Diskon 70% Hingga Rp 35.000 untuk Minyak Goreng 2L

Diskon 70% Hingga Rp 35.000 untuk Minyak Goreng 2L

Lifestyle

16 – 18 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS D-Bank Pro HUT BDI Ke 70 2026: Setor Tunai Minimum Rp 100.000 Di DBank – Pro untuk Mendapatkan Diskon 70% Hingga Rp 35.000 untuk Minyak Goreng All Brands Ukuran 2L (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah 16 – 18 Juli 2026 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau; Kartu Kredit Danamon beserta Rekening Tabungan yang aktif selama Periode program;
  2. Nasabah yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO dengan versi terbaru; dan
  3. Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk Program ini, Nasabah dapat memperoleh hadiah diskon sebesar 70% (tujuh puluh persen) hingga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) (“Diskon”) untuk pembelian 1 (satu) minyak goreng kelapa sawit ukuran 2 (dua) liter untuk semua merk ketika Nasabah melakukan transaksi setor tunai minimum Rp100.000 (seratus ribu rupiah) di seluruh outlet Indomaret di Indonesia menggunakan D-Bank PRO (“Transaksi”).
  5. 1 (satu) CIF berhak memperoleh maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
  6. Kuota Hadiah adalah sebanyak 5000 (lima ribu) selama Periode Program (“Kuota Program”).
  7. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Nasabah melakukan transaksi setor tunai melalui aplikasi D-Bank PRO dengan minimum transaksi sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) di Indomaret.
  2. Dalam transaksi yang sama, Nasabah dapat membeli 1 (satu) produk Minyak Goreng ukuran 2L (dua liter), sehingga transaksi setor tunai dan pembelian produk tercatat dalam 1 (satu) struk yang sama.
  3. Nasabah berhak memperoleh penawaran diskon sebesar 70% (tujuh puluh persen) hingga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu Rupiah) dari pembelian minyak goreng di poin 2.
  4. Nominal transaksi setor tunai yang diterima nasabah akan dipotong dengan harga minyak yang dibayarkan setelah diskon.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Diskon.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Produk dan/atau layanan dari Indomaret merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Indomaret. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi penanggung jawab dari merchant Indomaret.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Diskon atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah Diskon kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.