PROGRAM JULI BERKAH 70 (PERIODE 1 – 31 JULI 2026)

Juli Berkah 70

Produk Danamon

1 – 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Juli Berkah 70 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Juli Berkah 70 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Keikutsertaan Program Juli Berkah 70 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode 1 – 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk:

  1. Nasabah perorangan/individu yang belum pernah memiliki rekening Tabungan Rencana Haji iB IDR (“TRH iB IDR”)/ Tabungan Perencanaan Syariah iB (“TPS iB”)/ Danamon LEBIH PRO iB (“DL PRO iB “) sebelumnya pada Bank Danamon yang dibuka baik melalui kantor cabang Bank Danamon (cabang syariah atau cabang office channeling) / aplikasi D-Bank PRO, atau
  2. Nasabah eksisting yang sudah memiliki rekening Tabungan Rencana Haji iB IDR (“TRH iB IDR”)/ Tabungan Perencanaan Syariah iB (“TPS iB”)/ Danamon LEBIH PRO iB (“DL PRO iB”) pada Bank Danamon.

Program ini merupakan program khusus untuk menyambut hari ulang tahun Bank Danamon yang ke 70th di Bulan Juli 2026. Program terdiri dari 4 sub-program, yaitu :

  1. Program 1: Program Reward Tabungan Rencana Syariah Special HUT 70th (kuota 70 Nasabah)
  2. Program 2: Program Setoran Haji Reguler Special HUT 70th (kuota 70 Nasabah)
  3. Program 3: Program Setoran Haji Khusus Special HUT 70th (kuota 70 Nasabah)
  4. Program 4: Program Setoran Umroh Special HUT 70th (kuota 70 Nasabah)

Program ini akan memberikan hadiah spesial selama Periode Program sesuai dengan kuota pada masing-masing sub-program.

  1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah dan tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebagai berikut:
    1. Program 1: Rekening TRH iB IDR, yang pembukaannya dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon (baik melalui cabang syariah atau cabang office channeling) dengan setoran awal sebesar IDR 100.000, - (seratus ribu rupiah) atau Rekening TPS iB, yang pembukaannya dilakukan melalui kanal digital baik melalui aplikasi D-Bank PRO dengan setoran awal sebesar IDR 10.000, - (sepuluh ribu rupiah), atau
    2. Program 2: Rekening DL PRO iB, yang pembukaannya dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon (baik melalui kantor cabang syariah atau office channeling) dengan setoran awal sebesar IDR 250.000, - (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Untuk program 1, Nasabah wajib memenuhi ketentuan minimum setoran bulanan dan jangka waktu menabung pada TRH iB IDR / TPS iB sebagai berikut:
    Jangka Waktu Menabung (Tenor) Setoran Rutin Bulanan (IDR) Target Dana (IDR)

    24 Bulan

    Minimal IDR 1.000.000/ bln

    Minimal IDR 24.000.000

  7. Untuk program 2,3, dan 4, Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana setelah melakukan setoran haji (haji reguler/ haji khusus) atau setoran umroh, dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:
    Jangka Waktu Menabung (Tenor) Pemblokiran Dana

    3 Bulan

    Minimum IDR7.000.000, -

  8. Khusus untuk setoran haji (haji reguler/haji khusus) hingga nasabah mendapatkan nomor validasi/ nomor SPPH dari Kementerian Haji.
  9. Untuk program 4, Nasabah wajib menggunakan paket umroh dari biro travel rekanan yang telah ditunjuk yaitu “Khazzanah Tour & Travel – Paket Umroh Muhabbah Special Discount 7%”. Berikut adalah ringkasan informasi mengenai paket umroh:
    Nama Paket UMRAH MUHABBAH SPESIAL DISCOUNT 7%

    Jumlah hari keberangkatan

    9 Hari

    Nama Biro Travel

    KHAZZANAH TOURS & TRAVEL

    Harga Paket *)

    Harga Normal : IDR34.900.000, -

    Harga setelah discount 7% : IDR32.457.000, -**)

    Tanggal keberangkatan

    -30 Agustus 2026, atau

    -26 September 2026

    Airline

    Garuda Indonesia atau Saudia Arabian

    Hotel

    -Madinan : Durrat/ Qasr Ansar/ Kayan Int/ setaraf bintang 3 - 4

    -Makkah : Maysan Maqam/ Grand Al Massa/ Al Massa D. Faizin/ Setaraf bintang 3 - 4

    Contact Person

    Syifa (087861000049)

    *)harga acuan dollar 17.800/1$
    **)berlaku hanya selama periode program (1-31 Juli 2026), harga di atas merupakan harga untuk tipe quad, dan belum termasuk biaya perlengkapan sebesar IDR 1.800.000, - (satu set koper, lounge badnara, handling CGK + KSA, asuransi perjalanan)

  10. Untuk Nasabah yang ingin ikut serta pada program 4, Nasabah wajib menghubungi contact person biro travel untuk mengetahui informasi detail mengenai paket umroh, termasuk informasi rekening pembayaran. Nasabah wajib melakukan pembayaran paket umroh secara penuh (full payment) ke rekening biro travel pada Bank Danamon yang diperoleh melalui contact person tersebut. Setelah melakukan pembayaran, Nasabah wajib mengunjungi kantor cabang Bank Danamon (baik cabang office channeling maupun cabang syariah) untuk melakukan pembukaan rekening dan pemblokiran dana sesuai ketentuan program.
  11. Paket umroh bukan merupakan produk Bank Danamon, namun merupakan produk Khazzanah Tour and Travel (”Khazzanah”). Oleh karena itu, Khazzanah bertanggung jawab sepenuhnya atas fitur, risiko dan manfaat paket umroh berikut pelaksanaan umroh serta membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab paket umroh berikut pelaksanaan sebagaimana yang ditawarkan oleh khazzanah.
  12. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak mengikuti Program ini (program 1,2,3, dan 4) sebanyak 1 (satu) kali selama periode program.

  1. Bank Danamon akan memberikan hadiah berupa barang (sling bag/ tumbler/ dll) kepada Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program (”Hadiah”). Jenis hadiah yang diberikan kepada Nasabah dapat berbeda-beda menyesuaikan dengan ketersediaan barang yang ada pada Bank Danamon dan selama persediaan masih ada.
  2. Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah melalui kantor cabang pengelola rekening Nasabah. Nasabah dapat mengambil Hadiah tersebut di kantor cabang selambat – lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak Nasabah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan Program. Hadiah diberikan kepada nasabah di kantor cabang pembukaan rekening TRH iB IDR/ TPS iB/ TRH iB USD. Nasabah bisa mendapatkan Informasi ini di kantor cabang Bank Danamon (Syariah atau Office Channeling).
  3. Jika Nasabah: (i) melakukan penutupan rekening TRH iB IDR/ TRH iB USD/ TPS iB selama jangka waktu menabung; dan (ii) melakukan pembatalan keikutsertaan atas Program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program Juli Berkah 70 (”Formulir Pembatalan Program”), atau (iii) target dana tidak terpenuhi pada saat jangka waktu menabung berakhir, maka Bank Danamon berhak untuk melakukan pendebitan biaya penggantian hadiah pada rekening Nasabah yang didaftarkan pada Program sesai dengan rincian di bawah ini atau equivalen dalam mata uang USD sesuai kurs pada hari dan waktu pendebetan. Nominal ini sudah termasuk pajak atas hadiah.
    Nama Program Nominal Penggantian Hadiah

    Program 1

    IDR 316.250, - (tiga ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah)

    Program 2

    IDR 338.750, - (tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

    Program 3

    IDR 500.000, - (lima ratus ribu rupiah)

    Program 4

    IDR 318.750, - (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

  4. Pendebitan biaya penggantian hadiah pada rekening Nasabah dilakukan pada saat jangka waktu menabung pada TRH iB IDR/ TPS iB/ DL PRO iB berakhir atau ketika rekening di tutup sebelum jangka waktu menabung selesai.

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya penggantian hadiah apabila Nasabah (i) melakukan penutupan rekening TRH iB IDR/TPS iB/ DL PRO iB selama jangka waktu menabung atau selama jangka waktu pemblokiran dana; (ii) melakukan pembatalan keikutsertaan atas Program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Program; atau (iii) target dana tidak terpenuhi pada saat jangka waktu menabung berakhir; sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Nasabah mendapatkan Hadiah atas pembukaan rekening yang dilakukan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.

Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun pada saat pengambilan hadiah di cabang namun apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai hadiah beserta pajak hadiah.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Rencana Haji iB” dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalm hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dentan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.