Program Akuisisi Nasabah Baru – HUT 70

Program Akuisisi Nasabah Baru – HUT 70

Produk Danamon

16 Juli 2026 - 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Nasabah Baru – HUT 70 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Akuisisi Nasabah Baru – HUT 70 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 16 Juli sampai dengan 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

  1. Nasabah baru perorangan
  2. Belum memiliki CIF di Bank Danamon
  3. Pembukaan rekening dilakukan melalui D-Bank PRO
  4. Rekening tabungan yang dibuka adalah tabungan Danamon LEBIH PRO; dan
  5. Bukan karyawan Bank Danamon Indonesia, anak perusahaan dan afiliasinya.

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta wajib membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan Peserta wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom refferal code saat proses registrasi untuk pembukaan rekening, yaitu HUT70
  5. Dalam hal Peserta tidak memasukkan kode khusus yang telah disebutkan pada butir 4 di atas atau salah memasukkan kode pada kolom refferal code sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah
  6. Peserta yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO diwajibkan untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh) hari kalender
  7. Peserta wajib melakukan transaksi valuta asing (valas) / pembelian mata uang asing dari rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan pada program ini melalui aplikasi D-Bank PRO (Transaksi”) dengan nominal minimum Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu Rupiah) ke mata uang lain yang tersedia, untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah”) dengan ketentuan sebagaimana tabel dibawah ini:
    Transaksi Valas Minimum (Rp) Hadiah Periode Pembukaan Rekening dan Transaksi Valas Kuota

    1.700.000,00

    $ 3.7

    16 – 23 Juli

    150 peserta pertama

    1.700.000,00

    ¥ 700

    24 – 31 Juli

    150 peserta pertama

  8. Apabila kuota Program habis, maka Peserta yang eligible untuk mendapatkan Hadiah setelah kuota habis tidak akan mendapatkan Hadiah, meskipun Periode Program belum berakhir
  9. Transaksi wajib dilakukan sesuai dengan periode Program
  10. Peserta Program hanya akan mendapatkan Hadiah maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program.
  11. Program tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
  12. Penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO yang dibuka berdasarkan Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Peserta yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  13. Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi atau laman D-Bank PRO, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO dan penempatan dana sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program ini.

  1. Peserta Program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan sesuai Program (“Hadiah”).
  2. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO milik Peserta yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berakhir periode Program.
  3. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon

  1. Peserta Program dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Peserta Program pada Bank untuk [masukkan biaya-biaya yang perlu didebit langsung oleh Bank sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program].
  2. Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  1. Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, salah satunya yaitu tidak input referral code dan/atau tidak transaksi beli valuta asing sehingga tidak akan menerima Hadiah.
  2. Kuota Hadiah habis, sehingga Nasabah tidak dapat mengikuti Program.

  1. Peserta Program dan/atau perwakilan Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  2. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum imbal/hasil suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank atau melalui Hello Danamon. [Hadiah yang diterima Peserta Program diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum imbal hasil/suku bunga penjaminan – tidak perlu dicantumkan jika hadiah adalah hadiah program undian/hadiah bukan berupa uang tunai].
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank atau Program ini adalah di luar tanggung jawab Bank.