Syarat dan Ketentuan Program Shopee

Program Shopee (“Program”) adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan Shopee bagi pemegang Kartu Kredit Danamon American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan potongan harga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program

Periode Program adalah 13 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 (“Periode Program”).

  1. Diskon sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum diskon sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  2. Tidak ada minimum transaksi.
  3. Diskon berlaku untuk pembelian semua produk di Shopee, kecuali untuk kategori sebagai berikut:
    • Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel & Tour, Belanja, Tiket Event).
    • Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming).
    • Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit).
    • Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus).
    • Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event & Hiburan).
    • Donasi & Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal).
  4. Diskon berlaku untuk Kartu Kredit Danamon American Express, kecuali American Express Corporate Card.
  5. Program ini berlaku untuk transaksi melalui aplikasi Shopee.
  6. Berlaku hanya untuk 300 (tiga ratus) transaksi pertama dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon American Express selama Periode Program.
  7. Berlaku mulai dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB selama Periode Program.
  8. Berlaku untuk pembelian menggunakan jasa kirim yang bekerjasama dengan Shopee.
  9. Berlaku hanya untuk 1 (satu) kali transaksi per Shopee ID per Kartu Kredit Danamon American Express. Apabila Shopee mendeteksi bahwa 1 (satu) pengguna memiliki beberapa akun aktif, maka seluruh transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun aktif tersebut akan dianggap dilakukan oleh 1 (satu) pengguna.
  10. 1 kartu hanya berlaku maksimum 5 kali transaksi dalam 1 bulan dan hanya berlaku untuk 1 Shopee login id selama periode program
  11. Shopee berhak untuk membatalkan pemberian diskon, atau jika diperlukan, membatalkan transaksi atau membekukan akun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan diskon.
  12. Berlaku hanya untuk transaksi non-cicilan.
  13. Koin Shopee tetap dapat digunakan pada saat transaksi.
  14. Tidak berlaku transaksi kelipatan.
  15. Tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
  16. Apabila terjadi refund atau pembatalan maka perhitungan refund dilakukan berdasarkan nominal yang dibayar setelah dipotong diskon, bukan harga awal.
  17. Terkait penyelesaian permasalahan pemberian diskon transaksi akan diselesaikan oleh pihak Shopee.
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  5. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  6. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.