Pernyataan Nasabah

  1. Nasabah dengan ini mengerti dan memahami Pernyataan Nasabah mengenai kepemilikan Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dan persetujuan pemberian data kepada pihak ketiga di luar Bank sebagai berikut:
    1. Pemberian data dan/atau informasi Nasabah kepada pihak ketiga
      1. Jika Nasabah menyatakan “Setuju” maka Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah kepada group perusahaan Bank (meliputi: pemegang saham pengendali, induk, afiliasi dan anak perusahaan), serta perusahaan yang berkerjasama dengan Bank terkait untuk tujuan pemasaran produk dan Nasabah telah mendapat penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan risiko atas pemberian data/informasi tersebut.
      2. Jika Nasabah menyatakan “Tidak Setuju”, maka Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah kepada group perusahaan Bank (meliputi: pemegang saham pengendali, induk, afiliasi dan anak perusahaan), serta perusahaan yang berkerjasama dengan Bank terkait untuk tujuan pemasaran produk dan Nasabah telah mendapat penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan risiko atas pemberian data/informasi tersebut.
    2. Kepemilikan Kartu Debit/ATM berlogo Nasional
      1. Jika Nasabah memilih “Tidak”, maka Nasabah menyatakan tidak memiliki Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dan Nasabah dapat ke Cabang Bank Danamon terdekat untuk melakukan permohonan Kartu Debit/ATM berlogo Nasional tersebut.
      2. Jika Nasabah memilih “Ya”, maka Nasabah menyatakan sudah memiliki Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dari bank lain sesuai pilihan Nasabah dan oleh karena itu tidak memerlukan Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dari Bank Danamon.
        Nasabah menyatakan telah memeriksa ketepatan dan kebenaran dari pernyataan-pernyataan di atas sesuai yang Nasabah sampaikan, dan Nasabah mengerti dan menerima sepenuhnya atas pernyataan yang disampaikan termasuk konsekuensi bahwa Nasabah dapat dihubungi oleh pihak ketiga di luar Bank untuk ditawarkan produk dan/atau layanan dari pihak ketiga tersebut apabila Nasabah menyatakan setuju untuk data dan/atau informasinya diberikan kepada pihak ketiga di luar Bank.
  2. Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank (bersama-sama disebut “Pihak Terkait”) berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak Terkait; sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  3. Dalam hal Nasabah menyatakan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan Bank (termasuk produk/layanan yang dilakukan secara internal oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga maka Nasabah setuju untuk menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan tersebut pada hari Senin-Sabtu di luar hari nasional dari jam 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas permintaan Nasabah melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 
  4. Setuju bahwa Bank dapat melakukan penawaran produk dan/atau layanan antara lain Personal Loan dan/atau layanan perbankan lainnya melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
D-ONBOARDING


Syarat dan Ketentuan Layanan D-Onboarding (“Syarat dan Ketentuan”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pembukaan rekening atas permintaan Nasabah melalui Layanan D-Onboarding pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (Khusus Syariah) berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada) sebagaimana relevan.

A. DEFINISI

  1. Alamat E-mail adalah tanda pengenal akun pribadi milik Nasabah yang akan digunakan untuk (i) konfirmasi aktivasi pembukaan rekening,Kartu Debit/ATM melalui tautan Uniform Resource Locator (URL) yang terkirim ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank, (ii) mengakses kanal elektronik  D-Bank, (iii) pengiriman notifikasi dan/atau laporan keuangan elektronik (e-Statement) oleh Bank.
  2. Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
  3. D-Onboarding adalah suatu perangkat lunak milik Bank yang terhubung dengan jaringan internet, yang hanya dapat diakses oleh Petugas Bank, dipergunakan sebagai alat bantu dalam pembukaan rekening Bank secara daring berdasarkan permohonan pembukaan rekening dari Nasabah. 
  4. Hari Kerja adalah adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
  5. Hello Danamon adalah Unit Kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan,yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 jam (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
  6. Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dan/atau fungsi lain (antara lain: CDM,EDC) yang memilki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
  7. Kartu Kredit adalah Kartu yang diterbitkan oleh Danamon atas permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
  8. Layanan D-Bank adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui aplikasi (mobile application) atau website dengan menggunakan media jaringan internet pada telepon seluler/ handphone komputer/ tablet sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
  9. Nasabah adalah perorangan yang telah memiliki rekening di Bank atau yang belum memiliki rekening di Bank dan/atau  menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank. 
  10. OTP (One Time Password) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui pesan singkat (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi.  
  11. Password adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan aplikasi D-Bank atau dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. 
  12. Petugas Bank adalah karyawan Bank yang membantu melakukan penginputan proses pembukaan rekening melalui D-Onboarding berdasarkan permintaan/permohonan Nasabah.
  13. Pertanyaan Keamanan adalah pertanyaan yang harus dijawab Nasabah sebagai konfirmasi untuk aktivasi pembukaan rekening melalui D-Onboarding yang dapat diakses pada tautan Uniform Resource Locator (URL) yang dikirimkan ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank.
  14. PIN ATM  adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah. 
  15. PIN Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
  16. Profil Nasabah adalah deskripsi Nasabah yang mencakup antara lain data identitas, pekerja/kegiatan usaha, profil transaksi dan profil usaha Nasabah.
  17. Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan Layanan Perbankan adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank sehubungan dengan pembukaan rekening Nasabah.
  18. Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan Layanan Perbankan (khusus Syariah) adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank berdasarkan Prinsip Syariah sehubungan dengan pembukaan rekening Nasabah.
  19. Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank sehubungan dengan penerbitan kartu kredit oleh Bank kepada Nasabah.
  20. Tanda Tangan adalah tanda tangan Nasabah sesuai dengan e-KTP pada D-Onboarding yang dijadikan sebagai spesimen tanda tangan Nasabah yang sah dan berlaku di Bank kecuali jika terdapat perubahan spesimen tanda tangan maka harus segera disampaikan ke Bank sebelumnya. 
  21. Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
  22. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
  23. Definisi yang tidak diatur khusus akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Ketentuan Umum”).

B. LAYANAN D-ONBOARDING

  1. Layanan D-Onboarding digunakan untuk membuka rekening Nasabah pada Bank baik rekening konvensional maupun rekening syariah melalui D-Onboarding.
  2. Pembukaan rekening melalui D-Onboarding hanya dapat dilakukan oleh Nasabah perorangan dengan persyaratan: (i) warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“e-KTP”); (ii) belum pernah membuka rekening pada Bank; dan (iii) memiliki Alamat E-mail dan nomor telepon seluler/handphone yang aktif. 
  3. Nasabah yang mengajukan permohonan pembukaan rekening melalui D-Onboarding kepada Petugas Bank wajib menyediakan data/informasi sebagai dipersyaratkan oleh Bank. Penyerahan dokumen dan/atau penyediaan data dan/atau informasi Nasabah kepada Petugas Bank merupakan permohonan Nasabah sehubungan dengan pembukaan rekening Nasabah melalui D-Onboarding. 
  4. Nasabah dapat memilih jenis rekening Tabungan dalam mata uang Rupiah/valuta asing yang tersedia pada D-Onboarding.
  5. Pendaftaran pembukaan rekening melalui D-Onboarding hanya dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan 1 (satu) nomor telepon selular/handphone dan 1 (satu) Alamat Email yang aktif.
  6. Nasabah dapat memilih untuk pengambilan Kartu Debit/ATM melalui Cabang Danamon atau dikirim ke alamat e-KTP/ Alamat Terkini/ Alamat Kantor untuk setiap pembukaan rekening yang dilakukan melalui D-Onboarding. 

C. MEKANISME PEMBUKAAN REKENING MELALUI D-ONBOARDING

  1. Untuk keperluan pembukaan rekening melalui D-Onboarding, Nasabah wajib menyediakan data dan/atau informasi yang dibutuhkan Bank termasuk e-KTP serta menyerahkannya kepada Petugas Bank untuk diisi pada D-Onboarding.
  2. Nasabah wajib memeriksa, memastikan dan menjamin: (i) seluruh data/informasi Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada nomor telepon selular/handphone, Alamat E-Mail, alamat terkini nasabah); maupun (ii) pernyataan yang diberikan Nasabah atas pertanyaan yang diajukan dalam D-Onboarding kepada Nasabah; serta Pernyataan Nasabah dalam D-Onboarding adalah benar, tepat, sah, lengkap, dan terkini. Segala risiko kerugian yang mungkin timbul akibat kekeliruan, kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data/informasi yang diberikan oleh Nasabah untuk dicantumkan pada D-Onboarding menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  3. Apabila data dan/atau informasi telah sesuai maka selanjutnya Nasabah wajib memberikan Tanda Tangan pada D-Onboardingsebagai spesimen, selanjutnya sistem Bank akan secara otomatis mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan tercatat pada sistem Bank, berupa tautan yang berisikan serangkaian prosedur verifikasi instruksi pembukaan rekening Nasabah.
  4. Tahapan prosedur verifikasi terdiri dari persetujuan atas Syarat dan Ketentuan Umum yang berlaku, pengisian OTP, pengisian Pertanyaan Keamanan, dan pembuatan Password Layanan D-Bank. Tahapan tersebut merupakan bentuk instruksi sah/otorisasi pembukaan rekening oleh Nasabah (“Instruksi Pembukaan Rekening”). 
  5. Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui (i) Syarat dan Ketentuan ini; dan (ii) Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Umum atau Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Syariah, sebagaimana relevan. 
  6. Apabila prosedur verifikasi melalui D-Onboarding sebagaimana disebutkan pada poin  4 di atas dinyatakan berhasil, maka:
    1. Rekening Nasabah akan dibuka, Nasabah akan menerima email notifikasi yang menginformasikan nomor rekening Nasabah dan nama produk yang dibuka Nasabah.
    2. Rekening Nasabah secara otomatis akan terdaftar pada Layanan D-Bank.
    3. Sesuai pilihan Nasabah Kartu Debit/ATM dapat diambil pada cabang Bank atau dikirim ke alamat Nasabah.
  7. Pembukaan Rekening memerlukan yang persetujuan lebih lanjut maka proses akan dilakukan melalui Cabang Bank Danamon sesuai ketentuan Bank yang berlaku.

D. OTP

  1. OTP akan dikirimkan oleh sistem Bank ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang tersimpan di Bank untuk dimasukkan saat mengakses link URL sebagai otorisasi persetujuan pembukaan rekening dan/ atau aktivasi Kartu Debit/ATM.
  2. Penggunaan OTP merupakan kewenangan Nasabah sepenuhnya.
  3. Nasabah wajib mengamankan, melindungi dan menjaga kerahasiaan OTP untuk kepentingan sendiri dengan cara tidak memberikan pada orang lain termasuk namun tidak terbatas kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
  4. Penggunaan OTP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  5. Segala perintah atau instruksi berdasarkan penggunaan OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. 
  6. Setiap kesalahan pengunaan OTP oleh pihak ketiga, yang diakibatkan oleh kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan lain yang dilakukan oleh Nasabah dalam menjaga kerahasiaan OTP merupakan tanggung jawab Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan OTP.

E. AKTIVASI KARTU DEBIT/ATM 

  1. Kartu Debit/ATM yang dikirimkan ke alamat Nasabah sesuai dengan permintaan Nasabah adalah dalam keadaan tidak aktif.
  2. Nasabah dapat melakukan pengaktifan Kartu Debit/ATM melalui link URL yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan tercatat di sistem Bank dan/atau media komunikasi resmi lain pada Bank. 
  3. Untuk dapat mengaktifkan Kartu Debit/ATM maka Nasabah wajib membuka link URL dan Nasabah diminta untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Memasukan alamat email yang aktif dan tercatat di sistem Bank.
    2. Memasukan OTP yang terkirim ke nomor telepon selular/handphone yang aktif dan tercatat pada sistem Bank.
    3. Memasukan data nomor Kartu Debit/ATM.
    4. Nasabah akan diminta untuk melakukan pembuatan PIN Kartu Debit/ATM. PIN Kartu Debit/ATM juga berlaku sebagai PIN Telepon Nasabah.

F. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa D-Onboarding merupakan aplikasi milik Bank, dan Bank melaksanakan pembukaan rekening berdasarkan instruksi Nasabah yang dioperasikan oleh Petugas Bank pada aplikasi D-Onboarding.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank/Petugas Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik, produk dan/atau layanan yang akan Nasabah gunakan dan Nasabah telah memahami segala konsekuensi penggunaan produk dan/atau layanan tersebut termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk dan/atau layanan yang dapat dilihat juga melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  3. Nasabah telah membaca dan mengerti Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank") - ("Ketentuan Umum") atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Khusus Syariah ("Ketentuan Umum Syariah") yang tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bagi Nasabah yang menggunakan produk syariah. Nasabah menyetujui bahwa Ketentuan Umum dan Ketentuan Umum Syariah merupakan satu ketentuan yang tidak terpisahkan dari Syarat  dan Ketentuan  Umum ini.
  4. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank adalah inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
  5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian data/informasi Nasabah kepada Petugas Bank merupakan bentuk permohonan Nasabah untuk membuka rekening pada Bank melalui D-Onboarding dan persetujuan Nasabah untuk pembukaan rekening diberikan dalam proses Instruksi Pembukaan Rekening. 
  6. Nasabah dengan ini menyatakan telah memastikan dan memeriksa bahwa seluruh data/informasi Nasabah serta pernyataan Nasabah yang disampaikan melalui D-Onboarding telah benar, tepat, sah, lengkap, dan terkini  dan Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
  7. Nasabah menjamin bahwa data yang diberikan kepada Bank adalah benar dan akurat.  Dalam hal terdapat perubahan data maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank.  Segala kerugian karena kelalaian nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank menjadi tangggung jawab Nasabah. 
  8. Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
  9. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap pembukaan rekening melalui D-Onboarding yang telah berhasil dijalankan oleh Bank sesuai dengan Instruksi Pembukaan Rekening akan mengikat Nasabah dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  10. Nasabah telah mengetahui dan memahami bahwa perhitungan bunga atas penyetoran dana rekening yang dibuka melalui D-Onboarding akan mulai dihitung efektif pada hari kerja Bank berikutnya sejak Instruksi Pembukaan Rekening selesai dilakukan.
  11. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap data/informasi/dokumen/instruksi yang disampaikan Nasabah kepada Petugas Bank yang dicantumkan melalui D-Onboarding sebagai bukti yang sah dan mengikat. 
  12. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila:
    1. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap atau diragukan kebenarannya, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan dan perundangan-undangan yang berlaku. 
    2. Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
    3. Profil Nasabah terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    4. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/ atau sanksi screening pada negara penerima.
    5. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    6. Rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
    7. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan/ atau perundang-undangan yang berlaku. 
    8. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang. Setiap penundaan dan/atau pembatalan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.
  13. Khusus untuk pembukaan rekening Syariah, Nasabah dan Bank bersepakat melakukan akad/perjanjian sesuai prinsip:
    1. Mudharabah Mutlaqah untuk Tabungan Danamon Lebih iB atau Fleximax iB
      Dengan ketentuan nisbah bagi hasil yang informasinya dapat dilihat melalui tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Suku-Bunga/Nisbah-Syariah 
      yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    2. Menggunakan rekening Syariah untuk transaksi-transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah.
    3. Besarnya nisbah bagi hasil dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dan setiap perubahan akan disampaikan sebelumnya kepada Nasabah.
  14. Jika Nasabah menginstruksikan kepada Petugas Bank Setuju untuk pengajuan Permohonan Fasilitas Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank maka Nasabah wajib:
    1. Membaca dan memahami Ketentuan Umum Kartu Kredit sebelum menggunakan Kartu Kredit. Dengan menggunakan Kartu Kredit maka Nasabah setuju untuk tunduk pada Ketentuan Umum Kartu Kredit.
    2. Memahami bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri dapat menyetujui atau tidak menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kartu Kredit tersebut. Pada saat pengajuan Fasilitas Kartu Kredit ini, Nasabah telah menerima penjelasan yang lengkap serta memadai mengenai Ringkasan Informasi Produk Kartu Kredit Bank Danamon.. Sebelum menggunakan Kartu, Nasabah wajib membaca dan memahami Ketentuan Umum Kartu Kredit dan dengan menggunakan Kartu maka Nasabah setuju untuk tunduk pada Ketentuan Umum Kartu Kredit. Apabila dikemudian hari Nasabah akan menutup Fasilitas Kartu Kredit ini maka Nasabah wajib untuk menghubungi Hello Danamon untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Dalam hal permohonan kredit disetujui:
      1. Nasabah setuju untuk memberikan melengkapi data/dokumen yang diperlukan Bank dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Nasabah setuju bahwa Bank akan menyampaikan data informasi kredit Nasabah (Laporan Debitur) ke Regulator.
    4. Nasabah menghendaki pembayaran dengan Autodebit sesuai pilihan Nasabah untuk Pembayaran Minimum/ Pembayaran Penuh. Nasabah selaku Pemegang Kartu Utama dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Nasabah yang telah dibentuk guna pembayaran Kartu Kredit dan apabila rekening tersebut di atas tidak mencukupi, maka Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening lainnya milik Nasabah.
  15. Nasabah telah membaca, menerima dan memahami serta menyetujui untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator perbankan di Indonesia.

G. FORCE MAJEURE

Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena Force Majeure. 
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Danamon dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
  2. Epidemi atau pemberlakuan karantina;
  3. Perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
  4. Pemogokan;
  5. Gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
  6. Sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.

H. PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN NASABAH

Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website: 

I. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

  1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 
  2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini atau pelaksanaannya, maka Bank dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau melalui Pengadilan Negeri di tempat kantor cabang Pemelihara Rekening.

J. LAIN-LAIN

  1. Jika ada satu ketentuan Syarat Dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam  Syarat Dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat Dan Ketentuan Umum ini. Terkait dengan hal tersebut Nasabah wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan Bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
  2. Apabila pada saat permohonan ini diajukan, Nasabah yang bersangkutan belum dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank, maka Pemohon dengan ini setuju untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud dan menyerahkannya kepada Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
  3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat Dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat Dan Ketentuan Umum ini.
  4. Bank akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, risiko biaya dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank akan meberikan pemberitahuan kepada Nasabah dan Nasabah dapat mengajukan keberatan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat Dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi aplikasi D-Onboarding ini.
  5. Terhadap fasilitas/layanan perbankan lainnyayang berkaitan dengan Rekening Nasabah yang tidak diatur dalam Syarat Dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat Dan Ketentuan Umum  ini.
  6. Syarat Dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

K. PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan aplikasi D-Bank Registration ini berada di luar kewenangan Bank.

L. LAYANAN INFORMASI

Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id