Bonus 700 Asia Miles untuk Transaksi dan Konversi D-Point menjadi Asia Miles

Bonus 700 Asia Miles untuk Transaksi dan Konversi D-Point menjadi Asia Miles

Produk Danamon

01 Juli 2026 - 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Bonus 700 (Tujuh Ratus) Asia Miles untuk Transaksi dan Konversi D-Point Menjadi Asia Miles (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi peserta program yang mengikuti program Bonus 700 (Tujuh Ratus) Asia Miles untuk Transaksi dan Konversi D-Point Menjadi Asia Miles (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Peserta program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan dari 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 ("Periode Program").

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Pemegang Kartu Kredit Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Business, Mastercard World Elite, Visa Platinum dan Visa Infinite (“Kartu”); dan
  2. Anggota Asia Miles, yaitu program loyalitas dan penghargaan yang dioperasikan oleh Cathay Pacific (“Asia Miles”), yang memiliki nomor keanggotaan yang valid pada saat berpartisipasi dalam Program.

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Program ini hanya berlaku bagi Peserta Program yang menerima email penawaran terkait Program dari Bank.
  5. Peserta Program wajib memiliki keanggotaan Asia Miles yang aktif dan valid pada saat berpartisipasi dalam Program. Peserta Program yang belum terdaftar wajib melakukan pendaftaran melalui situs Asia Miles sebelum berpartisipasi. Pendaftaran setelah Periode Program berakhir mengakibatkan Peserta Program tidak berhak mengikuti Program.
  6. Peserta Program wajib untuk melakukan transaksi pembelanjaan ritel menggunakan Kartu dengan total minimum akumulasi transaksi sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melakukan penukaran D-Point ke Asia Miles sebesar 70.000 (tujuh puluh ribu) Asia Miles selama Periode Program.
  7. Program valid untuk 100 (seratus) Peserta Program pertama.
  8. Peserta Program hanya berhak untuk memperoleh bonus miles sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  9. Dengan melakukan registrasi dan transaksi sesuai dengan Kriteria Peserta dan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Peserta Program yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program berhak memperoleh hadiah berupa bonus 700 (tujuh ratus) Asia Miles (”Hadiah”).
  2. Pemberian Hadiah hanya berlaku untuk Kartu dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
  3. Hadiah akan dikreditkan ke akun Asia Miles Peserta Program paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.

Peserta Program tidak akan memperoleh Hadiah jika tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, antara lain dalam hal Kuota Hadiah telah habis meskipun Periode Program belum berakhir.

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Asia Miles merupakan tanggung jawab dari Asia Miles, dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Asia Miles.
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.