan untuk tetap mengubah / melakukan pengikinian data melalui cabang.
Jika Nasabah tidak memberitahukan Bank atas perubahan nomor telepon selular maka Nasabah tidak akan menerima informasi mengenai status Transaksi Finansial yang telah dilakukan oleh Nasabah dan informasi terkait Layanan D-Bank PRO lainnya.
Layanan D-Bank PRO memiliki beragam transaksi untuk mempermudah dan memenuhi kebutuhan anda. Daftar transaksi dapat dilihat Nasabah pada RIP (Ringkasan Informasi Produk) atau pada Halaman Biaya Transaksi D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Danamon Corporate Website.
Transfer ke rekening Danamon dengan mata uang yang sama dapat dilakukan selama 24 jam, sedangkan transfer ke rekening Danamon dengan mata uang yang berbeda dapat dilakukan pada hari kerja pukul 00.00 WIB – 19.00 WIB.
Transaksi dapat dilakukan pada hari kerja dari pukul 09.00 WIB - pukul 15.00 WIB.
Fitur ini hanya tersedia untuk mata uang sesuai dengan produk tabungan/giro yang tersedia pada Danamon (contoh: IDR, USD, SGD, AUD, NZD, EUR, GBP, CNY, HKD, CAD, SAR).
Contoh transaksi yang diperbolehkan: Transfer dari rekening USD ke USD, transfer dari rekening USD ke AUD, transfer dari rekening IDR ke USD dalam CIF yang sama, transfer dari rekening IDR ke AUD dalam CIF yang sama.
Contoh transaksi yang tidak diperbolehkan: Transfer dari rekening IDR ke USD dengan CIF berbeda, transfer dari IDR ke AUD dengan CIF berbeda.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah kepada Bank tanpa disertai Underlying Transaksi hanya dapat dilakukan paling banyak sebesar USD 25.000,00 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
Batas pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa disertai Underlying Transaksi ini memperhitungkan seluruh transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh Nasabah pada seluruh channel Bank. Jika Nasabah telah mencapai batas maksimum pembelian valuta asing terhadap rupiah tersebut, maka Nasabah dapat melakukan transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui cabang dengan mengikuti ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah, antara lain dengan melampirkan Underlying Transaksi.
Tidak, hanya transaksi sekarang yang dapat dilakukan untuk transfer dalam valuta yang berbeda ke rekening Danamon dan transfer valas ke rekening bank lain.
Detail terkait batasan nominal untuk transaksi melalu Layanan D-Bank PRO dapat mengacu pada RIP (Ringkasan Informasi Produk) atau pada Halaman Biaya Transaksi D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Danamon Corporate Website.
Detail terkait batasan nominal untuk transaksi melalu Layanan D-Bank PRO dapat mengacu pada RIP (Ringkasan Informasi Produk) atau pada Halaman Biaya Transaksi D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Danamon Corporate Website.
Nasabah dapat melakukan registrasi menggunakan rekening gabungan, baik "gabungan atau" maupun "gabungan dan”.
Nasabah dengan rekening “gabungan atau” dapat melakukan transaksi finansial dan non-finansial melalui Layanan D-Bank PRO seperti rekening tabungan (CASA) lainnya, tetapi nasabah dengan “rekening dan” tidak dapat melakukan transaksi finansial melalui Layanan D-Bank PRO.
Nasabah tidak dapat menggunakan Layanan D-Bank PRO jika Kartu Debit/ATM terblokir. Nasabah harus mengunjungi cabang terdekat untuk membuka Kartu Debit/ATM yang terblokir sebelum dapat menggunakan Layanan D-Bank PRO kembali.
Nasabah tidak diperbolehkan untuk menggunakan enam karakter spesial berikut pada jenis data transaksi apapun " ´ ;<> --
Karakter ini tidak diperbolehkan untuk menjaga keamanan Layanan D-Bank PRO dari ancaman oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Layanan transfer yang tersedia pada Layanan D-Bank PRO adalah transfer Online (ATM Bersama/ALTO/PRIMA), SKN, RTGS, dan BI Fast.
Transaksi SKN dan RTGS dapat dilakukan selama jam operasional yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dikirim di luar jam operasional atau pada hari libur akan diproses dan didebit pada hari kerja berikutnya.
Tidak, layanan transfer Online (ATM Bersama/ALTO/Prima) dan BI Fast tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Dengan layanan transfer Online (ATM Bersama/ALTO Prima), dana akan langsung diterima pada rekening penerima setelah transaksi dikirimkan dan nama penerima akan ditampilkan untuk dikonfirmasi sebelum transaksi dikirimkan.
Untuk memastikan apakah transaksi tersebut berhasil atau tidak, Nasabah dapat melakukan pengecekan melalui mutasi rekening Nasabah pada Layanan D-Bank PRO atau Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon.
Setiap kali Nasabah melakukan transaksi finansial melalui Layanan D-Bank PRO, Nasabah akan mendapatkan bukti nomor referensi. Nasabah dapat mencetak/menyimpan bukti nomor referensi tersebut.
D-Cash adalah fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu di mesin ATM Danamon bertanda D-Cash, ATM Bank Lain berlogo PRIMA*, dan Indomaret** dengan melakukan reservasi terlebih dahulu pada Layanan D-Bank PRO berbasis website dan Layanan D-Bank PRO berbasis mobile.
*saat ini ATM Bank Lain yang bekerja sama dengan Bank Danamon untuk D-Cash adalah ATM Bank BNI dan ATM Bank CIMB Niaga. dan ATM Bank yang bekerja sama untuk D-Cash ini akan terus bertambah secara bertahap kedepannya
**Saat ini Merchant yang bekerja sama dengan Bank Danamon untuk D-Cash adalah Indomaret. Merchant yang bekerja sama untuk D-Cash ini akan terus bertambah. Nasabah dapat melakukan penarikan tunai via Merchant sesuai dengan nama Merchant yang muncul pada pilihan ‘Jenis Penarikan’
BI Fast adalah proses transfer dana dari rekening Nasabah yang ada di Bank Danamon ke Nasabah bank lain yang termasuk dalam peserta BI Fast dengan menggunakan nomor rekening atau nomor telepon selular atau alamat email yang telah ditautkan dengan nomor rekeningnya dan telah terdaftar di bank lain dalam mata uang Rupiah, dimana dana akan diterima secara langsung pada rekening penerima.
Fitur BI Fast yang tersedia pada Layanan D-Bank PRO, antara lain:
Nasabah dapat melihat daftar Proxy BI Fast yang terdaftar di Bank Danamon dan bank lain, Daftar nomor handphone dan/atau email sebagai Proxy BI Fast, Ubah nomor rekening terdaftar di Proxy BI Fast, Hapus/Unreg Proxy BI Fast, dan Porting Proxy BI Fast dari bank lain.
Proxy adalah alias terhadap nomor rekening Nasabah yang ditautkan pada nomor handphone atau alamat email.
Ya, informasi Proxy BI Fast yang terdaftar di bank lain juga dapat ditampilkan jika Proxy bank lain tersebut terdaftar atas Nomor Identitas Nasabah yang sama dengan Nomor Identitas Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon. Nomor Identitas Nasabah yang dimaksud adalah Nomor Identitas Nasabah yang terdapat pada KTP, KTP Sementara, Paspor, dan KITAS.
Daftar Proxy BI Fast adalah proses pendaftaran nomor handphone dan/atau alamat email Nasabah yang terdaftar dalam sistem Bank Banamon sebagai alias untuk nomor rekening Nasabah di Bank Danamon.
Rekening Nasabah yang ditautkan kepada Proxy BI Fast akan dapat menerima transfer dana dari bank lain melalui layanan BI Fast.
Nasabah dapat melakukan pengkinian data terlebih dahulu melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) atau melalui Cabang Bank Danamon.
Satu Proxy (nomor telepon selular atau alamat email) Nasabah hanya dapat ditautkan ke satu nomor rekening Bank Danamon, namun satu nomor rekening Bank Danamon dapat ditautkan ke satu atau lebih Proxy (nomor telepon selular dan alamat email) Nasabah, seperti pada contoh diagram berikut.
Ubah Proxy BI Fast adalah proses pengubahan nomor rekening yang ditautkan dengan Proxy nomor handphone dan/atau alamat email yang terdaftar di Bank Danamon.
Tidak, pengubahan nomor handphone dan/atau alamat email hanya dapat dilakukan melalui Hello Danamon (1-500-090 atau hellodanamon@danamon.co.id) atau melalui Cabang Bank Danamon.
Hapus/Unreg Proxy BI Fast adalah proses penghapusan Proxy nomor handphone dan/atau alamat email yang terdaftar di Bank Danamon.
Proxy Nasabah tersebut tidak lagi tersimpan di dalam sistem BI Fast dan tidak dapat menjadi tujuan pengiriman dana dari bank lain yang dilakukan melalui layanan BI Fast.
Ya, Nasabah dapat mendaftarkan kembali Proxy nomor handphone dan/atau alamat email yang sebelumnya sudah pernah dihapus/unreg.
Porting Proxy BI Fast adalah proses pemindahan Proxy yang terdaftar di bank lain ke Bank Danamon.
Berikut syarat untuk melakukan Porting Proxy bank lain ke Bank Danamon:
Ya, Bank Danamon akan mengirimkan email notifikasi ke alamat email Nasabah yang terdaftar di Bank Danamon atas transaksi Daftar Proxy BI Fast, Ubah Proxy BI Fast, Hapus/Unreg Proxy BI Fast, dan Porting BI Fast yang berhasil dan juga push notification yang dapat dilihat pada perangkat Nasabah dan pada Layanan D-Bank PRO.
Tidak, Nasabah tidak perlu mendaftarkan nomor handphone dan/atau alamat email sebagai Proxy BI Fast untuk melakukan transfer dana ke bank lain melalui layanan BI Fast.
Tidak, layanan BI Fast hanya berlaku untuk transfer dana ke bank lain yang merupakan peserta BI Fast.
Nasabah dapat melihat histori transaksi atas transaksi transfer BI Fast yang telah dilakukan pada menu ‘Histori Transaksi’ yang terdapat di Layanan D-Bank PRO. Selain itu, email notifikasi akan dikirimkan ke alamat email Nasabah yang terdaftar di Bank Danamon atas transaksi transfer BI Fast dan juga push notification yang dapat dilihat pada perangkat Nasabah dan pada Layanan D-Bank PRO.
Detail terkait batasan nominal untuk transaksi melalu Layanan D-Bank PRO dapat mengacu pada RIP (Ringkasan Informasi Produk) atau pada Halaman Biaya Transaksi D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Danamon Corporate Website.
Detail terkait batasan nominal untuk transaksi melalu Layanan D-Bank PRO dapat mengacu pada RIP (Ringkasan Informasi Produk) atau pada Halaman Biaya Transaksi D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui Danamon Corporate Website.
Saat ini, fitur Kartu Debit yang terdapat di Layanan D-Bank PRO meliputi:
Kartu Debit Fisik
Kartu Debit Virtual
Nasabah hanya bisa menghubungkan maksimal 15 rekening dalam satu kartu debit (termasuk rekening utama)
Rekening utama adalah rekening yang digunakan sebagai sumber dana untuk bertransaksi di EDC dan e-commerce (debit online)
Nasabah yang sudah memiliki user dan password D-Bank PRO dan memiliki kartu debit dengan status ‘Tidak Aktif’
Untuk kartu debit yang diambil di cabang Danamon, aktivasi kartu debit akan dilakukan oleh petugas di cabang. Untuk kartu debit yang dikirimkan ke alamat Anda, maka
aktivasi kartu debit dapat dilakukan melalui D-Bank PRO
Nasabah klik menu ‹Request Kartu Debit Virtual› pada menu ‹Pengaturan Kartu Debit›, dimana Nasabah bisa membuat Kartu Debit Virtual dengan rekening yang tersedia
Kartu Debit Virtual hanya dapat digunakan untuk transaksi pada merchant online (debit online)
Maksimal lima (5) Kartu Debit Virtual dalam satu (1) CIF
Maka Nasabah harus melakukan pemblokiran permanen di salah satu Kartu Debit Virtual aktif yang tersedia
Tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan Kartu Debit Virtual.
Opsi pilihan kartu yang diberikan kepada Nasabah mungkin berbeda antara satu Nasabah dengan yang lainnya karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kepemilikan kartu, rekening, serta segmentasi Nasabah terkait.
Biaya yang untuk penggantian kartu debit fisik dikarenakan kedaluwarsa (expired adalah GRATIS = Rp 0,-).
Untuk biaya penambahan kartu adalah sebesar Rp 35.000,- dengan minimal saldo pada rekening tersebut sebelum terdebit Rp 1.000.000,-. Namun untuk program marketing, biaya yang ditawarkan akan Rp 0,- dengan minimal saldo Rp 500.000,- sampai 31 Desember 2024.
*masa periode program akan tergantung kebutuhan Bisnis, jika ada perubahan akan disampaikan kemudian.
Proses pengiriman Kartu Debit Fisik akan mengikuti SLA eksisting pengantaran kartu debit dari Divisi Card Operation, yaitu akan diterima oleh nasabah dalam 7- 14 hari kerja dengan detail:
Saat ini, fitur Kartu Kredit yang terdapat di Layanan D-Bank PRO meliputi:
Ya, Kartu Kredit yang sebelumnya sudah pernah terdaftar sebagai User ID D-Bank PRO dapat di-link ke User ID D-Bank PRO lainnya. Setelah proses link Kartu Kredit tersebut berhasil, maka User ID D-Bank PRO yang sebelumnya terdaftar dengan menggunakan Kartu Kredit akan secara otomatis dinonaktifkan.
Ringkasan Kartu Kredit dapat ditampilkan jika Nasabah sudah pernah berhasil melakukan proses Link Kartu Kredit pada Layanan D-Bank PRO. Ringkasan Kartu Kredit dapat diakses dengan 2 (dua) cara, yaitu:
atau
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Fitur lihat transaksi terakhir Kartu Kredit merupakan fitur pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk melihat seluruh transaksi akun Kartu Kreditnya yang belum tertagih.
Saat ini fitur Aktivasi Kartu Kredit sudah dapat diakses oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO melalui tombol ‘Aktivasi Sekarang’
Link Kartu Kredit merupakah fitur existing pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk menghubungkan Kartu Kredit miliknya ke akun D-bank PRO Nasabah tersebut.
Fitur ini dapat diakses melalui menu existing ‘Profil’, dengan memilih sub-menu ‘Link ke Kartu Kredit/Charge Card Amex’. Setelah berhasil melakukan link Kartu Kredit, maka akun Kartu Kredit milik Nasabah akan muncul di dalam halaman menu existing ‘Rekening’.
Ringkasan Kartu Kredit merupakan fitur existing pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk melihat tipe produk Kartu Kredit, nomor Kartu Kredit Utama, dan saldo (untuk Kartu Kredit yang aktif)/status beserta tombol aktivasi (untuk Kartu Kredit Utama yang belum aktif).
Beranda Kartu Kredit Utama merupakan halaman baru pada Layanan D-Bank PRO yang berisi ringkasan informasi mengenai Kartu Kredit Utama serta widget untuk mengakses fitur-fitur Kartu Kredit lainnya.
Halaman Beranda ini dapat diakses melalui menu eksisting ‘Rekening’, dalam kategori ‘Kartu Kredit’ atau ‘Semua’. Jika Nasabah memilih salah satu akun Kartu Kredit baru atau aktif pada menu ‘Rekening’ tersebut, maka Nasabah dapat melihat halaman baru, yaitu beranda Kartu Kredit Utama akun Kartu Kredit tersebut pada menu ‘Beranda’.
Beranda Kartu Kredit Suplemen merupakan halaman baru pada Layanan D-Bank PRO yang berisi ringkasan informasi mengenai Kartu Kredit Suplemen.
Halaman Beranda ini dapat diakses melalui halaman baru ‘Beranda’ Kartu Kredit Utama (detail fitur baru ini dapat mengacu pada bagian “6.1.3 Beranda Kartu Kredit Utama”). Pada Halaman Beranda Kartu Kredit Utama tersebut, Nasabah Kartu Kredit yang memiliki Kartu Suplemen dapat memilih untuk melihat informasi Kartu Suplemen yang dimiliki.
Fitur Aktivasi Kartu Kredit merupakan fitur pada Layanan D-Bank PRO yang memfasilitasi Nasabah baru maupun Nasabah eksisting Kartu Kredit untuk melakukan aktivasi Kartu Kredit Utama dan Suplemen. Aktivasi ini dapat dilakukan untuk kartu baru, kartu yang diganti (replacement), atau kartu yang diperbarui (renewal).
Fitur ini dapat diakses melalui 2 (dua) cara, yaitu:
Pada menu eksisting ‘Rekening’, dalam kategori ‘Kartu Kredit’ atau ‘Semua’, Nasabah dapat melakukan aktivasi Kartu Kartu Kredit Utama dengan cara menekan tombol aktivasi pada akun Kartu Kredit yang tidak aktif.
Pada halaman beranda Kartu Kredit Utama/Suplemen (detail fitur baru ini dapat mengacu pada bagian “6.1.3 Beranda Kartu Kredit Utama” dan “6.1.4 Beranda Kartu Kredit Suplemen”), tombol aktivasi akan muncul pada kartu yang tidak aktif. Nasabah Kartu Kredit dapat menekan tombol aktivasi tersebut untuk mengaktifkan Kartu Kredit-nya.
Fitur Ubah PIN Kartu Kredit merupakan fitur baru pada layanan D-Bank PRO yang memfasilitasi Nasabah Kartu Kredit untuk dapat mengubah PIN Kartu Kredit Utama dan Suplemen.
Fitur ini dapat diakses melalui menu ‘Atur Kartu’ yang terdapat pada bagian atas halaman beranda Kartu Kredit Utama (detail fitur baru ini dapat mengacu pada bagian “6.1.3 Beranda Kartu Kredit Utama”). Pada halaman ‘Atur Kartu’ tersebut, terdapat tombol ‘Ubah PIN’, dan setelah menekan tombol ‘Ubah PIN’ tersebut, Nasabah Kartu Kredit dapat memilih kartu mana yang ingin diubah PIN nya sesuai dengan nomor dan jenis kartu yang ditampilkan. Setelah Nasabah berhasil mengubah PIN melalui Layanan D-Bank PRO, maka PIN yang terdaftar di sistem otomatis terganti. Nasabah juga akan mendapatkan notifikasi berupa push notification pada aplikasi D-Bank PRO, SMS, dan email terkait berhasilnya transaksi ini.
Fitur E-Statement Kartu Kredit merupakan fitur pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk melihat dan mengunduh e-statement (lembar tagihan) akun Kartu Kredit yang dimilikinya.
Registrasi E-Statement merupakan fitur pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit yang sebelumnya mendapat lembar tagihan kartu kredit (statement) secara fisik untuk dapat mendaftarkan Kartu Kreditnya menjadi E-Statement (Statement Elektronik). Jika Nasabah sudah mendaftarkan e-mail dalam fitur Registrasi E-Statement, E-statement kartu kredit akan disampaikan melalui e-mail yang didaftarkan Nasabah Kartu Kredit.
Fitur permintaan Kartu Kredit Utama Tambahan (Add-On) merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank Pro yang memungkinan Nasabah Kartu Kredit untuk mengajukan permintaan Kartu Kredit dari produk Kartu Kredit yang belum pernah dimiliki oleh Nasabah tersebut.
Fitur permintaan Kartu Kredit Utama Tambahan ini dapat diakses melalui 2 (dua) cara, yaitu:
Pada menu eksisting ‘Rekening’, dalam kategori ‘Kartu Kredit, Nasabah dapat mengajukan permintaan Kartu Kredit Utama Tambahan baru dengan cara menekan tombol ‘+ Ajukan Kartu Baru’.
Pada halaman beranda Kartu Kredit Utama/Suplemen (detail fitur baru ini dapat mengacu pada bagian “6.1.3 Halaman Beranda Kartu Kredit Utama”), Nasabah dapat mengajukan permintaan Kartu Kredit Utama Tambahan melalui widget ‘+ Ajukan Kartu Baru’.
Fitur permintaan Kartu Kredit Suplemen merupakan fitur pada Layanan D-Bank Pro yang memungkinan Nasabah Kartu Kredit untuk mengajukan permintaan Kartu Kredit yang dapat digunakan oleh anggota keluarga Nasabah Kartu Kredit tersebut.
Fitur permintaan Kartu Kredit Suplemen ini dapat diakses melalui halaman beranda Kartu Kredit Utama/Suplemen (detail fitur baru ini dapat mengacu pada bagian “6.1.3 Beranda Kartu Kredit Utama”). Nasabah dapat mengajukan permintaan Kartu Kredit Suplemen melalui widget ‘Kartu Suplemen’.
Fitur permintaan Money Transfer merupakan fitur pada Layanan D-Bank Pro yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk mencairkan sebagian saldo Kartu Kredit Utama ke rekening tabungan Nasabah tersebut, baik rekening tabungan di Bank Danamon ataupun bank lainnya.
Fitur permintaan Money Transfer ini dapat diakses melalui halaman beranda Kartu Kredit Utama/Suplemen (detail fitur baru ini dapat mengacu pada bagian “6.1.3 Beranda Kartu Kredit Utama”). Nasabah dapat mengajukan permintaan Money Transfer melalui widget ‘Money Transfer’.
Fitur pendaftaran Autopay merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk mendaftarkan salah satu rekening tabungan yang dimiliki Nasabah untuk secara otomatis melakukan pembayaran tagihan Kartu Kredit yang dipilih oleh Nasabah tersebut. Nasabah dapat memilih untuk mendaftarkan Autopay sejumlah tagihan penuh atau pembayaran minimum.
Fitur permintaan Autopay ini dapat diakses melalui beranda Kartu Kredit Utama. Nasabah dapat melakukan pendaftaran Autopay melalui widget ‘Autopay’.
Fitur ringkasan Autopay merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk melihat detail Autopay nya yang sudah efektif, dan melakukan perubahan nominal pembayaran jika diinginkan.
Fitur ringkasan Autopay ini dapat diakses melalui beranda Kartu Kredit Utama. Nasabah dapat melihat Autopay-nya melalui widget ‘Autopay’. Detail informasi Autopay yang akan ditampilkan mencakup: Nomor kartu, rekening tabungan pembayaran otomatis, dan nominal pembayaran (pembayaran minimum atau penuh).
Blokir Kartu Kredit merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk melakukan blokir sementara terhadap Kartu Kredit yang dimilikinya. Setelah berhasil melakukan blokir melalui Layanan D-Bank PRO, maka kartu tersebut otomatis terblokir di sistem.
Perlindungan Kredit merupakan fitur pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit mendapatkan perlindungan/asuransi untuk tagihan Kartu Kredit yang dimilikinya, jika pemilik Kartu Kredit tersebut meninggal, menderita ketidakmampuan sementara total, ketidakmampuan tetap total, atau penyakit kritis. Perlindungan Kredit ini akan diterapkan kepada Nasabah Kartu Kredit pada periode tagihan berikutnya setelah Nasabah tersebut berhasil mendaftar melalui Layanan D-Bank PRO. Fitur ini akan tersedia di D-Bank PRO dalam waktu dekat.
My Own Installment (MOI) merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk dapat melakukan perubahan (konversi) transaksi pembayaran dan/atau tagihan Kartu Kredit menjadi cicilan.
Pada My Own Installment (MOI) Transaction, Nasabah dapat melakukan perubahan (konversi) transaksi pembayaran Kartu Kredit menjadi cicilan. Sedangkan pada My Own Installment (MOI) Statement, Nasabah dapat melakukan perubahan (konversi) tagihan Kartu Kredit menjadi cicilan.
Info Cicilan Kartu Kredit merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk melihat dan memonitor cicilan atas perubahan (konversi) transaksi pembayaran yang telah dibuat melalui fitur My Own Installment (MOI).
Pendaftaran Tagihan merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinkan Nasabah Kartu Kredit untuk mendaftarkan Kartu Kredit yang dimiliki Nasabah untuk secara otomatis melakukan pembayaran tagihan yang dipilih oleh Nasabah tersebut berdasarkan kategori penyedia jasa yang tersedia.
Ringkasan Tagihan Terdaftar merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinan Nasabah Kartu Kredit untuk melihat detail tagihan yang telah terdaftar.
Penukaran Poin merupakan fitur baru pada Layanan D-Bank PRO yang memungkinan Nasabah Kartu Kredit untuk melakukan penukaran poin yang dimiliki dan juga melihat riwayat penukaran poin terakhir
Danamon Paylight Card adalah produk Kartu Kredit Danamon dengan limit rendah, yang berbentuk Kartu Kredit Virtual. Untuk mendapatkan Danamon Paylight Card, Nasabah dapat mendaftar melalui Digital Onboarding.
Fitur yang bisa diakses meliputi:
Langganan Paket Promo Kartu adalah fitur di mana Nasabah dapat membeli/berlangganan berbagai paket yang ditawarkan yang akan menguntungkan Nasabah dalam berpartisipasi dalam promosi khusus dan tampilan kartu yang dipersonalisasi
Perubahan tampilan kartu adalah fitur di mana Nasabah dapat mempersonalisasi tampilan kartu Nasabah yang ditampilkan di beranda Nasabah
Tabungan Danamon Save Plus adalah tabungan yang membantu Anda dalam mengatur keuangan untuk beragam kebutuhan, baik untuk mengatur pengeluaran bulanan maupun untuk kebutuhan perencanaan jangka panjang.
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk melakukan pembukaan D-Save Plus adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
Setoran awal untuk Danamon Save Plus adalah sebesar Rp100.000,-
Fitur yang terdapat pada Danamon Save Plus adalah top up saldo Danamon Save Plus, ubah rencana dan lihat riwayat transaksi Danamon Save Plus. Ketentuan detail mengenai Danamon Save Plus dapat diakses pada halaman Produk Danamon Save Plus di https://www.danamon.co.id
Deposito berjangka yang telah ditempatkan dapat diubah dengan mengakses menu perubahan deposito berjangka
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk melakukan pembukaan rekening deposito berjangka adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
Catatan: Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) NIK e-KTP, 1 (satu) nomor telepon seluler dan 1 (satu) alamat email.
Produk Danamon LEBIH PRO, Danamon Save dan Danamon Save iB dapat dibuka untuk Calon Nasabah dengan berbagai keuntungan seperti bebas biaya admin dan transaksi sesuai dengan ketentuan dengan bunga yang bersaing. Untuk mengetahui kelebihan produk Danamon Save dan Danamon Save iB klik di sini
Danamon akan mengirimkan informasi nomor rekening tabungan melalui email ke alamat email yang telah didaftarkan oleh Nasabah pada saat pembukaan rekening melalui D-Bank Pro.
Nasabah dapat melakukan login kembali pada D-Bank PRO untuk melanjutkan proses pembukaan rekening dari halaman terakhir yang diakses oleh Nasabah.
Calon Nasabah dapat melanjutkan pembukaan rekening Tabungan dengan login ke D-Bank PRO menggunakan ponsel berbeda dari saat registrasi pertama kali selama menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pertama kali registrasi
Nomor ponsel yang terdaftar pada D-Bank PRO tidak akan berubah apabila Nasabah login ke D-Bank PRO menggunakan nomor ponsel yang berbeda.
Lakukan reset password pada link yang tersedia di bawah kolom password pada menu Lanjutkan Registrasi. OTP akan dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar saat registrasi pertama kali sebelum Nasabah dapat melakukan reset password.
Layanan pembukaan rekening Tabungan melalui D-Bank PRO tidak dikenakan biaya apapun. Akan tetapi diperlukan biaya data internet yang digunakan Nasabah untuk mengakses aplikasi. Biaya data internet tergantung dari layanan data yang digunakan.
Setelah mendapatkan nomor rekening Danamon, Nasabah dapat langsung melakukan transaksi melalui D-Bank PRO.
Ya. Kartu debit Danamon akan dikirimkan ke alamat rumah/kantor yang dicantumkan Nasabah pada saat melakukan pendaftaran tabungan atau dapat diambil di cabang Danamon terdekat,. Informasi lebih detail mengenai kartu debit dapat dilihat di sini.
Nasabah dapat mengakses D-Bank PRO secara berkala untuk mengecek apakah sistem sudah kembali normal. Nasabah juga dapat menghubungi Hello Danamon.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon yang dapat diakses 24/7 melalui telepon di 1-500-090 atau melalui surat elektronik (e-mail) di hellodanamon@danamon.co.id.
Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
D-Bank PRO menawarkan berbagai produk tabungan pilihan dengan berbagai keuntungan. Selain Rupiah, Nasabah juga dapat membuka tabungan valuta asing. Produk tabungan yang ditawarkan meliputi:
Nasabah dapat membuka Tabungan Melalui menu “Transaksi”, kemudian pada menu Buka Tabungan, Nasabah dapat memilih produk tabungan sesuai yang Nasabah inginkan.
Khusus
pembukaanTabungan Bisa iB USD, hanya dapat diakses pada hari kerja
pukul 09:00 – 15:00 WIB.
Nasabah dapat melihat status pembukaan rekening dengan cara mengakses menu “Buka Tabungan” dan melihat status pembukaan rekening. Selain itu, Nasabah akan menerima informasi status pembukaan rekening yang dikirimkan melalui alamat e-mail yang tercatat di sistem Bank.
Apabila Nasabah telah memiliki kartu ATM/ debit Danamon yang masih aktif,
maka Nasabah akan diarahkan untuk melakukan linking ke kartu ATM/ debit
aktif milik Nasabah. Nasabah tidak akan menerima ATM/ debit baru atas
pembukaan rekening yang dilakukan.
Apabila Nasabah tidak memiliki kartu ATM/ debit Danamon yang masih aktif
(antara lain telah kadaluarsa atau rusak), maka Nasabah akan diarahkan untuk
mengisi alamat pengiriman kartu ATM/ debit atau dapat diambil ke cabang
Danamon terdekat .Nasabah akan menerima kartu ATM/ debit sesuai dengan data
alamat yang dipilih oleh Nasabah pada saat pembukaan rekening.
Pengiriman kartu ATM/ debit Danamon memerlukan waktu maksimum 14 hari kerja.
Nasabah dapat meminta dan mengambil kartu ATM/ debit Danamon di Cabang Danamon terdekat. Apabila Nasabah mengambil kartu ATM/ debit Danamon setelah 14 hari kerja sejak permintaan pengiriman kartu ATM/ debit Danamon ke alamat Nasabah, Nasabah tidak akan dikenakan biaya. Selain dari kondisi yang telah dijelaskan, Nasabah akan dikenakan biaya kartu ATM/ debit Danamon sebesar Rp 25.000,- dan biaya meterai Rp 10.000,-.
Pembayaran nirsentuh (contactless payment) berbasis QRIS adalah salah satu metode pembayaran yang dapat dilakukan dengan memindai/scan sebuah barcode/QRIS Code yang tersedia pada merchant atau dengan mengupload foto barcode/QRIS Code yang tersedia pada galeri device. Barcode/QR Code yang dapat diproses pembayarannya oleh Bank adalah Barcode/QR Code yang sudah memiliki Standar Nasional QR Code Pembayaran. Saat ini menu pembayaran nirsentuh (contactless payment) berbasis QRIS hanya tersedia pada aplikasi D-Bank PRO Mobile.
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran nirsentuh (contactless payment) berbasis QRIS adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
QRIS payment with Credit Card merupakan fitur pembayaran berbasis QRIS dengan sumber pembayaran Kartu Kredit. Adapun dengan adanya fitur ini, Nasabah dapat memilih sumber dana selain menggunakan tabungan, tetapi juga dapat menggunakan Kartu Kredit.
Tidak, layanan transaksi pembayaran nirsentuh (contactless payment) berbasis QRIS dapat dilakukan (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Pembayaran Adira adalah salah satu opsi pada menu ‘Asuransi’ yang disediakan oleh Danamon yang dapat digunakan untuk membayar Asuransi Adira.
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Adira adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
Tidak, layanan transaksi pembayaran Adira dapat dilakukan (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Top-up Paket Data Internet Telkomsel adalah salah satu opsi pada menu ‘Paket Data Internet’ yang disediakan oleh Danamon yang dapat digunakan untuk top-up Paket Data Internet Telkomsel.
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk top-up Paket Data Internet Telkomsel adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
Tidak, layanan top-up Paket Data Internet Telkomsel dapat dilakukan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Pesan/Informasi adalah fitur yang terdapat pada Layanan D-Bank PRO yang diperuntukkan agar Nasabah dapat melihat kembali ringkasan dari transaksi finansial dan non-finansial yang telah dilakukan di Layanan D-Bank PRO.
Biometric Login adalah proses login dengan menggunakan verifikasi identitas Nasabah yang melibatkan pemindaian atau analisis beberapa bagian tubuh, yaitu: Fingerprint dan Face ID.
Nasabah dapat mengubah pengaturan Biometric Login pada menu Profil. Pengaturan yang dapat dilakukan meliputi enable/disable Biometric Login dan pengaturan ulang Biometric Login
Bulk Transfer adalah salah satu fitur yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transfer dana massal secara online antar sesama rekening Danamon
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk Bulk Transfer adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
Tidak, layanan Bulk Transfer dapat dilakukan (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Pembayaran Transaksi E-Commerce adalah salah satu fitur yang disediakan oleh Danamon yang dapat mempermudah Nasabah dalam pembayaran belanja online pada website merchant
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk Pembayaran Transaksi E-Commerce adalah rekening tabungan dan giro (CASA).
Tidak, layanan Pembayaran Transaksi E-Commerce dapat dilakukan (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Menu Profil adalah menu yang tersedia untuk Nasabah agar dapat mengatur Profilnya sesuai dengan kebutuhan
Setiap kali Nasabah melakukan perubahan data pada menu Setting melalui Layanan D-Bank PRO, Nasabah akan mendapatkan bukti nomor referensi. Nasabah dapat mencetak/menyimpan bukti nomor referensi tersebut.
D-Bank PRO menawarkan berbagai produk tabungan pilihan dengan berbagai
keuntungan. Selain Rupiah, kami juga dapat membuka tabungan valuta asing. Produk
tabungan yang ditawarkan meliputi:
Anda dapat membuka Tabungan Melalui menu “Transaksi”, kemudian pada menu Buka
Tabungan, Anda dapat memilih produk tabungan sesuai yang Anda inginkan.
PRO?
Khusus pembukaan Tabungan valuta asing, hanya dapat diakses pada hari kerja pukul
09:00 – 15:00 WIB.
Anda dapat melihat status pembukaan rekening dengan cara mengakses menu “Buka
Tabungan” dan melihat status pembukaan rekening. Selain itu, Anda akan menerima
informasi status pembukaan rekening yang dikirimkan melalui alamat e-mail yang
tercatat di sistem Bank.
Apabila kartu yang Anda miliki telah kadaluarsa, maka Anda dapat mendapatkan kartu
debit baru yang dapat diambil ke cabang Danamon terdekat atau dapat dikirimkan ke
alamat rumah atau kantor Nasabah sesuai dengan data alamat yang tercatat di sistem
Bank. .
Pengiriman kartu debit/ATM Danamon memerlukan waktu maksimum 14 hari kerja.
Anda dapat meminta dan mengambil kartu debit Danamon di Cabang Danamon
terdekat. Apabila Anda mengambil kartu debit Danamon setelah 14 hari kerja sejak
permintaan pengiriman kartu debit Danamon ke alamat Nasabah, Andatidak akan
dikenakan biaya. Selain dari kondisi yang telah dijelaskan, Anda akan dikenakan biaya
kartu debit Danamon sebesar Rp 25.000,- dan biaya meterai Rp 10.000,-.
PRO?
Untuk kartu debit yang diambil di cabang Danamon, aktivasi kartu debit akan dilakukan
oleh petugas di cabang. Untuk kartu debit yang dikirimkan ke alamat Anda, maka
aktivasi kartu debit dapat dilakukan melalui D-Bank PRO dengan memasukkan datadata
yang diminta, termasuk konfirmasi MPIN atau APPLI 1.
PRO?
Anda dapat melakukan aktivasi kartu dengan membuka menu profil, kemudian
pilih menu Aktivasi Kartu Debit.
Pembuatan PIN kartu debit dapat dilakukan pada saat aktivasi kartu debit pada
aplikasi D-Bank PRO. PIN kartu debit ini akan secara otomatis menjadi TPIN
(Telephone PIN) Nasabah.
Tabungan Perencanaan Syariah iB (Rekening TPS) adalah produk perencanaan sesuai
prinsip Syariah untuk mengatur keuangan dalam merencanakan berbagai kebutuhan,
antara lain untuk keperluan ibadah haji, umrah, pendidikan anak, pembayaran uang
muka pembelian rumah, dan berbagai kebutuhan lainnya sesuai dengan prinsip Syariah.
Pengguna Aplikasi yang membuka Rekening TPS melalui Aplikasi D-Bank PRO
merupakan perorangan atau individu yang telah memiliki rekening tabungan yang masih
aktif pada Bank Danamon. Pembukaan Rekening TPS melalui D-Bank PRO ditujukan
untuk keperluan tabungan perencanaan haji.
untuk melakukan pembukaan Tabungan Perencanaan Syariah?
Tipe rekening yang dapat digunakan untuk melakukan pembukaan Tabungan
Perencanaan Syariah adalah rekening tabungan dan giro bermata uang Rupiah.
Syariah?
Setoran awal untuk Tabungan Perencanaan Syariah adalah sebesar Rp 10.000,-
Nasabah dapat menabung minimal 3 bulan hingga maksimal 20 tahun.
Tidak. Tabungan Perencanaan Syariah hanya dapat digunakan untuk menabung secara
rutin.
Nasabah dapat memilih priode pendibutan setoran rutin harian/ mingguan/ bulanan
dengan minimal setoran rutin :
a. Harian minimal Rp. 5.000
b. Mingguan minimal Rp. 50.000
c. Bulanan minimal Rp. 100.000
(nominal, frekuensi pendebitan)?
Nasabah dapat mengubah detail rencana seperti tanggal target selesai, jumlah transfer,
periode transfer, dan juga jumlah target selesai melalui D-Bank PRO. Nasabah dapat
melakukan ini dengan cara masuk ke detail akun Tabungan Rencana dan memilih opsi
“Edit Rencana‟.
transfer yang telah ditentukan?
Nasabah dapat melakukan top up saldo tanpa mempengaruhi jadwal transfer yang telah
ditentukan sebelumnya. Nasabah dapat melakukan ini dengan cara pilih opsi “Top Up‟
pada detail Tabungan Perencanaan Syariah.
kebutuhan haji, bagaimana cara melakukan proses pendaftaran haji ?
Nasabah dapat melakukan penutupan Tabungan Perencanaan Syariah melalui D-Bank
Pro, dengan memilih opsi membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji. Nasabah akan
diarahkan ke proses pendaftaran haji.
tercapai?
Nasabah dapat melakukan penutupan Tabungan Perencanaan Syariah hanya melalui
D-Bank PRO. Nasabah dapat melakukan ini dengan cara pilih opsi „Tutup Rencana‟
pada detail Tabungan Perencanaan Syariah.
transfer gagal, apakah pada periode berikutnya akan di proses transfer secara
terakumulasi dengan periode sebelumnya ?
Apabila dana tidak mencukupi, maka Bank Danamon tidak melakukan proses
pemindahbukuan dana dari Rekening Sumber ke Rekening TPS. Pada periode
pendebitan selanjutnya, Bank akan melakukan proses pendebitan dana dari Rekening
Sumber sesuai dengan nominal yang telah dipilih Nasabah, dan pendebitan tersebut
tidak diakumulasikan dengan nominal yang telah gagal didebit pada periode pendebitan
sebelumnya.
Tidak, proses penutupan rekening hanya dapat dilakukan oleh Nasabah melalui D-Bank
Pro
Perencanaan Syariah?
Nasabah tidak mendapatkan Kartu Debit
i. Apabila otorisasi transaksi berhasil dilakukan sebelum timer habis, maka kurs tersebut adalah kurs yang akan digunakan untuk transaksi pengiriman valas. Dengan demikian, meski kurs dapat bervariasi, kurs yang digunakan tidak akan berubah saat dana dikirim.
ii. Namun, jika timer sudah habis sebelum otorisasi transaksi berhasil dilakukan, Nasabah perlu melakukan otorisasi ulang karena perubahan kurs mungkin terjadi apabila timer habis.
Terkait informasi biaya transfer ke Bank Lain, silakan akses dengan klik di sini.
Apabila status transfer valas yang dilakukan baik ke rekening Bank Lokal/Bank Internasional Lain gagal, maka Bank akan mengembalikan dana yang sudah diproses ke rekening Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas transfer valas harian di Layanan D-Bank PRO adalah sebesar Rp. 2,000,000,000 atau ekuivalen dalam mata uang lain (dihitung menggunakan kurs yang berlaku selama Jam Layanan Transaksi Valuta Asing). Batas transfer valas harian dihitung secara akumulasi dengan transaksi transfer yang dilakukan di channel elektronik lain pada Bank.
Nasabah memiliki batas transfer valas bulanan dengan sumber rekening rupiah melalui Layanan D-Bank PRO sebesar maksimal USD 100,000 atau ekuivalen. Apabila transaksi melebihi batas transfer valas bulanan, maka transaksi tidak bisa dilanjutkan. Batas transfer valas bulanan dengan sumber rekening rupiah dihitung secara akumulasi dengan transaksi yang dilakukan di cabang dan channel lain pada Bank.
Transaksi transfer valas yang telah melampaui USD 100,000 atau ekuivalen tidak dapat dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer valas lebih dari USD 100,000 di cabang Bank Danamon dengan menyerahkan dokumen pendukung (underlying transaksi).
Dengan menggunakan FX Live Rate, transaksi dapat dilakukan dengan kurs konversi yang lebih kompetitif. Sebagai contoh, apabila nasabah menggunakan Counter Rate untuk transfer valas USD ke IDR, maka kurs konversi yang akan digunakan adalah USD/IDR 15,156.00. Sedangkan, apabila nasabah menggunakan FX Live Rate maka kurs konversinya adalah USD/IDR 15,348.00.
Hal ini karena kurs konversi yang akan digunakan adalah kurs konversi near real-time dimana kurs yang digunakan akan bergerak sesuai dengan pergerakan pasar. Dengan demikian, kurs konversi FX Live Rate ini hanya tersedia pada saat kondisi dimana pasar buka yaitu 09:00 – 15:00.
Transfer valas dengan kondisi mata uang yang sama (same currency) tetap dapat dilakukan sesuai dengan waktu transaksi sebelumnya, yaitu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Oleh karena itu, apabila nasabah perlu melakukan transfer valas diluar jam trading hours, maka transaksi tetap dapat dilakukan dengan melakukan transfer valas dengan mata uang yang sama (contoh: USD – USD atau SGD - SGD)
Dengan menggunakan FX Live Rate, kurs konversi yang digunakan adalah kurs konversi dengan harga spesial dimana kurs konversi ini hanya akan berlaku selama 15 detik pada saat nasabah melanjutkan transaksi ke halaman konfirmasi. Apabila nasabah tidak menyelesaikan transaksi dalam 15 detik, maka sistem akan secara otomatis untuk melakukan pengkinian atas kurs konversi yang akan digunakan nasabah.
Tidak ada tambahan biaya dimana rekening sumber dana nasabah hanya akan didebit sesuai dengan Jumlah Ekuivalen yang tercantum di halaman konfirmasi.
Layanan D-Bank PRO menyediakan layanan transaksi dalam 11 (sebelas) mata uang asing antara lain: USD, AUD, SGD, EUR, JPY, CNY, GBP, NZD, CHF, HKD, dan CAD.
Layanan transfer valas sama mata uang antar rekening nasabah bank di D-Bank PRO tersedia 24 jam selama 7 hari.
Saat ini, Nasabah hanya dapat melakukan transfer valas dengan rekening sumber dana dalam mata uang asing.
Transaksi yang sudah diotentikasi melalui Layanan D-Bank PRO tidak dapat dibatalkan.
Nasabah dapat mengecek status transfer valas dengan masuk ke menu Histori Transaksi, dan pilih “Transaksi Valas” pada field Jenis Transaksi. Selain itu, Nasabah dapat mengecek status pengiriman melalui notifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar.
Apabila status transfer valas yang dilakukan baik ke rekening Bank Lokal/Bank Internasional Lain gagal, maka Bank akan mengembalikan dana yang sudah diproses ke rekening Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas transfer valas harian di Layanan D-Bank PRO adalah sebesar Rp. 2,000,000,000 atau ekuivalen dalam mata uang lain (dihitung menggunakan kurs yang berlaku selama Jam Layanan Transaksi Valuta Asing). Batas transfer valas harian dihitung secara akumulasi dengan transaksi transfer yang dilakukan di channel elektronik lain pada Bank.
Seluruh nasabah yang sudah melakukan aktivasi dan memiliki akun D-Bank PRO dengan rekening aktif.
Nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank Danamon terdekat dan melakukan transfer valuta asing melalui Kantor Cabang.
Saat ini, layanan Transfer Valas D-Bank PRO dapat melakukan pengiriman dana ke
negara tujuan dalam mata uang non-lokal negara tujuan. Namun untuk menghindari terjadinya retur
ataupun kegagalan transaksi, disarankan Nasabah untuk melakukan transaksi transfer valas ke mata
uang lokal sesuai dengan negara tujuan saja.
Contoh: Nasabah melakukan transaksi Transfer Valas ke Bank Lain menggunakan sumber dana Rupiah
(IDR) ke rekening Bank MUFG Tokyo dengan mata uang destinasi Yen (JPY)
Transaksi valas ke bank lain (dalam dan luar negeri) bisa menggunakan rekening rupiah sebagai rekening sumber dana. Khusus untuk tujuan bank domestik, penggunaan rekening sumber dana rupiah hanya bisa dilakukan dengan kondisi pengirim dan penerima adalah orang yang sama (identik)
Layanan transfer valas ke rekening bank lain (dalam atau luar negeri) di D-Bank PRO tersedia pada jam 09:00 – 15:00 WIB.
Kurs untuk pengiriman valas akan menggunakan kurs yang tercantum pada Halaman Konfirmasi saat dilakukan otorisasi transaksi. Pada Halaman Konfirmasi tersebut, terdapat timer di sisi kanan “Kurs Konversi”.
Untuk melakukan transaksi transfer valas baik ke rekening Bank Lokal/Bank Internasional Lain, silakan pilih menu “Transfer” pada halaman Beranda Layanan D-Bank PRO. Selanjutnya, pilih “Transfer Valas” dan lengkapi informasi instruksi transaksi pada Layar Pengisian.
Kode SWIFT digunakan untuk mengidentifikasi bank-bank Internasional yang tergabung dalam Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Nama lain dari kode ini adalah Bank Identifier Code (BIC), yang terdiri dari 8 hingga 11 karakter.
Apabila Nasabah tidak mengetahui kode SWIFT Bank Penerima, Nasabah dapat mencari
nama Bank Penerima dengan klik “Cari Nama Bank” yang terdapat di layar Layanan
D-Bank PRO saat mengisi detail penerima transfer. Kemudian, pilih Negara dan Nama Bank yang
dituju. Selanjutnya, kode SWIFT akan muncul secara otomatis.
Transfer dengan tujuan Bank of Ayudhya (Krungsri) akan dikenakan biaya transfer
yang lebih kompetitif dan tarif tetap khusus. Nasabah dapat memilih Bank Tujuan "Bank Krungsri"
pada Layanan D-Bank PRO.
Mata Uang Tujuan |
Waktu Transaksi |
JPY |
09:00 – 09.30 WIB |
AUD |
09:00 – 09.30 WIB |
HKD |
09:00 – 11.30 WIB |
SGD |
09:00 – 12.30 WIB |
GBP |
09:00 – 14.30 WIB |
EUR |
09:00 – 14.30 WIB |
Transaksi yang sudah diotentikasi melalui Layanan D-Bank PRO tidak dapat dibatalkan.
Nasabah dapat mengecek status transfer valas dengan masuk ke menu Histori Transaksi, dan pilih “Transaksi Valas” pada field Jenis Transaksi. Selain itu, Nasabah dapat mengecek status pengiriman melalui notifikasi yang dikirimkan ke email terdaftar.
Ya. Dana nasabah akan dikembalikan ke rekening sumber dengan ketentuan sebagai berikut:
Terkait informasi biaya transfer ke Bank Lain, silakan akses pada
https://www.danamon.co.id/-/media/ALL-CONTENT-PERSONAL-BANKING/PDF-DLL/D-Bank-PRO/RIP-TNC-FAQ/v2/Ringkasan-Informasi-Produk-Layanan-DBank-PROv111.pdf?la=id&hash=D36707E20D86FCFACC0F21AFC43EEB9A802FDAB8
Nasabah dapat melakukan transaksi transfer valas ke Bank Lain di Kantor Cabang dengan membawa dokumen underlying kebutuhan transaksi.
Saat ini, layanan Transfer Valas D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk nominal transaksi bulanan maksimal USD 100.000 ekuivalen tanpa dokumen underlying. Untuk kebutuhan transaksi melebihi USD 100.000 ekuivalen dengan dokumen underlying hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang.
Syarat dan ketentuan Transaksi Transfer Valas ke Bank Lain melalui Layanan D-bank PRO dapat diakses melalui https://bdi.co.id/en-tncdbankprohtml.
Layanan D-Bank PRO menyediakan layanan transaksi dalam 11 (sebelas) mata uang asing antara lain: USD, AUD, SGD, EUR, JPY, CNY, GBP, NZD, CHF, HKD, dan CAD.
Layanan transaksi valas di D-Bank PRO tersedia pada jam 09:00 – 15:00.
Kurs untuk pengiriman valas akan menggunakan kurs yang tercantum pada Halaman Konfirmasi saat dilakukan otorisasi transaksi. Pada Halaman Konfirmasi tersebut, terdapat timer di sisi kanan “Kurs Konversi”.
i. Apabila otorisasi transaksi berhasil dilakukan sebelum timer habis, maka kurs tersebut adalah kurs yang akan digunakan untuk transaksi pengiriman valas. Dengan demikian, meski kurs dapat bervariasi, kurs yang digunakan tidak akan berubah saat dana dikirim.
ii. Namun, jika timer sudah habis sebelum otorisasi transaksi berhasil dilakukan, Nasabah perlu melakukan otorisasi ulang karena perubahan kurs mungkin terjadi apabila timer habis.
Nilai mata uang (kurs) pada Layanan D-Bank PRO lebih kompetitif dibandingkan kurs yang tertera di cabang Bank Danamon Indonesia.
Kurs indikasi mata uang tersedia pada menu “Transaksi Valas” pada Layanan D-Bank PRO. Untuk melihat seluruh kurs mata uang, dapat melakukan hal berikut:
a. Klik menu “Transaksi Valas” pada halaman Beranda D-Bank PRO;
b. Klik tombol “Lanjut” untuk menyetujui Syarat & Ketentuan Transaksi Valas melalui Layanan D-Bank PRO;
c. Klik “Lihat Kurs FX”. Kurs ke-11 (sebelas) mata uang yang berlaku akan muncul pada layar.
Nasabah juga dapat menekan tombol “Refresh” untuk memperbaharui kurs yang bergerak dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan valas dapat dilakukan pada rekening pribadi, dengan cara:
a. Klik menu “Transaksi Valas” pada halaman Beranda Layanan D-Bank PRO;
b. Klik tombol “Lanjut” untuk menyetujui Syarat & Ketentuan Transaksi Valas melalui Layanan D-Bank PRO. Syarat & Ketentuan Transaksi Valas hanya perlu disetujui pada saat pertama kali masuk ke menu “Transaksi Valas”, atau pada saat terdapat pembaharuan pada konten Syarat & Ketentuan tersebut.
c. Setelah menyetujui Syarat & Ketentuan Transaksi Valas, Nasabah dapat melakukan transaksi dengan salah satu cara dari cara di bawah ini:
i. Pilih mata uang yang Nasabah ingin jual/beli pada field “Nasabah Jual” dan “Nasabah Beli”. Kurs indikasi mata uang yang dipilih akan muncul. Nasabah dapat melanjutkan pengisian instruksi transaksi dengan menekan tombol “Lanjut”; atau
ii. Klik “Lihat Kurs FX” terlebih dahulu untuk melihat kurs mata uang yang berlaku selama Jam Layanan Transaksi Valas di Bank Danamon. Kemudian, klik tanda panah yang terletak di sisi kanan mata uang yang ingin dipilih untuk melanjutkan pengisian instruksi transaksi.
Dengan menggunakan FX Live Rate, transaksi dapat dilakukan dengan kurs konversi yang lebih kompetitif. Sebagai contoh, apabila nasabah menggunakan Counter Rate untuk transfer valas USD/IDR, maka kurs konversi yang akan digunakan adalah USD/IDR 15,156.00. Sedangkan, apabila nasabah menggunakan FX Live Rate maka kurs konversinya adalah USD/IDR 15,345.
Nasabah memiliki batas transaksi valas bulanan dengan sumber rekening rupiah melalui Layanan D-Bank PRO sebesar maksimal USD 100,000 atau ekuivalen. Apabila transaksi melebihi batas transaksi valas bulanan, maka transaksi tidak bisa dilanjutkan. Batas transaksi valas bulanan dengan sumber rekening rupiah dihitung secara akumulasi dengan transaksi yang dilakukan di cabang dan channel lain pada Bank.
Batas transaksi valas harian di Layanan D-Bank PRO adalah sebesar Rp. 2,000,000,000 atau ekuivalen dalam mata uang lain (dihitung menggunakan kurs yang berlaku selama Jam Layanan Transaksi Valuta Asing). Batas transaksi valas harian dihitung secara akumulasi dengan transaksi transaksi yang dilakukan di channel elektronik lain pada Bank.
Transaksi valas menggunakan rekening sumber dana rupiah yang telah melampaui USD 100,000 atau ekuivalen tidak dapat dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO. Nasabah dapat melakukan transaksi valas lebih dari USD 100,000 di cabang Bank Danamon dengan menyerahkan dokumen pendukung (underlying transaksi).
Layanan D-Bank PRO menyediakan layanan pemesanan bank notes untuk 5 (lima) mata uang antara lain: USD, SGD, AUD, EUR, dan JPY.
Saat ini pemesanan bank notes melalui D-Bank PRO hanya tersedia di beberapa cabang tertentu. Pilihan cabang akan muncul di D-Bank PRO saat nasabah melakukan transaksi sesuai mata uang yang dipilih.
Untuk saat ini Nasabah hanya dapat memesan bank notes sesuai dengan mata uang sumber rekening yang dimiliki. Contoh, jika ingin memesan bank notes USD, maka Nasabah sudah memiliki rekening USD di Bank Danamon, serta pastikan dana mencukupi pada rekening USD sejumlah nominal yang dipesan (berikut dengan biaya transaksi) untuk pengambilan bank notes. Apabila Nasabah tidak memiliki rekening mata uang yang dipesan atau dana dalam rekening tidak cukup, maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
Denominasi mata uang bergantung pada ketersediaan valuta asing di cabang, sehingga Nasabah belum dapat memilih denominasi mata uang asing yang dipesan melalui Layanan D-Bank PRO.
Untuk pemesanan bank notes yang dilakukan antara pukul 06.00 WIB – 11.00 WIB, Nasabah dapat memilih tanggal pengambilan bank notes di cabang mulai dari minimum satu hari kerja berikutnya atau maksimum lima hari kerja sejak pemesanan bank notes.
Untuk pemesanan bank notes yang dilakukan antara pukul 11.01 WIB – 18.00 WIB, Nasabah dapat memilih tanggal pengambilan bank notes di cabang mulai dari minimum dua hari kerja berikutnya atau maksimum lima hari kerja sejak pemesanan bank notes.
Untuk mengambil bank notes di tanggal pengambilan dapat dilakukan antara pukul 12.00 - 15.00 waktu setempat.
Berikut adalah biaya yang dikenakan untuk penarikan bank notes yang berlaku saat ini.
Biaya Administrasi Penarikan Bank Notes |
|||
Segmen Non-Affluent |
Segmen Affluent |
||
Dari rekening Valas Non-USD |
Dari rekening Valas USD |
Dari rekening Valas Non-USD |
Dari rekening valas USD
|
Biaya administrasi 0.25% |
Jumlah Akumulasi hingga USD 5,000/hari/rekening: Bebas Biaya
Tambahan Biaya administrasi 0.25% dari jumlah kelebihan diatas USD 5,000/hari/rekening |
Biaya administrasi 0.25% |
Jumlah Akumulasi hingga USD 10,000/hari/rekening: Bebas Biaya
Tambahan Biaya administrasi 0.25% dari jumlah kelebihan USD 10,000/hari/rekening |
Pemesanan bank notes yang sudah dilakukan tidak dapat dibatalkan melalui Layanan D-Bank PRO. Silakan hubungi cabang Bank Danamon yang dipilih untuk melakukan pembatalan, sehingga dana Nasabah yang telah diblokir untuk pemesanan bank notes akan dikembalikan pada rekening. Adapun, dana yang dikembalikan ke rekening Nasabah adalah sejumlah bank notes yang dipesan dan biaya penarikan bank notes yang Nasabah sudah bayar (jika ada) dikurangi biaya penalti yang berlaku.
Nasabah hanya dapat mengambil bank notes yang sudah dipesan pada tanggal yang dipilih untuk pengambilan bank notes di cabang. Apabila pengambilan bank notes tidak juga dilakukan sampai akhir hari tanggal pengambilan, maka cabang akan mendebet biaya penalti dan mengembalikan dana ke rekening Nasabah.
Biaya penalti untuk pembatalan pengambilan bank notes adalah sebesar 0.5% dari nominal bank notes yang dipesan, dengan minimum sebesar ekuivalen Rp. 50,000.
Tidak bisa. Untuk saat ini, pengambilan bank notes wajib dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan.
Jika sewaktu - waktu tanggal pengambilan bank notes yang telah dijadwalkan ditetapkan sebagai hari oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka Nasabah dapat melakukan pengambilan bank notes di hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal pengambilan bank notes yang dipilih pada saat melakukan pemesanan melalui D-Bank PRO adalah 6 September 2021. Namun, karena tanggal 6 September 2021 ditetapkan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan bank notes dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 7 September 2021.
Layanan D-Bank PRO menyajikan berita utama dalam bidang ekonomi, bisnis dan data aktual pasar finansial seperti pasar Saham, Obligasi dan Nilai Tukar Valuta Asing dalam menu “Market Insight”.
Market Insight dapat diakses dengan cara:
a. Klik menu “Transaksi Valas” pada halaman Beranda di Layanan D-Bank PRO;
b. Klik tombol “Lanjut” untuk menyetujui Syarat & Ketentuan Transaksi Valas melalui Layanan D-Bank PRO yang berlaku (jika baru pertama kali masuk ke menu “Transaksi Valas”;
c. Klik sub-menu “Market Insight”. Pada sub-menu tersebut, Nasabah dapat mengakses berita harian, mingguan, maupun bulanan melalui Daily, Weekly, serta Monthly Market Recap yang tersedia.
d. Selanjutnya, Nasabah dapat memilih tanggal atau bulan sesuai artikel yang ingin akses.
Tentu saja, artikel dalam Market Insight dapat diunduh melalui Layanan D-Bank PRO.
Untuk melakukan transaksi pembelian Asuransi Autocillin dapat dilakukan, dengan cara:
Ya, informasi tersebut tersedia pada D-Bank PRO di halaman Asuransi Mobil yang membahas Manfaat, Syarat dan Ketentuan, serta Klaim. Dokumen Ringkasan Informasi Produk, Syarat dan Ketentuan, serta Informasi Klaim dapat diunduh dan disimpan dalam bentuk file PDF dengan mengklik tautan:
Kemudian informasi terkait Ringkasan Informasi Produk yang sesuai dengan data asuransi yang telah diajukan/diunggah dapat ditemukan pada halaman Review Order dengan mengklik tautan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Personal, dan dokumen dapat dibaca dan diunduh dalam bentuk file PDF.
Diwajibkan untuk melakukan pengkinian data Nasabah melalui Cabang Bank Danamon terdekat.
Tidak, pihak Penanggung akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu kemudian menghubungi ke nomor HP dan alamat email terdaftar dalam sistem Bank ketika pengajuan asuransi pada jam kerja untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi ketentuan . Apabila kelengkapan dokumen tidak dilengkapi selama lebih dari 1x24 jam sejak transaksi pembelian Asuransi Autocillin di D-Bank PRO, maka pengajuan Asuransi Autocillin akan ditolak.
Tidak ada pengecekan kendaraan secara langsung. Penanggung melakukan validasi dan verifikasi dari data kendaraan yang telah diunggah pada saat pengisian data asuransi di D-Bank PRO.
Ya, rekening sumber dana dapat dipilih pada halaman Review Order di D-Bank PRO, dengan catatan bahwa saldo pada rekening sumber dana yang dipilih harus mencukupi untuk membayar keseluruhan total premi. Apabila saldo tidak mencukupi keseluruhan total premi maka, proses pembelian Asuransi Autocillin tidak dapat dilanjutkan.
Polis akan dikirimkan apabila pengajuan pembelian asuransi telah disetujui oleh Penanggung dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ya, terdapat pemberitahuan berupa email yang dikirimkan oleh pihak Penanggung beserta dokumen asuransi (termasuk e-polis).
Nasabah dapat melihat status pengajuan pembelian Asuransi Autocillin pada tab “Asuransi Saya” yang terdapat pada menu Asuransi.
Apabila terdapat kesalahan input data setelah transaksi pembelian asuransi selesai, nasabah dapat menghubungi Zurich Care di 1500 456 untuk melakukan perubahan. Data yang diubah merupakan data yang tidak mempengaruhi perhitungan premi yang sudah dibayarkan.
Nama Tertanggung tidak harus sama dengan Nama Pemesan atau pemilik akun pada aplikasi D-Bank PRO. Sehingga pemilik akun sebagai Pemesan dapat melakukan pemesanan asuransi kendaraan untuk siapa saja selama memiliki hubungan dengannya dan melakukan pembayaran premi menggunakan rekening pemilik akun yang tercantum pada aplikasi D-Bank PRO.
Untuk melakukan transaksi pembelian Asuransi Motopro dapat dilakukan, dengan cara:
Ya, informasi tersebut tersedia pada D-Bank PRO di halaman Asuransi Motor yang membahas Manfaat, Syarat dan Ketentuan, serta Klaim. Dokumen Ringkasan Informasi Produk, Syarat dan Ketentuan, serta Informasi Klaim dapat diunduh dan disimpan dalam bentuk file PDF dengan mengklik tautan:
Kemudian informasi terkait Ringkasan Informasi Produk yang sesuai dengan data asuransi yang telah diajukan/diunggah dapat ditemukan pada halaman Review Order dengan mengklik tautan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Personal, dan dokumen dapat dibaca dan diunduh dalam bentuk file PDF.
Diwajibkan untuk melakukan pengkinian data Nasabah melalui Cabang Bank Danamon terdekat.
Ya, dapat melakukan pembelian Asuransi Motopro dengan memilih pilihan BASTK pada saat memasukkan informasi mengenai surat kepemilikan kendaraan.
Tidak, pihak Penanggung akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu kemudian menghubungi ke nomor HP dan alamat email terdaftar dalam sistem Bank ketika pengajuan asuransi pada jam kerja untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi ketentuan. Apabila kelengkapan dokumen tidak dilengkapi selama lebih dari 1x24 jam sejak transaksi pembelian Asuransi Motopro di D-Bank PRO, maka pengajuan Asuransi Motopro akan ditolak.
Tidak ada pengecekan kendaraan secara langsung. Penanggung melakukan validasi dan verifikasi dari data kendaraan yang telah diunggah pada saat pengisian data asuransi di D-Bank PRO.
Ya, rekening sumber dana dapat dipilih pada halaman Review Order di D-Bank PRO, dengan catatan bahwa saldo pada rekening sumber dana yang dipilih harus mencukupi untuk membayar keseluruhan total premi. Apabila saldo tidak mencukupi keseluruhan total premi maka, proses pembelian Asuransi Motopro tidak dapat dilanjutkan.
Polis akan dikirimkan apabila pengajuan pembelian asuransi telah disetujui oleh Penanggung dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ya, terdapat pemberitahuan berupa email yang dikirimkan oleh pihak Penanggung beserta dokumen asuransi (termasuk e-polis).
Nasabah dapat melihat status pengajuan pembelian Asuransi Motopro pada tab “Asuransi Saya” yang terdapat pada menu Asuransi.
Apabila terdapat kesalahan input data setelah transaksi pembelian asuransi selesai, nasabah dapat menghubungi Zurich Care di 1500 456 untuk melakukan perubahan. Data yang diubah merupakan data yang tidak mempengaruhi perhitungan premi yang sudah dibayarkan.
Nama Tertanggung tidak harus sama dengan Nama Pemesan atau pemilik akun pada aplikasi D-Bank PRO. Sehingga siapapun dapat melakukan pemesanan asuransi kendaraan selama memiliki hubungan dengan Pemesan.
Nama Tertanggung tidak harus sama dengan Nama Pemesan atau pemilik akun pada aplikasi D-Bank PRO. Sehingga pemilik akun sebagai Pemesan dapat melakukan pemesanan asuransi kendaraan untuk siapa saja selama memiliki hubungan dengannya dan melakukan pembayaran premi menggunakan rekening pemilik akun yang tercantum pada aplikasi D-Bank PRO.
Untuk melakukan transaksi pembelian Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus dapat dilakukan, dengan cara:
Ya, informasi tersebut tersedia pada D-Bank PRO di halaman Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus yang membahas Manfaat, Syarat dan Ketentuan, serta Klaim. Dokumen Ringkasan Informasi Produk, Syarat dan Ketentuan, serta Informasi Klaim dapat diunduh dan disimpan dalam bentuk file PDF dengan mengklik tautan:
Kemudian informasi terkait Ringkasan Informasi Produk yang sesuai dengan data asuransi yang telah diajukan/diunggah dapat ditemukan pada halaman Review Order dengan mengklik tautan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Personal, dan dokumen dapat dibaca dan diunduh dalam bentuk file PDF.
Diwajibkan untuk melakukan pengkinian data Nasabah melalui Cabang Bank Danamon terdekat.
Tidak ada pengecekan kesehatan secara langsung. Penanggung melakukan validasi dan verifikasi dari data kesehatan yang telah diunggah pada saat pengisian data asuransi di D-Bank PRO.
Ya, rekening sumber dana dapat dipilih pada halaman Review Order di D-Bank PRO, dengan catatan bahwa saldo pada rekening sumber dana yang dipilih harus mencukupi untuk membayar keseluruhan total premi. Apabila saldo tidak mencukupi keseluruhan total premi maka, proses pembelian Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus tidak dapat dilanjutkan.
Polis akan dikirimkan apabila pengajuan pembelian asuransi telah disetujui oleh Penanggung maksimal dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Ya, terdapat pemberitahuan berupa email yang dikirimkan oleh pihak Penanggung beserta dokumen asuransi (termasuk e-polis).
Nasabah dapat melihat status pengajuan pembelian Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus pada tab “Asuransi Saya” yang terdapat pada menu Asuransi.
Untuk melakukan transaksi pembelian Asuransi Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases dapat dilakukan, dengan cara:
Ya, informasi tersebut tersedia pada D-Bank PRO di halaman Asuransi Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases yang membahas Manfaat, Syarat dan Ketentuan, serta Klaim. Dokumen Ringkasan Informasi Produk, Syarat dan Ketentuan, serta Informasi Klaim dapat diunduh dan disimpan dalam bentuk file PDF dengan mengklik tautan:
Kemudian informasi terkait Ringkasan Informasi Produk yang sesuai dengan data asuransi yang telah diajukan/diunggah dapat ditemukan pada halaman Review Order dengan mengklik tautan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Personal, dan dokumen dapat dibaca dan diunduh dalam bentuk file PDF.
Diwajibkan untuk melakukan pengkinian data Nasabah melalui Cabang Bank Danamon terdekat.
Tidak ada pengecekan kesehatan secara langsung. Penanggung melakukan validasi dan verifikasi dari data kesehatan yang telah diunggah pada saat pengisian data asuransi di D-Bank PRO.
Ya, rekening sumber dana dapat dipilih pada halaman Review Order di D-Bank PRO, dengan catatan bahwa saldo pada rekening sumber dana yang dipilih harus mencukupi untuk membayar keseluruhan total premi. Apabila saldo tidak mencukupi keseluruhan total premi maka, proses pembelian Asuransi Mikro Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases tidak dapat dilanjutkan.
Polis akan dikirimkan apabila pengajuan pembelian asuransi telah disetujui oleh Penanggung maksimal dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Ya, terdapat pemberitahuan berupa email yang dikirimkan oleh pihak Penanggung beserta dokumen asuransi (termasuk e-polis).
Nasabah dapat melihat status pengajuan pembelian Asuransi Mikro Mikro Hospital Cash Plan 5 Diseases pada tab “Asuransi Saya” yang terdapat pada menu Asuransi.
Untuk melakukan transaksi pembelian Asuransi Perjalanan dapat dilakukan, dengan cara:
Nasabah dapat mendapatkan informasi tersebut pada website ZAI.
Metode pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembelian asuransi perjalanan antara lain adalah pembayaran melalui Virtual Account Bank Danamon dan pembayaran menggunakan kartu kredit/debit Bank Danamon.
Polis akan dikirimkan melalui email secara real-time apabila pengajuan pembelian asuransi telah disetujui oleh Penanggung.
Ya, terdapat pemberitahuan berupa email yang dikirimkan oleh pihak Penanggung beserta dokumen asuransi (termasuk e-polis).
Nasabah dapat mengetahui status pengajuan pembelian Asuransi Perjalanan dalam bentuk pemberitahuan melalui email untuk pengajuan yang berhasil maupun gagal.
Layanan tarik tunai tanpa kartu di Indomaret adalah layanan transaksi penarikan tunai yang bersumber dari rekening Bank Danamon dan dilakukan tanpa perlu membawa kartu ATM/Debit Nasabah di seluruh gerai Indomaret terdekat. Layanan ini dapat digunakan dengan melakukan reservasi kode token di aplikasi D-Bank PRO terlebih dahulu untuk kemudian melakukan redeem kode token di kasir Indomaret.
Nasabah yang sudah memiliki rekening Danamon dengan status ‘aktif’ dan memiliki saldo yang cukup serta Nasabah yang telah memiliki user dan password D-Bank PRO.
Nominal yang tersedia adalah minimum Rp 50.000 sampai dengan Rp1.000.000 per transaksi.
Limit transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret adalah Rp1.000.000 per transaksi dan Rp 5.000.000 per hari yang merupakan akumulasi dengan transaksi penarikan tunai melalui ATM Bank Danamon.
Layanan transaksi Tarik Tunai tanpa kartu tersedia pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB selama 7 hari.
Biaya untuk transaksi Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret adalah sebesar Rp 5.000 per transaksi.
Nasabah dapat melihat semua status Riwayat reservasi tarik
tunai tanpa
kartu dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Urutan transaksi berlaku dari
transaksi terakhir sampai dengan transaksi paling awal.
Nasabah dapat melihat 3 status:
Tidak bisa. Nominal penarikan tunai di kasir Indomaret harus sama dengan token yang sudah direservasi.
Fitur Tagih Uang merupakan fitur yang memudahkan nasabah untuk melakukan penagihan uang kepada beberapa pihak sekaligus dalam satu transaksi penagihan. Setelah nasabah melakukan penagihan maka pihak tertagih akan mendapatkan email/push notifikasi terkait penagihan dan dapat memilih untuk melakukan pembayaran/menolak untuk melakukan pembayaran. Transaksi penagihan intrabank melalui input proxy dan transaksi penagihan antar bank merupakan transaksi via BI-Fast sehingga harus dipastikan bahwa nomor rekening/nomor handphone/email yang diinput terhubung dengan akun bank dalam jaringan BI Fast.
Nasabah dapat memilih hingga maksimal 10 (sepuluh) partisipan dalam satu tagihan.
Kedaluwarsa untuk tagihan uang yang keluar/masuk adalah 7 (tujuh) hari kalender dan nasabah dapat melihat detail kedaluwarsa setiap tagihan di tab tagih teman untuk tagihan keluar dan tagihan saya untuk tagihan masuk
Tagihan Uang yang keluar/masuk yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dibayar dan status tagihan akan terupdate menjadi kedaluwarsa
Detail status pembayaran penagihan (jumlah yang sudah dibayarkan, tanggal kedaluwarsa, dan detail nama dan nomor rekening teman yang ditagih) dapat dilihat pada tab tagih teman.
Tagihan yang masuk dapat dilihat di dalam menu Tagih Uang pada tab Tagihan Saya atau nasabah juga dapat mengecek notifikasi untuk tagihan yang masuk via email/push notifikasi.
Nasabah dapat memilih untuk menolak pembayaran tagihan masuk dengan klik tombol ‘tolak’ setelah melihat detail tagihan masuk. Nasabah akan diminta untuk menginput mPIN sebagai otorisasi/validasi penolakan.
Untuk saat ini, bank yang dapat menerima permintaan untuk tagih uang adalah Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, BNI, BRI, BSI, BTN, DBS Indonesia, BPR Jabar Banten, BCA Digital, Bank Neo Commerce, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga Syariah. Daftar bank ini akan terus bertambah kedepannya.
Pembuatan tagih uang tidak dikenakan biaya namun untuk
pembayaran tagihan
yang masuk dikenakan biaya Rp2.500 per transaksi khusus untuk tagihan antar
bank dan intra bank (sesama Bank Danamon) via proxy.
Batas transaksi untuk penagihan uang dan pembayaran tagihan adalah
Rp250.000.000 per transaksi dan Rp1.000.000.000 per hari (sesuai dengan
limit transaksi BI Fast)
Seluruh fitur Tagih Uang hanya dapat diakses oleh nasabah bank Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO
Fitur e-Mandate merupakan fitur yang memudahkan nasabah untuk merequest pengadaan direct debit, mengubah detail direct debit, menghapus direct debit, menerima/menolak permintaan pembuatan/perubahan direct debit dari Merchant untuk rekening sumber dana yang dipilih melalui aplikasi D-Bank PRO. Untuk pembuatan/perubahan direct debit, permintaan ini kemudian akan divalidasi oleh Merchant pendebet sebelum pendebetan dilakukan.
Fitur e-Mandate merupakan fitur untuk merequest pengadaan/perubahan & penghapusan direct debit, sementara direct debit sendiri adalah fitur yang memungkinkan Merchant untuk menarik dana secara otomatis dari rekening Nasabah yang ditentukan guna melakukan pembayaran.
Nasabah akan diberitahukan informasi Merchant ID, nama Merchant, nama rekening merchant, jenis rekening merchant, Agent ID, nomor rekening merchant, dan data merchant lainnya dari sisi Merchant
Detail yang dapat diubah adalah rekening sumber dana, pengaturan nominal, nominal pendebetan, jenis transaksi, dan tanggal berakhir
Pembuatan/perubahan yang diajukan dari sisi nasabah untuk e-Mandate yang berstatus aktif memerlukan persetujuan Merchant terlebih dahulu sehingga tidak langsung terjadi
Nasabah dapat mengajukan pembuatan/perubahan e-Mandate ulang pada aplikasi D-Bank PRO
Kedaluwarsa untuk e-Mandate yang masuk dan di request adalah 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pembuatan e-Mandate dan nasabah dapat melihat detail kedaluwarsa setiap e-Mandate yang masuk/keluar di tab permintaan masuk/tab e-Mandate
Tidak terdapat batas maksimum e-Mandate yang dapat di request oleh nasabah
Nasabah dapat menggunakan seluruh rekening tabungan dan giro dengan mata uang IDR
Pendaftaran e-Mandate dapat dilakukan untuk seluruh merchant (termasuk nasabah perseorangan) yang memiliki data yang dibutuhkan untuk pendaftaran e-Mandate yaitu Merchant ID, nama Merchant, nama rekening merchant, jenis rekening merchant, Agent ID, nomor rekening merchant
Transaksi reksa dana dapat dilakukan apabila profil investasi nasabah lebih rendah atau sama dengan risiko produk. Nasabah tidak dapat melanjutkan transaksi apabila produk yang dipilih tidak sesuai dengan profil investasi nasabah.
Profil Investasi Nasabah |
Profil Risiko Produk yang Dapat Dipilih |
C1 (Conservative) |
Produk dengan Risk Rating P1 |
C2 (Moderate) |
Produk dengan Risk Rating P1, P2 |
C3 (Balance) |
Produk dengan Risk Rating P1, P2, P3 |
C4 (Growth) |
Produk dengan Risk Rating P1, P2, P3, P4 |
C5 (Aggressive) |
Produk dengan Risk Rating P1, P2, P3, P4, P5 |
Input transaksi dapat dilakukan oleh nasabah selama 24 jam pada hari bursa maupun hari non-bursa. Untuk pemrosesan transaksi, transaksi yang dilakukan pada hari bursa sebelum jam 13:00 WIB akan diproses menggunakan NAV pada hari bursa tersebut, sedangkan transaksi yang dilakukan pada hari bursa setelah jam 13:00 WIB atau pada hari non-bursa, akan diproses menggunakan NAV pada hari bursa berikutnya.
Transaksi reksa dana memiliki minimal transaksi sesuai dengan ketentuan masing-masing produk.
Nasabah dapat mengecek status transaksi reksa dana dengan
masuk ke menu
Riwayat pada icon Reksa Dana.
Selain itu, nasabah dapat mengecek status transaksi melalui notifikasi yang
dikirimkan ke email terdaftar, maupun push notification. Selain itu, nasabah
dapat mengecek status transaksi melalui Histori Transaksi pada menu Profil
> Histori Transaksi yang terdapat di D-Bank PRO.
Transaksi yang tidak berhasil diproses. Apabila nasabah
menerima notifikasi
ini, maka nasabah perlu melakukan pengecekan status transaksi ke halaman
Riwayat Reksa Dana untuk memastikan apakah transaksi tercatat pada
Riwayat.
Jika transaksi tidak tercatat pada Riwayat Reksa Dana, maka nasabah dapat
melakukan input ulang atas transaksi.
Terdapat beberapa kemungkinan nasabah tidak dapat melakukan transaksi reksa dana, diantaranya:
Saat ini untuk produk KPM Prima dan MPL Adira Finance pada D-Bank PRO adalah produk yang diselenggarakan oleh Adira Finance
Saat ini untuk produk KPM Prima atau MPL Adira Finance pada D-Bank PRO hanya dapat diajukan oleh pemilik akun D-Bank PRO
Nasabah dapat mengajukan melalui aplikasi D-Bank PRO, melalui fitur “Produk Pinjaman” pada halaman utama D-Bank PRO (menu “Produk Pinjaman” dapat ditemukan pada bagian Transaksi Utama)
Syarat untuk pengajuan setiap produk dapat mengacu pada syarat dan ketentuan masing-masing produk yang dapat dilihat pada saat proses pemilihan dan pengajuan produk melalui fitur “Produk Pinjaman” D-Bank PRO
Ya, Anda dapat melihat detail informasi produk beserta syarat dan ketentuan pada saat Anda memilih produk pada fitur “Produk Pinjaman” D-Bank PRO
Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima atau MPL Adira Finance merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima atau MPL Adira Finance yang diajukan oleh Nasabah.
Batas pengajuan melalui aplikasi D-Bank PRO bergantung pada ketentuan yang berlaku pada setiap produk, yang ditetapkan oleh pihak Adira Finance.
Anda dapat langsung melakukan simulasi kredit melalui aplikasi D-Bank PRO untuk menghitung jumlah cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Nasabah dapat menghubungi contact center Adira di nomor berikut 1500511 (Dering Adira Finance) atau WA ke official WA Adira Finance di nomor berikut 0811-8115-811
Untuk saat ini produk kredit kepemilikan yang tersedia pada aplikasi D-Bank PRO hanya Kredit Pemilikan Mobil
Nasabah dapat melakukan pengkinian data melalui menu Change Personal Data di D-Bank PRO
MPL Adira Finance merupakan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB Kendaraan (Motor/Mobil)
Syarat dan ketentuan pengambilan agunan MPL Adira Finance dapat dilihat pada https://www.adira.co.id/tanya_jawab