-
Umum
- Syarat dan Ketentuan Cashback Big Bill HUT 66 ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill yang diterbitkan oleh Bank.
- Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Cashback Big Bill HUT 66 ini, maka berlaku definisi, istilah serta syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill.
-
Kriteria Peserta
- Nasabah wajib membaca, menerima dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill dalam Rangka HUT Danamon Ke-66.
-
Hadiah cashback sebesar Rp 660.000,- (enam
ratus enam puluh ribu rupiah) (“Hadiah
Cashback Big Bill HUT 66”) akan diberikan
oleh Bank kepada Nasabah yang memenuhi
persyaratan berikut ini:
- Nasabah wajib melakukan pendaftaran keikutsertaan pada Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill dalam periode tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 (“Periode HUT 66”) serta memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill; dan
- Minimal transaksi pembayaran listrik yang dibayarkan Nasabah melalui Layanan Big Bill adalah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan.
- Bank akan memberitahukan kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan perolehan hadiah Cashback Big Bill HUT 66 melalui media surat elektronik/e-mail Nasabah yang terdaftar pada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill berakhir.
- Hadiah Cashback Big Bill HUT 66 akan dikreditkan ke Rekening Reward paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Periode Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill berakhir.
- Pajak Hadiah Cashback Big Bill HUT 66 ditanggung oleh Bank.
-
Ilustrasi Perolehan Hadiah Cashback
Ilustrasi 1
Nasabah mendaftarkan keikutsertaan Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill pada tanggal 1 April 2022 dan melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Jumlah Pembayaran
12 April 2022
Rp 5.000.000.000
12 Mei 2022
Rp 7.000.000.000
12 Juni 2022
Rp 8.000.000.000
12 Juli 2022
Rp 9.000.000.000 (transaksi tertinggi)
12 Agustus 2022
Rp 7.000.000.000
Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill, maka cashback yang didapatkan adalah sebesar: 0.15%* Rp 9.000.000.000= Rp 13.500.000
Namun demikian, Nasabah tidak memenuhi persyaratan perolehan Hadiah Cashback Big Bill HUT 66 (yaitu Nasabah melakukan pendaftaran keikutsertaan Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill tidak dalam Periode HUT 66) sehingga Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah Cashback Big Bill HUT 66 senilai Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Ilustrasi 2
Nasabah mendaftarkan keikutsertaan Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill pada tanggal 18 Juli 2022 dan melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Jumlah Pembayaran
12 Juli 2022
Rp 9.000.000.000 (transaksi tertinggi)
12 Agustus 2022
Rp 7.000.000.000
Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Cashback Layanan Big Bill, maka cashback yang didapatkan sebesar: 0.1%* Rp 9.000.000.000= Rp 9.000.000
Nasabah memenuhi persyaratan perolehan Hadiah Cashback Big Bill HUT 66 sehingga Nasabah berhak mendapatkan Hadiah Cashback Big Bill HUT 66 senilai Rp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, total cashback yang diperoleh Nasabah adalah sebesar: Rp 9.000.000 + Rp 660.000= Rp 9.660.000
-
Pengaduan Nasabah/Peserta
- Nasabah/Peserta dapat mengajukan pengaduan atau ketidakpuasan Nasabah atas Program melalui Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau e-mail: https://www.danamon.co.id/ id/ Personal/ Lainnya/ Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabahtb.service@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/ Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
Lain-Lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan Layanan Bigbill, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
- Nasabah memahami dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu dapat memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini bila diperlukan. Dalam hal terdapat perubahan termasuk mengenai manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut disampaikan melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peringatan
Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatas-namakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
I. Umum
- Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect yang diterbitkan oleh Bank Danamon.
- Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 ini, maka berlaku istilah serta syarat dan ketentuan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect yang diterbitkan oleh Bank Danamon
II. Syarat dan Ketentuan Program
- Nasabah diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
- Nasabah wajib membaca, menerima dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66.
- Bank Danamon berhak menolak/ membatalkan keikutsertaan Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
III. Syarat dan Ketentuan Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66
Hadiah berupa uang tunai sebesar Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) (“Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66”) akan diberikan oleh Bank Danamon kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nasabah wajib melakukan pendaftaran keikutsertaan pada Program Aktivasi Danamon Cash Connect dalam periode tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 (“Periode HUT 66”) serta memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect.
- Berlaku maksimal untuk 100 Nasabah pendaftar pertama di Periode HUT 66 dan selama kuota pendaftaran masih tersedia sebagaimana ditentukan pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect.
- Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 akan dikreditkan ke Rekening Reward paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Periode Program Aktivasi Danamon Cash Connect.
IV. Ilustrasi Perolehan Hadiah
- Ilustrasi 1
Nasabah mendaftarkan keikutsertaan Program Aktivasi Danamon Cash Connect pada tanggal 1 Agustus 2022 dan melakukan transaksi sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect, maka Nasabah mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Namun demikian, Nasabah tidak memenuhi persyaratan perolehan Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 (yaitu Nasabah melakukan pendaftaran keikutsertaan di luar Periode HUT 66) sehingga nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 senilai Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
- Ilustrasi 2
Nasabah mendaftarkan keikutsertaan Program Aktivasi Danamon Cash Connect pada tanggal 16 Juli 2022 (Nasabah termasuk dalam 100 pendaftar pertama pada Periode HUT 66) dan melakukan transaksi sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Danamon Cash Connect, maka Nasabah mendapatkan hadiah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain itu, Nasabah juga telah memenuhi persyaratan perolehan Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 sehingga Nasabah juga berhak mendapatkan Hadiah Aktivasi Danamon Cash Connect HUT 66 senilai Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Dengan demikian, total hadiah yang diperoleh Nasabah adalah sebesar:
Rp1.000.000 + Rp 660.000 = Rp1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
V. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id dan/atau email ke tb.service@danamon.co.id
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VI. Lain - lain
- Ketentuan lain yang terkait dengan Danamon Cash Connect, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan/atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir, dan dengan ditandatangani Formulir oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank Danamon untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Peringatan
Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau ketiga yang dikaitkan dengan Layanan Transaksi ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
← Kembali ke halaman utama