HUT Danamon - Special Rate Danamon Dana Instant

HUT Danamon - Special Rate Danamon Dana Instant

Produk Danamon

01 Juli 2026 - 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Special Rate HUT Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program HUT DANAMON – SPECIAL RATE DANAMON DANA INSTANT (“Program”) untuk produk Danamon Dana Instant yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Nasabah orang perorangan yang memenuhi kriteria untuk mengajukan fasilitas kredit Danamon Dana Instant sesuai dengan ketentuan Bank Danamon, dengan tambahan ketentuan untuk Program ini adalah sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Nasabah Warga Negara Indonesia yang memiliki rekening Tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode Program dan memiliki rata-rata total dana kelolaan yang terdiri dari saldo rata-rata atas seluruh saldo tabungan, giro, deposito, produk investasi dan produk bancassurance unit link di Bank Danamon minimal sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) selama 6 (enam) bulan terakhir; atau
  2. Nasabah yang telah memiliki fasilitas kredit Danamon Dana Instant yang aktif dan mengajukan penambahan limit atau plafon atas fasilitas kredit tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Bank Danamon; atau
  3. Nasabah Payroll, yang merupakan karyawan dari Perusahaan yang telah bekerja sama dengan Bank Danamon dalam layanan pengelolaan penggajian (payroll); atau
  4. Karyawan tetap Bank Danamon

  1. Sebelum mengikuti Program, Peserta Progam wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Peserta Program wajib melengkapi dan menandatangani aplikasi Danamon Dana Instant dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Peserta Program dapat mengajukan pinjaman Danamon Dana Instant (“Pinjaman”) dengan tenor, bunga serta biaya administrasi/admin fee khusus yang berlaku selama Periode Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
    Tenor Danamon Dana Instant* Bunga Admin Fee**
    6 bulan 0.70% 3% dari pokok Pinjaman dengan minimal Rp170.000

    *Untuk jangka waktu Pinjaman di luar yang disebutkan di atas, bunga dan biaya-biaya atas pinjaman akan merujuk pada ketentuan syarat dan ketentuan biaya Danamon Dana Instant reguler yang berlaku
    **Admin Fee tidak akan dikenakan untuk karyawan Bank Danamon.

  6. Program berlaku untuk maksimum pinjaman sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)
  7. Peserta Program dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon berhak mengubah jumlah Pinjaman dan jangka waktu Pinjaman apabila pengajuan Peserta Program dalam aplikasi Danamon Dana Instant tidak sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan Bank Danamon.
  8. Peserta Program dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon memiliki kewenangan untuk tidak menyetujui pengajuan Peserta Program apabila dari hasil analisa yang dilakukan Bank Danamon, Peserta Program tidak memenuhi persyaratan Pinjaman yang ditetapkan oleh Bank Danamon.
  9. Dengan Peserta Program mengajukan Pinjaman sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas pengajuan Pinjaman tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Bank Danamon dapat menolak permohonan Pinjaman yang diajukan oleh Peserta Program jika berdasarkan hasil analisa kredit Bank Danamon tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website www.danamon.co.id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Dana Instant” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, maupun pembatalan keikutsertaan Program. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank Danamon atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank Danamon.