Program Top It Up HUT Danamon 70

Program Top It Up HUT Danamon 70

Produk Danamon

16 Juli 2026 - 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up HUT Danamon 70 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up HUT Danamon 70 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up HUT Danamon 70 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku dari tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program ini dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Nasabah”).

  1. Nasabah wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah wajib memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB atau melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB sebelum melakukan Pendaftaran Awal.
  3. Setiap Nasabah yang berminat mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran awal dengan mengisi Formulir Elektronik Pendaftaran Awal Program Top It Up HUT Danamon 70 yang terdapat pada website resmi Bank Danamon pada link berikut (bdi.co.id/tiuphut) (“Pendaftaran Awal”).
  4. Pendaftaran Awal hanya dapat dilakukan pada tanggal 16 Juli 2026 pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB. Jika telah melewati batas waktu tersebut, maka Nasabah tidak dapat mengikuti Program.
  5. Nasabah hanya dapat mengikuti Program dengan hadiah yang dipilih pada Pendaftaran Awal serta melakukan transaksi valuta asing minimum ekuivalen Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) di hari yang sama dengan Pendaftaran Awal.
  6. Transaksi valuta asing wajib dilakukan menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB melalui aplikasi D-Bank PRO pada menu Transaksi Valas.
  7. Setiap Nasabah yang telah melakukan Pendaftaran Awal dan mendapatkan kuota akan dihubungi lebih lanjut oleh Bank Danamon untuk melanjutkan proses keikutsertaan Program pada periode tanggal 17 Juli 2026 s.d. 31 Juli 2026 dan Nasabah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program;
    2. membuka rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji dengan mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji di cabang Bank Danamon; dan
    3. menyediakan dana sejumlah Setoran Awal dan satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) ke dalam rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang menjadi rekening sumber pendebitan. Pendebitan tersebut wajib berhasil dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji. Khusus Tabungan Rencana Haji iB, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Setoran Awal telah termasuk sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai setoran minimum Tabungan Rencana Haji iB; dan
      2. sisa Setoran Awal (setelah dikurangi setoran minimum dimaksud) wajib berhasil terdebit paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pembukaan rekening Tabungan Rencana Haji iB
  8. Nasabah yang telah melakukan ketentuan sebagaimana butir 6 (enam) di atas akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagai berikut (”Hadiah”):
    Hadiah Kuota(unit) Tenor (bulan) Setoran Awal Setoran Bulanan(per Bulan) Total Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah

    Hydroflask Wide Mouth Flex Straw Cap 24 OZ + Boot

    70

    24

    Rp1.770.000,00

    Rp500.000,00

    Rp1.100.000,00

    Koper American Tourister + Voucher MAP Rp200 ribu

    70

    24

    Rp2.570.000,00

    Rp1.100.000,00

    Rp2.250.000,00

    Cashback USD 70 (USD 40 + USD 30)

    100

    24

    Rp2.170.000,00

    Rp800.000,00

    Rp1.750.000,00

  9. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  10. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  11. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  12. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan Pendaftaran Awal, pengisian Formulir Keikutsertaan Program, pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji, dan berhasil dilakukan pendebitan dari rekening sumber untuk pembayaran Setoran Awal dan satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  13. Nasabah hanya dapat mengikuti Program sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  14. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini untuk mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Formulir Penutupan Rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji.
  16. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah sesuai tabel sebagaimana butir 8 (delapan) di atas dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.

  1. Pengiriman Hadiah barang akan dilakukan ke kantor cabang Bank Danamon tempat Nasabah mengikuti Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
  2. Hadiah dapat diambil oleh Nasabah pada cabang Bank Danamon dalam jangka waktu maksimal:
    1. 20 (dua puluh) hari kerja (untuk hadiah cashback);
    2. 30 (tiga puluh) hari kerja (untuk hadiah barang dengan lokasi pengambilan di cabang Bank Danamon yang berada di area Jabodetabek); atau
    3. 35 (tiga puluh lima) hari kerja (untuk hadiah barang dengan lokasi pengambilan di cabang Bank Danamon yang berada di luar area Jabodetabek).
    sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
  3. Jenis dan warna dari Hadiah tidak dapat dipilih.
  4. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  5. Seluruh jenis hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan maupun ditukarkan ke bentuk uang tunai.
  6. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  7. Nasabah wajib memeriksa hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.

  1. Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pogram, jika tidak melakukan Pendaftaran Awal, tidak melanjutkan proses keikutsertaan Program, dan/atau jika kuota Hadiah tidak tersedia (habis).
  2. Apabila Nasabah mendapatkan kuota Hadiah namun tidak melanjutkan proses keikutsertaan Program (termasuk melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah/Tabungan Rencana Haji) sesuai periode yang telah diatur di atas, maka Nasabah dianggap tidak mengikuti Program dan tidak berhak mendapatkan Hadiah.

No Nama Nasabah Informasi Pemblokiran Keterangan

1

Nasabah A (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 21 Juli 2026
  • Skema : Skema Tabungan Berjangka
  • Produk : Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber : Danamon LEBIH PRO
  • Tenor : 24 bulan
  • Setoran awal : Rp1.770.000,00
  • Setoran bulanan : Rp500.000,00
  • Hadiah : Hydroflask Wide Mouth Flex Straw Cap 24 OZ + Boot
  • Nasabah melakukan Pendaftaran Awal di website Bank Danamon di tanggal 16 Juli 2026.
  • Nasabah mendapatkan kuota program dan dihubungi lebih lanjut oleh representatif Bank Danamon.
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program, melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah, dan Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp1.770.000,00 dan 1x setoran bulanan Rp500.000,00 dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO.
  • Karena Nasabah sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dari program ini.

2

Nasabah B (Nasabah baru)

  • Tanggal buka rekening : 22 Juli 2026
  • Skema : Skema Tabungan Berjangka
  • Produk : Tabungan Rencana Haji
  • Rek sumber : Danamon LEBIH PRO iB
  • Tenor : 24 bulan
  • Setoran awal : Rp2.570.000,00
  • Setoran bulanan : Rp1.100.000,00
  • Hadiah : Koper American Tourister + Voucher MAP Rp200 ribu
  • Nasabah melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO iB terlebih dahulu, sebelum melakukan pendaftaran di website Bank Danamon
  • Nasabah melakukan Pendaftaran Awal di website Bank Danamon di tanggal 16 Juli 2026.
  • Nasabah mendapatkan kuota program dan dihubungi lebih lanjut oleh representatif Bank Danamon.
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program, melakukan pembukaan Tabungan Rencana Haji, dan Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp2.570.000,00 dan 1x setoran bulanan Rp1.100.000,00 dari rekening sumber dana Danamon LEBIH PRO iB.
  • Karena Nasabah sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah eligible untuk mendapatkan hadiah dari program ini.

3

Nasabah C (Nasabah existing)

  • Tanggal buka rekening : 23 Juli 2026
  • Skema : Skema Tabungan Berjangka
  • Produk : Tabungan Cita2Ku Berhadiah
  • Rek sumber : Danamon LEBIH
  • Tenor : 24 bulan
  • Setoran awal : Rp2.170.000,00
  • Setoran bulanan : Rp800.000,00
  • Hadiah : Cashback USD 70
  • Nasabah melakukan Pendaftaran Awal di website Bank Danamon di tanggal 16 Juli 2026.
  • Nasabah mendapatkan kuota program dan dihubungi lebih lanjut oleh representatif Bank Danamon.
  • Nasabah mengisi Formulir Keikutsertaan Program, melakukan pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah, dan Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp2.170.000,00 dan 1x setoran bulanan Rp800.000,00 dari rekening sumber dana Danamon LEBIH.
  • Karena Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program (rekening sumber bukan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB), maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti program ini.

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Setoran Awal dan Setoran Bulanan, serta Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah (apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program).
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Cita2Ku Berhadiah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Rencana Haji iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan di atas dapat dikecualikan
  4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  8. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.