SYARAT DAN
KETENTUAN UMUM
APLIKASI D-BANK REGISTRATION
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
I.
UMUM
Layanan
D-Bank Registration (”D-Bank Registration”) adalah layanan yang
disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”)
untuk Pengguna (Nasabah atau calon Nasabah) yang akan melakukan pembukaan rekening Bank Danamon
secara dalam jaringan (daring)/online melalui aplikasi atau website milik Bank Danamon
(”Transaksi Pembukaan Rekening”).
II.
DEFINISI
Kecuali
kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan arti lain, segala istilah yang digunakan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti sebagai berikut:
- Akun
Pengguna adalah suatu identitas unik yang dibuat oleh Pengguna untuk mengakses dan
menggunakan layanan D-Bank Registration untuk Transaksi Pembukaan Rekening.
- Alamat
E-mail adalah alamat surat elektronik milik nasabah yang akan digunakan nasabah untuk
mengakses D-Bank Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon lainnya,
yang akan disimpan dalam sistem Bank Danamon.
- D-Bank
Registration adalah aplikasi atau website milik Bank Danamon yang dapat digunakan
Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening Bank Danamon secara online. Nasabah dapat
melakukan pendaftaran pada D-Bank Registration menggunakan e-KTP, alamat e-mail dan
nomor telepon seluler yang aktif.
- Fasilitas/Layanan
Channel Elektronik Danamon adalah jasa layanan informasi dan transaksi perbankan yang
disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7
(tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon
seluler menggunakan menu pada aplikasi atau website dengan menggunakan media jaringan
internet pada telepon seluler, tablet maupun komputer pribadi sesuai ketentuan yang
berlaku di Bank Danamon.
- Force
Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank Danamon, di luar perkiraan dan
tidak dapat diperkirakan akan terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin
dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
- bencana
alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan,
kebakaran dan bencana alam lainnya;
- epidemi,
pandemi atau pemberlakuan karantina;
- perang,
kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan,
sabotase dan revolusi;
- pemogokan;
- gangguan
virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang
dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet
Service Provider; dan
- sistem
atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan
telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
- Hello Danamon adalah
unit kerja yang berwenang memberikan jasa layanan informasi dan transaksi perbankan (non
tunai) yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua
puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
- Hari Kerja adalah hari
Senin sampai Jumat kecuali hari libur, dimana Bank Danamon dan perbank an di Indonesia
pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan lembaga atau
instansi yang berwenang di bidang perbankan di Indonesia.
- Kartu Debit Danamon
adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank Danamon atas permohonan Nasabah yang memiliki
fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang akan
ditentukan oleh Bank Danamon.
- Layanan E-KYC
(Elektronik Know Your Customer) adalah salah satu fitur yang dapat diakses melalui
aplikasi D-Bank Registration untuk melakukan proses verifikasi tanpa tatap muka dengan
menggunakan layanan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Danamon, setelah
Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
- Nasabah adalah
perorangan yang telah atau belum memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan
produk/layanan perbankan di Bank Danamon sesuai jenis produk/layanan/transaksi serta
persyaratan/batasan-batasan yang ditentukan oleh Bank Danamon.
- OTP (One Time Password)
adalah kode rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank Danamon melalui pesan singkat (SMS)
ke nomor telepon seluler dan/atau surat elektronik (e-mail) ke alamat e-mail Nasabah
yang telah terdaftar dan tercatat pada sistem Bank Danamon saat mengakses D-Bank
Registration untuk memvalidasi proses Transaksi Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh
Nasabah.
- Password adalah
kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan D-Bank
Registration dan Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Danamon dan kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Pengguna adalah
pengguna D-Bank Registration.
- PIN Telepon (TPIN)
adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah yang berfungsi
sebagai media verifikasi bagi Bank Danamon yang diperlukan agar Nasabah dapat
menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada
Nasabah.
- Rekening Tabungan
adalah jenis-jenis tabungan Nasabah yang dipilih oleh Nasabah untuk dibuka secara
mandiri oleh Nasabah setelah mendapat persetujuan dari Bank Danamon.
- Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang
bekerja sama dengan Bank Danamon yang bersifat elektronik dan memuat persetujuan serta
identitas yang menunjukkan subjek hukum atau para pihak dalam transaksi
elektronik.
- Tanda Tangan adalah
tanda tangan Nasabah sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang
diberikan oleh Nasabah kepada Bank Danamon yang akan digunakan dan dicatat oleh Bank
Danamon untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Video Call adalah salah
satu fitur pada D-Bank Registration untuk melakukan proses verifikasi tatap muka dengan
petugas Bank Danamon, setelah Nasabah menyelesaikan pengisian data Nasabah.
Definisi
yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Umum ini akan berlaku definisi yang tertera
pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan/Syarat dan Ketentuan Umum
Perbankan Syariah.
III.
PENGUNAAN LAYANAN D-BANK REGISTRATION
A. Penggunaan
D-Bank Registration
- Pengguna dapat
menggunakan D-Bank Registration dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- D-Bank Registration
dapat diakses oleh Pengguna 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari
dalam seminggu. Bank Danamon sewaktu-waktu dapat melakukan perawatan untuk meningkatkan
D-Bank Registration dan menghentikan D-Bank Registration untuk sementara waktu dengan
menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank Danamon.
- Bank Danamon melakukan
perawatan sistem D-Bank Registration dari waktu ke waktu untuk menjaga keamanan layanan
Bank Danamon. Akan tetapi, dalam pelaksanaan terdapat kemungkinan adanya malware atau
aplikasi jahat yang disusupkan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga. Dalam keadaan
demikian, Bank Danamon akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna untuk
meminimalisasi kerugian yang mungkin timbul pada Pengguna dan Bank Danamon.
B. Perangkat,
Aplikasi, Browser dan Jaringan
- D-Bank Registration
hanya diakses melalui aplikasi atau web browser versi terkini.
- Pengguna wajib memiliki
alamat surat elektronik/surel/email dan nomor telepon seluler yang aktif dalam
menggunakan D-Bank Registration.
- Segala biaya yang
timbul sehubungan kegiatan akses D-Bank Registration (termasuk namun tidak terbatas pada
data koneksi internet dan listrik) menjadi beban Pengguna.
- Pengguna wajib
memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses D-Bank Registration
dirawat secara berkala serta bebas dari virus dan/atau piranti lunak apapun yang dapat
menimbukan gangguan terhadap sistem perangkat elektronik yang digunakan Pengguna maupun
sistem Bank Danamon.
- Pengguna wajib
melakukan memastikan kualitas jaringan yang baik atas masing-masing operator/penyedia
layanan telepon seluler untuk mengakses D-Bank Registration. Kegagalan Pengguna dalam
mengakses D-Bank Registration (termasuk namun tidak terbatas pada tidak terpenuhinya
spesifikasi perangkat lunak dan perangkat keras Pengguna, serta kualitas jaringan
masing-masing operator/penyedia layanan telepon seluler yang digunakan oleh Pengguna)
bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.
C. Pendaftaran
- Pengguna wajib
mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh sistem pada saat menggunakan D-Bank
Registration.
- Pengguna wajib
memberikan data dan informasi dengan benar dan sesuai dengan kondisi yang ada. Data dan
informasi wajib diketik dalam format yang diinstruksikan oleh sistem. Dalam
pelaksanaannya, Pengguna juga wajib menyampaikan scan-copy atau foto/gambar dalam format
yang ditentukan dalam D-Bank Registration.
- Sesudah segala data dan
informasi dilengkapi oleh Pengguna, Pengguna wajib melakukan pemeriksaan untuk
memastikan kebenaran dari data dan informasi yang akan disampaikan. Dengan tunduk pada
butir nomor 2, permohonan Pengguna tidak dapat dibatalkan/diubah (dengan alasan apapun)
sesudah Pengguna menyerahkan permohonan kepada Bank Danamon.
- Bank Danamon dapat
menggunakan layanan pihak ketiga pada saat pelaksanaan D-Bank Registration. Pengguna
wajib membaca, mengerti dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak
ketiga tersebut sebagaimana diuraikan dalam bagian lain.
- Pengguna wajib
menjalankan proses autentikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Danamon. Pengguna akan dianggap sebagai pihak yang telah terautentikasi jika data dan
informasi yang diberikan oleh Pengguna adalah sama dengan data dan informasi yang
digunakan oleh Bank Danamon untuk melakukan verifikasi.
- Segala dampak yang
mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan,
penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan dan/atau ketidaktepatan perintah/data
dari Pengguna dan/atau akibat dengan dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut menjadi
tanggung jawab Pengguna.
- Permohonan yang
disampaikan melalui D-Bank Registration dianggap sebagai permohonan resmi Pengguna
kepada Bank Danamon dan merupakan bukti adanya perintah dari Pengguna untuk melakukan
proses permohonan produk/layanan Bank Danamon.
D. Password
dan One Time Password (OTP)
- OTP akan dikirimkan
oleh sistem Bank Danamon ke alamat e-mail dan/atau nomor telepon seluler Pengguna untuk
diinput oleh Pengguna pada D-Bank Registration dan diverifikasi oleh sistem Bank Danamon
pada saat proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration sebagai salah
satu validasi atas data alamat e-mail dan/atau nomor telepon seluler yang didaftarkan
Pengguna pada D-Bank Registration.
- Penggunaan Password dan
OTP merupakan kewenangan Pengguna.
- Pengguna wajib
mengamankan Password dan OTP untuk kepentingannya sendiri dengan cara antara
lain:
- Melakukan
penggantian Password secara berkala.
- Gunakan
Password dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
- Tidak
mencatat/menyimpan Password pada telepon seluler, benda-benda lainnya
atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak
memberikan Password dan OTP pada orang lain, termasuk kepada petugas
Bank Danamon atau anggota keluarga/orang terdekat.
- Tidak
menggunakan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau
identitas pribadi Nasabah.
- Tidak
memberikan atau menolak penggunaan Password dan OTP yang dituntun oleh
orang lain atau pihak luar atau pihak Bank Danamon.
- Penggunaan Password dan
OTP pada D-Bank registration memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis
yang ditandatangani oleh Pengguna.
- Pengguna bertanggung
jawab atas seluruh instruksi transaksi perbankan yang dilakukannya dengan menggunakan
Password dan/atau OTP.
- Segala
perintah/instruksi berdasarkan penggunaan Password dan/atau OTP oleh pihak yang tidak
berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Setiap kesalahan
penggunaan Password dan/atau OTP oleh pihak ketiga, Pengguna dengan ini membebaskan Bank
Danamon dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna
sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Password dan/atau OTP.
E. Proses
Pengajuan Permohonan
- Permohonan Pengguna
hanya akan diproses jika Pengguna memenuhi persyaratan sebagai pengguna produk/layanan
Bank Danamon sebagaimana diatur dalam produk/layanan Bank Danamon yang
bersangkutan.
- Bank Danamon akan
melakukan pemeriksaan atas permohonan Pengguna berdasarkan: (i) data dan informasi yang
telah diinput oleh Pengguna; dan (ii) data dan informasi dari sumber lainnya yang
diperoleh oleh Bank Danamon.
- Bank Danamon dapat
menolak atau menerima permohonan pengajuan produk/layanan Bank Danamon (oleh Pengguna)
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan Bank Danamon.
- Bank Danamon dapat
mengakhiri penyediaan D-Bank Registration dengan menyampaikan pemberitahuan dari waktu
ke waktu.
F. Aktivasi,
Perubahan dan Pengakhiran Produk/Layanan Bank Danamon
Proses aktivasi, perubahan fitur dan
pengakhiran atas produk/layanan Bank Danamon akan mengacu pada proses dan syarat ketentuan atas
produk/layanan Bank Danamon yang bersangkutan.
IV.
KETENTUAN PENGGUNAAN D-BANK REGISTRATION
- Pengguna dengan ini
menyetujui, bahwa D-Bank Registration hanya dapat digunakan untuk melakukan pembukaan
Rekening Tabungan secara daring/online yang telah ditentukan Bank Danamon dan Pengguna
wajib memenuhi persyaratan serta mematuhi ketentuan pembukaan Rekening Tabungan untuk
setiap jenis Rekening Tabungan yang telah ditentukan oleh Bank Danamon.
- Dalam menggunakan
D-Bank Registration yang disediakan oleh Bank Danamon, Pengguna wajib mengikuti
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Bank Danamon.
- Pengguna dengan ini
menyetujui bahwa setiap instruksi yang dijalankan oleh Bank Danamon pada saat Bank
Danamon menerima instruksi tersebut dari Pengguna ditandai dengan penginputan Password
dan OTP, tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Pengguna.
- Dalam melaksanakan
instruksi Pengguna, Bank Danamon berhak menerapkan prosedur/persyaratan khusus seperti
penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran instruksi
Penggna.
- Dalam menggunakan
D-Bank Registration, Pengguna wajib memastikan ketepatan dan/kelengkapan dan/atau
kebenaran data dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Pengguna (termasuk kewajiban
untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Pembukaan Rekening
telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang
telah ditentukan oleh Bank Danamon.
- Bank Danamon menerima
dan menjalankan setiap perintah dari Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan
penggunaan Password dan OTP dan untuk itu Bank Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk
meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan Pengguna untuk
penginputan Password dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun
kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Pengguna
dengan sebagaimana mestinya.
- Penggunaan
fasilitas/layanan tanpa sepengetahuan Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, untuk
sementara atau selamanya oleh pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Pengguna.
- Pengguna dapat
melanjutkan pembukaan rekening dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak awal
pembukaan rekening. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender tersebut Pengguna
tidak melanjutkan proses pembukaan rekening yang tertunda pada D-Bank Registration, maka
Pengguna harus mengulangi proses pembukaan rekening pada D-Bank Registration dari
awal.
V.
KETENTUAN TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING
- Hanya Pengguna
perorangan berwarganegara Indonesia yang memiliki e-KTP, alamat e-mail dan nomor telepon
seluler yang aktif, yang dapat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank
Registration.
- Transaksi Pembukaan
Rekening melalui D-Bank Registration merupakan Transaksi Pembukaan Rekening yang sah dan
mengikat Nasabah sehingga tidak dapat dibatalkan atau diubah karena alasan apapun.
Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang
diberikan kepada Bank Danamon saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank
Registration.
- Permintaan Transaksi
Pembukaan Rekening yang dikirimkan Nasabah melalui D-Bank Registration kepada Bank
Danamon merupakan bukti adanya perintah dari Pengguna untuk melakukan Transaksi
Pembukaan Rekening.
- Transaksi Pembukaan
Rekening melalui D-Bank Registration akan dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
- Pengguna
melakukan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank
Registration, pendaftaran melalui D-Bank Registration hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali untuk satu nomor e-KTP, 1 (satu) nomor telepon
seluler dan 1 (satu) alamat email.
- Pengguna
yang melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration
dapat memilih produk Rekening Tabungan yang akan dibukanya pada pilihan
produk Rekening Tabungan yang diinginkan Pengguna.
- Setelah
menentukan produk Rekening Tabungan yang akan dibuka, Pengguna akan
diminta untuk membuat akun D-Bank Registration dengan
melengkapi:
i. Alamat e-mail;
ii. Membuat Password baru.
Password harus terdiri dari 8 (delapan) – 16 (enam belas)
digit dan harus merupakan kombinasi huruf dan
angka;
iii. Memasukkan nomor telepon seluler yang aktif.
iv. Setelah seluruh data telah dimasukkan, kemudian Pengguna melanjutkan
dengan menekan tombol “Lanjut” dan menunggu OTP yang akan
dikirimkan oleh Bank Danamon ke alamat e-mail dan nomor telepon seluler
yang didaftarkan untuk pembuatan D-Bank Registration.
- Setelah
Pengguna menerima OTP, Pengguna wajib memasukkan OTP pada aplikasi dan
menekan tombol “Kirim”. Setelah melewati tahap ini, Pengguna
akan menerima email dari Bank Danamon yang memberitahukan bahwa Akun
Pengguna telah berhasil dibuat.
- Apabila
proses pembuatan Akun Pengguna telah berhasil dibuat, selanjutnya
Pengguna akan melanjutkan proses ke pengisian data identitas diri. Pada
proses ini Pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas,
dengan membuat swafoto dengan e-KTP Pengguna. Pengguna. Pengguna wajib
memastikan posisi wajah Pengguna dan e-KTP Pengguna berada pada area
yang telah ditentukan. Setelah foto selesai diambil, Pengguna wajib
memastikan tulisan dan foto pada e-KTP terlihat jelas sebelum menekan
tombol Lanjut. Apabila ingin mengulangi tekan tombol “Foto
Ulang”.
- Kemudian
Pengguna wajib melakukan foto e-KTP dengan menekan tombol “Ambil
Foto”. Pengguna wajib memastikan data pada e-KTP terbaca dengan
jelas pada saat e-KTP difoto oleh Pengguna. Apabila Pengguna ingin
mengulang foto, maka dapat menekan tombol “Foto
Ulang”.
- Apabila
foto e-KTP diambil dengan jelas, maka selanjutnya Nomor Induk
Kependudukan Pengguna akan otomatis terisi pada kolom isian, Pengguna
wajib memastikan Nomor Induk Kependudukan Pengguna yang tertera pada
D-Bank Registration sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP Pengguna,
setelah sesuai, Pengguna dapat kemudian klik tombol
“Lanjut”.
- Pengguna
akan diminta untuk melengkapi informasi dan data pribadi Pengguna,
selanjutnya setelah lengkap Pengguna dapat menekan tombol
“Lanjut”.
- Selanjutnya
Pengguna akan diminta untuk melengkapi data-data pekerjaan, kemudian
Pengguna melanjutkan dengan menekan tombol “Lanjut”.
- Selanjutnya
Pengguna akan diminta untuk melengkapi data-data terkait finansial,
kemudian Pengguna melanjutkan dengan menekan tombol
“Lanjut”.
- Selanjutnya
Pengguna dapat memilih untuk pengambilan Kartu Debit Danamon melalui
kantor cabang Bank Danamon atau meminta agar Kartu Debit Danamon
dikirimkan ke alamat rumah/kantor Pengguna yang terdaftar dan tercatat
pada sistem Bank Danamon.
- Untuk
memverifikasi data yang telah dilengkapi oleh Pengguna, Pengguna akan
diminta memastikan bahwa data yang diisi telah sesuai dan benar,
kemudian Pengguna dapat menekan tombol Verifikasi untuk dapat lanjut
kepada tahap berikutnya.
- Pada
halaman berikutnya Pengguna akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan
pada layar telepon seluler atau dengan mengunggah foto tanda tangan
(fungsi unggah tanda tangan hanya tersedia pada platform website).
Nasabah wajib memastikan tanda tangan yang dibubuhkan sesuai dengan
tanda tangan yang tertera pada e-KTP Pengguna. Kemudian Pengguna dapat
menekan tombol “Kirim” untuk melanjutkan atau
“Hapus” untuk mengulang kembali.
- Setelah
menyelesaikan pendaftaran Transaksi Pembukaan Rekening pada D-Bank
Registration, Pengguna akan diarahkan untuk melakukan proses verifikasi
dengan layanan E-KYC atau melalui kantor cabang Bank Danamon atau
melalui Video Call sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Bank
Danamon.
- Apabila
Pengguna melakukan proses verifikasi melalui Layanan E-KYC, Pengguna
dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank Danamon untuk
meneruskan data e-KTP, swafoto, nomor telepon seluler, dan alamat surat
elektronik (e-mail) Nasabah kepada penyelenggara elektronik
tersertifikasi yang bekerja sama dengan Bank Danamon guna memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
Pengguna melakukan verifikasi melalui layanan E-KYC, Pengguna dengan ini
memberikan persetujuan untuk diterbitkan Sertifikat Elektronik dari
penyelenggara elektronik tersertifikasi yang bekerja sama dengan Bank
Danamon,
- Apabila
Pengguna melakukan proses verifikasi pembukaan rekening melalui kantor
cabang Danamon, maka proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan Hari
Kerja Bank Danamon. Apabila Pengguna memilih proses verifikasi pembukaan
rekening melalui Video Call, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh
petugas Bank Danamon pada hari dan waktu sesuai ketentuan yang berlaku
pada Bank Danamon.
- Setelah
proses verifikasi berhasil, rekening Pengguna akan terbentuk dan
menerima e-mail notifikasi yang menginformasikan nomor rekening
Danamon.
- Apabila
proses Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration
bertepatan pada hari libur dan Nasabah melakukan top up dana pada hari
libur tersebut, maka Nasabah memahami bahwa perhitungan bunga akan mulai
efektif pada Hari Kerja Bank Danamon berikutnya.
- Pengguna
wajib memasukkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan atas instruksi
Transaksi Pembukaan Rekening serta pada saat yang bersamaan sistem akan
merekam data/informasi yang telah disetujui Pengguna dan akan tersimpan
pada pusat data Bank Danamon. Data/informasi tersebut merupakan data
yang benar, sah dan diterima oleh Bank Danamon serta merupakan bukti
yang sah atas instruksi dari Pengguna kepada Bank Danamon.
- Pengguna wajib
memasukkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan atas instruksi Transaksi Pembukaan
Rekening serta pada saat yang bersamaan sistem akan merekam data/informasi yang telah
disetujui Pengguna dan akan tersimpan pada pusat data Bank Danamon. Data/informasi
tersebut merupakan data yang benar, sah dan diterima oleh Bank Danamon serta merupakan
bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna kepada Bank Danamon.
- Pengguna bertanggung
jawab atas kebenaran serta ketepatan informasi dan data-data yang diberikan kepada Bank
Danamon saat melakukan Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration.
- Setiap data/keterangan
dan setiap instruksi Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration yang
tersimpan pada data Bank Danamon adalah benar dan sah, serta mengikat untuk setiap
instruksi yang dilakukan Pengguna melalui D-Bank Registration. Pengguna wajib segera
memberitahukan kepada Bank Danamon atas setiap perubahan data/keterangan dan hal-hal
lain yang berbeda dari data/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank Danamon.
Kelalaian Pengguna tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank Danamon,
merupakan tanggung jawab Pengguna.
- Pengguna telah memahami
setiap risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan Transaksi Pembukaan
Rekening melalui D-Bank Registration termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan
pengisian data Pengguna, perubahan tingkat suku bunga dan proses pembukaan rekening pada
hari libur dan/atau email Pengguna diretas oleh pihak ketiga dan digunakan untuk
melakukan Transaksi Pembukaan Rekening.
- Nasabah mengetahui dan
menyetujui bahwa Bank berhak untuk menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau
menutup Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus
membebankan biaya administrasi atas penutupan rekening dan/atau biaya-biaya lain yang
berlaku pada Bank, apabila:
- Bank
mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau
akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut rekening
dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Pengguna
memberikan data/informasi kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau
diragukan kebenarannya.
- Ada
permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan
hasil screening oleh Bank diketahui Nasabah termasuk dalam daftar
Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris
dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of
Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions
Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
VI.
KETENTUAN AKTIVASI KARTU DEBIT DANAMON
- Setelah rekening
Pengguna terbentuk, Pengguna dapat melakukan pemilihan pengambilan Kartu Debit Danamon
yaitu dapat melalui kantor cabang Bank Danamon atau dapat meminta agar Kartu Debit
Danamon Nasabah dikirimkan ke alamat rumah/kantor Nasabah yang terdaftar dan tercatat
pada sistem Bank Danamon.
- Dalam hal Kartu Debit
Danamon akan dikirimkan ke alamat Pengguna sesuai dengan permintaan Pengguna, maka Kartu
Debit Danamon akan dikirimkan oleh Bank Danamon dalam keadaan tidak aktif.
- Pengaktifan Kartu Debit
Danamon yang dikirimkan ke alamat Pengguna dapat dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
- Pengguna
dapat melakukan pengaktifan Kartu Debit Danamon melalui aplikasi D-Bank
Registration dengan mengisi data-data Kartu Debit Danamon dan OTP yang
dikirimkan ke nomor telepon seluler Pengguna yang telah terdaftar dan
tercatat pada Bank Danamon.
- Pengguna
akan diminta untuk melakukan pembuatan PIN Kartu Debit Danamon pada saat
proses pengaktifan Kartu Debit Danamon pada D-Bank Registration.
- PIN
Kartu Debit Danamon yang dibuat melalui aplikasi D-Bank Registration
akan secara otomatis menjadi PIN Telepon Nasabah.
- Dalam hal Kartu Debit
Danamon akan diambil oleh Pengguna melalui kantor cabang Bank Danamon sesuai dengan
permintaan Nasabah, maka Kartu Debit Danamon akan diterima oleh Pengguna dari petugas
Bank Danamon dalam keadaan tidak aktif.
- Pengaktifan Kartu Debit
Danamon yang diambil oleh Nasabah ke kantor cabang Bank Danamon dapat dilakukan dengan
bantuan dari petugas Bank Danamon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank
Danamon.
VII.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Pengguna menyatakan dan
menyetujui bahwa instruksi yang diberikan Pengguna kepada Bank Danamon untuk Transaksi
Pembukaan Rekening melalui D-Bank Registration yang pelaksanaannya
memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan diakui sebagai instruksi yang sah
dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi Transaksi
Pembukaan Rekening tersebut yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah
tertulis yang ditandatangani Pengguna dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Pengguna
dapat membuktikan sebaliknya.
- Pengguna dengan ini
menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap
instruksi Nasabah yang disampaikan melalui D-Bank Registration dan bukti instruksi
dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto
(image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut)
disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat.
- Pengguna telah
mengetahui dan memahami prosedur Transaksi Pembukaan Rekening melalui D-Bank
Registration memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain:
- Kesalahan
penggunaan D-Bank Registration yang disebabkan karena kelalaian atau
kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat
mengakibatkan antara lain:
1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Pengguna dan
dapat dibuktikan oleh Penggunah bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh
orang lain yang tidak berhak;
2) data Pengguna dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak;
dan
3) Password dan OTP diketahui oleh orang lain termasuk
keluarga.
- Terjadinya
keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di
dalam penyediaan informasi/data dalam Transaksi Pembukaan Rekening pada
D-Bank Registration dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya
disampaikan melalui D-Bank Registration yang antara lain disebabkan
oleh: Force Majeure, penggunaan D-Bank Registration yang menyimpang dari
yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali
Bank Danamon.
- Data/informasi
yang disajikan Bank Danamon melalui D-Bank Registration tidak
benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang
berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak
ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
- Bank Danamon
bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon,
dan Pengguna setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang
disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena
Pengguna tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan
menjadi risiko dan tanggung jawab Pengguna. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengguna
setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas
rekening Pengguna yang terkait dengan pembukaan rekening yang dilakukan
Pengguna.
- Pengguna dengan ini
menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai
karakteristik D-Bank Danamon Registration yang akan digunakan Pengguna maupun Rekening
Tabungan, dan Pengguna telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan
D-Bank Registration dan pembukaan Rekening Tabungan, termasuk manfaat, risiko, dan
biaya-biaya yang melekat pada D-Bank Registration dan Rekening Tabungan yang dapat
dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
- Pengguna mengetahui dan
memberikan persetujuan kepada Bank Danamon untuk mengungkapkan data/informasi Pengguna
kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank Danamon baik di
Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun
afiliasi Bank Danamon, (iii) pihak yang bekerja sama dengan Bank Danamon untuk keperluan
analisis kredit, pengembangan produk/layanan (secara bersama-sama disebut sebagai
“Pihak Terkait”); berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada
Bank Danamon maupun Pihak Terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
- Pengguna telah
menerima, membaca, mengerti, dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang
ditetapkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui
media elektronik termasuk D-Bank Registration.
- Keikutsertaan Pengguna
pada D-Bank Registration adalah atas inisiatif Pengguna sendiri, dan tidak ada paksaan
dari pihak manapun.
- Data/informasi yang
diisi oleh Pengguna pada D-Bank Registration adalah benar, akurat, lengkap dan sah, dan
Bank Danamon berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang
Pengguna berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Pengguna berikan akan disimpan
pada Bank Danamon sehingga Bank Danamon tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
- Pengguna menyetujui
untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank Danamon seluruh dokumen yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank
Danamon serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak
dapat dipenuhi.
- Pengguna mengetahui dan
menyetujui bahwa Bank Danamon berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan rekening
apabila:
- Bank
Danamon mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah
atau akan terjadi penipuan atau kejahatan yang menyangkut rekening
dan/atau layanan perbankan yang dilakukan oleh Pengguna;
- Pengguna
telah memberikan data kepada Bank Danamon secara tidak benar/lengkap
atau diragukan kebenarannya;
- Ada
permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan
Korupsi KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna
telah membaca, mengerti dan memahami serta setuju untuk tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Registration, Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
("Ketentuan Umum") atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Syariah ("Ketentuan Umum
Syariah") yang tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan produk syariah, serta
Syarat dan Ketentuan Rekening Tabungan yang dipilih oleh
Pengguna.
- Khusus untuk pembukaan
rekening tabungan Syariah melalui D-Bank Registration, Nasabah dengan ini
menyetujui:
- Melakukan
akad/perjanjian pembukaan rekening sesuai prinsip Mudharabah Mutlaqah
atau Wadiah.
- Ketentuan
nisbah bagi hasil yang berlaku di Bank Danamon saat ini, yang dapat
dilihat pada tautan berikut ini Klik
Disini
- Besarnya
nisbah bagi hasil dapat berubah dengan pemberitahuan dari waktu ke waktu
oleh Bank Danamon kepada Nasabah.
- Menggunakan
rekening tabungan Syariah untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan
prinsip Syariah.
- Bank akan menjaga
kerahasiaan data yang diberikan oleh Nasabah dan Bank hanya akan menggunakan data
tersebut untuk kepentingan Bank dan kepentingan pemenuhan layanan kepada Nasabah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX.
BIAYA-BIAYA DAN DENDA BANK DANAMON
Pengguna
tidak dikenakan biaya maupun denda sehubungan dengan penggunaan D-Bank Registration pada sistem
Bank Danamon (kecuali biaya perangkat, listrik ataupun penggunaan paket data oleh Pengguna).
X.
KUASA
Pemberian
kuasa dari Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi. Selama
Pengguna menggunakan D-Bank Registration, maka kuasa tersebut tetap berlaku hingga berkahirnya
penggunaan D-Bank Registration. Kuasa tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
XI.
LARANGAN
- Hak penggunaan D-Bank
Registration ini tidak boleh dialihkan dengan alasan apapun juga, baik sebagian atau
seluruhnya, untuk sementara atau selamanya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Danamon. Pengguna bertanggung jawab atas segala bentuk
penyalahgunaan D-Bank Registration.
- Pengguna dilarang
memberitahukan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga terkait Password, OTP, serta
keterangan, dokumen dan apapun yang diterima Nasabah, selama dan setelah penggunaan
D-Bank Registration berlangsung.
- Pengguna mengetahui dan
dengan ini menyetujui bahwa tiap-tiap pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada butir 1 dan 2 akan menimbulkan hak bagi Bank Danamon untuk menghentikan/mengakhiri
D-Bank Registration yang telah digunakan Pengguna dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Pengguna.
XII.
FORCE MAJEURE
- Bank tidak dapat
dinyatakan lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure.
- Dalam hal terjadi Force
Majeure terhadap Bank, maka Bank akan memberitahukan Nasabah dengan cara apapun atas
timbulnya keadaan Force Majeure tersebut.
XIII.
MEDIA PEMBERITAHUAN TRANSAKSI
Hal-hal
yang berkaitan dengan media komunikasi transaksi yang digunakan adalah Inbox (Kotak Pesan)
masing-masing Fasilitas/Layanan Channel Elektronik Bank Danamon, pesan singkat (SMS), maupun
surat elektronik (email) resmi Bank Danamon.
XIV.
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi
perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang
timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna
sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam
jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima
pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut
(“Jangka Waktu Musyawarah”).
- Apabila tidak tercapai
kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat
memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis)
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu
Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan
melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya
mediasi.
- Dalam hal Perselisihan
tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya
kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c)
secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
XV.
PROSEDUR PENGADUAN NASABAH DAN INFORMASI LEBIH LANJUT:
- 1. Pengguna dapat
mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis
melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
surat elektronik (e-mail) di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai
layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
XVI.
LAIN-LAIN
- Syarat dan ketentuan
dari masing-masing produk dan/atau layanan Bank Danamon mengacu pada syarat dan
ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon untuk masing-masing produk dan/atau layanan
tersebut.
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan/Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah, serta syarat
dan ketentuan produk/layanan Bank Danamon yang bersangkutan.
- Nasabah dengan ini
setuju dan tunduk terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehubungan dengan produk dan/atau layanan.
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat perbedaan
ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa
Indonesia yang akan berlaku.
- Jika terdapat ketentuan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau
pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau
dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut
tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan. Terkait dengan hal ketentuan yang
dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank Danamon akan melakukan penyesuaian atas
ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai
dengan kebijakan Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat
inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk
namun tidak terbatas pada brosur, ringkasan informasi, dan sebagainya), Pengguna sepakat
bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
- Pengguna menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya
pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank
Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi kepada Pengguna yang bersangkutan.
- Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan Ketentuan Umum. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
Danamon.
- Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pengguna berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Pegguna setuju bahwa Bank Danamon akan
menganggap Pengguna menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pengguna tidak mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan
tersebut, Pengguna berhak menutup penggunanaan layanan atau produk Bank Danamon dengan
terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pengguna yang masih terutang kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan
Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk, berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS.
XVII.
PERINGATAN
Hati-hati
terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang
dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan aplikasi D-Bank Registration ini berada di luar
kewenangan Bank
Danamon.
LAYANAN
INFORMASI
Hello
Danamon
: 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
TABUNGAN DANAMON
SAVE
I.
KETENTUAN UMUM
- Syarat dan Ketentuan
Umum Rekening Tabungan Danamon Save (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening yang diterbitkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) dan Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan)
(“Formulir Pembukaan Rekening”) yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Sepanjang tidak diatur
secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka berlaku syarat dan ketentuan
yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
- Kecuali ditentukan
secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka setiap definisi, istilah, dan
pengertian dalam Syarat dan Ketentuan Umum Rekening memiliki pengertian yang sama dan
berlaku pula bagi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Apabila syarat dan
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Rekening dan Layanan Perbankan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini
setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk perubahan biaya tercantum sesuai kebijakan Bank
Danamon dan suku bunga yang mengacu pada suku bunga yang diatur pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah
setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam
hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank
Danamon.
II.DEFINISI
- Nasabah adalah orang
perseorangan yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Save.
- Rekening adalah
rekening tabungan Danamon Save.
- Danamon
Save adalah salah satu produk tabungan dalam mata uang Rupiah (Rp) yang dikeluarkan oleh
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang diperuntukan bagi nasabah Perorangan
dengan pembukaan
melalui D-Bank Registration atau kantor cabang Bank Danamon.
III.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
- Bank Danamon berhak
untuk meminta Nasabah untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan sehubungan dengan
pembukaan Rekening. Nasabah wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Bank Danamon
sehubungan dengan pembukaan Rekening.
- Nasabah wajib
menyerahkan kepada Bank Danamon untuk pembukaan Rekening sebagai berikut:
- Data-data
diri nasabah melalui
D-bank registration atau Formulir pembukaan Rekening (bagi nasabah
existing).
- Kartu
Identitas Nasabah.
- Dokumen
lainnya yang
dipersyaratakan oleh Bank Danamon.
- Rekening
hanya dapat dibuka dengan persyaratan:
- Dibuka dengan jenis
single.
- Dibuka dalam mata uang
Rupiah.
- Nasabah
mengerti dan memahami bahwa Bank Danamon berhak menolak permohonan pembukaan Rekening
yang diajukan oleh
Nasabah apabila:
- Nasabah
tidak bersedia
memberikan informasi, dokumen identitas dan dokumen pendukung yang
dipersyaratkan oleh Bank
Danamon;
- diketahui
dan/atau patut diduga
menggunakan dokumen palsu;
- menyampaikan
informasi yang
diragukan kebenarannya;
- terdapat
dalam Daftar Terduga
Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal;
dan/atau
- memiliki
sumber dana transaksi
yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak
pidana.
IV.
FITUR DAN BIAYA
- Bebas
penalti di bawah saldo minimal jika saldo rata-rata rekening Tabungan Danamon Save pada
saat bulan
berjalan minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bebas
biaya transaksi tarik tunai hingga 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi per bulan di
ATM bank lain
(jaringan ATM BERSAMA, ALTO, dan Prima) jika saldo sebelum transaksi minimum sebesar
Rp1.000.000 (satu
juta rupiah rupiah). Jika saldo sebelum transaksi kurang dari minimum saldo atau
transaksi melebihi
kuota 20 (dua puluah sembilan) kali transaksi, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp7.500
(tujuh ribu
lima ratus rupiah).
- Transfer
melalui BI Fast akan bebas biaya untuk 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi jika saldo
sebelum
transaksi adalah minimum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Jika saldo sebelum
transaksi kurang
dari minimum saldo atau transaksi melebihi kuota 20 (dua puluh sembilan) kali transaksi,
maka akan
dikenakan biaya sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
- Autodebit Danamon
Nasabah berhak
mendapatkan bebas biaya pembayaran tagihan bulanan PLN dan/atau Telkom dan/atau PAM yang
dilakukan
melalui autodebit Bank Danamon (yang dilakukan berdasarkan surat kuasa pendebitan
rekening yang
ditandatangani oleh Nasabah).
- Semua
keuntungan Danamon Save dapat dinikmati baik oleh Nasabah yang baru membuka Danamon Save
maupun Nasabah
lama yang sudah mempunyai tabungan di Bank Danamon selain Danamon Save kemudian membuka
Danamon
Save.
V.
PENGADUAN NASABAH
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan dan/atau
tertulis melalui
kantor cabang Bank Danamon, Hello Danamon: 1-500-090 (GSM), atau e-mail: hellodanamon@danamon.co.id
- Prosedur
dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses melalui website: www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VI.
LAIN-LAIN
- Syarat
dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
menjadi satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, dalam hal terdapat
perbedaan ketentuan
atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang
akan
berlaku.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk
ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT
Bank
Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan
diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
SYARAT
DAN KETENTUAN UMUM
REKENING DAN
LAYANAN PERBANKAN
I. DEFINISI
Dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut akan memiliki arti sebagaimana dicantumkan di
bawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda:
- Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh
Bank, maupun yang dimiliki/dikelola Bank lain namun berdasarkan kerja sama dengan Bank,
dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan transaksi lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank.
- Bank adalah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di
seluruh Indonesia.
- Bank Notes adalah mata
uang asing yang masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual
beli.
- Beneficial Owner adalah
setiap orang yang:
- Berhak
atas dan/atau menerima
manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
- Merupakan
pemilik sebenarnya
dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Bank (ultimately own
account);
- Mengendalikan
transaksi
Nasabah;
- Memberikan
kuasa untuk
melakukan transaksi;
- Mengendalikan
korporasi atau
perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
- Merupakan
pengendali akhir dari
transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu
perjanjian.
- Cash
Deposit Machine (CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan
setoran tunai ke
rekening atau inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank
yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Danamon
Token adalah perangkat/alat yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa
challenge
response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada
Danamon
Token.
- Hello
Danamon adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi
Keuangan,
termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon
selama 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi
Finansial maupun
Transaksi Non Finansial.
- Hari
Kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan
Pemerintah.
- Interactive Voice
Response (IVR) adalah
mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui telepon.
- Kartu
Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM yang berlogo
Nasional atau
tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi
lainnya (antara
lain: CDM, EDC) yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh
Bank.
- Kartu
Debit Danamon Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah
Privilege dan
produk yang ditentukan oleh Bank.
- Ketentuan Tarif adalah
provisi dan kurs
yang berlaku pada dan telah diumumkan di kantor cabang Bank dan/atau website atau media
lain yang
memungkinkan.
- Kode
Akses adalah kode rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi
Keuangan melalui
layanan yang sesuai fiturnya menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan
kewenangan
penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Mesin
Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi
transaksi maupun
transaksi yang bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau
tempat-tempat
lainnya yang ditentukan oleh Bank.
- Mesin
PINPad EDC adalah alat elektronik yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik
perbankan sebagai alat
bantu verifikasi Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit/ATM.
- Nasabah
adalah perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan
layanan perbankan
yang disediakan oleh Bank.
- One Time
Password (OTP) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh
sistem Bank melalui
SMS (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank
atau dihasilkan
oleh Danamon Token yang harus dimasukkan oleh Nasabah sebagai otorisasi persetujuan
Nasabah terhadap
transaksi yang akan dilakukan pada Bank.
- Pengaduan Nasabah
adalah ungkapan
ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana
komunikasi atau
media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau
potensi kerugian
materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian
dan/atau dokumen
transaksi keuangan yang telah disepakati.
- Perwakilan Nasabah
adalah pihak yang
bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari
Nasabah.
- PIN ATM
adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di
terminal ATM/
CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- PIN
Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi
sebagai media
verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello
Danamon/IVR dan
kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Rekening
adalah simpanan-simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk
lainnya yang
dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan
dibuka dikemudian
hari.
- Rekening
Pasif/Dormant (selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah
dalam bentuk
Giro atau Tabungan yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi
dan bunga
simpanan, selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan
oleh Bank melalui
media komunikasi yang disediakan Bank.
- Transaksi Keuangan
adalah pemanfaatan
produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan melalui
Bank berupa
Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
- Transaksi Finansial
adalah bentuk
transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan
deposito, transfer
antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
- Transaksi Non Finansial
adalah
transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan:
inquiry saldo dan
mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank..
- Ultimate
Beneficial Owner (UBO) adalah setiap orang perseorangan yang termasuk sebagai pihak
pengendali terakhir
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui badan hukum atau berdasarkan suatu
perjanjian
memiliki saham perusahaan dan/atau keseluruhan struktur kelompok usaha yang
mengendalikan
perusahaan.
II.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
A.
KETENTUAN UMUM
- Pembukaan Rekening yang
dilakukan
Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam
Aplikasi Pembukaan
Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dengan
tetap memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa
Rekening pada satu
atau beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah
pihak sebagai
satu kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh
Rekening Nasabah.
- Dalam
hal Rekening akan dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak
lain, harus dengan
persetujuan tertulis dari Bank.
- Instruksi Nasabah
kepada Bank dapat
dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/ atau layanan lainnya
sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan. Syarat dan Ketentuan Umum
terkait penggunaan
masing-masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini) dibuat
terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses:
- Nasabah
tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan
transaksi
tersebut mengikat Nasabah pada saat instruksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank
sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
- Dalam
hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana
Rekening, maka
Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat
menyebabkan Bank
tidak menjalankan instruksi tersebut.
B.
PENYETORAN, PINDAHBUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
- Nasabah
dapat melakukan penyetoran ke Rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan
warkat Cek
dan/atau Bilyet Giro atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku
efektif apabila
dananya telah diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada
butir II.C
(Pembukuan) pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya
diakui apabila
dokumen transaksi telah divalidasi (bukti cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh
petugas Bank
sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank.
- Penyetoran maupun
penarikan dana
dan/atau pembayaran bunga yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing (valas) akan
dikenakan
kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan. Apabila
karena suatu hal
Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening
Nasabah, maka terkait
transaksi Nasabah diberikan pilihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b)
melakukan
konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif
pada saat
transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya
lainnya serta
biaya administrasi) disetujui Nasabah untuk dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan
Tarif yang
berlaku pada Bank.
- Apabila
terdapat tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan
memberi kuasa kepada
Bank untuk menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan -
jika ada)
kepada pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui
untuk
dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan
pendebetan atas biaya
tersebut dari Rekening.
- Apabila
transaksi setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa
oleh Nasabah
untuk melakukan konversi sesuai ketentuan/ prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga
setuju bahwa
pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valas tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
- Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan
pengkreditan dana atas
transaksi setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening
tujuan sesuai
dengan Ketentuan Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang
tersedia pada
Bank.
- Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila
persyaratan
dokumen atas transaksi pembelian valas terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi
Rupiah belum
diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Nasabah
tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit
yang
mengakibatkan saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan), tanpa fasilitas
kredit yang
telah disetujui Bank secara tertulis dan dokumentasi kredit yang dipersyaratkan telah
dilengkapi sebelum
transaksi dilakukan.
- Bank
hanya berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer
dari Rekening
Nasabah sesuai instruksi/permintaan dari Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan dengan
memperhatikan
ketentuan spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan
sebagai
berikut:
- Khusus
Tabungan:
- Penarikan
tunai atau
perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari
Tabungan dapat dilakukan Nasabah
melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen
transaksi yang disediakan oleh Bank
dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah
melalui PINPad EDC dan/atau
spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank.
Selain itu transaksi dapat juga
dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang
disediakan dan disetujui oleh
Bank.
- Penarikan
dana dari
Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang
Rupiah atau valas (sesuai dengan
ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait),
dengan menggunakan dokumen
transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan
ketentuan verifikasi Nasabah
melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang
telah diadministrasikan pada
Bank.
- Khusus
Giro:
- Penarikan
tunai dari
Giro Rupiah dapat dilakukan Nasabah dengan menggunakan
dan menandatangani Cek, Bilyet
Giro atau sarana penarikan yang disediakan oleh Bank,
melalui ATM atau layanan lainnya
yang disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti
ketentuan yang berlaku pada
Bank, sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer
ke Bank lain dari rekening Giro
yang dilakukan oleh Nasabah, cukup dengan menggunakan
media aplikasi pemindahbukuan
dan/atau transfer tanpa harus melampirkan warkat
Cek/Bilyet Giro dengan tetap
memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui
PINPad EDC dan/atau spesimen tanda
tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
- Penarikan
dana dari
Rekening Giro valas dapat dilakukan dalam mata uang
Rupiah atau valas (sesuai dengan
ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait),
dengan menggunakan dokumen
transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan
ketentuan verifikasi Nasabah
melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang
telah diadministrasikan pada
Bank.
- Dalam
hal pengambilan
buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikuasakan (termasuk
penanda-tanganan resi), Nasabah
telah mengerti dan bersedia menanggung atas risiko yang
timbul akibat pemberian
kuasa tersebut.
- Nasabah
bersedia
mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur
penandatanganan warkat, pelunasan bea meterai
dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat,
termasuk adanya kewajiban untuk
mengisi Cek/Bilyet Giro atau sarana
penarikan/pemindahbukuan lainnya yang ditentukan
oleh Bank dengan lengkap dan benar sesuai dengan
peraturan yang berlaku serta
menatausahakan/menyimpan buku/lembaran blanko Cek/Bilyet
Giro atau sarana penarikan/
pemindahbukuan lainnya tersebut dengan baik. Segala
risiko dan kerugian yang timbul atas
kelalaian Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah didalam
pengisian/penyimpanan Cek/Bilyet
Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya
tersebut yang menyebabkan Cek/Bilyet
Giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya
tersebut hilang dan/atau
disalahgunakan oleh orang-orang/pihak yang tidak berhak
sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Nasabah. Kecuali yang disebabkan oleh
kelalaian/kesalahan Bank.
- Permintaan
blanko
Cek/Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh
Nasabah dan pengembalian tanda
terima blanko Cek/Bilyet Giro harus dilakukan pada saat
penerimaan blanko Cek/Bilyet
Giro oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank akan
langsung melakukan pengaktifan atas blanko warkat yang
telah diambil oleh Nasabah atau
Perwakilan Nasabah tersebut sesuai prosedur yang berlaku
pada Bank. Selain itu
permintaan blanko Cek/Bilyet Giro dapat dilakukan
melalui layanan lainnya yang
disediakan oleh Bank, seperti Hello
Danamon.
- Nasabah
wajib
menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang
sebesar nilai nominal Cek/Bilyet
Giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan
melakukan penarikan Cek dan/atau
Bilyet Giro kosong dengan alasan
apapun.
- Nasabah
wajib
melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan
Cek dan/atau Bilyet Giro kosong
yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja setelah tanggal
penolakan.
- Apabila
Nasabah
memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank
Indonesia (BI) mengenai penarikan
Cek/Bilyet Giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak
penggunaan Cek/Bilyet Giro dan
melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam
DHN. Dalam hal nama Nasabah
telah dicantumkan didalam DHN dan Nasabah melakukan
kembali penarikan satu lembar atau
lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank
berhak mencantumkan kembali
nama Nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa
sanksi DHN sesuai ketentuan BI.
Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga
dikenakan kepada Nasabah yang
identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam
hal hak penggunaan Cek dan/atau
Bilyet Giro Nasabah dibekukan atau identitas Nasabah
dicantumkan dalam DHN maka Nasabah
wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek
dan/atau Bilyet Giro kepada Bank.
Ketentuan tentang penutupan Rekening mengacu pada butir
II.E (Penghentian Sementara atas
Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau
Layanan Perbankan) pada Syarat
dan Ketentuan Umum ini.
- Warkat
(Cek/Bilyet Giro) yang ditolak oleh Bank yang menerima Instruksi pembayaran atau
pemindahbukuan dari
pemilik Rekening dan tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penolakan atau
jangka waktu yang disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank
untuk
menghancurkan warkat tolakan tersebut.
- Khusus
untuk Nasabah yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan
kepada Bank untuk
penggunaan stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/
Instruksi
tertulis lainnya berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna
tinta stempel/cap
maupun warna tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh
Bank.
- Rekening
Tabungan/Giro yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan
diperlakukan sebagai
Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif dilakukan sesuai dengan prosedur yang
berlaku pada
Bank. Pencetakan Bukti Mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada point
II.C.1.a.
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan transaksi atau menunda
pelaksanaan
transaksi jika transaksi Nasabah terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan
yang harus
dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku
dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank
kepada
Nasabah.
C.
PEMBUKUAN
- Pembukuan atas Rekening
dilakukan oleh
Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
- Khusus
Tabungan dan Giro:
- Setiap
transaksi, baik
penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang
mengakibatkan perubahan saldo/mutasi,
akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan
oleh Bank (”Bukti
Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat
dilakukan tanpa pencatatan pada
Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain:
transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi
EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat
perbedaan saldo/mutasi antara yang
tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan
catatan/pembukuan yang terdapat
pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada
pembukuan Bank merupakan bukti yang sah
dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
- Pencetakan
dan
pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai
perjanjian dengan Nasabah dengan
tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- Dalam
hal Bukti Mutasi
(yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang
dikirim ke alamat Nasabah
dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau
dalam periode tertentu yang
ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah),
sejak tanggal diterbitkan oleh
Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang
oleh Nasabah untuk
menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan
pencetakan terhadap statement
hingga Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk
melakukan pencetakan kembali atas
dokumen tersebut.
- Nasabah
dapat
mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang
terdekat sesuai ketentuan yang berlaku
pada Bank.
- Khusus
Deposito:
- Atas
penempatan
Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media
berupa:
- Advice
Deposito
yang diterbitkan atas nama Nasabah,
atau
- Bilyet
Deposito
yang diterbitkan atas nama Nasabah
- Apabila
Deposito
ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis,
maka Bank hanya menerbitkan
lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah
dapat datang ke cabang pemelihara
rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan
tersebut.
- Bukti
Mutasi (yang berbentuk
statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau
lebih Rekening atas nama
Nasabah yang sama. Jika Nasabah tidak menginginkan Bukti Mutasi
diterbitkan secara gabungan,
Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan
mengikuti ketentuan dan
prosedur yang berlaku pada Bank.
- Bank
berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai
dengan prosedur yang
berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening
Nasabah termasuk
untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun
penutupan/pencairan Rekening)
dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media
pemberian informasi yang
lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank
atau melalui
media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap
Rekening
Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan
ternyata saldo
tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk
mendebet/mencairkan
simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih
kembali dengan
seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
- Nasabah
wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang
dan/atau
disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan,
penyalahgunaan
Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah
atau Perwakilan
Nasabah.
Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan
Rekening sebagai
berikut:
- Khusus
Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa Statement),
Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) dan
Nasabah dapat mengajukan
penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang
berlaku pada Bank. Segala
biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab
Nasabah.
- Khusus
Deposito:
- Jika
atas penempatan
Deposito Nasabah diberikan Bilyet Deposito maka Nasabah
wajib menyimpan dengan baik
Bilyet Deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan
Bilyet Deposito maka Nasabah wajib
segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank
yang terdekat) untuk dilakukan
pemblokiran dan penggantian Bilyet Deposito sesuai
prosedur yang berlaku pada Bank
disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh
Bank. Segala biaya yang timbul
atas penerbitan Bilyet Deposito pengganti (jika ada),
sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah.
- Jika
atas penempatan
Deposito diterbitkan Advice Deposito maka Nasabah wajib
menyimpan formulir penempatan
Deposito yang telah divalidasi oleh Bank dan jika Advice
Deposito hilang cukup
diinformasikan kepada Bank.
- Nasabah
wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait
dengan pembukuan
Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas,
Nasabah dengan ini
setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam
waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara
tertulis dari
Nasabah.
D.
BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN
- Perhitungan
dan
pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
- Khusus
Tabungan/Giro:
Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Bunga
dihitung atas
dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo
minimal untuk memperoleh bunga
sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
- Besarnya
suku bunga
Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada
Bank yang dapat dilihat di
counter cabang atau media elektronik Bank.
- Hari
bunga dihitung
berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu)
bulan dibagi dengan jumlah hari
sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
- Pajak
Penghasilan (PPh)
atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan
tunduk pada ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
- Bank
berhak melakukan
perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan
diinformasikan kepada Nasabah melalui
kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia
pada Bank.
- Khusus
Deposito:
- Bunga
Deposito (baik
dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan
berdasarkan: (a) jumlah hari
penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam
satu tahun; dan (b) tingkat suku
bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan
dibayarkan sesuai instruksi pada
saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku).
- Bank
berhak melakukan
perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan
diinformasikan kepada Nasabah melalui
kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia
pada Bank.
Penjaminan Simpanan:
- Nasabah
mengakui telah
mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan
terkait Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada
1 (satu) Bank adalah
sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Nasabah
dengan ini mengetahui
dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan
dari ketentuan penjaminan
jika:
- Data
simpanan Nasabah
tidak tercatat pada Bank.
- Termasuk
kategori
Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu
pemberian bunga atas simpanan
melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS
untuk periode yang bersangkutan),
termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai
simpanan yang tidak layak dibayar jika
ijin usaha Bank dicabut.
- Menyebabkan
kondisi
Bank tidak sehat.
E.
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU
LAYANAN
PERBANKAN
- Nasabah
dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak
menjalankan instruksi
Nasabah dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara
Rekening dan/atau
layanan yang diperoleh Nasabah dari Bank, yang disebabkan oleh sebab-sebab tertentu,
termasuk namun
tidak terbatas pada:
- Pertimbangan
Bank, antara
lain:
- Adanya
keragu-raguan
dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi
Nasabah; atau
- Bank
tidak dapat
melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah;
atau
- Terdapat
pertentangan
diantara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank
dan/atau terdapat sengketa
diantara Nasabah; atau
- Dana
pada Rekening
Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan
tidak aktif (diblokir, rekening
Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan
lainnya); maupun
- Penggunaan
Rekening
tidak sesuai dengan profil Nasabah dan terdapat indikasi
pelanggaran tindak pidana
pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
- Permintaan
dari instansi
terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang
berlaku.
- Diwajibkan
oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Karena
sebab-sebab lain yang
terjadi diluar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada
terjadinya force majeure) atau
bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan diantara Nasabah dan/atau adanya
pertentangan instruksi, maka
Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah
ada kejelasan atas
sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para
pihak yang bersengketa
yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang
dipersyaratkan/dapat diterima oleh
Bank.
- Nasabah
dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau
penutupan atas
Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
- Bank
mengetahui atau memiliki
cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau
kejahatan perbankan yang
menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Nasabah
telah memberikan data
kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan
kebenarannya.
- Ada
permintaan dari instansi
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK),
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang
berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah
dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening
apabila diketahui
bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai
ketentuan yang
berlaku.
- Penutupan Rekening
dapat dilakukan oleh
Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui counter Bank pada kantor cabang Pemelihara
Rekening atau kantor
cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
- Nasabah
wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau
kantor cabang Bank
terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan
untuk
menutup/membatalkan penggunaan Kartu Debit/ATM dengan alasan apapun.
- Jika
Rekening Tabungan/Giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran,
pembayaran telepon,
listrik, dan lain-lain), pengkreditan bunga Deposito, dan/atau pencairan Deposito
(single maturity) akan
ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan ke Rekening lainnya
untuk layanan
autodebet atau pengkreditan bunga Deposito dan pencairan Deposito atau seluruh kewajiban
dilunasi (untuk
pinjaman) atau layanan autodebet dihentikan.
- Jika
Nasabah menutup Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup
oleh Bank, maka
seluruh transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan
tetap mengacu pada
ketentuan Bank, yaitu:
- Khusus
Tabungan:
- Jika
Nasabah tidak
mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM, Nasabah wajib
membawa Bukti Mutasi yang
disyaratkan.
- Jika
Nasabah mempunyai
fasilitas Kartu Debit/ATM dan hanya mengakses ke
Rekening yang ditutup tersebut, maka
Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan
oleh Bank dan mengembalikan Kartu
Debit/ATM.
- Khusus
Giro:
- Nasabah
wajib
mengembalikan sisa buku/lembaran blanko Cek dan/atau
Bilyet Giro yang tidak/belum
digunakan atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya
kepada Bank.
- Jika
masih terdapat Cek
dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, maka Bank
berhak dan dengan ini diberi kuasa
oleh Nasabah untuk membuka Rekening Khusus guna
menyelesaikan kewajiban pembayaran atas
Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan Nasabah
wajib menyediakan dana yang
cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut
(”Rekening Khusus”).
Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis
dilakukan oleh Bank setelah seluruh
kewajiban pembayaran atas Cek/Bilyet Giro yang masih
beredar telah diselesaikan dengan
baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara
tertulis akan penutupan Rekening Khusus
tersebut.
- Bagi
Nasabah yang
memperoleh Cek dan/atau Bilyet Giro, Nasabah wajib
menyerahkan surat pernyataan
diatas meterai yang cukup, antara lain memuat
pernyataan bahwa:
- Semua
kewajiban
Nasabah berkaitan dengan penggunaan Cek
dan/atau Bilyet Giro telah diselesaikan
dengan baik;
- Tidak
terdapat
Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah yang
masih beredar di masyarakat;
- Nasabah
bersedia identitasnya dicantumkan atau
dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai
perpanjangan, apabila ternyata
dikemudian hari masih terdapat penarikan
Cek
dan/atau Bilyet Giro kosong yang
memenuhi kriteria DHN.
- Rekening
Giro akan
ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum
dalam DHN melakukan penarikan Cek
dan/atau Bilyet Giro kosong didalam pengenaan sanksi
DHN.
- Khusus
Deposito:
- Pencairan
Deposito
dilakukan berdasarkan instruksi Nasabah dengan
menggunakan media dan prosedur yang
berlaku pada Bank.
- Pencairan
Deposito
dengan media Bilyet Deposito dilakukan dengan
menyerahkan asli Bilyet Deposito.
Khusus untuk deposito single maturity, apabila
pencairan dananya akan
dikredit/ditransfer ke Rekening Nasabah/pihak lain yang
terdapat pada Bank atau bank
lain (sesuai instruksi Nasabah pada saat awal penempatan
Deposito), maka pada saat jatuh
tempo dana tersebut dapat langsung dikredit/ditransfer
tanpa penyerahan Bilyet Deposito.
Nasabah setuju dan mengakui sepenuhnya bahwa Bilyet
Deposito yang masih dikuasai Nasabah
demi hukum menjadi tidak berlaku dan tidak dapat
ditagih/dimintakan kembali
pembayarannya kepada Bank. Bukti pelaksanaan
pembukuan/transfer ke Rekening
Nasabah/pihak lain berdasarkan instruksi tersebut
merupakan bukti pencairan dan
penerimaan dana yang sah serta mengikat Nasabah dan
penerima dana.
- Pencairan
Deposito yang
dananya ditransfer ke Bank lain pelaksanaan transfernya
dapat dilakukan pada hari kerja
yang bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh
pada hari kerja dan kegiatan
operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika
tanggal jatuh tempo tersebut jatuh
pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia/Pemerintah, maka transfer
dimaksud akan dilakukan Bank pada hari kerja
berikutnya.
- Biaya
yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan pencairan Deposito dan
transfer tersebut, akan dikurangi
dari nominal hasil pencairan Deposito. Pelaksanaan
transfer akan dilakukan oleh
Bank sesuai dengan data instruksi yang diberikan
secara tertulis dari Nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer
tersebut, tunduk pada Ketentuan Umum
Transfer Dalam/Luar Negeri pada Bank.
- Bank
berhak melakukan penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit/ATM,
layanan lainnya yang
diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya
administrasi penutupan
Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
- Jika
Rekening Nasabah termasuk
kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol.
- Apabila
Nasabah memberikan data
yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
- Jika
penggunaan Rekening tidak
sesuai dengan profil Nasabah.
- Berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku Bank menjadi diwajibkan untuk menutup
Rekening Nasabah.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui
sarana yang lazim
digunakan kecuali untuk penutupan Rekening Nasabah yang termasuk
kriteria Rekening Pasif/Dormant
dan saldo telah menjadi nol, Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa
kepada Bank untuk melakukan
penutupan Rekening tersebut secara otomatis oleh sistem Bank.
- Apabila
Nasabah meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan
pihak yang
ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya
akan mengalihkan
hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang
ditunjuk sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh
Bank.
- Nasabah
dengan ini setuju membebaskan Bank dari semua tanggung jawab dan klaim yang timbul
terkait
penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi
yang berwenang
tersebut pada butir 9 di atas.
F.
KHUSUS REKENING GABUNGAN
- Rekening
gabungan dibuka sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank dan untuk
pemberian
instruksi kepada Bank serta penarikan dana dari Rekening gabungan (joint account)
berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Status
Rekening gabungan
”ATAU” (joint account “OR”): pemberian instruksi
kepada Bank atau
penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pembentuk
Rekening gabungan sesuai
ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
- Status
Rekening gabungan
“DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi
atas Rekening atau
penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua
pembentuk Rekening
gabungan sesuai ketentuan spesimen yang terdata pada Bank.
- Sebagai
konsekuensi hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek/Bilyet Giro oleh salah
satu atau lebih
Nasabah pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh
seluruh Nasabah
pembentuk Rekening gabungan tanpa kecuali.
G. PRODUK PIHAK KETIGA
- Dalam
hal Nasabah memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang
memasarkan
produk/layanan pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa:
- Bank
tidak memberikan
jaminan/menanggung investasi yang dilakukan Nasabah, baik pokok maupun
hasil pengembangannya
(jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas
nilai pokok dan hasil
pengembangannya);
- Nasabah
berkewajiban untuk
melakukan pengecekan Kinerja setiap produk pihak ketiga serta kinerja
dari penyedia produk atau
layanan tersebut.
- Hal-hal
terkait dengan produk pihak ketiga diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum yang dibuat
terpisah dari
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Informasi terkait
produk pihak ketiga
yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang ada dalam sistem Bank atau
yang diterima
oleh Bank dari penyedia informasi, dan disediakan sebagai bahan referensi serta tidak
ditujukan untuk
tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain.
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank
tidak memiliki
kewajiban untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberika
kepada Nasabah
tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala
risiko yang
timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi
kepada Nasabah
atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut.
III. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN
A.
PENGGUNAAN KARTU (al: Kartu Debit/ATM Danamon, Kartu Debit Danamon
Privilege)
- Kartu
Debit/ATM Danamon diberikan khusus untuk: (i) Rekening atas nama Nasabah perorangan,
(ii) Rekening atas
nama gabungan/joint account perorangan dengan status “OR” atau status
“AND”.
- Khusus
untuk Kartu Debit Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan
“AND” mengikuti
peraturan Danamon Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima
Kartu Debit
Danamon Privilege.
- Khusus
untuk Rekening gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing
Nasabah pembentuk
Rekening gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu
Debit/ATM Danamon
sedangkan Rekening gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan
Kartu Debit/ATM
Danamon yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang
ditetapkan oleh
Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
- Kartu
hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan
dalam bentuk
apapun dan dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas
segala risiko yang
timbul dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan Kartu.
- Nasabah
wajib membubuhkan tanda tangan di balik Kartu Debit pada kolom yang tersedia. Segala
risiko penolakan
atau penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya Kartu Debit menjadi
tanggung jawab
Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Penggunaan Kartu
disesuaikan dengan
jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang
diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
- Melakukan
Transaksi Finansial
maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM atau tempattempat
lainnya yang ditentukan
oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan PIN ATM dan/atau tanda
tangan.
- Untuk
transaksi pendebetan yang
dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening
dalam 1 CIF. Sedangkan
pendebetan melalui ATM dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang
telah terdaftar pada
Kartu.
- Untuk
transaksi yang dilakukan
melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau
tempat-tempat lainnya yang
ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/
primary account.
- Melakukan
transaksi debet yaitu
pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui
EDC yang otorisasinya
dilakukan berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan..
- Melakukan
transaksi
(-transaksi) lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan
diinformasikan kepada
Nasabah.
- Transaksi dengan
menggunakan Kartu
dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan Kartu dalam
keadaan aktif dan
saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening (-rekening) dalam valuta Rupiah
dan/atau valuta
tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
- Batasan
nominal untuk transaksi dengan menggunakan Kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank
dan
sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor Cabang Bank atau di
lokasi-lokasi
tempat ATM/CDM berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
- Setiap
transaksi yang menggunakan Kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan
dibukukan/dicatat
pada Bukti Mutasi Nasabah.
- Nasabah
wajib menyimpan Kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila Kartu digunakan oleh
pihak lain yang
tidak berhak (antara lain: karena Kartu dicuri/ hilang/dipalsukan ataupun karena alasan
apapun juga),
maka Nasabah wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank
(c.q. kantor Cabang
Bank yang terdekat atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank.
Nasabah bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian/ keterlambatan melaporkan kepada Bank,
kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
- Nasabah
dapat mengajukan permohonan penggantian Kartu dan biaya administrasi yang timbul atas
penggantian Kartu
menjadi beban Nasabah.
- Bank
berhak menarik/membatalkan/menutup Kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan
pemberitahuan ke
Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
- Nasabah
lalai/tidak mentaati
Syarat dan Ketentuan Umum ini;
- Nasabah
meninggal dunia;
- Kartu
telah kadaluarsa;
atau
- Sebab
lainnya sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank.
B.
LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE
(CDM)
- Nasabah
dapat menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon yang
dimiliki dan Nasabah
dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai
dengan jenis
transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- PIN yang
digunakan pada terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai
dengan jenis
transaksi.
- Nasabah
tidak dapat membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM
dengan alasan
apapun dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi
diberikan melalui ATM
ataupun CDM tersebut.
- Jenis
Layanan ATM adalah sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (al: brosur).
- Jenis
Layanan CDM, meliputi:
- Setoran
Tunai melalui CDM:
- Menggunakan
jenis uang,
denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank
dengan jumlah maksimal yang
ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam
informasi yang tertera pada terminal
CDM.
- Dapat
dilakukan ke
Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon
ataupun Rekening Nasabah Bank lainnya
yang tidak di link ke Kartu Debit/ATM Danamon.
- Kondisi
uang yang bisa
diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang
ditetapkan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal
CDM. Jika terdapat perbedaan jumlah
yang disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat
di sistem Bank, maka akan
dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh
Bank, sebelum diakui bahwa jumlah
setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi bukti
mengikat para pihak.
- Cek
Saldo
Nasabah dapat
melakukan pengecekan
saldo terakhir dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM Danamon yang
dimilikinya.
C.
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
- Nasabah
memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus
Bukti Mutasi berupa
Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang
terdapat dalam 1 CIF.
Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang
semula dilakukan
melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal
dikirimkan ke Nasabah
dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan
akan diinformasikan
kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening
Koran Elektronik
tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah.
- Nasabah
menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan
Rekening Koran
Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid
serta menjadi dasar
yang sah bagi Bank di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak
berkewajiban untuk
meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau
memastikan ketepatan
telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran
Elektronik, file
yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan
password sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Apabila
Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan
Rekening terlebih
dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk
Rekening joint
account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak
untuk melakukan
proses registrasi, pembatalan dan up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah
Nasabah yang
terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account.
- Nasabah
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim
apapun, serta dari
pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan
Rekening Koran
Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau
kegagalan
pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email
kepada Bank,
perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu
sebab tidak
dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force
Majeure
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/ atau terjadi
sebab-sebab lain
yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkahlangkah
perbaikan yang
wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
D.
LAYANAN HELLO DANAMON
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya
dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Jenis-jenis layanan
Hello Danamon
disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran
yang
diterbitkan/disediakan oleh Bank.
- Instruksi Nasabah yang
disampaikan
melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai
ketentuan
Bank.
- Jika
Nasabah tidak menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka
Nasabah dapat
melakukan permohonan penutupan fasilitas Hello Danamon melalui Caban sesuai dengan
prosedur yang berlaku
pada Bank.
- Nasabah
diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika
terdapat tindakan
mencurigakan dan mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon oleh pihak yang
tidak bertanggung
jawab.
- Apabila
Kartu Debit/ATM Danamon Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena
hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR.
Nasabah dapat
menggunakan layanan setelah kartu debit diganti dan/ atau diaktifkan kembali.
E.
LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus
untuk
layanan perbankan yang proses verifikasinya memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi
(yaitu: PIN ATM,
PIN Telepon, Token), Nasabah wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Nasabah
wajib melakukan perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum
melaksanakan transaksi
untuk pertama kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat.
Kode Akses baru
hasil perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas
transaksi yang
dilakukan Nasabah. Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul
sehubungan
dengan dilakukannya perubahan dan akibat (-akibat) yang timbul dari dilakukannya
perubahan Kode Akses
tersebut.
- Apabila
Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem
ditolak atau
tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau
pengaktifan kembali hanya
dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello
Danamon atau sarana
lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang
diatur oleh
Bank.
- Apabila
Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM Danamon
di Cabang Bank
terdekat sesuai dengan ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat
membuat PIN Telepon
baru melalui terminal ATM.
- Nasabah
wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak
yang tidak
berhak, yaitu antara lain:
- Menggunakan
Kode Akses dengan
hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN
kepada pihak manapun
termasuk keluarga atau petugas Bank.
- Melakukan
perubahan Kode Akses
secara berkala.
- Menggunakan
Kode Akses yang
tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas
lainnya).
- Tidak
mencatat Kode Akses di
tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak
menggunakan Kode Akses
yang sama dengan
- Produk/layanan lain
yang juga
menggunakan Kode Akses.
F.
LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap
layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur
secara terpisah
dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
G.
PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
- Nasabah
dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan
kepada Bank
(kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara
tertulis.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank
akan melakukan
verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan
Nasabah.
- Dalam
hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5
(lima) hari kerja
sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah
untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang
dipersyaratkan oleh
Bank.
- Pengaduan tertulis yang
diajukan oleh
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan
disampaikan secara
tertulis kepada Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait
dengan Pengaduan
Nasabah diterima secara lengkap oleh Bank.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang
dipersyaratkan, maka Bank akan
menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk melengkapinya dan
memberikan waktu
maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
- Dokumen
yang diperlukan tidak
berada pada domisili Nasabah; dan/atau
- Terdapat
hal lain diluar
kendali Nasabah
- Bank
berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh) hari
kerja berikutnya
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah, apabila
terdapat
hal-hal sebagai berikut:
- Kantor
Bank yang menerima
pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan
yang diadukan dan
terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
- Pengaduan
memerlukan penelitian
khusus terhadap dokumen Bank.
- Terjadi
Force Majeure
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini
dan/atau terjadi sebab-sebab
lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan
langkah-langkah perbaikan yang
wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali
20 (dua puluh) hari
kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak
lain dan tindak lanjut
tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan
memberitahukan secara
tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya
perpanjangan waktu
penyelesaian pengaduan.
- Apabila
Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah
dan/atau Perwakilan
Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila
dikuasakan); jenis dan
tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir
yang diisi oleh
Nasabah). Untuk dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon
melalui:
https://www.danamon.co.id
- Bank
wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah
dan/atau Perwakilan
Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
- Bank
dapat menolak menangani pengaduan jika:
- Nasabah
dan/atau perwakilan
Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu
yang telah
ditetapkan;
- Pengaduan
sebelumnya telah
diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
- Pengaduan
tidak terkait dengan
kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung
sebagaimana tercantum
dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
- Pengaduan
tidak terkait dengan
Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
- Dalam
hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan
secara tertulis.
Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan
pengaduan secara
lisan dan/atau tertulis.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan
pengaduan dan/atau
menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka
Bank wajib
menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
butir 4 dan
6.
- Dalam
hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka
Nasabah dan/atau
Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan
pada bagian Hukum
yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website:
- Layanan
Hello Danamon:
https://www.danamon.co.id.
IV.
KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
A.
PERNYATAAN DAN KUASA
- Bank memiliki
kewenangan
penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau layanan Bank
yang diajukan oleh
Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait
permohonan
pembukaan Rekening dan/ atau layanan tersebut tidak wajib dikembalikan kepada
Nasabah.
- Nasabah dengan
ini
menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
- Keikutsertaan
Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait
produk/layanan adalah atas
inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak
manapun.
- Bank
berhak
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah
dalam Aplikasi Pembukaan
Rekening/aplikasi untuk mengikuti layanan Bank/aplikasi sejenis dan
berhak meminta data tambahan
yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data,
keterangan/ informasi, dan tanda
tangan yang tercantum dalam Formulir (termasuk Rekening dan/atau layanan
yang dibuka untuk
kepentingan Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta
mengikat untuk setiap jenis
Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Apabila dikemudian
hari ditemukan ketidaksesuaian atas data, dan/atau keterangan/informasi
yang telah diberikan
Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial Owner), maka
Bank berhak dan
berwenang penuh untuk menolak melaksanakan transaksi yang diinstruksikan
Nasabah atau melakukan
reversal atas transaksi yang telah dijalankan dan/ atau menutup Rekening
dan/atau layanan Bank
yang dimiliki/dipilih Nasabah dengan pemberitahuan.
- Nasabah wajib untuk
segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi
dokumen pendukung yang
diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, NPWP, tanda
tangan, dan hal-hal lain
yang menyimpang/berbeda dari data/ keterangan yang pernah diberikan
Nasabah kepada Bank
berkaitan dengan Rekening/layanan Nasabah. Untuk maksud perubahan data
tersebut dapat dilakukan
melalui counter Bank/Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan
oleh Bank setelah
dilakukan otorisasi berdasarkan PIN ATM atau tanda tangan. Kelalaian
Nasabah tidak
memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab
Nasabah.
- Nasabah bertanggung
jawab penuh terhadap sanksi hukum yang timbul apabila dikemudian hari
Bank/ Penyidik/PPATK atau
instansi yang berwenang mengetahui bahwa data dan/atau keterangan/
informasi yang telah
diberikan Nasabah (termasuk identitas dan sumber dana dari Beneficial
Owner) atau transaksi
keuangan Nasabah tidak benar atau diduga berasal dari/merupakan hasil
tindak pidana pencucian
uang.
- Nasabah wajib
menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan
dari pihak yang
berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses
data dan mengelola
Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan layanan yang
dipilih Nasabah (baik untuk
Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan
transaksinya dilakukan
melalui kantor Cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM dan/atau layanan
lainnya, termasuk surat
kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada
Bank.
- Nasabah menjamin
bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening
dan pengoperasian
Rekening dan/atau layanan yang dipilih Nasabah adalah pihak yang
memiliki wewenang dan/atau
kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan
transaksi dan/atau layanan
Bank.
- Bank
telah
memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau
layanan Bank yang akan
dimanfaatkan dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala
konsekuensi pemanfaatan
produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang
timbul terkait dengan
produk dan/atau layanan Bank tersebut.
- Nasabah dengan
ini
menyatakan bahwa pemberian informasi dan/atau data terkait pemilik Rekening dan/atau
Rekening serta
layanan perbankan Nasabah (termasuk Beneficial Owner dan/atau Ultimate Beneficial Owner
) kepada aparat
penegak hukum atau instansi lain yang berwenang akan dilakukan sesuai peraturan
perundangundangan yang
berlaku.
- Nasabah dengan
ini
memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data pribadi Nasabah dalam hal
diwajibkan untuk
diberikan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak
atau instansi lain
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila Bank akan
memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar Bank
dan Grup
perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Nasabah sebagaimana
dimaksud dalam Formulir Data Nasabah atau dalam dokumen terpisah.
- Nasabah dengan
ini setuju
bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM Danamon akan didasarkan pada verifikasi
terhadap PIN ATM
dan/atau tanda tangan Nasabah sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang
ditentukan oleh Bank. Dan
pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM dan/atau tanda tangan
sebagaimana
tersebut di atas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah
tertulis yang
ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
- Nasabah dengan
ini
menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari
transaksi, baik yang
dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan
bertanggung jawab
penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan
Rekening, Kartu
Debit/ATM Danamon dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat
dibuktikan bahwa
kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
- Nasabah dengan
ini
menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi
apapun dari
siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
- Dilakukannya
pembatalan/pengakhiran/penutupan Kartu Debit/ATM Danamon dalam hal
terjadinya kondisi
sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.12.
- Pelaksanaan semua
instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik
atau media lainnya yang
disetujui oleh Bank.
- Adanya kelalaian,
sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau
pihak lain yang
diinstruksikan oleh Nasabah.
- Terjadinya
kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
- Untuk layanan
Bank yang
terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju
atas hal-hal
sebagai berikut:
- Bank
berhak untuk
merekam setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan
melalui media elektronik serta
hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau kuasanya yang sah berkaitan
dengan Rekening dan/atau
layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank. Dan bukti rekaman
tersebut disetujui sebagai
bukti yang sah dan mengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Bank
berhak untuk
menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik
dimiliki oleh Bank
maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) di dalam menjalankan
transaksi dan menjaga
keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
- Nasabah dengan
ini
menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundangan dan
kelaziman Bank yang
berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh
regulator sehubungan
dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya
berkaitan dengan layanan
perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada
transaksi yang
dilakukan melalui media elektronik).
- Segala kuasa yang
diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi
dan selama
kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa
tersebut tidak dapat
dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak
terbatas pada
sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya
kembali kuasanya
si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya,
pengampuannya
atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik
kembali kuasanya
manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk
mengembalikan kuasa
yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu
urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya
kepada orang yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
kuasa-kuasa tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan
ini setuju
bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk
perusahaan grup Bank)
untuk menunjang kegiatan Bank di dalam menyediakan produk/ layanan untuk Nasabah, dengan
tetap
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
B.
TANGGUNG JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
- Jika
Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena
transaksi yang belum
diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/ overdraft maupun kewajiban yang timbul
berdasarkan
Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah
dengan Bank, maka
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet
serta menutup
dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah (baik berupa: Rekening Giro, Tabungan,
Deposito) yang
terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup layanan perbankan yang
diterima Nasabah dari
Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada
Bank. Kuasa
sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
diselesaikan.
- Mengenai
adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah
kepada Bank sebagai
dimaksud pada butir IV.B.1 di atas (baik karena: hutang pokok, bunga, denda maupun biaya
Bank lainnya),
terlihat dalam catatan/administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan
mengikat Nasabah,
dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut
dengan seketika dan
sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C.
BIAYA - BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI
Bank
berhak
dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya
(biaya
administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah,
biaya
teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang
berlaku pada Bank
serta denda/penalti (saldo Nasabah di bawah saldo minimum yang ditentukan oleh Bank maupun
sebab-sebab lain
sesuai ketentuan Bank). Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/ jasa layanan
Bank dan
perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan
pendebetan
biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya (-biaya) tersebut dilakukan sesuai ketentuan
Bank.
D.
FORCE MAJEURE
Nasabah
setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun
kerugian yang
disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure),
termasuk namun
tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan
Pemerintah,
bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi
baru, dan tidak
dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster
yang antara
lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan
Bank dalam hal
ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek
perbankan.
E.
HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik
Indonesia.
- Apabila
terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau
sehubungan dengan
Syarat dan Ketentuan Umum ini, Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan Sengketa
dengan cara
musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa
Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor
61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(berikut segala
perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah dimulainya
mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
F.
LAIN-LAIN
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan
Rekening dan/
atau aplikasi fasilitas/layanan perbankan untuk masingmasing produk/layanan yang berlaku
pada
Bank.
- Jika ada
satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan
Pemerintah atau
pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau
dinyatakan batal demi
hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini,
dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat
dilaksanakan sebagaimana
ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam
hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran
(termasuk namun
tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa
ketentuan yang
berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam
hal dokumen terkait Rekening dan/atau Layanan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris, maka
apabila terdapat suatu perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
Bank dan
Nasabah dengan ini setuju bahwa versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi
Syarat dan
Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan
tersebut, Bank akan
memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam
peraturan
perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor Cabang Bank dan/atau melalui media
komunikasi lainnya
sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
- Dalam
hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka
Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kerja terhitung
sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah
setuju bahwa
Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan
tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak
menutup Rekening
dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang
masih terhutang
kepada Bank.
Perjanjian
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas
Jasa Keuangan.
PERSETUJUAN SERTIFIKAT
ELEKTRONIK OLEH PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Setelah
Nasabah lolos proses verifikasi diri dengan fitur Layanan E-KYC, maka Pengguna akan melewati
proses pembuatan Sertifikat Elektronik.
PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital
(“Privy”) selaku penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah mendapatkan
persetujuan dan perizinan dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengguna
dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank Danamon untuk meneruskan data Kartu
Tanda Penduduk elektronik, swafoto, nomor telepon seluler, dan alamat surat elektronik (e-mail)
Pengguna kepada Privy guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
termasuk namun tidak terbatas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara
Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa data pembuatan Sertifikat Elektronik wajib
secara unik hanya merujuk kepada penanda tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasikan
penandatangan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik berikut perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Pengguna
juga menyatakan setuju untuk membuat akun Privy sebagai bagian dari proses Sertifikat Elektronik
dan telah menerima, membaca, memahami, menyetujui dan terikat pada syarat dan ketentuan layanan
Privy yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan PrivyID pada link berikut:
https://privy.id/id/ketentuan-penggunaan. Produk atau layanan Privy ini bukan merupakan produk
atau layanan Bank Danamon sehingga bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga jika
Pengguna berhenti menggunakan produk dan layanan Bank Danamon atau berhenti menjadi nasabah Bank
Danamon, maka hal tersebut tidak menyebabkan akun Privy Pengguna ikut terhenti.
Segala
pertanyaan atau keluhan Pengguna mengenai tanda tangan elektronik dan akun Privy silakan
diajukan kepada Privy