Home Credit Indonesia Exhibition

Home Credit Indonesia Exhibition

27 – 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon – Home Credit Indonesia Exhibition (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Group – Home Credit Indonesia Exhibition (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Home Credit Indonesia (“Mitra”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini dilaksanakan selama tanggal 27 – 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah perorangan Bank (“Nasabah”) yang datang ke lokasi cabang Bank di bawah ini pada acara Program selama Periode Program (”Acara Danamon – Home Credit Indonesia Exhibition”):

No. Nama Cabang Kota Alamat Cabang

1

BDI BALIKPAPAN SUDIRMAN

BALIKPAPAN

JL. JEND. SUDIRMAN NO. 54, BALIKPAPAN

2

BDI BANDUNG JUANDA

BANDUNG

JL. IR. JUANDA NO. 64, BANDUNG

3

BDI BANDUNG SETIABUDI

BANDUNG

JL. DR. SETIABUDI 62, BANDUNG

4

BDI BATAM NAGOYA

BATAM

BANK DUTA BUILDING NAGOYA, JL. IMAM BONJOL, NAGOYA, BATAM

5

BDI BOGOR JUANDA

BOGOR

JL. IR. H. JUANDA NO. 46, BOGOR 16122

6

BDI DENPASAR HAYAM WURUK

DENPASAR

JL. HAYAM WURUK NO. 246, DENPASAR

7

BDI JAKARTA GREEN VILLE

JAKARTA

KOMPLEK GREEN VILLE BLOK AY NO. 20, JAKARTA BARAT

8

BDI JAKARTA KEBON JERUK INTERCON

JAKARTA

JL. RAYA MERUYA ILIR, KOMPLEK INTERCON PLAZA BLOK A 1-2, KEBON JERUK, JAKARTA

9

BDI JAKARTA KELAPA GADING 1

JAKARTA

JL. BULEVAR BARAT BLOK XB NO. 8, KELAPA GADING, JAKARTA UTARA

10

BDI JAKARTA MATRAMAN

JAKARTA

JL. MATRAMAN RAYA NO. 52, JAKARTA TIMUR

11

BDI JAKARTA TANJUNG DUREN

JAKARTA

JL. TANJUNG DUREN RAYA NO. 62, JAKARTA BARAT

12

BDI MAKASSAR SLAMET RIYADI

MAKASSAR

JL. SLAMET RIYADI NO. 1, MAKASSAR

13

BDI MANADO SUTOMO

MANADO

JL. DR. SUTOMO NO. 62, MANADO, SULAWESI UTARA

14

BDI MEDAN DIPONEGORO

MEDAN

JL. P. DIPONEGORO NO. 35, MEDAN, SUMATERA UTARA

15

BDI MEDAN PUTRI HIJAU

MEDAN

JL. PUTRI HIJAU NO. 2, MEDAN, SUMATERA UTARA

16

BDI PEKANBARU WAHID HASYIM

PEKANBARU

JL. WAHID HASYIM NO. 2, PEKANBARU

17

BDI SAMARINDA SUDIRMAN

SAMARINDA

JL. JEND. SUDIRMAN NO. 31, SAMARINDA

18

BDI SEMARANG SUARI

SEMARANG

JL. SUARI NO. 17A, SEMARANG

19

BDI BEKASI JUANDA

BEKASI

JL. IR. H. JUANDA NO. 159, BEKASI

20

BDI SEMARANG PEMUDA

SEMARANG

JL. PEMUDA NO. 175, SEMARANG

21

BDI TANGERANG DAAN MOGOT

TANGERANG

JL. DAAN MOGOT NO. 48, TANGERANG

22

BDI CILEGON SERANG

CILEGON

JL. MAULANA HASANUDDIN, SERANG PLAZA BLOK I NO. 5-6-7, SERANG

23

BDI MAKASSAR PANAKUKANG

MAKASSAR

JL. BOULEVARD, RUKO JASPER I NO. 12-13, RT. 005/RW.004 MASALE, PANAKKUKANG, MAKASSAR

24

BDI JAMBI KOTA INDAH

JAMBI

JL. GATOT SUBROTO KOMP. KOTA INDAH BLOK A-B NO. 1, JAMBI

25

BDI TELUK BETUNG PATTIMURA

LAMPUNG

JL. PATTIMURA NO. 2-4, TELUKBETUNG

26

BDI PALEMBANG SUDIRMAN

PALEMBANG

JL. JENDRAL SUDIRMAN NO. 1129, KELURAHAN 20 ILIR, KECAMATAN ILIR TIMUR I, PALEMBANG, SUMATERA SELATAN

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun, kecuali atas biaya-biaya administrasi sebagaimana dapat ditentukan oleh Mitra sehubungan dengan pengajuan pembiayaan.

  1. Program berlaku untuk Nasabah yang menghadiri dan melakukan pembelian Produk di Acara Danamon – Home Credit Indonesia Exhibition selama periode program berlangsung.
  2. Nasabah wajib:
    1. Memiliki salah satu rekening tabungan pada Bank yang aktif (rekening perorangan);
    2. Melakukan pembukaan rekening tabungan di cabang Bank (jika Nasabah belum memiliki rekening aktif pada Bank);
    3. Membeli seri produk dari iPhone, Oppo, Vivo, Infinix, Samsung atau produk dari merk lainnya yang ditawarkan (“Produk”) di cabang Bank pada Acara Danamon – Home Credit Indonesia Exhibition dengan pembiayaan melalui pembiayaan dari Mitra yang diajukan melalui aplikasi My Home Credit;
    4. Melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon (recurring) sebagai sumber pembayaran cicilan atas pembelian seri produk dari iPhone, Oppo, Vivo, Infinix, Samsung atau produk dari merk lainnya sebagaimana butir c, menggunakan nomor rekening tabungan Danamon di aplikasi My Home Credit milik Mitra. Untuk Tabungan Danamon LEBIH PRO, pendebitan akan dilakukan dari rekening mata uang rupiah).
  3. Atas pembelian Produk sesuai ketentuan butir 2 di atas, Nasabah yang memenuhi kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra akan memperoleh pembiayaan dari Mitra dengan detail sebagai berikut:
    Seri Produk iPhone, Oppo, Vivo, dan Infinix
    Merk iPhone Oppo Vivo Infinix
    Model
    • iPhone 13 series
    • iPhone 14 series
    • iPhone 15 series
    • iPhone 16 series
    • iPhone 17 series
    • iPhone Air
    • Oppo Reno16 series
    • Oppo Find X9 series

    Vivo X300 Ultra

    • Infinix Note 60 series
    • Infinix Note Edge
    • Infinix Hot 70 series
    • Infinix GT 50 Pro
    • Infinix Note Pininfarina
    • Infinix Xpad Edge
    Keterangan Nilai Penjelasan

    Bunga Spesial

    Bunga spesial sampai dengan 0%

    Nasabah berkesempatan untuk memperoleh bunga sampai dengan 0%, jika memenuhi ketentuan/kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra.

    Tenor

    14 bulan (12+2)

    Nasabah akan mendapatkan bunga spesial dengan tenor 14 bulan. Apabila Nasabah selalu melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, maka Nasabah hanya perlu membayar tenor 12 (dua belas) bulan dari tenor 14 bulan.

    Biaya Admin

    Rp0

    Nasabah mendapat bebas biaya admin apabila melakukan pembelian di cabang Danamon sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

    Biaya Bulanan

    Rp0

    Nasabah mendapat bebas biaya bulanan saat pembayaran cicilan setiap bulan sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

    Seri Produk Samsung dan Merk Lainnya
    Produk Keterangan Nilai Penjelasan

    Samsung Series dan Merk Lainnya

    Bunga Spesial

    Bunga spesial sampai dengan 0%

    Nasabah berkesempatan untuk memperoleh bunga sampai dengan 0%, jika memenuhi ketentuan/kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra.

    Tenor

    12 bulan (10+2)

    Nasabah akan mendapatkan bunga spesial dengan tenor 12 bulan. Apabila Nasabah selalu melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, maka Nasabah hanya perlu membayar tenor 10 (sepuluh) bulan dari tenor 12 bulan.

    Biaya Admin

    Rp299.000 - Rp399.000

    Nasabah akan dikenakan biaya admin apabila melakukan pembelian di cabang Danamon sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

    Biaya Bulanan

    Rp10.000

    Nasabah akan dikenakan biaya bulanan saat pembayaran cicilan setiap bulan sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.

    selanjutnya disebut (“Promo Pembiayaan Mitra”). Ketentuan lain seperti asuransi dan biaya lainnya mengikuti ketentuan dari Mitra.

  1. Program berlaku untuk Nasabah yang menghadiri dan melakukan pembelian Produk di Acara Danamon – Home Credit Indonesia Exhibition selama periode program berlangsung.
  2. Nasabah yang telah melakukan pembelian Produk sesuai ketentuan butir 2 pada “Syarat dan Ketentuan Program Bunga sampai dengan 0%, Bebas Biaya Admin dan Bebas Biaya Bulanan” dan telah memenuhi kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Mitra berhak mendapatkan voucher belanja Indomaret dengan ketentuan sebagai berikut:
    Periode Hadiah Kuota per Hari Total Kuota

    27 – 31 Juli 2026

    Voucher Belanja Indomaret Rp250 ribu

    7 nasabah pertama

    35 voucher selama periode program

  3. Penentuan Nasabah yang berhak menerima Voucher Belanja Indomaret akan dilakukan berdasarkan urutan transaksi yang memenuhi seluruh persyaratan Program dan telah terverifikasi oleh HCI.
  4. Voucher Belanja Indomaret berbentuk digital voucher dan akan didistribusikan oleh PT Home Credit Indonesia (HCI) melalui Sales Agent HCI kepada Nasabah yang berhak setelah transaksi pembiayaan disetujui dan aktivasi fasilitas Direct Debit Bank Danamon berhasil dilakukan.
  5. Voucher Digital Indomaret tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan, atau ditukarkan dengan hadiah dan/atau manfaat lainnya.
  6. Keputusan Bank dan/atau PT Home Credit Indonesia terkait pelaksanaan Program dan penentuan penerima Voucher Digital Indomaret bersifat final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Ilustrasi Program:

  1. Flow Ilustrasi Program 1 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Danamon, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
    1. Nasabah A bermaksud bertransaksi untuk pembelian produk Samsung S26 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp15.000.000 pada tanggal 28 Juli 2026.
    2. Nasabah A sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah A memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah A, bunga atas cicilan Nasabah A adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah A adalah Rp300.000
    6. Kemudian, Nasabah A diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung S26 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Atas beberapa transaksi tersebut, Nasabah berhak mendapatkan voucher belanja Indomaret sebear Rp250.000
    8. Pada bulan Agustus 2026, Nasabah A melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 1.250.000 dan akan dikenakan biaya bulanan Rp10.000 setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
    9. Nasabah A melakukan pembayaran cicilan tepat waktu setiap bulan, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1.250.000 selama 10 bulan.
  2. Flow Ilustrasi Program 2 (Ilustrasi Nasabah belum memiliki rekening Danamon, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, melakukan pembayaran cicilan tepat waktu)
    1. Nasabah B bermaksud bertransaksi untuk pembelian iPhone 17 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp18.000.000 pada tanggal 29 Juli 2026
    2. Nasabah B belum memiliki rekening Danamon, sehingga Nasabah B diarahkan untuk melakukan pembukaan rekening di cabang Danamon. Setelah rekening terbentuk dan Nasabah B bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, maka Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah B memenuhi kriteria analisa Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah B, bunga atas cicilan Nasabah B adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah B adalah Rp0
    6. Kemudian, Nasabah B diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian iPhone 17 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Atas beberapa transaksi tersebut, Nasabah berhak mendapatkan voucher belanja Indomaret sebear Rp250.000
    8. Pada bulan Agustus 2026, Nasabah B melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 1.500.000 dan bebas biaya bulanan setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
    9. Nasabah B melakukan pembayaran cicilan tepat waktu setiap bulan, sehingga hanya perlu melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1.500.000 selama 12 bulan.
  3. Flow Ilustrasi Program 3 (Ilustrasi Nasabah sudah memiliki rekening Danamon, mendapatkan Promo Pembiayaan Mitra, terlambat melakukan pembayaran cicilan)
    1. Nasabah C bermaksud bertransaksi untuk pembelian Samsung S26 menggunakan pembiayaan Mitra di cabang BDI Surabaya Gubernur Suryo senilai Rp15.000.000 pada tanggal 30 Juli 2026
    2. Nasabah C sudah memiliki rekening Danamon Lebih PRO dan bersedia untuk melakukan registrasi/binding Direct Debit Danamon, sehingga Nasabah berhak melakukan pengajuan Pembiayaan dari Mitra dengan Promo Pembiayaan Mitra.
    3. Apabila Nasabah C memenuhi kriteria analisis Pembiayaan yang berlaku di Mitra (credit underwriting Mitra), maka kontrak pembiayaan Mitra di aplikasi My Home Credit akan disetujui dan terbentuk dengan Promo Pembiayaan Mitra yang berlaku.
    4. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Mitra terhadap profil Nasabah C, bunga atas cicilan Nasabah C adalah sebesar 0%.
    5. Biaya admin atas pembiayaan Mitra yang harus dibayar oleh Nasabah C adalah Rp300.000
    6. Kemudian, Nasabah C diarahkan untuk melakukan binding Direct Debit Danamon terhadap kontrak pembiayaan pembelian Samsung S26 tersebut pada aplikasi My Home Credit.
    7. Atas beberapa transaksi tersebut, Nasabah berhak mendapatkan voucher belanja Indomaret sebear Rp250.000
    8. Pada bulan Agustus 2026, Nasabah A melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 1.250.000 dan akan dikenakan biaya bulanan Rp10.000 setiap bulan seterusnya secara otomatis melalui direct debit Danamon yang sudah dihubungkan sebelumnya apabila saldo mencukupi.
    9. Namun pada bulan ke-10 saldo rekening tidak mencukupi dan Nasabah tidak mengisi saldo sampai waktu jatuh tempo. Nasabah C terlambat melakukan pembayaran cicilan sehingga perlu membayar cicilan tambahan 2 (dua) bulan. Oleh karena itu, Nasabah wajib melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 1,250,000 selama 12 bulan.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Nasabah tidak dapat mendapatkan pembiayaan dari Mitra apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dalam proses underwriting yang dilakukan oleh Mitra.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Direct Debit Pembayaran Online Danamon”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Nasabah dapat menghubungi Mitra di Whatsapp/Call Mitra (021 2953 9600) atau melalui e-mail care@homecredit.co.id.
  3. Produk dan/atau layanan dari PT. Indomarco Prismatama (“Indomaret”) bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan voucher Indomearet, Nasabah dapat menghubungi Indomaret sesuai ketentuan yang berlaku pada Indomaret.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  5. Nasabah memahami bahwa untuk perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu pemberitahuan perubahan dapat dikecualikan.
  6. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Nasabah disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  13. PT Home Credit Indonesia (HCI) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.