Social Media Photo Competition - Kursi Kejutan 66 Danamon!

Periode Program 13 Juli 2022 s/d 16 Juli 2022
 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Social Media Photo Competition “Kursi Kejutan Danamon” (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi peserta yang mengikuti Program Social Media Photo Competition “Kursi Kejutan Danamon” (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap sleuruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 Program dilaksanakan selama periode tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 (delapan belas) tahun yang berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.
  2. Berlaku untuk nasabah dan non nasabah.
  3. Tidak berlaku untuk karyawan dan keluarga dari karyawan Bank Danamon, afiliasinya dan pihak yang bekerja sama dengan Bank Danamon.
  1. Untuk mengikuti Program ini, Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta akan menemukan instalasi “Kursi Kejutan 66 Danamon” di 4 (empat) lokasi yang tersebar di Mall Senayan City (Jakarta), Sumarecon Mall Bekasi (Bekasi), Tunjungan Plaza 3 (Surabaya), dan Deli Park Mall (Medan). 
  4. Peserta wajib mengambil foto dengan posisi duduk di instalasi kursi raksasa, kemudian unggah/upload foto tersebut di media sosial Instagram milik Peserta dengan format Instagram Feed.
  5. Untuk mengikuti kuis di Instagram, Peserta wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Peserta wajib mengaitkan (tag) pada foto dan menyebutkan (mention) pada keterangan foto (caption) akun Instagram @mydanamon.
    2. Menggunakan tagar #Danamon66 dan #BersamaBersinergi
    3. Peserta wajib mengaitkan (tag) pada foto dan menyebutkan (mention) pada keterangan foto (caption) 3 (tiga) akun Instagram teman Peserta dalam unggahan foto.
    4. Peserta wajib mengikuti (follow) akun resmi Instagram Danamon di @mydanamon
  6. Peserta dapat mengunggah/upload foto lebih dari 1 (satu) kali. 
  7. Foto yang diunggah/upload tidak boleh mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Bank Danamon berhak meminta Peserta untuk menghapus foto yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan SARA
  8. Peserta hanya berkesempatan memenangkan Program sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program
  9. Peserta bertanggung jawab penuh atas setiap foto yang Peserta unggah terkait dengan Program ini
  10. Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk menggunakan foto atau unggahan yang dikirim oleh Peserta sebagai konten yang akan ditayangkan di media komunikasi yang tersedia di Bank Danamon
  11. Dengan mengambil foto pada instalasi “Kursi Kejutan Danamon” dan mengunggahnya pada Instagram, Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas foto dan unggahan oleh Peserta tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program ini.


  • Total pemenang adalah 6 (enam) pemenang.
  • Pemenang dipilih berdasarkan foto yang paling inspiratif dan unik yang dipilih oleh pihak Bank Danamon. Keputusan Bank Danamon atas pemilihan pemenang dan jenis hadiahnya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  • Pemenang akan diumumkan di media sosial Instagram Bank Danamon (@mydanamon) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak akhir periode program
  • Peserta setuju untuk dihubungi oleh Bank Danamon dan memberikan data/informasi yang dibutuhkan untuk keperluan pemberian hadiah
  • Pemenang wajib memberikan data dan/atau informasi lengkap kepada Bank Danamon paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman pemenang melalui Direct Message Instagram Bank Danamon (@mydanamon)
  • Jika pemenang tidak menghubungi Danamon melalui Direct Message Instagram @MyDanamon dan tidak dapat memenuhi persyaratan kelengkapan data dan/atau informasi pada waktu yang sudah ditentukan, maka pemenang dinyatakan gugur sehingga tidak berhak untuk mendapatkan hadiah.
  • Hadiah hanya diberikan kepada pemenang setelah pemenang melengkapi data dan/atau informasi sesuai dengan yang diminta oleh Bank Danamon.
  • Pemenang akan mendapatkan hadiah berupa saldo Gopay senilai Rp660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) ke akun Gopay masing-masing pemenang. 
  • Hadiah tidak dapat dipindahtangankan maupun diuangkan.
  • Hadiah akan diberikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak konfirmasi data pemenang oleh pihak Bank Danamon.
  • Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. 


    1. Syarat dan ketentuan lain terkait produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Peserta dapat mengajukan pengaduan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    3. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui laman  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
    4. Peserta menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Peserta yang bersangkutan.
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon (1-500-090)
    7. Peserta dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Peserta sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan foto yang diunggah Peserta terkait dengan Program ini.
    8. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
    9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia
    10. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Bank dan Peserta sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.



    Peringatan

    Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 



    ← Kembali ke halaman utama