Cashback 70% Hingga Rp50.000 di Hang Tuah Kopi dan Toastery

Cashback 70% Hingga Rp50.000 di Hang Tuah Kopi & Toastery

F&B

9 Juli 2026 - 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 70% Hingga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) di Hang Tuah Kopi & Toastery (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cashback 70% Hingga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) di Hang Tuah Kopi & Toastery (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank dengan merchant partner Hang Tuah Kopi & Toastery.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 9 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program berlaku untuk Pemegang Kartu sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard & GPN; dan (ii) Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, American Express, & JCB serta Kartu Charge Danamon American Express, namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).

Program berlaku di outlet Hang Tuah Kopi & Toastery yang tercantum pada daftar di dalam link berikut (klik di sini).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program berupa cashback sebesar 70% (tujuh puluh persen) dengan maksimum cashback sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) (”Hadiah Cashback”) untuk setiap Pemegang Kartu yang bertransaksi di outlet Hang Tuah Kopi & Toastery yang berpartisipasi.
    2. Program berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setelah biaya pajak dan biaya layanan.
    3. Program berlaku untuk transaksi pembelian makanan dan minuman.
    4. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program.
    5. Program tidak berlaku kelipatan atau untuk pemisahan tagihan (split bill).
    6. Program berlaku untuk makan di tempat (dine in) dan bungkus/bawa pulang (take away).
    7. Pemegang Kartu berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali Hadiah Cashback selama Periode Program untuk masing-masing 1 (satu) jenis Kartu Debit Danamon dan 1 (satu) jenis dari Kartu Kredit atau Kartu Charge Danamon.
    8. Apabila Pemegang Kartu melakukan beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) Kartu yang sama, maka Hadiah Cashback akan diberikan untuk transaksi pertama pada bulan tersebut. Berikut adalah simulasi pemberian Hadiah Cashback bagi Pemegang Kartu:
      Jumlah Kartu Jumlah Transaksi selama Periode Program Jumlah Hadiah Cashback

      Pemegang Kartu memiliki 2 (dua) Kartu:

      • 1 (satu) Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
      • 1 (satu) kali transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) kali transaksi dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious.

      Pemegang Kartu memiliki 2 (dua) Kartu:

      • 1 (satu) Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
      • 1 (satu) kali transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 2 (dua) kali transaksi dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious.
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious, berdasarkan transaksi pertama yang dilakukan pada Bulan tersebut.

      Pemegang Kartu memiliki 3 (tiga) Kartu:

      • 1 (satu) Kartu Debit Danamon Mastercard;
      • 1 (satu) Kartu Kredit Danamon JCB Precious; dan
      • 1 (satu) Kartu Kredit Danamon American Express Gold.
      • 1 (satu) kali transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard;
      • 1 (satu) kali transaksi dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious; dan
      • 1 (satu) kali transaksi dengan Kartu Kredit Danamon American Express Gold.
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Kredit Danamon, berdasarkan transaksi pertama yang dilakukan pada bulan tersebut.

      Pemegang Kartu memiliki 4 (empat) Kartu:

      • 1 (satu) Kartu Debit Danamon Mastercard;
      • 1 (satu) Kartu Kredit Danamon JCB Precious;
      • 1 (satu) Kartu Kredit Danamon American Express Gold; dan
      • 1 (satu) Kartu Platinum Card® Danamon.
      • 2 (dua) kali transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard;
      • 2 (dua) kali transaksi dengan Kartu Kredit Danamon JCB Precious;
      • 2 (dua) kali transaksi dengan Kartu Kredit Danamon American Express Gold; dan
      • 2 (dua) kali transaksi dengan Kartu Platinum Card® Danamon
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Debit Danamon Mastercard; dan
      • 1 (satu) kali Hadiah Cashback untuk transaksi dengan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon, berdasarkan transaksi pertama yang dilakukan pada bulan tersebut.
    9. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
    10. Khusus untuk penggunaan Kartu tambahan, Hadiah Cashback akan diberikan kepada Kartu utama.
    11. Hadiah Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo kredit ke tagihan bulanan untuk pengguna Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon, sedangkan untuk pengguna Kartu Debit Danamon, Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening yang digunakan untuk transaksi pada Program.
    12. Hadiah Cashback akan dikreditkan oleh Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja pada bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan selama Periode Program.
    13. Hadiah Cashback hanya akan dikreditkan ke Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon yang dalam keadaan current/berjalan (tidak terblokir, tidak dalam keadaan lalai bayar), serta ke rekening Kartu Debit Danamon yang dalam keadaan aktif.
    14. Program tidak berlaku untuk transaksi cicilan dan/atau transaksi yang diubah menjadi cicilan.
    15. Hadiah Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan/atau diuangkan.
    16. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promosi lainnya.
    17. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah berupa Hadiah Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Cashback yang diterima oleh Peserta Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab Peserta Program (self assessment basis).
  5. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon", “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, Pemegang Kartu dapat menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank (apabila ada).
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikannya ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  9. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program adalah di luar kewenangan Bank.