9 Juli 2026 - 31 Juli 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 70% Hingga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) di Hang Tuah Kopi & Toastery (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cashback 70% Hingga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) di Hang Tuah Kopi & Toastery (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank dengan merchant partner Hang Tuah Kopi & Toastery.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk Pemegang Kartu sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard & GPN; dan (ii) Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, & JCB serta Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).
Program berlaku di outlet Hang Tuah Kopi & Toastery yang tercantum pada daftar di dalam link berikut (klik di sini).
| Jumlah Kartu | Jumlah Transaksi selama Periode Program | Jumlah Hadiah Cashback |
|---|---|---|
|
Pemegang Kartu memiliki 2 (dua) Kartu:
|
|
|
|
Pemegang Kartu memiliki 2 (dua) Kartu:
|
|
|
|
Pemegang Kartu memiliki 3 (tiga) Kartu:
|
|
|
|
Pemegang Kartu memiliki 4 (empat) Kartu:
|
|
|
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program adalah di luar kewenangan Bank.