banner syartum hari pelanggan nasional 2026

Syarat dan Ketentuan


Syarat dan Ketentuan Umum Permainan Kingyo Sukui di Jak-Japan Matsuri (JJM) 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Permainan”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pengunjung (“Peserta”) yang mengikuti Permainan Kingyo Sukui (“Permainan”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dalam rangka partisipasinya pada acara Jak-Japan Matsuri (JJM) 2026 (“Acara”), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode Permainan

    Periode Permainan berlaku 31 Oktober 2026 sampai dengan 1 November 2026 (“Periode Permainan”), atau selama Booth Danamon Group beroperasi di lokasi Acara.

  2. Kriteria Peserta Permainan

    Permainan ini berlaku untuk:

    Seluruh pengunjung Acara yang hadir di Booth Danamon Group dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Permainan.

    Selanjutnya seluruh pengunjung yang mengikuti Permainan disebut sebagai (“Peserta”).

  3. Mekanisme Permainan
    1. Peserta wajib mengikuti (follow) akun Instagram berikut:
      1. Bank Danamon: @mydanamon
      2. Adira Finance: @adirafinanceid
      3. Zurich Asuransi Indonesia: @zurichid
      4. Home Credit Indonesia: @homecreditid
    2. Peserta wajib menunjukkan bukti telah mengikuti seluruh akun media sosial sebagaimana dimaksud pada poin 1 kepada petugas booth sebelum mengikuti Permainan.
    3. Dalam setiap sesi Permainan akan terdapat 2 (dua) Peserta yang berkompetisi secara bersamaan.
    4. Masing-masing Peserta diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) detik untuk mengambil sebanyak mungkin mainan ikan menggunakan sumpit panjang yang telah disediakan oleh panitia.
    5. Peserta dilarang menggunakan alat bantu lain selain yang telah disediakan oleh panitia.
  4. Ketentuan Hadiah
    1. Pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah mainan ikan terbanyak yang berhasil dikumpulkan selama waktu Permainan berlangsung.
    2. Peserta dengan jumlah mainan ikan terbanyak akan memperoleh hadiah berupa:
      1. 1 (satu) Gachapon Coin; dan
      2. 1 (satu) Es Lilin.
    3. Peserta dengan jumlah mainan ikan terbanyak kedua (Runner-Up) akan memperoleh hadiah berupa:
      1. 1 (satu) Es Lilin.
    4. Hadiah dapat diambil oleh Peserta di Redemption Area setelah Permainan selesai dilaksanakan dan sesuai dengan mekanisme penukaran hadiah yang berlaku.
    5. Hadiah tidak dapat diuangkan, ditukar dengan produk atau hadiah lain, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
    6. Hadiah diberikan selama persediaan masih tersedia.
  5. Syarat dan Ketentuan Permainan
    1. Permainan dilaksanakan di area Booth Danamon Group pada acara Jak-Japan Matsuri (JJM) 2026.
    2. Dengan mengikuti Permainan, Peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Permainan.
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Permainan.
    4. Bank Danamon berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme Permainan, hadiah, maupun ketentuan lainnya apabila diperlukan sesuai dengan kondisi penyelenggaraan Acara.
    5. Keputusan panitia dan/atau Bank Danamon terkait jalannya Permainan, penentuan pemenang, serta pemberian hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
    6. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko yang timbul akibat keikutsertaannya dalam Permainan.
    7. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim yang timbul sehubungan dengan keikutsertaan Peserta dalam Permainan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    9. Syarat dan Ketentuan Umum Permainan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Permainan adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Permainan Karaoke di Jak-Japan Matsuri (JJM) 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Permainan”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pengunjung (“Peserta”) yang mengikuti Permainan Karaoke (“Permainan”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dalam rangka partisipasinya pada acara Jak-Japan Matsuri (JJM) 2026 (“Acara”), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Periode Permainan

    Periode Permainan berlaku 31 Oktober 2026 sampai dengan 1 November 2026 (“Periode Permainan”), atau selama Booth Danamon Group beroperasi di lokasi Acara.

  2. Kriteria Peserta Permainan

    Permainan ini berlaku untuk:

    Seluruh pengunjung Acara yang hadir di Booth Danamon Group dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Permainan.

    Selanjutnya seluruh pengunjung yang mengikuti Permainan disebut sebagai (“Peserta”).

  3. Mekanisme Permainan
    1. Peserta wajib mengikuti (follow) akun Instagram berikut:
      1. Bank Danamon: @mydanamon
      2. Adira Finance: @adirafinanceid
      3. Zurich Asuransi Indonesia: @zurichid
      4. Home Credit Indonesia: @homecreditid
    2. Peserta wajib menunjukkan bukti telah mengikuti seluruh akun media sosial sebagaimana dimaksud pada poin 1 kepada petugas booth sebelum mengikuti Permainan.
    3. Permainan Karaoke terdiri atas:
      1. Karaoke Reguler; dan
      2. Karaoke Battle.

    Karaoke Reguler

    1. Karaoke Reguler dapat diikuti oleh Peserta selama jam operasional Booth Danamon Group.
    2. Karaoke Reguler hanya dapat dilakukan di luar jadwal sesi Karaoke Battle yang telah ditentukan oleh panitia.
    3. Peserta dapat menyanyikan lagu yang tersedia dalam daftar lagu yang telah ditentukan oleh panitia.
    4. Karaoke Reguler tidak menggunakan sistem kompetisi maupun penilaian skor.
    5. Peserta Karaoke Reguler berkesempatan memperoleh hadiah Gachapon dari panitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat Permainan berlangsung dan selama persediaan hadiah masih tersedia.

    Karaoke Battle

    1. Pada waktu tertentu, MC akan mengumumkan sesi Karaoke Battle dan mengundang pengunjung untuk berpartisipasi.
    2. Sesi Karaoke Battle dilaksanakan pada jadwal berikut:
      • Sesi 1: 13.00 WIB - 14.00 WIB
      • Sesi 2: 15.00 WIB - 16.00 WIB
      • Sesi 3: 17.00 WIB - 18.00 WIB
    3. Setiap sesi Karaoke Battle dapat terdiri dari maksimal 4 (empat) pertandingan.
    4. Setiap pertandingan akan diikuti oleh 2 (dua) Peserta yang saling berkompetisi.
    5. Kedua Peserta akan menentukan lagu yang akan dinyanyikan berdasarkan kesepakatan bersama dari daftar lagu yang telah disediakan panitia.
    6. Daftar lagu yang dapat digunakan dalam Permainan ditentukan sepenuhnya oleh panitia.
    7. Peserta pertama akan menyanyikan 1 (satu) lagu hingga selesai dan memperoleh skor dari sistem karaoke.
    8. Setelah Peserta pertama selesai, Peserta kedua akan menyanyikan lagu yang sama hingga selesai dan memperoleh skor dari sistem karaoke.
    9. Pemenang akan ditentukan berdasarkan skor tertinggi yang diberikan oleh sistem karaoke.
  4. Ketentuan Hadiah

    Karaoke Reguler

    1. Peserta Karaoke Reguler berkesempatan memperoleh Gachapon dari panitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat Permainan berlangsung.
    2. Hadiah Karaoke Reguler ditentukan oleh panitia dan dapat berubah sewaktu-waktu.

    Karaoke Battle

    1. Peserta dengan skor tertinggi akan memperoleh hadiah berupa:
      1. 1 (satu) Helm Edisi Khusus Danamon Group; dan
      2. 1 (satu) Es Lilin.
    2. Peserta dengan skor lebih rendah akan memperoleh hadiah berupa:
      1. 1 (satu) Gachapon Coin; dan
      2. 1 (satu) Es Lilin
    3. Dalam hal kedua Peserta memperoleh skor yang sama, pemenang akan ditentukan oleh pembawa acara.
    4. Hadiah dapat diambil oleh Peserta di Redemption Area setelah Permainan selesai dilaksanakan dan sesuai dengan mekanisme penukaran hadiah yang berlaku.
    5. Hadiah tidak dapat diuangkan, ditukar dengan produk atau hadiah lain, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
    6. Hadiah diberikan selama persediaan masih tersedia.
  5. Syarat dan Ketentuan Permainan
    1. Permainan dilaksanakan di area Booth Danamon Group pada acara Jak-Japan Matsuri (JJM) 2026.
    2. Dengan mengikuti Permainan, Peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Permainan.
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Permainan.
    4. Bank Danamon berhak melakukan perubahan terhadap mekanisme Permainan, hadiah, maupun ketentuan lainnya apabila diperlukan sesuai dengan kondisi penyelenggaraan Acara.
    5. Keputusan panitia dan/atau Bank Danamon terkait jalannya Permainan, penentuan pemenang, serta pemberian hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
    6. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko yang timbul akibat keikutsertaannya dalam Permainan.
    7. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim yang timbul sehubungan dengan keikutsertaan Peserta dalam Permainan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
    9. Syarat dan Ketentuan Umum Permainan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Permainan adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Umum Program Jak Japan Matsuri 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Jak Japan Matsuri 2026 (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program

    Program akan dilaksanakan pada periode 31 Oktober s/d 1 November 2026 (“Periode Program”).

  2. Kriteria Peserta Program

    Program berlaku untuk nasabah baru Bank Danamon yang melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon Save melalui aplikasi D-Bank PRO dan telah memasukkan referral code “JJMxx” selama periode program (“Nasabah”).

  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Nasabah dapat memperoleh benefit cashback atas transaksi pada fitur QRIS, Top Up (e-Wallet, Voucher Game, Voucher Streaming, Pulsa & Paket Data), Virtual Account & Bayar Tagihan (Biller) pada aplikasi D-Bank PRO selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pembukaan rekening pertama (“Hadiah”) apabila selama Periode Program memenuhi seluruh persyaratan berikut ini:
      1. Nasabah telah melakukan pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon Save melalui aplikasi D-Bank PRO;
      2. Nasabah telah melakukan input referral code “JJM01, JJM02” saat pembukaan rekening.
      3. Nasabah akan mendapatkan Hadiah langsung sesuai kuota setelah proses pembukaan rekening berhasil maupun gagal:

        Kuota:

        Hadiah Kuota
        Helm Danamon Edisi Khusus 53 (lima puluh tiga)
        Payung Golf 60 (enam puluh)
        Folded Bag 120 (seratus dua puluh)

        Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak berhak memperoleh Hadiah.

      4. Nasabah telah berhasil menjaga rata-rata saldo tabungan bulanan dengan sesuai dengan kategori Tiering berikut:
        Kategori Tier Balance Tier-1 Tier-2 Tier-3
        Ketentuan minimum rata-rata saldo tabungan bulanan Rp1.000.000 Rp3.000.000 Rp5.000.000
      5. Nasabah yang telah berhasil menjaga rata-rata saldo tabungan sesuai dengan kategori Tier Balance pada point (iii) berhak untuk mendapatkan benefit transaksi sebagai berikut:
        1. Kategori Transaksi QRIS
          1. Benefit transaksi dapat dinikmati nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pertama pembukaan rekening, selama memenuhi ketentuan rata-rata saldo tabungan dan kuota transaksi per bulan.
          2. Maksimal benefit transaksi yang dapat dinikmati per 1 CIF Nasabah per bulan adalah sebagai berikut:
            Benefit Fitur Tier 1 Tier 2 Tier 3
            QRIS Cashback 100% s.d Rp10 Ribu Maksimal 3 Transaksi per CIF Cashback 100% s.d Rp10 Ribu Maksimal 5 Transaksi per CIF Cashback 100% s.d Rp10 Ribu Maksimal 10 Transaksi per CIF
          3. Ketentuan kuota transaksi per bulan adalah sebagai berikut:
            Periode Pembukaan Rekening Nasabah Periode Transaksi QRIS Kuota Transaksi Per Bulan
            Tier 1
            (min balance Rp1 Juta)
            Tier 2
            (min balance Rp3 Juta)
            Tier 3
            (min balance Rp5 Juta)
            15 Juni – 30 Juni 2026 15 Juni – 31 Agustus 2026 225 Transaksi 125 Transaksi 1.500 Transaksi
            1 – 31 Juli 2026 1 Juli – 30 September 2026 300 Transaksi 250 Transaksi 2.000 Transaksi
            1 – 31 Agustus 2026 1 Agustus – 31 Oktober 2026 300 Transaksi 250 Transaksi 2.500 Transaksi
            1 – 30 September 2026 1 September – 30 November 2026 300 Transaksi 250 Transaksi 2.500 Transaksi
            1 – 31 Oktober 2026 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026 300 Transaksi 250 Transaksi 2.500 Transaksi
            1 – 30 November 2026 1 November – 31 Januari 2027 300 Transaksi 250 Transaksi 2.500 Transaksi
            1 – 31 Desember 2026 1 Desember 2026 – 28 Februari 2027 300 Transaksi 250 Transaksi 2.500 Transaksi
            1 – 31 Januari 2027 1 Januari 2027 – 31 Maret 2027 300 Transaksi 250 Transaksi 2.500 Transaksi
        2. Ketegori Transaksi Top Up (e-Wallet, Voucher Game, Voucher Streaming, Pulsa & Paket Data)
          1. Benefit transaksi dapat dinikmati nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pertama pembukaan rekening, selama memenuhi ketentuan rata-rata saldo tabungan dan kuota transaksi per bulan.
          2. Maksimal benefit transaksi yang dapat dinikmati per 1 CIF Nasabah per bulan adalah sebagai berikut:
            Benefit Fitur Tier 1 Tier 2 Tier 3
            Top up
            (e-Wallet, Voucher Game, Voucher Streaming, Pulsa & Paket Data)
            Cashback Rp2.000 per transaksi, Maksimal 5 Transaksi per CIF Cashback Rp2.000 per transaksi, Maksimal 10 Transaksi per CIF Cashback Rp2.000 per transaksi, Maksimal 15 Transaksi per CIF
          3. Ketentuan kuota transaksi per bulan adalah sebagai berikut:
            Periode Pembukaan Rekening Nasabah Periode Transaksi Top Up e-Wallet Kuota Transaksi Per Bulan
            Tier 1
            (min balance Rp1 Juta)
            Tier 2
            (min balance Rp3 Juta)
            Tier 3
            (min balance Rp5 Juta)
            15 Juni – 30 Juni 2026 15 Juni – 31 Agustus 2026 375 Transaksi 250 Transaksi 2.250 Transaksi
            1 – 31 Juli 2026 1 Juli – 30 September 2026 500 Transaksi 500 Transaksi 3.000 Transaksi
            1 – 31 Agustus 2026 1 Agustus – 31 Oktober 2026 500 Transaksi 500 Transaksi 3.750 Transaksi
            1 – 30 September 2026 1 September – 30 November 2026 500 Transaksi 500 Transaksi 3.750 Transaksi
            1 – 31 Oktober 2026 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026 500 Transaksi 500 Transaksi 3.750 Transaksi
            1 – 30 November 2026 1 November – 31 Januari 2027 500 Transaksi 500 Transaksi 3.750 Transaksi
            1 – 31 Desember 2026 1 Desember 2026 – 28 Februari 2027 500 Transaksi 500 Transaksi 3.750 Transaksi
            1 – 31 Januari 2027 1 Januari 2027 – 31 Maret 2027 500 Transaksi 500 Transaksi 3.750 Transaksi
        3. Kategori Transaksi Virtual Account dan Bayar Tagihan (Biller)
          1. Benefit transaksi dapat dinikmati nasabah selama 3 (tiga) bulan sejak bulan pertama pembukaan rekening, selama memenuhi ketentuan rata-rata saldo tabungan dan kuota transaksi per bulan.
          2. Maksimal benefit transaksi yang dapat dinikmati per 1 CIF Nasabah per bulan adalah sebagai berikut.
            Benefit Fitur Tier 1 Tier 2 Tier 3
            VA & Biller Cashback 25% s.d Rp25 Ribu, Maksimal 1 Transaksi per CIF Cashback 25% s.d Rp25 Ribu, Maksimal 3 Transaksi per CIF Cashback 25% s.d Rp25 Ribu, Maksimal 5 Transaksi per CIF
          3. Ketentuan kuota transaksi per bulan adalah sebagai berikut:
            Periode Pembukaan Rekening Nasabah Periode Transaksi VA & Biller Kuota Transaksi Per Bulan
            Tier 1
            (min balance Rp1 Juta)
            Tier 2
            (min balance Rp3 Juta)
            Tier 3
            (min balance Rp5 Juta)
            15 Juni – 30 Juni 2026 15 Juni – 31 Agustus 2026 75 Transaksi 75 Transaksi 750 Transaksi
            1 – 31 Juli 2026 1 Juli – 30 September 2026 100 Transaksi 150 Transaksi 1.000 Transaksi
            1 – 31 Agustus 2026 1 Agustus – 31 Oktober 2026 100 Transaksi 150 Transaksi 1.250 Transaksi
            1 – 30 September 2026 1 September – 30 November 2026 100 Transaksi 150 Transaksi 1.250 Transaksi
            1 – 31 Oktober 2026 1 Oktober 2026 – 31 Desember 2026 100 Transaksi 150 Transaksi 1.250 Transaksi
            1 – 30 November 2026 1 November – 31 Januari 2027 100 Transaksi 150 Transaksi 1.250 Transaksi
            1 – 31 Desember 2026 1 Desember 2026 – 28 Februari 2027 100 Transaksi 150 Transaksi 1.250 Transaksi
            1 – 31 Januari 2027 1 Januari 2027 – 31 Maret 2027 100 Transaksi 150 Transaksi 1.250 Transaksi
    5. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
    6. Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Transaksi yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Mekanisme Pemberian Hadiah Program
    1. Hadiah langsung akan diberikan oleh petugas Bank Danamon yang bertugas di booth yang berlokasi di sebelah Danamon on Wheels selama event berlangsung.
    2. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setiap bulannya.
    3. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan.
    4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  5. Pengaduan Nasabah dan Informasi Lebih Lanjut:
    1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah .
  6. Syarat dan Ketentuan Lain
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
    6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.