1. Deskripsi Program

    Program Direct Gift Autocillin Special Privilege (“Program”) adalah Program hadiah dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Asuransi Zurich”) bagi Nasabah Bank Danamon yang melakukan pembelian produk asuransi Autocillin (“Produk Asuransi”) melalui Bank Danamon yang bekerja sama dengan Asuransi Zurich. Hanya Nasabah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang berhak mengikuti dan memperoleh hadiah dari Program ini.

  2. Periode Program

    Program ini mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 (“Periode Program”).

  3. Definisi

    1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dari calon Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
    2. Nasabah adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
    3. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
    4. Penanggung adalah perusahaan asuransi PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk.
    5. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
    6. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak.
    7. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan asuransi.
    8. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
    9. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.


  4. Ketentuan Program

    1. Nasabah yang berhak mengikuti program adalah Nasabah Privilege
    2. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    3. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang pembayaran dan penerbitan polisnya dalam kurun waktu Periode Program.
    4. Hanya berlaku untuk premi awal sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
    5. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program adalah Autocillin (Non-Collateral).
    6. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah Nasabah yang melakukan pembelian Polis baru.
    7. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.


  5. Ketentuan Hadiah

    1. Nasabah mendapatkan hadiah berupa e-voucher sesuai dengan ketentuan hadiah.
    2. Hadiah yang akan diberikan adalah 20% dari premi awalnya, ditambah dengan e-voucher Rp660,000.
      Ilustrasi: Atas pembelian polis baru Autocillin dengan premi Rp5.600.000, Nasabah mendapat e-voucher sebesar Rp1,120,000 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ditambah dengan e-voucher sebesar Rp660,000 (enam ratus enam pluh ribu rupiah) sehingga total e-voucher yang diterima oleh nasabah yaitu sebesar Rp1,780,000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
    3. Pajak hadiah ditanggung oleh Asuransi Zurich.
    4. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
  6. Mekanisme Pemberian Hadiah

    1. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon maksimal 17 (tujuh belas) hari kerja setelah tanggal Paid Polis.
    2. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi sebagaimana butir 1 di atas, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
    3. Nasabah dapat menggunakan e-voucher ini di merchant online yang bekerja sama dengan Bank Danamon dengan membuka link: bit.ly/morebanc1 – https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”). Untuk daftar merchants online dapat dilihat Nasabah setelah log in di link tersebut.
    4. Masa berlaku e-voucher:
      • Masa kedaluwarsa e-voucher untuk login ke Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
      • Masa kadaluarsa e-voucher merchant yang ditukarkan oleh Nasabah melalui Web Redeem Voucher akan mengikuti ketentuan masa berlaku pada masing-masing merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing merchant yang dipilih sebelum memilih merchant dan mengirimkan kode voucher.
  7. Pengaduan Nasabah

    1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi Zurich dapat menghubungi Contact Center Asuransi Zurich (1-500-456).
    2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  8. Lain-Lain

    1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari Asuransi Zurich yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Tanggung jawab Produk Bancassurance sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Asuransi Zurich.
    3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Asuransi Zurich dengan Bank Danamon.
    4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Asuransi Zurich terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
    5. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah.
    7. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    9. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/ mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
    10. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
    11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    12. Bank Danamon dan Asuransi Zurich terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Peringatan


Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.



  1. Deskripsi Program

    Program Prima Special Deal 2022 (“Program”) adalah program hadiah langsung dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) bagi Nasabah Bank Danamon yang melakukan pembelian produk asuransi Proteksi Prima Rencana Utama (PPRU), Proteksi Prima Emas Plus (PPEP) – Regular, Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU), Proteksi Prima Masa Depan (PPMD), dan Proteksi Prima Sehat Global (PPSG) (“Produk Asuransi”) melalui Bank Danamon yang bekerjasama dengan Manulife Indonesia, dengan ketentuan berikut:

  2. Periode Program

    Program ini mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 30 September 2022 (“Periode Program”).

  3. Definisi

    1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
    2. Masa Free-Look adalah masa mempelajari polis selama 14 hari kalender semenjak polis diterbitkan. Dalam masa tersebut, Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun.
    3. Nasabah adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
    4. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
    5. Penanggung adalah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
    6. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
    7. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para
    8. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan asuransi.
    9. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
    10. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
  4. Ketentuan Program

    1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    2. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang Aplikasinya diserahkan oleh Nasabah kepada Manulife Indonesia dalam kurun waktu Periode Program dan Penerbitan Polis oleh Penanggung paling lambat tanggal 30 November 2022.
    3. Produk Asuransi yang dimaksud dalam program ini adalah:
      1. Proteksi Prima Rencana Utama,
      2. Proteksi Prima Emas Plus (PPEP) - Regular,
      3. Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU)
      4. Proteksi Prima Masa Depan (PPMD)
      5. Proteksi Prima Sehat Global.
    4. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah Nasabah yang melakukan pembelian Polis baru. Top up regular tidak diperhitungkan dalam Program.
    5. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.


  5. Ketentuan Hadiah

    1. Bagi Nasabah yang mendapatkan hadiah kurang dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) berdasarkan jumlah hadiah di bawah ini akan mendapatkan e-voucher. Sedangkan Nasabah yang mendapatkan hadiah lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) nasabah akan mendapatkan cashback ke rekening Nasabah yang terdaftar di sistem Bank.
    2. Ketentuan hadiah untuk tiap-tiap program adalah sebagai berikut:

      1. PROTEKSI PRIMA RENCANA UTAMA
        • Hanya berlaku untuk Polis baru
        • Hadiah langsung sebesar 10% dari premi awal
        • Minimum premi Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
        • Hanya berlaku untuk cara bayar tahunan
        • Berlaku untuk pembayaran IDR dan USD
      2. PROTEKSI PRIMA EMAS PLUS – REGULAR - IDR
        • Hanya berlaku untuk Polis baru
        • Hadiah langsung sebesar 15% dari premi awal
        • Minimum premi Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)
        • Hanya berlaku untuk cara bayar tahunan
        • Berlaku untuk pembayaran IDR
      3. PROTEKSI PRIMA EMAS PLUS – REGULAR - USD
        • Hanya berlaku untuk Polis baru
        • Hadiah langsung sebesar 10% dari premi awal
        • Minimum premi Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)
        • Hanya berlaku untuk cara bayar tahunan
        • Berlaku untuk pembayaran USD
      4. PROTEKSI PRIMA PERLINDUNGAN UTAMA
        • Hanya berlaku untuk Polis baru
        • Hadiah langsung sebesar 10% dari premi awal
        • Hanya berlaku untuk cara bayar tahunan
        • Berlaku untuk pembayaran IDR dan USD
        • Minimum premi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
      5. PROTEKSI PRIMA MASA DEPAN
        • Hanya berlaku untuk Polis baru
        • Berlaku baik untuk pembayaran IDR dan USD
        • Berlaku untuk pembayaran sekaligus (single) dan tahunan (5 tahun)
        • Tiering hadiah sebagai berikut:

          Cara Bayar

          % Hadiah dari Premi Awal

          Single

          5%

          Regular - 5 tahun, tahunan

          15%


      6. PROTEKSI PRIMA SEHAT GLOBAL
        • Hanya berlaku untuk Polis baru
        • Hadiah langsung sebesar 10% dari premi awal
        • Minimum premi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
        • Hanya berlaku untuk cara bayar tahunan
        • Berlaku untuk pembayaran IDR.

    3. Dalam rangka Ulang Tahun Bank Danamon ke-66, apabila Nasabah melakukan pembelian Produk Asuransi yang aplikasinya diserahkan oleh Nasabah kepada Manulife Indonesia pada bulan Juli 2022, maka Nasabah akan mendapatkan tambahan hadiah langsung sebesar 6,6% (enam koma enam persen) dari premi awal dengan rincian sebagai berikut:

      Produk

      Ketentuan Program

      Total Hadiah

      Proteksi Prima Rencana Utama (PPRU)

      • Pembayaran Tahunan
      • IDR & USD
      • Min. Premi Rp300jt

      10% + 6,6% premi

      Proteksi Prima Emas Plus (PPEP)

      • Pembayaran Tahunan
      • IDR & USD
      • Min. Premi Rp18jt

      USD: 10% + 6,6% premi
      IDR: 15% + 6,6% premi

      Proteksi Prima Masa Depan-5 pay (PPMD-5)

      • Pembayaran Tahunan
      • IDR & USD

      15% + 6,6% premi

      Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU)

      • Pembayaran Tahunan
      • IDR & USD
      • Min. Premi Rp50jt

      10% + 6,6% premi

      Proteksi Prima Sehat Global (PPSG)

      • Pembayaran Tahunan
      • IDR & USD
      • Min. Premi Rp10jt

      10% + 6,6% premi


      Ilustrasi:
      • Jika Nasabah membeli Polis PPRU sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Juli 2022, maka Nasabah akan mendapatkan hadiah langsung sebesar Rp83.000.000 (delapan puluh tiga juta rupiah), yaitu total hadiah 16,6% (enam belas koma enam persen) dari premi awalnya.
      • Jika Nasabah membeli Polis Proteksi Prima Masa Depan-Single sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Juli 2022, maka Nasabah akan mendapatkan hadiah langsung sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Nasabah hanya mendapat hadiah 5% dari premi awalnya (tidak mendapatkan tambahan hadiah 6,6%).

    4. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah nominalnya sesuai dengan hadiah yang sudah ditentukan.
    5. Pajak e-voucher ditanggung oleh Manulife Indonesia, sedangkan pajak cashback ditanggung oleh Nasabah dan dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (dikreditkan nett ke Nasabah)
    6. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
  6. Mekanisme Pengiriman Hadiah

    1. Hadiah E-Voucher
      1. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.
      2. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi sebagaimana butir 1 di atas, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
      3. Nasabah dapat menggunakan e-voucher ini di merchant online yang bekerja sama dengan Danamon dengan membuka link: bit.ly/morebanc1 – https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”). Untuk daftar merchant online dapat dilihat Nasabah setelah log in di link tersebut.
      4. Masa berlaku e-voucher:
        • Masa kadaluarsa e-voucher untuk login ke Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
        • Masa kadaluarsa e-voucher merchant yang ditukarkan oleh Nasabah melalui Web Redeem Voucher akan mengikuti ketentuan masa berlaku pada masing-masing merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing merchant yang dipilih sebelum memilih merchant dan mengirimkan kode voucher.
      5. Jika Nasabah membatalkan polis dalam Masa Free-Look sesuai dengan ketentuan polis, maka pengembalian premi yang akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi/penanggung akan dipotong sejumlah hadiah yang telah diberikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah dan biaya pembatalan polis sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.
    2. Cashback
      1. Bank Danamon akan mengkreditkan cashback ke rekening Nasabah yang ada di Bank Danamon setelah dipotong pajak (nett) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perpajakan, paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah Penerbitan Polis.
      2. Jika Nasabah membatalkan polis dalam Masa Free-Look sesuai dengan ketentuan polis, maka pengembalian premi oleh perusahaan asuransi/penanggung akan dikurangi sejumlah nilai cashback sebelum dipotong pajak yang telah diberikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah dan biaya pembatalan polis sesuai dengan syarat dan ketentuan polis.
  7. Pengaduan Nasabah

    1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
    2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  8. Lain-Lain

    1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi Manulife Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Manulife Indonesia.
    3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Manulife Indonesia dengan Bank Danamon.
    4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Manulife Indonesia, Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Manulife Indonesia terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
    5. Produk PPRU dan PPPU adalah produk unit link dimana produk ini mengandung unsur investasi dan bergantung pada risiko pasar. Kinerja Dana Investasi ini dapat bertambah atau berkurang hingga lebih kecil dari nilai dana yang diinvestasikan. Semua kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis.
    6. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    7. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah.
    8. Semua transaksi tidak terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    9. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    10. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/ mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
    11. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
    12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    13. Bank Danamon dan Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Peringatan


Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.


  1. Deskripsi Program

    Program Early Bird Asuransi Proteksi Usaha (“Program”) adalah Program hadiah dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang bekerjasama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (“Asuransi Zurich”) bagi Nasabah Bank Danamon yang melakukan pembelian produk asuransi Paket Perlindungan UMKM (“Produk Asuransi”) melalui Bank Danamon yang bekerjasama dengan Asuransi Zurich. Hanya Nasabah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang berhak mengikuti dan memperoleh hadiah dari Program ini.

  2. Periode Program

    Program ini mulai 4 Juli 2022 sampai dengan 30 September 2022 (“Periode Program”).

  3. Definisi

    1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dari calon Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
    2. Nasabah adalah nasabah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
    3. Pemegang Polis adalah orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
    4. Penanggung adalah perusahaan asuransi PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.
    5. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
    6. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak.
    7. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan asuransi.
    8. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
    9. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
  4. Ketentuan Program

    1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
    2. Nasabah wajib melakukan pembelian atas Produk Asuransi yang pembayaran dan penerbitan polisnya dalam kurun waktu Periode Program.
    3. Produk Asuransi yang diikutsertakan dalam Program adalah Paket Perlindungan UMKM/ SME Packages.
    4. Nasabah yang berhak mengikuti Program adalah Nasabah yang melakukan pembelian Polis baru.
    5. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  5. Ketentuan Hadiah

    1. Nasabah mendapatkan hadiah berupa e-voucher sesuai dengan ketentuan hadiah
    2. Hanya berlaku untuk Polis baru
    3. Hadiah yang diberikan adalah sebagai berikut:

      Paket Asuransi

      % Hadiah dari Premi Awal

      Essential

      5%

      Basic

      5%

      Executive

      10%

      Ilustrasi:
      Jika Nasabah membeli Polis Asuransi Paket Perlindungan UMKM dan memilih paket Executive dengan premi awal sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah), maka Nasabah akan mendapatkan hadiah e-voucher senilai Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), yaitu 10% dari premi awalnya.

    4. Dalam rangka Ulang Tahun Bank Danamon ke-66, apabila Nasabah melakukan pembelian Produk Asuransi yang pembayaran dan penerbitan polisnya diserahkan oleh Nasabah kepada Asuransi Zurich pada bulan Juli 2022, maka Nasabah akan mendapatkan tambahan hadiah langsung sebesar 6,6% (enam koma enam persen) dari premi awalnya.
      Ilustrasi:
      Jika Nasabah membeli Polis Asuransi Paket Perlindungan UMKM dan memilih paket Executive dengan premi awal sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah), maka Nasabah akan mendapatkan hadiah e-voucher senilai Rp664.000 (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), yaitu total 16,6% dari premi awalnya.
    5. Hadiah yang diberikan kepada Nasabah nominalnya sesuai dengan hadiah yang sudah ditentukan.
    6. Pajak hadiah ditanggung oleh Asuransi Zurich.
    7. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.
  6. Mekanisme Pemberian Hadiah

    1. Nasabah akan menerima SMS notifikasi e-voucher dengan masking DANAMONGIFT. SMS notifikasi akan dikirimkan ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Danamon maksimal 17 (tujuh belas) hari kerja setelah tanggal Paid Polis.
    2. Jika Nasabah tidak menerima SMS notifikasi sebagaimana butir 1 di atas, maka Nasabah wajib menghubungi kantor cabang Bank Danamon terdekat atau menghubungi Hello Danamon untuk menindaklanjuti hal tersebut.
    3. Nasabah dapat menggunakan e-voucher ini di merchant online yang bekerja sama dengan Bank Danamon dengan membuka link: bit.ly/morebanc1 – https://danamon.more.id (“Web Redeem Voucher”). Untuk daftar merchants online dapat dilihat Nasabah setelah log in di link tersebut.
    4. Masa berlaku e-voucher:
      • Masa kedaluwarsa e-voucher untuk login ke Web Redeem Voucher adalah 1 (satu) bulan sejak SMS notifikasi e-voucher diterima oleh Nasabah.
      • Masa kadaluarsa e-voucher merchant yang ditukarkan oleh Nasabah melalui Web Redeem Voucher akan mengikuti ketentuan masa berlaku pada masing-masing merchant, sehingga Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan masing-masing merchant yang dipilih sebelum memilih merchant dan mengirimkan kode voucher.
  7. Pengaduan Nasabah

    1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi Zurich dapat menghubungi Contact Center Asuransi Zurich (1-500-456).
    2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  8. Lain-Lain

    1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari Asuransi Zurich yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
    2. Tanggung jawab Produk Bancassurance sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Asuransi Zurich.
    3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Asuransi Zurich dengan Bank Danamon.
    4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Asuransi Zurich terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
    5. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah.
    7. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    9. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/ mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
    10. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
    11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    12. Bank Danamon dan Asuransi Zurich terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Peringatan


Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatas-namakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.






← Kembali ke halaman utama