Cashback Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH PRO

Cashback 7% Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH PRO

Produk Danamon

01 Juli 2026 - 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 7% Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Cashback 7% Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku dari tanggal 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”) :

  1. Nasabah pemilik tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon berlogo GPN dan Mastercard
  2. Tidak berlaku untuk Nasabah Privilege Bank Danamon.

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Peserta Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Atas Program, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Skema Cashback Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
      1. Khusus Peserta Program pemilik rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, Peserta Program wajib melakukan transaksi pembelian di merchant apapun baik offline ataupun online yang berada di luar negeri (”Transaksi Overseas”), dan/atau melakukan transaksi pembelian di merchant yang terdaftar di Mastercard sebagai merchant SPBU, Groceries dan/atau Food & Beverages offline ataupun online (”Merchant Eligible”) yang berada di dalam negeri (”Transaksi Domestik”) untuk mendapatkan cashback sebesar 7% dengan ketentuan sebagaimana tabel berikut:
        Kategori Cashback Kategori Merchant Jenis Kartu yang berlaku Maksimal Cashback Peserta Program Baru*) Maksimal Cashback Peserta Program Existing
        Cashback Transaksi Overseas Semua Merchant Kartu Debit/ATM Danamon berlogo Mastercard Rp300.000,00 per bulan Rp200.000,00 per bulan
        Cashback Transaksi Domestik SPBU & Groceries Kartu Debit/ATM Danamon berlogo GPN dan Mastercard Rp200.000,00 per bulan

         

        Rp100.000,00 per bulan
        Food & Beverages (hanya untuk tanggal 25 sd 31 setiap bulan) Kartu Debit/ATM Danamon Global Currency Card**)
        Total maksimal Cashback Transaksi Overseas dan Cashback Transaksi Domestik Rp500.000,00 per bulan Rp300.000,00 per bulan

        *) Ketentuan maksimal cashback untuk Peserta Program baru hanya berlaku untuk Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik yang dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.

        **) Kartu Debit/ATM Danamon Global Currency Card yang berlogo mastercard dengan 6 digit pertama kartu : 541143

      2. Akumulasi dari saldo rata-rata semua rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang dimiliki oleh Peserta Program wajib berjumlah minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama Periode Program.
      3. Minimal total akumulasi transaksi yang dilakukan oleh Peserta Program adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik setiap bulannya.
      4. Jika Peserta Program memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, maka transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik dari semua rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang dimiliki Peserta Program (akumulasi).
    2. Program berlaku untuk Peserta Program yang bertransaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan transaksinya tercatat di bulan perhitungan pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB sesuai masing-masing skema pada butir 4a.
    3. Program tidak berlaku untuk transaksi melalui ATM, D-Bank PRO, maupun transaksi di e-commerce yang menggunakan fasilitas direct debit.
    4. Satu Peserta Program (satu CIF) hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali cashback setiap bulan selama Periode Program.
    5. Jika Peserta Program memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB (dalam satu CIF), maka Peserta Program hanya eligible atas 1 Skema Cashback. Jika Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik Peserta Program di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, telah sesuai dengan Skema Cashback Danamon LEBIH PRO (butir 4.a.i), maka Peserta Program hanya akan mendapatkan cashback sesuai Skema Cashback Danamon LEBIH PRO, dan tidak eligible untuk mendapatkan Skema Cashback Danamon LEBIH, meskipun telah memenuhi ketentuan dalam Skema Cashback Danamon LEBIH (bdi.co.id/dlcashback). Jika Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik Peserta Program di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, tidak sesuai dengan Skema Cashback Danamon LEBIH PRO (butir 4.a.i), maka Peserta Program tidak mendapatkan cashback sesuai Skema Cashback Danamon LEBIH PRO, namun Peserta Program masih eligible untuk mendapatkan Skema Cashback Danamon LEBIH sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Skema Cashback Danamon LEBIH (bdi.co.id/dlcashback).
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai syarat dan ketentuan Program ini selama Periode Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program.

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan sesuai Program (“Hadiah”).
  2. Cashback untuk Skema Cashback Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB hanya akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB mata uang Rupiah milik Peserta Program yang dalam keadaan aktif pada saat pemberian Cashback. Jika Peserta Program memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB maka cashback akan diberikan ke rekening yang memiliki akumulasi nominal transaksi terbesar.
  3. Cashback atas Transaksi Overseas akan diberikan dalam bentuk mata uang Rupiah (sebelumnya sudah dikonversikan sesuai nilai kurs bulan transaksi yang berlaku di Bank Danamon).
  4. Cashback akan diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hari terakhir dari berakhirnya Periode Program.
  5. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan
  6. Ilustrasi pemberian hadiah :
    1. Ilustrasi Nasabah Baru Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB

      Nasabah A baru membuka Tabungan Danamon LEBIH PRO pada 03 Juli 2026.

      Nasabah A memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp 6,500,000 (Enam juta lima ratus ribu rupiah) dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik Rp 3,000,000 (Tiga juta rupiah) pada Merchant Eligible, dengan Kartu Debit Danamon Global Currency Card, dengan detail sebagai berikut:

      Bulan Juli 2026

      Jenis Transaksi Tanggal Transaksi Nominal Transaksi Cashback 7% per transaksi Cashback yang Diperoleh Nasabah
      Transaksi Overseas 4 Juli IDR 2.000.000 IDR 140.000 Cashback Transaksi Overseas
      IDR 300.000
      (Meskipun seluruh Transaksi Overseas menenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Overseas hanya IDR 300K)
      Trasaksi Overseas Online 6 Juli IDR 4.000.000 IDR 280.000
      Transaksi Domestik (SPBU) 8 Juli IDR 4.000.000 IDR 280.000 Cashback Transaksi Domestik
      IDR 200.000
      (Meskipun seluruh Transaksi Domestik menenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Domestik hanya IDR 200K)
      Transaksi Domestik (Groceries) 15 Juli IDR 1.000.000 IDR 70.000
      Transaksi Domestik (F&B) 31 Juli IDR 300.000 IDR 21.000
      TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp) Total Cashback
      IDR 500.000
      (maksimal cashback atas seluruh Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik adalah IDR 500.000 karena Nasabah melakukan Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik di bulan yang sama dengan bulan pembukaan tabungan Danamon LEBIH PRO, yaitu bulan Juli).

      *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2026 maka kursnya akan menggunakan kurs harian pada tanggal transaksi terkait. Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp17.000

    2. Ilustrasi Nasabah Existing Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB

      Bulan Juli 2026

      Pada bulan Juli 2026, Nasabah B memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo mastercard (BIN No : 557791), dengan detail sebagai berikut:

      Jenis Transaksi Tanggal Transaksi Nominal Transaksi Cashback 7% per transaksi
      Transaksi Overseas Online 10 Juli IDR 1.500.000 IDR 105.000
      Transaksi Domestik (Groceries) 17 Juli IDR 1.000.000 IDR 70.000
      Transaksi Domestik (SPBU) 17 Juli IDR 500.000 IDR 35.000
      Transaksi Domestik (F&B) 19 Juli IDR 500.000 Tidak ada karena transaksi tidak menggunakan Danamon Global Currency Card
      Transaksi Domestik (F&B) 27 Juli IDR 800.000
      TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp) IDR 205.000
      (Cashback Overseas IDR 105.000 dan Cashback Domestik IDR 100.000)

      *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2026 maka kursnya akan menggunakan kurs harian pada tanggal transaksi terkait. Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp17.000

      Pada bulan Juli 2026, Nasabah C memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit Danamon Global Currency Card, dengan detail sebagai berikut:

      Jenis Transaksi Tanggal Transaksi Nominal Transaksi (Rupiah) Cashback 7% per transaksi (Rupiah)
      Transaksi Overseas 2 Juli IDR 3.000.000 IDR 210.000
      Transaksi Overseas 3 Juli IDR 4.000.000 IDR 280.000
      Transaksi Domestik (Groceries) 7 Juli IDR 2.000.000 IDR 140.000
      Transaksi Domestik (SPBU) 15 Juli IDR 500.000 IDR 35.000
      Transaksi Domestik (F&B) 17 Juli IDR 200.000 Tidak ada karena transaksi tidak pada tanggal 25 – 30 Juli
      Transaksi Domestik (F&B) 30 Juli IDR 500.000 IDR 35.000
      TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp) IDR 300.000
      (maksimal cashback atas Transaksi Overseas IDR 200.000 dan Maksimal Cashback atas Transaksi Domestik adalah IDR 100.000)

      *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2026 maka kursnya akan menggunakan kurs harian pada tanggal transaksi terkait. Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp17.000

      Pada bulan Juli 2026, Nasabah D tidak memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO iB (dengan saldo rata-rata sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)), namun Nasabah D memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah). Nasabah tidak berhak mendapatkan cashback karena saldo rata-rata kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

    3. Ilustrasi Nasabah memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB

      Nasabah F (Nasabah existing) memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH. Dalam hal ini, transaksi yang akan diperhitungkan terlebih dahulu adalah transaksi di rekening Danamon LEBIH PRO iB.

      Pada bulan Juli 2026, Nasabah F memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO iB (dengan saldo rata-rata sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), namun tidak memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

      Jenis Transaksi Tanggal Transaksi Nominal Transaksi (Rupiah) Cashback 7% per transaksi (Rupiah) Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rp)
      Transaksi Overseas 4 Juli IDR 150.000 N/A -
      Tidak eligible karena tidak memenuhi min transaksi
      Transaksi Overseas 5 Juli IDR 200.000 N/A
      Transaksi Domestik (F&B) 11 Juli IDR 200.000 Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible -
      Tidak eligible karena tidak memenuhi min transaksi
      Transaksi Domestik (SPBU) 12 Juli IDR 350.000 N/A
      TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp) -

      *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2026 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait. Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp17.000

      Nasabah F tidak memenuhi kriteria minimum akumulasi transaksi (kurang dari Rp3.000.000,00), sehingga Nasabah F tidak akan mendapatkan Cashback Danamon LEBIH PRO iB, dan selanjutnya rekening tabungan Danamon LEBIH Nasabah F akan diperhitungkan sesuai Skema Cashback Danamon LEBIH.

      Pada bulan Juli 2026, Nasabah F memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH (dengan saldo rata-rata sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

      Jenis Transaksi Tanggal Transaksi Nominal Transaksi (Rupiah) Cashback 5% per transaksi (Rupiah) Cashback 5% (Rupiah)
      Transaksi Domestik (F&B) 11 Juli IDR 200.000 Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible Cashback Transaksi Domestik
      100.000
      Transaksi Domestik (SPBU) 12 Juli IDR 600.000 30.000
      Transaksi Domestik (Groceries) 15 Juli IDR 1.500.000 75.000
      TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp) 100.000
      (maksimal cashback Rp100.000. sehingga nasabah hanya mendapatkan Cashback sebesar Rp100.000)

      Nasabah G (Nasabah existing) memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH. Dalam hal ini, transaksi yang akan diperhitungkan terlebih dahulu adalah transaksi di rekening Danamon LEBIH PRO iB.

      Pada bulan Juli 2026, Nasabah G memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO iB (dengan saldo rata-rata sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

      Jenis Transaksi Tanggal Transaksi Nominal Transaksi (Rupiah) Cashback 7% per transaksi (Rupiah) Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rp)
      Transaksi Overseas 4 Juli IDR 1.500.000 105.000 Cashback Transaksi Overseas
      200.000
      (Meskipun seluruh Transaksi Overseas menenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Overseas hanya IDR 200K)
      Transaksi Overseas 5 Juli IDR 2.000.000 140.000
      Transaksi Domestik (Groceries) 13 Juli IDR 500.000 35.000 Cashback Transaksi Domestik
      100.000
      (Meskipun seluruh Transaksi domestik menenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi domestik hanya IDR 100K)
      Transaksi Domestik (SPBU) 19 Juli IDR 1.000.000 70.000
      TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp) 300.000

      *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2026 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait. Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp17.000

      Nasabah G memenuhi kriteria minimum akumulasi transaksi, sehingga akan mendapatkan Cashback Danamon LEBIH PRO iB sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan meskipun terdapat transaksi yang memenuhi ketentuan pada Skema Cashback Danamon LEBIH, transaksi atas produk Danamon LEBIH tidak diperhitungkan karena dalam 1 bulan Nasabah hanya bisa mendapatkan 1x skema cashback.

Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah jika nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program

Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Proses verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH iB”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.